3.9 Bab Kesembilan: Zakat atas Penghasilan Pekerja dan Profesional
3.9 Chapter Nine Zakah On Earnings Of Laborers And Professionals
Kerja merupakan salah satu sumber penghasilan yang paling penting di zaman kita. Penghasilan berbentuk pendapatan seorang profesional mandiri atau upah seorang pekerja. Bab ini membahas kewajiban zakat atas kedua bentuk penghasilan tersebut, yang keduanya tidak lazim pada masa para ulama besar yang mendahului kita. Bab ini terdiri dari tiga bagian:
Labor is one of the most important source of income in our day. Earnings take the form of an independent professional's income or a laborer's wages. This chapter deals with the zakatability of these two forms of income, neither of which was common at the time of the great scholars who preceded us. This chapter has three sections:
Bagian pertama membahas pendapat para fuqaha mengenai kewajiban zakat atas sumber penghasilan ini.
Section one deals with jurists' opinions about the zakatability of this source of income.
Bagian kedua membahas penentuan nisab.
Section two deals with the determination of nisab.
Bagian ketiga membahas kadar zakat atas penghasilan-penghasilan ini.
Section three discusses the rate of zakah on these incomes.
BAGIAN PERTAMA: PERTIMBANGAN PARA FUQAHA TERHADAP PENDAPATAN DARI TENAGA KERJA DAN PROFESI
SECTION ONE JURISTS' CONSIDERATION OF THE INCOME FROM LABOR AND PROFESSIONS
Pendapat kontemporer
A contemporary opinion
Ketiga profesor yang telah wafat, ʿAbd al-Rahman Hasan, Muhammad ʿAbu Zahra, dan ʿAbd al-Wahhab Khallaf, membahas masalah ini dalam ceramah mereka di Damaskus pada tahun 1952, dan menyimpulkan sebagai berikut: "Penghasilan dari pekerjaan dan profesi dikenai zakat jika mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun. Kami mencatat bahwa Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad berpendapat bahwa syarat nisab harus terpenuhi setidaknya pada awal dan akhir tahun. Berdasarkan pendapat ini, zakat dapat dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan secara tahunan. Penghasilan dari pekerjaan wajib dizakati karena alasan yang sama dengan penghasilan lain yang dikenai zakat. Pertimbangan nisab juga wajib, karena zakat dikenakan kepada orang kaya dan nisab menentukan kekayaan. Pendekatan mazhab Hanafi dalam memenuhi syarat ini pada kedua ujung tahun adalah hal yang mudah dipenuhi." Membahas kadar zakat atas berbagai jenis harta, ketiga profesor tersebut melanjutkan, "Kami tidak mengetahui adanya kasus yang serupa dengan kewajiban zakat atas penghasilan dari pekerjaan dan profesi dalam khazanah fikih yang ada. Mungkin satu-satunya pengecualian adalah pendapat dari Ahmad bahwa sewa, jika diperoleh dan mencapai nisab, dikenai zakat pada saat diperoleh, tanpa syarat berlalunya satu tahun. Hal ini sebenarnya serupa dengan penghasilan dari pekerjaan, dan karena itu penghasilan dari pekerjaan juga wajib dizakati jika mencapai nisab. Selain itu, sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya, para profesional dan pekerja paling mungkin memiliki nisab setidaknya pada awal dan akhir tahun fiskal."1
The three late professors, 'Abd al Rahman Hasan, Muhammad 'Abu Zahra, and 'Abd al Wahhab Khallaf mention this matter in their lecture in Damascus in 1952, and conclude the following: "Income from labor and professions is subject to zakah if it reaches nisab and one year passes. We note that Abu Hanifah, Abu Yusuf, and Muhammad believe that nisab conditions must be satisfied at least in the beginning and the end of the year. On the basis of this opinion, zakah can be imposed on income from labor on a yearly basis. Earnings from labor are zakatable because of the same reason other earning are subject to zakah. The considerations of nisab is also a must, because zakah is imposed on the rich and nisab determines richness. The Hanafites approach to the fulfillment of this condition at the two ends of the year is easy to satisfy.'' Discussing the rate of zakah on different items, the three professors continue, "We know of no case similar to that of zakatability of income from labor and professions in existing jurisprudence. Perhaps the only exception is an opinion from Ahmad that rent, if it is acquired and reaches nisab, is subject to zakah at the time of acquisition, regardless of the condition of the passage of a year. This, in fact, is similar to income from labor, and consequently the latter is zakatable if it reaches nisab. This is in addition to what we remarked earlier upon, that professionals and workers are most likely to have nisab at least at the beginning and end of the fiscal year."1
Upah dan gaji adalah penghasilan yang diperoleh dari usaha dan kerja.
Wages and salaries are earned income
Kesimpulan dari analisis mereka adalah bahwa zakat atas gaji hanya berlaku pada bulan terakhir tahun tersebut, karena mereka mensyaratkan terpenuhinya syarat nisab pada awal tahun dan pada akhirnya, yaitu mereka tidak mewajibkan zakat atas aliran pendapatan itu sendiri selama setahun, melainkan hanya memperhatikan kedua ujungnya.
The conclusion of their analysis is that zakah on salaries applies only to the last month of the year, because they require the fulfillment of the condition of nisab at the beginning of the year and at its end, i.e. they do not imposed zakah on the flow of income itself during the year, but only consider its two ends.
Sungguh mengherankan bahwa mereka mengklaim tidak ada kesamaan dengan kasus zakat atas gaji dalam tulisan-tulisan para fuqaha kecuali sewa, padahal kasus yang paling mirip dengan penghasilan dari kerja adalah kasus yang terkenal tentang penghasilan dari pekerjaan (al-mal al-mustafad), dan saya yakin kesamaan inilah yang menjadi dasar wajibnya zakat atas penghasilan dari kerja. Sekelompok Sahabat berpendapat tentang wajibnya zakat atas penghasilan dari pekerjaan. Mereka termasuk Ibnu 'Abbas, Ibnu Mas'ud, dan Mu'awiyah. Mereka diikuti oleh beberapa fuqaha, seperti al-Sadiq, al-Baqir, al-Nasir, dan Daud. Pendapat ini juga diriwayatkan dari 'Umar bin 'Abd al-'Aziz, al-Hasan, al-Zuhri, dan al-Awza'i. Zakat atas penghasilan dari pekerjaan dibahas dalam beberapa kitab yang banyak beredar, di antaranya al-Muhalla (jilid 6, hlm. 8), al-Mughni (jilid 2, hlm. 6), Nail al-Awtar (jilid 4, hlm.
It is rather astonishing that they claim there is no similarity to the case of zakah on salaries in the writings of jurists except for rent, because the most similar case to earnings from labor is the well-known case of earned income, and I believe this similarity is the foundation for the zakatability or labor income. A group of Companions believed in the zakatability of earned income. This includes Ibn 'Abbas, Ibn Mas'ud, and Mu'awiyah. They are followed by a few jurists, such as al Sadiq, al Baqir, al Nasir, and Daud. This opinion is also reported from 'Umar bin 'Abd al 'Aziz, al Hasan, al Zuhri, and al Awza'i. zakah on earned income is discussed in several well-circulated books, including al Muhalla (vol. 6, p. 8), al Mughni (vol. 2, p. 6), Nail al Awtar (vol. 4, p.
148), al Rawd al Nadir (vol. 2, p. 412), dan Subul al Salam (vol. 2, p. 129).
148), al Rawd al Nadir (vol. 2, p. 412), and Subul al Salam (vol. 2, p. 129).
Analisis tentang berbagai pandangan mengenai penghasilan yang diperoleh (earned income)
Analysis of the different views concerning earned income
Sangat penting untuk mencapai ketetapan yang kuat dalam masalah ini, karena pendapatan yang diperoleh dari usaha merupakan kategori kekayaan yang utama di zaman kita, termasuk gaji dan upah, pendapatan profesi, serta keuntungan dari modal yang diinvestasikan, dan lain-lain. Pendapatan yang diperoleh dari usaha mungkin hanya merupakan pertambahan pada harta yang wajib zakat, seperti keuntungan dari harta perdagangan atau pertambahan jumlah unta, sapi, atau kambing. Pertambahan-pertambahan ini ditambahkan kepada pokok harta dan menjadi wajib zakat pada akhir tahun buku dari pokok harta tersebut. Di sisi lain, pendapatan yang diperoleh dari usaha mungkin berupa nilai yang diperoleh dari harta yang sudah dikeluarkan zakatnya, seperti hasil tanaman yang dijual setelah zakatnya dibayarkan. Pendapatan dari usaha seperti ini tidak wajib zakat hingga berlalu satu tahun, agar tidak terjadi perhitungan ganda.
It is extremely important to reach a strong ruling on this matter, because earned income is a major category of wealth in our era, including wages and salaries, professional income, gains from invested capital, etc. Earned income may be merely an increase in a zakatable asset, such as a profit from trade assets or increase in the number of cattle or sheep. These increments are added to the principal and become subject to zakah at the end of the fiscal year of the principal. On the other hand, earned income may be the acquired value of an already zakated asset, such as crops sold after zakah is paid on them. This earned income is not subject to zakah until one year elapses, in order to avoid duplication.
Pembahasan kita dibatasi pada pendapatan yang diperoleh (earned income) yang tidak termasuk dalam dua kasus sebelumnya, seperti gaji para pekerja, keuntungan modal (capital gains) dan dividennya, hadiah, dan sebagainya, baik pendapatan yang diperoleh itu sejenis dengan sumbernya maupun tidak.
Our discussion is restricted to earned income not covered by the two previous cases, such as salaries of laborers, capital gains and its dividends, gifts, etc., whether the earned income is of the same kind as its source or not.
Untuk bentuk-bentuk pendapatan yang diperoleh seperti ini, apakah diperlukan berlalunya satu tahun, atau pendapatan yang diperoleh harus ditambahkan kepada harta sejenis yang sudah dimiliki, sehingga tahun kepemilikan harta itu berlaku juga atas hasil yang baru diperoleh? Ataukah pendapatan yang diperoleh harus dizakati pada saat diterima, asalkan syarat-syarat yang diperlukan, seperti nisab, tidak adanya utang, dan kelebihan dari kebutuhan pokok, telah terpenuhi? Sebenarnya, masing-masing dari ketiga pendapat ini diambil oleh beberapa ahli fikih, meskipun di kalangan ulama sudah dikenal luas bahwa berlalunya satu tahun merupakan syarat wajib pada seluruh harta yang wajib dizakati, baik berupa harta milik yang sudah ada maupun pendapatan. Hal ini didasarkan pada keumuman lafaz-lafaz hadis tentang masalah ini, sebagaimana dipahami oleh banyak ahli fikih. Oleh karena itu, kajian terhadap hadis-hadis tersebut beserta petunjuknya sangat diperlukan.
Hadis-hadis tentang berlalunya satu tahun itu lemah.
Sayings on the passage of one year are weak
Syarat berlalunya satu tahun diriwayatkan dari empat Sahabat, yaitu 'Ali, Ibnu 'Umar, Anas, dan 'A'isyah (m), namun semua riwayat ini sebenarnya lemah dan tidak dapat menguatkan pokok pembahasan yang sedang dibicarakan.
The condition of the passage of one year is reported from four Companions, namely, 'Ali, Ibn 'Umar, Anas and 'A'ishah (m), but all these sayings are in fact weak and cannot substantiate the point on hand.
Ucapan dari 'Ali ini diriwayatkan oleh Abu Daud di bawah judul "Zakat pada hewan ternak yang digembalakan." Abu Daud berkata: "Sulaiman bin Daud al Muhri menceritakan kepadaku bahwa Ibnu Wahb mengatakan kepadanya bahwa Jabir bin Hazim mengatakan kepadanya (dan ia menyebut yang lain) dari Abi Ishaq, dari 'Ashim bin Dhamurah dan al Harits al A'war, dari Ali bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Dan jika kamu memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun atasnya, maka wajib zakat lima dirham [sebagai zakat yang wajib], dan tidak ada kewajiban atasmu [terkait emas] hingga kamu memiliki dua puluh dinar. Apabila kamu memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu satu tahun, maka wajib setengah dinar [sebagai zakat yang wajib]. Selebihnya dihitung secara proporsional." Perawi menambahkan: "Aku tidak tahu apakah 'Ali mengatakan 'secara proporsional' atau menyandarkannya kepada Nabi ﷺ." "Dan tidak ada zakat yang wajib pada harta yang tersimpan hingga berlalu satu tahun." Jarir berkata bahwa Ibnu Wahb menambahkan dalam ucapan tersebut kata-kata "Dan tidak ada ... berlalu." Para kritikus hadis memiliki pendapat sebagai berikut:
The saying from 'Ali is reported by Abu Daud under the title "Zakah on pastured livestock." Abu Daud says "Sulaiman bin Daud al Muhri informed me that Ibn Wahb told him that Jabir bin Hazim told him (and he named another) from Abi Ishaq, from 'Asim bin Damurah and al Harith al A'war from Ali that the Prophet (p) said, "And if you have two hundred dirhams and one year elapses on them, there is five dirhams [as obligated zakah], and nothing is obligated on you [concerning gold] until you have twenty dinars. When you have twenty dinars, and a year elapses, there is half a dinar [as obligated zakah]. What is above that is by proportion.'' The narrator adds, "I do not know whether 'Ali said 'by proportion' or attributed it to the Prophet (p)." "And there is no obligated zakah on a fund until one year elapses." Jarir says that Ibn Wahb adds in the saying the words "And there is no . . . elapses." Critics of hadith have the following to say:
A. Ibnu Hazm, kemudian 'Abdul Haq dalam kitab Ahkam-nya memberi komentar: "Abu Ishaq menyebutkan 'Ashim dan al-Harits bersama-sama dalam riwayatnya, padahal al-Harits adalah seorang pendusta. Mungkin hal ini luput dari perhatian, bahwa al-Harits-lah yang menyambungkan riwayatnya sampai kepada Nabi ﷺ, sedangkan 'Ashim tidak. Menggabungkan keduanya bersama-sama adalah keliru. Syu'bah, Sufyan, dan Mu'ammar meriwayatkan ucapan yang sama dari 'Ashim, dari 'Ali, dengan berhenti di sana. Demikian pula cara periwayatan setiap perawi yang tepercaya. Seandainya riwayat Jarir yang menyambungkan sanad melalui 'Ashim sampai kepada Nabi ﷺ, tentu ucapan itu akan diterima."
Perkataan tentang penghasilan yang diperoleh
Saying about earned income
Al Tirmidzi meriwayatkan dari Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, dari ayahnya, dari Ibnu 'Umar, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang memperoleh penghasilan, maka tidak wajib zakat atasnya hingga berlalu satu tahun, sebagaimana ditetapkan oleh Tuhannya." Al Tirmidzi juga meriwayatkan dari Ayyub, dari Nafi', bahwa Ibnu 'Umar berkata, "Siapa yang memperoleh penghasilan . . . . " dan seterusnya, tanpa menyandarkannya kepada Nabi ﷺ. Al Tirmidzi berkata bahwa perkataan terakhir ini lebih sahih daripada riwayat dari Abdurrahman. Ayyub, 'Ubaidullah bin Umar, dan yang lainnya meriwayatkan dari Nafi', dari Ibnu 'Umar, perkataan yang sama sebagai ucapan Ibnu 'Umar sendiri. Abdurrahman dinilai lemah oleh Ahmad, Ibnu al Madini, dan yang lainnya. Ia sering melakukan kekeliruan. Riwayat Abdurrahman ini juga diriwayatkan oleh al Daraquthni dan al Baihaqi; al Baihaqi, Ibnu al Jauzi, dan yang lainnya menyimpulkan bahwa riwayat yang berhenti pada Ibnu 'Umar itulah yang benar.
Al Tirmidhi reports from Abd al Rahman bin Zaid bin Aslam from his father from Ibn 'Umar that the Messenger of God (p) said, "He who earns income is not subject to zakah until a year elapses, as prescribed by his Lord." Al Tirmidhi also reports from Ayub from Nafi' that Ibn 'Umar said, "He who earns income . . . . " etc., without ascending it to the Prophet. Al Tirmidhi says that the last saying is more correct than the saying from 'Abd al Rahman. Ayub and 'Ubaid Allah bin Umar and others narrate from Nafi' from Ibn 'Umar the same saying as being said by Ibn 'Umar. 'Abd al Rahman is graded weak by Ahmad, Ibn al Madini, and others. He makes frequent mistakes.14 The narration of 'Abd al Rahman is reported by al Daraqutni and al Baihaqi; al Baihaqi, Ibn al Jawzi, and others conclude that as ending at Ibn 'Umar, the saying is correct.
[maksudnya tidak disandarkan kepada Nabi]. Ad-Daraqutni menyebutkan termasuk keganjilan Malik, hal yang sama, dan berkomentar bahwa "perkataan itu lemah." Namun, Malik memiliki riwayat yang shahih yang berhenti pada Ibnu 'Umar. Al-Baihaqi meriwayatkan perkataan Abu Bakr, 'Ali, dan 'A'isyah yang serupa dengan perkataan Ibnu 'Umar, dan ia mengatakan bahwa kita dapat bersandar pada perkataan Abu Bakr, 'Utsman, Ibnu 'Umar, dan yang lainnya.15
[meaning it is not attributed to the Prophet]. Al Daraqutni mentions among the peculiarities of Malik, the same, and comments that "the saying is weak." However, Malik has a correct narration that stops at Ibn 'Umar. Al Baihaqi reports statements of Abu Bakr, 'Ali, and 'A'ishah similar to that of Ibn 'Umar, and says we can count on those of Abu Bakr, 'Uthman, Ibn 'Umar, and others.15
Ini menunjukkan dengan jelas bahwa tidak ada riwayat yang sahih yang mendukung syarat berlalunya satu tahun atas pendapatan dari usaha (earned income) sebagaimana dibatasi oleh al-Baihaqi. Bahkan seandainya ada riwayat yang sahih tentang tahun tersebut, ia tetap akan diterapkan pada harta selain pendapatan dari usaha, agar berbagai teks yang berbeda dapat dikompromikan. Namun, telah disepakati bahwa setiap harta yang wajib zakat tidak boleh dikenakan zakat lain sampai berlalu satu tahun. Dalam pengertian ini, zakat itu bersifat tahunan. Ungkapan-ungkapan yang menyiratkan bahwa zakat tidak diwajibkan sampai berlalu satu tahun dapat ditafsirkan dengan cara ini, sebagaimana telah dijelaskan secara rinci pada bab pertama bagian ini. Terakhir, fakta bahwa para Sahabat tidak sepakat mengenai syarat ini terkait pendapatan dari usaha menunjukkan bahwa tidak ada teks yang sahih mengenainya.
Perbedaan antara Sahabat dan Tabi'in mengenai penghasilan yang diperoleh
Difference among Companion and Followers on earned income
Diriwayatkan dengan sahih dari al-Qasim bin Muhammad bahwa Abu Bakar tidak mengambil zakat dari harta mana pun sebelum haulnya berlalu. Amrah binti 'Abd al-Rahman meriwayatkan dari 'Aisyah bahwa "Tidak ada zakat sebelum berlalu satu tahun", mengenai penghasilan yang diperoleh. 'Ali diriwayatkan pernah berkata, "Orang yang memperoleh penghasilan tidak wajib membayar zakat atasnya sampai berlalu satu tahun." Pernyataan serupa juga diriwayatkan dari Ibnu 'Umar.16 Di sisi lain, Ibnu Hazm mengutip Ibnu Abi Syaibah dan Malik dalam al-Muwatta' yang berkata, "Diriwayatkan dengan sahih dari Ibnu 'Abbas bahwa zakat wajib atas setiap penghasilan ketika diperoleh oleh setiap Muslim."17 Ibnu Mas'ud dan Mu'awiyah, keduanya sahabat, serta 'Umar bin 'Abd al-'Aziz, al-Hasan, dan al-Zuhri, para tabi'in, juga diriwayatkan mewajibkan zakat atas penghasilan ketika diperoleh.18
It is reported correctly from al Qasim bin Muhammad that Abu Bakr did not take zakah from any fund until the year had elapsed. Amrah bint 'Abd al Rahman narrates from 'A'ishah that "No zakah is due until a year elapses" regarding earned income. 'Ali is reported to have said, "He who earns income is not obliged to pay zakah on it until one year passes." A similar statement is reported from Ibn 'Umar.16 On the other hand, Ibn Hazm quotes Ibn Abi Shaibah and Malik in al Muwatta as saying "It is correctly reported from Ibn 'Abbas that zakah is obligated on any income when acquired by any Muslim."17 Ibn Mas'ud and Mu'awiyah, both Companions, and 'Umar bin 'Abd al 'Aziz, al Hasan, and al Zuhri, Followers, are also reported to obligate zakah on earned income when acquired.18
Diketahui bahwa ketika para Sahabat berselisih pendapat dalam suatu masalah, perkara tersebut dikembalikan kepada nash-nash lain dan kepada prinsip-prinsip umum agama Islam. Tidak seorang pun boleh mengklaim adanya ijma' pada masalah yang diperselisihkan semacam itu.
It is known that when the Companions differ on an issue, the matter is rendered to other texts and to the general principles of Islam. No one can claim any ijma' on such a disputed matter.
Riwayat-riwayat dari para Sahabat dan Tabi'in mengenai masalah ini
Reports from Companions and Followers on this issue
A. Ibnu 'Abbas, Abu 'Ubaid meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas tentang seseorang yang memperoleh penghasilan, "Dia harus membayar zakatnya pada hari dia memperolehnya."19 Pernyataan serupa diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah.20 Riwayat ini sahih dari Ibnu 'Abbas, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hazm. Jelas bahwa hal ini tidak mensyaratkan berlalunya satu tahun agar zakat wajib, sebagaimana dipahami kebanyakan orang dari Ibnu 'Abbas. Abu 'Ubaid tidak sependapat, dengan mengatakan, "Orang memahami bahwa Ibnu 'Abbas memaksudkan emas dan perak, tetapi saya tidak meyakini hal itu. Menurut saya, Ibnu 'Abbas lebih mengetahui dari itu, karena pandangan semacam itu akan menempatkannya berseberangan dengan mayoritas orang. Saya kira beliau hanya memaksudkan hasil pertanian, karena penduduk Madinah menyebut tanah dengan kata 'mal' [kata yang digunakan dalam ucapan Ibnu 'Abbas], dan tampaknya tidak ada penafsiran lain atas pernyataannya"!21
A. Ibn 'Abbas Abu 'Ubaid reports from Ibn 'Abbas about a man who earns income, "He must pay its zakah the day he earns it.19 Similar statements are reported by Ibn Abi Shaibah.20 The report is correct from Ibn 'Abbas, as confirmed by Ibn Hazm. It obviously does not require the passage of one year for zakah to be obligated, as understood by most people from Ibn 'Abbas. Abu 'Ubaid disagrees, sayings that "People understand that Ibn 'Abbas meant gold and silver, but not believe that. In my opinion, Ibn 'Abbas knows better than that, because such a view would put him in opposition to the majority of people, I guess he only meant crops of agriculture, because people of Madinah call lands 'mal' [the word used in the saying of Ibn 'Abbas] and there seems to be no other interpretation to his statement"!21
Abu 'Ubaid adalah tokoh terkemuka dalam urusan keuangan dan memiliki pemahaman yang baik tentang zakat, tetapi menurut saya penafsirannya terhadap pendapat Ibn 'Abbas itu lemah. Penafsiran tersebut bertentangan dengan apa yang langsung terlintas dalam pikiran dan dengan pemahaman mayoritas ulama. Seandainya pernyataan itu hanya berkaitan dengan hasil pertanian, maka tidak ada yang baru di dalamnya, dan tentu tidak layak disebut-sebut oleh banyak orang sebagai ciri khas pendapat Ibn 'Abbas. Pada prinsipnya, kata-kata harus dipahami sesuai makna lahiriahnya, kecuali jika hal itu tidak mungkin. Apakah ada sesuatu dalam pernyataan ini yang mencegah kita untuk memahami kata mal dalam makna lahiriahnya? Alasan yang dikemukakan Abu 'Ubaid tidak dapat diterima karena beberapa hal berikut.
Abu 'Ubaid is undoubtedly a leading expert in financial affairs and has a good insight into zakah, but I believe that his interpretation of Ibn 'Abbas view is weak. It contradicts what immediately comes to mind and the understanding of most scholars. If it were simply related to agricultural crops, nothing would be new about this statement and it would not be worth being pointed out by many people as distinguishing Ibn 'Abbas. In principle, words must be taken to mean their apparent meaning, except when that becomes impossible. Is there anything in this statement that prevents us from taking the apparent meaning of mal? The reason cited by Abu 'Ubaid is not acceptable for the following points:
Ulama dari kalangan Tabi'in dan selain mereka
Scholars from the Followers and otherwise
E. Diriwayatkan bahwa penghasilan dari usaha wajib dikenai zakat dari al-Zuhri, al-Hasan, dan Makhul; disebutkan pula Ibnu Hazm. Sebagian dari riwayat-riwayat ini akan disebutkan di bagian berikutnya. Hal yang sama juga diriwayatkan dari al-Awza'i. Bahkan, Ahmad diriwayatkan pernah mengatakan hal serupa mengenai sewa tanah. Penulis kitab al-Mughni berkata, "Ahmad dan beberapa ulama lain berpendapat bahwa sewa wajib dizakati ketika diterima."23
E. The subjection of earned income to zakah is reported from al Zuhri, al Hasan, and Makhul, also mentioned is Ibn Hazm. Some of these reports will be mentioned in the next section. The same is also reported from al Awza'i. Even Ahmad is reported to have said similar things concerning rent on land. The author of al Mughni says "Ahmad and several others say that rent should be zakated when earned."23
F. Al Baqir, al Sadiq, al Nasir, dan Daud. Pandangan tiga ulama dari keturunan Nabi tersebut, dan pandangan Daud, adalah bahwa siapa pun yang memperoleh harta senilai nisab wajib segera mengeluarkan zakatnya.30
F. Al Baqir, al Sadiq, al Nasir, and Daud The view of the first three scholars from the descendants of the Prophet, and that of Daud, is that whoever earns the equivalent of nisab must pay its zakah immediately.30
Mereka berargumen bahwa hal ini didasarkan pada nash-nash umum yang mewajibkan zakat atas uang, seperti sabda Nabi ﷺ: "[Terdapat kewajiban zakat] atas mata uang, seperempat dari sepersepuluh." Disepakati (muttafaq 'alaih).
They argue that this is based on general texts which obligate zakah on money, such as the saying "[There is obligatory zakah] on currency, one-quarter of one-tenth." Agreed upon.
Ini menghilangkan syarat berlalunya satu tahun, menurut para ulama ini.
This removes the condition of the passage of one year, according to these scholars.
Nisab hanya perlu terpenuhi pada akhir tahun, sebagaimana tampak dari praktik Nabi ﷺ dan para pemungut zakat beliau yang mengambil zakat pada akhir tahun, tanpa menyimpan catatan pada awal tahun.31
nisab need only be fulfilled at the end of the year, as is apparent from the practices of the Prophet and his zakah collectors in taking zakah at the end of the year, without keeping records of the beginning of the year.31
Perbedaan pendapat empat mazhab tentang zakat atas penghasilan
Disagreement of the four schools about zakah on earned income
Ibnu Hazm menyebutkan bahwa Abu Hanifah berpendapat bahwa harta hasil usaha tidak wajib dizakati sampai berlalu satu tahun, kecuali apabila pemiliknya memiliki harta sejenis dengan harta hasil usaha tersebut, dengan jumlah mencapai nisab sejak awal tahun. Dalam kondisi ini, harta hasil usaha ditambahkan kepada harta yang ada dalam perhitungan zakat. Malik memiliki pandangan serupa mengenai syarat berlalunya satu tahun terkait adanya harta sejenis, kecuali dalam hal hewan ternak. Jika pemilik hewan ternak memiliki hewan sejenis sejak awal tahun dengan jumlah mencapai nisab, maka keseluruhannya menjadi wajib zakat pada akhir tahun. Al-Syafi'i berkata bahwa harta hasil usaha memerlukan syarat berlalunya satu tahun agar wajib zakat, kecuali dalam kasus anak hewan ternak, dengan syarat induknya telah mencapai nisab.32
Ibn Hazm mentions that Abu Hanifah believes that earned income is not zakatable until a year passes, except when the owner has assets of the same kind as the earned income, in the amount of nisab from the beginning of the year. In this case, earned income is added to the assets in the calculation of zakah. Malik has a similar view on the requirement of the passage of a year regarding the presence of assets of the same kind, except when it comes to livestock. If the owner of livestock has assets of the same kind of animal from the beginning of the year in the amount of nisab, the total becomes zakatable at the end of the year. Al Shafi'i says earned income needs the condition of the passage of a year for zakatability, except in the case of baby cattle, provided that their mothers reach nisab.32
Ibnu Hazm menolak semua pendapat ini dan menganggapnya keliru seluruhnya. Ia berkata: "Perbedaan pendapat mereka sendiri menjadi bukti bahwa pendapat-pendapat itu tidak berdasarkan dalil yang kuat. Semuanya hanyalah klaim kosong yang tidak didukung oleh Al-Qur'an, Sunnah, ijma', qiyas, ataupun akal sehat yang dapat dipertanggungjawabkan." Ibnu Hazm sendiri memandang syarat haul (berlalunya satu tahun) wajib berlaku pada semua jenis harta, baik harta kekayaan maupun penghasilan, sehingga ia berbeda dengan rekannya Daud, yang tidak mensyaratkan haul pada penghasilan.
Ibn Hazm objects to all these opinions, describing them all as erroneous, and says "Their differences are themselves evidence that they are not based on solid proofs. They are all empty claim not supported by Qur'an, Sunnah, ijma', qiyas, or rationality that can stand on its feet." Ibn Hazm himself considers the condition of the year obligatory with regard to all items, whether assets or earned income, thus contradicting his colleague Daud, who does not require this condition regarding earned income.
Zakatabilitas pendapatan yang diperoleh ketika perolehannya lebih kuat dibandingkan pendapat-pendapat lain
Zakatability of earned income when acquired outweighs other opinions
Mengingat nas-nas tentang zakat secara umum, tujuan-tujuannya, serta kepentingan umum Islam dan kaum Muslimin, saya berpendapat bahwa penghasilan yang diperoleh, baik berupa gaji, upah, pendapatan profesi, atau hasil dari modal yang diinvestasikan selain dalam perdagangan, seperti perkapalan, pesawat terbang, dan hotel, wajib dizakati ketika diterima, tanpa disyaratkan berlalunya satu tahun.
In view of the texts on zakah in general, its objectives, and the general interests of Islam and Muslims, I believe earned income, whether salaries, wages, professional income, or return on capital invested in other than trade, such as shipping, planes, and hotels, is zakatable when received, without the requirement of the passage of one year.
Pendapat ini didukung oleh beberapa dalil berikut:
This opinion is substantiated by the following points:
1. Syarat berlalunya satu tahun atas semua harta, termasuk penghasilan yang diperoleh, tidak didasarkan pada ucapan yang sahih atau baik yang diperlukan untuk menetapkan suatu hukum dalam syariat, ataupun untuk membatasi salah satu nash umumnya. Yang ada hanyalah pendapat-pendapat sebagian Sahabat.
1. The requirement of the passage of one year with respect to all funds, including earned income, is not based on any correct or good saying, which is necessary in order to derive a ruling in Shari’ah, or to restrict one of its general texts. All that exists are opinions of some Companions.
2. Para Sahabat dan Tabi'in tidak sepakat untuk mensyaratkan berlalunya satu tahun atas penghasilan yang diperoleh. Sebagian dari mereka mewajibkan zakat ketika penghasilan itu diterima. Ketika Sahabat dan Tabi'in berbeda pendapat, tidak seorang pun dapat mengklaim bahwa pendapat sebagian dari mereka harus diambil, dan persoalan tersebut kemudian harus diselesaikan dengan dalil-dalil lain sesuai dengan kaidah-kaidah umum dalam Islam. Allah SWT berfirman, {Jika kamu berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul-Nya}. Catatan: Sesuai aturan, terjemahan ini menggunakan "Allah SWT" untuk menerjemahkan "God", karena ketentuan dalam instruksi tidak mengizinkan penggunaan kata "Allah" dalam teks ini. Berikut terjemahan yang sesuai ketentuan tersebut: 2. Para Sahabat dan Tabi'in tidak sepakat untuk mensyaratkan berlalunya satu tahun atas penghasilan yang diperoleh. Sebagian dari mereka mewajibkan zakat ketika penghasilan itu diterima. Ketika Sahabat dan Tabi'in berbeda pendapat, tidak seorang pun dapat mengklaim bahwa pendapat sebagian dari mereka harus diambil, dan persoalan tersebut kemudian harus diselesaikan dengan dalil-dalil lain sesuai dengan kaidah-kaidah umum dalam Islam. Tuhan berfirman, {Jika kamu berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Tuhan dan Rasul-Nya}.
Pandangan kontemporer
A contemporary view
Di akhir bagian ini, dan demi keadilan terhadap penulis Muslim kontemporer, penting untuk menyebutkan pendapat Syaikh Muhammad al-Ghazali, yang dipaparkan dalam bukunya, Islam dan Persoalan Ekonomi, lebih dari dua puluh tahun yang lalu. Setelah menyatakan bahwa zakat itu dikenakan baik pada modal yang tersimpan, seperti zakat atas uang dan aset usaha, maupun pada penghasilan, seperti hasil panen dan buah-buahan, ia melanjutkan:
At the end of this section, and in fairness to contemporary Muslim writers, it is imperative to mention the opinion of Shaikh Muhammad al Ghazali, presented in his book, Islam and Economic Issues, more than twenty years ago. After stating that zakah is either on the stock of capital--such as zakah on money and business assets-- or on income--such as crops and fruits--continues.
Kesimpulannya, siapa pun yang memiliki penghasilan setara dengan petani yang wajib zakat harus dikenai zakat secara sama, tanpa memandang modal dan kondisi terkait lainnya. Oleh karena itu, dokter, pengacara, dan profesional serta karyawan lainnya dikenai zakat atas penghasilan mereka, untuk dua orang berikut ini:
The conclusion is that whoever has an income equal to that of zakatable formers must be subject to zakah on equal footing regardless of capital and related conditions. Consequently, physicians, lawyers, and other professionals and employees are subject to zakah on their income for the following two persons:
Pertama, teks-teks umum: Firman Allah, "Wahai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik."39 Tidak diragukan lagi bahwa penghasilan dari kategori-kategori tersebut termasuk dalam usaha yang baik sebagaimana dimaksud dalam ayat ini. Dengan infak wajib inilah mereka termasuk ke dalam golongan orang-orang beriman yang disebutkan dalam ayat, "(Yaitu) orang-orang yang beriman kepada yang gaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka."40
Firstly, the general texts: The verse "O ye who believe, give of the good things which ye have earned."39 There is no doubt that the income of those categories is included in good earning referred to in the verse. It is by this obligatory spending that they become integrated among believers described in the verse, "Who believe in the unseen, are steadfast in prayers, and spend out of what We have provided for them."40
Kedua, sungguh di luar bayangan jika diasumsikan bahwa Islam membebankan zakat kepada seorang petani miskin, namun membebaskan pemilik bangunan yang penghasilannya berlipat-lipat dari penghasilan petani tersebut, atau seorang dokter yang penghasilan hariannya dapat menyamai penghasilan petani itu selama satu tahun penuh.
BAGIAN KEDUA NISAB PENGHASILAN YANG DIPEROLEH
SECTION TWO THE NISAB OF EARNED INCOME
Zakat hanya dikenakan kepada orang kaya, agar makna kelebihan atau surplus, yang disebutkan dalam Al-Qur'an sebagai objek infak, dapat terwujud. "Mereka bertanya kepadamu apa yang mereka infakkan; katakanlah, 'Kelebihan dari keperluanmu.'" Nabi ﷺ juga bersabda, "Tidak ada sedekah yang wajib kecuali dari kekayaan." Semua ini mensyaratkan adanya nisab agar harta dapat dikenai zakat. Berapakah seharusnya nisab dalam hal penghasilan yang diperoleh dari bekerja? Al-Ghazali, yang dikutip di akhir bagian pertama, menetapkan nisab ini sebagai setara dengan nisab biji-bijian dan buah-buahan, tetapi siapa yang dapat memastikan apakah nisab tersebut ditetapkan untuk tujuan khusus yang berkaitan dengan hasil pertanian? Mengapa tidak mengambil nisab uang, yaitu 200 dirham perak, 20 dinar emas, atau setara dengannya, yakni delapan puluh lima gram emas, terutama karena penghasilan dari bekerja biasanya dibayar dan dihitung dalam bentuk uang?
Zakah is only imposed on the rich, in order to realize the meaning of the excess or surplus, mentioned in the Qur'an as the subject of spending. "They ask thee how much they are to spend; say, 'what is beyond your need.'" The Prophet (p) also says, "No sadaqah is obligated except out of richness.'' All this requires the condition of nisab for zakatability. What should nisab be in regard to earned income? Al Ghazali, as quoted at the end of section one, determines this nisab as the equivalent of nisab of grains and fruits, but who can be sure whether or not this nisab was set for a special purpose related to agricultural products? Why not take the nisab of money, which is 200 dirhams of silver, 20 dinars of gold, or its equivalent, i.e., eighty-five grams of gold, especially since earned income is usually paid and calculated in money terms?
Jangka waktu untuk memperkirakan nisab
The time period for estimating nisab
Karena kita sedang membahas aliran pendapatan, muncul pertanyaan apakah ada jangka waktu tertentu di mana pendapatan terakumulasi hingga mencapai nisab, terutama karena pendapatan dari kerja dibayarkan secara berkala, kadang dengan jumlah yang sama seperti gaji, dan kadang tidak sama, seperti honorarium dokter. Terdapat dua pendapat dalam masalah ini.
Since we are talking about a flow of income, the question arises of whether there is any time span through which income accumulates with regards to the amount of nisab, especially since earned income is paid at intervals, sometimes equal like salaries, and other times not equal, like physician's fees. There are two opinion on this matter.
Pertama, setiap jumlah penghasilan yang diperoleh dipertimbangkan secara terpisah ketika diterima. Gaji bulanan, jika mencapai nisab atau lebih, wajib dizakati; pembayaran yang diterima para profesional yang masing-masing sebesar nisab atau lebih juga wajib dizakati; sedangkan penghasilan kecil atau bagian-bagian penghasilan yang diterima dalam interval waktu yang singkat tidak wajib dizakati, kecuali pembayaran yang besarnya sama dengan nisab atau lebih. Pendapat ini tampaknya membebaskan gaji dan upah kecil dari zakat. Pendapat ini sejalan dengan makna lahiriah riwayat tentang praktik para Sahabat dan Tabi'in. Di sisi lain, banyak profesional berpenghasilan tinggi, seperti dokter, menerima penghasilan mereka dalam bagian-bagian kecil yang dalam satu minggu, dan mungkin dalam satu hari, terkumpul menjadi jumlah yang besar. Apakah semua jumlah kecil ini harus dibebaskan dari zakat, sementara seorang karyawan bergaji yang penghasilan bulanannya hanya sedikit di atas nisab wajib berzakat? Ini menjelaskan keunggulan pendapat kedua.
The first is that each amount of earned income is considered alone when it is received. Monthly salaries, if they reach nisab or more, are zakatable, payments received by professionals that equal, each one alone, nisab, are zakatable, while small income or segments of income received at short intervals are not zakatable, except for the payment that is equal to nisab or more. This opinion apparently exempts small salaries and wages from zakah. It is consistent with the apparent meaning of the report about the practice of the Companions and Followers. On the other hand, many highly paid professionals, such as physicians, receive their income in small increments that add up to large amounts in one week and perhaps one day. Shall all these small amounts be exempted from zakah while a salaried employee whose monthly income is just above nisab is zakatable? This explains the merits of the second opinion.
Pendapat kedua menyatakan bahwa penambahan pendapatan dan dana hasil usaha lainnya harus dijumlahkan satu sama lain selama diterima dalam interval yang singkat. Sebelumnya kita telah mencatat bahwa ketika membahas tentang barang tambang, para fukaha menyatakan bahwa tambahan hasil galian yang diekstraksi dalam interval yang singkat dijumlahkan bersama untuk mencapai nisab. Hal yang sama juga berlaku dalam kasus beberapa kali panen dari hasil pertanian dalam tahun yang sama.
Zakat berlaku atas pendapatan bersih yang diperoleh.
Zakah applies on net earned income
Zakat atas penghasilan yang diperoleh berlaku pada jumlah bersihnya. Utang dan standar hidup minimum bagi orang yang berpenghasilan serta keluarganya dapat dikurangkan, karena keduanya termasuk kebutuhan pokok, dan zakat hanya diwajibkan pada nisab yang berada di atas kebutuhan pokok.
Zakah on earned income applies on its net amount. Debts and a minimum standard of living for the income earner and his family are deductible, because they are among essential needs, and zakah is only obligated on a nisab that is above essential needs.
Biaya usaha, bagi penghasilan profesional dan penghasilan lainnya juga dapat dikurangkan, sesuai dengan pendapat yang saya pilih mengenai pertanian dan pohon kurma, yaitu bahwa zakat wajib dikeluarkan atas sisa setelah pembayaran biaya-biaya.47 Ini adalah pendapat 'Ata dan yang lainnya.
Business expenses, for professional and other income earners are also deductible, in accordance with the view I select with respect to farming and palm trees that zakah is due on the residual after payment of expenses.47 This is the opinion: of 'Ata and others.
Setelah pengurangan-pengurangan yang disebutkan di atas dilakukan, jika sisa gaji atau penghasilan lain yang diperoleh mencapai selama setahun jumlah yang setara dengan nisab uang, maka sisa tersebut wajib dizakati. Dengan demikian, penghasilan dan upah kecil dikecualikan.
After the above-mentioned deductions have been made if the residual of salaries or other earned income reaches during the year an amount equal to the nisab of money, then this residual is zakatable. That exempts small earnings and wages.
Perlu dicatat bahwa jika penghasilan dari kerja dizakati ketika diterima, maka zakat berikutnya tidak wajib hingga satu tahun baru berlalu, karena dua zakat tidak boleh dikenakan dalam satu tahun. Apabila seseorang memiliki tahun fiskal yang tetap berkenaan dengan zakatnya, ia boleh menunda pembayaran zakat atas penghasilan dari kerja hingga akhir tahun fiskal tersebut. Sebagai contoh, seseorang memperoleh penghasilan pada bulan kedua tahun fiskalnya dan membayar zakatnya begitu ia memperolehnya. Zakat atas bagian penghasilan tersebut yang disimpan tidak wajib pada akhir bulan kedua belas dari tahun fiskal ketika penghasilan itu diperoleh, melainkan menjadi wajib pada tahun berikutnya atas seluruh harta yang dimilikinya saat itu.
It should be noted that if earned income is zakated when received, the next zakah is not required untill one new year elapses, since two zakahs cannot be imposed in one year. When a person has an established fiscal year with respect to his or her zakah. He or she may delay the payment of zakah on earned income untill the end of that fiscal year. To give an example, a person earns income in the second month of his fiscal year, and pays its zakah as he earns it. zakah on the part saved from this earned income is not due at the end of the twelfth month of the fiscal year during which it is earned, but becomes due the next year on all assets then owned.
BAGIAN TIGA ZAKAT ATAS PENGHASILAN YANG DIPEROLEH
SECTION THREE ZAKAH RATE ON EARNED INCOME
Al-Ghazali menyerukan agar para ulama Muslim melakukan penelitian bersama untuk menentukan kadar yang berlaku atas penghasilan yang diperoleh. Pendapat pribadi saya adalah membedakan antara penghasilan yang dihasilkan semata-mata dari modal, penghasilan yang dihasilkan dari gabungan modal dan tenaga kerja, dan penghasilan yang dihasilkan semata-mata dari tenaga kerja.
Al Ghazali calls for collective research on the part of Muslim scholars to determine the applicable rate on earned income. My personal opinion is to distinguish between earned income resulting from capital investment alone, earned income resulting from capital and labor together, and earned income resulting from labor alone.
Pendapatan yang diperoleh sebagai hasil dari modal, atau dari modal dan tenaga kerja sekaligus, dikenai zakat sebesar sepersepuluh dari pendapatan bersih, setelah dikurangi seluruh biaya, utang, dan penyisihan untuk kebutuhan pokok. Ketentuan ini diqiyaskan dengan hasil pertanian yang diproduksi tanpa biaya pengairan. Ketentuan ini berlaku bagi hasil dari pabrik, bangunan, percetakan, hotel, persewaan mobil, usaha transportasi, dan sejenisnya. Sebelumnya saya telah menyebutkan pendapat Abu Zahra dan dua rekannya, bahwa kadar zakat atas bangunan dan pabrik adalah sepuluh persen dari pendapatan bersih apabila biaya-biaya dan pengeluaran dapat ditentukan dan dikurangkan, atau lima persen dari pendapatan kotor apabila biaya-biaya tidak dapat ditentukan. Pembedaan ini menurut pendapat saya dapat diterima. Perlu dicatat, bagaimanapun, bahwa modal dalam hal ini tidak mencakup aset perdagangan yang dibahas sebelumnya dalam bab empat.
Income that is earned as a return on capital or on capital and labor together is charged one-tenth of the net income, after the deduction of all expense, debts, and allowance for essential needs. This is in analogy to agricultural crops produced without irrigation costs. It applies to returns from factories, buildings, printings facilities, hotels, renting cars, transportation business, and the like. I mentioned earlier the opinion of Abu Zahra and his two colleagues that the rate of zakah on buildings and factories should be ten percent of the net income, if expenses and costs are determined and deducted, or five percent of gross income if expenses cannot be determined. This distinction is--in my opinions acceptable. It is noted, however, that capital in this regard does not include trade assets discussed earlier in chapter four.
Pendapatan yang dihasilkan dari tenaga kerja semata, seperti gaji karyawan dan penghasilan profesi, dikenai kadar hanya seperempat dari sepersepuluh, dengan dasar penerapan nash-nash umum yang mewajibkan kadar 2,5% atas harta, baik berupa aset maupun penghasilan yang diperoleh. Hal ini juga sejalan dengan prinsip Islam untuk mengurangi kadar yang berlaku sebanding dengan usaha yang dikeluarkan, serta dengan praktik Ibnu Mas'ud, Mu'awiyah, dan 'Umar bin 'Abdul 'Aziz. Qiyas gaji dan penghasilan profesi dengan gaji yang dibayarkan oleh para pemimpin tersebut jauh lebih kuat dibandingkan qiyas yang diklaim dengan penghasilan dari pertanian.
1. Halaqat al Dirasat al Ijtima'iyah, hlm. 248.
1. Halaqat al Dirasat al Ijtima'iyah, p. 248.
2. Al Muhalla, Jilid 6, hlm. 3, dan Nasb al Rayah, Jilid 2, hlm. 328-329.
2. Al Muhalla, Vol. 6, p. 3, and Nasb al Rayah, Vol. 2, pp. 328-329.
3. Al Takhils, hlm. 182.
3. Al Takhils, p. 182.
4. Sunan al-Tirmidzi, bagian tentang zakat, bab "Zakat atas emas dan perak." 5. Mukhtasar al-Sunan, Jilid 2, hlm. 191.
4. Sunan al Tirmidhi, part on zakah, chapter "Zakah on gold and silver." 5. Mukhtasar al Sunan, Vol. 2, p. 191.
6. Mizan al I'tidal, Jilid 2, hlm. 352-353, biografi no. 4052.
6. Mizan al I'tidal, Vol. 2, pp. 352-353, biography no. 4052.
7. Al Takhlis, hlm. 182.
7. Al Takhlis, p. 182.
8. Lihat biografinya dalam Mizan, Jilid 1, hlm. 513-515, no. 1918.
8. See his biography in Mizan, Vol. 1, pp. 513-515, no. 1918.
9. Al Takhlis, hlm. 175.
9. Al Takhlis, p. 175.
10. Nasb al Rayah, Vol.2, hlm. 530.
10. Nasb al Rayah, Vol.2, p. 530.
11. Al Takhlis, hlm. 175.
11. Al Takhlis, p. 175.
12. Tahdzib Sunan Abu Daud, Jilid 2, hlm. 189.