8.3 Bab Tiga Pembahasan dan Analisis
8.3 Chapter Three Discussion And Analysis
Titik-titik persetujuan dan perbedaan antara kedua pandangan
Points of agreements and differences of the two views
Setelah meninjau kelebihan dan kekurangan dalam membolehkan pungutan keuangan selain zakat, kami mendapati bahwa perbedaan di antara pendapat-pendapat tersebut tidak sebesar yang mungkin dibayangkan orang. Mereka semua sepakat pada beberapa perkara tertentu:
After surveying the pros and cons of permitting financial dues in addition to zakah, we find that their differences are not as great as one may think. They all agree on certain points:
A. Kewajiban menafkahi orang tua yang membutuhkan.
A. The obligation to provide for needy parents.
B. Kewajiban menafkahi kerabat lain yang membutuhkan, meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai tingkat hubungan kekerabatan yang termasuk dalam kewajiban ini.
B. The obligation to spend on provisions for other needy relatives, although there are differences as to the degree of relation included in this obligation.
C. Kewajiban memberi nafkah kepada orang-orang yang membutuhkan dan sangat memerlukan makanan, pakaian, atau tempat tinggal. Dalam kitab Ahkam al Qur'an-nya, al Jassas berkata, "Kewajiban itu pada umumnya berupa zakat, kecuali ketika terjadi hal-hal tertentu yang menuntut pembayaran lain, seperti kebutuhan akan makanan bagi orang yang lapar, pakaian bagi orang yang telanjang, atau biaya pemakaman bagi orang yang meninggal."1 Serupa dengan ini adalah meminjamkan ember, panci masak, atau kapak kepada mereka yang sangat membutuhkan, karena mencegah bahaya merupakan kewajiban kolektif atas seluruh kaum Muslimin menurut ijma'.
C. The obligation to provide for the deprived who are in desperate need of food, clothing, or shelter. In his Ahkam al Qur'an, al Jassas says, "The obligation is generally zakah, except when certain things happen that require other payments, such. as necessity of food for the hungry, clothes for the naked, or funerals for the deceased."1 Similar to this is lending buckets, cooking pots, or axes to those in dire need, since prevention of harm is a collective obligation on all Muslims according to ijma'.
D. Kewajiban membayar untuk kebutuhan umum seperti membela tanah kaum Muslimin, membebaskan tawanan Muslim yang ditangkap oleh orang-orang kafir, serta mengobati penyakit dan meringankan dari kelaparan. Hal ini disepakati secara bulat oleh para ulama Muslim. Dalam Sharh al Minhaj, al Ramli berkata, "Di antara fardu kifayah adalah kewajiban mencegah bahaya bagi kaum Muslimin, termasuk menyediakan pakaian bagi orang yang tidak berpakaian dan makanan bagi orang yang kelaparan, jika dana zakat dan dana kas negara tidak mencukupi. Kewajiban ini dibebankan kepada mereka yang memiliki kelebihan di atas kebutuhan tahunan mereka. Lebih dari itu, besarnya bantuan harus setara, menurut pendapat yang paling kuat, dengan pemenuhan kecukupan, bukan sekadar pemenuhan kebutuhan minimal. Serupa dengan makanan dan pakaian adalah kebutuhan seperti mobil medis dan layanan-layanan penting lainnya."2
D. The obligation to pay for public necessities such as defending Muslim land, freeing Muslim captives taken by unbelievers, and curing diseases and relieving from famines. This is agreed upon unanimously by Muslim scholars. In Sharh al Minhaj, al Ramli says, "Among the collective obligations [furud al kifayah] are the requirement to prevent harm to Muslims including providing clothing to the clotheless and food to the hungry if zakah funds and public treasury funds are not sufficient. This requirement is obligated on those who have excess above their yearly needs. Moreover, the amount of help must equal, according to the most accepted view, the provision of sufficiency and not merely subsistence. Similar to food and clothing are necessities such as medical cars and other necessary services."2
Disebutkan dalam bagian keempat bahwa al Nawawi, seorang penganut mazhab Syafi'i, berpendapat bahwa membiayai tentara reguler merupakan kewajiban orang-orang kaya di negeri itu, di samping pembayaran zakat. Ibnu al 'Arabi dalam kitabnya Ahkam al Qur'an menambahkan, "Jika zakat telah dilaksanakan, lalu muncul kebutuhan lain, maka orang-orang kaya wajib memenuhi kebutuhan tersebut berdasarkan kesepakatan seluruh ulama. Malik berkata, 'Kaum Muslimin semuanya wajib membebaskan tawanan perang mereka, meskipun hal itu menghabiskan seluruh harta mereka.' Selain itu, jika seorang gubernur, dengan tindakan kezaliman, tidak membagikan zakat yang telah dikumpulkan, orang-orang kaya tetap wajib memenuhi kebutuhan kaum fakir, menurut pendapat yang menurut saya paling benar."3 Dalam tafsirnya terhadap Al-Qur'an, al Qurtubi menegaskan hal yang sama: "Para ulama sepakat bahwa jika muncul suatu kebutuhan setelah pembagian zakat, maka dana harus dikumpulkan dan digunakan untuk kebutuhan tersebut."4 Dalam kitabnya al I'tisam, al Syathibi menyimpulkan, "Jika kas negara kosong dan kebutuhan tentara akan dana belum juga terpenuhi, maka pemerintah yang adil dapat membebankan pajak kepada orang-orang kaya dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan tersebut, hingga kas negara kembali terisi."5
It is mentioned in part four that al Nawawi, a Shafi'ite, believes providing for the regular army is the duty of the country's rich, besides zakah payment. Ibn al 'Arabi in his Ahkam al Qur'an, adds, "If zakah is practiced, and some further need arises, the rich must be obligated to provide for this need by unanimous agreement. Malik says, 'Muslims are all obligated to provide for freeing their prisoners of war, even if this were to take all their wealth.' Moreover, if a governor, by an act of oppression, does not distribute the already-collected zakah, the rich must still provide for the needs of the poor, according to the view I think most correct."3 In his explanation of the Qur'an, al Qurtubi emphasizes the same: "Scholars are in agreement that if a need arises after the distribution of zakah, funds must be collected and used for that need."4 In his al I'tisam, al Shatibi concludes, "If the public treasury is empty and the needs of the army for funds are still not satisfied, a just government can impose on the rich taxes sufficient to provide for these needs, until the treasury has funds again."5
Semua ini adalah pernyataan yang jelas bahwa ada kasus-kasus yang disepakati di mana kewajiban finansial dapat berlaku selain zakat. Yang menakjubkan, kutipan-kutipan tersebut berasal dari para ulama yang dikenal berpendapat bahwa tidak ada kewajiban finansial lain selain zakat, yang menunjukkan bahwa maksud mereka dengan pendapat ini adalah untuk mencegah pungutan-pungutan yang zalim dan tidak diperlukan, yang biasanya dibebankan oleh penguasa dan digunakan untuk kesenangan mereka sendiri serta kesenangan para pendukung mereka. Namun, hal ini tidak berarti bahwa tidak ada perbedaan yang nyata antara kedua pihak.
All these are clear statements that there are agreed upon cases in which financial duties may exist in addition to zakah. Amazingly enough, those quotations are from scholars known to believe that there are no other financial duties besides zakah, which reveals that what they mean by this position is the prevention of oppressive and unneeded taxes usually imposed by rulers and used for their own pleasures and those of their supporters. However, this does not mean there are no real differences between the two parties.
Area-area perbedaan yang sebenarnya dapat diringkas sebagai berikut:
The areas of real difference can be summarized as follows:
A. Hak yang wajib dikeluarkan dari hasil pertanian pada waktu panen.
A. The due right on agriculture at the time of harvesting.
B. Zakat Atas Hewan Ternak.
B. Dues on livestock.
C. Hak tamu.
C. The right of the guest.
D. Hak untuk mendapatkan pertolongan dari tetangga.
D. The right to neighborly help.
Semua ini dianggap sebagai kewajiban oleh kaum mukmin, di luar zakat, sebagai kewajiban finansial lainnya, sementara oleh para penentangnya ini dipandang sebagai perbuatan kebajikan yang terpuji, kecuali dalam keadaan darurat, sebagaimana dinyatakan oleh al-Jassas: "Meminjamkan alat-alat ini (seperti ember, periuk, dan kapak) bisa menjadi wajib jika dalam keadaan darurat, ketika penolakan untuk meminjamkan menjadi sebab celaan dan hukuman. Namun, penolakan untuk meminjamkan dalam keadaan yang tidak benar-benar darurat hanyalah tanda akhlak buruk dan rendahnya moral, yang seharusnya tidak menjadi sifat seorang Muslim, karena Nabi ﷺ bersabda, 'Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.'"7
All these are considered obligations by the believers in other financial duties besides zakah while they are viewed as desirable acts of benevolence by the opponents, except in the case of necessity, as stated by al Jassas: "Lending these tools (like the bucket, cooking pot, and axe) may be obligatory in case of necessity, when refusal to lend is a cause for blame and punishment. But refusal to lend in cases where there is no dire necessity is only a sign of bad manners and low morality that is not supposed to be a trait of Muslims, since the Prophet (p) says, 'I was revealed to in order to complete the good moralities.'6"7
E. Titik perbedaan yang paling penting adalah hak orang miskin untuk dipenuhi kebutuhannya dari harta orang kaya, yang diserukan oleh para ulama yang meyakini adanya kewajiban-kewajiban selain zakat.
E. The most important point of difference is the right of the poor to be taken care of out of the wealth of the rich, which is called for by scholars who believe that there exist duties besides zakah.
Penimbangan dan Diskusi
Weighing and discussion
Area-area perselisihan ini memerlukan kajian untuk menemukan pendapat yang benar.
These areas of dispute require study in order to discover the correct position.
A. Hak orang miskin atas hasil pertanian pada saat panen telah dibahas pada bagian ketiga jilid pertama, dan disimpulkan bahwa hak ini, meskipun disebutkan dalam sebuah ayat Makkiyah, sebenarnya adalah 'Ushr, yaitu zakat itu sendiri. Ketetapan awal dalam ayat Makkiyah tersebut mengumumkan kewajiban yang bersifat umum, sedangkan rinciannya datang kemudian di Madinah.
A. The right of the poor to agricultural produce at the time of harvest was studied in part three of volume one, and it was concluded that this right, though mentioned in a Makkan verse, is in fact the Ushr, which is zakah itself. The early ordinance in the Makkan verse proclaims the general obligation, whose details come later in Madinah.
B. Adapun hak tamu, sebagaimana tampak dari nash-nash, maksudnya adalah tamu asing yang bepergian di suatu daerah yang tidak ia kenal seorang pun di sana. Ini hampir sama dengan musafir, bahkan Ibnu 'Abbas dan beberapa tabi'in menjelaskan bahwa musafir itu adalah tamu.8 Ucapan-ucapan (hadis) tersebut secara tegas menyatakan bahwa hak tamu adalah diberi makanan dan tempat tinggal.
B. As for the right of the guest, it is apparent from the texts that this means the stranger guest traveling in an area where he knows nobody. This is almost the same as the wayfarer, that Ibn 'Abbas and several Followers even explain that the wayfarer is the guest.8 The sayings explicity state that the guest's right is to be offered food and shelter.
Ini memang berbeda dengan zakat.
This is indeed different from zakah.
C. Memberikan pertolongan kepada tetangga tidak diragukan lagi hukumnya wajib, dan menolaknya merupakan sebab celaka serta mendapat kecaman. Kewajiban ini juga berbeda dengan zakat.
C. Extending neighborly help is undoubtedly obligated and its refusal is a cause for woe and severs censure. This due is also different from zakah.
D. Adapun hak orang miskin untuk diurus dari harta orang kaya, hal itu sudah sedemikian dikenal dalam syariat sehingga tidak perlu dikutip ayat-ayat atau hadis-hadis tentangnya.
D. As for the right of the poor to be taken care of from the wealth of the rich, it is a matter so well-known in Shari'ah that the verses or sayings about it need not be quoted.
Membahas dalil-dalil pihak yang berseberangan
Discussing the evidence of the opponents
Dari semua teks Al-Qur'an dan Sunnah yang diajukan sebagai dalil oleh para penentang kewajiban finansial selain zakat, jelas bahwa zakat berbeda dari semua kewajiban finansial lain atas harta. Zakat adalah satu-satunya kewajiban finansial yang tetap, rutin, dan terdefinisi dengan jelas, yang dibebankan kepada orang kaya. Zakat harus selalu dibayarkan, terlepas dari ada atau tidak adanya orang miskin dan orang yang membutuhkan dalam masyarakat. Zakat dilaksanakan sebagai ibadah kepada Tuhan dan sebagai wujud syukur atas nikmat yang Dia anugerahkan kepada orang kaya. Zakat adalah penyucian dan pembersihan bagi harta yang dizakati, sekaligus bagi jiwa para pemiliknya.
From all texts of Qur'an and Sunnah presented as argument by the opponents of financial dues beside zakah. It is clear that zakah is distinct from all other financial duties on wealth. Zakah is the only permanent, regular, and well-defined financial obligation due from the rich. It must always be paid, regardless of the existence or non-existence of poor and needy in the society. It is performed as a worship to God and an act of thankfulness for the graces He bestowe on the rich. It is a purification and sanctification of the zakated assets as well as the souls of their owners.
Adapun kewajiban finansial lainnya, seperti pungutan yang dikumpulkan untuk membantu kaum fakir ketika hasil zakat tidak mencukupi, kewajiban-kewajiban ini bersifat sementara dan hanya diukur sebatas kadar kebutuhan. Oleh karena itu, besarannya berbeda-beda sesuai dengan keadaan. Kewajiban-kewajiban ini tidak selalu bersifat individual, melainkan kolektif, dalam arti bahwa jika kebutuhan telah dicukupi oleh sebagian dari pembayar yang paling kaya, maka yang lain dapat dibebaskan. Namun, seseorang tidak boleh melupakan beberapa kasus luar biasa, di mana kewajiban kolektif tersebut menjadi kewajiban individual dan spesifik, misalnya ketika hanya ada satu orang kaya yang tersedia untuk memberikan bantuan.
As for other financial obligations, such as dues collected to support the poor in case of inadequacy of zakah proceeds, these obligations are temporary ad measured only by the amount of need. Consequently, they differ according to circumstances. These obligations are not necessarily individual but collective, in the sense that if the needs are provided for by some of the richest payers, others may be exempted. One must not forget certain exceptional cases, in which such a collective obligation becomes individual and specific, like when there exists only one rich person available to extend help.
Ibnu Taimiyah memberikan komentar atas pernyataan "Tidak ada kewajiban lain atas harta selain zakat":
Ibn Taimiyah comments on the statement 'There are no other dues imposed on wealth besides zakah':
Catatan kaki.
Footnotes.
1. Al Jassas, Ahkam al Qur'an, Jilid 3, hlm. 131.
1. Al Jassas, Ahkam al Qur'an, Vol. 3, p. 131.
2. Nihayat al Muhtaj, Jilid 7, hlm. 194.
2. Nihayat al Muhtaj, Vol. 7, p. 194.
3. Ibn al 'Arabi, Ahkam al Qur'an, bagian pertama, hlm. 59-60.
3. Ibn al 'Arabi, Ahkam al Qur'an, part one, pp. 59-60.
4. Tafsir al-Qurthubi, Jilid 2, hlm. 223.
4. Tafsir al Qurtubi, Vol. 2, p. 223.
5. Al I'tisam, Jilid 1, hlm. 103.
5. Al I'tisam, Vol. 1, p. 103.
6. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad, Ibnu Sa'd dalam at-Thabaqat, al-Hakim dalam al-Mustadrak, dan al-Baihaqi dengan sanad yang sahih. Lihat at-Taisir, Jilid 1, hlm. 362.
6. Reported by al Bukhari in al Adab al Mufrad, Ibn Sa'd in al Tabaqat, al Hakim in al Mustadrak, al Baihaqi via a correct chain. See al Taisar, Vol. 1, p. 362.
7. Al Jassas, op. cit. hlm. 584.
7. Al Jassas, op. cit. p. 584.
8. Tafsir Ibn Katsir, Jilid 1, hlm. 208.
8. Tafsir Ibn Kathir, Vol. 1, p. 208.
9. Diriwayatkan oleh Ahmad dari Anas. Para perawinya adalah perawi dari kitab-kitab yang sahih. Lihat al-Targhib, Jilid 1, hlm. 263. Juga diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu al-Mundzir. Lihat al-Durr al-Manthur, Jilid 1, hlm. 49.
9. Reported by Ahmad from Anas. Its narrators are those of the correct books. See al Targhib, Vol. 1, p. 263. Also reported by Abu Daud and Ibn al Mundhir. See al Durr al Manthur, Vol. 1, p. 49.