7.3 Bab Ketiga: Jumlah dan Jenis Zakat Al-Fitr
7.3 Chapter Three Amount And Kind Of Zakah Of Al Fitr
Apakah satu sha' wajib?
Is one sa' obligated?
Dalam perkataan Ibnu 'Umar, "Rasulullah ﷺ mewajibkan ... satu sha' kurma atau satu sha' gandum ... ." Abu Sa'id al-Khudri berkata, "Kami dahulu mengeluarkan zakat fitrah ketika Rasulullah ﷺ masih berada di tengah-tengah kami, sebesar satu sha' makanan, satu sha' kurma kering, satu sha' keju kering. Kami terus demikian hingga Mu'awiyah datang kepada kami di Madinah dan berkata, 'Menurutku dua mudd gandum Syam sebanding dengan satu sha' kurma.' Orang-orang pun menerimanya." Diriwayatkan oleh sekelompok perawi, dan lima perawi menambahkan, "Abu Sa'id berkata, 'Namun aku tetap mengeluarkannya seperti yang biasa aku lakukan'." Dengan demikian, petunjuk dari kedua riwayat ini adalah bahwa satu sha' wajib bagi setiap orang.
In the saying from Ibn 'Umar, "The Messenger of God (p) imposed . . . one sa' of dates or one sa' of barley . . . ." Abu Sa'id al Khudri said, "We used to pay zakah of breaking the fast of Ramadan, when the Messenger of God (p) was among us, with one sa' of food, one sa' of dried yogurt. We remained this way until Mu'awiyah came to us in Madinah and said, 'I think two mudd of the wheat of Syria is equivalent to one sa' of date.' People accepted that." Reported by the group, and the five reporters add, "Abu Sa'id says, 'but I continued paying it the same way I used to'." Thus, the indication of these two texts is that one sa' is obligatory for each person.
Al Dahlawi mengatakan bahwa zakat fitrah ditetapkan sebesar satu sha' karena "ini cukup untuk rumah tangga berukuran rata-rata; dengan demikian ia memberi kepuasan bagi orang miskin tanpa membebani pembayarnya."1 Terdapat ijma' bahwa dari bahan makanan seperti kurma dan jelai, satu sha' itu wajib. Jika gandum atau kismis yang diberikan, satu sha' tetap wajib menurut tiga mazhab ahli fikih, yaitu Abu Sa'id, Abu al Aliah, Abu al Sha'tha, al Hasan al Basri, Jabir bin Zaid, Ishaq, al Hadi, al Qasim, al Nasir, dan al Mu'ayyad bi Allah.2
Al Dahlawi says zakah of al fitr is determined at one sa' because "this is sufficient for an average-size household; thus it provides satisfaction for the poor without burdening the payer."1 There is ijma' that from foodstuffs like date and barley, one sa' is obligatory. If wheat or raisin is given, one sa' is obligatory according to three schools of jurists, Abu Sa'id, Abu al Aliah, Abu al Sha'tha, al Hasan al Basri, Jabir bin Zaid, Ishaq, al Hadi, al Qasim, al Nasir, and al Mu'ayyad bi Allah.2
Argumen mereka didasarkan pada hadis yang disebutkan di atas dari Abu Sa'id. Al Nawawi berkata, "Hadis ini mengandung dua poin penting: Pertama, kata 'makanan' di Hijaz digunakan untuk merujuk kepada gandum, terutama ketika kata tersebut disandingkan dengan bahan makanan lain, dan kedua, hadis ini menyebutkan beberapa jenis barang yang nilainya berbeda, yang berarti bahwa kuantitas satu sha' dimaksudkan tanpa memandang nilainya." Adapun mereka yang berpendapat bahwa ukurannya setengah sha' tidak memiliki dalil selain kisah Mu'awiyah dan beberapa riwayat lain yang jelas-jelas lemah.4
Their argument is derived from the above mentioned saying from Abu Sa'id. Al Nawawi says, "This saying makes two important points: One, the word 'food' is used in Hijaz to mean wheats, especially when the word is used in additive relation to other foodstuff, and second, it mentions several items whose values are different, which means that the quantity of one sa' is intended regardless of the value."3 Those who say it is one half a sa' have no evidence except the story of Mu'awiyah and a few other obviously weak sayings.4
Adapun kisah Mu'awiyah, mayoritas ulama berpendapat bahwa itu paling jauh hanyalah pendapat seorang Sahabat yang ditentang oleh Sahabat-Sahabat lain yang lebih mengenal Nabi ﷺ daripada Mu'awiyah. Namun, kaidahnya adalah bahwa ketika para Sahabat berselisih di antara mereka, diperlukan dalil tambahan, karena pendapat salah seorang dari mereka tidak lebih berbobot daripada pendapat siapa pun yang lain. Mayoritas berargumen bahwa ucapan itu sendiri serta qiyas mendukung satu sha' dari semua bahan makanan yang disebutkan, termasuk gandum, dan Mu'awiyah sendiri mengatakan bahwa itu adalah pendapat pribadinya, bukan bahwa ia mendengarnya dari Nabi ﷺ.5 Meskipun ijtihad selalu diperbolehkan, ia tidak dapat diterima ketika ada nash.6
As for the story of Mu'awiyah, the majority of scholars believe that it is at best the opinion of a Companion which is opposed by other Companions who knew the Prophet better than Mu'awiyah. However, the rule is that when the Companions disagree among themselves, additional evidence is needed, since the view of one of them does not have more weight than that of any other. The majority argues that the saying itself as well as the analogy are in support of one sa' of all food items mentioned, including wheat, and Mu'awiyah did say it was a personal view and not that he had heard it from the Prophet (p).5 Although ijtihd is always permissible, it is not acceptable when there is a text.6
Mereka yang berpendapat bahwa jumlahnya adalah setengah sha' gandum
Those who say the amount is one half a sa' of wheat
Abu Hanifah dan murid-muridnya berpendapat bahwa setengah sha' gandum sudah mencukupi.7 Ini juga pendapat Zaid bin 'Ali dan Yahya.8 Ibnu Hazm berkata, "Pendapat ini benar-benar disandarkan kepada 'Umar bin 'Abd al-'Aziz, Thawus, Mujahid, Sa'id bin al-Musayyib, 'Urwah bin az-Zubair, Abu Salamah bin 'Abd ar-Rahman, Sa'id bin Jubair, al-Awza'i, al-Laits, dan Sufyan." Ibnu Hazm juga menyebutkan riwayat dari beberapa Sahabat dengan pengertian yang sama, di antaranya Abu Bakr, 'Umar, 'Utsman, 'Ali, 'Aisyah, Asma' binti Abu Bakr, Abu Hurairah, Jabir, Ibnu Mas'ud, Ibnu 'Abbas, Ibnu az-Zubair, dan Abu Sa'id. Ibnu Hazm menambahkan bahwa riwayat dari mereka semua adalah sahih, kecuali riwayat yang berasal dari Abu Bakr, Ibnu 'Abbas, dan Ibnu Mas'ud.9
Abu Hanifah and his disciples believe a half sa' of wheat is sufficient.7 This is also the view of Zaid bin 'Ali and Yahya.8 Ibn Hazm says, "it is correctly attributed to 'Umar bin 'Abd al 'Aziz, Taus, Mujahid, Sa'id bin al Musayyib, 'Urwah bin al Zubair, Abu Salamah bin 'Abd al Rahman, Sa'id bin Jubair, al Awza'i, al Laith, and Sufyan." Ibn Hazm also mentions reports from several Companions to the same effect, including Abu Bakr, 'Umar, 'Uthman, 'Ali, 'A'ishah, Asma bint Abu Bakr, Abu Hurairah, Jabir, Ibn Mas'ud, Ibn 'Abbas, Ibn al Zubair, Abu Sa'id. Ibn Hazm adds that reports from all of them are correct except those about Abu Bakr, Ibn 'Abbas, and Ibn Mas'ud.9
Abu Hanifah dan kelompoknya mengemukakan dalil-dalil berikut untuk mendukung pendapat mereka:
Abu Hanifah and his group provide the following to support their view:
Pertama, Abu Daud meriwayatkan dari 'Abdullah bin Tha'labah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Sedekah fitrah adalah satu sha' gandum untuk setiap dua orang."10 Al Hakim meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas, yang disandarkan kepada Nabi ﷺ, "Sedekah fitrah adalah dua mudd gandum."11 Dua mudd adalah setengah sha'. Al Tirmidzi memiliki riwayat serupa dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya. Abu Daud dan al Nasa'i meriwayatkan riwayat mursal dari al Hasan bahwa "Rasulullah ﷺ mewajibkan sedekah ini satu sha' kurma atau gandum, atau setengah sha' gandum."11 Ada pula beberapa riwayat lain yang, secara bersama-sama, berfungsi membatasi keumuman makna hadits tentang sha' dengan mengecualikan gandum.12
Firstly, Abu Daud reports from 'Abd Allah bin Tha'labah that the Messenger of God (p) said, "sadaqah of al fitr is one sa' of wheat for each two persons."10 Al Hakim reports from Ibn 'Abbas, attributed to the Prophet (p) "Sadaqah of al fitr is two mudd of wheat." Two mudd is half a sa'. Al Tirmidhi has a similar saying from 'Amr bin Shu'aib from his father from his grandfather. Abu Daud and al Nasa'i report a mursal saying from al Hasan that "The Messenger of God imposed this sadaqah one sa' of date or barley, or half a sa' of wheat."11 And there are a few other sayings that, together, stand to restrict the general implications of the saying on the sa' by excluding wheat.12
Analisis dan diskusi
Analysis and discussion
Dari semua argumen dan bukti ini, tampaknya gandum bukan makanan yang umum di Hijaz pada masa Nabi, sehingga beliau tidak menetapkan satu sha' atasnya. Ucapan yang diriwayatkan al-Bukhari dari Ibnu 'Umar mendukung hal ini, karena bunyinya ". . . satu sha' kurma atau satu sha' jelai. Orang-orang menganggapnya setara dengan dua mudd gandum," dan dalam riwayat lain "Orang-orang menganggapnya setara dengan setengah sha'."19 Ibnul Qayyim mengutip Abu Dawud, "Diketahui bahwa 'Umar menjadikan setengah sha' gandum setara dengan satu sha' dari barang-barang lain tersebut."20 Namun, disebutkan dalam dua kitab hadits yang sahih bahwa Mu'awiyah-lah yang melakukan hal ini. Ada beberapa ucapan mursal yang saling menguatkan. Ibnul Qayyim kemudian merujuk pada ucapan dari Ibnu Abi Shaghir dan menambahkan bahwa al-Hasan al-Bashri berkata, "Pada akhir Ramadhan, Ibnu 'Abbas memberikan khutbah dari atas mimbar di Bashrah dengan berkata, 'Tunaikanlah sedekah puasa kalian.' Orang-orang tampaknya tidak memahaminya. Lalu ia menambahkan, 'Siapa di sini yang berasal dari Madinah?'"
From all these arguments and evidence, it seems that wheat was not a common food in Hijaz at the time of the Prophet, so he did not impose one sa' on it. The saying reported by al Bukhari from Ibn 'Umar supports this, since it reads ". . . one sa' of date or one sa' of barley. People considered this equivalent to two mudd of wheat, " and in another version "People considered it equivalent to half a sa'."19 Ibn al Qayyim quotes Abu Daud, "It is known that 'Umar made one half of a sa' of wheat equal one sa' of these other things."20 It is however, mentioned in the two correct collections that Mu'awiyah was the one who did this. There are several mursal sayings that strengthen one another. Ibn al Qayyim then refers to the saying from Ibn Abi Saghir and adds that al Hasan al Basri says, "At the end of Ramadan, Ibn 'Abbas gave a speech from above the minbar [stand of the speaker] in Basrah saying, 'Pay the sadaqah of your fasting.' People seemed not to have understood. Then he added, 'Who here is from Madinah?
Berdirilah dan ajarilah saudara-saudaramu, karena mereka tidak mengetahuinya. Rasulullah ﷺ
Stand up and teach your brothers, since they do not know. The Messenger of God (p)
imposed this sadaqah, one sa' of date or barley, or half a sa' of wheat, on each free person or slave, male or female, young or old . . . .' Then when 'Ali came and noticed the low prices, he said, 'God has given you prosperity; would you not make it one sa' of anything?'" Reported by Abu Daud and al Nasa'i.22
Apakah boleh membayar lebih dari satu sha'?
Is it permissible to pay more than one sa' ?
Anehnya, beberapa tulisan Malikiyah menyatakan ketidaksukaan terhadap pemberian lebih dari satu sa', karena sa' adalah ketentuan Syariat dan seharusnya mengikat sebagaimana tidak disukai menambah-nambah dalam ibadah. Argumen ini tidak terlalu meyakinkan, sebab meskipun zakat adalah ibadah, zakat juga merupakan kewajiban sosial-ekonomi, sehingga membayar lebih dari yang wajib tidak mengalihkannya dari tujuan-tujuannya; bahkan, itu lebih baik. Al-Qur'an berfirman, "Barangsiapa yang dengan kerelaan hati memberi lebih banyak, maka itu lebih baik baginya",27 berkaitan dengan pembayaran kafarat karena membatalkan puasa pada suatu hari di bulan Ramadan (yang merupakan makanan bagi orang yang membutuhkan). Ahmad dan Abu Daud meriwayatkan dari Ubai bin Ka'b bahwa zakat yang wajib dari seorang laki-laki adalah seekor unta betina berumur satu tahun, namun ia ingin memberikan unta betina yang lebih baik kepada petugas pemungut, dengan alasan bahwa unta yang wajib itu terlalu muda untuk dinaiki atau diperah susunya, tetapi Ubai [sang petugas] menolak untuk menerimanya, lalu mereka pergi kepada Nabi ﷺ untuk meminta keputusan. Nabi ﷺ bersabda, "Ini adalah yang diwajibkan atasmu, tetapi jika engkau ingin memberi lebih sebagai sedekah sukarela, maka Tuhan akan memberimu pahala untuk itu, dan kami menerima untuk mengambilnya." Kemudian beliau memerintahkan agar unta yang lebih besar itu diterima dan mendoakan keberkahan bagi harta laki-laki tersebut.28
Strangely enough, some Malikite writings express dislike of giving more than one sa', since a sa' is the Shari'ah prescription and it should be binding just as it is disliked to increase in worships.26 This argument is not very convincing, since though it is a worship, zakah is also a socio-financial obligation, so paying more than is due does not sidetrack it from its objectives; in fact, it is better. The Qur'an says "Whoever volunteers more, it is indeed better for him,27 in regard to compensation payment for breaking the fast of a day of Ramadan (which is the food for a person in need.) Ahmad and Abu Daud report from Ubai bin Ka'b that the required amount of zakah due from a certain man was one one-year-old she-camel, but he wanted to give a better she-camel to the collector, saying that the required one was too young to be used for riding or to give milk, but Ubai [the collector] refused to accept it, and they went to the Prophet (p) for judgement. The Prophet said, "This is what is obligated on you, but if you want to volunteer more, God shall reward you for it, and we accept to take it." Then he ordered the bigger camel to be accepted and prayed God to bless the man's wealth.28
Teks di atas menunjukkan bahwa memberi lebih dari yang wajib itu diperbolehkan dan berpahala. 'Ali berkata, "Jika Tuhan memberimu kelapangan rezeki, hendaklah engkau juga memberi lebih banyak."
Takaran satu sha'
The amount of a sa'
Telah ditunjukkan pada jilid pertama buku ini bahwa satu sha' sama dengan 2176 gram jika diukur dengan gandum. Karena sha' adalah ukuran volume, jika digunakan bahan yang lebih berat daripada gandum (misalnya
It was shown in volume one of this book that one sa' equals 2176 grams if measured in wheat. Since the sa' is a volume measure, if an item heavier than wheat is used (e.g.
…(beras) lebih dari 2176 gram harus diberikan agar volumenya sama dengan satu sa'. Al Nawawi berpendapat bahwa sa', sebagai ukuran volume, tidak perlu diperkirakan dalam berat, karena bahan makanan memiliki berat yang berbeda-beda; dengan demikian, harus diberikan kuantitas yang setara dengan ukuran volume satu sa', berapa pun beratnya.29 Ibnu Hazm menambahkan bahwa menurut penduduk Madinah, satu sa' setara dengan 5,33 ratl (dalam berat), tetapi berbeda-beda dari satu bahan ke bahan lainnya.30
rice) more than 2176 grams should be given in order to make the volume of one sa'. Al Nawawi argues that the sa', being a measure of volume, need not be estimated in weight, since food items have different weights; thus, a quantity equal to the volume measure of one sa' must be given, regardless of its weight.29 Ibn Hazm adds that according to the residents of Madinah, a sa' is 5.33 ratl (in weight) but it differs from one item to another.30
Pembayaran dalam bentuk barang
Payment in kind
Hadits-hadits tentang zakat fitrah menyebutkan beberapa jenis makanan, yaitu kurma, gandum, kismis, dan keju kering dari susu utuh. Sebagian riwayat menambahkan gandum dan jagung. Apakah jenis-jenis ini satu-satunya yang boleh dibayarkan? Mazhab Maliki dan Syafi'i berpendapat bahwa jenis-jenis tersebut hanya disebutkan sebagai contoh, dan kewajiban tersebut dapat dibayarkan dalam bentuk bahan makanan yang paling umum di daerah pembayar atau bahan makanan yang paling sering dimakan oleh pembayar, menurut sebagian ulama. Banyak ulama Maliki berpendapat bahwa bulan Ramadhan adalah waktu untuk menentukan bahan makanan yang paling umum,31 sedangkan sebagian ulama Syafi'i menentukan bahan makanan yang paling umum pada hari 'Idul Fitri,32 selama bahan tersebut dimakan oleh kebanyakan orang. Jika beberapa jenis sama-sama umum, maka salah satu dari jenis-jenis tersebut sudah memadai.
The sayings on zakah of al fitr mention a few food items, namely date, barley, raisin, and dried whole-milk yogurt. Some of their versions add wheat and corn. Are these the only kinds that can be paid? Malikites and Shafi'ites argue that these kinds are mentioned only as examples, and the requirement can be paid in the form of the most common food items in the payer's area or the most common food .the payer usually eats, according to some. Many Malikites believe that the month of Ramadan is the time during which the most common food item is determined,31 while some Shafi'ites determine the most conmon food item on the day of 'Id al fitr,32 as long as it is eaten by most people. If several kinds are equally common, any of these kinds is suitable.
Tentu, adalah lebih baik untuk memberikan yang terbaik di antara mereka.33
Certainly, it is preferred to give the best among them.33
Di sisi lain, kalangan Hanbali berpendapat bahwa zakat fitrah hanya boleh dibayarkan dalam bentuk salah satu dari lima jenis yang disebutkan di atas, selama membayar salah satunya tersedia dan terjangkau.34 Abu Hanifah dan Ahmad dinukil membolehkan pembayaran dalam bentuk tepung.35
On the other hand, Hanbalites believe fitrah can only be-paid in the form of one of the five items mentioned above, as long as paying one of them is available and affordable.34 Abu Hanifah and Ahmad are quoted as permitting payment in the form of flour.35
Tampaknya Nabi ﷺ menyebutkan jenis-jenis ini hanya sebagai contoh, karena itulah bahan makanan yang dikenal oleh bangsa Arab pada masa beliau. Oleh karena itu, jika beras atau jagung lebih banyak digunakan di negeri-negeri tertentu saat ini, maka pembayaran zakat fitrah harus dalam bentuk makanan tersebut.
Pembayaran dalam bentuk nilai
Payment in value
Tiga ulama terkemuka tidak menyetujui pembayaran dengan nilai (uang). Ketika Ahmad ditanya tentang pembayaran zakat al-fitri dengan uang, beliau menjawab, "Aku khawatir hal itu tidak sah, karena bertentangan dengan sunnah Rasulullah ﷺ." Ketika beliau diberitahu bahwa diriwayatkan 'Umar bin 'Abd al-'Aziz biasa menerima uang sebagai pembayaran zakat ini, Ahmad berkata, "Apakah mereka akan meninggalkan sabda Rasulullah ﷺ demi sabda orang lain? Ibnu 'Umar berkata, 'Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat al-fitri . . . .' dan Allah berfirman, 'Taatilah Allah dan taatilah Rasul.'"38 Ini juga pandangan Malik dan al-Syafi'i.39 Ibnu Hazm sependapat, dengan alasan bahwa uang hanyalah pengganti pembayaran, dan pengganti tidak sah kecuali dengan kesepakatan bersama.
The three leading scholars do not approve of payment in value. When Ahmad was asked about payment of zakah of al fitr in money, he answered, "I am afraid it is not satisfactory, since it is in opposition to the tradition of the Messenger of God." When he was told that it is said 'Umar bin 'Abd al 'Aziz used to accept money as payment of this zakah, Ahmad said, "Would they abandon the saying of the Messenger of God for the saying of someone else? Ibn 'Umar said 'The Messenger of God (p) imposed zakah of al fitr . . . .' and God says 'Obey God and obey the Messenger.'"38 This is also the view of Malik and al Shafi'i.39 Ibn Hazm shares the same view, on the grounds that money is only a substitute payment, and a substitute is not valid except by mutual agreement.
Karena zakat adalah kewajiban kepada Tuhan, seseorang tidak dapat menegosiasikan pengganti.40
Since zakah is due to God, one cannot negotiate a substitute.40
Sebaliknya, al Thawri, Abu Hanifah, dan murid-muridnya berpendapat bahwa zakat fitri boleh dibayarkan dalam bentuk nilai. Pendapat ini juga diriwayatkan dari 'Umar bin 'Abd al 'Aziz dan al Basri.41 Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari 'Awn, "Aku mendengar surat 'Umar bin 'Abd al 'Aziz dibacakan kepada 'Adi di Basrah (tempat ia menjadi gubernur). Isinya menyebutkan bahwa setengah dirham per orang harus diambil dari semua orang yang berpenghasilan gaji."42 Al Hasan diriwayatkan berkata, "Boleh membayar zakat fitri dengan dirham."43 Abu Ishaq berkata, "Aku menyaksikan para pendahulu membayar zakat Ramadan dengan dirham,"
Catatan kaki.
Footnotes.
1. Hujjatullah al-Baligha, Jilid 2, hal. 509.
1. Hujjat Allah al Baighah, Vol. 2, p. 509.
2. Nail al Awtar, Jilid 4, hlm. 183, dan al Mughni, Jilid 3, hlm. 57.
2. Nail al Awtar, Vol. 4, p. 183, and al Mughni, Vol. 3, p. 57.
3. Syarh An-Nawawi atas Shahih Muslim, Jilid 7, hlm. 60.
3. Sharh al Nawawi on Sahih Muslim, Vol. 7, p. 60.
4. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid, hlm. 61-62.
5. Ibid, pp. 61-62.
6. Fath al Bari, Jilid 3, hlm. 374.
6. Fath al Bari, Vol. 3, p. 374.
7. Kedua murid beliau memperlakukan gandum sama seperti kurma. Penulis al Durr al Mukhtar menyatakan bahwa ini adalah pandangan yang dipegang dalam mazhab ini. Lihat al Durr al Mukhtar, Jilid 2, hlm. 83. Adapun kismis, terdapat riwayat-riwayat yang saling bertentangan dari Abu Hanifah.
7. His two disciples treat wheat like date. The author of al Durr al Mukhtar says this is the view upheld in this school. See al Durr al Mukhtar, Vol. 2, p. 83. As for raisin, there are conflicting reports from Abu Hanifah.
8. Nail al Awtar, op. cit.
8. Nail al Awtar, op. cit.
9. Al Muhalla, Jilid 6, hlm. 128-131, dan Nasb al Rayah, Jilid 2, hlm. 446-447.
9. Al Muhalla, Vol. 6, pp. 128-131, and Nasb al Rayah, Vol. 2, pp. 446-447.
Lihat versi-versi hadits ini dalam Abu Daud, bab zakat, al Daraqutni, hlm. 223-224, al Muhalla, Jilid 6, hlm. 121, al Sunan al Kubra, Jilid 4, hlm. 167-168, dan Nasb al Rayah, Jilid 2, hlm. 406-410.