This chapter was translated automatically from English and may contain mistakes. Read the original
3.2 Bab Kedua: Zakat Hewan Ternak
3.2 Chapter Two Zakah On Livestock
by Dr. Yusuf al Qardawi41 min readViewed 135 times
Kerajaan hewan memiliki banyak spesies. Umat manusia hanya memanfaatkan sebagian kecil dari mereka. Inilah yang dikenal oleh orang Arab sebagai al-an'am. Unta, sapi, kerbau, domba, dan kambing semuanya termasuk dalam apa yang Tuhan anugerahkan kepada hamba-hamba-Nya. Manfaat-manfaatnya disebutkan di beberapa tempat dalam Kitab Suci-Nya. Dalam surah al-Nahl, yang kadang disebut surah al-An'am (hewan ternak), Tuhan berfirman: "Dan hewan ternak telah Dia ciptakan untukmu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat, dan sebagian darinya kamu makan. Dan padanya ada keindahan bagimu ketika kamu membawanya kembali di waktu sore dan ketika kamu melepasnya (ke padang rumput) di waktu pagi. Dan hewan-hewan itu mengangkut beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup mencapainya kecuali dengan susah payah. Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengasih lagi Maha Penyayang." Juga: "Dan sungguh, pada hewan ternak itu terdapat pelajaran bagimu. Kami memberimu minum dari apa yang ada dalam perutnya, (berupa susu) yang berada di antara isi perut dan darah, yaitu susu yang bersih, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya." Dan: "Dan Dia menjadikan bagimu rumah-rumah dari kulit hewan ternak yang kamu merasa ringan (membawanya) pada hari bepergian dan hari kamu bermukim, dan (Dia menjadikan pula) dari bulu domba, bulu unta, dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan kesenangan sampai waktu tertentu." Dalam surah Yasin: "Dan apakah mereka tidak melihat bahwa Kami telah menciptakan untuk mereka, di antara apa yang telah Kami ciptakan dengan tangan Kami sendiri, hewan ternak, lalu mereka menguasainya? Dan Kami telah menundukkannya untuk mereka; maka sebagiannya menjadi tunggangan mereka dan sebagiannya mereka makan. Dan bagi mereka pada hewan-hewan itu terdapat berbagai manfaat dan minuman. Maka mengapa mereka tidak bersyukur?" Tuhan menciptakan hewan ternak ini untuk umat manusia, dan Dia menundukkannya bagi manusia untuk ditunggangi serta dimanfaatkan kulit dan bulunya. Tidaklah mengherankan jika Tuhan meminta manusia untuk bersyukur.
The animal kingdom has many species. Mankind has made use of only a few of them. This is what is known by Arabs as al an'am. Camels, cows, buffalo, sheep, and goats, are all part of what God bestowed on His servants. Their benefits are mentioned in several places in His Holy Book. In sura al Nahl - sometimes called sura al An'am (livestock) - God says "and cattle He has created for you, from which ye derive warmth, and numerous benefits, and of their meat ye eat. And ye have a sense of pride and beauty in them as ye drive them home in the evening, and as ye lead them forth to pasture in the morning, And they carry your heavy loads to lands that ye could not otherwise reach except with souls distressed, for your Lord is indeed most kind, moat merciful,"1 Also "and buried in cattle will ye find an instructive sign, from what is within their body between excretions and blood, we produce for your drink, milk, pure and agreeable to those who drink it,"2 "and made for you, out of the skins of animals, tents for dwellings, which ye find so light and handy when in travel and when ye stop, and out of their wool, and their soft fibers, and their hair, furniture and articles for all convenience to serve you for a time"3. In sura Yasin, "See they not that we have created for them among the things which our hands have fashioned, cattle which are under their domination. And that we have subjected them to their use: of them some do carry them and some they eat, and they have other profits from them besides, and they get milk to drink. Will they not then be grateful?".4 God fashioned this livestock for mankind, and He subjects then to humans to ride and to make use of their skin and hair. It is not surprising that God asks people to be thankful.
Bentuk syukur yang paling jelas dan praktis yang dianjurkan oleh Al-Qur'an yang mulia dan tradisi Nabi ﷺ yang suci adalah kewajiban zakat. Nisab dan kadarnya telah ditentukan, para petugas dikirim setiap tahun kepada pemilik hewan ternak, dan peringatan keras disampaikan kepada mereka yang enggan membayarkannya. Hewan ternak, terutama unta, merupakan harta yang paling bermanfaat bagi bangsa Arab pada masa Nabi ﷺ. Oleh karena itu, Sunnah menentukan nisab dan kadarnya dengan sangat jelas. Di banyak negara saat ini, terutama negara-negara Muslim, hewan ternak masih merupakan salah satu aset nasional dan sumber penghasilan yang paling penting.
The most obvious and practical thankfulness urged by the Holy Qur'an and the purified tradition of the Prophet (p) is the obligation of zakah. Its nisab and rates are determined, collectors are sent every year to owners of cattle, and warning to those who refuse its payment is put forth. Livestock, especially camels, were the most useful asset for the Arabs at the time of the Prophet (p). Consequently, Sunnah determined their nisab and rates very clearly. In many countries today especially Muslim countries, livestock still represent one of the most important national assets and source of income.
Bagian-bagian berikut berusaha memberikan penjelasan lengkap tentang zakat pada hewan ternak.
The following sections attempt to provide full account of zakah on livestock.
BAGIAN PERTAMA SYARAT UMUM ZAKAT HEWAN TERNAK
SECTION ONE GENERAL CONDITIONS FOR ZAKAH ON LIVESTOCK
Zakat tidak diwajibkan atas ternak dalam jumlah dan jenis apa pun. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar ternak wajib dizakati, yang dijelaskan sebagai berikut:
Zakah is not imposed on livestock of all quantity and kind. There are certain conditions that should be fulfilled for the zakatability of livestock which are ennumerated here:
1. Batas minimum kena zakat (Nisab)
1. The minimum for zakatability (Nisab)
Syarat pertama adalah nisab, karena zakat hanya diwajibkan kepada orang yang kaya, dan tidak setiap pemilik ternak itu kaya. Selalu harus ada batas di atas mana seseorang dianggap kaya. Batas ini disebut nisab. Nisab untuk unta adalah lima ekor, berdasarkan kesepakatan bulat kaum Muslimin selama berabad-abad. Tidak ada kewajiban zakat untuk unta di bawah lima ekor; nisab untuk kambing adalah empat puluh ekor, yang juga disepakati bulat. Nisab ditetapkan berdasarkan sabda Nabi ﷺ, praktik nyata beliau, dan penerapan para penerus beliau. Nisab untuk sapi bervariasi dari lima, tiga puluh dua, hingga lima puluh, tergantung pada mazhab fikih yang dianut.
The first condition is nisab, since zakah is only on the rich, and not every owner of livestock is rich. There always should be a limit above which persons are considered rich. This limit is nisab. It is five camels by unanimous agreement of Muslims for centuries. There is no obligated zakah for anything below five camel, nisab for sheep is forty sheep, also unanimous. Nisab is determined by sayings of the Prophet (p), by his actual practice and by the application of his successors. Nisab for cows varies from five to thirty-two to fifty, depending upon the school of jurisprudence one adopts.
2. Berlalunya Satu Tahun (Haul)
2. The passage of a Year (Annual)
Hal ini diriwayatkan secara sahih dari Nabi ﷺ dan para penerusnya. Mereka biasa mengirim petugas zakat setiap tahun untuk menghitung jumlah hewan ternak. Telah ditunjukkan pada bab sebelumnya bahwa syarat berlalunya satu tahun hijriah penuh untuk harta yang bukan hasil usaha disepakati secara bulat. Di sini dapat ditambahkan bahwa mayoritas ulama yang mensyaratkan hal ini pada penghasilan dari usaha tidak mewajibkannya pada anak-anak hewan ternak yang lahir dari perkembangbiakan selama tahun tersebut, dan mereka menerima bahwa tahun zakat bagi anak-anak hewan itu mengikuti tahun induknya.
This is reported authentically from the Prophet (p) and his successors. They used to send zakah collectors once every year to take the count on livestock. It was shown in the previous chapter that the condition of the passage of one full lunar year for non-earned assets is accepted unanimously. One can add here that the majority who assert this condition on earned income do not require it on the offspring of livestock that result from reproduction during the year, and accept the zakatable year for offspring to be that of their mothers.
3. Hewan-hewan tersebut seharusnya digembalakan secara alami
3. They should be pastured naturally
Hewan ternak yang digembalakan (as-sā'imah) adalah hewan yang diberi makan dengan digembalakan di padang rumput alami yang tidak memerlukan biaya selama sebagian besar tahun, dengan tujuan untuk dikembangbiakkan, diperah susunya, dan agar bertambah berat badannya.⁵ Kebalikan dari penggembalaan alami adalah membeli pakan.
Pastured livestock are those that are grazed on natural and cost-free pasture land during the major part of the year for the purpose of breeding, milking, and putting on weight.5 The opposite of natural grazing is buying feed.
Syarat ini terpenuhi jika ternak digembalakan secara alami sebagian besar tahun.
The condition is satisfied if livestock is pastured naturally most of the year.
Penggembalaan (al-Sawm) harus dilakukan untuk tujuan pertumbuhan, perkembangbiakan, dan pemerahan susu; oleh karena itu, jika hewan digembalakan untuk tujuan dikendarai atau dimakan secara pribadi, maka hewan-hewan tersebut tidak wajib dizakati, karena peruntukan seperti itu mengeluarkan hewan dari kategori aset untuk dikembangkan dan memasukkannya ke dalam kategori penggunaan pribadi yang tidak wajib dizakati, sebagaimana akan dijelaskan pada subbagian berikutnya.
Pasturing should be made for the purpose of growth, reproduction, and milking; thus if it is made for the purpose of personal riding or eating, these animals are not zakatable, since such allocation removes animals from being growth assets and put them in the category of personal use which is not zakatable as shall be shown in the next subsection.
Alasan di balik syarat ini adalah bahwa zakat diwajibkan atas kelebihan harta, yaitu apa yang mudah bagi seseorang untuk dikeluarkan, sesuai dengan firman Allah, "ambillah yang lebih dari keperluan"6 dan firman-Nya, "dan mereka bertanya kepadamu tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah: yang lebih dari keperluan"7, yakni atas apa yang tidak memerlukan biaya besar dan berkembang dengan cepat. Hal ini hanya dapat terpenuhi jika hewan digembalakan tanpa biaya, karena hewan yang diberi makan secara buatan memerlukan biaya tinggi, sehingga menyulitkan orang untuk mengeluarkannya sebagai zakat.
The reason for this condition is that zakah is obligated on the surplus, what is easy for persons to pay, in accordance to the verse, "take the surplus"6 and the verse "when they ask you what to spend, say the surplus"7, that is, on what does not cost much and grows rapidly. This can only be fulfilled if the animals pastured cost-free, since artificially fed animals have high cost, which makes it hard for people to give then away as zakah.
4. Hewan ternak yang wajib dizakati tidak boleh berupa hewan kerja
4. Zakatable livestock should not be working animals
Ini adalah syarat keempat dan terakhir bagi wajibnya zakat pada hewan ternak. Maksudnya, hewan tersebut tidak boleh digunakan untuk bercocok tanam, membawa air atau beban, menunggang, dan sebagainya. Syarat ini hanya berlaku pada unta dan sapi.
Abu Ubaid meriwayatkan dari 'Ali, bahwa "Tidak ada sedekah (zakat) pada sapi yang dipekerjakan." Ada pula riwayat dari Jabir bin 'Abdullah yang berkata, "Hewan yang dipekerjakan untuk bercocok tanam tidak wajib dizakati."
Abu Daud, dalam Sunan-nya, meriwayatkan dari Zuhair: "Kami diberi tahu oleh Abu Ishaq dari 'Asim bin Damrah dan al-Harith dari 'Ali, (Zuhair berkata, "Saya kira dari Nabi ﷺ") bahwa beliau bersabda, "Berikanlah kepadaku seperempat dari sepersepuluh, yaitu pada setiap empat puluh dirham terdapat satu dirham..." dan beliau melanjutkan, "dan tidak ada kewajiban apa pun pada hewan yang dipekerjakan." Hadis ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah yang disandarkan kepada Nabi ﷺ, dan oleh 'Abdurrazzaq dalam Al-Musannaf-nya, melalui al-Thauri dan Ma'mar, hanya sampai kepada 'Ali.12
This is the fourth and last condition for zakatability of livestock. It means that they should not be used for cultivation, carrying water or loads or riding, etc. This condition only applies to camels and cows. Abu Ubaid reports from 'Ali, that " There is no sadaqah on working cows."There is also a report that Jabir bin 'Abd Allah said "Animals working in cultivation are not zakatable."11 Abu Daud, in his Sunan, reports from Zuhair "We are told by Abu Ishaq from 'Asem bin Damurah and al Harith from 'Ali, (Zuhair said "I think from the Prophet") that he said, "Bring me one-fourth of a tenth, i.e. on each forty dirhams one dirham..." and he continued, "and there is nothing due on working animals." This is reported also by Ibn Abi Shaibah linked to the Prophet, and by 'Abd Al Razzaq, in his Musannaf, via al Thawri and Mamar as from 'Ali only.12
Riwayat serupa juga ada yang berasal dari Ibrahim, Mujahid, al-Zuhri, Umar bin 'Abd al-Aziz, dan beberapa Tabi'in lainnya.13 Pendapat ini juga dianut oleh Abu Hanifah, al-Thawri, al-Syafi'i, dan kalangan Zaidiyah. Adapun mengenai sapi, pendapat ini juga menjadi pendapat al-Layth.
Similar reports exist as coming from Ibrahim, Mujahid, al Zuhri, Umar bin 'Abd al Aziz, and some other Followers.13 It is also the view of Abu Hanifah, al Thawri, al Shafi'i, and the Zaidis. It is the opinion of al Layth as far as cows are concerned.
Dua hal mendukung riwayat-riwayat ini dan sudut pandang ini. Pertama, prinsip bahwa harta yang dimaksudkan untuk penggunaan dan pelayanan pribadi tidak wajib zakat, dan demikian pula hewan ternak yang diperuntukkan bagi pertanian atau alat angkut pribadi tidak seharusnya wajib zakat. Jelas bahwa hewan-hewan semacam itu bukan bagian dari harta yang diinvestasikan untuk pertumbuhan.
BAGIAN KEDUA ZAKAT UNTA
SECTION TWO ZAKAH ON CAMELS
Ijma' kaum Muslimin, serta beberapa hadits sahih dari Rasulullah ﷺ dan riwayat dari para Sahabatnya, menunjukkan nisab unta dan kadar zakat pada nisab tersebut adalah sebagai berikut:
The unanimous agreement of Muslims, as well as several correct sayings of the Messenger of God (p) and reports from his Companions indicate nisab of camels and the rates of nisab on them are as follows:
Ada ijma' mengenai jadwal ini,l9 kecuali satu riwayat dari 'Ali bahwa pada 25 ekor unta terdapat lima ekor kambing, dan pada 26 ekor unta terdapat satu ekor unta betina berumur antara satu dan dua tahun.20 Ibnu al-Mundzir berkata: "Kesepakatan (ijma') itu tidak rusak, karena riwayat yang disandarkan kepada 'Ali tidak sahih. Ucapan Anas mengenai jumlah dan kadar ini adalah benar, dan terdapat kesepakatan bulat atas isinya."21 Untuk unta lebih dari 120 ekor, pendapat mayoritas adalah bahwa untuk setiap tambahan 50 ekor unta, tambahan zakatnya adalah seekor unta betina berumur antara tiga dan empat tahun, sedangkan untuk setiap tambahan 40 ekor unta, tambahan zakatnya adalah seekor unta betina berumur antara dua dan tiga tahun.22 Hal ini ditunjukkan dalam tabel berikut:
There is ijma on this schedule,l9 except for a report from 'Ali that on 25 camels there is five sheep and on 26 camels there is one female camel between one and two years old.20 Ibn al Mundhir says. The unanimity is net broken, because what is reported from 'Ali is not authentic. The saying of Anas on these quantities and amounts is correct and there is a unanimous agreement on its content.21 For more than 120 camels the majority's view is that for each additional 50 camels the additional amount of zakah is a female camel between three and four years old while on each additional 40 camels the additional amount of zakah is a female camel between two and three years old.22 This is shown in the following table :
Dapat dilihat dari tabel bahwa untuk jumlah unta yang besar, penambahan kurang dari sepuluh ekor unta tidak memengaruhi jumlah zakat. Begitu jumlahnya bertambah sepuluh, maka kadar zakat yang wajib naik satu tingkat sesuai aturan yang disebutkan di atas. Jelas dari kedua tabel ini bahwa jika jumlah unta yang dimiliki kurang dari lima ekor, maka tidak ada zakat. Begitu jumlahnya mencapai lima ekor, kadar yang wajib dibayarkan adalah satu ekor kambing. Penulis kitab al Mabsut mengutip seorang ulama yang berkata, "Ini berarti bahwa nilai ternak diperhitungkan. Unta berusia antara satu hingga dua tahun pada masa itu dihargai empat puluh dirham dan seekor kambing lima dirham, sehingga lima ekor unta sama dengan 200 dirham, juga sama dengan 40 ekor kambing. Ini menunjukkan bahwa batas minimal wajib zakat untuk unta, kambing, dan uang perak adalah sama." Ibnu al Humam dalam al Fath dan Ibnu Nujaim dalam al Bahr menjawab bahwa ada sebuah riwayat yang menyatakan, "Barang siapa wajib mengeluarkan zakat berupa seekor unta dari kelompok usia tertentu, tetapi tidak memiliki unta pada usia tersebut, ia boleh membayarnya dengan penggantinya sebesar rata-rata sepuluh dirham untuk seekor kambing, jika ia tidak memiliki kambing." Ini merupakan nash yang tegas yang bertentangan dengan penjelasan al Sarakhsi. Riwayat yang dimaksud dinukil oleh al Bahr dari Anas.
It is seen from the table that for big numbers, an increase of less than ten camels does not affect the amount of zakah. Once it is increased by ten, then you go one step higher in the amount of zakah due according to the same rule mentioned above. It is obvious from these two tables that if the number of camels owned is less than five then there is no zakah. Once they reach five , the amount due is one sheep. The author of al Mabsut quotes a scholar as saying, "this means that the value of the livestock is considered. Camels between one and two years old used to be priced at forty dirhams and a sheep at five dirhams, so five camels equal 200 dirhams also equal 40 sheep. This implies that the minimum for zakatability of camels, sheep, and silver money is the same. Ibn al Humam in al Fath and Ibn Nujaim in al Bahr reply, there is a saying that states "Whoever is obliged to give as zakah a camel of a certain age group, but does not own any in that age, can pay in substitution on the average of 10 dirhams for a sheep, if he does not have a sheep. This is an explicit text that contradicts the explanation of al Sarakhsi.24 The saying referred to is reported by al Bahr from Anas.
Syariat mewajibkan zakat berupa kambing atas unta apabila jumlah unta yang wajib dizakati kurang dari 25 ekor, meskipun biasanya zakat dibayarkan dari jenis harta yang sama dengan harta yang dizakati.
Shari'ah obligates sheep as zakah on camels if the number of zakatable camels is lees than 25, though usually zakah is paid out of the same kind of the zakated assets.
Anas meriwayatkan bahwa Abu Bakr, Ash-Shiddiq, menulis surat ini ketika ia mengutusnya ke Bahrain:
Anas narrated that Abu Bakr, the Truthful wrote this message when he sent him to Bahrain:
Dengan nama Tuhan, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Ini adalah kewajiban sedekah yang dibebankan kepada kaum Muslimin oleh Rasulullah ﷺ, sebagaimana diperintahkan Tuhan kepadanya.
In the name of God, most merciful, most gracious. This is the obligation of sadaqah imposed on Muslims by the Messenger of God (P), as ordained to him by God.
Barang siapa diminta membayar sesuai aturan-aturan ini, wajib menunaikannya, dan barang siapa diminta membayar lebih, hendaklah ia menolak. Setiap 24 unta atau kurang, zakatnya dibayar dengan kambing. Setiap lima unta, wajib satu ekor kambing. Apabila jumlahnya mencapai 25 hingga 35, wajib seekor unta betina berumur satu sampai dua tahun. Dari 36 hingga 45, wajib seekor unta betina berumur dua sampai tiga tahun.
Whoever is asked to pay it according to these rules must give it, and whoever is asked to pay more should refuse. On each 24 camels or less, zakah is due in sheep. On each five camels, one sheep is required. Once they reach 25 and up to 35 one female camel, one to two years old, is required. From 36 to 45, there is one she-camel two to three years old.
Jika jumlahnya mencapai 46 hingga 60 ekor, maka wajib dikeluarkan satu ekor unta betina berumur tiga hingga empat tahun yang sudah bisa dikawinkan. Jika jumlahnya mencapai 61 hingga 75 ekor, maka wajib dikeluarkan satu ekor unta betina berumur empat hingga lima tahun. Jika jumlahnya mencapai 76
If they reach 46 to 60, there is one she-camel three to four years old due, one that can be bred. If they reach 61 to 75, one she-camel four to five years old is due. If they reach 76
Jika jumlahnya mencapai 90, maka wajib dua ekor unta betina berumur dua hingga tiga tahun. Jika jumlahnya mencapai 91 hingga 120, maka wajib dua ekor unta betina berumur tiga hingga empat tahun. Jika jumlahnya lebih dari 120, maka untuk setiap empat puluh ekor
to 90, there is two she-camels two to three years old due. If they reach 91 to 120, there are two she-camels, three to four years old due. If they are more than 120, for each 40
Terdapat satu ekor unta betina berumur dua sampai tiga tahun, dan setiap 50 ekor terdapat satu ekor unta betina berumur tiga sampai empat tahun. Seseorang yang memiliki [hingga] empat ekor unta tidak wajib zakat kecuali ia memberikannya secara sukarela, tetapi jika jumlahnya mencapai lima ekor unta, maka wajib baginya zakat berupa satu ekor kambing. Dalam sedekah kambing, jika kambing itu digembalakan secara alami tanpa biaya, dan jumlahnya antara 40 sampai 120 ekor, maka wajib zakat satu ekor kambing. Untuk jumlah lebih dari 120 hingga 200 ekor, wajibnya dua ekor kambing.
Variasi Kadar Zakat setelah 120 Ekor Unta
Variance on the Rates after 120 Camels
Saya telah menunjukkan sebelumnya bahwa terdapat perbedaan pandangan di kalangan ahli fikih mengenai zakat atas unta yang melebihi 120 ekor. Malik, Syafi'i, Ahmad, dan mayoritas ulama berpendapat bahwa ketentuannya adalah satu ekor unta betina berumur tiga hingga empat tahun untuk setiap tambahan 50 ekor, dan satu ekor unta betina berumur dua hingga tiga tahun untuk setiap tambahan 40 ekor, sebagaimana disebutkan dalam surat Abu Bakr dan 'Umar yang diriwayatkan berturut-turut oleh Anas dan Ibnu 'Umar.{39} Hal yang sama juga terdapat dalam surat Ibnu Hazm dan Ziyad bin Labid kepada penduduk Hadramaut,{40} dengan redaksi sabda Nabi ﷺ: "Jika jumlahnya melebihi 120, maka untuk setiap 40 ekor satu unta betina berumur dua hingga tiga tahun, dan untuk setiap 50 ekor satu unta betina berumur tiga hingga empat tahun." Sebagian versi dari sabda terakhir ini diringkas oleh perawinya dengan redaksi "Pada setiap 50 ekor satu unta betina ..." tanpa menyebutkan ketentuan untuk setiap tambahan 40 ekor, namun berbagai versi tersebut saling melengkapi.
I pointed out earlier that there are varying views among jurists on zakah on above 120 camels. Malik, Shafi'i, Ahmad, and the majority consider the rate to be one female camel, three to four years old for each additional 50, and one female camel, two to three years old, for each additional 40,39 as mentioned in the message of Abu Bakr and 'Umar narrated successively by Anas and Ibn 'Umar. The same also appears in the messages of Ibn Hazm and Ziad bin Labid to the people of Hadramut,40 in the words of the Prophet (p) "If they exceed 120, then for each 40 one female camel two to three years old, and for each 50 one female camel three to four years old". Some versions of the last saying are summarized by that narrator, as "In each 50 one female camel ..." without mentioning the rate for each additional 40, but the different versions complete each other.
Pandangan Abu Hanifah
Abu Hanifah's view
Al-Nakha'i, Ats-Tsauri, dan Abu Hanifah41 berpendapat bahwa "untuk jumlah yang melebihi 120, kita memulai kembali perhitungan nisab dari awal, yaitu untuk tambahan lima hingga 24 unta, nisabnya adalah satu ekor kambing untuk setiap 5 unta, dan untuk tambahan 25 unta, zakat yang wajib adalah satu ekor unta betina berumur satu hingga dua tahun, dan seterusnya."
Tabel berikut menunjukkan jumlah zakat yang wajib menurut pendapat ini:
Al Nakha'i, Al Thawri, and Abu Hanifah41 say that "for what is above 120, we start the rates from the beginning, i,e., for an additional five to 24 camels, the rate is one sheep for each 5 camels, and for an additional 25 camels zakah due is one female camel, one to two years old, etc."The following table shows the amount due according to this opinion:
Setelah 200 ekor, nisab kembali berulang, yaitu satu ekor kambing untuk setiap tambahan lima ekor unta, dan setiap kali jumlah unta yang wajib zakat bertambah lima puluh ekor, zakat yang wajib atasnya adalah satu ekor unta betina berumur tiga sampai empat tahun.
After 200 the rate repeats itself, one sheep for each additional five camels, and each time the additional zakatable camels reach fifty, the amount of zakah due on it is one female camel three to four years old.
Para ulama Hanafiyah berargumen bahwa Abu Dawud meriwayatkan secara mursal [yaitu hadis yang dalam sanadnya tidak disebutkan nama sahabat yang meriwayatkan], begitu pula Ishaq dalam Musnad-nya dan al-Tahawi dalam Musykil-nya, dari Hammad bin Salamah, yang berkata: "Aku berkata kepada Qais bin Sa'd agar ia memberikan kepadaku surat Muhammad bin Hazm, lalu ia memberiku sebuah surat yang ia katakan ia ambil dari Abu Bakr bin Muhammad bin Hazm, yang berkata bahwa Nabi ﷺ menulisnya untuk kakekku. Aku membacanya dan mendapati di dalamnya kadar zakat unta..." lalu ia meriwayatkan perkataan itu hingga, "Apabila jumlahnya melebihi 120, maka pada setiap 30 ekor wajib satu ekor unta betina berumur tiga sampai empat tahun. Untuk tambahan, mulailah kembali kadar dari awal, dan untuk jumlah yang kurang dari 25 ekor unta sebagai tambahan, kadar zakatnya wajib berupa kambing, satu ekor kambing untuk setiap lima ekor." Riwayat ini disebutkan dalam Nasb al-Rayah karya al-Zaila'i.42 Riwayat serupa diriwayatkan oleh 'Asim bin Damurah dari Ali, yang disandarkan kepada Nabi ﷺ dan juga berakhir pada 'Ali,43 dan Ibnu Mas'ud diriwayatkan pernah mengatakan hal yang serupa. Ibnu Rusyd menyebutkan bahwa para ulama Hanafiyah berargumen bahwa perkara seperti ini tidak dapat ditetapkan kecuali dengan petunjuk dari Nabi ﷺ, karena ini bukan perkara yang dapat disimpulkan melalui qiyas.44
The Hanafites argue that Abu Daud reports as mursal [saying in whose chain the name of the reporting Companion is not mentioned], Ishaq in his Musnad and al Tahawi in his Mushkel from Hmmad bin Salamah, who said, "I told Qais bin Sa'd to get me the message of Mohammad bin Hazm, so he gave me a letter which he said he took from Abu Bakr bin Mohammad bin Hazm, who said that the Prophet (p), wrote it to my grandfather. I read it and found in it the rates of zakah on camels... " and he narrated the saying until, "Once they exceed 120 make due on each 30 one female camel three to four years old. For the increments, restart the rates from the beginning, and for what is less than 25 camel increments, the amount of zakah is due in sheep, one sheep for each five." This is reported in Nasb Al Rayah by al Zaila'i.42 A similar version is narrated by 'Asem bin Damurah from Ali, linked to the Prophet as well as ending at 'Ali,43 and Ibn Mas'ud is reported to have said similar things. The Hanafites are said by Ibn Rushd to have argued that such a thing cannot be decided but by instructions from the Prophet, because it is not anything that can be deducted by analogy.44
Pandangan Al-Tabari
The view of Al Tabari
Abu Ja'far al Tabari mengemukakan pandangan ketiga yang bersifat mendamaikan, dengan menyatakan bahwa kedua pendapat itu sama-sama dapat diterima, dan terserah kepada lembaga pengumpul zakat untuk memilih pendapat mana yang akan diterapkan.52 Menurut saya, pendekatan ini lebih baik, karena seseorang tidak boleh menganggap isi suatu hadis telah dihapus dan dibatalkan selama masih ada kemungkinan sekecil apa pun untuk mendamaikan seluruh riwayat dari Nabi ﷺ. Rekonsiliasi yang diusulkan al Tabari tentu dapat diterima jika kita ingat bahwa penentuan usia dan jumlah unta yang wajib dizakati dimaksudkan untuk memudahkan penghitungan, pembayaran, dan pengumpulan zakat, serta menyederhanakan prosedur sehingga lembaga pengumpul zakat dapat menggunakan sedikit kebijaksanaan.
Abu Ja'far al Tabari expresses a third, reconciling view, stating that both opinions are acceptable, and it is up to the zakah collection agency to select which view to apply.52 In my opinion this is a better approach, since one should not consider the content of a saying superseded and annulled if there is the slightest chance of a reconciliation of all the reports from the Prophet (p). The reconciliation proposed by al Tabari is undoubtedly acceptable if we keep in mind that the determination of ages and quantity of camels due as zakah is meant to facilitate zakah calculation, payment, and collection, and to simplify the procedures so that the zakah collecting agency can exercise some discretion.
Perbedaan kecil dalam huruf-huruf zakat
The slight differences in the letters of zakah
Melihat berbagai versi riwayat tentang zakat yang diriwayatkan dari Rasulullah (p), dan dari para Khalifah Penerus beliau yang bijaksana, seseorang akan menemukan beberapa perbedaan kecil. Contohnya, apakah selisih nilai antara unta dengan usia yang berbeda adalah sepuluh dirham (atau dua ekor kambing) atau dua puluh dirham (atau dua ekor kambing)53. Bagaimana perbedaan antara surat 'Ali dengan surat-surat Abu Bakr dan 'Umar dapat dijelaskan? Diketahui bahwa riwayat 'Ali tidak benar jika disandarkan kepada Nabi (p), namun juga diketahui bahwa versi yang menyatakan bahwa itu adalah ucapan 'Ali sendiri adalah benar. Bagaimana mungkin 'Ali berbeda dengan surat Nabi (p)? Bagaimana mungkin dia, yang hidup pada masa Abu Bakr dan 'Umar, tidak mengetahui surat-surat dan penerapan mereka? Apakah dia berpendapat bahwa dia memiliki informasi yang lebih kuat daripada yang terdapat dalam surat yang lain?
Looking at the different versions of messages about zakah reported from the Messenger of God (p), and his Wise Successors, one would find some minor differences. An example is whether the difference in value between different age camels is ten dirhams (or two sheep) or twenty dirhams (or two sheep)53. How can the difference between the letter of 'Ali and those of Abu Bakr and 'Umar be explained? It is known that the report of 'Ali is incorrect as linked to the Prophet (p), but it is also known that the version stating that it is a saying of 'Ali himself is correct. How could 'Ali differ with the letter of the Prophet (p)? How could he, who lived the era of Abu Bakr and 'Umar not be aware of their letters and application? Did he believe that he had information which superseded that contained in the other letter?
Menurut pendapat saya, semua pertanyaan ini dijawab dengan negatif, dan tampaknya perbedaan-perbedaan kecil itu perlu ditafsirkan ulang dengan cara lain. Saya berpendapat bahwa sebagian dari ketetapan kesetaraan ini, seperti nilai kambing dalam perak, diberikan oleh Nabi (p) dalam kapasitasnya sebagai kepala negara. Harga-harga pada masa beliau sedemikian rupa sehingga satu ekor kambing setara dengan kira-kira sepuluh dirham. Diketahui bahwa harga berubah dari waktu ke waktu, dan ketika Nabi ﷺ menetapkan perbandingan dua puluh dirham untuk dua ekor kambing, beliau sedang menyebutkan harga yang berlaku pada masanya. Pada masa kekhalifahan 'Ali, harga kambing berbeda, dan beliau menetapkan sepuluh dirham untuk dua ekor kambing. Ini bukanlah pelanggaran terhadap sabda Nabi ﷺ, melainkan penerapan kaidah yang digunakan Nabi ﷺ untuk disesuaikan dengan kondisi zaman 'Ali. Penafsiran ini, menurut saya, lebih baik daripada upaya apa pun untuk mengabaikan salah satu teks yang berbeda-beda, seperti yang dilakukan Yahya bin Ma'in ketika ia mengklaim bahwa tidak ada satu pun riwayat yang sahih tentang penentuan kadar dan jumlah zakat.
BAGIAN TIGA ZAKAT SAPI
SECTION THREE ZAKAH ON COWS
Sapi, yang dimanfaatkan manusia untuk mengolah tanah, daging, dan susu, merupakan nikmat lain dari Tuhan bagi hamba-hamba-Nya. Kegunaan hewan jenis ini pada suatu masa begitu besar sehingga beberapa bangsa, seperti bangsa Mesir kuno dan kaum Hindu masa kini, menyembah hewan ini.
Cows, used by mankind for land cultivation, meat and milk, are another bounty of God on His servants. The usefulness of this species was so great at times that some peoples, such as the ancient Egyptians and contemporary Hindus worshiped this animal.
Kerbau dihitung bersama sapi oleh seluruh ulama fikih Muslim, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu al-Mundzir.
Buffalo is counted with the cows by all Muslim jurists, as stated by Ibn al Mundhir.
Zakat atas sapi diwajibkan berdasarkan Sunnah dan Ijma'. Bukhari, dalam kitab hadis shahihnya, meriwayatkan dari Abu Dharr: "Aku datang kepada Nabi ﷺ, lalu beliau bersabda, 'Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya,' atau 'Demi Dzat selain-Nya tiada tuhan, tidak ada seorang pun yang memiliki unta, sapi, atau kambing, lalu tidak menunaikan haknya, kecuali pada Hari Kiamat ia akan diinjak-injak oleh binatang-binatang itu dalam keadaan paling besar dan paling gemuk. Mereka akan menginjaknya dengan kuku-kukunya dan menanduknya dengan tanduk-tanduknya. Setiap kali yang terakhir selesai, yang pertama dikembalikan, hingga diputuskan perkara di antara manusia.'" Imam al-Bukhari berkata: "Hadis ini juga diriwayatkan oleh Bakir dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ." Yang dimaksud dengan "hak" dalam hadis tersebut adalah zakat sebelum hal-hal lainnya. Zakat adalah hak atas harta sebagaimana ditetapkan oleh Abu Bakr pada masa memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat, dan ketetapan ini disetujui oleh 'Umar serta seluruh sahabat lainnya (diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat Muslim, kata "zakat" digunakan sebagai pengganti kata "hak". Selain itu, kaum Muslimin di setiap generasi telah sepakat bahwa zakat wajib atas sapi. Tidak ada satu pun ulama yang berbeda pendapat dalam hal ini. Namun, terdapat perbedaan pendapat dalam menentukan nisab dan kadar zakat sapi.
Zakah on cows is obligated by Sunnah and Ijma. Bukhari, in his correct collection, reports from Abu Dharr "I came to the Prophet (p)58 and he said 'I swear by He who holds my soul in His hand,' or 'I swear by the one beside whom there is no God. No man who has camels, cows or sheep and does not pay their right due but on the Day of Judgement will be trampled by them at their largest and heaviest. They will be stepping on him with their hooves and ramming him with their horns, and when the last one is done with him the first is brought back until judgement has been given to all people." Imam al Bukhari said "It is also narrated by Bakir from Abu Saleh from Abu Hurairah from the Prophet (p). The "right due" mentioned in the saying means zakah before any other thing. Zakah is the right due on wealth as defined by Abu Bakr at the time of fighting those who rejected zakah, this definition was approved by 'Umar and all other Companions, (reported by al Bukhari and Muslim). In the version reported by Muslim the word "zakah" is used in place of the word "right due", moreover, Muslims through all generations have unanimously confirmed that zakah is obligated on cows. Not a single scholar disagrees.59 There are however, differences in determining nisab and zakah rates on cows.
Nisab dan kadar zakat sapi
Nisab and rates of zakah on cows
Tidak ada riwayat sahih yang menetapkan nisab dan kadar zakat sapi sebagaimana yang kita dapati pada unta. Hal ini mungkin disebabkan karena sapi jarang ditemukan di wilayah Hijaz (sekitar Makkah dan Madinah); mungkin pula karena sapi dan unta hampir sama dalam ukuran dan nilai, sehingga Nabi ﷺ tidak menetapkan kadarnya dengan anggapan bahwa keduanya jelas serupa. Namun, kenyataan bahwa tidak ada riwayat sahih mengenai masalah ini menyebabkan para ulama fikih berbeda pendapat dalam menentukan nisab dan kadar zakatnya.
There is no correct saying that provides us with the nisab and rates of zakah on cows as we have seen on camels. This may be because cows were rare in the area of Hijaz (around Makkah and Madinah); it may be also because cows are close in size and value to camels, so the Prophet did not determine their rates on the assumption of their obvious similarity. But the fact that there is no correct saying on the issue left the jurists with varying views on the determination of nisab and rates.
Pendapat yang populer: Nisab adalah 30 ekor sapi
The popular opinion: Nisab is 30 cows
Pendapat yang masyhur dan dipegang oleh keempat mazhab fikih adalah bahwa nisab adalah 30
The reputed position upheld by the four schools of jurisprudence is that nisab is 30
...sapi, dan tidak ada zakat yang wajib untuk kurang dari 30 ekor sapi. Untuk 30 ekor sapi, wajib seekor anak sapi berumur satu tahun, dan untuk 40 hingga 59 ekor sapi, wajib seekor sapi berumur dua tahun. Untuk 60 ekor sapi, wajib dua ekor anak sapi berumur satu tahun; untuk 70 ekor sapi, seekor anak sapi berumur satu tahun dan seekor sapi berumur dua tahun; untuk 80...
cows, and there is no obligated zakah on less than 30 cows. For 30 cows, a one-year old cow is due, and for 40 to 59 cows there is one cow, two years old, due. For 60 cows, two one-year-old cows are due; for 70 cows, a one-year-old and a two-year-old; for 80
sapi, dua ekor berumur dua tahun; untuk 90 sapi, tiga ekor berumur satu tahun; untuk 100 sapi, satu ekor berumur dua tahun dan dua ekor berumur satu tahun; untuk 110, dua ekor sapi berumur dua tahun dan satu ekor sapi berumur satu tahun, dan untuk 120 sapi, tiga ekor berumur dua tahun atau empat ekor berumur satu tahun.
cows, two two-year olds; for 90 cows, three one- year-olds; for 100 cows, one two-year old and two one-year-olds; for 110, two cows two year olds and one cow one year old, and for 120 cows, three two-year olds or four one-year olds.
Pendapat ini bersandar pada riwayat yang dicatat oleh Ahmad serta empat kitab Sunan, yaitu Sunan at-Tirmidzi, an-Nasa'i, Abu Daud dan Ibnu Majah, dari Masruq, dari Mu'adz bin Jabal, yang berkata: "Rasulullah ﷺ mengutusku ke Yaman. Beliau memerintahkanku untuk memungut dari setiap tiga puluh ekor sapi seekor anak sapi berumur satu tahun, dan dari setiap empat puluh ekor sapi seekor sapi betina berumur dua tahun"60. Riwayat ini dinilai hasan oleh at-Tirmidzi, dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan al-Hakim, Ibnu 'Abdil Barr berkomentar, "Sanadnya shahih, bersambung dan autentik", dan pernyataan serupa disampaikan oleh Ibnu Battal. Ibnu Hajar berkata dalam al-Fath, "Kita perlu meneliti setiap putusan tentang kesahihan riwayat ini, karena Masruq (seorang tabi'in) tidak pernah bertemu Mu'adz." At-Tirmidzi menilainya hasan karena ada riwayat-riwayat lain yang menguatkannya, seperti yang terdapat dalam al-Muwaththa', dari Thawus dari Mu'adz, namun Thawus juga tidak pernah bertemu Mu'adz.61
This opinion relies on the saying reported by Ahmad and the four books of Sunan al Tirmidhi, al Nasa'i, Abu Daud and Ibn Majah from Masruq from Mu'adh bin Jabal who said "The Messenger of God, (p) sent me to Yemen. He instructed me to collect on each 30 cows, a one year-old cow, and on each 40 cows one two-year-old"60. This saying is graded as good by al Tirmidhi and as correct by Ibn Habban and al Hakim, Ibn 'Abd al Barr comments "Its chain is correct, continuous and authentic" and similar statement is made by Ibn Battal. Ibn Hajar said in al Fath "We need to scrutinise any ruling about the correctness of this saying, because Masruq [The follower] did not meet Mu'adh." al Tirmidhi considers it good because there are other sayings that testify with it, such as the one in al Muwatta, from Taus from Mu'adh, but Taus did not meet Mu'adh either.61
Pandangan al-Tabari bahwa nisab adalah 50
The view of al Tabari that nisab is 50
Ibn Jarir al-Tabari berpendapat bahwa nisab harus lima puluh ekor sapi, dan bahwa untuk setiap lima puluh ekor sapi terdapat kewajiban zakat satu ekor sapi, hal mana tidak diragukan lagi disepakati oleh semua pihak. Adapun jumlah di bawah lima puluh adalah hal yang diperselisihkan dan tidak didukung oleh nash yang jelas.69
Ibn Hazm dalam al-Muhalla mendukung pendapat ini dengan alasan yang sama seperti al-Tabari. Ia berkomentar: "Setiap hal yang diperselisihkan dan tidak ada nash yang mewajibkannya tidak boleh dibebankan kepada manusia, karena itu berarti mengambil sebagian harta seorang Muslim tanpa kepastian akan kewajibannya berdasarkan nash yang sahih dari Allah atau Rasul-Nya ﷺ."70
Ia kemudian menyebutkan, melalui sanadnya sendiri, riwayat dari 'Amr bin Dinar: "Para amil Ibn al-Zubair maupun Ibn 'Auf biasa memungut satu ekor sapi dari setiap lima puluh ekor sapi,71 dua ekor sapi dari setiap seratus ekor, dan untuk jumlah yang lebih dari itu, ketentuannya adalah satu ekor dari setiap lima puluh ekor.72 Para amil ini menjalankan tugasnya di hadapan banyak sekali sahabat di Madinah, dan pelaksanaan tersebut tidak mendapat keberatan dari mereka."
Ibn Jarir al Tabari argues that nisab must be 50 cows, that if is undoubtedly unanimous that for each 50 cows there is an obligatory zakah of one cow. Anything below 50 is controversial and not supported by a clear text.69 Ibn Hazm in al Muhalla supports this opinion on the same grounds as al Tabari. He comments "Anything that is controversial and on which there is no text making it obligatory must not be imposed on people, because it means confiscating a part of a Muslim's wealth without being certain about its requirement by virtue of a correct text from God or His messenger (p).70 He went on to quote, through his own chain, from 'Amr bin Dinar, "The commissioners of Ibn al Zubair as well as Ibn 'Auf used to collect one cow from each 50 cows,71 2 cow from each 100 and for more than that, the rate was one cow out of each 50.72 These commissioners were performing their duties in the presence of many, many Companions in Madinah, and this performance was not objected to.
Namun pendapat ini dapat dibantah dengan dua alasan:
But one may disprove this opinion on two grounds:
A. Dari sudut pandang teks. Hadis panjang dari 'Amr bin Hazm tentang zakat berbunyi "dan dari setiap 30 ekor sapi, ambil seekor sapi berumur satu tahun, dan dari setiap 40 ekor sapi, seekor sapi". Hadis ini dinilai hasan oleh sejumlah ulama terkemuka, dan digunakan oleh al-Tabari untuk membantah pendapat Taqiy al-Din bin Daqiq al-'Id dalam kitabnya Al-Imam.
Pendapat Ibnu Al Musayyab dan Az-Zuhri
The opinion of Ibn al Musayyeb and Al Zuhri
Dua orang ulama besar, Said bin al Musayyeb dan Muhammad bin Shehab al Zuhri, bersama Abu Qulabah dan lainnya berpendapat bahwa nisab zakat sapi sama dengan nisab zakat unta, dan kadar zakat unta juga sama untuk sapi dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengabaikan usia unta. Pendapat serupa diriwayatkan sebagai salah satu versi surat 'Umar bin Al Khattab tentang zakat, dari Jabir bin 'Abd Allah dan lainnya yang membayar zakat pada masa Nabi ﷺ. Abu 'Ubaid meriwayatkan dari Muhammad bin 'Abd al Rahman bahwa instruksi yang ditulis 'Umar bin al Khattab tentang zakat mencakup "dari sapi hendaknya diambil sama seperti dari unta." Abu 'Ubaid melanjutkan, "Orang lain ditanya tentang zakat sapi dan jawabannya adalah sama seperti pada unta."
Two leading scholars, Said bin al Musayyeb and Muhammad bin Shehab al Zuhri, along with Abu Qulabah and others view nisab on cows to be the same as nisab on camels, and the zakah rate of camels to be the same for cows with only a minor change, that is, disregarding the ages of camels. A similar opinion is reported as a version of the letter of 'Umar bin Al Khattab on zakah, from Jabir bin 'Abd Allah and others who paid zakah at the time of the Prophet (p). Abu 'Ubaid reported from Mohammad bin 'Abd al Rahman that the instructions 'Umar bin al Khattab wrote on zakah included "from cows one should take the same as from camels." Abu 'Ubaid continues "Others were asked about zakah on cows and the answer was it is the same on camels".
Ibnu Hazm meriwayatkan dengan sanadnya sendiri dari al-Zuhri dan Qatadah, keduanya dari Jabir bin 'Abdullah, bahwa beliau berkata: "Pada setiap lima ekor sapi terdapat satu ekor kambing yang wajib dikeluarkan, pada sepuluh ekor terdapat dua ekor kambing, pada lima belas ekor terdapat tiga ekor kambing, dan pada dua puluh ekor terdapat empat ekor kambing yang wajib dikeluarkan." Al-Zuhri berkata: "Zakat sapi sama seperti zakat unta, kecuali dalam hal umurnya. Yaitu, jika jumlah sapi antara 25 sampai 75..."
Ibn Hazm reports with his own chain from al Zuhri and Qatadah, both from Jabir bin 'Abd Allah his saying that "in each five cows there is one sheep due, in ten two sheep, in 15, three sheep, and in 20, four sheep due." Al Zuhri says "zakah on cows is like zakah on camels except for the ages. That is, if the number of cows were between 25 and 75
jumlah zakat yang wajib atasnya adalah satu ekor sapi; antara 76 dan 120 dua ekor sapi. Di atas 120, untuk setiap tambahan 40 ekor sapi ada tambahan satu ekor sapi. Kami diberitahu bahwa pernyataan 'pada setiap 30 ekor sapi wajib satu ekor sapi berumur satu tahun, dan pada setiap 40 ekor sapi wajib satu ekor sapi' hanyalah penyederhanaan dan keringanan tarif bagi penduduk Yaman, yang kemudian diabaikan.
Juga diriwayatkan dari 'Ikrimah bin Walid, katanya: kemudian aku ditugaskan untuk urusan zakat 'Ikk dan aku bertemu beberapa orang tua yang pernah membayar zakat pada masa Rasulullah ﷺ. Mereka berbeda pendapat: sebagian mereka mengatakan zakat sapi diperlakukan seperti zakat unta, dan sebagian mengatakan dari setiap 30 ekor sapi diambil satu ekor sapi berumur satu tahun, sementara sebagian lain mengatakan dari setiap 40 ekor sapi harus diambil satu ekor sapi berumur dua tahun.
Ibnu Hazm meriwayatkan melalui sanadnya sendiri dari Ibnu al-Musayyib, Abu Qulabah, dan seorang ulama lain, pandangan yang serupa dengan pandangan al-Zuhri. Ia juga meriwayatkan dari 'Umar bin 'Abd al-Rahman bin Khildah al-Anshari, "Zakat sapi sama dengan zakat unta kecuali dalam usianya."
Bukti yang mendukung pandangan ini
Evidence supporting this view
A. Pendapat ini didukung oleh sebuah riwayat dari Abu Ubaid dengan sanadnya sendiri dari Muhammad bin 'Abd al Rahman, "Dalam surat Nabi ﷺ tentang zakat dan dalam surat 'Umar bin al Khattab disebutkan bahwa dari sapi, hendaknya diambil sama seperti dari unta."78
A. This opinion is supported by a report of Abu Ubaid with his own chain from Muhammad bin 'Abd al Rahman, "It is in the Prophet's letter on zakah and in the letter of 'Umar bin al Khattab that from cows, one should take the same as from camels."78
Juga, pandangan ini didukung oleh riwayat yang disampaikan oleh 'Abd al-Razzaq dari Ma'mar, yang berkata: "Sammak bin al-Fadl memberiku sebuah surat dari Nabi ﷺ untuk Malik bin Kuflanis al-Mus'abiyn, yang di dalamnya aku membaca: 'dan atas sapi wajib zakat sebagaimana atas unta.'"79
Also, this view is supported by what is reported by 'Abd al Razzaq from Ma'mar, who said, " Sammak bin al Fadl gave me a letter from the Prophet, to Malik bin Kuflanis Al Mus'abiyn, in which I read, 'and on cows is due the same as on camels.'"79
B. Hal ini dikuatkan oleh apa yang disebutkan oleh al-Zuhri bahwa itu adalah riwayat terakhir dari Rasulullah ﷺ, dan bahwa mengambil seekor sapi berumur satu tahun dari setiap 30 ekor sapi pada awalnya merupakan suatu keringanan bagi penduduk Yaman. Riwayat ini mursal, namun didukung oleh hadis sebelumnya dan oleh pernyataan dari sebagian para Sahabat.
B. This is confirmed by what is mentioned by al Zuhri that it was the latest report from the Messenger of God (p), and that taking a one-year-old cow of each 30 cows was, at the beginning, a matter of favor for the peoples of Yemen. This report is mursal, but it is supported by the previous saying and by statements from some Companions.
Ibn Hazm berkomentar, "Jika suatu riwayat mursal dapat diterima dari siapa pun, maka ia layak diterima dari al-Zuhri karena ia sangat menguasai Sunnah dan bertemu dengan sejumlah Sahabat."80
Ibn Hazm comments "If a mursal saying would be accepted from anyone, it deserves to be accepted from al Zuhri because he was well versed in Suunah and met a number of the Companions".80
C. Pandangan ini juga didukung oleh kaidah umum yang tersirat dalam sabda yang disebutkan di awal Bagian 3: "Dan barang siapa memiliki sapi dan tidak menunaikan haknya, dia akan dibaringkan agar sapi-sapi itu menginjak-injaknya pada Hari Kiamat." Dikemukakan bahwa ini adalah teks umum yang mencakup sapi dalam jumlah berapa pun, kecuali pembatasan yang ditetapkan oleh suatu teks atau ijma'. Selanjutnya, dikemukakan pula bahwa sabda yang menyatakan bahwa satu ekor sapi berumur satu tahun wajib dikeluarkan untuk setiap tiga puluh ekor, dan seekor sapi berumur dua tahun untuk setiap empat puluh ekor, juga mendukung pendapat ini, karena hadis tersebut tidak menggugurkan zakat dari sapi yang jumlahnya di bawah tiga puluh. Hadis tersebut hanyalah pernyataan tentang kadar zakat.
Pendapat keempat
A fourth opinion
Ibnu Rusyd kembali mengemukakan pendapat lain tanpa menyebutkan nama pengarangnya maupun dalilnya: Pada setiap sepuluh ekor sapi wajib dikeluarkan satu ekor kambing, hingga mencapai 30 ekor sapi, yang padanya wajib dikeluarkan seekor sapi berumur satu tahun.84 Saya mendapati bahwa Ibnu Abi Syaibah menisbatkan pendapat ini kepada Syahr bin Hausyab dalam kitab al-Musannaf-nya. Beliau berkata: "Zakat itu hendaknya satu ekor kambing wajib pada setiap sepuluh ekor sapi, dua ekor kambing pada setiap dua puluh ekor sapi, dan seekor sapi berumur satu tahun pada 30 ekor sapi."
Ibn Rushd gives yet another opinion without providing the name of its author nor its argument: On each ten cows there is one sheep due, until they reach 30 cows, on which there is a one-year-old cow due.84 I find that Ibn Abi Shaibah attributes this view to Shahr bin Haushab in his al Musannaf. The latter says "zakah should be one sheep due on each ten cows, two sheep on each twenty cows, and one cow, one year old, on 30
cows."85 Artinya, nisab sapi adalah sepuluh, berbeda dengan lima menurut pendapat yang disebutkan sebelumnya. Ibn Abi Shaibah tidak memberikan dalil pendukung. Mungkin terlintas dalam pikiran bahwa argumen ini dapat didukung oleh riwayat yang menetapkan diyat (kompensasi atas hilangnya nyawa) sebesar 100 unta atau 200 sapi. Riwayat ini disebutkan berasal dari 'Umar, dan juga dinisbatkan kepada Nabi ﷺ.86 Hal ini menunjukkan bahwa satu unta setara dengan dua sapi. Jika nisab unta adalah lima, maka nisab sapi harus sepuluh, dan jika untuk setiap lima unta zakat yang wajib adalah satu ekor kambing, maka seharusnya untuk setiap sepuluh sapi juga wajib satu ekor kambing.
cows."85 This means that nisab of cows is ten as compared to five in the previously mentioned opinion. No evidence of support is given by Ibn Abi Shaibah. It may come to mind that this argument can be supported by the saying that estimates the compensation for the loss of life at 100 camels or 200 cows. This is reported as said by 'Umar, as well as linked to the Prophet (p).86 This implies that one camel equals two cows. If nisab for camels is five, that of cows must be ten, and if for each five camels the amount of zakah due is one sheep, there should be one sheep due for each ten cows.
Analisis dan penimbangan
Analysis and weighing
Setelah memaparkan semua pendapat ini,87 tampaknya bagi saya pandangan mayoritas tentang kadar zakat pada setiap 30 dan 40 ekor sapi adalah pendapat yang lebih kuat, berdasarkan sabda Mu'adz dan Amr bin Hazm. Namun, perlu dicatat bahwa kedua sabda ini tidak memberikan keterangan tentang apa yang berada di bawah 30 ekor sapi, baik negatif maupun positif, melainkan hanya menentukan kadar zakat, bukan nisab-nya, kecuali secara kontras. Menariknya, sabda Ibnu Hazm melanjutkan dengan menyatakan, "Dan pada setiap 40 dinar (emas) wajib dikeluarkan satu dinar". Mayoritas ulama sepakat bahwa nisab emas adalah 20 dinar, bukan 40, yang menunjukkan bahwa sabda ini diberikan untuk menentukan kadar zakat dan tidak selalu nisab-nya, karena kadar zakat emas adalah dua setengah persen atau seperempat puluh.
After listing all these opinions,87 it seems to ms the view of the majority about the rate on each 30 and 40 cows is the one that carries more weight, on the basis of the saying of Mu'adh and Amr bin Hazm. However, it is notable that these two sayings do not give information about what is below 30 cows, whether negative or positive, but only determine the rate of zakah rather than its nisab, except by contrast. Interestingly enough, the saying of Ibn Hazm goes on to state, "And on each 40 dinars (of gold) there is due one dinar". The majority of jurists agree that nisab on gold is 20 dinar and not 40, which indicates that this saying was given to determine the rate of zakah and not necessarily its nisab, since the rate on gold is two-and-half percent or one-fortieth.
Dapat digabungkan pendapat ini dengan pendapat Ibnu al-Musayyib, al-Zuhri dan kelompok pengikut mereka yang menetapkan nisab sapi pada lima ekor, terlebih karena hal itu disebutkan pada salah satu riwayat surat 'Umar tentang zakat, sebagaimana diriwayatkan dari Jabir bin 'Abdullah, seorang Sahabat, dan kadang dinisbatkan pada surat Nabi ﷺ. Abu 'Ubaid berkomentar bahwa pendapat ini tidak diketahui oleh masyarakat, padahal telah ditunjukkan sebelumnya bahwa pendapat ini sebenarnya diketahui oleh sejumlah Sahabat dan Tabi'in. Selain itu, dapat dikatakan bahwa qiyas antara sapi dan unta adalah qiyas yang kuat, dan bantahan Ibnu Hazm dapat diabaikan karena didasarkan pada pandangan pribadinya bahwa setiap qiyas tidak sah. Mayoritas ulama sepakat pada prinsip bahwa qiyas yang benar merupakan sumber penetapan hukum dalam syariah.
It is possible to combine this opinion with that of Ibn al Musayyib, al Zuhri and their group of followers in putting nisab on cows at five, especially since it is put at five in a version of 'Umar's letter on zakah, as a report from Jabir bin 'Abd Allah, a Companion, and is sometimes attributed to the letter of the Prophet (p). Abu 'Ubaid comments that this opinion was not known by people, but it was shown earlier that it was in fact known to a number of Companions and Followers. Additionally, one can argue that the analogy of cows and camels is a strong one and the objection of Ibn Hazm can be disregarded as based on his personal view that all analogy is invalid. The majority of scholars are in accord on the principle that the correct analogy is a source of deduction in Shari'ah.
BAGIAN EMPAT ZAKAT KAMBING
SECTION FOUR ZAKAH ON SHEEP
Zakat atas kambing wajib berdasarkan Sunnah dan Ijma'. Dalam Sunnah, Anas meriwayatkan dalam surat perintah Abu Bakr yang disebutkan sebelumnya bahwa "Adapun sedekah atas kambing yang digembalakan secara alami tanpa biaya, dari setiap 40 ekor wajib dikeluarkan satu ekor kambing, sampai 120 ekor."
Zakah on sheep is obligating by virtue of Sunnah and Ijma'. In Sunnah, Anas narrates in the letter of instruction of Abu Bakr mentioned earlier that "As for sadaqah on sheep, naturally cost-free pastured, out of each 40 there is one sheep due, up to 120.
Jika jumlahnya bertambah, maka wajib dua ekor kambing untuk setiap jumlah hingga 200, dan jika jumlahnya bertambah satu hingga 300, maka wajib tiga ekor kambing. Jika lebih dari 300, maka diambil satu ekor kambing untuk setiap tambahan 100 ekor. Jika kambing yang digembalakan secara alami dan tanpa biaya jumlahnya kurang dari 40, meskipun hanya kurang satu ekor, maka tidak ada sedekah wajib atasnya kecuali jika pemiliknya ingin bersedekah secara sukarela. Adapun sebagai zakat, tidak boleh diterima kambing yang tua, yang cacat, atau kambing jantan, kecuali jika diberikan secara sukarela oleh pemiliknya. Pernyataan serupa terdapat dalam hadits dari Ibnu 'Umar dan dalam beberapa riwayat lainnya.
If the number increased, then two sheep are due up to 200, and if the number increases by one up to 300, there are three sheep due. If it is above 300,90 then one sheep is taken for each additional 100. If naturally, cost-free pastured sheep are less than 40, even by only one, there is no obligatory sadaqah on it unless the owner wishes to volunteer, As zakah one should not accept the old, the damaged, or the ram except when volunteered by the owners." Similar statements appear in the saying from Ibn 'Umar and in several others.
Para ahli fikih sepakat secara bulat bahwa zakat wajib atas kambing domba. Ada pula pendapat yang disepakati secara bulat bahwa kata "ghanam" mencakup domba dan kambing sekaligus, sedemikian rupa sehingga keduanya digabungkan menjadi satu jenis harta.91
Jurists unanimously agree that zakah is obligatory on sheep. There is also unanimous opinion that the word "ghanam" includes both sheep and goats in such a way that they are combined together as one item.91
Berdasarkan ucapan ini, tabel berikut dapat disusun:
According to this saying the following table can be drawn:
Kami akan membahas di bagian 6 mengenai deskripsi hewan apa yang harus diambil sebagai zakat, dari segi ukuran, usia, dan jenis kelaminnya.
We will discuss in section 6 the description of what animal should be taken as zakah as for its size, age and sex.
Pembahasan tentang nisab kambing
Discussion of the rate on sheep
Perlu dicatat bahwa Syariat mengurangi kadar zakat pada kambing seiring bertambahnya jumlah ternak. Dari jadwal sebelumnya terlihat bahwa ketika jumlahnya melebihi 120, kadarnya menjadi tetap sebesar satu persen, berbeda dengan kadar dua setengah persen yang berlaku umum pada harta perniagaan, uang, dan aset lainnya. Apa alasan di balik pengurangan ini? Sebagian peneliti kontemporer92 berusaha menjelaskan pengurangan ini dengan argumen bahwa Syariat bermaksud mendorong peternakan hewan melalui pengurangan ini, mengingat kadar pada 40
It is notable that Shari'ah reduced the rate on sheep as their number increases. From the previous schedule it is observed that as the number grows above 120 the rate stabilizes at one percent in contrast with the usual two-and-half percent on business assets, money and other assests. What is the rationale for this reduction? Some contemporary researchers92 attempt to explain this reduction with the argument that Shari'ah intends to encourage animal breeding by this reduction, since the rate on 40
Kambing itu dua setengah persen dan menurun ketika mencapai 200 ekor, sehingga menjadi satu persen yang bersih. Namun timbul pertanyaan: jika penjelasan ini benar, mengapa hal yang sama tidak diterapkan pada zakat hewan ternak lainnya? Tarif untuk unta maupun sapi justru stabil di sekitar dua setengah persen pada jumlah yang besar, dan ini sejalan dengan tarif zakat secara umum. Jika penafsiran di atas benar, seharusnya hal itu juga berlaku pada hewan-hewan lain.
sheep is two-and-half percent and it regresses at 200, going clean to one percent. But one wonders, if this explanation is correct, why the same is not applied on zakah on other kinds of livestock. The rate on both camel and cows stabilizes around two-and half percent on big numbers, which is consistent with the general rate of zakah. If the above-mentioned interpretation is correct, it should apply to other animals as well.
Menurut pandangan saya -- Allah lebih mengetahui -- ketika jumlah kambing bertambah, total harta kambing akan berisi banyak anak domba, karena sebagian besar kambing melahirkan lebih dari sekali dalam setahun. Anak-anak ini dihitung dalam jumlah kambing tetapi tidak diterima sebagai pembayaran zakat, sebagaimana akan ditunjukkan dalam dua bagian berikut. Tampaknya keadilan menuntut adanya pengurangan tertentu pada tarifnya karena alasan ini. Jika tarifnya tetap satu dari setiap 40 sementara kawanan berisi banyak anak, tarif sebenarnya menjadi jauh lebih tinggi. Adapun 40 yang pertama, tarifnya dua setengah persen karena diharapkan anak-anak tidak dihitung dalam 40 yang pertama, sebagaimana akan dijelaskan pada Bagian lima.
The way I see it --God knows best-- is that once the number of sheep grows, the total assests of sheep shall contain many baby lambs because most sheep give birth more than once a year, These babies are counted in the number of sheep but not accepted as payment of zakah, as shall be shown in the following two sections. It seems to me that the justice requires certain reduction in the rate for this reason. If the rate is kept at one out of each 40 while the herd contains many babies, the actual rate becomes much higher. As for the first 40, the rate is two-and-half percent because it is expected that babies would not be counted in the first 40, as will be explained in Section five.
BAGIAN LIMA: APAKAH HEWAN TERNAK YANG MASIH KECIL WAJIB DIZAKATI?
SECTION FIVE ARE BABY ANIMALS ZAKATABLE ?
Ahmad, Abu Daud, dan al Nasa'i meriwayatkan dari Suaid Bin Ghaflah bahwa "petugas zakat Rasulullah (p) datang kepada kami. Kami duduk dekat dengannya dan saya mendengarnya berkata: 'Dalam instruksi saya disebutkan bahwa saya tidak boleh mengambil dari hewan yang sedang menyusui'.94 Ini menunjukkan bahwa anak hewan ternak tidak terkena zakat, dan ini adalah pendapat sekelompok ulama terkemuka. Namun, rantai periwayatan hadis ini diperselisihkan. Di sisi lain, Malik dalam al Muwatta meriwayatkan bahwa 'Umar memerintahkan petugasnya, Sufian bin 'Abd Allah al Thaqafi, untuk "Hitunglah anak-anak hewan di dalamnya, bahkan yang dibawa oleh gembala di tangannya, tetapi jangan menerimanya sebagai pembayaran zakat."95 Ini juga diriwayatkan oleh al Shafi'i dan Abu Ubaid.96 Riwayat dari 'Umar ini bertentangan dengan riwayat sebelumnya dan menunjukkan bahwa anak hewan dihitung dalam nisab dan karena itu terkena zakat. Inilah pendapat yang dianut sekelompok ahli fikih, sampai-sampai jika seluruh hewan yang wajib zakat berupa anak-anak, salah satunya dapat diterima sebagai pembayaran, "97 meskipun yang lain berpendapat bahwa pemilik hendaknya diminta membeli hewan yang lebih tua dari luar untuk memenuhi pembayaran zakat.98
Ahmad, Abu Daud, and al Nasa'i report from Suaid Bin Ghaflah that "the zakah commissioner of the Messenger of god (p), came to us. We sat close to him and I heard him saying 'In my instructions it is pleased that I should not take from nursing animals'.94 This indicates that baby livestock are not zakatable, and this is the opinion of a group of leading scholars. But the chain of this saying is contested. On the other hand, Malik in al Muwatta reports that 'Umar told his commissioner, Sufian bin 'Abd Allah al Thaqafi, to "Count the babies in them, even those carried by the shephered in his hands, but do not accept them in payment."95 This is also reported by al Shafi'i and 'Abu Ubaid.96 This report of 'Umar contradicts the previous report and indicates that baby animals are counted in nisab and consequently zakatable. This is what a group of jurists adopt, to the extent that if all the zakatable animals were babies, one of them would be acceptable as payment,"97 though others say the owner should be asked to buy an older animal from outside to fulfil the payment of the zakah.98
Sebagian ulama berusaha mendamaikan riwayat 'Umar dengan ucapan Suaid, yaitu dengan tidak mewajibkan zakat atas hewan yang masih kecil apabila hewan-hewan kecil itu merupakan seluruh harta zakat, dengan alasan bahwa ucapan Suaid berlaku dalam kondisi tersebut, sedangkan hewan kecil dihitung apabila bersama induknya. Namun, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa hewan kecil dihitung dalam jumlah total kawanan yang wajib zakat hanya jika hewan dewasa telah mencapai nisab yang disyaratkan untuk wajib zakat. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, al-Syafi'i, Ibnu Hazm, dan lainnya.
BAB KEENAM: SYARAT-SYARAT HEWAN YANG DIBERIKAN SEBAGAI ZAKAT
SECTION SIX CONDITIONS OF ANIMALS GIVEN AS ZAKAH
Beberapa syarat wajib dipenuhi pada hewan-hewan yang dapat dibayarkan sebagai zakat, di antaranya:
A few conditions are required of the animals that can be paid as zakah, which include:
1. Bebas dari cacat dan kerusakan. Hewan harus bebas dari penyakit, patah tulang, usia tua, atau cacat dan kerusakan bawaan maupun akibat kecelakaan. Allah berfirman: "dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya," dan Nabi ﷺ bersabda: "Tidak boleh diberikan hewan yang tua atau cacat, dan pemungut zakat tidak boleh menerima kambing jantan kecuali jika pembayar zakat sendiri ingin memberikannya secara sukarela." Ini bagian dari hadis yang diriwayatkan dari Anas. Menerima hewan yang rusak sebagai pembayaran zakat tidak adil terhadap orang miskin dan penerima lain yang berhak; hal itu berpihak kepada pemilik hewan, dan itu tidak pantas.
1. Free of defects and damage. The animal should be free of illness, bone fracture, old age, or birth and accidental defects or damages. The Qur'an says "and do not aim at getting anything which is bad, in order that out of it ye may spend "100 and the Prophet (p) states "and one should not give an old or defective animal, nor should a collector accept a ram unless the payer wishes to volunteer it". This is part of the saying from Anas. Accepting damaged animals as zakah payment is not fair to the poor and other deserving recipients; it is a bias in favor of the owner, which is improper.
Adapun mengenai definisi cacat atau kerusakan, mayoritas ulama berpendapat bahwa definisinya sama dengan yang digunakan dalam akad jual beli, meskipun sebagian mengatakan bahwa apa pun yang tidak diterima untuk kurban tidak diterima sebagai zakat.l0l Perlu disebutkan satu kasus khusus, yaitu hewan yang cacat atau rusak diterima sebagai zakat apabila seluruh hewan yang dizakati memiliki cacat atau kerusakan yang sama, seperti penyakit yang menular di kalangan hewan tersebut. Hal ini karena ketentuan zakat meminta pembayaran dari apa yang dimiliki oleh orang yang wajib zakat, tanpa memaksanya membeli dari luar seekor hewan yang baik semata-mata untuk pembayaran zakat.l02
As for the definition of defect or damages, the majority are of the view that it is the same definition used in sales contracts, though some say that anything not accepted for sacrifice is not accepted as zakah.l0l One should mentions unique case where a defected or damaged animal is accepted as zakah, which is if all the animals being zakated have the same defect or damage, such as a common disease. This is because the ordinance of zakah asks payment from what the zakatable person owns without forcing him or her to purchase from outside a good animal only for the payment of zakah.l02
Zakat pada Ternak 101
4. Rata-rata Petugas zakat tidak boleh mengambil yang terbaik atau yang terburuk dari segi kualitas, melainkan yang rata-rata dari hewan yang wajib dizakati. Ibnu 'Abbas meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ berkata kepada Mu'adz, "Hindarilah harta terbaik milik orang-orang, dan takutlah akan doa orang yang teraniaya, karena tidak ada penghalang antara doa itu dan Tuhan." Ibnu Abi Syaibah melaporkan bahwa Nabi ﷺ melihat di antara unta-unta yang dikumpulkan sebagai sedekah, seekor unta betina yang sangat baik. Beliau marah kepada petugas itu dan berkata, "Apa ini?" Petugas itu menjawab, "Saya menukarnya dengan dua unta yang kualitasnya lebih rendah." Nabi ﷺ berkata, "Kalau begitu, tidak apa-apa."115
4. The average The zakah collector should not take the best or the worst in quality, but the average of the animals owed. Ibn 'Abbas narrates that the Prophet (p) said to Mu'adh, "Avoid the best of people's wealth, and be fearful of the prayer of the oppressed, for there is no curtain between it and God." Ibn Abi Shaibah reports that the Prophet (p) saw among the camels collected as sadaqah, an excellent she-camel. He was furious at the collector and said, "What is this?" The collector answered "I exchanged it for two lesser quality camels". The Prophet said, "Then it is all right."115
Hal ini pada dasarnya karena zakat didasarkan pada keadilan bagi kedua pihak, yaitu pembayar dan penerima, dan mengambil yang terbaik atau yang terburuk berarti memihak salah satu dari keduanya. Namun, jelas bahwa yang terbaik atau yang terburuk dapat diambil berdasarkan nilainya, atas pilihan pemilik ternak. Abu Daud meriwayatkan, melalui jalur sanadnya sendiri, dari Nabi ﷺ: "Ada tiga hal, yang siapa pun memenuhinya akan merasakan manisnya iman: beribadah hanya kepada Allah, dan menyadari bahwa tidak ada tuhan selain Allah, memberikan zakat dari hartanya dengan jiwa yang rela membayarnya tahun demi tahun... dan tidak memberikan yang tua, yang sakit, atau yang masih kecil, atau hewan yang cacat yang menghasilkan sedikit susu, melainkan memberikan dari harta rata-ratamu. Allah tidak meminta kamu memberikan yang terbaik darinya, dan tidak pula memerintahkan kamu memberikan yang terburuk darinya."116 Sebagai pembayaran zakat, petugas pemungut tidak boleh mengambil hewan yang sedang menyusui anaknya, tidak pula hewan yang sedang hamil, tidak pula domba jantan dari kawanan domba, dan tidak pula hewan yang dimaksudkan untuk menyediakan daging bagi keluarga pembayar zakat.117 Malik meriwayatkan dalam al-Muwatta dari 'Aisyah bahwa 'Umar bin al-Khattab melewati kambing-kambing yang diambil sebagai sedekah, lalu melihat seekor yang ambingnya besar, dan bertanya, "Kambing apa ini?" Ia dijawab, "Kambing yang diambil sebagai sedekah." Ia berkata, "Pemiliknya tidak memberikannya dengan senang hati, maka jangan paksa orang-orang untuk berbalik, dan jangan ambil yang terbaik dari harta kaum Muslimin."
BAGIAN TUJUH PENGARUH PENCAMPURAN DAN KERJA SAMA TERHADAP ZAKAT HEWAN TERNAK
SECTION SEVEN THE EFFECT OF MIXING AND PARTNERSHIP ON ZAKAH ON LIVESTOCK
Adalah hal yang umum bagi para pemilik ternak untuk menggabungkan ternak mereka guna menghemat biaya operasional. Apakah seluruh ternak yang digabungkan tersebut harus diperlakukan sebagai satu kesatuan dalam menentukan nisab dan kadar zakat? Ataukah masing-masing pemilik harus dipertimbangkan secara terpisah?
It is common for livestock owners, to put together their cattles in order to save on overhead expenses. Should all gathered livestock be treated as one unit in determining the nisab and rate of zakah? or should they be considered for each owner alone?
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dicatat bahwa ada dua bentuk utama pemeliharaan ternak bersama. Bentuk pertama adalah ketika kepemilikan tetap terpisah dan para pihak hanya berbagi sebagian biaya tertentu, sedangkan bentuk kedua adalah ketika ternak dimiliki secara bersama oleh para mitra. Pada bentuk kedua, bagian setiap pemilik tidak ditentukan dalam jumlah ekor, melainkan hanya sebagai proporsi dari keseluruhan, sedangkan pada bentuk pertama hewan milik masing-masing orang tetap dibedakan. Kedua bentuk berinvestasi bersama ini belum tentu memiliki pengaruh yang sama terhadap kewajiban zakatnya.
To deal with this question one should note that there are two leading forms of collective breeding. One involves keeping the ownership separate and sharing in certain expenses, and the other is when the cattle is owned commonly among the partners. In the latter form, the share of each owner is not determined in number but only as a proportion of the total, whereas in the former each person's own animals are distinguished. These two forms of investing together need not have the same effect on zakatability.
Ibnu Rusyd dalam Bidayat al Mujtahid, merangkum pandangan para fuqaha sebagai berikut:
Ibn Rushd in Bidayat al Mujtahid, summarizes the views of jurists according to the following:
Sebagian besar ulama fikih memandang bahwa pencampuran hewan memengaruhi kewajiban zakat, kecuali Abu Hanifah dan murid-muridnya, yang berpendapat bahwa pencampuran hewan tidak berpengaruh pada nisab maupun pada tarif yang berlaku. Malik, al-Syafi'i, dan sebagian besar ulama fikih sepakat bahwa kelompok peternak yang mencampurkan ternak mereka diperlakukan seolah-olah mereka adalah satu pemilik. Namun para ulama tersebut berbeda pendapat dalam dua hal: penentuan nisab dan definisi pencampuran yang efektif.
Most jurists view mixing animals as affecting the zakatability except for Abu Hanifah and his disciples, who believe that mixing together of animals does not have any effect on nisab or on the applicable rate. Malik, al Shafi'i, and most jurists agree that the group of breeders who mix their cattles together are treated as if they were one owner. Those jurists however differ in two areas: the determination of nisab and the definition of effective mixing together.
BAGIAN DELAPAN ZAKAT ATAS KUDA
SECTION EIGHT ZAKAH ON HORSES
Kuda yang digunakan untuk kendaraan pribadi dan untuk berperang tidak dikenai zakat.
Horses used for personal transportation and fighting are exempt from zakah.
Disepakati di kalangan kaum Muslimin bahwa kuda yang dimiliki untuk tujuan tunggangan pribadi, mengangkut beban pribadi, dan berperang di jalan Allah dibebaskan dari zakat, baik kuda itu digembalakan secara alami maupun diberi makan di peternakan, karena kuda tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi dan rumah tangga, dan bukan merupakan aset berkembang yang melebihi kebutuhan pribadi.126 Sebaliknya, seluruh kaum Muslimin kecuali kalangan Zahiriyah telah sepakat bahwa kuda yang dimiliki sebagai barang dagangan oleh pedagang kuda, wajib dizakati, baik kuda itu digembalakan secara alami maupun diberi makan secara manual, dengan alasan bahwa kuda yang diperuntukkan sebagai barang dagangan adalah komoditas, sama seperti aset perdagangan lainnya.127 Juga disepakati bahwa kuda yang diberi makan oleh pemiliknya sepanjang sebagian besar tahun, dan tidak dimiliki untuk salah satu tujuan yang telah disebutkan sebelumnya, dibebaskan dari zakat, karena penggembalaan bebas alami merupakan syarat wajibnya zakat pada hewan menurut mayoritas ulama.128
It is agreed upon among Muslims that horses owned for the purpose of personal riding, carrying personal loads, and fighting for the sake of God are exempt whether they are naturally pastured or fed in ranches, because they are for personal and household use and are not growing assets in excess of personal needs.126 On the other hand, all Muslims except Zahirites have agreed that horses used as business inventory owned by horses' merchants, are zakatable whether they are naturally pastured or manually fed on the grounds that horses designed for business inventory are commodities, like other business asset.127 It is also agreed upon that horses that are fed by owners most of the year, which are not owned for any of the previously mentioned purposes, are exempt from zakah, because natural free pasturing is a condition for zakatability of animals, according to the majority of scholars.128
Zakat atas kuda yang digembalakan secara alami dan diperuntukkan untuk dikembangbiakkan
Zakatability of naturally pastured horses designated for breeding
Ada dua pendapat mengenai kewajiban zakat atas kuda yang digembalakan secara alami tanpa biaya dan diperuntukkan bagi perkembangbiakan serta pertumbuhan. Abu Hanifah berpendapat bahwa kuda tersebut wajib zakat, asalkan tidak seluruh kuda yang dimiliki berjenis kelamin jantan, karena dalam kasus itu kuda-kuda tersebut tidak dapat berkembang biak.129 Mayoritas ahli fikih berpandangan bahwa kuda-kuda ini bebas dari zakat. Pendapat ini diriwayatkan oleh Ibnu al-Mundzir dari 'Ali, Ibnu 'Amr asy-Sya'bi, 'Atha', al-Husain al-Abdi, 'Umar bin 'Abdul Aziz, ats-Tsauri, Abu Yusuf, Muhammad (dua murid Abu Hanifah), Abu Tsaur, Abu Khaitsamah, dan Abu Bakr bin Syaibah. Ada pula yang menisbatkan pendapat ini kepada 'Umar, Malik, al-Awza'i, al-Laits, dan Dawud.130
There are two opinions on the zakatability of naturally cost-free pastured horses that are designated for breeding and growth. Abu Hanifah believe they are zakatable, provided that not all horses owned are males since in this case they cannot breed.129 The majority of jurists consider these horses exempt from zakah, and this is narrated by Ibn al Mundhir from 'Ali, Ibn 'Amr al Sha'bi, 'Ata, al Husain al Abdi, 'Uamar bin 'Abd al Aziz, al Thawri, Abu Yusuf, Muhammad (the two disciples of Abu Hanifah) Abu Thawr, Abu Khaithamah, and Abu Bakr bin Shaibah. Others attribute this opinion to 'Umar, Malik, al Awza'i, al Laith and Daud.130
Dalil mayoritas ulama tentang tidak wajibnya zakat pada kuda
Evidence of the majority for the non-zakatability of horses
1. Diriwayatkan dalam dua kitab yang sahih dan kitab-kitab lain dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Tidak ada kewajiban zakat atas kaum Muslimin pada budak dan kuda betina mereka."131 Pengecualian ini mencakup semua kuda, baik yang digembalakan di padang rumput maupun tidak, betina maupun jantan, karena hadis ini bersifat umum.
1. It is reported in the two correct books and in others from Abu Hurairah that the Prophet (p) said " There is no sadaqah obligated on Muslims on their slaves and mares."131 This exemption includes all horses, naturally pastured or not, female or male because it is general.
2. Riwayat Ahmad, Abu Daud, dan at-Tirmidzi dari Ali dari Nabi ﷺ
2. The report of Ahmad, Abu Daud, and al Tirmidhi from Ali from the Prophet (p)
"Aku telah membebaskan kalian dari zakat kuda dan budak. Bayarlah zakat pada uang perak, satu dirham untuk setiap 40."132
"I waived for you sadaqah on horses and slaves. Pay sadaqah on silver money, one dirham for each 40."132
3. Perbuatan Nabi (p) tidak mencakup pemungutan zakat atas kuda, padahal zakat dipungut atas unta, sapi, dan kambing. Rasulullah ﷺ adalah orang yang menjelaskan rincian kewajiban yang tercantum dalam Al-Qur'an, dan ucapan serta perbuatan beliau ﷺ menunjukkan bahwa kuda tidak terkena zakat.
3. The actions of the Prophet (p) did not include collecting zakah on horses, even though it was collected on camels, cows and sheep. The Messenger is the one who gives the details of the obligation outlined in the Qur'an, and his word and deed indicate that horses are not zakatable.
4. Mereka juga berargumen bahwa hewan ternak yang wajib dizakati jelas sangat berbeda dengan kuda, dan kuda tidak dapat dijadikan wajib zakat melalui analogi karena adanya perbedaan mendasar dalam penggunaan dan tujuan kepemilikan jenis-jenis hewan tersebut. Kuda diperoleh untuk digunakan dalam peperangan, untuk menegakkan agama ini, dan untuk mempertahankan diri dari musuh, sehingga orang-orang sebaiknya didorong untuk memperolehnya dan memeliharanya untuk tujuan-tujuan tersebut. Allah berfirman: "Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi, dan dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang."133 Kuda perang adalah alat perang, seperti senjata dan alat-alat perang lainnya, yang tidak wajib dizakati selama tidak dijadikan barang dagangan.134
Pendapat Abu Hanifah dan dalil-dalilnya
Abu Hanifah's opinion and its supporting evidence
Abu Hanifah, yang berpendapat bahwa kuda yang digembalakan secara alami wajib dizakati, mengemukakan dalil-dalil berikut:
Abu Hanifah, who believes that naturally pastured horses are zakatable, provides the following arguments:
Firstly, al-Bukhari reports in his authentic collection from Abu Hurairah that the Prophet ﷺ said: "Steeds are for a person a source of reward, for another they are a source of sustenance, and for yet another they are a source of sin. He for whom they are a source of reward is the man who owns horses for the purpose of fighting for the sake of God, to ride it in battle or to give it to someone else to ride in battle. That is why they are a source of reward. For one who keeps horses for personal transportation so he does not need others, and does not forget God's right on the horses or the right of people to be given lifts on their backs, they are a source of sustenance. And for the person who keeps steeds as a matter of pride and to fight against the people of Islam, they are a source of sin."135 This saying indicates that there is a right of God on horses, zakah and giving lifts on their backs.136 Other jurists argue that what is meant by the right on horses is the use of horses in fighting.137
Firstly, al Bukhari reports in his correct collection from Abu Hurairah that the Prophet (p) said "Steeds are for a person a source of reward, for another they are a source of sustenance, and for yet another they are a source of sin. He for whom they are a source of reward is the man who owns horses for the purpose of fighting for the sake of God, to ride it in battle or to give it to someone else to ride in battle. That is why they are a source of reward. For one who keeps horses for personal transportation so he does not need others, and does not forget God's right on the horses or the right of people to be given lifts on their backs, they are source of sustenance. And for the person who keeps steeds as a matter of pride and to fight against the people of Islam, they are a source of sin."135 This saying indicates that there is a right of God on horses, zakah and giving lifts on their backs.136 Other jurists argue that what is meant by the right on horses is the use of horses in fighting.137
Kedua, diriwayatkan dari Jabir dari Nabi (p), "Pada setiap kuda betina yang digembalakan secara alami terdapat kewajiban satu dinar atau sepuluh dirham." Hadis ini diriwayatkan oleh al-Daraqutni dan al-Baihaqi, dan keduanya menilainya lemah. Karena itu, mayoritas ahli fikih berpendapat bahwa hadis ini tidak dapat menandingi sabda yang sahih tentang pembebasan kuda dari zakat, yaitu: "Tidak ada zakat atas hamba sahaya dan kuda tunggangan kaum Muslimin."
Ketiga, dengan kias kepada unta, keduanya adalah hewan yang berkembang biak dan bermanfaat, dan pada keduanya syarat wajib zakat, yakni digembalakan secara alami tanpa biaya, terpenuhi. Perbedaan yang disebutkan antara kuda dan hewan ternak lainnya tidak lebih dari perbedaan di antara jenis-jenis hewan ternak lainnya, karena setiap hewan memiliki karakteristik yang khas. Terdapat banyak perbedaan antara unta dan domba, namun keduanya tetap wajib zakat. Abu Hanifah berpegang pada argumen ini dengan alasan bahwa sebab kewajiban zakat adalah perkara yang dapat dinalar secara rasional dan bukan semata-mata ibadah. Sebab tersebut adalah pertumbuhan atau potensi pertumbuhan, dan apabila pertumbuhan terdapat pada harta lain, maka kewajiban zakat harus diperluas kepadanya.
Nisab dan kadar zakat atas kuda
Nisab and rates of zakah on horses
Abu Hanifah tidak menetapkan nisab untuk kuda. Penulis kitab al Durr al Mukhtar menulis, "Sudah dikenal luas bahwa Abu Hanifah tidak menetapkan nisab untuk kuda; kami tidak memiliki riwayat darinya mengenai hal itu."146 Ibnu 'Abidin dalam syarahnya mengutip al Qahastani yang berkata, "Sebagian menunjukkan nisabnya pada tiga ekor, dan sebagian lain menunjukkannya pada lima ekor."147 Tampaknya penetapan lima ekor lebih tepat karena kemiripannya dengan nisab unta. Angka lima sering digunakan dalam nisab: nisab unta adalah lima ekor, nisab perak adalah lima uqiyyah [setara dengan 200 dirham], dan nisab biji-bijian adalah 5 wasaq.
Abu Hanifah does not determine a nisab for horses. The author of al Durr al Mukhtar writes "It is best known that Abu Hanifah does not estimate nisab for horses; we have no report from him about that."146 Ibn 'Abidin in his commentary quotes al Qahastani as saying "Some indicate nisab at three and others indicate it at five."147 It seems that the estimation of five is mare correct because of its similarity to that of camels. The number five is often used in nisab . nisab is five camels, five 'uqiyyah of silver [equals 200 dirhams] and 5 wasq of grain.
Tarif zakat tersebut dijelaskan oleh Ibnu Abidin dari Abu Hanifah: Pemilik kuda Arab diberi pilihan untuk membayar satu dinar atas setiap ekor, atau menilai kuda-kuda mereka dan membayar 5
The rate is explained by Ibn Abidin from Abu Hanifah: Owners of Arabian horses are given the choice of paying one dinar on each or evaluating their horses and paying 5
dirham untuk setiap 200 dirham nilai — tarifnya hanya dua setengah. Untuk kuda non-Arab, yang diperhitungkan hanya nilainya.148
dirhams for each 200 dirhams of value - the rate is just two-and-half. For non-arabian horses, only the value is considered.148
Saya tidak melihat teks yang perlu diterjemahkan. Pesan Anda hanya berisi kata "Analysis". Silakan kirimkan teks lengkap yang ingin Anda terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Analysis
Setelah membahas kedua dalil tersebut, tampak bagi saya bahwa Rasulullah (ﷺ) tidak secara jelas meniadakan adanya zakat atas kuda, namun juga tidak secara jelas mewajibkannya. Ucapan dari Abu Hurairah, "Tidak ada sedekah atas budak dan kuda betina seorang Muslim," tidak menyentuh apa pun selain kuda yang digunakan untuk kendaraan pribadi dan sebagai tunggangan dalam perang. Penjelasan ini didukung oleh penafsiran Zaid bin Tsabit dan 'Abbas, yang diriwayatkan secara benar dari beliau. Lafaz "budaknya dan kuda betinanya" dalam ucapan tersebut juga tampak menunjukkan makna ini. Selain itu, para ahli fikih telah sepakat berdasarkan ijma' -- kecuali kalangan Zahiriyah -- bahwa zakat wajib atas kuda dan budak apabila keduanya menjadi bagian dari barang dagangan. Abu Hurairah cenderung berpegang pada lafaz-lafaz teks, dan dikenal di kalangan para Sahabat karena hafalannya yang cermat, namun ia tidak memiliki reputasi dalam menganalisis dan menjabarkan makna seperti Zaid dan Ibnu 'Abbas. Adapun ucapan dari 'Ali, "Aku telah membebaskan kalian dari sedekah atas kuda dan budak," dinilai shahih oleh al-Daraquthni ketika sanadnya berhenti pada 'Ali dan tidak dihubungkan kepada Nabi (ﷺ). Sudah diketahui bahwa al-Daraquthni adalah pakar dalam urusan seperti ini. Namun, lafaz "membebaskan kalian" menunjukkan bahwa harta-harta tersebut pada prinsipnya termasuk harta yang wajib dizakati, tetapi Nabi (ﷺ) membebaskan zakatnya karena alasan tertentu. Alasan itu bisa berupa kebutuhan mendesak akan kuda untuk perang, atau kenyataan bahwa kuda bukanlah harta yang berjumlah besar di Arabia.
After discussing the two arguments, it seems to me that the Messenger (p) did not negate the existence of zakah on horses in a clear way, but neither did he obligate it clearly. The saying from Abu Hurairah, "There is no sadaqah on a Muslim's slave and mare" does not touch on anything other than the horse used for personal transportation and as a mount for war. This explanation is supported by the interpretation from Zaid bin Thabit and 'Abbas, correctly reported to him. The very words "His slave and his mare" in the saying seem to indicate this meaning. Also, that it is unanimous by Ijma' among jurists -- except Zahirites-- that zakah is obligatory on horses and slaves when they are part of business inventory. Abu Hurairah was inclined to hold to the letters of texts, and was known among the Companions for his precise memory, and did not have a reputation of analyzing and elaborating like Zaid and Ibn 'Abbas. The saying from 'Ali, "I have waived for you the sadaqah on horses and slaves" is noted by al Daraqutni as correct when it ends at 'Ali and is not linked to the Prophet. It is well known that al Daraqutni is the expert on such matters. However the words "waived for you" imply that these assets should be in principle zakatable but the Prophet (p) waived the zakah are them for certain reason.l49 This could be the desperate need for steeds of war or the fact that horses were not a substantial item of wealth in Arabia.
Digresi: Perbedaan antara perintah Nabi ﷺ sebagai utusan Tuhan dan perintah beliau sebagai kepala negara duniawi.
Digression: The distinction between orders of the Prophet as a messenger of God orders as a temporal head of state.
Pembahasan sebelumnya mengarahkan kita untuk mencurahkan beberapa paragraf guna membahas poin penting ini. Seseorang harus selalu memperhatikan keadaan yang melingkupi suatu pernyataan yang diucapkan oleh Nabi ﷺ serta pokok persoalan dari sabda tersebut, untuk melihat apakah ia berkaitan dengan urusan duniawi, politik, ekonomi, militer, atau administratif, ataukah berkaitan dengan prinsip-prinsip cara hidup Islam. Terkadang mungkin ada teks lain yang menunjukkan prinsip yang bersifat tetap dengan penerapan temporal yang khusus, atau peristiwa serupa mungkin ditangani secara berbeda, yang menunjukkan bahwa perlakuan tersebut bersifat temporal dan bukan religius.
The previous discussion leads us to devote a few paragraphs to deal with this important point. One should always look at the circumstances that surround a statement made by the Prophet (p) and the subject matter of the saying to see whether it relates to temporal, political, economic, military, or administrative affairs, or to the principles of the Islamic way of life. There may exist sometimes another text that indicates the enduring principle of a special temporal application, or similar events may have been differently treated, which indicates this treatment may be temporal rather than religious.
Contoh diberikan oleh al-Qarafi dalam kitabnya al-Ihkam mengenai sabda "Barangsiapa membunuh seorang prajurit musuh, maka baginya harta bendanya." Malik berpendapat bahwa ini adalah keputusan Nabi ﷺ sebagai kepala negara, dan bukan kaidah umum. Jika para pemimpin negara Islam menetapkan peraturan semacam itu di awal peperangan, maka peraturan tersebut berlaku, tetapi jika tidak, prinsip umum bahwa harta rampasan perang dibagi sesuai dengan teks Al-Qur'an dalam surah kedelapan (al-Anfal) tetap berlaku. Malik mengemukakan argumen-argumen berikut untuk mendukung pandangan ini:
An example is give by al Qarafi in his al Ihkam about the saying "One who kills an enemy soldier shall have his personal property". Malik says this is a decision by the Prophet (p) as a head of state and is not a general rule. If the leaders of the Islamic state declare such a regulation at the beginning of a war, then it should apply, but otherwise, the general principle that war booty is distributed according to the text of the Qur'an in sura eight (al Anfal) remains applicable. Malik gives the following arguments to support this view:
1. Ayat tentang pembagian harta rampasan perang dalam surah (Al-Anfal) bertentangan dengan hadis ini.
1. The verse about the distribution of war booties in sura (al Anfal) contradicts this saying.
2. Peraturan semacam itu dapat mengganggu dan mengalihkan niat para pejuang dari yang semata-mata karena Allah menjadi keinginan untuk harta musuh.
Note: the rules require writing "God" as the Indonesian word for God, not "Allah", so the correct rendering is:
2. Peraturan semacam itu dapat mengganggu dan mengalihkan niat para pejuang dari yang semata-mata karena Tuhan menjadi keinginan untuk harta musuh.
BAGIAN SEMBILAN: HEWAN TERNAK LAIN YANG DIGEMBALAKAN SECARA ALAMI
SECTION NINE OTHER NATURALLY PASTURED DOMESTIC ANIMALS
Bagian ini membahas kasus umum tentang hewan ternak peliharaan yang digembalakan secara alami tanpa biaya dan dipelihara untuk tujuan keuntungan. Apakah kita dapat menggeneralisasi kasus zakat pada semua hewan tersebut atau tidak? Dengan kata lain, apakah zakat harus dibatasi pada keempat jenis hewan yang disebutkan sebelumnya, ataukah harus mencakup semua hewan peliharaan? Beberapa guru besar studi Islam masa kini, termasuk Muhammad Abu Zahra, 'Abd al 'Wahab Khallaf, dan 'Abd al Rahman Hasan, menyimpulkan dari praktik 'Umar bahwa qiyas dapat diterapkan dalam zakat.
This section deals with the general case of naturally cost-free pastured domestic animals maintained for profit. Can we generalize the case of zakah on all such animals or not? In other words should zakah be restricted to the four previously mentioned species or should it include all domestic animals? Some of today's leading professors of Islamic studies, including Muhammad Abu Zahra, 'Abd al 'Wahab Khallaf, and 'Abd al Rahman Hasan, deduct from the practice of 'Umar that one can apply analogy on zakah.
'Umar bin al-Khattab mewajibkan zakat atas kuda dengan qiyas, dengan alasan bahwa kuda telah menjadi harta yang berharga. Pendapat ini dikuatkan oleh Abu Hanifah, tokoh dalam penerapan qiyas. Mereka yang tidak mewajibkan zakat atas kuda bukan karena menolak qiyas, melainkan karena mereka memandang sifat dapat dimakannya hewan ternak sebagai alasan penting bagi kewajiban zakatnya. Oleh sebab kuda tidak dapat dimakan, mereka tidak memperluas kewajiban zakat kepadanya. Penulis kitab al-Mughni menulis, "Qiyas kuda dengan hewan ternak adalah tidak tepat, karena hewan ternak adalah harta yang berkembang yang digunakan untuk diperah susunya dan dagingnya, serta dapat dijadikan hewan kurban." Mayoritas ulama tidak menganggap sifat berkembang semata sebagai alasan kewajiban zakat.
'Umar bin al Khattab obligated zakah on horses by analogy, on the grounds that horses were becoming valuable assets. This is upheld by Abu Hanifah, the master in the application of analogy. Those who do not obligate zakah on horses do not do so in denial of analogy, but because they consider the edible character of livestock an important reason for their zakatability. Since horses are not edible, they refuse to extend zakatability to horses. The author of al Mughni writes "The analogy of horses and livestock is incorrect, because the latter are growing wealth that is used for milking and meat and can be used for sacrifice." The majority of scholars does not consider the character of growth alone the reason for zakatability.
Ketiga profesor ini menambahkan: Jika Khalifah Bijaksana 'Umar menganggap pertumbuhan sebagai syarat mutlak wajibnya zakat, dan diikuti oleh Abu Hanifah, maka kita dapat memperluas penerapannya pada hewan-hewan lain dan menyatakan bahwa semua hewan yang berkembang biak dan digembalakan secara alami tanpa biaya adalah wajib zakat, apabila telah mencapai batas minimal wajibnya zakat (nisab), yaitu dua puluh dinar, dengan kadar 2,5%. Nisab ditaksir dengan mengacu pada emas, karena 'Umar menerima prinsip penilaian kuda untuk menentukan zakat, dan nilai saat ini ditaksir dengan emas.158
BAGIAN KESEPULUH PRINSIP-PRINSIP UMUM YANG DITURUNKAN DARI BAGIAN-BAGIAN SEBELUMNYA
SECTION TEN GENERAL PRINCIPLES DERIVED FROM THE PREVIOUS SECTIONS
Pembahasan dalam bagian-bagian sebelumnya dari bab ini cukup panjang, karena Syariat sendiri menetapkan banyak prinsip dan hukum tentang zakat hewan ternak yang mungkin tidak serinci pada bidang zakat lainnya, dan karena analisis yang panjang tentang masalah ini mengungkap prinsip-prinsip penting yang akan sangat bermanfaat dalam memahami hakikat zakat secara umum. Di antara prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
The discussion in the previous sections of this chapter has been lengthy because Shari'ah itself dictates many principles and rulings about zakah on livestock that may not be as detailed in other areas of zakah, and because the lengthy analysis of this issue uncovers important principles that will be of great benefit in understanding the essence of zakah in general. Among these principles are the following:
1. Zakat, meskipun merupakan ibadah, juga merupakan lembaga publik yang diawasi oleh negara Islam. Penunjukan dan pengutusan amil zakat merupakan kewajiban negara Islam.
1. Zakah, although a worship, is also a public institution supervised by the Islamic state. Appointing and sending zakah commissioners is the duty of the Islamic state.
2. Ketentuan zakat menyeimbangkan kepentingan orang miskin di satu sisi dan kepentingan orang kaya di sisi lain, sehingga harta dalam jumlah kecil dibebaskan dari zakat dan hanya aset dengan kualitas menengah yang diterima sebagai pembayaran zakat.
2. Zakah regulations balance the concerns of the poor on one hand and the interests of the rich on the other hand, so that small quantities of wealth are exempted from zakah and average quality assets only are accepted as zakah payment.
3. Biaya perawatan aset yang mahal mengurangi zakat atau menggugurkannya atas aset tersebut. Karena itu, mayoritas ulama fikih terkemuka berpendapat bahwa hewan yang diberi makan secara manual tidak wajib zakat dengan alasan bahwa biayanya sama besarnya dengan keuntungan yang didapat pemiliknya.
3. The expensive upkeep of an asset reduces zakah or waives it on that asset. For that reason, the majority of leading jurists consider manually fed animals exempt from zakah on the ground that they cost as much as they profit the owner.
4. Perubahan aset yang berkembang dari penggunaannya untuk mencari keuntungan menjadi penggunaan pribadi membebaskannya dari zakat, menurut mayoritas ulama, berkaitan dengan sapi dan unta yang digunakan untuk mengairi, bercocok tanam, dan mengangkut beban pribadi.
4. A transformation of a growing asset from its use for profit to personal use exempts it from zakah, according to the majority of scholars with regard to cows and camels used for watering, cultivation, and carrying personal loads.
1. Surah An-Nahl, 16:5-7.
1. Sura al Nahl, 16:5-7.
2. Ibid.
2. Ibid.
3. Ibid.
3. Ibid.
4. Surah Yasin: 36:71-73.
4. Sura Yasin: 36:71-73.
5. Al Durr al Mukhtar dan syarahnya, Rad al Muhtar, Jilid 2, hlm. 20-21.
5. Al Durr al Mukhtar and its commentary, Rad al Muhtar, Vol. 2, p. 20-21.
Kondisi ini didasarkan pada riwayat yang diriwayatkan oleh Ahmad, al-Nasa'i, dan Abu Daud dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya, yang berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda tentang unta yang digembalakan secara alami (tanpa biaya), setiap empat puluh ekor terdapat satu ekor sebagai zakat ... dan seterusnya. Hadis ini dinilai sahih oleh sekelompok ulama terkemuka. Sifat "digembalakan secara alami, tanpa biaya" di sini menunjukkan bahwa unta yang diberi makan secara buatan tidak terkena kewajiban zakat; jika tidak demikian, penambahan sifat tersebut menjadi tidak bermakna, sedangkan Nabi ﷺ tidak berbicara dengan sia-sia. Jelaslah dari sabda ini bahwa unta yang memiliki sifat digembalakan secara alami dan tanpa biaya berbeda dengan unta yang tidak demikian.
This condition is derived from what is reported by Ahmad, al Nasa'i, and Abu Daud from Bahz bin Hakim from his father from his grandfather, who said: I heard the Messenger of God (p) saying about naturally ( cost-free ) postured camels, for each forty, there is one as zakah ... etc. "This saying is graded correct by a group of leading scholars. The adjective "naturally, cost-free pastured" here implies that artificially fed camels are not subject to zakah; otherwise adding such an adjective becomes meaningless, and the Prophet (p) does not speak in vain. It is obvious from this saying that camels characterised, as naturally, cost-free pastured are unlike those that are not.
Al-Khattabi berkomentar, "Apabila sesuatu dapat memiliki salah satu dari dua sifat, dan suatu hukum syariat diterapkan pada salah satunya, maka hukum yang berlawanan berlaku bagi sifat yang lain, sebagai pemahaman implisit".8 Para ulama ushul fikih juga menerima bahwa penyebutan sifat tertentu dalam suatu hukum menyiratkan bahwa ketika sifat tersebut tidak ada, hukum itu tidak berlaku,9 misalnya unta yang diberi makan pakan yang dibeli diperlakukan secara berbeda.
Al Khattabi comments, "When something may have either of two characteristics, and a ruling of Shari'ah is applied to one of them, then the opposite ruling applies to the other characteristic, by implication".8 It is also accepted by scholars of the methodology of jurisprudence that giving a specific characteristic in a ruling implies that when the characteristic is absent the ruling does not apply9 i.e., camels fed by purchased feed are treated differently.
Ungkapan ini didukung lebih lanjut oleh riwayat yang benar dalam kumpulan Al-Bukhari dan lainnya dari Anas, bahwa "jika kambing digembalakan secara alami (tanpa biaya), dan jumlahnya mencapai 40 ekor, maka zakatnya satu ekor kambing". Jika syarat penggembalaan alami yang bebas biaya diwajibkan pada kambing, maka secara analogi hal itu juga harus diwajibkan pada unta dan sapi, karena tidak boleh ada perbedaan di antara keduanya. Ungkapan-ungkapan yang tidak memuat batasan seperti itu harus dipahami dengan merujuk pada ungkapan-ungkapan yang disertai batasan penggembalaan alami yang bebas.
This saying is further supported by a report is the correct collection of al Bukhari and others from Anas, that "if sheep are naturally (cost-free) pastured, and reach 40 in number, there is one sheep as zakah". If the condition of natural free pasture is required on sheep it should also be, by analogy, required on camels and cows, since there should be no distinction between them. Sayings without such restriction should be taken with reference to those that came with the restriction of natural free grasing.
Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Rabi'ah, Malik dan al-Layth berbeda pendapat dalam hal ini. Mereka mewajibkan zakat atas hewan ternak yang diberi makan secara manual sama seperti hewan yang digembalakan secara alami, sebagaimana tersirat dari hadits-hadits yang tidak memuat pembatasan tersebut. Penjelasan mereka terhadap hadits-hadits yang memuat pembatasan adalah bahwa frasa "penggembalaan alami atau tanpa biaya" merupakan deskripsi umum, karena ini adalah sifat yang lazim bagi hewan ternak pada masa Nabi ﷺ.10
This is the opinion of the majority of scholars, Rabi'ah, Mlaik and al Layth differ on that. They obligate zakah on manually fed livestock the same way it is on naturally pastured, as implied by the sayings that do not have the restriction. Their explanation of the restricting sayings is that the word "natural or cost-free pasture" is a general description because this was a common adjective of livestock at the time of the Prophet (p).10
Kedua, riwayat Abu 'Ubaid dari al-Zuhri bahwa sapi dan unta yang digunakan untuk mengangkut penunggang tidak wajib zakat, begitu pula sapi yang digunakan untuk bertani.
Semua ini seperti alat-alat pertanian. Sa'id bin Abd al-Aziz al-Tanukhi berkata, "Sapi yang digunakan untuk bertani tidak wajib zakat, karena yang dizakati adalah hasil panen, sedangkan di dalamnya terdapat jerih payah sapi tersebut."
Jika hewan yang digunakan dalam proses bertani dikenai zakat, maka zakat akan menjadi ganda atas pertanian, yakni dipungut sekali atas sarana produksi dan sekali lagi atas hasilnya, sebagaimana dinyatakan dengan tepat oleh Abu 'Ubaid. Malik berbeda pendapat dengan mayoritas ulama dalam hukum ini; menurutnya zakat wajib atas sapi dan unta, baik yang dipekerjakan maupun tidak, baik yang digembalakan di padang rumput alami maupun tidak. Ketika pendapat Malik disampaikan kepada al-Thawri, ia menjawab, "Saya tidak mengira ada orang yang akan mengatakan demikian."
Namun adil dikatakan bahwa sebagian ahli fikih Malikiyah cenderung kepada pendapat mayoritas.
Two things support these narrations and this point of view. The first is the principle that assets designated for personal use and service are not zakatable, and by the same token livestock designated for cultivation, or personal transportation should not be zakatable. It is apparent that such animals are not part of the assets invested for growth.14 Secondly, the report of Abu 'Ubaid from al Zuhri, that cows and camels used for carrying riders are not zakatable, and neither are cows used for cultivation.15 All these are like tools for agriculture, Sa'id bin Abd al Aziz al Tanukhi says "Cows used in cultivation are not zakatable, because the grain produced is being zakated, and it involves the work of cows.16 If animals used in the process of farming were to be zakated, zakah would then be double on agriculture, taken once on the means of production and again on the produce, as rightly stated by Abu 'Ubaid. Malik disagrees with the majority on this ruling, and according to him zakah is obligated on cows and camels, working or not, naturally pastured or not. When the view of Malik was mentioned to al Thawri he replied "I did not think that anyone would say that".17 In fairness, one should add that some Malikite jurists lean toward the view of the majority.
Ibn Naji mengutip Ibn 'Abd al-Salam yang berkata, "Dalam hal ini, pendapat mayoritas adalah yang lebih menenangkan hati seseorang." Abu 'Umar bin 'Abd al-Barr menunjukkan bahwa pandangan Malikiyah mengenai hewan pekerja bertentangan dengan pendirian mereka tentang perhiasan yang diperuntukkan bagi penggunaan pribadi; menurut mereka, perhiasan jenis ini tidak wajib dizakati.18
Ibn Naji quotes lbn 'Abd al Salam as saying "In this regard, the view of the majority is the one that one feels more comfortable with." Abu 'Umar bin 'Abd al Barr shows that Maliketes' view on working animals is in conflict with their position on jewelry designated for personal use; the latter is not zakatable, according to them.18
Alasannya jelas, yaitu jumlah yang wajib dikeluarkan kurang dari satu ekor unta, namun pada saat yang sama Syariat menganggap lima ekor unta sudah cukup untuk menentukan siapa yang tergolong kaya.25
The reason is obviously that the amount due is less than one camel, but at the same time Shari'ah considers five camels to sufficiently define who is rich.25
Angka-angka dan jumlah dalam dua tabel di atas berasal dari perbuatan Rasulullah ﷺ. Al Nawawi dalam al Majmu' mengatakan bahwa kadar dan jumlah zakat pada hewan ternak berasal dari dua hadits yang diriwayatkan oleh Anas dan Ibnu 'Umar.26
Numbers and amounts in the above two tables come from the actions of the Messenger of God (p). Al Nawawi in al Majmu' says that the quantities and amounts of zakah on livestock come from the two saying narrated by Anas and Ibn 'Umar.26
there is one she-camel two to three years old, and for each 50 there is one she-camel three to four years old. A person who owns [up to] four camels is not zakatable unless he volunteers, but if they reach five camels, one sheep is due on them as zakah. In the sadaqah on sheep, if they are naturally, cost-free pastured, and number between 40 and 120 sheep, there is one sheep due. For more than 120 and up to 200, there are two sheep.
Untuk jumlah lebih dari 200 hingga 300 ekor, zakatnya tiga ekor kambing. Untuk jumlah lebih dari 300, zakatnya adalah satu ekor kambing untuk setiap 100 ekor atau bagian darinya. Jika seseorang memiliki kurang dari 40
For more than 200 up to 300 there are three sheep. For more than 300, the amount of zakah is one sheep for each 100 or a fraction therein. If a person owns less than 40
Domba yang digembalakan secara alami tanpa biaya tidak dikenai zakat, kecuali jika pemiliknya secara sukarela ingin bersedekah. Pada mata uang emas (dinar) terdapat zakat sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%). Jika seseorang hanya memiliki 190 dirham, maka tidak ada zakat atas dirham tersebut, kecuali atas inisiatif sukarela dari pemiliknya.
naturally cost-free pastured sheep, there is no sadaqah unless the person wishes to volunteer. On mint currency there is one-fourth of one-tenth due . If a person own only 190 dirhams27 there is nothing on them except by the voluntary initiative of the owner".
Surat itu selanjutnya menyatakan, "Orang yang kewajiban zakatnya adalah seekor unta betina berumur satu hingga dua tahun, tetapi ia tidak memiliki unta yang berumur demikian, melainkan memiliki unta yang berumur satu tingkat di atasnya, maka itu diterima, dan petugas zakat mengembalikan kepadanya selisihnya, yaitu dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Jika ia wajib mengeluarkan unta betina berumur satu hingga dua tahun tetapi tidak memilikinya, maka unta jantan berumur dua hingga tiga tahun diterima sebagai gantinya. Orang yang wajib mengeluarkan zakat berupa seekor unta betina berumur empat hingga lima tahun dan tidak memiliki unta dalam kelompok umur itu, tetapi memiliki unta betina yang lebih muda satu tahun, boleh membayarnya dengan unta yang lebih muda itu disertai dua ekor kambing jika tersedia, atau dua puluh dirham. Orang yang wajib mengeluarkan zakat berupa seekor unta betina berumur tiga hingga empat tahun dan tidak memiliki unta dalam kelompok umur itu, boleh membayar seekor unta betina dari kelompok umur di atasnya, dan petugas zakat kemudian mengembalikan kepadanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Demikian pula orang yang wajib mengeluarkan sedekah berupa seekor unta betina berumur tiga hingga empat tahun dan hanya memiliki unta betina berumur dua hingga tiga tahun, maka itu dapat diterima darinya, disertai dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Bagi orang yang kewajiban sedekahnya adalah seekor unta betina berumur dua hingga tiga tahun dan ia memiliki unta yang lebih tua satu tahun, itu diterima sebagai pengganti, dan petugas zakat mengembalikan kepadanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Jika kewajiban sedekah seseorang adalah seekor unta betina berumur dua hingga tiga tahun dan ia tidak memilikinya, tetapi memiliki unta yang lebih muda satu tahun, maka itu diterima sebagai zakat disertai dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Hewan yang tua, cacat, atau rusak tidak diterima sebagai zakat, dan petugas tidak boleh mengambil domba jantan kecuali jika pemberi zakat memberikannya secara sukarela sebagai sedekah tambahan. Harta yang telah dipisah tidak boleh digabungkan, dan harta yang telah digabung sebagai satu kesatuan yang wajib zakat tidak boleh dipisah untuk menghindari zakat. Untuk ternak milik beberapa mitra, para mitra menyelesaikan perhitungan di antara mereka sesuai proporsi bagian masing-masing. Al Nawawi berkata, "Surat ini diriwayatkan oleh al Bukhari dalam kitab Shahih-nya, tersebar di seluruh bab tentang zakat." Saya menyusunnya kembali."31 Hadis ini juga diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, an-Nasa'i, dan ad-Daraquthni.
The letter further states, "The person whose zakah is a female camel, one to two years old, and who has none of that age , but one in the next higher age bracket, it is acceptable, and the zakah collector returns to him the difference, twenty dirhams or two sheep. If he owes a she-camel one to two years old but does not have it, a male camel between two and three years old is accepted in its place. A person who owes as zakah one she-camel four to five years old and has none in that age group, but has a she-camel one year younger, may pay the younger along with two sheep if available, or twenty dirhams. A person who owes as zakah one female camel three to four years old and does not have any in that age bracket can pay one female camel in the next higher age bracket and the collector then returns to him 20 dirhams or two sheep. Nor a person who is required to pay sadaqah in the amount of one female camel three to four years old and has only a female camel in the age group of two to three years old, it can be accepted from him, along with two sheep or 20 dirhams. For a person whose sadaqah should be one female camel two-three years old who has one a year older, it is an acceptable substitute the zakah collector returns to him 20 dirhams or two sheep. If a person sadaqah is one female camel two to three years old and he does not have it, but has one a year younger, it is acceptable as zakah along with 20 dirhams or two sheep.28 An old, damaged or defected animal is not accepted as zakah, nor should the collector take a ram unless it is volunteered as extra sadaqah by the zakah payer. What is divided should not be added together, and what is together a zakatable unit must not be divided in order to avoid zakah.29 For cattle owned by partners,30 partners would settle the account among themselves in proportion to their shares. Al Nawawi says "this letter is reported by al Bukhari in his correct collection, scattered throughout the chapter on zakah. I put it back together."31 It is also reported by Ahmad, 'Abu Daud, al Nasai and al Daraqutni.
Hadis yang terakhir menambahkan, "Sanadnya sahih dan para perawinya semuanya tepercaya," sebagaimana dalam al-Muntaqa.32 Asy-Syaukani berkata, "Hadis ini juga diriwayatkan oleh asy-Syaukani, al-Baihaqi, dan al-Hakim. Ibnu Hazm mengatakan bahwa hadis ini berada pada tingkat kesahihan tertinggi. Ibnu Hibban dan yang lainnya juga menilainya sahih."33
The latter adds "The chain is correct and the narrators are all trustworthy," as in al Muntaqa.32 Al Shaukani says "It is also reported by al Shaukani, al Baihaqi, and al Hakim, Ibn Hazm says this message is maximum in correctness. It is also graded correct by Ibn Habban and others.33
Perkataan dari Ibnu 'Umar, diriwayatkan oleh Sufyan bin Husain dari al-Zuhri dari Salim dari ayahnya, 'Abdullah bin 'Umar: Rasulullah ﷺ menulis surat tentang sedekah tetapi tidak mengirimkannya kepada para amilnya hingga beliau wafat. Beliau menggantungkannya pada pedangnya, dan ketika beliau wafat, Abu Bakar menjalankannya hingga ia wafat, lalu 'Umar hingga ia wafat. Surat itu berisi "Untuk lima ekor unta terdapat satu ekor kambing yang wajib, untuk sepuluh, dua ekor kambing..." dan seterusnya, dengan kadar yang sama seperti yang disebutkan dalam perkataan dari Anas. Al-Nawawi berkata bahwa hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan al-Tirmidzi, yang menilainya sebagai hadis hasan. Al-Syaukani menambahkan, "Hadis ini juga diriwayatkan oleh al-Daraquthni, al-Hakim dan al-Baihaqi."35
The saying from Ibn 'Umar, is narrated by Sufian bin Husain from al Zuhri from Salim from his father, 'Abdullah bin 'Umar: The Messenger of God (p) wrote the message on sadaqah but did not send it to his commissioners until he died. He tied it to his sword, and when he died, Abu Bakr applied it until he died, and then 'Umar, until he died. The letter contains "For five camels there is one sheep due, for ten, two sheep.."etc, continuing with the same rates listed in the saying from Anas. Al Nawawi said it is reported by Abu Daud and al Tirmidhi, who marks it a good saying.34 Al Shaukani adds "This saying is reported also by al Daraqutni, al Hakim and al Baihaq".35
Ibnu Hazm berkata dalam komentarnya atas ucapan dari Anas: "Ucapan ini sangat kuat keshahihannya. Abu Bakar ash-Shiddiq menerapkannya di hadapan seluruh Sahabat, dan tidak diketahui ada seorang pun dari mereka yang berbeda pendapat sama sekali, padahal ijma' biasanya diklaim dengan kesepakatan yang jauh lebih sedikit daripada ini."36 Mayoritas besar ulama umat ini telah menerima riwayat-riwayat ini dengan penerimaan, dan secara praktis mengamalkannya, meskipun sebagian ulama hadis terkemuka, seperti Yahya bin Ma'in, ragu dalam menganggapnya shahih, sesuai dengan pendekatannya yang khusus dalam menelaah para perawi dan keterkaitan antar-mereka.
Ibn Hazm says in his commentary on the saying from Anas "This saying is maximum in correctness. The Truthful Abu Bakr applied it in the presence of all the Companions, and none of them is known to have disagreed at all, although ijma' is usually claimed in much lees unanimitty than this."36 The great majority of scholars of this nation have received these messages with acceptance, and practically apply them, although some of the leading scholars of hadith, such as Yahya bin Ma'in hesitate in considering them correct, in consistency with his special approach in scrutinising narrators and the links among them.
Tampaknya Orientalis Schacht menyalahgunakan pendirian Ibn Ma'in untuk menimbulkan keraguan terhadap semua riwayat tentang zakat dan terhadap lembaga zakat itu sendiri. Ia mengklaim bahwa pendapat-pendapat para fuqaha mengenai masalah ini telah membubuhkan cap mereka pada riwayat itu sendiri, dan ia menambahkan, "kami mencatat, dalam hal ini, bahwa sistem zakat terperinci yang umumnya dinisbatkan kepada Abu Bakar kadang-kadang dinisbatkan kepada Nabi ﷺ, kepada 'Umar bin al-Khattab, atau 'Ali bin Abi Thalib".37 Schacht dikenal memiliki sikap permusuhan terhadap hadis-hadis Nabi ﷺ.
It seems that the Orientalist Schacht abuses the stand of Ibn Ma'in in order to shed doubt on all the sayings on zakah and the whole institution itself. He claims that the jurists' opinions on the issue have their stamp on the saying itself, and adds "we note, in this respect, that the detailed system of zakah commonly attributed to Abu Bakr is sometimes attributed to the Prophet (p), to 'Umar bin al Khattab, or 'Ali bin Abi Taleb".37 Schacht is known for his hostility toward the traditions of the Prophet (p).
Sangat sering ia membuat-buat alasan untuk menimbulkan keraguan terhadap hadis-hadis tersebut dan untuk membingungkan pembaca tentangnya. Dalam buku-bukunya, ia mengumpulkan semua salah tafsir dan pernyataan yang menyesatkan, serta penyimpangan yang dibuat-buat dan keliru terhadap Sunnah. Saya bersyukur kepada Allah? Tidak, kepada Tuhan: saya bersyukur kepada Tuhan bahwa sejawat saya yang terkasih dan terhormat, Dr. Muhammad Mustafa al-A'zami, telah membantah kebohongan-kebohongan ini kembali kepada penulisnya dalam kajiannya yang luas tentang hadis dalam bahasa Inggris, yang diajukan kepada Universitas Cambridge sebagai disertasi doktoralnya.38 Kajian itu menunjukkan bahwa, agar adil dan masuk akal, sang orientalis seharusnya menyadari bahwa sangat tidak mungkin Nabi (ﷺ) membiarkan persoalan penting seperti zakat unta, domba, dan sejenisnya tanpa menetapkan nisab dan kadarnya, mengingat di sanalah sebagian besar kekayaan bangsa Arab pada masa beliau berada. Para pemungut dan petugas zakat diutus oleh beliau ke daerah-daerah oasis dan gurun untuk mengumpulkan dan membagikan zakat setiap tahun dari kabilah-kabilah yang tersebar. Terdapat banyak riwayat tentang pengutusan para pemungut tersebut dan tata cara perlakuan yang diperintahkan kepada mereka terhadap orang-orang yang wajib zakat, apa yang boleh diambil dan apa yang tidak boleh diambil, bagaimana seharusnya sikap pemilik ternak, serta bagaimana mereka memperlakukan para pemungut. Tidak ada peneliti yang adil dan masuk akal yang dapat mengklaim bahwa semua ucapan ini dibuat-buat atas nama Rasulullah (ﷺ).
Very often he fabricates reasons to shed doubt on them and to disorient the reader about them. In his books he collects all the misinterpretations and misleading statements and the fabricated and false misrepresentations against the Sunnah. I thank God that my dear and respected colleague, Dr. Muhammad Mustafa al Azami threw these falsehoods back in the face of their author in his extensive study on hadith in English, which was submitted to Cambridge University as his Ph.D. dissertation.38 It showed that to be fair and reasonable, the Orientalist should have realised that it is extremely unlikely that the Prophet (p) would leave such an important issue like zakah on camels, sheep, etc., without determining its minimums and its rates, since this was where the majority of the wealth of the Arabs at his time lay. The zakah collectors and commissioners were sent by him to oasis and deserted areas to collect and distribute zakah every year from the scattered tribesman. There are many reports about sending those collectors and the way they were told to treat zakatable individuals, what to take, what not to take, what the response of cattle owners should be and how they should treat the collectors. No fair and reasonable researcher can claim that all these sayings are fabricated on behalf of the Messenger (p).
Tidaklah mengherankan bahwa Nabi (p) mengirimkan instruksi yang menetapkan nisab dan kadar zakat atas hewan ternak serta harta berkembang lainnya yang paling dominan pada masa dan lingkungan beliau. Hal ini dibuktikan oleh pesan instruksi Abu Bakr maupun 'Umar, dan keduanya dihubungkan kepada Nabi (p). Dalam pesan Abu Bakr yang telah dikutip sebelumnya ditunjukkan bahwa "Ini adalah kewajiban sedekah yang diwajibkan oleh Rasulullah (p) atas kaum Muslimin..," Surat yang ditulis 'Umar dan diriwayatkan oleh putranya, 'Abdullah, berbunyi "Sesungguhnya Rasulullah (p) menulis surat instruksi tentang sedekah..." Adapun surat instruksi 'Ali bin Abi Thalib, tidak terdapat kesepakatan di kalangan ulama mengenai apakah surat tersebut dihubungkan kepada Nabi (p) atau tidak.
It is no surprise that the Prophet (p) sent instructions determining nisabs and rates of zakah on cattle and other growing items of wealth that were most dominant at his time and within his environment. This is testified by the message of instruction of Abu Bakr as well as in that of 'Umar, and both of them are linked to the Prophet (p). It was shown in the previously quoted message of Abu Bakr that "This is the obligation of sadaqah that the Prophet of God (p) imposed on Muslims..,". The letter written by 'Umar, and narrated by his son, Abd Allah reads "Verily the Messenger of God (p) wrote the letter of instructions on sadaqah..." As for the letter of inetruction of 'Ali bin Abi Talib, there is no agreement among scholars about whether or not it was linked up to the Prophet (p).
Surat ini memang tidak sepopuler surat-surat Abu Bakr atau 'Umar, dan rantai sanadnya pun tidak sekuat keduanya. Perlu dicatat bahwa surat-surat ini bukan satu-satunya surat instruksi yang memuat perincian zakat ternak. Ada beberapa surat lain, seperti surat 'Amr bin Hazm yang ditujukan kepada penduduk Najran, yang berisi perincian zakat yang wajib serta diyat (tebusan) atas kematian yang tidak disengaja dan atas hilangnya anggota tubuh. Kita juga memiliki surat Mu'adh yang menjelaskan sedekah pada sapi, serta beberapa surat lainnya.
This anyhow is not as famous as the letters of Abu Bakr or 'Umar, nor does it have the same strength of chain they do. It should be noted that these were not the only letters of instructions that provide details of zakah on livestock, There are several other messages, such as that of 'Amr bin Hazm which was addressed to the people of Najran, about the details of obligated zakah, and ransoms compensating accidental deaths or the loss of parts of the body. We have also the message of Mu'adh that delineates sadaqah on cows, and several other letters.
Perlu dicatat bahwa semua petunjuk ini tidak berbeda pada beberapa poin utama, seperti:
It is worth observing that all these instructions do not differ on certain major points, such as:
Tidak ada zakat yang wajib atas unta yang jumlahnya kurang dari lima ekor.
1. There is no zakah obligated on anything less than five camels.
2. Tidak ada zakat pada kambing dalam jumlah berapa pun yang kurang dari 40 ekor.
2. There is no zakah on any number of sheep lees than 40.
3. Tidak ada zakat pada perak yang kurang dari 200 dirham.
3. There is no zakah on less than 200 dirham of silver.
4. Jumlah zakat yang wajib pada unta yang kurang dari 25 ekor dihitung dengan kambing.
4. The amount of zakah that is obligated on less than 25 camels is calculated in sheep.
5. Zakat untuk unta hingga 25 ekor adalah satu ekor kambing untuk setiap lima ekor unta.
5. Zakah on up to 25 camels is one sheep for each five camels.
6. Mereka sepakat tentang usia dan jumlah unta yang wajib dikeluarkan sebagai zakat atas harta berupa 25 hingga 120 ekor unta.
6. They agree on the ages and number of camels due as zakah on the wealth of 25 to 120 camels.
7. Mereka juga sepakat mengenai kadar zakat kambing dari 40 sampai 300 ekor, dan bahwa kadar setelahnya adalah satu ekor untuk setiap 100 ekor.
7. They also agree on the rate of zakah on sheep from 40 to 300, and that the rate afterward is one for each 100.
8. Zakat atas perak dan uang perak adalah seperempat dari sepersepuluh.
8. The rate on silver and silver money is one-fourth of one-tenth.
9. Hewan yang cacat maupun hewan yang paling baik kualitasnya tidak diambil sebagai zakat.
9. Both damaged animals and the top quality animals are not taken as zakah.
Yang diwajibkan adalah hewan yang kualitasnya sedang.
What is required is animals of about average quality.
Instruksi-instruksi tersebut tidak sepakat, namun pada beberapa perincian yang kecil dan sekunder, seperti tarif zakat unta setelah 120. Instruksi Abu Bakr menetapkan tarifnya satu ekor unta betina berumur dua hingga tiga tahun untuk setiap 40 ekor, dan satu ekor unta betina berumur tiga hingga empat tahun untuk setiap 50 ekor, sedangkan instruksi dalam surat-surat 'Ali dan 'Amr bin Hazm kembali mulai dengan tarif yang sama seperti antara lima dan 125. Selain itu, instruksi-instruksi ini tidak menyebutkan beberapa harta kekayaan lain, seperti uang emas dan sapi. Menurut saya, hal ini sendiri memberi kita bukti tambahan bahwa teks-teks tersebut dengan tepat disandarkan kepada Nabi ﷺ, dan bahwa teks-teks itu tidak dipengaruhi oleh pendapat para fuqaha sebagaimana yang diklaim Schacht, karena banyak pemikiran rinci para fuqaha tidak muncul dalam instruksi-instruksi ini.
Those instructions do not agree, however, on certain minute and secondary details such as the rate on camels after 120. The instructions of Abu Bakr put the rate at one female camel two to three years old for each 40, and one female camel three to four years old for each 50, while the instructions in the letters of 'Ali and Amr bin Hazm start again with the same rate as that between five and 125. Also, these instructions do not mention some other items of wealth, such as gold money and cows. It seems to me that this itself provides us with some additional proof that these texts are rightly attributed to the Prophet (p), and that they were not influenced by the jurists' opinions as Schacht claims, because many detailed thoughts of jurists do not appear in these instructions.
Nabi (ﷺ) menulis petunjuk-petunjuk praktis kepada berbagai orang sesuai kebutuhan dan keadaan mereka. Beliau tidak menyebutkan uang emas karena orang Arab pada masa beliau tidak sering menggunakannya, dan tidak menyebutkan sapi karena sapi tidak umum di Madinah. Hanya dalam petunjuk beliau kepada Mu'adh, yang diutus ke Yaman, Nabi (ﷺ) menyebutkan sapi, karena sapi umum di Yaman.
The Prophet (p) was writing practical instructions to different people according to their needs and circumstances, he did not mention gold money because Arabs of his time did not frequently use it and did not mention cows because they were not common in Madinah. Only in his instructions to Mu'adh, who was being sent to Yemen, did the Prophet mention cows, because they were common in Yemen.
Mayoritas ulama tidak menyetujui argumen kalangan Hanafiyah dan melihat kelemahan pada kesimpulan mereka. Al Baihaqi menunjukkan bahwa apa yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud dalam masalah ini tidak benar.45 Versi ucapan 'Ali yang dinisbatkan kepada Nabi (ﷺ) juga tidak benar, dan terdapat pula perbedaan pendapat mengenai versi yang dinisbatkan kepada 'Ali. Dalam satu versi, riwayatnya sejalan dengan surat-surat Abu Bakr dan 'Umar, sementara dalam versi lain riwayatnya berbeda. Kaidah yang berlaku dalam kasus seperti ini ialah bahwa kita mengutamakan versi yang sesuai dengan riwayat-riwayat shahih lainnya yang tidak diperselisihkan. Hal ini disebutkan oleh al Hazimi.46 Selain itu, versi ucapan yang sama (dari 'Asem) memuat satu kalimat yang disepakati semua ulama untuk diabaikan karena kelemahannya, yaitu pernyataan bahwa untuk setiap 25 ekor unta, zakat yang wajib adalah lima ekor kambing, bukan seekor unta betina berumur satu hingga dua tahun. Di sisi lain, perbedaan versi-versi tersebut dimungkinkan untuk ditafsirkan sedemikian rupa sehingga selaras dengan riwayat-riwayat shahih lainnya.
The majority of scholars disapprove of the arguments of the Hanafites and see weakness in their findings. Al Baihaqi shows that whatever is reported from Ibn Mas'ud in this matter is not correct.45 The version of the saying of 'Ali which is linked to the Prophet (p) is also incorrect, and there are also differing opinions on the version that is attributed to 'Ali. In one version it is reported in a consistent manner with the letters of Abu Bakr and 'Umar, while in another version it is reported differently. The usual applicable rule in such a case is that we give more weight to the version that is consistent with other correct sayings which are not disputed. This was noted by al Hazimi.46 Moreover, the same version of the saying (from 'Asem) contains a sentence all scholars agree to disregard because of its weakness. That is the statement that for each 25 camels the zakah due is five sheep instead of a one to two years old she-camel. On the other hand, it is possible to interpret those differing versions in a way that make then consistent with the other correct sayings.
Adapun perkataan Ibnu Hazm, sebagian ulama menafsirkan dimulainya kembali perhitungan nisab sebagai rujukan kepada perhitungan zakat atas tambahan 40 atau 50 unta sebagaimana disebutkan dalam dua riwayat dari Abu Bakr dan 'Umar.47 Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa versi ini lemah karena alasan-alasan berikut:
As for the saying of Ibn Hazm, some scholars interpret the starting over of the rates as a reference to the calculation of the rates on additional 40 or 50 camels as mentioned in the two sayings of Abu Bakr and 'Umar.47 However, the majority of scholars are of the opinion that this version is weak because of the following reasons:
A. Hal itu bertentangan dengan apa yang datang secara benar dalam sebuah riwayat yang tegas dari Anas.
A. It contradicts what came correctly in an exact saying from Anas.
B. Hal itu bertentangan dengan versi-versi lain dari ucapan yang sama, dan versi-versi lain tersebut sejalan dengan dua surat Abu Bakr dan 'Umar. Versi-versi lain itu diriwayatkan (dikuatkan) oleh al-Baihaqi dan yang lainnya.48
B. It is in opposition to other versions of the same saying, and those other versions are consistent with the two letters of Abu Bakr and 'Umar. Those other versions are sustained by al Baihaqi and others.48
C. Versi yang berbeda ini tidak sejalan dengan kaidah umum dalam pemungutan zakat, yaitu bahwa zakat wajib dikeluarkan dari jenis harta yang sama dengan harta yang dizakati, kecuali karena keadaan darurat. Kasus unta di bawah 25 ekor merupakan keadaan darurat yang jelas, tetapi tidak ada keharusan mengambil kambing ketika jumlah unta yang dizakati sudah lebih dari 120 ekor. Inkonsistensi lain dalam versi ini adalah bahwa penambahan lima ekor unta dari 145 menjadi 150 menuntut kenaikan zakat dari unta betina berumur satu hingga dua tahun menjadi unta betina berumur tiga hingga empat tahun, sehingga kadar zakat pada tingkat ini menjadi lebih besar daripada perbandingan pada tingkat-tingkat lainnya.49
C. This differing version is not consistent with the general rule in zakah collection, that zakah is due in the same kind of the zakatable asset except out of necessity. The case of camels below 25 is an obvious necessity, but it is not necessary to take sheep when the number of zakatable camels is above 120. Another inconsistency in this version is that the increase of five camels from 145 to 150 requires an increase in zakah from a one to two years old female camel to a three to four year old female camel, which makes the rate at this level more than the ratio at other levels.49
Ulama lain menganggap riwayat Ibnu Hazm telah digantikan oleh riwayat Abu Bakar dan 'Umar. Ibnu Taimiyah mendukung pandangan yang terakhir ini atas dasar bahwa Ibnu Hazm menerima instruksi tersebut ketika diangkat sebagai gubernur Najran, beberapa waktu sebelum wafatnya Nabi ﷺ, sedangkan surat Abu Bakar Ash-Shiddiq ditulis oleh Nabi ﷺ tepat sebelum beliau wafat, dan karena beliau tidak sempat mengirimkannya kepada para gubernurnya, surat itu dikirim oleh Abu Bakar setelah menggantikan beliau.50 Dengan demikian tampak bahwa Ibnu Taimiyah cenderung sependapat dengan mereka yang menganggap instruksi Ibnu Hazm telah dibatalkan oleh instruksi-instruksi Abu Bakar dan 'Umar yang lebih kemudian, karena diketahui bahwa instruksi yang pertama lebih dahulu secara kronologis daripada yang kedua.
Other scholars consider the report of lbn Hazm superseded by those of Abu Bakr and 'Umar. Ibn Taimiyah supports this last view an the basis that Ibn Hazm was given these instructions when he was appointed governor of Najran, some time before the death of the Prophet (p), while the message of Abu Bakr the truthful was written by the Prophet (p), just before he died, and since he did not have a chance to send it to his governors it was sent by Abu Bakr after he succeeded him.50 Thus it seems that Ibn Taimiyah tends to go along with these who consider the instructions of Ibn Hazm cancelled by the later instructions of Abu Bakr and 'Umar, since it is known that the former preceded chronologically the latter.
Pandangan mayoritas, termasuk Ahmad, al-Syafi'i, dan al-Awza'i, jauh lebih kuat dan lebih didukung oleh dalil dibandingkan pandangan Hanafiyah. Bahkan sebagian ulama Hanafiyah yang adil memberi bobot lebih pada pandangan mayoritas, seperti 'Abd al-'Alyy al-Laknawi yang almarhum, yang dikenal sebagai "Samudra Ilmu", dari India. Dalam kitabnya Rasa'il al-Arkan al-Arba'ah, hlm. 170-171, ia berkata: "Yang tampak lebih kuat adalah pendapat al-Syafi'i dan Ahmad."51
The view of majority, including; Ahmad, al Shafi'i and al Awza'i, is much stronger and better supported by proofs than that of the Hanafites. Some fair Hanafites even give more weight to the majority view, such as the late 'Abd al 'Alyy al Laknawi, known as the "Ocean of knowledge", from India. In his Rasa'il al Arkan al Arba'ah, pp, 170-171, he says: "What seems to be stronger is the view of al Shafi'i and Ahmad.51
Ibn Hazm sangat keras menanggapi klaim semacam itu dan bertanya bagaimana seseorang seperti Ibn Ma'in dapat menyatakan hal tersebut tanpa bukti pendukung sedikit pun.
Seorang orientalis seperti Schacht menyalahgunakan klaim tersebut sepenuhnya dalam upayanya menolak seluruh riwayat yang sahih tentang zakat.
In my opinion all these questions are answered negatively and it seems to me that another interpretation of those minor differences is due. I believe that some of these equalities, like the value of sheep in silver, are given by the Prophet (p), in his capacity as the head of the state. Their prices at his time were such that a sheep equaled approximately ten dirhams. It is known that prices vary from time to time, and when the Prophet (p), gave the ratio as twenty dirhams for two sheep he was quoting his period's current prices. At the time of 'Ali's caliphate, prices of sheep were different, and his quotation of those prices were ten dirharms for two sheep. This is not a violation of the Prophet's saying, but rather an application of the rule used by the Prophet (p), to what suits the time of 'Ali. This interpretation is, in my opinion, better than any attempt to disregard any of the differing texts, like what Yahya bin Ma'in did in claiming that nothing correct is reported on the determination of rates and quantities of zakah.55 Ibn Hazm came down very hard on such a claim and asked how a person like Ibn Ma'in could state such a thing without even the slightest supporting evidence.56 An Orientalist like Schacht abuses to the utmost that claim in his attempt to reject all the correct sayings on zakah.
Abu Daud memiliki riwayat serupa dari 'Ali.62 Ibnul Qattan mengomentari riwayat Masruq dari Mu'adz, "Hal itu mungkin; riwayat ini sebaiknya dianggap bersambung sesuai dengan pandangan mayoritas.63 Ibnu Hazm pada mulanya menilai riwayat ini lemah dengan alasan bahwa Masruq tidak pernah bertemu Mu'adz, tetapi kemudian ia meralat pendapatnya dan berkata, "Saya mendapati bahwa Masruq hanya menyebutkan praktik Mu'adz di Yaman mengenai zakat sapi; tidak diragukan bahwa ia hidup di masa Mu'adz, menyaksikan masa kepemimpinannya, dan mengenal praktik-praktiknya yang terkenal. Oleh karena itu, kutipannya dari Mu'adz diterima, karena ia mengutip dari banyak orang yang menyaksikan praktik yang sama, yaitu praktik yang mencerminkan instruksi Rasulullah ﷺ, sehingga kita harus menerima riwayat tersebut"64.
Abu Daud has a similar saying from 'Ali.62 Ibn al Qattan comments on the narration of Masruq from Mu'adh, "It is probable; it should be considered connected in accordance with the majority's view.63 Ibn Hazm first considered this saying weak on the ground that Masruq did not meet Mu'adh, but he later corrected himself and said. "I found that Masruq merely mentioned the practice of Mu'adh in Yemen regarding zakah on cows; there is no doubt that he lived in Mu'adh's era, witnessed his governorship, and recognized his well-known practices. Consequently his quotation of Mu'adh is accepted, because he is quoting many people that witnessed the same practice, a practice that reflected the instructions of the Messenger of God (p), so we must accept that report"64.
Al Hafiz Ibn Hajar dalam kitab al Talkhis-nya mengutip Ibn 'Abd Al Barr dari kitab al Istidhkar karyanya, "Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa hadits tentang zakat sapi adalah yang terdapat dalam ucapan dari Mu'adh. Itulah nisab yang disepakati"65. Ucapan Mu'adh ini didukung oleh surat Nabi ﷺ kepada 'Amr bin Hazm, yang berbunyi "dan pada setiap 30 ekor sapi, wajib dikeluarkan seekor sapi berumur satu tahun, dan pada setiap 40 ekor sapi, wajib dikeluarkan seekor sapi".
Al Hafiz Ibn Hajar in his al Talkhis quotes Ibn 'Abd Al Barr from the latter's al Istidhkar, "There is dispute among scholars that the tradition about zakah on cows is what exists in the saying from Mu'adh. That is the agreed upon nisab"65. The saying of Mu'adh is supported by the letter of the Prophet (p) to 'Amr bin Hazm, which says "and on each 30 cows, one cow one-year-old is due, and on each 40 cows, one cow is due".
Beberapa ulama hadis menganggap hadits terakhir ini baik.66
Several scholars of hadith consider this last one good.66
Perlu dicatat, namun, bahwa kedua hadis ini tidak secara eksplisit menetapkan batas minimum wajib zakat pada tiga puluh ekor sapi, dan redaksi kedua hadis ini tidak menutup kemungkinan dikenakannya zakat atas kurang dari tiga puluh ekor sapi. Dengan demikian, klaim ijma' apa pun seperti yang disampaikan Ibn 'Abd al Barr tertolak, karena diketahui bahwa Ibn al Musayyeb, al Zuhri, Abu Qulabah, al Tabari, dan lainnya berbeda pendapat, sebagaimana akan ditunjukkan kemudian. Ibn Hajar mengutip al Hafiz 'Abd al Haqq yang berkata, "Tidak ada satu riwayat pun tentang nisab sapi yang kebenarannya disepakati."67
It should be noted, however, that both of these sayings do not explicitly set the minimum for zakatability at 30, and that the wording of these two sayings does not prevent the possibility of imposing zakah on less than 30 cows. Thus any claim of Ijma as that of Ibn 'Abd al Barr is rejected, because it is known that Ibn al Musayyeb, al Zuhri, Abu Qulabah, al Tabari and others disagree, as will be shown later. Ibn Hajar quotes al Hafiz 'Abd al Haqq as saying "There is no saying, about nisab of cows on whose correctness there is agreement."67
Ucapan Mu'adh juga menunjukkan bahwa tidak ada zakat tambahan pada jumlah antara 40
The saying of Mu'adh also indicates that there is no additional zakah on between 40
dan 59 ekor sapi, dan hal ini juga didukung oleh riwayat bahwa Mu'adz pernah diberi tambahan zakat sapi dan menolak untuk mengambilnya pada jumlah ini, sebagaimana disebutkan dalam al-Muwatta' dan karya-karya lainnya. Inilah pendapat tiga mazhab fikih, Abu Yusuf, Muhammad, dan mayoritas ulama. Abu Hanifah berbeda pendapat dan berpandangan bahwa kelebihan di atas 40 ekor sapi dikenai zakat sebesar dua setengah persen dari harga seekor sapi berumur dua tahun, untuk setiap tambahan sapi di atas 40. Al-Hasan memiliki riwayat lain dari Abu Hanifah bahwa tambahan zakat hanya wajib ketika jumlahnya mencapai 50, yang mana satu setengah ekor sapi menjadi zakat yang wajib. Ada pula riwayat ketiga dari Abu Hanifah yang sejalan dengan pendapat mayoritas.68
and 59 cows, and this is also supported by the report that Mu'adh was brought additional zakah on cows and refused to take it on this number, as mentioned in al Muwatta' and other works. This is the opinion of the three schools of jurisprudence, Abu Yusuf, Mohammad, and the majority of scholars. Abu Hanifah disagrees and expresses the view that what is above 40 cows is zakatable at the rate of two-and-half percent of the price of a cow, two years old, for each additional cow above 40. Al Hasan has another report from Abu Hanifah that additional amounts of zakah are due only when the number reaches 50, whereby one-and- one-quarter cow becomes the due zakah. There is still a third report from Abu Hanifah that goes along with the majority's view.68
A. From the point of view of the text. The long saying of 'Amr bin Hazm on zakah says "and from each 30 cows, take one cow one-year-old, and from each 40 cows, one cow". This saying is graded good by a handful of leading scholars and it was used by al Tabari against the view of Taqiy al Din bin Daqiq al 'Id in his book Al Imam.73
Selain itu, perkataan Mu'adh yang menyatakan bahwa zakat hendaknya dipungut pada (setiap) 30
Additionally, the saying of Mu'adh according to which zakah should be collected on 30
dan (zakat) 40 ekor sapi dinilai benar oleh sekelompok ulama terkemuka. Berdasarkan sabda inilah Ibnu Hazm meralat pendapatnya dan kembali kepada pandangan mayoritas.74
and 40 cows is graded correct by a group of the leading scholars. It is by virtue of this saying that Ibn Hazm corrected himself and reverted to the view of the majority.74
B. Dari sudut pandang logika (rasionalitas): Sangat tidak mungkin bahwa Syariat, yang paling adil dan paling bijaksana, mewajibkan zakat pada lima ekor unta atau empat puluh ekor kambing domba, tetapi membiarkan batas minimum zakat pada sapi menjadi lima puluh ekor. Sapi mungkin tidak sebesar unta, tetapi tentu lebih besar, lebih bermanfaat, dan lebih berharga daripada kambing domba.
B. From the point of view of the rationale. It is very unlikely that Shari'ah, which is most just and wise, would obligate zakah on only 5 camels or 40 sheep and leave the minimum for zakatability on cows to be 50. Cows may not be as huge as camels, but they certainly are bigger, more useful, and more valuable than sheep.
the amount of zakah due on it is one cow, between 76 and 120 two cows. Above 120, for an additional 40 cows there is one additional cow. We were told that the statement 'in each 30 cow there is one cow due one year old, and in each 40 cows there is due one cow ' was only a simplification and reduction in the rates for the people of Yemen which was disregarded later."76 It is also reported from 'Ikrimah bin Walid his saying: later I was commissioned on the zakah of 'Ikk and I met some old people who paid zakah at the time of the Messenger of God (p). They disagreed: some of them said make zakah on cows like zakah on camels, and some said from each 30 cows you take one cow, one year old, while yet some others said from each 40 cows you should take one two-year-old cow."76 Ibn Hazm reports through his own chain from Ibn al Musayyib, Abu Qulabah, and another scholar a view similar to that of al Zuhri. He also report from 'Umar bin 'Abd al Rahman bin Khildah al Ansari, "Zakah on cows is the same as zakah on camels except for the ages.77
C. This view is also supported by the general rule implied in the saying mentioned at the beginning of Section 3 "And for anyone who owns cows and who does not pay their right due, he would be laid down for the cows to trample on the Day of Resurerction" It is argued that this is a general text that includes cows of any number except for restrictions brought in by a text or any Ijma'. It is further argued that the saying stating that there is one cow, one year old, due, on each 30, and a two-year-old due on each 40 also supports this opinion because it does not waive zakah from cows below 30. It is only a statement of the rate of zakah.
D. Selain itu, dikemukakan pula melalui qiyas bahwa sapi serupa dengan unta. Dalam kurban 'Id, misalnya, seekor sapi cukup untuk tujuh orang, sebagaimana halnya seekor unta. Demikian pula dalam hadyu (persembahan) syukur kepada Allah setelah haji, kadar unta dan sapi sama, sehingga zakat pada sapi seharusnya sama seperti zakat pada unta.
Note: the rules require "God" not "Allah"; following them, the correct rendering is:
D. Selain itu, dikemukakan pula melalui qiyas bahwa sapi serupa dengan unta. Dalam kurban 'Id, misalnya, seekor sapi cukup untuk tujuh orang, sebagaimana halnya seekor unta. Demikian pula dalam hadyu (persembahan) syukur kepada Tuhan setelah haji, kadar unta dan sapi sama, sehingga zakat pada sapi seharusnya sama seperti zakat pada unta.81
D. It is further argued, by analogy, that cows are similar to camels. In 'Id sacrifice, for example, a cow is sufficient for seven individuals, just as a camel. Also in the gifts of thanks to God after pilgrimage , the rate of camels and cows is the same, so zakah on cows should be like that on camels.81
Namun, Ibn Hazm membantah argumen-argumen ini dengan alasan bahwa ucapan-ucapan yang dinisbatkan kepada Nabi ﷺ tidak sepenuhnya bersambung kepada beliau, dan seseorang hanya dapat mengajukan sebagai dalil suatu ucapan yang sanadnya bersambung sepenuhnya kepada Nabi ﷺ. Ia mencatat bahwa argumen yang menyatakan bahwa sabda tentang zakat sapi bersifat umum untuk berapa pun jumlah sapi hanya mengikat bagi kalangan Hanafiyah dan Malikiyah, yang mewajibkan zakat atas harta perdagangan semata-mata berdasarkan keumuman nas, tetapi tidak mengikat mereka yang mensyaratkan nas yang khusus untuk mewajibkan hukum apa pun dalam syariat. Adapun argumen bahwa zakat sapi seharusnya disamakan dengan zakat unta melalui qiyas, saya katakan bahwa jika qiyas diterima sebagai alat dalam menggali hukum-hukum syariat, maka penerapannya dalam hal ini adalah tepat, karena saya tidak mengetahui adanya perbedaan yang disepakati antara unta dan sapi. Dengan demikian, kesimpulan ini harus mengikat mereka yang menerima qiyas, yaitu kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi'iyah, tetapi tidak mengikat saya.82
However, Ibn Hazm disproves these arguments on the basis that the sayings attributed to the Prophet (p) are not completely linked to him and one can only give as evidence a saying whose chain is completely linked to the Prophet. He notes that the argument that the saying about zakah on cows is general for any number of cows is binding only an the Hanafites and Malikites who obligate zakah on business assests by generality of texts alone, but not those who require specific text for obligating any ruling in Shari'ah. As for the argument that zakah on cows should be similar to that on camels by analogy, I say that if analogy is accepted as a tool in deducting rulings in Shari'ah, then this application of it is a correct one, since I am aware of no agreed-upon difference between camels and cows. Thus, this conclusion must be binding to those who accept analogy--the Hanafites, Malikites and Shafi'ites, but I do not.82
Di sisi lain, para ulama dari mazhab-mazhab fikih yang dikenal berpendapat bahwa nisab tidak boleh ditetapkan melalui qiyas; nisab hanya boleh bersumber dari nash, dan jelas bahwa tidak ada nash tentang nisab sapi. Ibnu Qudamah menambahkan bahwa qiyas semacam itu keliru, karena dalam kurban dan haji, 35 ekor kambing setara dengan lima ekor unta, tetapi 35 ekor kambing bukanlah nisab dalam zakat.83
On the other hand, scholars of the known schools of jurisprudence argue that nisab should not be deducted by analogy; nisab should only come from a text, and it is evident that there is no text on nisab of cows. Ibn Qudamah adds that such an analogy is incorrect, since in sacrifice and pilgrimage, 35 sheep equal five camels, but 35 sheep are not nisab in zakah.83
Allah mengetahui yang terbaik, tetapi menurut saya Rasulullah (p) dengan sengaja membiarkan beberapa persoalan dalam zakat tidak dijelaskan dan tidak ditetapkan secara rinci, agar penerapannya dapat fleksibel sesuai dengan perubahan keadaan. Hal itu diserahkan kepada negara Islam dan lembaga zakatnya untuk merumuskan perinciannya dari waktu ke waktu. Sapi dapat menjadi lebih mahal dan lebih bermanfaat daripada unta. Dalam keadaan ini, nisab dapat ditetapkan pada lima ekor, dan ketentuan satu ekor kambing untuk setiap lima ekor sapi dapat diberlakukan, dan ketika jumlahnya mencapai 30 dan 40, dapat diterapkan ucapan Mu'adh. Pendapat ini dapat menjadi lebih praktis dan jelas ketika peternakan sapi berkembang menjadi usaha yang besar dan menguntungkan. Di sebagian negara atau pada masa tertentu, sapi mungkin bernilai lebih rendah daripada unta, sehingga lima ekor sapi tidak merupakan harta yang cukup besar untuk menjadi batas minimal wajib zakat; dalam keadaan demikian, nisab dapat ditetapkan pada 30. Fleksibilitas ini berakar pada komentar al-Zuhri bahwa 30 ekor sapi sebagai nisab hanya ditetapkan untuk memudahkan penduduk Yaman. Berdasarkan ucapan al-Zuhri tersebut, urutan waktu antara surat yang menetapkan nisab 30 dan yang menetapkan nisab lima tidak serta-merta berarti bahwa yang kemudian membatalkan yang terdahulu, melainkan dapat ditafsirkan sebagai penerapan yang berbeda oleh Nabi (p) dalam dua keadaan yang berlainan, dalam kapasitas beliau sebagai kepala negara, bukan semata-mata sebagai Rasul. Oleh karena itu, untuk keadaan yang berbeda, beliau bahkan mungkin memiliki pendapat lain.89
God knows best, but it seems to me that the Messenger of God (p), intentionally left certain issues in zakah undefined and undetermined in order to make its application flexible with changing circumstances. It is left to the Islamic state and its zakah institution to draw up those details from time to time. Cows may become more expensive and useful than camels. In this case nisab may be set at five, and the rate of one sheep for each five cows could be applied, and when they number 30's and 40's, the saying from Mu'adh could be applied. This opinion may become more practical and clear when cow raising becomes big and profitable business. In some countries or times, cows may carry lesser value than camels, to the extent that five of them would not be such substantial wealth as to stand as a minimum zakatable, in which case nisab could be put at 30. This flexibility has its root in the comment of al Zuhri that 30 cows as nisab was made only to make things easier for the people of Yemen. Given what al Zuhri said, the sequence in time between letters setting the nisab at 30 and at five does not necessarily imply that the latter annuls the former, but can be interpreted as different applications in two different circumstances by the Prophet (p), in his capacity as head of state and not just as a Messenger. Consequently, for different circumstances he may have even another opinion.89
Ini menunjukkan bahwa tarif zakat sebenarnya kurang lebih konstan, bukan progresif maupun regresif, yang akan dibahas secara panjang lebar pada bagian terakhir buku ini. Dalam komentarnya terhadap al-Risalah, Syekh Zarruq, seorang ulama Malikiyah yang telah wafat, menulis tentang menurunnya tarif zakat pada domba antara 40 dan 200: "Ketika jumlah domba bertambah, biaya pemeliharaannya meningkat, dan keinginan untuk menumpuk harta pun ikut meningkat. Oleh karena itu, tarif pada aset berupa uang tunai hanya seperempat dari sepuluh persen, sedangkan pada aset lainnya naik menjadi sepuluh persen."93
Saya tidak dapat menerima argumen ini, karena ketika kekayaan bertambah, biayanya justru menurun. Mungkin inilah sebabnya para pemilik ternak suka menggembalakan ternak mereka bersama-sama dalam skala besar, agar biaya kandang dan penggembalaan dapat terbagi. Hal ini sekarang dikenal sebagai ekonomi skala besar. Jika penjelasan Zarruq itu benar, seharusnya hal tersebut berlaku untuk semua jenis ternak, tetapi kita melihat bahwa tarifnya tidak dikurangi untuk jumlah unta dan sapi yang besar.
This shows that the rate of zakah is in fact about constant, not progressive or regressive, which will be discussed at length in the last part of this book. In the commentary on al Risalah, the late Malikkite Sheikh Zarruq writes on the declining rate of zakah on sheep between 40 and 200" once the numbers of sheep grows their cost increases, and the desire for accumulation increases too, therefore, the rate on cash assets is as low as one fourth of ten percent, while it goes up to ten percent on other assets."93 I could not appreciate this argument because when wealth increases its costs decline. This is perhaps why owners of cattle like to pasture together on a large scale, to diffuse the cost of shelter and shepherding. This is known now as the economy of large scale. If the explanation given by Zarruq is correct it should have applied to all cattles but we see the rate not reduced for large quantities of camel and cows.
Menurut saya, pendapat inilah yang paling dekat dengan keadilan dalam Islam, dan tampaknya lebih kuat dibandingkan pendapat lainnya. Pendapat lain melanggar prinsip keadilan, yaitu membebaskan dari zakat seseorang yang memiliki, misalnya, empat ekor unta dewasa, sementara zakat dipungut dari orang yang memiliki lima ekor unta kecil atau empat ekor anak domba, karena orang yang terakhir ini lebih sedikit kekayaannya dibandingkan yang pertama. Setelah nisab terpenuhi dengan menghitung hewan dewasa saja, maka hewan kecil dapat dihitung dalam menentukan jumlah total yang wajib zakat. Untuk jumlah yang lebih besar, struktur tarif itu sendiri bersifat fleksibel, karena mengambil tingkatan-tingkatan jumlah dan menerapkan tarif yang sama pada batas bawah maupun batas atas dari setiap lapisan. Dengan demikian, lima ekor unta dikenai zakat sebesar satu ekor kambing, sama seperti sembilan ekor unta.
Some scholars attempt to reconcile the report of 'Umar with the saying of Suaid by not obligating zakah on baby animals if they comprise the entire zakatable, saying that is where the saying of Suaid applies, while counting baby animals if they are with their mothers. However, some jurists consider that baby animals are counted in the total number of the zakatable herd only if older animals make up the nisab required for zakatability. This is the view of Abu Hanifah, al Shafi'i, Ibn Hazm and others.99 It is, in my opinion, the closest to Islamic justice and it seems to outweigh other views. It violates the principle of justice to exempt from zakah a person who owns, for example, four old camels and collect it from a person who owns five baby camels or four baby lambs, since the latter is less rich than the former. Once nisab is fulfilled by counting adult animals alone, then baby animals can be counted in determining the total number subject to zakah. For larger quantities, the rate structure itself is flexible because it takes stratas of quantities and applies the same rate on the lower and the higher ends of each layer. Thus five camels are zakatable at the rate of one sheep, the same as nine camels.
Sepertinya ini memang sengaja ditetapkan oleh Nabi (ﷺ) untuk memberikan kelonggaran bagi keberadaan anak-anak hewan. Hal ini tampak lebih jelas pada domba, terutama kambing, yang melahirkan lebih dari sekali dalam setahun. Mungkin inilah sebabnya mengapa persentase zakat domba menjadi lebih rendah pada jumlah yang lebih besar, dan menjadi satu persen setelah jumlah domba mencapai 200 ekor.
It seems to me that this was purposefully set up by the Prophet (p) in order to give leeway for the presence of baby animals. It seems that this becomes more apparent in sheep, especially goats, which give birth more than once a year. This is perhaps why the rate of sheep is lower at larger quantities, and becomes one percent after the sheep reach 200 in number.
Zakah on Livestock 101
2. Penentuan jenis kelamin hewan: Hewan yang diberikan sebagai zakat harus betina dari jenisnya. Ketentuan ini hanya berlaku untuk unta, kecuali dalam kasus-kasus yang disebutkan dalam riwayat dari Anas, yang mana unta jantan dari kelompok usia yang lebih tinggi diterima sebagai pengganti unta betina yang seharusnya.
2. Specification of the animal's sex, The animal given as zakah must be a female of the species. This applies only to camels, except in the cases mentioned in the saying from Anas, whereby a male of a higher age group is accepted instead of the due female.
Kaum Hanafi membolehkan pembayaran zakat dengan hewan jantan berdasarkan penaksiran nilainya.103
Hanafites accept the payment of male animals on the basis of estimating their value,103
karena menurut mereka, nilai barang yang wajib dizakati dapat dibayarkan sebagai ganti barang tersebut, sebagaimana akan dibahas, insya Allah, pada Bagian Kelima.
because according to them, the value of the due item can be paid instead of it as shall be discussed, God willing, in Part Five.
Adapun sapi, nash (teks hadis) mewajibkan seekor sapi jantan atau betina berumur satu tahun untuk setiap tiga puluh ekor, dan hal ini tidak diperselisihkan. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah sapi jantan berumur dua tahun untuk setiap empat puluh ekor juga diterima. Mayoritas ulama tidak membolehkannya, sedangkan kalangan Hanafiyah membolehkannya dengan alasan bahwa sapi jantan dan betina memiliki nilai yang sama. Kalangan Hanafiyah juga didukung oleh riwayat yang disebutkan oleh al-Thabarani dari Ibnu 'Abbas: "Untuk setiap tiga puluh sapi wajib dikeluarkan seekor sapi berumur satu tahun, dan untuk setiap empat puluh (sapi) seekor yang lebih tua, jantan atau betina."104
As for cows, the text requires male or female, one year old, out of each 30, which is not disputed. However, there is a variation on whether to accept a two-year-old male cow, out of each 40. The majority do not approve of that, while the Hanafites accept it on the grounds that male and female cows are similar in value. Hanafites are also supported by a saying reported by al Tabarani from Ibn 'Abbas "For each 30 cows there is due one cow one year old, and for each 40 one older, male or female".104
Mengenai kambing, mazhab Hanafi tidak membedakan antara jantan dan betina, karena kesamaan harga dan kegunaannya, dan juga karena teks hadis menyebutkan kambing sebagai kewajiban zakat tanpa membedakan antara jantan dan betina.105 Mazhab Maliki sependapat dengan mazhab Hanafi dalam hal zakat kambing, sedangkan mazhab Hanbali tidak membenarkan pengambilan kambing jantan sebagai zakat selama masih ada betina dalam kawanan itu. Pendapat ini diqiyaskan kepada unta.107
With regard to sheep, Hanafites do not distinguish between male and female because of the similarity in price and use and also because the text mentions a sheep due, without distinguishing between male and female.105 Malikites go along with the Hanafites on zakah on sheep, while the Hanbalites do not approve of taking the male sheep as zakah as long as there are females in the herd. This is taken in analogy to camels.107
Selanjutnya, Malik dan al-Syafi'i membiarkan kepada para petugas zakat untuk memilih hewan jantan atau betina, tergantung mana yang lebih baik bagi penerima zakat.108 Al-Nawawi menulis, "Jika kambing jantan diberikan sebagai zakat, maka hal itu dibolehkan menurut mayoritas ulama Syafi'iyah." Itu juga pendapat al-Syafi'i sendiri. Sebagian ulama Syafi'iyah tidak menyetujui pandangan ini karena riwayat 'Umar yang disebutkan sebelumnya, yang menyatakan, "dan ambillah kambing betina yang berusia lebih dari satu tahun".109 Setelah memaparkan pendapat yang berbeda, saya memilih pandangan Hanafiyah mengenai sapi dan kambing karena saya berpendapat bahwa pandangan itu lebih kuat dan memiliki dalil yang lebih meyakinkan dibandingkan yang lain.
Furthermore, Malik and al Shafi'i leave it to zakah collectors to select the male or the female animal, depending on which is better for zakah recipients.108 Al Nawawi writes, ''If the male sheep is given as zakah, it is alright, according to the majority of Shafi'ites "It is also Shafi'i's opinion himself. Some Shafi'ites do not approve of this view because of 'Umar's report mentioned earlier, which states "and take the female sheep more than one year old".109 After presenting the different opinion, I select the Hanafite's view with regard to cows and sheep because I think it carries more weight and has more convincing evidence than the others.
3. Persyaratan usia. Hadis-hadis menetapkan usia tertentu untuk zakat unta dan sapi yang harus dipenuhi, dengan alasan bahwa mengambil yang lebih rendah atau lebih tinggi dari itu tidak adil, baik bagi pembayar maupun penerima zakat. Hal ini disepakati. Adapun kambing domba, terdapat perbedaan pendapat. Menurut Malik, kambing domba yang diterima sebagai zakat harus berusia minimal satu tahun untuk domba atau kambing, sesuai dengan sabda Nabi ﷺ: "Hak kami adalah kambing domba berusia minimal satu tahun." Asy-Syafi'i dan Ahmad berpendapat bahwa yang dibayarkan sebagai zakat harus berusia minimal satu tahun untuk kambing dan enam bulan untuk domba. Pendapat ini juga diriwayatkan oleh Abu Daud dan Muhammad, sedangkan Abu Hanifah sependapat dengan Malik, meskipun ia membolehkan pembayaran domba berusia enam bulan berdasarkan nilainya.112 Saya memilih pendapat Ahmad, Asy-Syafi'i, Abu Yusuf, dan Muhammad, karena didukung dalil-dalil yang kuat.
3. Age requirement. Sayings give specific ages for zakah on camels and cows which must be complied with, on the ground that taking less or more is unfair with either payers or recipients of zakah. This is agreed upon. As for sheep, there is a variation of opinion. According to Malik, sheep accepted in zakah should be at least one-year-old sheep or goat, in compliance with the saying "our right is at the least one-year-old sheep or goat". Shafi'i and Ahmad believe that what is paid as zakah should be at least one year old for goats and six months old for sheep. This is also reported by Abu Daud and Muhammad, while Abu Hanifah agrees with Malik, although he allows giving of six-month-old sheep on the basis of value.112 I select the view of Ahmad, al Shafi'i, Abu Yousuf and Muhammad, because it has strong proofs.
Jika usia yang diwajibkan untuk pembayaran tidak tersedia dan usia lain yang tersedia, bagaimana zakat harus dibayarkan? Ibnu Rusyd merangkum beberapa pendapat: "Menurut Malik, pembayar zakat wajib membeli hewan dengan usia yang diperlukan. Yang lain mengatakan bahwa pembayar hendaknya membayar hewan dengan usia yang lebih rendah ditambah kompensasi sebesar 20 dirham atau 2 ekor kambing untuk setiap perbedaan satu tahun usia unta, sebagaimana disebutkan dalam surat Abu Bakar tentang zakat, dan tidak boleh ada perbedaan pendapat mengenai hal itu. Ini juga pandangan al-Syafi'i dan Abu Tsaur. Sebagian fuqaha mengatakan bahwa pembayaran harus dilakukan dengan usia yang tersedia dan kompensasi atas selisihnya harus dibayarkan.113 Menurut Abu Hanifah, nilai hewan yang diwajibkan itulah yang harus dibayarkan. Namun, menurut saya, pandangan Abu Hanifah juga sejalan dengan hadis tersebut, karena Nabi ﷺ menaksir selisih usia dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, bukan sebagai ketentuan agama, dan taksiran semacam itu berubah seiring waktu. 'Ali menaksir harga kambing dengan nilai yang berbeda dari taksiran Nabi ﷺ."114
If the age necessary for payment is not available and other ages are available, how should zakah be paid? Ibn Rushd summarizes the several opinions, "according to Malik the zakah payer is required to buy the necessary animal. Others say the payer should pay a lower-age animal plus compensation at the rate of 20 dirhams or 2 sheep for each one year difference in the age of camels, as mentioned in the letter of Abu Bakr on zakah, and there should be no differences about it. This is also the view of al Shaifi'i and Abu Thawr. Some jurists say that payment must be made of the available age and a compensation for the difference should be paid.113 According to Abu Hanifah, the value of the necessary animal is due. It seems to me, however, that Abu Hanifah's view is also consistent with the saying, because the Prophet (p) estimated the difference in age in his capacity as head of state rather than as religious ordinance, and such estimation varies with time. 'Ali estimated sheep at different prices than the estimation of the Prophet (p).114
This is essentially because zakah is based on fairness to the two parties, payers and recipients, and taking the best or the worst means favoring one of them. However, it is obvious that the worst or the best can be taken on the basis of value at the option of the livestock owner. Abu Daud reports, through his own chain, from the Prophet (p) "There are three things, which whoever fulfills them will taste the sweetness of faith: to worship God alone, realizing that there is no deity but God, to give zakah on your wealth with your soul pleased at paying it year after year... and to give not the old, or the ill or the baby, or the defective animal that give little milk, but to give from the average of your wealth. God does not ask you to give the best of it, nor does He ordain you to give the worst of it."116 As zakah payment, the collector must not take the animal that nurses babies, nor pregnant animals, nor the ram out of sheep, nor the animal that is meant to provide meat for the household of the zakah payer.117 Malik reports in al Muwatta from 'Aishah that 'Umar bin al Khattab passed by the sheep taken as sadaqah, and saw one with big udders and asked, "What is this sheep? "He was answered, "One taken as sadaqah." He replied, "Its owners did not give it pleasantly, so do not force people to turn back, and do not take the best of the wealth of Muslims."118
Sebagai penerapan syarat ini, hewan yang masih kecil tidak diterima sebagai zakat. Ketika 'Umar bin al-Khattab mengutus Sufyan bin 'Abdullah al-Thaqafi untuk urusan zakat, ia mulai menghitung anak-anak domba, lalu ditanya, "Apakah engkau menghitung anak-anak ini padahal engkau tidak menerimanya sebagai pembayaran?" Ketika ia kembali kepada 'Umar dan menceritakan hal itu, 'Umar berkata, "Ya, hitunglah anak-anak domba, bahkan yang sedemikian kecil sehingga harus digendong oleh gembala, tetapi jangan terima mereka sebagai pembayaran, dan jangan pula ambil yang diperuntukkan sebagai daging untuk keluarga, induk yang sedang menyusui, domba yang bunting, maupun domba jantan. Ambillah hanya domba atau kambing yang berusia satu tahun."
Ahmad, Abu Dawud, dan al-Nasa'i meriwayatkan dari seseorang bernama Si'r, dari dua orang yang diutus oleh Rasulullah ﷺ untuk memungut zakat. Mereka berkata, "Rasulullah ﷺ melarang kami mengambil hewan yang sedang bunting."
Dan dari Suaid bin Ghafalah: "Seorang petugas zakat yang diutus oleh Rasulullah ﷺ datang kepada kami, dan aku mendengarnya berkata, 'Dalam instruksi yang diberikan kepadaku secara tertulis disebutkan bahwa aku tidak boleh menghitung hewan yang masih kecil.' Ketika seorang laki-laki hendak memberinya unta betina yang sedang bunting, ia menolaknya."120
As an application of this condition, baby animals are not accepted as zakah. When 'Umar bin al Khattab commissioned Sufian bin 'Abd Allah al Thaqafi on zakah, he started counting the baby sheep and was asked "Are you counting these babies while you don't accept them in payment? "When he came back to 'Umar and told him that, 'Umar said, " Yes, count baby sheep, even those which are so young that they must be carried by the shepherd, but do not accept them in payment, nor should you take that which is meant for meat of the household, nursing mother sheep, pregnant sheep, nor the ram. Take only sheep or goat which are one year old." Ahmad, Abu Daud, and al Nasa'i report from a person named Si'r from the two men commissioned by the Messenger of God (p) to collect zakah. They said "The Messenger of God (p) prevented us from taking a pregnant animal". And from Suaid bin Ghafalah "A zakah collector sent by the Messenger of God (p) came to us end I heard him saying 'In the pledged instructions given to me it was written I should not count baby animals'.. and when a man wanted to give him a pregnant she-camel, he refused to accept it".120
Perlu dicatat bahwa penyebab perbedaan pendapat ini adalah perbedaan penafsiran terhadap sabda Nabi ﷺ. Dalam surat tentang sedekah, Nabi ﷺ
It should be noted that the reason for these different opinions is the different interpretation of the saying of the Prophet (p). In the letter on sadaqah the Prophet (p)
"Harta yang terpisah tidak boleh dihitung bersama, dan harta yang bersatu tidak boleh dihitung terpisah untuk menghindari sedekah, dan adapun harta yang dimiliki oleh dua orang, mereka harus menyelesaikan perhitungannya secara proporsional sesuai kepemilikan mereka." Mereka yang berpendapat bahwa pencampuran harta tidak memengaruhi zakat menafsirkan hal ini sebagai larangan bagi petugas pemungut zakat untuk membagi kawanan ternak milik satu orang sedemikian rupa sehingga zakatnya bertambah.
said, "What is separate should not be counted together, and what is together may not be counted separately in order to avoid sadaqah, and as far what belongs to two persons, they must settle their account in proportion to their ownership". Those who say that mixing together does not affect the zakah interpret this to mean that the zakah collector should not divide herds owned by one person in such a way that would increase zakah.
Misalnya, 120 ekor kambing yang dimiliki oleh satu orang tidak boleh dibagi menjadi tiga kelompok masing-masing 40 ekor agar zakatnya menjadi tiga ekor kambing, bukan satu ekor. Mereka juga mengatakan bahwa harta yang dimiliki oleh satu orang tidak boleh digabungkan dengan harta yang dimiliki orang lain untuk mencapai nisab, seperti menggabungkan kawanan kambing dua orang, masing-masing berjumlah 20 ekor, agar keduanya mencapai nisab dan wajib zakat. Al-Syafi'i dan para pengikutnya menafsirkan ucapan ini sebagai berarti bahwa ternak yang digabungkan diperlakukan seolah-olah dimiliki oleh satu orang, baik dalam penerapan nisab maupun dalam penentuan kadar zakat. Sebaliknya, Malik dan murid-muridnya menafsirkannya sebagai berarti bahwa jika setiap pemilik secara sendiri-sendiri telah memiliki nisab minimal, maka kadar zakat yang berlaku adalah kadar untuk keseluruhan, bukan kadar yang berlaku pada harta masing-masing pemilik secara terpisah.122
For instance, 120 sheep owned by one person should not be divided into three groups of 40 to make zakah three sheep instead of one. They also say that what is owned by one person should not be added to what is owned by another in order to make nisab, such as grouping the herds of two peoples, each with 20 sheep, to make them zakatable as nisab. Al Shafi'i and his disciples interpret this saying to mean that cattle put together are treated as if they were owned by one person, both in the application of nisab and in the determination of the zakah rate. On the other hand, Malik and his students interpret it to mean that if each owner alone has the minimum of nisab then the applicable rate is that of the total and not that which applies on what belongs to each owner alone.122
Mengenai perbedaan pendapat dalam definisi percampuran (al-khultah), al-Syafi'i berpendapat bahwa mencampurkan hewan ternak berarti dalam hal penggembalaan, pemerahan, penempatan kandang, dan pemberian minum, sampai-sampai menggabungkan hewan ternak itu seperti kemitraan. Oleh karena itu, nisab diterapkan pada jumlah keseluruhan, bukan pada masing-masing pemilik saja. Malik memandang percampuran yang berpengaruh adalah apabila pemberian minum, penggembalaan, penempatan kandang, dan penggembalaan bersama itu dilakukan secara bersama-sama.123
As for the variation on the definition of mixing together, al Safi'i is of the opinion that mixing animals together means in pasturing, milking, sheltering and watering, to the extent that putting animals together is like partnership. Accordingly, nisab is applied on the total and not on each owner alone. Malik sees effective mix together as where watering, pasturing, sheltering and shepherding are common.123
Ibn Hazm dalam al Muhalla dengan tegas mengkritik pendapat yang menyatakan bahwa pencampuran hewan ternak memengaruhi zakat, dengan alasan bahwa pendapat tersebut pada akhirnya justru melanggar nash-nash pokok tentang zakat. Misalnya, seseorang yang memiliki kurang dari nisab dibebaskan dari membayar zakat, maka bagaimana mungkin orang seperti itu dikenai zakat jika ia mencampurkan ternaknya dengan milik orang lain? Menurut Ibn Hazm, hal ini bertentangan dengan prinsip tanggung jawab individu dan kepemilikan pribadi, sehingga harta milik seseorang memengaruhi hak dan kewajiban orang lain. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Al-Qur'an dan Sunnah.124
Perlu dicatat pada akhirnya bahwa pandangan mazhab Syafi'i memiliki konsep yang paling luas mengenai pengaruh pencampuran harta beberapa pemilik terhadap zakat. Mereka sampai pada pendapat bahwa pencampuran tersebut memengaruhi zakat tidak hanya pada hewan ternak, tetapi juga pada tanaman, buah-buahan, serta uang perak dan emas yang dicampur.125 Pandangan ini dapat dijadikan dasar bagi penanganan korporasi kontemporer sebagaimana yang dipandang paling tepat oleh lembaga zakat, karena pandangan ini memberikan kemudahan dalam prosedur dan penghematan dalam biaya pengumpulan.
Ibn Hazm in al Muhalla strongly criticizes the opinion that mixing animal, together affects zakah, on the grounds that this ends up in fact violating the essential texts of zakah. For example, a person who owns less than nisab is exempt from paying zakah, so how could such a person be zakated if he puts his cattle with others? This, according to Ibn Hazm, contradicts the principle of individual responsibility and private ownership, making one person's property affect other persons duties and obligations. This is a violation of the Qur'an and Sunnah.124 It should be noted at last that the view of the Shafites has widest concept of the effect on zakah of mixing the wealth of several owners. They go as far as affecting zakah not only on livestock but also on crops, fruits, silver, and gold money that are mixed.l25 This view may serve as a basis for the treatment of contemporary corporations as the zakah agency may find best, because it provides for simplicity in procedures and thrift in collection expenses.
4. They also argue that livestock that are zakatable are obviously very different from horses and that horses cannot be made zakatable by analogy because of the basic differences in use and in the purpose of owning these different kinds of animals. Horses are obtained for use in fighting, in establishing this religion, and in defense against enemies, so people should be encouraged to obtain them and keep them for such purposes. God says "Against them make ready your strength to the utmost of your power, including seeds of war.133 Horses of war are fighting equipment, like weapons and like other fighting tools are not zakatable as long as they are not used as a commodity for trade.134
Secondly, it is reported from Jabir from the Prophet (p), "On each naturally pastured mare there is due one diner or ten dirhams." It is reported by al Daraqutni and al Baihaqi, and they grade it weak. For this reason, the majority of jurists argue that it can not stand against the correct saying of zakah waiving off horses." There is no zakah on the slaves and mares of Muslims." Thirdly, by analogy to camels, both are growing and useful animals, and in both the condition for zakatability, natural cost-free pasturing, is fulfilled. The claimed differences between horses and other livestock are no more than those among the other kinds of livestock, since each animal has its unique characteristics. There are many differences between camels and sheep yet both are zakatable. Abu Hanifah holds to this argument on the basis that the reason for the obligation of zakah is a matter that can be rationalized and not a matter of worship only. This reason is growth or growth potential and once growth exists in another asset zakatability must be extended to it.
Keempat, al-Tahawi dan al-Daraqutni meriwayatkan, dengan sanad yang sahih, dari al-Sa'ib bin Yazid: "Aku menyaksikan ayahku menaksir kudanya dan membayarkan zakatnya kepada 'Umar bin al-Khattab." 138 'Abd al-Razzaq dan al-Baihaqi meriwayatkan dari Ya'la bin Umayah bahwa 'Abd al-Rahman, saudara Ya'la, membeli seekor kuda betina dari seorang laki-laki di Yaman seharga 100
Fourthly, al Tahawi and al Daraqutni report, with a correct chain, from al Sa'ib bin Yazid "I witnessed my father evaluating his horses and paying its sadaqah to 'Umar bin al Khattab,138 'Abd al Razzaq and al Bai'aqi report from Ya'la bin Umayah that 'Abd al Rahman, brother of Ya'la, bought a mare from a man in Yemen for the price of 100
unta. Penjualnya merasa kasihan lalu pergi mengadu kepada 'Umar, "Ya'la dan saudaranya memaksaku menjual kuda betina milikku." 'Umar meminta Ya'la datang menemuinya, dan Ya'la menceritakan kisah yang sebenarnya kepada 'Umar. 'Umar berkata, "Apakah kuda pacu bisa mencapai harga setinggi itu di daerahmu? Aku tidak pernah menyadari bahwa seekor kuda betina bisa mencapai nilai setinggi itu. Apakah adil jika kami mengambil satu ekor kambing dari setiap empat puluh ekor dan tidak mengambil apa pun dari kuda? Pungutlah satu dinar untuk setiap kuda."
camels. The seller felt sorry and went to 'Umar complaining "Ya'la and his brother forced me to sell my mare. 'Umar asked Ya'la to come and meet with him, and he gave 'Umar the true story. 'Umar wondered "Would a steed reach that high a pries in your area? I never realized that a mare would reach that value. Would it be just to take one sheep out of each 40 and not take anything from horses? Collect one dinar per horse".
Kemudian beliau memberlakukan zakat atas kuda dengan kadar satu dinar untuk setiap ekor.139 Ibnu Hazm meriwayatkan dengan sanadnya sendiri dari Ibnu Syihab az-Zuhri bahwa as-Sa'ib bin Yazid pernah mengatakan kepadanya bahwa ia biasa membawa zakat kuda kepada 'Umar bin al-Khattab. Ibnu Syihab menambahkan, "'Umar biasa memungut zakat kuda."140 Anas bin Malik meriwayatkan bahwa "'Umar biasa memungut sepuluh dirham untuk setiap kuda betina dan lima dirham untuk setiap kuda jantan."141 Zaid bin Tsabit berpendapat serupa dengan 'Umar. Pada masa pemerintahan Marwan bin al-Hakam, para ahli fikih berselisih tentang wajibnya zakat atas kuda yang digembalakan di padang rumput tanpa biaya. Ketika Marwan meminta pendapat sahabat Abu Hurairah, ia meriwayatkan sabda "Tidak ada sedekah atas budak seseorang dan kuda seseorang." Marwan lalu menoleh kepada Zaid bin Tsabit dan bertanya, "Apa pendapatmu, wahai Abu Sa'id?" Abu Hurairah berkata, "Aku heran terhadap Marwan. Aku menyampaikan kepadanya sabda Rasulullah ﷺ, dan ia bertanya, 'Apa pendapatmu, wahai Abu Sa'id?'" Zaid menjawab, "Rasulullah ﷺ memang benar berkata demikian, tetapi yang beliau maksud adalah kuda seorang mujahid di jalan Allah."
He then imposed zakah on horses at the rate of one dinar each.139 Ibn Hazm reports, with his own chain, from Ibn Shihab al Zuhri that al Sa'ib bin Yazid told him that he used to bring 'Umar bin al Khattab zakah on horses. Ibn Shiab adds, "'Umar used to collect zakah on horses."140 Anas bin Malik narrates that "'Umar used to collect ten dirhams on each mare and five on each male horse.141 Zaid bin Thibit had similar views to that of 'Umar. During the reign of Marwan bin al Hakam, jurists disputed the zakatability of naturally cost-free pastured horses, and when Marwan consulted the Companion, Abu Hurairah, he narrated the saying "There is no sadaqah on one's slave and one's mare." Marwan turned to Zaid bin Thabit and asked "What do you say, O Abu Said?" Abu Hurairah said, "I wonder at Marwan. I tell him the saying of the Messenger of God (p) and he asks 'What do you say O Abu Sa'id?" Zaid answered "The Messenger of God (p) verily said the truth, but he meant the horse of a fighter for the sake of God.
Bagi seorang pedagang yang memelihara kuda untuk dikembangbiakkan, kuda-kuda tersebut wajib zakat." Marwan bertanya, "Berapa?" Ia menjawab, "Satu dinar atau sepuluh dirham untuk setiap ekor kuda."142 Ibnu Zanjawaih dalam Kitab al Amwal meriwayatkan dengan sanadnya dari Taus, "Aku bertanya kepada Ibnu 'Abbas, 'apakah kuda wajib zakat?' Ia menjawab, 'Tidak ada sedekah pada kuda seorang pejuang di jalan God,'"143 yang berarti bahwa kuda selain itu wajib zakat. Ibrahim al Nakha'i, seorang Tabi'in, berpendapat sama dengan 'Umar dan Zaid. Ia berkata, "Kuda yang digembalakan secara alami dan dipelihara untuk dikembangbiakkan wajib zakat sebesar satu dinar atau sepuluh dirham untuk setiap ekor kuda, atau dinilai lalu dibayar sepuluh dirham untuk setiap 200 dirham nilainya." Disebutkan oleh Muhammad dalam al 'Athar, Abu Yusuf meriwayatkan pernyataan serupa,l44 juga dari Hamad bin Abu Sulaiman bahwa ia berkata, "Dan kuda wajib zakat."145
For a merchant who keeps horses for breeding, they are zakatable." Marwan asked "How much?" He replied "One dinar or ten dirhams on each horse".142 Ibn Zanjawaih in Kitab al Amwal reports with his chain from Taus "I asked Ibn 'Abbas, 'are horses zakatable?' and he answered "There is no sadaqah on the horse of the fighter for the sake of God,"143 which implies that other horses are zakatable. Ibrahim al Nakha'i, a Follower, had the same view as 'Umar and Zaid. He said "Naturally pastured horses raised for breeding are zakatable at one dinar or ten dirhams on each horse, or else evaluate them and pay ten dirhams for each 200 dirhams of their value." Mentioned by Muhammad in al 'Athar, Abu Yusuf reports a similar statement,l44 also from Hamad bin Abu Sulaiman that he said and horses are zakatable."145
Fiqh al-Zakah (Jilid I), Dr. Yusuf al-Qardawi 108
Figq al Zakah (Vol. I), Dr. Yusuf al Qardawi 108
Bagaimanapun, tidak adanya teks yang secara tegas mewajibkan zakat atas kuda tidak serta-merta berarti kuda tidak wajib dizakati. Tidak ada riwayat bahwa Nabi (ﷺ) pernah menyebutkan kewajiban zakat atas emas. Nampaknya kebanyakan mata uang yang digunakan pada masa beliau adalah perak, dan ketentuan tentang emas diambil melalui qiyas karena adanya kemiripan yang jelas dalam penggunaan kedua logam tersebut. Kisah 'Umar dengan Yala bin Umayah, menurut pendapat saya, memiliki bobot yang sangat penting. Tindakan yang diambil 'Umar menunjukkan bahwa qiyas dan ijtihad memiliki kedudukan penting dalam zakat. Fakta bahwa Nabi (ﷺ) mengambil zakat dari jenis-jenis harta tertentu tidak berarti kaum Muslimin setelah beliau tidak boleh mengambilnya dari jenis-jenis lain yang serupa. Bahkan setiap harta yang berkembang dan bernilai besar seharusnya wajib dizakati.
Anyhow, the lack of a text clearly obligating the zakah on horses does not necessarily mean that they are not zakatable. The Prophet (p) is not reported to have said anything about obligating zakah on gold. It is apparent that most coins used at his time were silver and the ruling on gold is derived by analogy because of the apparent similarity in use of the two metals. The story of 'Umar with Yala bin Umayah has, in my opinion, extremely important weight. The action taken by 'Umar indicates that analogy and ijtihad have an important position in zakah. The fact that the Prophet (p) took zakah from certain kinds of assets does not mean that Muslims after him may not take it from other kinds that are similar. In fact every substantial growing asset must be zakatable.
Kadar-kadar tersebut, di mana pun tidak ada nash, berada dalam ruang ijtihad.
The rates, wherever there is no text, are subject to ijtihad.
Mayoritas ahli fikih memandang tindakan 'Umar sebagai ijtihad pribadinya, yang tidak mengikat. Mereka juga berargumen bahwa 'Umar mewajibkan zakat atas kuda setelah diminta oleh sekelompok orang yang mewakili penduduk Syam, yang berkata kepadanya, "Kami telah memperoleh harta tertentu, termasuk kuda dan budak, dan kami ingin harta itu disucikan dan dibersihkan." 'Umar menjawab, "Bagaimana mungkin aku melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh dua pendahuluku sebelumku!" Ia kemudian bermusyawarah dengan para Sahabat Muhammad ﷺ. 'Ali menyarankan, "Ini adalah gagasan yang baik selama tidak menjadi kewajiban tetap yang diberlakukan oleh para penguasa setelah kalian."150
Menurut saya, peristiwa ini terjadi sebelum kisah tentang orang-orang dari Yaman yang disebutkan di atas. Kisah Yaman menjelaskan alasan 'Umar, yang dilatarbelakangi oleh tingginya harga kuda di Yaman. Ucapannya adalah, "Apakah kita harus mengambil satu ekor kambing dari setiap empat puluh ekor, sementara dari kuda kita tidak mengambil apa pun?" Yang tampak masuk akal adalah bahwa kisah dengan penduduk Yaman terjadi setelah kisah dengan penduduk Syam, karena dalam kasus penduduk Syam ia ragu dan bermusyawarah dengan para Sahabat, sedangkan dalam kasus penduduk Yaman ia sudah mantap karena telah memutuskan setelah bermusyawarah.
The majority of jurists consider the action of 'Umar as his own ijtihad, which is not binding. They also argue that 'Umar obligated zakah on horses after it was requested from him by a group representing the people of Syria who said to him, "We have acquired certain wealth, including horses and slaves, and we would like it to be purified and sancitified." "Umar replied "How could I do a thing which was not done by my two predecessors before me!" He consulted the Companions of Muhammad (p). 'Ali suggested, "It is a good idea as long as it does not become a regular due enforced by rulers after you."150 It seems to me that this incident preceds the above-mentioned story about the people from Yemen. The story of Yemen explains the reasoning of 'Umar, which was spurred by the high prices horses had assumed in Yemen. His words were, "Should we take one sheep out of each forty and take nothing on horses?" What seems reasonable is that the story with the Yemenites took place after that with the Syrians, since with the latter he was hesitant and consulted the Companion, while with the Yemenites he was determined because he had already made up his mind after consultation.
Di sisi lain, tarif yang ditetapkan oleh 'Umar (satu dinar per kuda) tampaknya tidak mengikat kita, karena perubahan daya beli dinar serta perubahan harga kuda, baik menurut waktu maupun tempat. Saya lebih memilih pada zaman kita ini untuk kembali kepada pendapat al-Nakha'i dan Abu Hanifah, yang menyarankan penilaian kuda dan penerapan tarif 2,5%. Jelas, ini adalah tarif yang berlaku untuk uang dan aset usaha, dan juga mendekati tarif untuk hewan ternak. Tampaknya sangat mungkin bahwa Nabi ﷺ dengan sengaja membiarkan beberapa bagian dalam zakat tidak ditentukan, agar memberi keleluasaan bagi kaum Muslimin setelah beliau, dan agar kebebasan memutuskan diserahkan kepada otoritas zakat yang berwenang.
On the other hand, the rate imposed by 'Umar (one dinar per horse) does not seem to be binding on us because of changes in the purchasing power of the dinar as well as in the prices of horses in both time and place. I prefer at our time to revert to the opinion of al Nakha'i and Abu Hanifah, who suggest the evaluation of horses and the application of the rate 2.5%. Obviously, this is the required rate on money and business assets, it also approximates the rate on livestock. It seems most likely that the Prophet (p) intentionally left certain undetermined areas in zakah in order to make things more flexible for Muslims after him, and in order to leave the freedom of decision to the proper zakah authority.
2. Such a regulation may interfere with, and divert the intentions of the fighters from being for the sake of God to being the desire for the enemy's property.
3. Alasan mengapa sabda ini disampaikan oleh Nabi ﷺ adalah untuk memberi semangat kepada para pejuang dalam suatu pertempuran tertentu.51
3. The reason why this saying was given by the Prophet (p) was to encourage the fighters in a particular battle.l51
Syaikh al-Dahlawi dalam kitab Hujjatullah al-Balighah152 menyebutkan bahwa apa yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ terbagi menjadi dua kategori. Kategori pertama adalah apa yang beliau sabdakan sebagai seorang Rasul untuk menjelaskan risalah Allah, sesuai dengan firman-Nya: {Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.}153 Kategori ini mencakup seluruh sabda tentang perkara gaib. Kategori kedua mencakup apa yang beliau sabdakan dalam kapasitas beliau sebagai manusia dan kepala negara, sebagaimana beliau sendiri nyatakan: "Aku hanyalah manusia. Jika aku memerintahkan sesuatu sebagai agama kalian, maka ambillah. Jika aku memberi kalian sesuatu sebagai pendapat pribadiku, maka sesungguhnya aku hanyalah manusia biasa."154 Termasuk dalam kategori ini adalah sabda-sabda beliau tentang pengobatan, karena didasarkan pada percobaan dan kebiasaan pada masa beliau, dan bukan merupakan bentuk ketaatan kepada Allah atau ibadah. Juga termasuk dalam kategori ini adalah apa yang beliau lakukan secara kebetulan dan tidak disengaja, bukan dengan niat dan tekad. Dahlawi melanjutkan bahwa termasuk pula dalam kategori ini sabda-sabda yang mencerminkan urusan duniawi yang tidak berkaitan dengan seluruh generasi umat ini, seperti perintah-perintah beliau dalam mempersiapkan pasukan dan memilih lambang. Banyak sabda yang berisi ketentuan semacam ini dianggap termasuk dalam kategori tersebut, seperti sabda beliau: "Barangsiapa membunuh seorang prajurit musuh, maka baginya harta benda prajurit itu,"155 dan "Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu menjadi miliknya."156 Menurut mazhab Maliki, prajurit yang membunuh musuh memang berhak atas harta tersebut, kecuali jika pemimpin kaum Muslimin melarangnya sebelum atau selama pertempuran. Menurut mazhab Hanafi, menghidupkan tanah mati memerlukan izin terlebih dahulu dari pemerintah Islam.
The late Shaikh al Dahlawi in Hujjah Allah al Balighah152 mentions that what is reported from the Prophet (p) is of two categories. The first is what he said as a Messenger to explain the message of God, according to the verse "So take what the Apostle assigns to you and deny yourself that which he withholds from you"153 This category includes all sayings about the unseen. The second category includes what he said in his capacity as a human being and a head of state, as he himself stated: "I am only a man. If I ordain something as your religion, you should take it: If I give you something as my personal opinion, then I am merely a man."154 Part of this category are his sayings on medicine, because they are based on experiments and customs of his time, and are not a form of obedience to God or worship. Also in this category is what he did by chance and accident and not by intention and determination. Dahlawi continues that also in this category are those sayings that reflect temporal concerns which do not relate to all generations of this nation, such as the commands he gave in preparing armies and selecting emblems. Many sayings that contain regulations of this kind are considered in this category, such as his sayings" One who kills an enemy soldier shall have his personal property,"155 and, "One who revives a dead land shall own it."156 According to Malikites, the soldier that kills an enemy does deserve his property unless Muslims leaders prohibit that before or during the battle, and according to Hanafites, the rejuvenation of dead land requires prior permission from the Islamic government.
Tampak bagi saya bahwa keringanan zakat atas kuda yang diberikan Nabi (ﷺ)—jika riwayatnya benar—termasuk dalam kategori ini, karena berkaitan dengan kemaslahatan duniawi, yaitu dorongan untuk memiliki kuda perang demi berjuang di jalan Allah. Redaksi keringanan itu sendiri juga menunjukkan bahwa ia hanya bersifat sementara, sebab mengandung makna bahwa zakat semestinya ada, namun digugurkan "untuk kalian". Dengan demikian, negara Islam memiliki pilihan untuk mewajibkan zakat atas kuda atau tidak, sesuai dengan kepentingan umum. Jika kuda merupakan harta yang besar nilainya, ia dapat dizakati agar zakat diterapkan kepada semua orang yang kaya; sedangkan jika kuda bukan termasuk harta yang penting, ia dapat dibebaskan. Penafsiran ini mempertemukan tindakan 'Umar dengan sabda Nabi (ﷺ), dan Allah lebih mengetahui dalam segala hal.
It seems to me that the waiver the Prophet (p) gave of zakah on horses--if correctly reported--is also part of this category, because it is related to temporal benefit, i.e. the encouragement of owning steeds for fighting for the sake of God. The very words of that waiver also indicate that it may only be temporal, because they imply that zakah should have been there but was waived "for you". This means that the Islamic state has the choice of imposing zakah on horses or not according to the public interests. If horses represent substantial wealth, they may be zakated in order to apply zakah on all those who are wealthy, while if they are not an important item of wealth they may be exempted. This interpretation reconciles the action of 'Umar with the saying of the Prophet (p), and God knows best in all cases.
These three professors add: If the Wise Successor 'Umar considered growth the essential requirement for zakatability, and was followed Abu Hanifah, then we can extend their application to other animals and declare that all animals that are growing and naturally, cost-free pastured are zakatable, if they reach the minimum for zakatability (nisab), which equals twenty dinars, at the rate of 2.5%. Nisab is estimated in relation to gold, because 'Umar accepted the principle of evaluating horses to determine zakah, and value is currently estimated in gold.158
Hal ini didukung oleh fakta bahwa Rasulullah ﷺ, ketika ditanya tentang zakat keledai, tidak menafikan kewajiban zakat dengan pernyataan yang jelas, melainkan bersabda, "Allah tidak menurunkan kepadaku sesuatu pun mengenai hal ini selain ayat yang menyeluruh dan tegas ini: {Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya, dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula}."159 Ketentuan kadar 2,5% didukung oleh riwayat dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Dari setiap empat puluh unta yang digembalakan secara alami, wajib dikeluarkan satu unta berumur dua hingga tiga tahun." Ini merupakan ketentuan umum untuk unta yang jumlahnya melebihi 130 ekor dan untuk sapi yang jumlahnya melebihi 40 ekor.
This is supported by the fact that the Messenger (p) when asked about zakah on donkeys did not negate the obligation of zakah in a clear statement but said "God did not send upon me anything on this matter except this comprehensive and precise verse 'Then shall anyone who has done an atom's weight of good see it, and anyone who has done an atom's weight of evil see it'.159 The ratio of 2.5% is supported by the saying from Bahz bin Hakim from his father from his grandfather that the Prophet (p) said "Out of all naturally pastured camels, on each forty there is due one camel, two-three years old". This is a general rate for camels exceeding 130 and for cows exceeding 40.
Menerapkan ketentuan ini pada semua hewan lain yang diperoleh untuk dikembangbiakkan demi keuntungan tentu merupakan ijtihad yang benar, berdasarkan qiyas (analogi) antara aset-aset berkembang yang serupa. Dengan demikian, bagal, rusa kutub, dan hewan-hewan lainnya termasuk dalam konsep ini.
Applying this rate on all other animals acquired for breeding for profit is undoubtedly a correct ijtihad, based on analogy between similar growing assets. Consequently, mules, reindeers, and other animals would be included in this concept.
Saya tidak setuju dengan para profesor ini mengenai perkiraan nisab pada hewan-hewan ini sebesar 20.
I disagree with these professors on the estimation of nisab on these animals at 20
dinar emas, dengan dasar bahwa penyetaraan nisab hewan ternak dengan nisab uang menurut pendapat saya tidak sah. Saya telah mengutip sebelumnya dari al-Mabsut bahwa lima ekor unta setara dengan 40
gold dinars, on the basis that the equalization of nisab on animals and nisab on money is not, in my opinion, valid. I have quoted earlier from al Mabsut that five camels equal 40
Kambing setara dengan 200 dirham, dan dicatat bahwa Ibnu al-Humam dan Ibnu Najim menolak persamaan ini karena terdapat riwayat yang sahih yang menunjukkan bahwa dua ekor kambing setara dengan 20 dirham, yang berarti 40 ekor kambing = 400 dirham, yakni nisab ternak adalah dua kali lipat nisab uang. Dengan demikian, jika kita menjadikan nisab uang sebagai acuan, maka nisab ternak seharusnya diperkirakan dua kali lipat dari nisab uang, karena pemilik uang memiliki kebebasan memilih yang lebih besar daripada pemilik ternak.
sheep equal 200 dirham, and noted that Ibn al Humam and Ibn Najaim object to this equation because there are correct saying indicating that two sheep equal 20 dirham, which means that 40 sheep = 400 dirhams, i.e. the nisab on livestock is twice as much as the nisab on money. Thus, if we take nisab on money as a reference, nisab on animals should be estimated at twice as much as that on money, since money owners have more freedom of choice than animal owners.
Saya lebih memilih untuk menentukan nisab pada hewan sebagai harta yang berkembang, dengan dua alasan: Pertama, bahwa jumlah ini tidak boleh kurang dari lima, karena syariat tidak mewajibkan zakat atas jumlah apa pun yang kurang dari lima ekor unta, lima wasq biji-bijian, atau lima uqiyyah mata uang perak. Hal ini menunjukkan bahwa lima harus menjadi jumlah terendah yang dipertimbangkan untuk dikenai zakat. Kedua, bahwa nilai nisab harus sama dengan nilai lima ekor unta atau 40
I prefer to determine nisab on animals as growing assets on two grounds: Firstly, that this number should not be less than five, because Shari'ah does not obligate zakah on any amount less than five camels, five wasq of grain, or five uqiyyah of silver currency. This indicates that five should be the lowest quantity considered for zakatability. Secondly, that the value of nisab should equal that of five camels or 40
sheep di daerah di mana harganya mendekati rata-rata. Menaksir nilai berdasarkan nilai unta atau kambing domba lebih baik daripada menaksir berdasarkan uang, karena (a) daya beli uang biasanya tidak stabil, dan (b) jauh lebih tepat membuat analogi antara dua hewan daripada antara hewan dan uang; demikian pula, lebih baik menaksir nisab pada hewan baru dengan mengacu pada hewan tua daripada mengacu pada uang.
sheep in an area where prices are close to average. Estimating value on the basis of the value of camels or sheep is better than estimating on the basis of money, because (a) the purchasing power of money is usually volatile, and (b) it is much more correct to draw an analogy between two animals than between animals and money; likewise it is better to estimate nisab on new animals with reference to old animals than with reference to money.
5. Syariat memperlakukan harta bersama dalam kemitraan sebagai satu kesatuan, yang dapat menjadi landasan untuk mengatur perusahaan-perusahaan modern.
5. Shari'ah treats the common property of partnerships as one unit, which may constitute a foundation for handling contemporary corporations.
6. Syariat menolak adanya celah-celah hukum (hiyal) dalam zakat dan tidak membolehkan penggabungan atau pemisahan harta dengan tujuan untuk mengurangi zakat.
6. Shari'ah refuses to accept any loopholes in zakah and does not allow the combination or separation of assets for the purpose of decreasing zakah.
7. Qiyas dapat digunakan dalam zakat karena hukum-hukumnya memiliki alasan yang bersifat rasional. Jika alasan tersebut terdapat pada harta lain, maka zakat dapat diperluas. Itulah sebabnya 'Umar mewajibkan zakat atas kuda tunggangan. Saya berpendapat bahwa zakat wajib dikenakan atas semua hewan ternak yang digembalakan secara alami dan tanpa biaya, meskipun jenis hewan tersebut mungkin belum dikenal pada masa Nabi ﷺ maupun para Tabi'in.
7. Analogy can be used in zakah because its rulings have rational reasoning behind them. If these reasons exist in another asset, zakah can be extended. That is why 'Umar obligated zakah on steeds. I advocate obligating zakah on all naturally, cost-free pastured animals, even though they may not have been known at the time of the Prophet or the Successors.
8. Sebagian keputusan yang ditetapkan Nabi (ﷺ) dapat digolongkan sebagai peraturan yang berasal dari kepala negara Islam, bukan prinsip agama yang bersumber dari kedudukannya sebagai seorang Nabi. Kedua jenis keputusan ini harus diketahui dengan jelas dan dibedakan. Hal ini menjelaskan, misalnya, adanya sedikit perbedaan di antara surat-surat instruksi yang diberikan oleh Nabi (ﷺ) dan para penerus beliau.
8. Some rulings given by the Prophet (p) can be categorized as regulations coming from the head of the Islamic state and not religious principles coming from within his capacity as a Prophet. These two types of rulings must be clearly known and distinguished. This, for example, explains the slight differences among the letters of instructions given by the Prophet (p) and his Successors.
9. Nisab untuk hewan ternak adalah dua kali lipat dari nisab untuk uang. Menurut pendapat yang benar, dua ekor kambing ditaksir senilai 20 dirham, sehingga 40 ekor kambing setara dengan 400 dirham. Telah disepakati secara bulat (ijma') bahwa nisab untuk uang adalah 200 dirham.
9. Nisab for animals is twice as much as nisab for money. In correct saying , two sheep are estimated at 20 dirhams, so 40 sheep equal 400 dirhams. It is unamiously known that nisab for money is 200 dirhams.
10. Zakat, termasuk pada hewan ternak, adalah kewajiban yang bersifat proporsional. Zakat tidak bersifat regresif sebagaimana yang keliru dipahami oleh sebagian penulis kontemporer. Pengurangan tarif untuk jumlah domba yang lebih besar dilakukan karena alasan tertentu yang telah dijelaskan sebelumnya.
10. Zakah -- even on livestock -- is a proportional due. It is not regressive as wrongly understood by some contemporary writers. The reduction of the rate for larger quantities of sheep is done for a specific reason explained earlier.
11. Kadar zakat pada hewan ternak kira-kira seperempat dari seper sepuluh (2,5%), sebagaimana jelas terlihat pada kasus unta dan sapi, dengan memperhatikan penjelasan yang telah diberikan sebelumnya mengenai kambing. Kadar zakat pada hewan ternak serupa dengan kadar zakat pada uang dan harta perdagangan.
11. The rate of zakah on animals is approximately one-fourth of one-tenth (2.5%) as is obvious in the case of camels and cows and taking into consideration the explanation given earlier in the case of sheep. The rate of zakah on animals is similar to that on money and business asset.
Prinsip-prinsip ini layak untuk diingat, karena akan membantu, insya Allah, pemahaman atas bab-bab berikutnya.
These principles are worthy of being remembered, for they will help, God willing, the understanding of the following chapters.
18. Ibn Naji, Sharh al Risalah, Jilid 1, hlm. 335.
18. Ibn Naji, Sharh al Risalah, Vol. 1, p. 335.
19. Ijma' ini dikutip oleh Ibnul Mundzir dan an-Nawawi dalam al-Majmu', Jilid 4, hlm. 400, dan juga oleh Abu 'Ubaid dalam al-Amwal, hlm. 363, Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, as-Sarakhsi dalam al-Mabsut, dan oleh al-'Ainy. Lihat al-Mirqat, Jilid 3, hlm. 49.
19. This ijma' is quoted by Ibn al Mundhir and al Nawawi in al Majmu', Vol. 4, p. 400, and also by Abu 'Ubaid in al Amwal, p. 363, Ibn Qudamah in al Mughni, al Sarakhsi in al Mabsut, and by al 'Aini. See al Mirqat, Vol. 3, p. 49.
20. Al Majmu', Jilid 5, hlm. 400. Al Nawawi berkomentar, "Hadits ini didukung oleh sebuah riwayat dari 'Ashim bin Damurah dari 'Ali, yang disandarkan kepada Nabi ﷺ, namun kelemahannya disepakati."
21. Ibid.
20. Al Majmu', Vol. 5, p. 400. Al Nawawi comments, "It is supported by a saying from 'Asim bin Damurah from 'Ali, linked up to the Prophet (p), but its weakness is agreed upon." 21. Ibid.
22. Hanafiyah, al-Nakha'i, dan ats-Tsauri adalah pengecualian, sebagaimana akan dijelaskan kemudian.
22. Hanafites, al Nakh'i and al Thawri are exceptions, as will be shown later.
23. Al Sarakhsi, dalam al Mabsut, Jilid 2, hlm. 150.
23.. Al Sarakhsi, in al Mabsut, Vol. 2, p. 150.
24. Al Bahr al Ra'iq, Jilid 2, hlm. 230, dan Fath al Qadir, Jilid 1, hlm. 495.
24. Al Bahr al Ra'iq, Vol. 2, p. 230, and Fath al Qadir, Vol. 1, p. 495.
28. Al Nawawi berkata dalam al Majmu', Jilid 5, hlm. 409, dengan mengutip al Khattabi, "Tampaknya Nabi (p) menetapkan dua ekor kambing atau 20 dirham sebagai selisih satu tahun umur untuk unta, karena sulitnya mendatangi pengadilan atau para penaksir untuk menentukan nilai pasti unta dengan usia yang berbeda di daerah terpencil tempat zakat unta dipungut. Nabi (p) tidak ingin menyerahkan penentuan nilai ini kepada petugas pemungut zakat. Al Khattabi berpendapat bahwa penaksiran dua ekor kambing atau 20 dirham ini bersifat mengikat, seperti suatu ketentuan agama. Ini adalah pendapat al Shafi'i, Ahmad, dan madzhab ahli hadits."
28. Al Nawawi says in al Majmu', Vol. 5, p. 409, quoting al Khattabi, "It seems that the Prophet (p) made two sheep or 20 dirhams equal the difference in one year of age for camels, because of the difficulty of going to court or to appraisers to determine the exact worth of different age camels in the remote places where zakah was collected on camels. The Prophet (p) did not want to leave this value for the zakah collector to decide. Al Khattabi thinks that this estimation of two sheep or 20 dirhams is binding, like a religious rule. This is the opinion of al Shafi'i, Ahmad, and the school of hadith.
Penulis kitab al Fath meriwayatkan bahwa dari al Thawri disebutkan perbedaannya adalah sepuluh dirham; sebuah riwayat juga disebutkan dari Ishaq. Al Shawkani mengutip Zaid bin 'Ali yang berkata, "Selisih satu tahun umur sama dengan satu ekor kambing atau sepuluh dirham." Menurut Malik, pemilik unta wajib membeli unta dengan umur yang diperlukan untuk memenuhi zakat, sedangkan menurut Abu Hanifah, mereka hendaknya menempuh cara penaksiran. Lihat al Fath, Jilid 4, hlm. 62, cetakan al Halabi, dan Nail al Awtar, Jilid 4, hlm. 109, cetakan al Halabi.
The author of al Fath writes that it is reported from al Thawri that the difference is ten dirhams; a version is also reported from Ishaq. Al Shawkari quotes Zaid bin 'Ali as saying, "The difference of one year of age equal one sheep or ten dirhams." According to Malik, the owner of camels is required to buy a camel of the necessary age to fulfill zakah, while according to Abu Hanifah, they should resort to evaluation. See al Fath, Vol. 4, p. 62, al Halabi Print, and Nail al Awtar, Vol. 4, p. 109, al Halabi Print.
29. Al Hafiz mengutip Malik dalam al Muwatta yang berkata, "Makna ucapan ini ialah bahwa jika ada tiga orang, masing-masing memiliki empat puluh ekor kambing, mereka dizakati sebanyak satu ekor kambing masing-masing, tetapi jika mereka menggabungkan kawanan ternak mereka, maka hanya akan ada satu ekor kambing yang wajib dizakati dari seratus dua puluh ekor. Demikian pula, jika dua orang bersama-sama memiliki dua ratus dua ekor kambing, mereka dizakati sebanyak tiga ekor kambing, tetapi jika mereka membagi kawanan itu menjadi dua bagian, masing-masing dari keduanya dizakati sebanyak satu ekor kambing." Menurut penafsiran ini, ucapan tersebut ditujukan kepada pembayar zakat. Al Syafi'i, di sisi lain, berpendapat bahwa ucapan ini ditujukan kepada pembayar sekaligus pemungut zakat; masing-masing dari mereka diperintahkan untuk tidak menggabungkan atau memisahkan harta demi memengaruhi jumlah sedekah. Pembayar zakat akan berkepentingan untuk menguranginya, sementara pemungut zakat menginginkan agar jumlahnya bertambah. Tampaknya lebih logis bahwa ucapan tersebut ditujukan kepada pembayar zakat, tetapi Allah lebih mengetahui.
29. Al Hafiz quotes Malik in al Muwata as saying, "The meaning of this saying is that if you have three people, each owning forty sheep, they are zakated in the amount of one sheep each, but if they add their herds together, there will be only one sheep due on the 120. Also, when two individuals together own 202 sheep, they are zakated the amount of three sheep, but if they divide the herd into two halves, each one of them is zakated in the amount of one sheep." According to this interpretation, this saying is addressed to the zakah payer. Al Shafi'i, on the other hand, considers this saying addressed to both payers and collectors; each of them is ordered not to combine or separate assets in order to influence the amount of sadaqah. The payer would be interested in reducing it, while the collectors would like to increase it. It seems more logical that the words of the saying are addressed to the payer, but God knows best.
36. Ibnu Hazm berpendapat bahwa seluruh perawi hadis ini tepercaya, dan ia mengkritik pandangan Yahya bin Ma'in yang menyatakannya lemah. Ia berkomentar, "Perkataan Yahya bin Ma'in atau selainnya dapat diterima ketika mereka berbicara tentang perawi yang tidak dikenal luas sebagai orang yang tepercaya. Namun klaimnya bahwa suatu hadis yang para perawinya tepercaya adalah lemah, tanpa dukungan bukti, ditolak karena tidak ada bukti. Allah berfirman, 'Katakanlah: Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu orang yang benar.' Lihat al-Muhalla, Jilid 5, hlm. 20-21." Penegasan Ibnu Hazm diterima dengan dua syarat. Pertama, seluruh perawinya masyhur dengan kejujuran dan ketelitian. Kedua, hadisnya tidak memiliki alasan kuat untuk ditolak. Dalam hadis yang disebutkan di atas, terdapat 'Abdullah bin al-Muthanna, yang diperselisihkan oleh para kritikus. Yahya bin Ma'in pernah menggambarkannya sebagai orang saleh dan pernah pula menyebutnya "tidak ada apa-apanya." Abu Zar'ah al-Razi dan al-'Ijli menganggapnya mata rantai yang kuat, sedangkan al-Nasa'i menyatakan bahwa ia tidak terlalu dapat diandalkan. Al-'Uqaili berkomentar, "Sebagian besar riwayatnya tidak memiliki sanad penguat (jalur lain yang mendukung riwayatnya)." Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata, "Ia diikuti dalam hadis ini oleh Hammad bin Salamah, yang meriwayatkan dari Tsumamah bahwa Tsumamah pernah memberinya sebuah surat, dengan klaim bahwa Abu Bakar menulisnya untuk Anas dan surat itu memiliki stempel Rasulullah ﷺ. Inilah riwayat Ahmad dalam Musnadnya: 'Aku diberitahu oleh Abu Kamil, yang diberitahu oleh Mammad, yang berkata, "Aku mengambil surat ini dari Tsumamah bin 'Abdullah bin Anas, dari Anas, bahwa Abu Bakar ...", lalu ia menyebutkan hadisnya.' Ishaq menulis dalam Musnadnya, 'Al-Nadr bin Syumail menceritakan kepadaku bahwa Hammad bin Salamah berkata kepadanya, "Aku mengambil surat ini dari Tsumamah, yang meriwayatkannya dari Anas, dari Nabi ﷺ," lalu ia mengulangi seluruh hadisnya.' Al-Hafiz berkata, 'Jelas bahwa Hammad mendengarnya dari Tsumamah dan membaca suratnya, sehingga klaim bahwa hadis itu hanya diriwayatkan secara tertulis, dan klaim bahwa 'Abdullah bin al-Muthanna tidak didukung oleh jalur lain, keduanya tertolak.'" Lihat Fath al Bari, bab tentang zakat, bagian tentang zakat kambing, Jilid 4, hlm. 59. Pendapat ini juga didukung oleh kenyataan bahwa ia mengutip sebuah surat terkenal yang dipelihara oleh keturunan Anas bin Malik, yang dibubuhi cap Rasulullah ﷺ, sebagaimana diriwayatkan al-Bukhari dalam kitab koleksinya melalui rangkaian sanad dari keturunan Anas.
36. Ibn Hazm upholds that all narrators of this saying are trustworthy, and criticizes the view of Yahya bin Ma'in as weak, commenting, "The words of Yahya bin Ma'in or other may be accepted when they tell about narrators who are not commonly reputed for their trustworthiness. But his claim that a saying whose narrators are trustworthy is weak, unbacked by proof, is rejected for lack of evidence. God says, "Say, bring your proof if you are truthful." See al Muhalla, Vol. 5, p. 20-21. The affirmation of Ibn Hazm is accepted under two conditions. One, that all narrators are well-reputed for their honesty and precision, and two, that the saying must not have a strong reason for being rejected. In the above-mentioned saying, we have 'Abd Allah bin al Muthanna, who is disputed by critics. He is described once by Yahya bin Ma'in as righteous, and once as "nothing." Abu Zar al Hatim, and al 'Ujali consider him a strong link, while al Nasa'i says he is not very reliable. Al 'Aqili comments, "most of what he narrates has no witnessing chain (other chains supporting his narration)." Al Hafiz Ibn Hajar says, "He is followed in this saying by Hamad bin Salamah, who narrates from Thumamah that the latter gave the former a letter, claiming that Abu Bakr wrote it for Anas and it has the seal of the Messenger (p) on it. This is the report by Ahmad in his Musnad: "I am informed by Abu Kamil who is informed by Mammad, who said, "I took this letter from Thumamah bin 'Abu Allah bin Anas, from Anas, that Abu Bakr . . .'" and he narrates the saying. Ishaq writes in his Musnad, "Al Nadr bin Shumail told me that Hammad bin Salamah told him "I took this letter from Thumamah, narrating it from Anas from the Prophet (p), and repeated the whole saying." Al Hafiz says, "It is obvious Hammad heard it from Thumamah and read the letter, so the claim that it was only transmitted in writting and the claim that 'Abd Allah bin al Muthanna was not supported by other chains are both refuted." See Fath al Bari, chapter on zakah, section on zakah on sheep, Vol. 4, p. 59. This saying is also supported by the fact that it quotes a famous letter preserved by the descendents of Anas bin Malik, sealed with the seal of the Messenger of God (p) reported by al Bukahari in his collection through a chain of the descendants of Anas.
37. Encyclopedia of Islam, Vol. 10, p. 258, Arabic Translation.
Terjemahan:
37. Encyclopedia of Islam, Vol. 10, hlm. 258, Terjemahan Bahasa Arab.
37. Encyclopedia of Islam, Vol. 10, p. 258, Arabic Translation.
39. Terdapat sedikit perbedaan mengenai jumlah antara 121 dan 129. Menurut Malik, pemungut zakat boleh memilih untuk mengambil dua unta yang berumur tiga tahun, atau tiga unta yang berumur dua tahun, sedangkan menurut Syafi'i, harus tiga unta berumur dua tahun saja. Pandangan ketiga yang diberikan oleh Ibnu al-Majasyun, murid Malik, adalah bahwa pemungut zakat hanya boleh mengambil dua unta yang berumur tiga hingga empat tahun. Setelah jumlah unta mencapai 130, semua pendapat sepakat mengenai sisa tabel. Lihat Bidayat al-Mujtahid, Jilid 1, hlm. 221, dan Bulghat al-Salik beserta syarahnya, Jilid 1, hlm. 208, dan al-Mirqat 'ala al-Mishkat, Jilid 3, hlm. 49-50.
40
39. There is a slight difference on the quantity between 121 and 129. According to Malik, the collector has a choice of taking two camels that are three years old, or three camels that are two years old, while according to Shafi'i it must be three of the two year old camels only, A third view given by Ibn al Majashaw, a disciple of Malik, is that the collector must only take two camels that are three to four years old. Once the camels reach 130 in number, all agree on the rest of the table. See Bidayat al Mujtahid, Vol. 1, p. 221, and Bulghat al Salik with commentary, Vol. 1, p. 208, and al Mirqat on al Mishkat, vol, 3, p, 49-50. 40
40. Az-Zaila'i, dalam Nasb ar-Rayah, memberikan uraian lengkap tentang surat-surat ini, Jilid 2, hlm. 535-345.
40. Al Zaila'i, in Nasb al Rayah, gives ull account of these letters, Vol. 2, pp. 535-345.
Tiga yang pertama diriwayatkan oleh al Daraqutni, hlm. 208-210, dan al Hakim dalam al Mustadrak, jilid 1, hlm. 390-397, serta al Baihaqi dalam Sunan-nya, jilid 4, hlm. 85-92. Lihat al Mirqat, syarah atas al Mishkat, jilid 3, hlm. 50.
The first three are reported by al Daraqutni, pp. 208-210, and al Hakim in al Mustadrak, vol, 1, pp. 390-397, and al Baihaqi in his Sunan, Vol. 4, pp. 85-92. See al Mirqat, commentary on al Mishkat, Vol. 3, p. 50.
41. Hal ini juga diriwayatkan oleh al-Mahdi dalam Al-Bahr, dari 'Ali, Ibnu Mas'ud, Hammad, al-Hadi, Abu Talib, al-Mu'ayyad bin Allah, dan Abu al-'Abbas. Lihat Nail al-Awtar, Jilid 4, hlm. 109, dan al-Majmu', Jilid 5, hlm. 400, al-Hidayah, dengan syarahnya, Jilid 1, hlm. 495, dan catatan akhirnya, serta al-Durr al-Mukhtar dengan syarahnya, Radd al-Muhtar, Jilid 2, hlm.
41. It is narrated also by al Mahdi in Al Bahr, from 'Ali, Ibn Mas'ud, Hammad, al Hadi, Abu Talib, al Mu'ayad bin Allah, and Abu al 'Abbas. See Nail al Awtar, Vol. 4, p. 109, and al Majmu', Vol. 5, p. 400, al Hidayah, with commentary, Vol. 1, p. 495, and afterword, and al Durr al Mukhtar with its commentary, Radd al Muhtar, Vol. 2, pp.
22-23.
22-23.
42. Al Mirqat, Jilid 3, hlm. 51, al Sunan al Kubra, Jilid 4, hlm. 94, dan syarahnya oleh Ibn al Turkumani, serta al Muhalla, Jilid 6, hlm. 33-34, dengan syarah oleh Ahmad Shakir pada hlm. 34 dan 36.
42. Al Mirqat, Vol. 3, p. 51, al Sunan al Kubra, Vol. 4, p. 94, and its commentary by Ibn al Turkumani, and al Muhalla, Vol. 6, pp. 33-34, with commentary by Ahmad Shakir on pp. 34 and 36.
43. Lihat al-Sunan al-Kubra, Jilid 4, hlm. 92-94, dan al-Muhalla, Jilid 6, hlm. 38-39, dan al-Mirqat, Jilid 3, hlm. 52.
43. See al Sunan al Kubra, Vol. 4, pp. 92-94, and al Muhalla, Vol. 6, pp. 38-39, and al Mirqat, Vol. 3, p. 52.
54. Di antara variasi-variasi kecil ini, dapat dimasukkan perbedaan mengenai jumlah unta di atas 120 ekor, yaitu apakah kita memulai kembali tarif seolah-olah dimulai dari lima ekor unta, atau kita mengikuti tabel pada halaman 178.
54. Among these slight variations, one may include the differences about quantities above 120 camels, that is, whether we start the rate again as if it were from five camels, or we follow the table on page 178.
58. Inilah cara riwayat ini tercatat dalam Shahih al-Bukhari dan dalam naskah yang disertai syarah al-Qastallani, sedangkan dalam naskah yang dicetak bersama syarah Ibnu Hajar, tertulisnya sebagai berikut: Ia berkata, "Aku mendatanginya," yaitu al-Ma'rur berbicara tentang Abu Dzarr, yang menyiratkan bahwa ucapan itu berakhir pada Abu Dzarr dan tidak tersambung kepada Nabi ﷺ. Namun, Muslim dan al-Bukhari sendiri menegaskan bahwa ucapan itu tersambung kepada Nabi ﷺ. Lihat al-Fath, Jilid 4, hlm. 66-67.
58. This is the way it is recorded in al Bukhari and in the copy with commentary by al Qastallani, whereas in the copy printed with the commentary of Ibn Hajar, it reads as follows: He said, "I came to him," i.e. al Ma'rur talked about Abu Dharr, which implies the saying ends at Abu Dharr and is not linked up to the Prophet (p). However, it is confirmed by Muslim and al Bukhari himself that the saying is linked up to the Prophet (p). See al Fath, Vol. 4, pp. 66-67.
59. Al Mughni, Jilid 2, hlm. 591, dan Al Amwal, hlm. 379.
59. Al Mughni, Vol. 2, p. 591, and al Amwal, p. 379.
61. Al Syafi'i berkata, "Thawus mengetahui dengan baik perbuatan Mu'adz, meskipun ia tidak pernah bertemu dengannya, karena ia bertemu banyak orang yang mengenal Mu'adz." Ini, sejauh pengetahuan saya, tidak diperselisihkan dengan siapa pun. Al Baihaqi berkata, "Thawus tidak bertemu Mu'adz, tetapi sebagai orang Yaman ia sangat mengenal rincian biografi Mu'adz, yang sudah umum diketahui di Yaman." Lihat al Mirqat, Jilid 3, hlm. 71.
61. Al Shafi'i says, "Taus was well aware of Mu'adh action, even though he did not meet with him, because he met many people who knew Mu'adh." This is not--to the best of my knowledge--disputed with anyone. Al Baihaqi says, "Taus did not meet Mu'adh, but as a Yemeni he was very familiar with details about the biography of Mu'adh, which is commonly known in Yemen." See al Mirqat, Vol. 3, p. 71.
62. Al Fath, Jilid 4, hlm. 65-66, Nail al Awtar, Jilid 4, hlm. 122, cetakan 'Utsmaniyah. Nasb al Rayah, Jilid 2, hlm. 346, dan catatan akhir. Riwayat ini memiliki penguat (mutaba'ah) selain yang berasal dari 'Ali. Di antaranya adalah riwayat dari Ibnu Mas'ud, Ibnu 'Abbas, dan Anas, serta riwayat panjang dari 'Amr bin Hazm. Lihat Sunan al Baihaqi, jilid 4, hlm. 98-99, dan Mirqat, Jilid 3, hlm. 71.
62. Al Fath, Vol. 4, pp. 65-66, Nail al Awtar, Vol. 4, p. 122, 'Uthmaniyah Print. Nasb al Rayah, Vol. 2, p. 346, and afterword. This saying has supporting follow-up other than that from 'Ali. Among them are reports from Ibn Mas'ud, Ibn 'Abbas, and Anas, and also the long saying from 'Amr bin Hazm. See Sunan al Baihaqi, vol, 4, pp. 98-99, and Mirqat, Vol. 3, p. 71.
63. Karena menurut mayoritas kritikus, tidak disyaratkan adanya riwayat yang menyatakan bahwa seorang perawi pernah bertemu dengan orang yang darinya ia meriwayatkan. Cukup dengan informasi bahwa mereka semasa dan kemungkinan besar pernah bertemu bersama. Lihat Nail al Awtar, Ibid, dan al Mirqat, Ibid. Sebaliknya, al Bukhari, bersama gurunya, Ibn al Madini, mensyaratkan adanya pengetahuan bahwa para perawi pernah bertemu setidaknya sekali.
63. Because according to the majority of critics it is not necessary that a report must exist to the effect that a narrator met the person from whom he narrates. Information of them being contemporaries and the possibility of having met together is sufficient. See Nail al Awtar, Ibid, and al Mirqat, Ibid. On the other hand, al Bukhari, along with his teacher, Ibn al Madini, require the knowledge that narrators have met at least once.
Inilah alasan mengapa al-Bukhari tidak meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya sesuatu pun tentang nishab sapi. Hal ini dikutip dari Zain bin al-Munir. Lihat Fath al-Bari, Jilid 4, hlm.
This is the reason why al Bukhari does not report in his correct collection anything about nisab of cows. This is quoted from Zain bin al Munir. See al Fatah, Vol. 4, p.
71. Beliau adalah Talhah bin 'Abdullah bin 'Auf, keponakan 'Abdurrahman bin 'Auf, dan termasuk salah seorang tabi'in terkemuka di Madinah, menurut Ibnu Hazm dalam al-Muhalla, ibid.
71. He is Talhah bin 'Abd Allah bin 'Awf, nephew of 'Abd al Rahman bin 'Awf, and is one of the leading Followers in Madinah, according to Ibn Hazm, al Muhalla, Ibid.
85. Al Musannaf, Jilid 3, hal. 221, Cetakan Hyderabad.
85. Al Musannaf, Vol. 3, p. 221, Hyderabad Print.
86. Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya, bab tentang diyat (tebusan), bagian tentang kadar diyat. Dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, yang berkata, "Diyat pada masa Rasulullah ﷺ adalah 800 dinar atau 8000 dirham . . . Ketentuan ini berlaku hingga 'Umar menjadi khalifah, dan ia mengumumkan, 'Unta-unta telah menjadi mahal,' lalu 'Umar menetapkan diyat sebesar 1000 dinar emas atau 12000 dirham perak, atau 200 ekor sapi atau 2000 ekor kambing atau 200 helai pakaian . . ."
Abu Daud meriwayatkan dari 'Atha' bin Abi Rabah, "Rasulullah ﷺ menetapkan keputusan tentang diyat. Bagi pemilik unta adalah 100 ekor unta, bagi pemilik sapi adalah 200 ekor sapi, . . ." dan seterusnya.
Riwayat ini mursal [nama sahabat tidak tercantum dalam rangkaian sanadnya]. Dalam riwayat lain, 'Atha' meriwayatkan dari Jabir bin 'Abdullah, "Rasulullah ﷺ mewajibkan . . . " dan seterusnya.
86. Reported by Abu Daud in his Sunan, chapter on ransoms, section on the amount of ransom. From 'Amr bin Shu'aib, from his father his grandfather, who said, "The ransom used to be at the time of the Messenger of God (p) 800 dinars or 8000 dirhams . . . this remained in effect until 'Umar took over as Khalifah, and he announced, Camels have become expensive, then 'Umar ordered ransoms to be 1000 dinars of gold or 12000 dirhams of silver, or 200 cows or 2000 sheep or 200 garments . . . " Abu Daud reports from 'Ata bin Aba Rabah, "The Messenger of God (p) gave his judgement on ransome. For those who own camels it is 100 camels, for those who own cows, it is 200 cows, . . " etc. This is mursal [the name of the Companion does not appear in the chain]. In another version, 'Ata narrates from Jabir bin 'Abd Allah, "The Messenger of God imposed . . .etc.
87. Schacht menyebutkan dalam Encyclopedia of Islam, jilid 10, hlm. 359, terjemahan Arab, bahwa nisab adalah 20 ekor sapi. Saya tidak mengetahui tempat mana pun yang mungkin menjadi sumber angka tersebut.
87. Schacht mentions in the Encyclopedia of Islam, vol, 10, p. 359, Arabic translation, that nisab is 20 cows. I am aware of no place where he might have got this figure from.
88. Al Amwal, hlm. 379.
88. Al Amwal, p. 379.
89. Kita akan kembali membahas masalah ini di akhir bagian kedelapan dari bab ini.
89. We shall return to this issue at the end of section eight of this chapter.
90. Penulis Sharh al Sunnah menulis, "Maksudnya adalah penambahan lagi sebanyak 100 ekor hingga jumlah kambing mencapai 400. Maka saat itu wajib dikeluarkan empat ekor kambing." Ini adalah pendapat mayoritas ahli fikih. Al Hasan bin Saleh menunjukkan bahwa jika jumlahnya menjadi 301, maka wajib dikeluarkan empat ekor kambing. Ini juga pandangan al Nakha'i. Lihat al Mirqat, Jilid 4, hlm.
90. The author of Sharh al Sunnah writes, "This means increase of another 100 until the number of sheep reaches 400. Then four sheep are required." This is the opinion of the majority of jurists. Al Hasan bin Saleh indicates that if the quantity becomes 301, then four sheep are required. This is also the view of al Nakha'i. See al Mirqat, Vol. 4, pp.
144-145, Multan Print.
144-145, Multan Print.
91. Lihat bab tentang zakat kambing dalam al-Majmu', Jilid 5, hlm. 417, dan setelahnya, al-Mughni, Jilid 2, hlm. 472, dan setelahnya, Bidayat al-Mujtahid, Jilid 1, hlm. 224, dan Sunan al-Baihaqi, Jilid 4, hlm. 99, dan setelahnya.
91. See the chapter on zakah of sheep in al Majmu , Vol. 5, p. 417, and afterward, al Mughni, Vol. 2, p. 472, and afterward, Bidayat al Mujtahid, Vol. 1, p.. 224, and Sunan al Baihaqi, Vol. 4, p. 99, and afterward.
92. Beliau adalah Shawqi Isma'il, dalam artikel berjudul "The Accounting System of Zakah" di al Iqtisad wa al Siyasah fi Daw' al Islam, sebuah majalah yang diterbitkan oleh Fakultas Perdagangan Universitas Kairo lebih dari 15 tahun yang lalu.
92. He is Shawqi Isma'il, in an article titled, "The Accounting System of Zakah" in al Iqtisad wa al Siyasah fi Daw' al Islam, a review published by the Faculty of Commerce at the University of Cairo more than 15 years ago.
94. Disebutkan dalam al Muntaqa. Al Syaukani berkomentar, "Diriwayatkan oleh al Daraquthni dan al Baihaqi. Hilal bin Khabbab adalah salah satu mata rantai sanadnya, dan ia dinilai tsiqah (terpercaya) oleh lebih dari seorang ulama, sementara sebagian lain mengkritiknya. Lihat Nail al Awthar, Jilid 4, hlm. 133.
94. Mentioned in al Muntaqa. Al Shawkani comments, "Reported by al Daraqutni and al Baihaqi, Hilal bin Khabbab is one of the links of the chain, and he is graded trustworthy by more than one scholars, while some speak critically of him. See Nail al Awtar, Vol. 4, p. 133.
95. Al Muwatta, Jilid 1, hlm. 265, cetakan al Halabi.
97. Asy-Syaukani berkomentar, "Hal ini dilakukan dengan dasar bahwa pembatasan makna suatu nash dibenarkan oleh pendapat seorang Sahabat, tetapi ini adalah dasar yang keliru." Ibid.
97. Al Shawkani comments, "This is done on the basis that restricting the meaning of a text is validated by the opinion of a Companion, but this is an incorrect basis." Ibid.
104. Penulis kitab Majma' al Zawa'id, Jilid 3, hlm. 75, menulis: "Laith bin Abu Salim berada dalam sanad, dan ia tepercaya namun mudallis [ia mungkin dengan sengaja menghilangkan sebagian nama dalam sanad]."
104. The author of Majma' al Zawa'id, Vol. 3, p. 75. writes "Laith bin Abu' Salim is in the chain, and he is trustworthy but mudallis [he may intentionally delete some name in the chain].
109. Al Majmu', Jilid 5, hlm. 397. Pernyataan 'Umar diriwayatkan oleh Malik dengan sanad yang sahih sebagaimana dikutip oleh al Nawawi. Kita akan membahasnya secara terperinci nanti dalam bagian ini.
109. Al Majmu', Vol. 5, p, 397. The statement of 'Umar is reported by Malik with a correct chain as quoted by al Nawawi. We will discuss it in detail latter in this section.
110. Al Mughni, Jilid 2, hlm. 479.
110. Al Mughni, Vol. 2, p. 479.
111. Al Durr al Mukhtar dengan syarahnya Radd al Muhtar, Jilid 2, hal. 25.
111. Al Durr al Mukhtar with its commentary Radd al Muhtar, Vol. 2, p. 25.
131. Penulis al Muntaqa dikutip oleh al Shawkani, "Hadits ini diriwayatkan oleh seluruh kelompok (penyusun kitab hadits)." Lihat Nail al Awtar, Jilid 4, hlm. 156.
131. The author of al Muntaqa is quoted by al Shawkani, "This is reported by all the group." See Nail al Awtar, Vol. 4, p. 156.
132. Ibid, hlm. 137. Al Tirmidzi menyebutkan bahwa al Bukhari menilai hadis ini sahih, al Hafiz menilainya hasan, dan al Daraqutni berkata, "Riwayat yang benar berakhir pada 'Ali."
133. Surah al Anfal, 8:60.
132. Ibid, p. 137. Al Tirmidhi mentioned that al Bukhari grades this saying correct, al Hafiz grades it good, and al Daraqutni says "The correct version ends at 'Ali." 133. Sura al Anfal, 8:60.
134. Al Rawd al Nadir, syarah atas Majmu' al Fiqh al Kabir tentang fikih komparatif Zaidiyah, Jilid 2, hlm. 408-409.
134. Al Rawd al Nadir, commentary on Majmu' al Fiqh al Kabir on comparative Zaidi jurisprudence, Vol. 2, pp. 408-409.
135. Ini adalah perkataan al-Bukhari dalam bab tentang berbagi air, bagian tentang minum dari sungai oleh manusia dan hewan ternak. Al-Bukhari, dengan syarah al-Sindi, Jilid 2, hlm. 33. Perkataan tersebut juga diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim. Lihat Nail al-Awtar Jilid 4, hlm. 117.
135. These are the words of al Bukhari in the chapter on sharing water, section on drinking from rivers by people and Livestock. Al Bukhari, with commentary by al Sindi, Vol. 2, p. 33. The saying is also reported by Ahmad and Muslim. See aNail al Awtar Vol. 4, p. 117.
149. Al-Tibi menjelaskan, "'Aku telah memaafkan' berarti aku menghapuskan atau mengabaikan pemungutan zakat, mengacu pada kenyataan bahwa seharusnya barang tersebut termasuk yang wajib dizakati." Al-Qari berkomentar, "Secara implisit maknanya adalah bahwa urusan itu diserahkan kepada Nabi ﷺ." Lihat al-Mirqat, Jilid 4, hlm. 149.
149. Al Tibi explains, "I waived' means, I removed or over-looked from taking zakah, refering to the fact that it should originally have been zakatable." Al Qari comments, "It implicitly means that the matter was left to the Prophet (p)." See al Mirqat, Vol. 4, p. 149.
150. Diriwayatkan oleh Ahmad dan al-Tabarani dalam al-Mu'jam al-Kabir. Penulis Majma' al-Zawa'id, Jilid 3, hal. 69, berkata, "Para perawi dalam sanadnya adalah orang-orang yang tepercaya." Lihat juga Nail al-Awtar, Jilid 4, hal. 156.
150. Reported by Ahmad and al Tabarani in al Mu'jam al Kabir. The author of Majma' al Zawa'id, Vol. 3, p. 69, says, "Men of its chain are trustworthy." See also Nail al Awtar, Vol. 4, p. 156.
151. Al Ihkam karya al-Qarafi, hlm. 106-108.
151. Al Ihkam by al Qarafi, pp. 106-108.
152. Hujjat Allah al Balighah, Jilid 1, hlm. 271-272. Lihat juga Syaikh Mahmud Syaltut, al Islam 'Aqidah wa Syari'ah, Bagian Ketiga, bagian berjudul "Sunnah, Sebuah Legislasi dan Bukan Legislasi." 153. Surah al Hasyr, 59:7.
152. Hujjat Allah al Balighah, Vol. 1, pp. 271-272. See also Shaikh Mahmud Shaltut, al Islam 'Aqidah wa Shari'ah, Part Three, section entitled "Sunnah, a Legislation and Not a Legislation." 153. Sura al Hashr, 59:7.
155. Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, dan lainnya dari Abu Qatadah al-Anshari: Nabi ﷺ
155. Reported by Bukhari, Muslim and other from Abu Qatadah al Ansari: The Prophet (p)
Beliau bersabda ini pada Perang Hunain.
said this in the battle of Hunain.
156. Diriwayatkan oleh Abu Daud dan at-Tirmidzi, dan at-Tirmidzi menilainya hasan.
156. Reported by Abu Daud and al Tirmidhi, who grades is good.
157. Untuk rincian, lihat al-Qarafi, al-Ihkam fi Tamyizal Fatawa min al-Ahkam, pertanyaan nomor 25 beserta jawabannya, hlm. 86-108. Pada akhir pembahasannya, ia berkomentar, "Ada beberapa kasus lain yang serupa dengan ini dalam Syariah. Hendaklah seseorang mencarinya, karena jika telah ditemukan, kasus-kasus itu menjadi sumber pengetahuan yang melimpah dan kedalaman bagi mereka yang mengerahkan upayanya."
158. Seminar tentang Studi Sosial, Bagian Ketiga, hlm. 246-247.
157. For details, see al Qarafi, al Ihkam fi Tamyizal Fatawa min al Ahkam, question number 25 and its replies, pp. 86-108. At the end of his discussion, he comments, "There are several other cases similar to these in Shari'ah. One should search of them, for once found, they are abundant source of knowledge and depth for those who exert their efforts." 158. Seminar on social studies, Third Section, pp. 246-247.
159. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim. Lihat Nail al-Awtar, Jilid 4, hlm. 117.
159. Reported by Ahmad and Muslim. See Nail al Awtar, Vol. 4, p. 117.