4.3 Bab Tiga: Mereka yang Hatinya Sedang Dilunakkan
4.3 Chapter Three Those Whose Hearts Are Being Reconciled
Mereka yang hatinya dilunakkan (al-mu'allafatu qulubuhum) mencakup orang-orang yang baru saja memeluk Islam, atau yang perlu memperkuat komitmen mereka terhadap agama ini, serta individu-individu yang kejahatannya dapat dicegah atau yang dapat memberi manfaat dan membela kaum Muslimin.
Those whose hearts are being reconciled include persons who have recently been brought to Islam, or who need to strengthen their commitment to this faith, and individuals whose evil can be forestalled or who can benefit and defend Muslims.
Tanda-tanda termasuknya kelompok ini
Indications of the inclusion of this group
Keberadaan golongan ini sebagai penerima zakat sendiri menegaskan bahwa zakat bukanlah sekadar sedekah pribadi atau semata-mata ibadah yang diserahkan kepada praktik individu. Penyaluran kepada golongan ini pada dasarnya bukan tugas yang dapat dilakukan oleh individu secara mandiri. Ia merupakan keputusan politik yang diambil oleh badan pengambil keputusan negara. Hanya negara yang dapat menentukan kebutuhan pada suatu waktu tertentu untuk melunakkan hati, serta kriteria orang-orang yang berhak menerima di bawah kategori ini.
The very presence of this category as recipients of zakah emphasizes the fact that zakah is not personal charity or merely a worship left to individual practice. Distribution to this category is not, by nature, a job that individual acting independently can undertake. It is a political decision made by the decision-making body of the state. Only the state can determine the need at a given time for reconciling hearts and the qualifications of deservants under this title.
Subkategori dari kategori ini
Subdivisions of this category
A. Salah satu kelompok dalam kategori ini adalah orang-orang yang hampir masuk Islam, atau yang kaumnya mungkin akan masuk Islam, seperti Safwan bin Ummayyah yang diberi jaminan keamanan oleh Nabi ﷺ pada hari Makkah ditaklukkan. Setelah peperangan Hunain, Nabi ﷺ memberinya begitu banyak unta yang dimuat barang sehingga beliau bersabda, "Ini adalah pemberian orang yang tidak takut miskin." Muslim dan at-Tirmidzi meriwayatkan dari Sa'id bin al-Musayyib, dari Safwan, ucapannya: "Demi Tuhan, ketika Nabi ﷺ memberi, beliau adalah orang yang paling kubenci. Beliau terus memberi hingga beliau menjadi orang yang paling kucintai."1 Safwan kemudian menjadi seorang Muslim yang teguh. Ahmad meriwayatkan, melalui rantai periwayatan yang sahih, dari Anas bahwa "Rasulullah ﷺ tidak pernah diminta sesuatu untuk menerima Islam kecuali beliau memberinya. Seorang laki-laki pernah datang dan meminta diberi sesuatu agar ia menerima Islam. Rasulullah ﷺ memerintahkan agar ia diberi domba sebanyak yang memenuhi jarak antara dua bukit dari domba yang terkumpul sebagai sedekah. Laki-laki itu kembali kepada kaumnya seraya berkata, 'Wahai kaumku, masuklah Islam, karena Muhammad ﷺ memberi seperti orang yang tidak takut miskin.'"2
A. One group in this category is that of individuals who are close to becoming Muslims, or whose clans may become Muslim, like Safwan bin Ummayyah who was granted safety by the Prophet the day Makkah was conquered. The Prophet gave him so many camels loaded with goods after the battle of Hunain that he said, "This is the giving of one who fears not poverty." Muslim and al Tirmidhi report from Sa'id bin al Musayyib from Safwan his statement, "By God, when the Prophet gave me, he was the person I hated most. He continued to give me until he became my most beloved person."1 Safwan became a committed Muslim. Ahmad reports, via a correct chain, from Anas that "Never was the Messenger of God (p) asked to give anything for accepting Islam but he gave it. A man once came and asked to be given something for accepting Islam. The Messenger ordered him to be given enough sheep to fill the distance [between two hills] from the sheep collected as sadaqah. The man went back to his clan saying, 'O my folks, accept Islam, for Muhammad gives like one who fears not poverty."2
B. Golongan kedua mencakup orang-orang yang mungkin membahayakan kaum Muslimin, yang dengan diberikannya zakat, mereka berhenti menyakiti kaum Muslimin. Ibnu 'Abbas meriwayatkan bahwa ada sekelompok orang yang datang kepada Nabi ﷺ; jika mereka diberi sedekah, mereka memuji Islam dan menyatakannya sebagai agama yang baik, tetapi jika tidak, mereka mencela Islam.3
B. The second group includes those who may do harm to Muslims, to whom giving zakah stops them from hurting Muslims. Ibn 'Abbas narrates that certain people came to the Prophet who, if they are given sadaqat, praise Islam and declare it a good religion, but if not, malign Islam.3
Ini adalah pertanyaan untuk diterjemahkan, bukan untuk dijawab. Silakan kirimkan teks Bahasa Inggris yang ingin diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.
Does giving for reconciliation end with the Messenger's death?
Ahmad dan para pengikutnya berpendapat bahwa hukum mengenai pelunakan hati bersifat tetap, yaitu pendapat al-Zuhri dan Abu Ja'far al-Baqir.13 Pendapat ini juga diambil oleh mazhab Ja'fari dan Zaidi.14 Yunus berkata, "Saya bertanya kepada al-Zuhri tentang masalah ini, dan ia berkata bahwa ia tidak mengetahui adanya perubahan pada hukum ini." Abu Ja'far al-Nahhas berkomentar, "Dengan demikian, hukum tentang pelunakan hati adalah tetap. Setiap kali ada kebutuhan untuk melunakkan hati seseorang, ia [baik laki-laki maupun perempuan] boleh diberi zakat." Al-Qurtubi mengutip al-Qadi 'Abd al-Wahhab, seorang bermazhab Maliki, yang berkata, "Jika orang-orang seperti itu kadang-kadang dibutuhkan oleh negara, mereka boleh diberi zakat." Demikian pula, al-Qadi Ibn al-'Arabi berkata, "Menurut pandangan saya, jika Islam menjadi kuat, golongan penerima ini menjadi gugur, tetapi jika mereka dibutuhkan, mereka boleh diberi bagian mereka, sebagaimana Rasulullah ﷺ dahulu memberikannya. Telah diriwayatkan dengan benar bahwa "Islam bermula dalam keadaan asing dan unik, dan akan kembali asing dan unik sebagaimana ia bermula."15 Disebutkan dalam kitab al-Nil dan syarahnya, Abadi, bahwa "golongan ini gugur selama negara kuat dan tidak membutuhkan pelunakan hati orang-orang, tetapi pelunakan hati diperbolehkan ketika muncul kebutuhan, untuk menghindari bahaya bagi kaum Muslimin atau mendatangkan manfaat bagi mereka."16 Al-Nawawi mengutip al-Hasan yang berkata, "Pada hari ini tidak boleh ada pelunakan hati dari zakat."17 Al-Sha'bi berkata, "Mereka yang hatinya dilunakkan adalah sekelompok orang pada masa Nabi ﷺ, yang setelah Abu Bakar memegang pemerintahan, keberadaan golongan ini berakhir."17 Al-Nawawi mengutip al-Shafi'i yang berkata, "Jika orang-orang kafir dilunakkan hatinya, mereka hanya boleh diberi dari fai', bukan zakat, karena zakat tidak boleh diberikan kepada non-Muslim." Adapun melunakkan hati kaum Muslimin, diriwayatkan bahwa al-Shafi'i melarang pemberiannya setelah negara Islam menjadi kuat; pendapat kedua menyatakan bahwa hal itu boleh dilakukan sebagaimana mereka diberi oleh Nabi ﷺ.18
Ahmad and his disciples believe the ruling on heart reconciliation is permanent, which is the opinion of al Zuhri and Abu Ja'far al Baqir.13 It is also taken up by the Ja'fari and Zaidi schools.14 Yunus says "I asked al Zuhri about this matter, and he said he knew of no change in this ruling," Abu Ja'far al Nahhas comments, "Accordingly, the ruling on heart reconciliation is firm. Whenever there is a need for reconciling a person's heart, he [or she] may be given zakah." Al Qurtubi quotes al Qadi 'Abd al Wahhab--a Malikite--as saying, "If such persons are needed sometimes by the state, they may be given zakah." Likewise, al Qadi Ibn al Arabi remarks, "The way I see it, if Islam becomes strong, this group of recipients becomes null, but if they are needed, they may be given their share, the same way the Messenger of God (p) used to give them. It is correctly reported that "Islam started atypical and unique and will again become as atypical and unique as it started."15 It is mentioned in al Nil and its commentary--Abadi--that "this category is dropped as long as the state is strong and in no need of reconciling people, but reconciling is permitted when need arises, to avoid harm to Muslims or bring them benefit."16 Al Nawawi quotes al Hasan as saying, "Today there must be no reconciliation of hearts from zakah."17 al Sha'bi says,"Those whose hearts are to be reconciled were a group at the time of the Prophet (p) which, when Abu Bakr took charge, came to an end."17 Al Nawawi quotes al Shafi'i as saying, "If unbelievers are reconciled, they must only be paid fay' and not zakah, since the latter must not be given to non-Muslims." As for reconciling Muslim's hearts, al Shafi'i is reported to disallow giving them after the state of Islam becomes strong; the second view says it is permissible to give them the same way they were given by the Prophet.18
Bantahan terhadap klaim pembatalan
Refuting claims of annulment
Sebenarnya, kedua poin al-Kasani itu keliru. Hukum ini tidak dibatalkan, dan kebutuhan untuk melunakkan hati (mu'allafah qulubuhum) tidak pernah berhenti. Tindakan 'Umar tidak menunjukkan pembatalan kategori ini, karena orang-orang yang hatinya dilunakkan pada suatu masa mungkin tidak lagi dibutuhkan pada masa yang lain. Pada setiap waktu, penentuan kebutuhan untuk melunakkan hati serta penetapan individu-individu yang termasuk di dalamnya diputuskan oleh penguasa eksekutif sesuai dengan apa yang membawa kemaslahatan bagi Islam dan kaum Muslimin.
In fact, the two points of al Kasani are incorrect. The ruling is not annulled, and the need to reconcile hearts has not ceased. The action of 'Umar does not indicate annulment of this category, since those whose hearts were reconciled in a certain era may not be needed in another era. At each time, the determination of the need to reconcile hearts and the specification of individuals to be included is decided by the executive authority according to what benefits Islam and Muslims.
Para ulama ushul menegaskan bahwa bergantungnya suatu hukum pada suatu sifat yang tertentu menunjukkan bahwa sifat tersebut adalah sebab (illat) bagi hukum itu. Pembelanjaan zakat dalam kasus yang sedang dibahas bergantung pada adanya kebutuhan untuk melunakkan hati (mu'allafah qulubuhum). Hal ini menunjukkan bahwa melunakkan hati adalah alasan pemberian zakat. Akibatnya, setiap kali kebutuhan untuk melunakkan hati ada, pemberian diperbolehkan, dan sebaliknya. Pada suatu waktu, proses melunakkan hati terhadap orang-orang tertentu bisa saja telah selesai, dan langkah yang diambil oleh 'Umar kemudian dapat diterapkan, sebagaimana pekerja zakat tidak dibayar jika pada suatu saat tidak ada pekerja zakat. Hal itu tidak berarti golongan ini dihapuskan dari pertimbangan di masa mendatang. 'Umar tidak membatalkan pemberian kepada "orang-orang yang hatinya sedang dilunakkan", dan tidak ada ijma' mengenai pembatalan semacam itu. Beliau hanya menilai bahwa pada saat itu tidak ada orang yang berhak masuk dalam golongan tersebut. Pernyataan al-Hasan dan al-Sya'bi bahwa "pada zaman ini tidak ada orang-orang yang sedang dilunakkan hatinya" juga dipahami dengan cara serupa, yaitu sebagai fakta mengenai zaman tempat mereka hidup.
Scholars of usul affirm that the dependency of a ruling on a defined element is an indication that the element is the cause of the ruling. The spending of zakah in the case on hand depends on the need for reconciliation of hearts. This indicated that reconciliation is the reason for payment. Consequently, whenever the need for reconciliation exists, payment is permissible, and vice versa. At a given time, the process of reconciling certain persons may be finished, and the step taken by 'Umar would then be taken, the same way that zakah workers would not be paid if at one point there were no workers of zakah. That does not mean this category is eliminated from future consideration. 'Umar did not annul payment to 'individuals whose hearts are being reconciled' nor was there an ijma' on such annulment. He simply judged that there were no deservant in that category at that point in time.22 The statement of al Hasan and al Sha'bi that "today there are no individuals who are being reconciled, " is understood similarly as a fact of the age they lived in.
Kebutuhan untuk mendamaikan hati tidak pernah berhenti
The need to reconcile hearts does not cease
Klaim bahwa tidak ada lagi kebutuhan untuk melunakkan hati (ta'lif al-qulub) setelah tersebarnya Islam dan berdirinya negaranya ditolak, dengan alasan-alasan berikut:
The claim that there is no more need for heart reconciliation after the spread of Islam and the establishment of its state is rejected for the following reasons:
1. Sebagian ulama Malikiyah menegaskan bahwa alasan pemberian kepada orang yang hatinya sedang dijinakkan (al-mu'allafah qulubuhum) bukanlah demi manfaat orang itu bagi kaum Muslim, melainkan untuk mendekatkan orang tersebut kepada Islam dan menyingkirkan penghalang yang mungkin menghambatnya untuk membuka pikirannya terhadap Islam. Dengan kata lain, tujuan pemberian itu adalah menyelamatkan penerima dari api neraka.30 Dengan demikian, pemberian ini merupakan bentuk dakwah yang mungkin efektif bagi sebagian orang. Adalah kewajiban kaum Muslim untuk membantu orang lain mencari petunjuk Allah dan menuntun mereka keluar dari kegelapan kebodohan serta penderitaan kekufuran yang mengantarkan ke neraka. Seseorang mungkin memeluk Islam karena keuntungan duniawi, tetapi begitu ia mulai memahami agama ini, ia dapat menerimanya dengan sepenuh hati. Abu Ya'la meriwayatkan dari Anas bahwa "Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ dengan memeluk Islam karena suatu keuntungan duniawi; ia tidak masuk Islam kecuali karena tujuan itu, tetapi pada malam hari Islam menjadi lebih ia cintai daripada seluruh dunia dan apa yang ada di dalamnya." Dan dalam riwayat lain, "Seorang laki-laki meminta kepada Nabi ﷺ suatu keuntungan duniawi agar ia memeluk Islam . . . " dan seterusnya.31
1. Some Malikites assert that the reason for giving a person whose heart is being reconciled is not that person's benefit to Muslims, but rather, bringing that person closer to Islam and breaking the barriers that may be hindering him from opening his mind to Islam. In other words, the purpose of the payment is to save the payee from the fire of Hell.30 Thus, this payment is a form of calling for Islam [da'wah] that may be effective with some people. It is the obligation of Muslims to help others seek the guidance of God and lead them out of the darkness of ignorance and the agony of disbelief that leads to Hellfire. A person may convert to Islam for material gains, but once he or she starts understanding this religion, he or she may embrace it whole-heartedly. Abu Ya'la reports from Anas that "A man came to the Messenger of God (p) embracing Islam for some earthly gain, not accepting Islam except for that purpose, but by nightfall Islam became more beloved to him than the whole earth and what is on it." And in another version, "A man asked the Prophet (p) for some earthly material gain for which he would embrace Islam . . . " and so on.31
Siapa yang berhak menerima zakat untuk mendamaikan hati?
Who has the right to pay for heart reconciliation?
Keputusan mengenai pelunakan hati (ta'lif al-qulub) adalah tanggung jawab negara Islam. Nabi ﷺ dan para penerusnya menegaskan tanggung jawab ini sebagai bagian dari urusan eksekutif negara.
Decisions regarding reconciling hearts are the duty of the Islamic state. The Prophet (p) and his Successors affirmed this responsibility as part of the state's executive affairs.
Jika negara tidak menjalankan tanggung jawabnya dalam mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, organisasi-organisasi Muslim dapat mengambil keputusan tentang penyaluran zakat kepada orang-orang yang dibujuk hatinya.34 Jika pemerintah tidak menjalankan kewajiban ini, dan tidak ada pula organisasi yang menyalurkan zakat, apakah seorang Muslim perseorangan yang menyalurkan zakatnya sendiri boleh menggunakan sebagian darinya untuk membujuk hati seorang non-Muslim? Menurut pendapat saya, seorang Muslim perseorangan tidak boleh mengambil keputusan mengenai pembujukan hati, kecuali dalam kasus yang sangat jarang, yaitu apabila tidak ada tujuan lain bagi zakat. Kasus seperti itu mungkin berlaku bagi kaum Muslimin yang tinggal di negara non-Muslim, meskipun dalam keadaan tersebut tetap lebih utama untuk menyalurkan zakat bagi penyebaran Islam atau mengirimkannya kepada orang-orang miskin dan membutuhkan di negeri-negeri Muslim.
If the state does not fulfill its responsibility in collecting and distributing zakah, Muslim organizations can make decisions about distributing to individuals whose hearts are being reconciled.34 If the government does not undertake this duty, nor are there organizations that distribute zakah, can a Muslim individual who distributes his own zakah use part of it for reconciling an unbeliever's heart? In my opinion, a Muslim individual must not make decisions concerning heart reconciliation, except in the very rare case where no other destination of zakah is available. Such a case may apply to Muslims living in non-Muslim countries, although it is preferable even under such circumstances to dispose of zakah for the spread of Islam or to send it to the poor and needy in Muslim countries.
Bagaimana bagian (sahm) untuk melunakkan hati (al-mu'allafah qulubuhum) dapat dibelanjakan pada masa sekarang?
How can the share of heart reconciliation be spent today?
Jika kita sepakat bahwa mempersatukan hati dengan pemberian dari zakat itu dibolehkan, kepada siapakah bagian ini harus diberikan pada masa kini? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus mengingat bahwa tujuan bagian ini adalah mendekatkan hati kepada Islam, menguatkan komitmen mereka terhadap perjuangannya, menolong orang-orang yang lemah, dan mencegah bahaya yang dapat menimpa kaum Muslimin atau agama mereka. Tujuan-tujuan ini dapat dicapai dengan memberikan bantuan kepada negara-negara, orang-orang, organisasi, dan suku-suku non-Muslim, untuk mendekatkan mereka kepada perjuangan Islam. Bantuan ini juga dapat diperluas untuk mendukung penelitian, serta memanfaatkan media massa yang mengajarkan agama Islam dan membela perjuangannya dari para penyerangnya. Setiap tahun, banyak orang masuk ke dalam agama ini yang tidak mendapatkan dorongan maupun dukungan dari pemerintah dan masyarakat mereka, bahkan dari pemerintah negara-negara Muslim. Bagian mempersatukan hati dapat disalurkan kepada orang-orang seperti ini, sebuah gagasan yang sejalan dengan pendapat al-Zuhri dan al-Hasan. Misionaris Kristen menghabiskan jutaan setiap tahun untuk menyebarkan agama mereka, meskipun agama mereka tidak memiliki lembaga seperti zakat yang diperuntukkan bagi tujuan ini. Memang benar bahwa Islam menyebar karena kekuatan daya tarik batinnya sendiri, tetapi sama benarnya bahwa sebagian besar orang yang memeluk Islam di negara-negara non-Muslim tidak menerima dukungan atau kompensasi, bahkan yang bersifat nominal, atas pengorbanan yang mereka tanggung ketika memeluk Islam. Ada banyak organisasi Islam yang berupaya mengisi kekosongan ini, tetapi sangat membutuhkan dukungan finansial, terutama di wilayah seperti Afrika dan banyak negara miskin lainnya.
If we agree that reconciliation of hearts by payment from zakah is permissible, to whom should this share be given today? In order to answer this question, we must remember that the purpose of this share is to bring hearts closer to Islam, affirm their commitment to its cause, support the weak, and prevent harm that could be inflicted on Muslims or on their religion. These objectives could be achieved by giving aid to non- Muslim countries, persons, organizations, and tribes, to bring them closer to the cause of Islam. It could also be extended to support research, and utilize mass media that teaches the religion of Islam and defends its cause against attackers. Many people enter into the fold of this religion every year who do not find encouragement or support from their governments and communities or even from the governments of Muslim countries. The share of heart reconciliation can be expended to such people, an idea consistent with the opinions of al Zuhri and al Hasan. Christian missionaries spend millions every year for the spread of their religion, although theirs does not have an institution like zakah devoted to this purpose. It is true that Islam spreads on its own merit because of its inner persuasive power, but it is equally true that most of those who embrace Islam in non- Muslim countries do not receive even nominal support or compensation for the sacrifices they make when they embrace Islam. There are many Islamic organizations that attempt to fill this gap but are desperate for financial support, especially in areas like Africa and many poor countries.
Pembayaran untuk mendamaikan hati dari sumber selain zakat
Payment for heart reconciliation from sources other than zakah
Selalu dimungkinkan bagi negara Muslim untuk mengalokasikan sebagian dananya yang berasal dari sumber selain zakat, untuk tujuan pelunakan hati (ta'lif al-qulub), apabila golongan penerima zakat lainnya hampir tidak dapat dicukupi dengan keseluruhan hasil zakat. Hal ini sejalan dengan pendapat al-Shafi'i bahwa pemberian untuk pelunakan hati kepada orang-orang kafir harus diambil dari sumber selain zakat.
It is always possible that the Muslim state appropriate some of its funds derived from sources other than zakah, for the purpose of heart reconciliation, if the other categories of zakah recipients can hardly be satisfied with the total proceeds of zakah. This is consistent with the opinion of al Shafi'i that payments for heart reconciliation to unbelievers must be made from sources other than zakah.
1. Tafsir Ibnu Katsir, Jilid 2, hlm. 325.
1. Commentary of Ibn Kathir, Vol. 2, p. 325.
2. Nayl al Awtar, Vol. 4, p. 166.
2. Nayl al Awtar, Vol. 4, p. 166.
3. Tafsir al-Tabari, Jilid 14, hlm. 313.
3. Commentary of al Tabari, Vol. 14, p. 313.
4. Ibid, hlm. 314, dan al-Musannaf, Jld. 3, hlm. 223.
4. Ibid, p. 314, and al Musannaf, Vol. 3, p. 223.
5. Al Musannaf, ibid, dan al Iklil, karya al Suyuti, hal. 119.
5. Al Musannaf, ibid, and al Iklil, by al Suyuti, p. 119.
6. Tafsir al-Manar, Jilid 10, hlm. 574-577.
6. Commentary al Manar, Vol. 10, pp. 574-577.
7. Tafsir al-Qurtubi, Jilid 8, hlm. 179-181.
7. Commentary al Qurtubi, Vol. 8, pp. 179-181.
8. Al Majmu', Jilid 6, hlm. 196-198, dan Ghayat al Muntaha beserta syarahnya, Jilid 2, hlm. 141 plus.
8. Al Majmu', Vol. 6, pp. 196-198, and Ghayat al Muntaha and its commentary, Vol. 2, p. 141 plus.
9. Al Umm, Jilid 2, hlm. 61.
9. Al Umm, Vol. 2, p. 61.
10. Tafsir al-Razi, Jilid 16, hlm. 111.
10. Commentary al Razi, Vol. 16, p. 111.
11. Tafsir al-Tabari, Jilid 14, hlm. 314.