4.4 Bab Empat Memerdekakan Budak
4.4 Chapter Four Liberating Slaves
I can't tell which switch you mean, since this conversation only has your question and no earlier text or translation to compare. Could you paste the English passage and the Indonesian lines you're asking about? Then I can explain why one preposition was used rather than the other.
Why the switch from "to" to "in"?
Ayat yang memuat daftar golongan penerima zakat [9:60] menyebutkan delapan golongan. Empat di antaranya disebut dengan preposisi "untuk" (lam, dalam bahasa Arab "li"): untuk orang-orang fakir, untuk orang-orang miskin, untuk pengurus zakat, untuk orang-orang yang dilunakkan hatinya. Empat golongan lainnya disebut dengan preposisi "dalam" (fi, dalam bahasa Arab): dalam memerdekakan budak, dalam (membantu) orang yang berutang, di jalan Allah, dan dalam (membantu) orang yang sedang dalam perjalanan. Al-Qur'an itu sempurna; tidak ada satu pun perubahan preposisi yang sia-sia, lalu mengapa "untuk" (li) didahulukan dan "dalam" (fi) disebutkan kemudian?
The verse listing categories of zakah recipients [9:60] counts eight categories, but mentions four of them using the preposition "to"--to the poor, to the needy, to the workers, to those whose hearts are being reconciled--and uses the preposition "in" with the other four categories--in freeing slaves, in (aid of) those under debt, in the way of God, in (aid of) the wayfarer. The Qur'an is perfect; not even a change of preposition is done in vain, so why is "to" [the Arabic "li"] used first and "in" [the Arabic "fi"] used later?
Az-Zamakhsyari berpendapat bahwa penggunaan preposisi "fi" (dalam) untuk empat golongan terakhir menunjukkan bahwa mereka lebih berhak menerima zakat daripada empat golongan pertama, karena "fi" menunjukkan tempat yang di dalamnya sesuatu diletakkan, sehingga empat golongan terakhir ini adalah wadah tempat sedekah harus diletakkan.1 Dalam al-Intishar, Ibn al-Munayyir mengomentari catatan az-Zamakhsyari: "Perbedaan lain yang lebih penting adalah bahwa zakat diberikan kepada empat golongan pertama sedemikian rupa sehingga mereka menjadi pemiliknya, sedangkan zakat tidak selalu diberikan kepada orang-orang dari empat golongan terakhir, melainkan dibelanjakan untuk kepentingan mereka. Dengan kata lain, zakat diberikan kepada tuan budak untuk memerdekakan budak tersebut; zakat juga diberikan demi Allah, kepada pemberi pinjaman bagi mereka yang berutang, atau untuk membantu musafir mencapai rumahnya."2 Ar-Razi mencatat, serupa dengan Ibn al-Munayyir, bahwa "ila" (kepada) menunjukkan kepemilikan, sedangkan "fi" menunjukkan tujuan pembelanjaan. Singkatnya, zakat diberikan kepada empat golongan pertama, sementara zakat diberikan untuk, dan tidak selalu kepada, empat golongan terakhir.3 Hal yang sama juga dinyatakan dalam tafsir al-Khazin.4
Al Zamakhshari says the use of the preposition "in" for the last four categories indicates they are more deservant of zakah than the first four, since "in" indicates a place inside which things are put, meaning that these last four categories are containers in which sadaqat should be put.1 In al Intisar, Ibn al Munayyir comments on al Zamakhshari's note, "The other, more important, difference is that zakah is given to the first four categories in such a manner that they become its owners while zakah is not necessarily given to persons in the last four categories, but spent for their benefit. In other words, zakah is given to the master of the slave to gain the slave's freedom; it is also given for the sake of God, to the creditor of those under debt, or to help the wayfarer reach home."2 Al Razi notes, similarly to Ibn al Munayyir, that "to" indicates ownership, while "in" cannotes the purpose of the spending. In summary, zakah is given to the first four categories, while it is given for, and not necessarily to the last four categories.3 The same is stated in al Khazin's commentary.4
Rashid Rida,5 diikuti oleh almarhum Mahmud Shaltut,6 membagi golongan yang berhak menerima zakat menjadi dua jenis: perorangan dan kepentingan. Golongan perorangan mencakup empat golongan pertama ditambah orang yang berutang dan musafir, sedangkan golongan kepentingan mencakup memerdekakan budak dan sabilillah. Penulis Tafsir al-Manar menggunakan kata sambung "dan" sebelum kata "orang yang berutang" dan "musafir", sehingga kedua golongan ini dihubungkan dengan empat golongan pertama, karena preposisi "untuk" langsung digunakan sebelum "memerdekakan budak" dan "sabilillah". Penambahan yang tidak berurutan ini tidak menunjukkan penghormatan yang layak terhadap kefasihan Al-Qur'an. Lebih baik memahami penambahan tersebut secara berurutan, dengan mengelompokkan empat golongan terakhir bersama-sama, karena didahului oleh preposisi "untuk", yang merupakan pilihan al-Zamakhsyari, Ibnu al-Munayyir, al-Razi, dan lainnya. Ibnu Qudamah mendukung pendapat al-Razi dan rekan-rekannya dengan mengatakan: Empat golongan menerima zakat sedemikian rupa sehingga zakat itu menjadi milik mereka selamanya dan mereka tidak perlu mengembalikannya. Empat golongan lainnya tidak menerima zakat untuk dimiliki, melainkan untuk dibelanjakan demi tujuan yang telah ditentukan, dan jika mereka tidak membelanjakannya untuk tujuan itu, zakat tersebut dapat diambil kembali dari mereka. Empat golongan terakhir menerima zakat untuk digunakan dalam mencapai tujuan tertentu, sedangkan empat golongan pertama sendiri merupakan tujuan dari zakat. Misalnya, tujuan zakat tercapai dengan memberikannya kepada orang miskin, sehingga orang miskin menjadi kaya. Sebaliknya, jika seseorang dari empat golongan terakhir diberi sejumlah zakat untuk suatu tujuan yang dapat dicapai dengan membelanjakan jumlah yang lebih kecil, sisanya harus dikembalikan, kecuali dalam kasus orang yang berjuang di jalan Allah,"7 (Pengecualian yang hilang ini tidak berlaku untuk perlengkapan militer seperti senjata dan kuda, yang harus dikembalikan ke dana zakat.) Pembedaan yang dibuat oleh Ibnu Qudamah ini tidak diragukan lagi benar. Ia bisa saja memperkuat pendapatnya dengan mengutip perubahan penggunaan preposisi dalam Al-Qur'an pada kategori-kategori yang telah disebutkan, sebagaimana dicatat oleh pensyarah kitab Ghayat al-Muntaha.8
Rashid Rida,5 followed by the late Mahmud Shaltut,6 divides categories that deserve zakah into two kinds: individuals and interests. Individuals include the first four plus those under debt and the wayfarer, while interests include freeing, slaves and the sake of God. The author of al Manar uses the additive conjunction "and" before the word "those under debt" and "wayfarer," relating these two categories to the first four, since the preposition "in" is used immediately before "liberating slaves" and "sake of God." This non-sequential addition does not show proper respect for the eloquence of the Qur'an. It is better to take the additions in sequence, grouping the last four categories together, because they are preceded by the preposition "in" which is the choice of al Zamakhshari, Ibn al Munayyir, al Razi, and others. Ibn Qudamah supports the view of al Razi and his colleagues, saying Four categories receive zakah such that it becomes their property forever and they do not need to return it. The other four categories do not take zakah but to spend it for a pre-determined purpose, and if they do not spend it for that purpose, it can be taken back from them. The last four categories take zakah in order to use it toward fulfilling some objectives, while the first four categories are themselves objectives of zakah. For example, the purpose of zakah is fulfilled by giving the poor, thus making the poor rich. On the other hand, if a person in one of the last four categories ware given an amount of zakah for a purpose which can be achieved by spending a lesser amount, the reminder must be returned, except in the case of the fighter for the sake of God,"7 (This lost exception does not apply to military equipment such as weapons and horses, which must be returned to the zakah fund.) This distinction made by Ibn Qudamah is undoubtedly correct. He could have supported it by quoting the change of preposition used in the Qur'an with the listed categories, as noted by the commentator of Ghayat al Muntaha.8
dalam memerdekakan budak
The meaning of "in liberating slaves"
Menggunakan zakat untuk memerdekakan budak dapat dilakukan dalam dua bentuk.
Spending zakah in liberating slaves may take two forms:
1. Zakat ini dapat digunakan untuk membantu budak mukatab membayar tebusan kepada tuannya. Budak mukatab (al 'abd al mukatab) adalah budak yang memiliki perjanjian dengan tuannya bahwa jika ia membayar kepada tuannya sejumlah yang telah disepakati, maka ia memperoleh kemerdekaan. Tuhan memerintahkan kaum Muslimin untuk membuat perjanjian mukatabah dengan budak-budak yang menginginkan perjanjian pembebasan. Tuhan juga mewajibkan kaum Muslimin untuk membantu budak menyediakan tebusan perjanjian kepada tuan mereka. Tuhan berfirman, {"Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian (mukatabah), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka; dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang telah Dia karuniakan kepadamu."} Dengan kata lain, Tuhan juga memerintahkan para tuan untuk membantu budak membayar jumlah perjanjian mereka. Selain itu, Tuhan menetapkan bagian zakat untuk memerdekakan budak. Abu Hanifah, al Syafi'i, murid-murid mereka, dan al Laits bin Sa'd, menganggap ayat zakat sebagai rujukan khusus kepada budak mukatab. Mereka mengemukakan sebagai dalil sebuah riwayat bahwa Ibnu 'Abbas menafsirkan frasa "...dan untuk memerdekakan budak," sebagai budak mukatab. Hal ini dikatakan didukung oleh kalimat terakhir dari ayat yang disebutkan di atas.10
1. This zakah can be used to help a contracted slave pay his master. A contracted slave (al 'abd al mukatab) is a slave who has an agreement with his master that upon paying the master an agreed upon amount, the slave gains freedom. God orders Muslims to contract slaves who desire liberating contracts. God also ordains Muslims to help slaves provide the contractual ransom to their masters. God says, "and if any of your slaves ask for a deed in writing [to enable them to earn their freedom for a certain sum] give them such a deed if ye know any good in them; yea, give them something yourselves out of the wealth which God has given you."9 In other words, God also orders the masters to help slaves pay their contractual sum. In addition to this, God assigns a share of zakah for liberating slaves. Abu Hanifah, al Shafi'i, their disciples, and al Laith bin Sa'd, consider the verse of zakah a specific reference to contracted slaves. They present as evidence a report that Ibn 'Abbas interprets the verse " . . . and in liberating slaves," to mean contracted slaves. This is said to be supported by the last sentence of the above mentioned verse.10
2. Cara kedua untuk memerdekakan adalah dengan membeli budak menggunakan hasil zakat lalu memerdekakannya. Hal ini dapat dilakukan oleh negara, oleh pembayar zakat, atau oleh sekelompok pembayar zakat secara bersama-sama. Ini adalah pendapat Malik, Ahmad, dan Ibnu Ishaq. Ibnul 'Arabi berpendapat bahwa hal ini tampak dari firman Allah, karena kata yang digunakan berarti "leher", dan setiap kali kata itu digunakan dalam Al-Qur'an untuk merujuk kepada budak, maknanya adalah memerdekakan mereka. Jika Tuhan bermaksud pada sub-kategori khusus budak mukatab, tentu Dia akan menyebutnya dengan namanya. Menurut Ibnul 'Arabi, budak mukatab boleh diberi zakat sebagai orang yang berutang, dan bukan dengan alasan memerdekakan budak, kecuali dengan menggeneralisasi istilah itu secara berlebihan.
Islam mendahului budaya-budaya lain dalam menghapuskan perbudakan.
Islam preceeded other cultures in eliminating slavery
Perlu dicatat bahwa Islam adalah sistem pertama yang memulai penghapusan perbudakan secara massal dan bertahap dengan menggunakan beberapa cara sekaligus. Islam pertama-tama mengeringkan sumber-sumber perbudakan dengan melarang penculikan dan penjualan orang merdeka, perbudakan yang sah atas orang yang berutang dan para pelaku kejahatan, atau penjadian tawanan perang sebagai budak, baik perang itu dilancarkan untuk agresi maupun demi keuntungan ekonomi. Hanya satu sumber perbudakan yang tetap dibiarkan utuh, yaitu perang yang sah secara moral dan bertujuan mencegah agresi serta penindasan.16 Bahkan dalam perang semacam itu, negara Islam tidak harus menjadikan tawanan perang sebagai budak. Hal itu hanyalah salah satu pilihan yang dibiarkan terbuka agar tersedia perlakuan yang sebanding dengan perlakuan yang diterima tawanan Muslim dari pihak orang-orang kafir. Ayat-ayat Al-Qur'an mengenai tawanan perang yang sah bahkan tidak menyebut perbudakan sebagai pilihan. Al-Qur'an berfirman: {Apabila kamu telah melumpuhkan mereka, maka ikatlah tawanan itu dengan kuat; sesudah itu boleh kamu membebaskannya dengan cuma-cuma atau dengan tebusan.}17
It should be noted that Islam was the first system to start a gradual mass elimination of slavery, by using several means together. Islam first dried up the sources of slavery by prohibiting the kidnapping and selling of free persons, legal slavery of debtors and criminals, or the enslaving of prisoners of wars waged for aggression or economic benefit. Only one source of slavery, morally-lawful war aimed at preventing aggression and oppression, was left intact.16 Even in such a war, the Islamic state need not enslave prisoners of war. This is only an option left open in order to provide for treatment comparable to that which Muslim prisoners receive from the unbelievers. Qur'anic texts regarding prisoners of lawful wars do not even mention slavery as an option. The Qur'an says, "When ye have thoroughly subdued them, bind a bond firmly on them; thereafter is the time for either generosity or ransom."17
Pada saat yang sama, Islam menetapkan sarana-sarana yang berkelanjutan untuk membebaskan budak. Islam mendorong pembebasan budak, dan menjadikannya sebagai salah satu wujud penghambaan diri kepada Tuhan, serta sebagai kafarat yang dilakukan oleh orang-orang yang memohon ampunan atas dosa atau kesalahan, seperti membatalkan puasa di bulan Ramadan atau melanggar sumpah. Islam mewajibkan pembebasan budak sebagaimana tercantum dalam Fiqh az-Zakah (Jilid II), Dr. Yusuf al-Qaradhawi, hlm. 46
At the same time, Islam prescribes continuous means for liberating slaves. Islam urges freeing slaves, and makes it one expression of submission to God, as well as a compensation performed by persons seeking forgiveness for sins or errors, such as breaking fast in Ramadan or breaking an oath. Islam requires freeing slaves as Fiqh al Zakah (Vol. II), Dr. Yusuf al Qardawi 46
Membebaskan tawanan perang Muslim dengan zakat
Freeing Muslim prisoners of war with zakah
Bagian dari hasil zakat yang digunakan untuk membebaskan budak Muslim dapat mencakup tawanan perang Muslim yang jatuh ke tangan musuh-musuh negara Islam, menurut Ahmad, dengan alasan bahwa kedua kasus tersebut sama-sama membebaskan orang Muslim.21 Ibnu al-'Arabi, seorang bermazhab Maliki, mengatakan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang apakah hal ini dibolehkan. Asbagh mengatakan tidak diperbolehkan, sedangkan Ibnu Habib berpendapat bahwa hal itu diperbolehkan. Yang terakhir ini berargumen bahwa jika zakat pada dasarnya akan digunakan untuk membebaskan budak Muslim yang dimiliki oleh sesama Muslim dalam masyarakat Muslim, maka membebaskan kaum Muslimin dari musuh kafir yang menindas jelas lebih diutamakan.22 Saat ini di dunia terdapat banyak peperangan yang sedang berlangsung, di mana kaum Muslimin menjadi tawanan di tangan non-Muslim; membebaskan mereka menjadi salah satu tujuan zakat.
The share of zakah proceeds used to gain the freedom of Muslim slaves can include Muslim prisoners of war who have fallen in the hands of enemies of the Islamic state, according to Ahmad, on the grounds that both cases gain the freedom of Muslims.21 Ibn al 'Arabi, a Malikite, says that scholars differ on whether this is permissible. Asbagh says it is not allowed, while Ibn Habib believes it is allowed. The latter argues that if zakah is otherwise going to be used to gains the freedom of a Muslim slave owned by another Muslim in a Muslim society, freeing Muslims from an oppressive unbelieving enemy, obviously takes priority.22 There are many ongoing wars in the world today in which Muslims fall prisoner in the hands of non-Muslims; gaining their freedom becomes one of the objectives of zakah.
Membantu orang-orang di bawah kolonialisme dengan zakat
Helping peoples under colonialism with zakah
Dalam tafsir al-Manar, almarhum Rasyid Rida berkata, "memerdekakan (tahrir) memiliki padanan modernnya dalam membebaskan rakyat dari kehinaan dan penindasan kekuasaan kolonial, yaitu pembebasan massal, dibandingkan dengan membebaskan budak-budak secara perorangan."23 Syaikh Mahmud Syaltut menegaskan, "... saya berpendapat bahwa dewasa ini kita menghadapi bentuk perbudakan yang lebih berbahaya bagi kemanusiaan. Itu adalah perbudakan terhadap gagasan, kekayaan, dan kekuasaan bangsa-bangsa, yang merampas kebebasan mereka di tanah mereka sendiri. Perbudakan terhadap seorang individu berakhir dengan kematian orang tersebut, tetapi dewasa ini seluruh bangsa dan rakyat diperbudak, generasi demi generasi, dalam bentuk penindasan yang terus-menerus dan luar biasa di bawah kekuasaan yang kejam."
In the commentary al Manar, the late Rashid Rida says "liberating has its modern equivalent in liberating people from the humiliation and oppression of colonial power, which is mass liberation as compared to freeing individual slaves."23 Shaikh Mahmud Shaltut emphasizes, ". . . I think we have today a form of slavery that is more dangerous to humanity. It is the enslavement of peoples ideas, wealth, and authority, depriving them of their freedom in their own land. The enslavement of an individual ends with the death of the person, but today entire nations and peoples are enslaved, generation after generation, in a continuous form of overwhelming oppression under ruthless power.
"Bentuk perbudakan ini layak untuk dimusnahkan dan layak mendapat lebih banyak upaya untuk membebaskan manusia darinya, tidak hanya dengan menggunakan hasil zakat dan sedekah, tetapi juga dengan mengorbankan seluruh harta dan diri kita. Hal ini harus membuka mata kita terhadap tanggung jawab besar kaum Muslimin yang kaya untuk menolong umat Islam."23
This form of enslavement deserves extermination and deserves more efforts to liberate people from it, not only by using the proceeds of zakah and charity, but also by sacrificing all our wealth and ourselves. This must open our eyes to the tremendous responsibility of rich Muslims to help peoples of the Muslim nation."23
Meskipun Rida dan Syaltut dengan tepat menggambarkan penindasan yang tak tertahankan yang dijatuhkan oleh kekuatan-kekuatan agresif terhadap bangsa-bangsa yang dijajah, saya tidak setuju untuk memperluas makna membebaskan budak hingga sejauh itu, karena kata-kata tidak boleh diterapkan secara sembarangan. Adapun membantu bangsa-bangsa yang tertindas, kita memiliki peluang besar melalui zakat yang dibelanjakan "di jalan Allah"... Maaf, koreksi sesuai aturan: kata "God" harus diterjemahkan sebagai "Tuhan". Meskipun Rida dan Syaltut dengan tepat menggambarkan penindasan yang tak tertahankan yang dijatuhkan oleh kekuatan-kekuatan agresif terhadap bangsa-bangsa yang dijajah, saya tidak setuju untuk memperluas makna membebaskan budak hingga sejauh itu, karena kata-kata tidak boleh diterapkan secara sembarangan. Adapun membantu bangsa-bangsa yang tertindas, kita memiliki peluang besar melalui zakat yang dibelanjakan "untuk jalan Tuhan", di samping seluruh sumber daya negara-negara dan rakyat Muslim yang harus berkontribusi demi pembebasan kaum Muslimin dan negeri-negeri Muslim.
1. Tafsir al-Kashshaf, Jilid 2, hlm. 45-46.
1. Commentary al Kashshaf, Vol. 2, pp. 45-46.
2. Al Intisaf min al Kashshaf, dicetak di margin tafsir di atas.
2. Al Intisaf min al Kashshaf, printed on the margins of the above commentary.
3. Al Tafsir al Kabir, karya al Razi, Jilid 16, hlm. 112.
3. Al Tafsir al Kabir, by al Razi, Vol. 16, p. 112.
4. Dikutip oleh al-Jamal dalam catatannya atas Tafsir al-Jalalain, Jilid 2, hlm. 292.
4. Quoted by al Jamal in his notes on the Commentary al Jalalain, Vol. 2, p. 292.
5. Tafsir al-Manar, Jilid 10, hlm. 586-590.
5. Commentary al Manar, Vol. 10, pp. 586-590.
6. Al-Islam, 'Aqidah wa Shari'ah, hlm. 111-113.
6. Al Islam, 'Aqidah wa Shari'ah, pp. 111-113.
7. Al Mughni, Jilid 2, hlm. 760.
7. Al Mughni, Vol. 2, p. 760.
8. Matalib Uli al Nuha, Vol. 2, p. 151.
8. Matalib Uli al Nuha, Vol. 2, p. 151.
9. Surah An-Nur, 24:33.
9. Sura al Nur, 24:33.
10. Al Tafsir al Kabir, Jilid 16, hlm. 112, lihat juga al Hidayah dan Fath al Qadir, Jilid 2, hlm.
10. Al Tafsir al Kabir, Vol. 16, p. 112, see also al Hidayah and Fath al Qadir, Vol. 2, p.
17.
17.