9.4 Bab Empat: Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak dan Zakat
9.4 Chapter Four Principles Of Levying Taxes And Zakah
Pajak, sebagai pungutan wajib yang ditetapkan oleh negara, harus didasarkan pada prinsip-prinsip tertentu yang masuk akal; jika tidak, pajak akan menimbulkan keresahan dan kekacauan. Para ulama dan ahli perpajakan selama beberapa abad terakhir telah memperdebatkan prinsip-prinsip ini. Adam Smith pada abad kedelapan belas merangkum prinsip-prinsip tersebut sebagai: prinsip keadilan, kepastian, kemudahan, dan efisiensi.1 Oleh karena itu, bab ini terdiri dari empat bagian yang membahas prinsip-prinsip ini dalam kaitannya dengan pajak dan zakat.
Taxes, as obligatory levies enforced by the state, must be based on certain principles of common sense, otherwise they cause unrest end disturbance. Scholars and taxation experts throughout the past few centuries have argued over these principles. Adam Smith in the eighteenth century sums up these principles as: the principles of justice, certainty, convenience, and economy.1 This chapter consequently has four sections in which these principles are discussed in relation to both taxes and zakah.
BAGIAN SATU PRINSIP KEADILAN
SECTION ONE THE PRINCIPLE OF JUSTICE
Prinsip keadilan, menurut Smith,² berarti seluruh warga negara harus ikut menanggung pembiayaan pengeluaran pemerintah, masing-masing sesuai kemampuannya, yaitu sebanding dengan pendapatannya, yang dilindungi oleh negara.³ Prinsip ini sejalan dengan Syariah secara umum dan dengan zakat itu sendiri, sebagaimana akan dijelaskan dalam bagian ini.
The principle of justice, according to Smith,2 means all citizens of the stats must share in financing the government's expenditures, each according to his ability, i.e. in proportion to his income, which is protected by the state.3 This principle is consistent with Shari'ah in general and with zakah itself, as will be explained in this section.
Keadilan adalah prinsip umum dalam Islam. Ia merupakan salah satu sifat Tuhan, salah satu nama-Nya yang agung yang menjadi dasar langit dan bumi, dan demi tegaknya prinsip ini Tuhan mengutus para rasul serta menurunkan kitab-kitab. Al-Qur'an menyatakan dengan kata-kata yang jelas, "Sungguh, Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata, dan telah Kami turunkan bersama mereka Kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat menegakkan keadilan."4 Prinsip keadilan ini tampak dalam zakat dengan cara sebagai berikut.
Justice is a general principle in Islam. It is one of the characters of God, one of His glorious names on which the heavens and earth are based, for the establishment of which God sent messengers and Books. The Qur'an declares in explicit words, "We sent aforetime Our apostles with clear signs, and sent down with them the Book and the Balance (of right and wrong) that people may stand forth in justice."4 This principle of justice is apparent in zakah in the following manner:
1. Kesetaraan dalam kewajiban Zakat diwajibkan atas setiap Muslim yang memiliki nisab, tanpa memandang ras, warna kulit, status sosial, atau jenis kelamin. Yang lemah dan yang kuat, yang mulia dan yang biasa, penguasa dan rakyatnya, orang yang berilmu dan orang yang bodoh, semuanya setara dalam kewajiban zakat. Hal ini tidak berlaku pada pajak, terutama dalam praktik-praktik Barat di masa lalu ketika kaum bangsawan dan para rohaniwan dibebaskan dari pajak.5
1. Equality in obligation Zakah is obligated on each Muslim who owns nisab, regardless of race, color, social status, or sex. The weak and the strong, the noble and the common, the governor and the subjects, the learned and the ignorant. All are equal in the obligation of zakah. This is not the case with taxes, especially in past Western applications when nobles and clergymen were exempt from taxes.5
Ibnu Hazm berkata, "zakat wajib atas laki-laki dan perempuan, tua dan muda, yang berakal dan yang tidak berakal, karena Tuhan berfirman: 'Ambillah dari harta mereka sedekah, agar engkau dapat menyucikan dan membersihkan mereka.' Ayat ini mencakup semua orang, karena mereka semua membutuhkan penyucian dan pembersihan dari Tuhan. Rasulullah ﷺ bersabda kepada Mu'adz, 'Beritahukan kepada mereka bahwa Tuhan mewajibkan atas mereka sedekah, yang diambil dari orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang miskin di antara mereka.' Hadis ini mencakup setiap Muslim yang kaya."6
BAGIAN KEDUA PRINSIP KEYAKINAN
SECTION TWO THE PRINCIPLE OF CERTAINTY
Kepastian dalam perpajakan berarti pajak harus didefinisikan secara jelas dan khusus, tanpa ambiguitas yang memberi ruang bagi penerapan yang sewenang-wenang. Kepastian mencakup waktu dan tata cara pembayaran, selain perhitungan dan penetapan jumlah yang harus dibayar. Adam Smith berpendapat bahwa prinsip kepastian sangat penting, karena wajib pajak harus mengetahui dengan pasti seluruh kewajibannya. Menurut Smith, kepastian bahkan mungkin lebih penting daripada keadilan itu sendiri.
Certainty in taxation means the tax must be well defined in an exclusive manner without ambiguity that leaves room for arbitrary application. Certainty refers to time and procedure of payment in addition to the calculation and definition of the amount that must be paid. Adam Smith believes the principle of certainty is very important, since the taxpayer must know with certainty all his obligations. Certainty, according to Smith, may even be more important than justice itself.
Tidak diragukan lagi bahwa kepastian memiliki peran besar dalam kestabilan sistem perpajakan mana pun.
There is no doubt that certainty has much to do with the stability of any tax system.
Jika para wajib pajak sudah terbiasa dengan pajak, tarifnya, dan prosedur pembayarannya, maka pembayaran pajak menjadi lebih mudah bagi mereka maupun bagi pemerintah. Karena itu, sebagian ahli perpajakan, seperti Canard, berpendapat bahwa setiap pajak lama itu baik dan setiap pajak baru itu meragukan. Stabilitas sistem perpajakan, seperti stabilitas hukum bisnis, membantu membangun kepercayaan terhadap sistem tersebut dan masa depannya, dan dengan demikian juga terhadap kemakmuran kegiatan ekonomi.28
If the taxpayers become accustomed to the taxes, their rates, and payment procedures, tax payments become easier for them and for the government as well. Because of this, some taxation specialists, like Canard, believe that every old tax is good and every new tax is dubious. Stability of the taxation system, like stability of business law, helps build confidence in the system and its future, and thus in the prosperity of economic activities.28
Tidak diragukan lagi, sistem zakat memberikan tingkat kepastian yang tinggi. Zakat diwajibkan oleh Allah dalam Kitab-Nya yang abadi; tidak seorang pun dapat menambah atau mengurangi sesuatu pun di dalamnya. Tuhan menetapkan kadarnya yang telah diriwayatkan kepada kita oleh Rasulullah ﷺ, dan kita memiliki warisan fikih yang luas yang memberikan penjelasan dan perincian. Seluruh hukum dasar zakat bersifat tetap dan tidak dapat diubah oleh upaya manusia apa pun. Mengetahui hukum-hukum dasar ini wajib bagi setiap Muslim sebagai bagian dari agama Islam. Zakat merupakan lembaga keuangan yang paling stabil yang pernah dikenal umat manusia.
BAGIAN TIGA: PRINSIP KEMUDAHAN
SECTION THREE THE PRINCIPLE OF CONVENIENCE
Kenyamanan, prinsip ketiga perpajakan yang dikemukakan oleh Adam Smith, berarti bahwa pajak beserta prosedur pemungutannya harus dibuat semudah mungkin bagi wajib pajak, sehingga mereka membayar pajak dengan senang hati dan kepuasan, atau setidaknya tanpa keraguan maupun kesulitan.
Convenience, the third principle of taxation given by Adam Smith, means that the tax and its collection procedures must be made most convenient to taxpayers, so they give the tax with pleasures and satisfaction, or at least without doubt or inconvenience.
Sekilas pandang pada hukum-hukum dan ketentuan Islam tentang zakat memperlihatkan betapa besarnya perhatian terhadap prinsip ini. Hal ini tampak dalam banyak kesempatan:
A quick glance at Islamic laws and instructions about zakah reveals how much this principle is observed. This is apparent in many occasions:
1. Ahmad meriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Sedekah dari ternak kaum Muslimin harus dipungut di tempat-tempat air mereka." Dalam riwayat lain yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud, Nabi ﷺ bersabda, "Tidak boleh ada membawa atau membawa pergi harta yang wajib zakat. Sedekah wajib mereka tidak boleh dipungut kecuali di tempat-tempat mereka sendiri."29 Menurut al-Khattabi, "Tidak boleh membawa dan tidak boleh membawa pergi" berarti para pembayar zakat tidak boleh diminta membawa harta mereka kepada petugas pemungut, dan para pembayar juga tidak boleh membawa harta mereka pergi dari petugas pemungut dengan maksud menyulitkannya dalam mengejar harta yang wajib zakat. Harta yang wajib zakat harus dihitung dan zakatnya ditaksir di daerah tempat harta-harta tersebut berada.30 Al-Shawkani menambahkan, "Ucapan ini berarti bahwa petugas pemungut adalah orang yang berkeliling untuk memungut zakat, karena hal ini lebih mudah bagi para pembayar."31
1. Ahmad reports from 'Abd Allah bin 'Umar that the Messenger (p) said "Sadaqat of Muslims' livestock must be collected at their watering places." in another version reported by Ahmad and Abu Daud, the Prophet (p) said, "There should be no bringing or taking away of zakatable assets. Their due sadaqat must not be collected except in their own locales."29 According to al Khattabi, "No bringing and no taking away" means zakah payers must not be asked to bring their assets to the collector, nor should the payers take their assets away from the collector with the intention of making it difficult for him to pursue the zakatable items. Zakatable items must be counted and zakah estimated in the localities of these assets."30 Al Shawkani adds, "This saying means the collector is the one who travels for zakah collection, since this is easier for payers."31
2. Perintah Nabi ﷺ menetapkan bahwa zakat yang wajib dikeluarkan diambil dari harta yang berkualitas menengah, bukan dari yang terbaik di antaranya. Dalam pesan beliau kepada Mu'adh, Nabi ﷺ
BAGIAN KEEMPAT PRINSIP EKONOMI
SECTION FOUR THE ECONOMICAL PRINCIPLE
Prinsip ekonomi berarti biaya pemungutan harus diminimalkan. Biaya ini mencakup apa yang dibayarkan oleh negara, seperti gaji para petugas pemungut, biaya administrasi, dan biaya transportasi, selain apa yang dikeluarkan para wajib bayar untuk menyusun laporan dan pembukuan, atau untuk mengajukan keluhan maupun keberatan mereka terhadap jumlah yang ditetapkan.
The economical principle means collection cots must be minimum. These cots includes what the state pays, such as collectors' salaries and administrative and transportation costs, in addition to what the payers expend to prepare reports and accounts or to process their complaints or objections to the estimated amounts .
Jelas, tujuan pajak adalah menghasilkan pendapatan bersih bagi negara untuk membiayai pengeluaran publik. Ketika prinsip efisiensi tidak diperhatikan, sebagian besar hasil penerimaan justru digunakan untuk membiayai proses pemungutan itu sendiri.34
Obviously, the purpose of a tax is to bring net income to the state to finance public expenditures. When the principle of economy is not observed, a large portion of proceeds is used to sustain the collection process itself.34
Islam melarang sikap berlebih-lebihan dan memerintahkan kesederhanaan, dan terkadang juga penghematan. Hal ini berlaku baik untuk dana publik maupun pengeluaran pribadi. Bahkan, syariat Islam jauh lebih menekankan penghematan ketika menggunakan dana publik.
Islam prohibits extravagance and ordains moderation and sometimes thrift. This applies as much to public funds as to individual spending. Rather Islamic law is much keener to economize when using public funds.
Sebelumnya telah ditunjukkan betapa tegasnya Rasulullah ﷺ terhadap hadiah kepada para petugas zakat, dan tentang penghematan biaya pengumpulan. Beliau marah kepada para pemungut yang menerima hadiah dari pembayar zakat, dan meminta mereka menyerahkan hadiah-hadiah tersebut ke baitul mal (kas negara).
It was show earlier how strict the Messenger (p) was about gifts to zakah officers, and economizing collection costs. He was angered by collectors who accepted gifts from payers, and asked them to give these gifts to the public treasury.
Zakat, pada prinsipnya, harus dibelanjakan di tempat yang sama dengan tempat ia dikumpulkan, karena hal itu menghemat biaya transportasi. Kita telah melihat sebelumnya bagaimana para petugas zakat pergi untuk memungut zakat dan kembali tanpa sisa dana, karena mereka membagikan seluruh hasilnya di wilayah yang sama.
Zakah, in principle, must be spent in the same locale it is collected, it economizes transportation coats. We saw earlier how zakah officers went for collection and came back with no residual funds, since they distributed all proceeds in the same area.
Catatan kaki.
Footnotes.
1. Mabadi' 'Ilm al Maliyah al 'Ammah karya Dr. Muhammad Fu'ad Ibrahim, Jilid 1, hlm.
1. Mabadi' 'Ilm al Maliyah al 'Ammah by Dr. Muhammad Fu'ad Ibrahim, Vol. 1, pp.
262-263.
262-263.
Dia adalah seorang ekonom dan filsuf Inggris pada abad kedelapan belas. Bukunya, The Wealth of Nations, dianggap sebagai "kitab suci" sistem ekonomi bebas.
2. He was a British economist and philosopher of the eighteenth century. His book, The Wealth of Nations is considered the bible of the free economic system.
3. "Islam Meletakkan Landasan Perpajakan," sebuah artikel oleh Dr. Ahmad Thabit 'Awaidah.
3. "Islam Lays Down the Foundation of Taxation," an article by Dr. Ahmad Thabit 'Awaidah.
4. Surah Al-Hadid, 57:25.
4. Sura al Hadid, 57:25.
5. Ahmad Thabit 'Awaidah, op. cit.
5. Ahmad Thabit 'Awaidah, op. cit.
6. Al Muhalla, Vol. 5, hlm. 199-200.
6. Al Muhalla, Vol. 5, pp. 199-200.
7. Sebagian ulama menafsirkan kelebihan (al-‘afw) sebagai zakat, karena zakat adalah sebagian kecil yang dikeluarkan dari harta yang berlimpah.
7. Excess is interpreted by some scholars as zakah, since zakah is a little taken out of plenty.
8. Surah Al-A'raf, 7:199.
8. Sura al A'raf, 7:199.
9. Surah Al-Baqarah, 2:219.
9. Sura al Baqarah, 2:219.
10. Diriwayatkan oleh Abu 'Ubaid dalam al-Amwal, hlm. 375, dan oleh Ibnu Abi Syaibah.
10. Reported by Abu 'Ubaid, al Amwal, p.. 375, and by Ibn Abi Shaibah.
1. Al Amwal, Ibid.
11. Al Amwal, Ibid.
12. Al Mughni, Jilid 3, hlm. 34-35.
12. Al Mughni, Vol. 3, pp. 34-35.