A. Abu Hanifah dan murid-muridnya menyampaikan sabda Rasulullah ﷺ
A. Abu Hanifah and his disciples present the saying of the Messenger of God (p)
"Seperlima wajib dikeluarkan dari rikaz."26 Mereka menambahkan bahwa ada dua hal yang dapat diambil dari bumi:
"One-fifth is obligated on rikaz."26 They add that two things can be extracted from earth:
Yang pertama adalah harta karun yang dikubur oleh manusia, dan yang kedua adalah bahan tambang yang diciptakan oleh Tuhan.
the first is treasures buried by human beings and the second is minerals created by God.
Kata rikaz mencakup keduanya; makna harfiahnya adalah barang tambang (mineral), dan makna kiasannya adalah harta karun.27
The word rikaz includes both; its literal meaning is minerals and its allegorical meaning is treasures.27
Di sisi lain, Malik, al-Syafi'i, dan kebanyakan ahli fikih Hijaz berpendapat bahwa barang tambang bukanlah rikaz, dan bahwa rikaz hanya berarti harta karun yang dikubur oleh manusia di dalam bumi. Mereka mengutip sabda yang diriwayatkan oleh kelompok ahli hadis dari Abu Hurairah, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Kerugian yang ditimbulkan oleh hewan tidak dapat dituntut, kerugian yang ditimbulkan ketika (bekerja di dalam) sumur tidak dapat dituntut, kerugian yang ditimbulkan ketika (menggali) barang tambang tidak dapat dituntut, dan seperlima wajib atas rikaz." Mereka berargumen bahwa karena Nabi ﷺ membedakan antara barang tambang dan rikaz dengan menggunakan kata sambung "dan" di antara keduanya, maka keduanya tentu merupakan dua hal yang berbeda.
On the other hand, Malik, al Shafi'i, and most Hijazi jurists argue that minerals are not rikaz and that rikaz only means treasures buried by people in the earth. They cite the saying, reported by the group, from Abu Hurairah that the Prophet (p) said, "Harm inflicted by animals is unclaimable, and harm inflicted while (working inside) a well is unclaimable, and harm inflicted while (extracting) minerals is unclaimable, and one-fifth is obligated on rikaz." They argue that since the Prophet makes a distinction between minerals and rikaz, using the article "and" between them, they must be two different things.
Kemudian para ahli fikih Hanafi yang berseberangan berargumen bahwa barang tambang harus dimasukkan ke dalam makna kata rikaz dalam sabda Nabi ﷺ, karena ketika Nabi ﷺ menyebutkan barang tambang, beliau sedang membicarakan kerugian yang ditimbulkan dalam proses penambangannya. Seandainya beliau kemudian bersabda, "dan seperlima wajib atasnya," maka harta karun yang terpendam mungkin tetap tidak dikenai zakat. Karena adanya kemungkinan ketidakjelasan itu, Nabi ﷺ menggunakan kata yang lebih umum, yaitu rikaz, yang mencakup baik barang tambang maupun harta karun terpendam.28 Tidak ada pakar bahasa yang dapat mengakhiri perselisihan ini, karena baik para ahli fikih Irak maupun Hijaz sama-sama mencakup orang-orang yang menguasai bahasa Arab dengan baik, seperti Muhammad bin al-Hasan dan al-Syafi'i.
The opposing Hanafites then argue that minerals must be included in the Prophet's word rikaz, because when he mentioned minerals he was talking about the harm inflicted in their extraction. If he had then said, "and one-fifth is obligated on them," buried treasures may have remained uncharged. Because of that possibility of ambiguity, the Prophet used a more general word, rikaz, which includes both minerals and buried treasures.28 No language specialist could put an end to this dispute, because both the Iraqi and the Hijazi jurists include people who are well versed in Arabic, such as Muhammad bin al Hasan and al Shafi'i.
Tampaknya kata rikaz memang memiliki dua makna. Al Qamus dan kamus-kamus bahasa Arab lainnya mendefinisikan rikaz sebagai mineral yang Allah tanam di dalam tanah dan apa yang dikubur oleh orang-orang terdahulu berupa potongan logam emas dan perak. Ibnu al-Atsir dalam kitab al-Nihayah mengatakan bahwa menurut penduduk Hijaz, rikaz berarti harta karun kuno yang dikubur di dalam tanah, sedangkan menurut penduduk Irak, rikaz berarti mineral. Secara linguistik, kedua makna tersebut mungkin, karena masing-masing merupakan sesuatu yang ditanam di dalam tanah dan dibuat kokoh di dalamnya.30
It seems that the word rikaz has in fact two meanings. Al Qamus and other Arabic dictionaries define rikaz as minerals God put in the ground and what the ancients buried of metalic pieces of gold and silver.29 Ibn al Athir in al Nihayah says that according to the Hijazis, rikaz means ancient treasures buried in the ground, and according to the 'Iraqis, rikaz means minerals. Linguistically, both meanings are possible because each of them is something put in the ground and made steady in it.30
Abu Hanifah menyampaikan riwayat lain dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa "Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang barang-barang yang ditemukan di bangunan-bangunan lama yang sedang dirobohkan. Nabi ﷺ bersabda, 'Seperlima wajib dikeluarkan atas hal itu dan atas rikaz.'"31 Abu Hanifah menambahkan bahwa penggunaan kata sambung "dan" harus berarti bahwa kedua hal itu berbeda, sehingga rikaz tidak bisa berarti harta karun yang terpendam, dan karena itu harus berarti bahan tambang. Sebagian murid Abu Hanifah menambahkan bahwa meskipun pada mulanya bahan tambang tidak disebut rikaz, penggunaan umum kata tersebut di kalangan masyarakat memiliki makna itu.
Abu Hanifah presents another saying from Amr bin Shu'aib, from his father from his grandfather, that "A man asked the Messenger of God (p) about things found in old buildings that are being demolished. The Prophet said, One-fifth is obligated on this and on rikaz.'"31 Abu Hanifah adds that the use of the additive article "and" must mean that the two things are different, so rikaz cannot mean buried treasures, and consequently must mean minerals. Some of Abu Hanifah's disciples add that even if minerals are not initially called rikaz, the common use of the word by people was in that meaning.
Muhammad bin al Hasan, seorang ulama bahasa Arab yang terkenal, berkata, "Orang Arab menyebut rikaz untuk bijih mineral yang memiliki kadar emas dan perak yang tinggi."32 Penulis kitab al Bada'i menulis, "Rikaz berasal dari kata kerja rakaza, yang berarti menancapkan agar diam."33
Muhammad bin al Hasan, a reknowned scholar of the Arabic language, says, "Arabs say rakaza for mineral ore when it has a high ratio of gold and silver in it."32 The author of al Bada'i writes "Rikaz is derived from the verb rakaza, which means to make stand still."33
B. Argumen kedua yang diajukan oleh kalangan Hanafiyah adalah analogi antara barang tambang dengan harta rampasan perang. Mereka mengatakan bahwa barang tambang tersebut berada di dalam bumi ketika bumi masih berada di tangan orang-orang kafir, dan ketika kaum Muslimin menguasainya, mereka tidak menggali bawah tanah untuk mencapai barang tambang ini, sehingga membiarkannya tetap utuh. Maka pengambilannya kemudian harus tunduk pada prinsip yang sama yang diterapkan pada harta orang-orang kafir di atas permukaan tanah, yaitu seperlima wajib dikenakan.33
B. The second argument given by Hanafites is the analogy between minerals and war booty. They say the minerals were inside the earth when it was in the hands of unbelievers, and when Muslims took over they did not a dig underground to reach these minerals, leaving them untouched. Their extraction later must be subject to the same principle applied to the unbelievers property above the ground, i.e. one-fifth must be charged.33
Argumen ini sulit diterima, karena didasarkan pada anggapan bahwa kekayaan bawah tanah tetap menjadi milik orang-orang kafir hingga diambil. Bagaimana seseorang bisa membuat anggapan seperti itu terhadap negeri-negeri Islam dan kaum Muslimin? Dan siapa yang bisa memastikan kepada kita bahwa mineral-mineral ini ditanamkan di dalam tanah sebelum atau sesudah datangnya Islam?
The argument is difficult to accept, because it is founded on assuming that underground wealth remains in the ownership of unbelievers until it is extracted. How could one make such an assumption about the lands of Islam and Muslims? And who is to tell us that these minerals were installed inside the land before or after Islam?
C. Para ahli fikih Imamiyah menganalogikan antara barang tambang dengan harta rampasan perang berdasarkan makna kata ghanimah (harta rampasan perang) yang disebutkan dalam ayat, "Dan ketahuilah, bahwa sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai ghanimah (rampasan perang), maka seperlima untuk Allah, rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil."34 Menurut kalangan Imamiyah, yang dimaksud bukan hanya harta rampasan perang, tetapi juga hasil yang diperoleh dari tanah atau laut.35 Penulis al Rawd al Nadir (dalam fikih Zaidiyah) menyatakan bahwa generalisasi kata ghanimah semacam ini patut dipertanyakan, karena pertama, kata yang disebutkan dalam ayat hanya berlaku untuk harta rampasan perang berdasarkan konteksnya, dan kedua, kata ghanimah sebagaimana digunakan dalam Al-Qur'an dan sunnah, seperti sabda, "Ghanimah dihalalkan bagiku," merupakan konsep keagamaan dan bukan sekadar kata dalam bahasa Arab. Argumen ini didasarkan pada kaidah yang dikenal di kalangan ulama ushul bahwa sebuah kata umum dapat digunakan untuk makna khusus dengan adanya indikasi tambahan dalam syariah. Ketika sebuah kata digunakan demikian, maka kata itu terbatas pada makna tersebut saja. Hakim 'Abd al Wahhab al Maliki menulis sebuah bab tentang pembatasan kata-kata umum pada makna khusus yang dimaksudkan, sedemikian rupa sehingga makna kata dalam syariah hanya menjadi makna khusus tersebut, dan kata itu tidak boleh diartikan dengan makna kebahasaannya yang asli kecuali dengan dalil tambahan, meskipun penggunaan mutlak kata tersebut mungkin menunjukkan makna umum itu. Sebagian murid al Shafi'i sependapat dengan hal itu, termasuk Abu Bakr, al Qaffal, dan lainnya. Ibn Daqiq al 'Id dalam syarahnya terhadap al 'Umdah merujuk pada kaidah bahwa konteks terkadang menunjukkan makna khusus dari suatu kata umum, atau memberi bobot lebih pada satu atau beberapa makna yang tercakup di dalamnya.36
C. Imami jurists make the analogy between minerals and war booty on the basis of the meaning of the word ghanimah (war booty) mentioned in the verse, "And know that out of all the booty that ye may acquire, (in war), a fifth share is assigned to God, and to the Apostle, and to near relatives, orphans, the needy, and the wayfarer."34 According to Imamis, not only war booty but also things extracted from land or sea.35 The author of al Rawd al Nadir (in Zaidi Jurisprudence) says that such generalization of the word ghanimah is questionable, because first, the word mentioned in the verse applies only to war booty on the basis of its context, and second, the word ghanimah as used in the Qur'an and the sayings, like ''Ghanimahs are made lawful for me," is a religious concept and not only an Arabic word. This argument is based on the principle known among the scholars of usul that a general word may be used for a specific meaning by additional indications in Shari'ah. When a word is used like this, it becomes restricted to that meaning alone. The judge 'Abd al Wahhab al Maliki wrote a chapter on restricting general words to specific intended meanings, in such a way that meaning of the word in Shari'ah becomes only that specific one, and the word may not be taken to mean its original linguistic meaning except by additional evidence, even though the absolute use of the word may imply that general meaning. Some disciples of al Shafi'i agree with that, including Abu Bakr, al Qaffal, and others. Ibn Daqiq al 'Id refers in his commentary on al 'Umdah to the principle that the context sometimes indicates the specific meaning of a general word or gives more weight to one or more of the meanings included.36
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa satu-satunya argumen kuat bagi tarif dua puluh persen atas hasil tambang adalah bahwa hasil tambang termasuk rikaz, dan rikaz dikenai zakat seperlima. Pandangan inilah yang dipilih oleh ulama besar Abu 'Ubaid, yang juga meriwayatkan dari 'Ali bin Abi Thalib sebuah pernyataan yang mendukungnya.37
Summing up, it appears that the only strong argument for the rate of twenty percent on minerals is that minerals are rikaz and rikaz is charged one-fifth. This is the view selected by the great scholar Abu 'Ubaid, who also reports from 'Ali bin Abi Talib a statement in its support.37