3.3 Bab Tiga: Zakat Emas dan Perak
3.3 Chapter Three Zakah On Gold And Silver
Emas dan perak adalah logam mulia yang bermanfaat. Banyak bangsa telah menggunakan emas sebagai uang dan ukuran nilai. Syariat memandang emas dan perak sebagai harta yang berkembang secara hakiki, dan keduanya wajib dizakati baik digunakan dalam bentuk koin atau batangan, bahkan sebagai perhiasan dan bahan hiasan. Namun, keduanya memiliki hukum yang berbeda ketika digunakan sebagai perhiasan dan aksesori wanita. Bab ini akan memiliki dua bagian, satu membahas zakat atas uang dan yang lain membahas zakat atas perhiasan dan aksesori.
Gold and silver are useful precious metals. Many nations have used gold as money and a measure of value. Shari'ah considers gold and silver growing wealth by definition, and they are zakatable whether they are used in the form of coins or bullion, or even as ornaments and decorative materials. However, they carry a different ruling when they are used as women's ornament and jewelry. This chapter will have two sections, one devoted to zakah on money and another to zakah on jewelry and ornament.
BAGIAN PERTAMA ZAKAT ATAS UANG
SECTION ONE ZAKAH ON MONEY
Peran dan perkembangan uang
The role and development of money
Barter adalah cara pertukaran bagi suku-suku primitif. Ketika masyarakat dan perdagangan berkembang, barter tidak dapat memenuhi seluruh transaksi karena sulitnya menemukan pihak lain yang menginginkan persis barang yang diinginkan pihak pertama. Tuhan membimbing umat manusia untuk menggunakan uang sebagai alat tukar dan ukuran nilai guna mempermudah pertukaran dan transaksi.1 Manusia menggunakan banyak benda sebagai uang hingga munculnya logam mulia. Emas dan perak mendominasi perdagangan internasional dan nasional selama berabad-abad karena karakteristik fisik alami yang Tuhan tanamkan pada keduanya.2
Barter was the method of exchange for primitive tribes. Once society and trade grew, barter could not satisfy all transactions because of the difficulty of finding another party that wants to exchange exactly what the first party wants. God guided humanity to use money as a medium of exchange and a measure of value in order to facilitate exchanges and transactions.1 Man used many items as money until the rise of precious metals. Gold and silver dominated international and national trade for centuries because of the natural physical characteristics God implanted in them.2
Uang yang digunakan pada masa Nabi Muhammad ﷺ
Money used at the time of the Prophet Muhammad
Ketika Rasulullah ﷺ menerima wahyu, bangsa Arab menggunakan dua logam ini sebagai uang. Emas digunakan dalam bentuk koin dinar, dan perak dalam bentuk koin dirham. Dinar dan dirham datang ke Jazirah Arab dari kerajaan-kerajaan tetangga, emas terutama dari Bizantium dan perak terutama dari Kekaisaran Persia. Dirham memiliki berat yang berbeda-beda, ada yang berat dan ada yang ringan, sehingga orang Makkah pada masa pra-Islam menggunakan dirham perak berdasarkan beratnya, bukan berdasarkan jumlahnya, seolah-olah dirham itu tidak dicetak. Mereka memiliki sistem ukuran berat sendiri, yang terdiri atas ratl (sama dengan dua belas uqiyyah), uqiyyah (sama dengan 40
When the Messenger (p) was receiving revelation, Arabs used these two metals as money. Gold was used in the form of the coin dinar, and silver in the form of the coin dirham. Dinars and dirhams came to Arabia from the neighboring kingdoms, gold mainly from the Byzantines and silver mainly from the Persian Empire. Dirhams had different weight, heavy and light, and so pre-Islamic Makkans used silver dirhams by weight and not by number, as if they were not minted. They had their weight measure system, which is composed of ratl (equals twelve uqiyyah), uqiyyah (equals 40
dirham), nash (sama dengan 20 dirham atau setengah uqiyyah), dan nawat (sama dengan lima dirham).3 Nabi ﷺ bersabda, "Takaran berat adalah takaran penduduk Makkah."4 Beliau mewajibkan zakat pada dirham dan dinar, sebagaimana akan kita lihat. Hal ini memberi emas dan perak status yang diakui sebagai mata uang di negeri-negeri Muslim. Keduanya kemudian tunduk pada banyak hukum syariat dalam transaksi yang berkaitan dengan urusan perdata dan perniagaan, selain zakat, dan keduanya digunakan sebagai ukuran dalam menentukan berbagai nilai, seperti mahar, tebusan, dan nisab dalam zakat.
dirhams), nash (equals 20 dirhams or one-half uqiyyah), and nawat (equals five dirhams).3 The Prophet (p) said "The weight [measurement system] is that of the Makkans."4 He obligated zakah on dirhams and dinars, as we will see. This gave gold and silver recognized status as currency in Muslim lands. They have come to be subject to many Shari'ah rulings in transactions related to civil and commercial matters in addition to zakah and they are used as measures in determining many values, such as dowries, ransoms, and nisab in zakah.
Dalil wajibnya zakat atas harta
Evidence for the obligation of zakah on money
Kewajiban zakat atas harta ditetapkan oleh Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma'.
The obligation of zakah on money is confirmed by the Qur'an, Sunnah, and ijma'.
Allah berfirman, "Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak membelanjakannya di jalan Allah, berilah kabar gembira kepada mereka dengan azab yang pedih, pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakarlah dengannya dahi, lambung, dan punggung mereka. (Dikatakan kepada mereka), 'Inilah harta yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat) dari apa yang kamu simpan itu.'"5 Kedua ayat ini menunjukkan dengan peringatan keras bahwa ada hak Allah pada emas dan perak. Ungkapan "dan tidak membelanjakannya" merujuk pada sifat emas dan perak sebagai uang, karena uang dapat dibelanjakan. Catatan: ayat Al-Qur'an di atas diterjemahkan sebagaimana adanya dalam teks asli. Perlu dicatat bahwa aturan terjemahan meminta agar kata "God" diterjemahkan sebagai "Tuhan", bukan "Allah". Berikut versi yang sesuai aturan tersebut: Tuhan berfirman, "Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak membelanjakannya di jalan Tuhan, berilah kabar gembira kepada mereka dengan azab yang pedih, pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakarlah dengannya dahi, lambung, dan punggung mereka. (Dikatakan kepada mereka), 'Inilah harta yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat) dari apa yang kamu simpan itu.'"5 Kedua ayat ini menunjukkan dengan peringatan keras bahwa ada hak Tuhan pada emas dan perak. Ungkapan "dan tidak membelanjakannya" merujuk pada sifat emas dan perak sebagai uang, karena uang dapat dibelanjakan.
God says, "and there are those who hoard gold and silver and spend it not in the way of God. Announce unto them a most grevious penalty on the day when heat will be produced out of that wealth in the fire of Hell and with it will be branded their foreheads, their flanks, and their backs. This is the treasure which ye hoarded for yourselves. Taste ye then the treasure ye buried."5 These two verses indicate--with a strong warning--that there is a right for God on gold and silver. The words "and do not spend it" refer to the monetary character of gold and silver, since money can be spent.
Ayat tersebut mengatakan "dan tidak menafkahkannya" alih-alih "dan tidak menafkahkan mereka", karena kata "nya" mengacu pada uang, sedangkan kata "mereka" bisa saja digunakan untuk mengacu pada emas dan perak. Ayat-ayat ini juga menunjukkan bahwa ada siksa yang pedih yang dijanjikan bagi dua perbuatan buruk, yaitu menimbun harta dan tidak menafkahkannya di jalan Tuhan. Tidak diragukan lagi bahwa tidak menunaikan zakat adalah bentuk paling nyata dari tidak menafkahkan harta di jalan Tuhan.
The verse says ''do not spend it" instead of "them" because "it" refers to money, while the pronoun "them" could have been used to refer to gold and silver. These verses indicated also that there is grevious penalty promised for two evil actions, hoarding and abstention from spending for the sake of God. No doubt non-payment of zakah is the most obvious sort of abstention from spending for the sake of God.
Alasan wajibnya zakat pada uang
The reason for the zakatability of money
Uang seharusnya selalu beredar; menimbun uang menghilangkan manfaatnya dan menyebabkan kemacetan dalam bisnis, meluasnya pengangguran, serta kemunduran aktivitas ekonomi secara umum. Penimbunan terkadang bisa menjadi wabah, dan para ekonom mengkhawatirkannya sampai-sampai sebagian dari mereka mengusulkan penerbitan mata uang yang memiliki tanggal kedaluwarsa tertentu sehingga tidak dapat ditimbun. Mereka menyebut mata uang jenis ini "uang yang meleleh".9 Sebagian ekonom Barat bereksperimen dengan gagasan lain untuk mencegah penimbunan, yaitu dengan memotong voucher bulanan dari uang kertas, guna mengurangi nilainya dan mencegah penimbunannya.10 Cara-cara ini bertujuan meningkatkan peredaran dan memberi sanksi kepada penimbunan, tetapi cara-cara tersebut dikelilingi oleh kerumitan dan kesulitan praktis; namun demikian, semuanya menegaskan kembali sudut pandang Islam yang menentang penimbunan. Dengan memberlakukan zakat sebesar dua setengah persen setiap tahun, Islam mendorong orang untuk menginvestasikan uangnya, karena jika tidak, pembayaran zakat dari tahun ke tahun akan menghabiskan seluruh modal. Oleh karena itu, Nabi ﷺ mendorong para wali anak yatim untuk menginvestasikan dana anak yatim agar tidak habis dimakan zakat.11 Anjuran ini ditujukan untuk menginvestasikan dana anak yatim karena diharapkan orang dewasa tidak akan mengabaikan penginvestasian harta mereka sendiri, sebab adanya dorongan batin untuk menjadi lebih kaya, sedangkan anak yatim tidak memiliki kendali atas hartanya sendiri.
Money should always be circulating; hoarding money diffuses its usefulness and leads to stagnation in business, the spread of unemployment, and regression in economic activity in general. Hoarding can become epidemic sometimes, and it is feared by economists to the degree that some propose the issuance of currency that has a determined expiration date and thus cannot be hoarded. They call this kind of currency "melting money".9 Some Western economists experiment with another idea to discourage hoarding, by cutting off monthly vouchers from paper currency, in order to reduce its value and prevent its hoarding.10 These means aim at enhancing circulation and penalizing hoarding, but they are surrounded by complexities and practical difficulties; however, they all reaffirm the Islamic point of view against hoarding. By imposing a due of two-and-a-half percent every year, Islam encourages people to invest money , for otherwise zakah payments year after year will use up all the capital. Thus the Prophet (p) urged the guardians of orphans to invest the funds of orphans in order that they would not be consumed by zakah.l1 This urging comes for investment of the funds of orphans since it is expected that adults would not neglect to invest their own wealth, because of the inner impulse to be richer, while orphans do not have control over their own wealth.
Kadar zakat atas uang
The rate of zakah on money
Ada kesepakatan bulat di kalangan umat Islam bahwa kadar zakat atas uang adalah dua setengah persen. Penulis kitab al-Mughni berkata, "Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai zakat emas dan perak, yaitu seperempat persepuluh." Hal ini diriwayatkan secara sahih dari Nabi ﷺ: "Pada perak, seperempat persepuluh wajib dikeluarkan."12 Jelas bahwa syariat menetapkan kadar zakat atas uang itu rendah, karena dihitung atas pokok harta sekaligus keuntungan yang terkumpul. Kadar ini jauh lebih rendah daripada sepersepuluh atau seperduapuluh yang dikenakan pada hasil tanaman dan buah-buahan. Namun, hasil tanaman dan buah-buahan dari tanah itu seperti keuntungan bagi modal. Zakat atas buah-buahan dan hasil tanaman hanya dihitung dari keuntungannya, sedangkan zakat atas uang diambil dari modal itu sendiri, baik modal tersebut benar-benar bertambah atau tidak, dan baik ia menghasilkan keuntungan selama setahun atau tidak.
There is unanimous agreement among Muslims that the rate of zakah on money is two and a half percent. The. author of al Mughni says, "I am aware of no dispute among scholars that zakah on gold and silver is one-fourth of a tenth." This is authentically reported from the Prophet (p): ''On, silver, one-fourth of a tenth is due."12 It is apparent that Shari'ah makes the rate of zakah low on money, because it is calculated on both principal and accumulated profit. This rate is much lower than the one-tenth or one-twentieth imposed on crops and fruits, but crops and fruits to land are like profit to capital. Zakah on fruits and crops is calculated only on the profit, while zakah on money is taken from the capital itself, whether it actually grows or not and whether it has made profit during the year or not.
Apakah mungkin untuk meningkatkan angka ini hari ini?
Is it possible to increase this rate today?
Sebagian penulis yang bukan ahli berpendapat bahwa hasil zakat sebagaimana diatur dalam Syariah mungkin tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh kebutuhan kehidupan masa kini yang kompleks, terutama dengan berubahnya keadaan ekonomi. Oleh karena itu, perlu dilakukan revisi terhadap ketentuan zakat dan mungkin menaikkan kadar zakat atas uang.13
Some non-specialized writers argue that the proceeds of zakah as regulated in Shari'ah may not be sufficient to satisfy all the complex needs of today's life, especially with changing economic circumstances, so there is a need for revising the regulations of zakah and possibly raising the rate of zakah on money.13
Saya menolak usulan ini atas dasar-dasar berikut:
I reject this proposal on the following grounds:
1. Hal ini bertentangan dengan teks-teks yang jelas dan shahih dari Sunnah Rasulullah ﷺ dan para Khalifah beliau yang bijaksana. Kita diperintahkan untuk berpegang teguh pada Sunnah ini dan Allah memperingatkan kita tentang akibat menyimpang darinya. Allah berfirman, "Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih."14
1. It contradicts clear and authentic texts from the Sunnah of the Messenger of God and his Wise Successors. We are ordained to hold strongly to this Sunnah and are warned by God about the consequences of deviating from it. God says, "Then let those beware who withstand the Apostle's order, lest some trial befall them or a grevious penalty be inflicted on them."14
2. Hal ini bertentangan dengan ijma kaum Muslimin selama empat belas abad, selama itu terjadi banyak perubahan sosial dan ekonomi serta banyak situasi politik internal dan eksternal yang berubah. Kebutuhan akan dana tambahan muncul dan kas negara berkali-kali kosong, namun meskipun demikian, tidak ada satu pun ulama Muslim yang mengusulkan perubahan kadar zakat.
2. It is in opposition to the ijma of all Muslims throughout fourteen centuries, during which many social and economic changes took place and many internal and external political situations changed. Needs arose for additional funds and the state treasury emptied many times, but in spite of all that, not a single Muslim scholar suggested a change in the rate of zakah.
3. Ijma' ini didukung oleh kenyataan bahwa para ulama Muslim selalu memikirkan pungutan tambahan di luar zakat. Jika kadar zakat dapat diubah, mengapa mereka perlu menetapkan pungutan tambahan? Pembahasan tentang pajak tambahan itu sendiri menunjukkan bahwa kadar zakat bersifat tetap.
Nisab uang
Nisab of money
Hadis yang disepakati menyatakan, "Tidak ada sedekah pada harta yang kurang dari lima uqiyyah perak."15 Satu uqiyyah sama dengan 40 dirham, menurut banyak riwayat dan ijmak, sebagaimana dikutip dari al-Nawawi.16 Dengan demikian, lima uqiyyah sama dengan 200 dirham. Namun tampaknya mata uang perak paling banyak digunakan oleh orang Arab pada masa Nabi ﷺ,17 sehingga hadis-hadis tersebut menentukan nisab dan kadar zakat pada mata uang perak. Hal ini tidak diperselisihkan oleh para ulama Muslim.18
The agreed-upon saying states, "There is no sadaqah on anything less than five uqiyyah of silver currency."15 uqiyyah equals 40 dirhams, according to many texts and ijma, as quoted be al Nawawi.16 Thus five uqiyyah equals 200 dirhams. It seems, however, that silver currency was predominantly used by Arabs at the time of the Prophet (p),17 so the sayings determine nisab and rates on silver currency. These are not disputed by Muslim scholars.18
Adapun mata uang emas (dinar), kami tidak memiliki riwayat-riwayat yang menetapkan nisab-nya, atau setidaknya tidak sekuat dan setidaknya tidak sepopuler riwayat-riwayat tentang perak. Oleh karena itu, nisab emas tidak disepakati secara bulat, namun mayoritas besar ulama berpendapat bahwa nisab emas adalah 20 dinar. Diriwayatkan dari al-Hasan al-Basri satu kali bahwa nisabnya adalah 40 dinar, dan satu kali bahwa nisabnya adalah 20 dinar.19 Nisab emas terlepas dari nisab perak, kecuali menurut Taus, yang menilai emas dengan perak. Maka menurutnya, jumlah emas yang nilainya sama dengan 200 dirham adalah nisab.19 Pendapat serupa juga diriwayatkan dari 'Ata al-Zuhri, Sulaiman bin Harb, Ayub, dan al-Sakhtiani.20
As for gold currency (dinar) we have no sayings determining its nisab, or at least not as strong and commonly known sayings as those about silver. Hence the nisab of gold is not agreed upon unanimously, but the great majority of scholars are of the opinion that nisab on gold is 20 dinars. It is reported from al Hasan al Basri once that it is 40 dinars, and once that it is 20 dinars.19 Nisab on gold is independent from that on silver, except according to Taus, who evaluates gold by silver. Hence, according to him, an amount of gold whose value is 200 dirhams is the nisab.19 A similar view is also reported from 'Ata al Zuhri, Sulaiman bin Harb, Ayub and al Sakhtiani.20
Membantah suatu keberatan
Disproving an objection
Sebagian orang berpendapat bahwa pendapat al-Hasan, menurut salah satu riwayat darinya, bahwa nisab adalah 40 dinar, dapat didukung oleh ucapan dari 'Amr bin Hazm bahwa Nabi ﷺ menulis surat untuknya. Dalam surat itu, setelah penyebutan nisab perak, tertulis: "dan pada setiap 40 dinar wajib dikeluarkan satu dinar."36 Argumen ini dapat dengan mudah dibantah dengan teks yang dikutip itu sendiri, yang jelas berbicara tentang kadar zakat dan bukan tentang nisab.
Some argue that al Hasan's opinion according to one version of the report from him-- that nisab is 40 dinars, may be supported by the saying from 'Amr bin Hazm that the Prophet (p) wrote for him. That letter continues, after the mention of the nisab of silver, "and on each 40 dinars there is due one dinar."36 One can easily disprove this argument by the very text cited, which talks obviously about the rate of zakah and not about nisab.
Dirham dan dinar dalam Syariah
Dirhams and dinars in Shari'ah
Untuk melengkapi gambaran tentang zakat emas dan perak, perlu diketahui dengan tepat berapa nilai dirham perak dan dinar emas saat ini. Dengan demikian, kita dapat menentukan padanan nisab pada masa sekarang. Banyak ulama, baik terdahulu maupun belakangan, telah berupaya mengetahui kadar pasti dirham dan dinar, di antaranya Abu 'Ubaid dalam al-Amwal,37 al-Baladhuri dalam Futuh al-Buldan,38 al-Khattabi dalam Ma'alim al-Sunan,39 al-Mawardi dalam al-Ahkam al-Sultaniyah,40 al-Nawawi dalam al-Majmu',41 al-Maqrizi dalam Ancient Islamic Currencies,42 Ibn Khaldun dalam al-Muqaddimah,43 dan beberapa ulama lainnya.
It is essential in order to complete the picture of zakah on gold and silver to find out how much, exactly, is the dirham of silver and the dinar of gold worth today. We can then determine the current equivalent of nisab. Many scholars early and late, have attempted to find out the exact quantity of the dirham and dinar. They include Abu 'Ubaid in al Amwal,37 al Baladhari in Futuh al Buldan,38 al Khattabi in Ma'alim al Sunan39, al Mawardi in al Ahkam al Sultaniyah,40 al Nawawi in al Majmu'41, al Maqrizi in Ancient Islamic Currencies,42 Ibn Khaldun in the Introduction,43 and several others.
Ibnu Khaldun menyimpulkan, "Perlu disadari bahwa telah disepakati secara bulat sejak masa-masa awal Islam, yaitu era para Sahabat dan Tabi'in, bahwa dirham dalam syariat adalah yang sepuluh buah darinya setara beratnya dengan tujuh mitsqal emas. Uqiyyah adalah 30
Ibn Khaldun summarizes, "One must realize that it is unanimously agreed upon since the early ages of Islam, the era of the Companions and Followers, that the dirham in Shari'ah is that ten of which equal in weight seven mithqal of gold. Uqiyyah is 30
dirham. Akibatnya, berat satu dirham perak sama dengan tujuh persepuluh berat satu dinar emas. Satu dinar emas murni sama dengan 72 biji gandum hitam (rye) dengan berat rata-rata; dengan demikian, satu dirham beratnya lima puluh lima biji. Semua ukuran ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan bulat." Dinar [yang sama dengan mitsqal] tidak berubah sejak masa sebelum Islam.
dirhams. Consequently, the weight of a dirham of silver equals seven-tenths the weight of a dinar of gold. One dinar of pure gold equals 72 grains of rye of average weight; thus, one dirham weighs fifty-five grains. All these measures are affirmed by unanimous agreement." The dinar [which is the same as a mithqal] did not change from the era before Islam.
Nisab uang non-logam
Nisab of non-metal money
Mata uang kertas kini secara dominan digunakan dalam transaksi di semua negara, dan emas serta perak telah hilang dari peredaran sebagai alat tukar. Lalu, berapakah nisab uang kertas? Apakah ia mengikuti nisab perak atau nisab emas? Yang jelas, nisab emas adalah 20 dinar emas (85 gram).
Paper currency is now predominantly used in transactions in all countries, and gold and silver have disappeared from circulation as currencies. What is, then the nisab of paper money? Is it that of silver or gold? It is apparent that 20 dinar of gold (85 grams)
dan 200 dirham perak (595 gram) tidak lagi sama nilainya satu sama lain seperti pada masa Nabi ﷺ.
and 200 dirhams of silver (595 grams) are no longer equal in value to each other as they were at the time of the Prophet (p).
Diperkirakan bahwa karena ini merupakan persoalan ijtihad akal, sebagian ulama cenderung menganggap nisab perak paling tepat untuk uang non-logam, karena ditetapkan secara tegas oleh Sunnah dan ijma', dan merupakan jumlah yang lebih kecil dari keduanya dalam nilai saat ini, sehingga menjadikannya sebagai nisab akan lebih bermanfaat bagi kaum fakir. Inilah mungkin sebabnya mengapa ia umum digunakan di negara-negara seperti Mesir, Arab Saudi, negara-negara Teluk, India, dan Pakistan.52 Ulama lain cenderung menganggap nisab emas lebih tepat karena nilai emas tidak berubah selama berabad-abad sebesar perubahan nilai perak.53 Ulama yang berpendapat nisab emas antara lain almarhum Abu Zahrah, Khallaf, dan Hasan.54 Pandangan ini dapat diperkuat dengan membandingkan nisab emas dengan nisab unta, kambing, dan hasil tanaman, karena dengan harga saat ini, nisab emas ternyata lebih sebanding dengan nisab harta kekayaan lainnya daripada nisab perak. Lima ekor unta atau 40
It is expected that since this is a matter of human reasoning, some scholars will be inclined to consider the nisab of silver most appropriate for non-metal money because it is determined explicitly by Sunnah and ijma', and it is the smaller amount of the two in today's value, so using it as nisab would be of more benefit to the poor. This is perhaps why it is commonly used in countries like Egypt, Saudi Arabia, the gulf states, India, and Pakistan.52 Other scholars tend to consider the nisab of gold more appropriate because the value of gold did not change through the centuries as much as did the value or silver.53 Scholars favoring gold nisab include the late Abu Zahrah, Khallaf, and Hasan.54 This view can be supported by comparing nisab on gold with nisab on camels, sheep, and crops, because one finds that under today's prices, the nisab of gold is more comparable to nisab on other items of wealth than the nisab of silver. Five camels or 40
Nilai kambing mendekati 85 gram emas, sedangkan 595 gram perak mungkin tidak sebanding dengan harga satu ekor unta. Waliyullah al-Dahlawi dalam kitabnya Hujjat Allah al-Balighah berkata, "Nisab perak ditetapkan lima uqiyyah karena jumlah itu sudah cukup bagi rumah tangga terkecil untuk hidup selama satu tahun, dengan harga yang wajar dan kebiasaan makan yang sedang."55 Dapatkah kita menemukan negara mana pun saat ini di mana nilai 595
Apakah kita dapat menemukan nisab uang yang stabil dan permanen?
Can we find a stable, permanent nisab for money?
Nilai uang tidak tetap; ia naik dan turun dari waktu ke waktu sesuai dengan banyak variabel. Nilai riil uang adalah daya belinya,56 dan satu-satunya alasan uang kertas dapat berhasil adalah karena ia memiliki daya beli. Kita mencatat bahwa uang perak menurun nilainya hingga membuat nisab perak menjadi sangat rendah, dibandingkan dengan nisab pada harta kekayaan lainnya. Itulah alasan saya lebih memilih menggunakan nilai setara nisab emas untuk uang kertas. Apa yang akan terjadi jika nilai emas menurun drastis? Dapatkah kita menemukan suatu ukuran standar dan stabil yang dapat dijadikan nisab untuk uang? Sebagian orang mungkin melihat kepada nisab yang berlaku pada harta lain, seperti hewan ternak, hasil tanaman, atau buah-buahan, yang nilainya mungkin lebih stabil daripada nilai uang.
The value of money is not fixed; it goes up and down from time to time in accordance with many variables. The real value of money is its purchasing power,56 and the only reason paper currency could succeed was because it has purchasing power. We noted that silver money decreased in value to the extent that made silver nisab extremely low, compared to nisab on other items of wealth. That is the reason I prefer to use the equivalent of the nisab on gold for paper money. What would happen if the value of gold declined drastically? Can we discover a standard and stable measurement that can be used as a nisab for money? Some may look to nisabs applicable on other items, such as animals, crops, or fruits, whose value may be more stable than that of money.
Bisakah kita menggunakan nisab tanaman dan buah-buahan?
Can we use nisab of crops and fruits?
Observasi awal tentang nisab hasil pertanian (lima wasq) adalah bahwa nilainya saat ini sangat rendah dibandingkan dengan nisab pada hewan ternak. Hal ini dapat dijelaskan oleh beberapa poin berikut: Pertama, karunia Tuhan lebih nyata dalam pertanian, di mana peran manusia relatif lebih sedikit dibandingkan dalam menghasilkan bentuk kekayaan lainnya. Tuhan berfirman, "agar mereka dapat menikmati buah dari karya ini. Bukan tangan mereka yang membuatnya; maka mengapa mereka tidak bersyukur?"57 Kedua, manusia tidak dapat bertahan hidup tanpa hasil yang keluar dari tanah berupa tanaman dan buah-buahan, sebagaimana mereka dapat hidup tanpa hewan untuk dijadikan makanan. Nisab pada hasil pertanian dibuat rendah agar memberikan hasil zakat yang lebih besar untuk membantu orang-orang yang membutuhkan. Ketiga, tanaman dan buah-buahan terhadap tanah sama seperti keuntungan terhadap modal. Sementara zakat pada sapi, unta, dan domba diwajibkan atas modal dan keuntungan sekaligus, zakat pada tanaman dan buah-buahan hanya diambil dari keuntungannya.
The immediate observation on nisab of crops (five wasq) is that its current value is very low in relation to nisab on livestock. This may be explained by the following points: First, the bounty of God is more apparent in agriculture, where the human role is relatively less than in generating other forms of wealth. God says, "that they may enjoy the fruits of this artistry. It was not their hands that made this; will they not then give thanks?"57 Second, humanity cannot survive without what comes out of the soil as crops and fruits the way they can do without animals for food. Nisab on crops is made low in order to provide larger proceeds of zakah to benefit the needy. Third, crops and fruits are to land as profit is to capital. While zakah on cows, camels, and sheep is obligated on the capital and profit together, zakah on crops and fruits is only taken from the profit.
Untuk mengimbangi perbedaan tersebut, nisab dibuat rendah dan kadar zakat dibuat tinggi.
To compensate for that difference, nisab is made low and the zakah rate is made high.
Bisakah nisab hewan ternak digunakan?
Can the livestock nisab be used?
Jika nisab pada hasil pertanian tidak merupakan pendekatan yang memadai, maka nisab pada hewan ternak dapat menjadi alternatif lain. Untuk permulaan, nisab pada sapi harus dikesampingkan karena tidak diwajibkan oleh nash yang jelas. Nisab pada unta dan kambing diwajibkan dalam nash-nash yang tidak diperselisihkan dan ditetapkan oleh ijma'. Bolehkah kita mengambil nilai lima ekor unta atau 40 ekor kambing sebagai nisab pada uang?
If nisab on crops is not adequate approximation, then the nisab on livestock may be another alternative. To start with, the nisab on cows must be disregarded because it is not obligated by a clear-cut text. Nisab on camels and sheep are obligated in noncontroversial texts and are confirmed by ijma'. Can we take the value of five camels or 40 sheep as the nisab on money?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus terlebih dahulu mempertimbangkan apakah nisab unta dan kambing sama dengan nisab uang perak pada masa Nabi (ﷺ). Seorang ulama terkemuka, al Sarakhsi, dalam al Mabsut, berpendapat bahwa jawaban atas pertanyaan ini adalah ya.
To answer this question we must first consider whether the nisab of camels and sheep equalled the nisab of silver money at the time of the Prophet (p). A leading scholar, al Sarakhsi, in al Mabsut, argues that the answer to this question is affirmative.
Seekor unta betina berumur satu tahun dahulu dinilai sekitar 40 dirham, dan seekor kambing dinilai lima dirham. Dengan demikian, lima ekor unta seharusnya sama dengan 200 dirham perak.58 Namun, sebagaimana telah kami sebutkan sebelumnya, Ibn al Humam dalam al Fath dan Ibn Nujaim dalam al Bahr sama-sama menelaah secara kritis argumen penulis al Mabsut. Mereka membandingkannya dengan sebuah riwayat dalam kitab hadis yang sahih, yaitu Shahih al Bukhari, yang menunjukkan bahwa selisih nilai satu tahun usia unta ditetapkan oleh Rasulullah ﷺ sebesar 2 ekor kambing atau 20
A one-year-old she-camel used to be valued at about 40 dirhams, and one sheep at five dirhams. Thus, five camels should equal 200 dirhams of silver.58 But we mentioned earlier that Ibn al Humam in al Fath and Ibn Nujaim in al Bahr both critically investigate the argument of the author of al Mabsut. They contrast it with a saying reported in the correct collection of al Bukhari, which indicates that the difference in value of one year of age in camel is estimated by the Messenger (p) at 2 sheep or 20
dirham. Ini adalah teks yang tegas dan bertentangan dengan perhitungan Sarakhsi.59 Menurut hadis sahih ini, pada masa Nabi (p) 40 ekor kambing setara dengan 400 dirham, yaitu dua kali lipat nisab uang perak.
dirhams. This is an explicit text that contradicts the calculation of Sarakhsi.59 According to this authentic saying, 40 sheep equalled at the time of the Prophet (p) 400 dirhams, that is, twice as much as the nisab of silver money.
Jenis-jenis uang kertas
Types of paper money
Uang kertas adalah uang fiat, yang dicetak oleh pemerintah atau badan yang diberi wewenang oleh pemerintah dan diedarkan di tengah masyarakat untuk digunakan dalam transaksi mereka. Jenis uang ini umum digunakan di seluruh dunia, dan melalui uang inilah berlangsung banyak transaksi nasional maupun internasional. Uang kertas digunakan sebagai alat tukar, penyimpan nilai, ukuran nilai di masa depan, dan sarana untuk menilai transaksi keuangan.60
Paper money is fiat money, printed by the government or a government-authorized body and circulated among people for use in their transactions. This kind of money is commonly used all over the world, via which many national and international transactions take place. Paper money is used as a means of exchange, a store of value, a measure of future values, and a means of evaluating financial transactions.60
Uang kertas berkembang dari waktu ke waktu, dari keharusan dapat ditukar (konvertibilitas wajib) menuju keadaan tidak dapat ditukar (nonkonvertibilitas).
Paper money evolved through time from obligatory convertibility to nonconvertibility.
Pada tahap awalnya, uang kertas berbentuk surat pengakuan utang (I.O.U.) yang diterbitkan oleh bank, yang menjamin bahwa surat tersebut dapat ditukar dengan sejumlah emas atau perak tertentu. Bank wajib mengonversi I.O.U. tersebut menjadi emas atau perak atas permintaan. Seiring berjalannya waktu, mesin perbankan mampu memengaruhi pemerintah dan memperoleh izin untuk hanya memegang cadangan emas dan perak sebagian terhadap I.O.U. yang diterbitkan. Pemerintah sendiri kemudian ikut terjun dalam bisnis memproduksi uang kertas karena dianggap menguntungkan. Pada awalnya pemerintah menerbitkan uang kertas dengan cadangan logam mulia sebagian, hingga sistem berkembang menjadi pemberian izin dari pemerintah kepada bank sentral untuk menerbitkan sejumlah uang kertas tertentu. Dengan demikian, kita memasuki fase non-konvertibilitas, di mana mata uang nasional menjadi wajib diterima dan tidak dapat ditukar dengan emas atau perak di dalam wilayah masing-masing negara.61
In its early stage, paper money took the form of I.O.U's issued by banks, that guaranteed their substitution for fixed amount of gold or silver. Banks were obliged to convert these I.O.U.'s into gold or silver on demand. As time went on, the banking machinery was able to influence the government and gain permission to hold only partial reserves of gold and silver against issued I.O.U.'s. Governments themselves went into the business of producing paper money because it seemed lucrative. At first governments issued paper money on partial precious metal reserves to the system of government authorizations given to central banks to issue a certain quantity of paper money. Thus we entered the phase of non-convertibility, where national currencies become compulsory and non-convertible to gold or silver within the borders of each country.61
Zakatabilitas Mata Uang Kertas
Zakatability of paper currency
Jelas, kita tidak mengharapkan menemukan pendapat apa pun tentang wajibnya zakat atas uang kertas pada generasi awal Islam, karena uang kertas adalah penemuan beberapa abad terakhir. Para ulama kontemporer memandang uang ini dari sudut pandang yang berbeda-beda dan menyampaikan pendapat yang berbeda pula tentang kewajiban zakatnya. Syaikh 'Alaish, seorang bermazhab Maliki di Mesir, mengatakan bahwa uang kertas tidak sama dengan dinar dan dirham sehingga tidak wajib dizakati.62 Sebagian ulama bermazhab Syafi'i menambahkan syarat bagi wajibnya zakat uang kertas, yaitu benar-benar dapat ditukar menjadi emas dan perak.63 Kelompok ulama yang menulis kitab al Fiqh 'ala al Madhahib al Arba'ah menulis:64
Obviously, we do not expect to find any opinion about the zakatability of paper money in the early generations of Islam because paper money is an invention of the last few centuries. Contemporary scholars look at this money from different angles and express different opinion about its zakatability. Shaikh 'Alaish, a Malakite in Egypt, says paper money is unlike dinars and dirhams and consequently not zakatable.62 Some Shafi'ites add a condition for the zakatability of paper money, the actual conversion of paper money into gold and silver.63 The group of scholars who authored the book al Fiqh 'ala al Madhahib al Arba'ah write:64
1. Para ulama mazhab Syafi'i menganggap uang kertas sebagai surat wesel (draft) yang mewakili utang dari bank penerbitnya. Karena bank tersebut mampu membayar sepenuhnya, berlaku hukum zakat atas utang.
1. Shafi'ites consider paper money to be drafts representing debts of the issuing banks. Since the bank is fully capable of payment, the rules of zakah on debts apply.
Draf ini wajib dizakati.
This draft is zakatable.
2. Kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa uang kertas merupakan klaim atas bank yang beredar di antara individu-individu. Uang tersebut wajib dizakati.
2. Hanafites consider paper money to be claims on the bank that circulate among individuals. They are zakatable.
3. Mazhab Maliki memandang uang kertas ini sebagai alat tukar yang mewakili emas dan perak, yang dapat ditukar menjadi logam-logam tersebut sesuai permintaan. Uang kertas tersebut wajib dizakati. 4. Mazhab Hanbali berpendapat bahwa uang kertas tidak wajib dizakati sampai ditukar menjadi emas atau perak, dan setelah itu berlaku syarat-syarat wajib zakat emas dan perak.
3. Malikites find in these bank notes a means of exchange, representing gold and silver, convertible into these metals on demand. They are zakatable 4. Hanbalites consider paper currency not zakatable until it is converted into gold or silver, and then the conditions of zakatability of gold and silver apply.
Syarat-syarat wajibnya zakat pada uang
Conditions for the zakatability of money
Empat syarat diperlukan agar harta berupa uang dapat dikenai zakat:
Four conditions are required for the zakatability of money:
1. Nisab Syarat pertama adalah jumlah uang harus minimal sama dengan nisab.
1. Nisab The first condition is that the amount of money should be at least equal to nisab.
Apa yang berada di bawah nisab dibebaskan dari zakat, karena pemiliknya tidak dianggap kaya. Nisab emas setara dengan 85 gram emas murni, yaitu 20 dinar.
Anything that is below nisab is exempted from zakah, since the owner is not considered rich. nisab on gold is the equivalent of 85 grams of pure gold, which equals 20 dinar.
Pada perak, nisab adalah 595 gram, yaitu setara dengan 200 dirham yang disebutkan dalam hadits, sedangkan nisab pada uang kertas telah dibahas pada sub-bab sebelumnya.
On silver, nisab is 595 grams, which is equal to the 200 dirhams mentioned in the saying, and nisab on paper currency was discussed in the previous subsection.
Apakah harus pemiliknya satu orang?
Is it necessary that the owner be one person?
Ambil contoh sebuah persekutuan (syirkah) atau perseroan, di mana pemiliknya adalah beberapa orang dan perusahaan memiliki aset kas lebih dari nisab, tetapi bagian masing-masing sekutu dari uang kas tersebut kurang dari nisab. Menurut Abu Hanifah dan Malik, para sekutu hanya terkena zakat jika bagian masing-masing sekutu secara sendiri-sendiri mencapai nisab atau lebih. Al-Syafi'i memperlakukan harta bersama ini sebagai satu kesatuan dan menganggapnya wajib zakat jika totalnya mencapai nisab sekurang-kurangnya. Alasan perbedaan pendapat ini adalah lafaz umum sabda Nabi ﷺ, "Pada harta yang kurang dari lima uqiyyah tidak ada sedekah (zakat)." Hadis ini tidak menjelaskan apakah lima uqiyyah (200 dirham) tersebut dimiliki oleh satu orang atau lebih. Namun, saya dapat menambahkan bahwa tujuan utama disyaratkannya nisab sebagai syarat zakat adalah untuk membebaskan pemilik harta dalam jumlah kecil. Hal ini mungkin menunjukkan bahwa nisab sebaiknya diterapkan kepada satu pemilik, karena jika tidak, maka keutamaan nisab itu menjadi hilang.
Take the example of a partnership or a corporation, in which the owners are several individuals and the company has cash assets of more than nisab, but the share of each partner of the cash money is lass than nisab. According to Abu Hanifah and Malik, partners are zakatable only if the share of each one alone is nisab or more. Al Shafi'i treats this common property as one unit and considers it zakatable if the total is at least nisab. The reason for this difference in opinion is the general terminology of the saying of the Prophet (p), "On that which is lass than five uqiyyah there is no sadaqah due." This text leaves undetermined whether these five uqiyyah (200 dirham) belong to one owner or more, but I may add that the very reason for which nisab is a condition of zakah is to exempt owners of small quantities. This may indicate that nisab should perhaps be applied to one owner, since otherwise it loses its virtue.
BAGIAN KEDUA ZAKAT PADA PERHIASAN EMAS DAN PERAK, HIASAN, DAN BARANG ANTIK
SECTION TWO ZAKAH ON GOLD AND SILVER JEWELRY, ORNAMENTS, AND ANTIQUES
Untuk menyelesaikan kajian kita tentang zakat emas dan perak, kita harus memahami zakat pada perabotan, perhiasan, benda-benda hiasan, patung, dan perhiasan emas dan perak untuk laki-laki dan perempuan.
In order to complete our study of zakah on gold and silver, we must understand zakah on utensils, ornaments, decorative objective, statuery, and men and women's jewelry made of gold and silver.
Perabot dan perhiasan dari emas dan perak wajib dizakati.
Gold and silver utensils and ornaments are zakatable
Tidak ada perbedaan di kalangan ulama Muslim bahwa setiap kali emas dan perak digunakan dengan cara yang diharamkan, keduanya wajib dikeluarkan zakatnya. Terdapat riwayat-riwayat yang sahih dan benar yang melarang penggunaan emas dan perak sebagai peralatan dapur dan peralatan makan, karena hal itu merupakan ciri gaya hidup yang mewah dan berlebihan, dan merupakan bentuk penimbunan harta.80
It is not disputed among Muslim scholars that whenever gold and silver are used in a forbidden manner they are subject to zakah. Authentic and correct sayings are reported which forbid the use of gold and silver as kitchen and dining utensils because that is a feature of a lavish and ostentatious way of living and constitutes a form of hoarding.80
Penulis kitab al-Mughni menjelaskan, "Segala sesuatu yang diharamkan untuk digunakan juga diharamkan untuk dijadikan hiasan," baik perabot dan benda hias tersebut dimiliki oleh laki-laki maupun perempuan. Perhiasan wanita diperbolehkan dengan alasan bahwa wanita mengenakannya untuk suami mereka. Kebutuhan ini tidak dapat diperluas hingga mencakup perabot dan hiasan lainnya. Selain itu, patung diharamkan terlepas dari logam atau batu yang digunakan untuk membuatnya. Jika patung itu terbuat dari emas atau perak, maka alasan pengharamannya menjadi dua kali lipat. Ibnu Qudamah menambahkan, "Setelah hal ini dipahami, perhiasan dan perabot tidak diragukan lagi wajib dizakati, jika mencapai nisab, baik sendiri maupun ketika digabungkan dengan emas dan perak lain yang dimiliki."82 Penulis kitab al-Mughni menisbatkan sebuah pendapat kepada sebagian ulama mazhab Hanbali bahwa nilai pasar benda-benda tersebut yang harus diperhitungkan, bukan hanya beratnya, karena nilai seni yang tinggi yang terkandung di dalamnya.83
The author of al Mughni explains, "Whatever is prohibited for use is also prohibited for decoration," no matter whether such utensils and decorative objects are owned by men or women. Women's jewelry is allowed on the grounds that women wear it for their husbands. This need cannot be extended to utensils and other ornaments. Additionally, statues are prohibited regardless of the metal or stone they are made from. If they are made of gold or silver, the grounds for their prohibition is doubled. Ibn Qudamah adds, "Once this is realized, ornaments and utensils are indisputably zakatable, if they reach nisab either alone or when added to other owned gold and silver."82 The author of al Mughni attributes an opinion to some Hanbalites that the market value of such items should be considered and not only their weight, because of the high artistic value incorporated in them.83
Perhiasan Pria Wajib Dizakati
Men's Jewelry is zakatable
Laki-laki dilarang memakai perhiasan yang terbuat dari emas, perak, atau bahan lain apa pun, kecuali cincin perak polos yang diperbolehkan.84 Oleh karena itu, perhiasan laki-laki tunduk pada kewajiban zakat apabila mencapai nisab, karena penggunaan perhiasan oleh laki-laki tidak dianggap sebagai pemenuhan kebutuhan alami seperti halnya perempuan.85 Zakat diwajibkan atas perhiasan laki-laki sebagai pengingat akan kekeliruan memilikinya dan akan perlunya mengembalikan nilainya ke dalam penggunaan yang produktif. Adapun penggunaan emas oleh laki-laki, hal itu diharamkan sepenuhnya, kecuali untuk keperluan mendesak seperti dijadikan mahkota gigi, tambalan gigi, atau sebagai pengganti hidung yang patah atau telinga yang terpotong.
Men are forbidden to wear jewelry made of gold, silver, or any other substance, except for a plain silver ring which is permissible.84 Men's jewelry is thus subject to zakah if it reaches nisab, because the use of jewelry by men is not considered a satisfaction of a natural need like that of women.85 Zakah is obligated on men's jewelry as a reminder of the error of owning and of the need to put its value back into productive use. As for the use of gold by men, it is prohibited completely, except for such necessities as its use as caps for teeth, tooth filling, or as a substitute for a broken nose or a cut ear.
Abu Daud meriwayatkan dari 'Abd al Rahman bin Tarafah bahwa "hidung kakeknya, 'Arfajah bin Sa'd, terpotong pada hari al Kilab. Ia lalu memasang hidung buatan dari perak, namun hidung itu membusuk dan berbau. Nabi ﷺ memerintahkannya untuk memakai hidung dari emas." Ahmad berkata, "Diperbolehkan dalam keadaan darurat untuk mengikat gigi dengan benang emas, jika dikhawatirkan gigi tersebut akan copot." Selain itu, penggunaan emas oleh laki-laki diharamkan dan dikenai zakat. Namun perlu kita ketahui bahwa dalam hal perhiasan laki-laki, lebih dianjurkan untuk memperhitungkan nilainya, bukan hanya beratnya, karena adanya nilai tambah dari hasil karya seni. Apabila nilai perhiasan ini telah mencapai setara dengan 85 gram emas, maka perhiasan tersebut wajib dizakati.
Abu Daud reports from 'Abd al Rahman bin Tarafah that "the nose of his grandfather, 'Arfajah bin Sa'd, was severed the day of al Kilab. He got an artificial nose made of silver, but it got rotten and smelly. The Prophet ordered him to get a gold nose." Ahmad says, "It is all right in cases of necessity to tie the teeth with gold thread, if it is feared the teeth may fall out." Any other use of gold by men is forbidden and is subject to zakah. We should recognize, however, that it is preferred to consider value and not only weight in the case of men's jewelry, because of the value added by the artistic labor. Once the value of this jewelry reaches the equivalent of 85 grams of gold, it becomes zakatable.
Mutiara, batu permata, dan perhiasan wanita tidak wajib dizakati
Pearls, precious stones, and women's jewels are not zakatable
Perhiasan wanita yang terbuat selain dari emas dan perak, seperti mutiara, berlian, dan batu mulia serta logam berharga lainnya, tidak wajib dizakati, karena perhiasan tersebut diperuntukkan bagi penggunaan pribadi wanita yang dibolehkan, sebagaimana ditetapkan oleh Allah, "Dan agar kamu dapat mengeluarkan dari padanya perhiasan yang kamu pakai,"86 dan tidak dianggap sebagai harta yang berkembang. Sebagian ulama terkemuka Syiah dari Ahlul Bait berbeda pendapat dan menganggap perhiasan wanita apa pun yang nilainya mencapai nisab wajib dizakati, dengan alasan bahwa permata merupakan barang berharga yang bernilai harta, dan Allah berfirman, "Ambillah zakat dari harta mereka." Mereka menunjukkan bahwa kata "harta mereka" dalam ayat ini berbentuk jamak, dikaitkan dengan kaum Muslimin, dan makna umum ayat ini berarti mengambil dari harta masing-masing dari mereka.
Women's jewelry made of other than gold and silver, such as pearls, diamonds, and other precious stones and metals are not zakatable, because they are designated for personal and lawful use by women, as determined by God, "And that ye may extract therefrom ornaments to wear,"86 and are not considered growing assets. Some leading Shi'ite scholars of Ahl al Bait disagree and consider any women's jewelry that reaches nisab in value is subject to zakah on the grounds that are jewels valuable items of wealth, and God says, "Out of their wealth take a sadaqah." They indicate that the words "their wealth" in this verse are in the plural, attributed to Muslims, and the general implication of the verse means take from the wealth of each one of them.
Perhiasan wanita, batu mulia, dan logam mulia termasuk harta benda yang tercakup dalam makna umum ini.87 Mayoritas ulama berpendapat bahwa sekalipun kita menerima keumuman ayat tersebut, kita harus mengakui bahwa Sunnah membatasi makna ayat hanya pada harta yang berkembang atau harta yang memiliki potensi berkembang. Dengan demikian, perkembangan yang nyata maupun yang potensial itulah yang menjadi sebab wajibnya zakat, bukan sifat berharga dari benda itu sendiri.88 Perhiasan-perhiasan ini biasanya diperoleh untuk dipakai sebagai hiasan pribadi, bukan untuk dikembangkan atau diinvestasikan, selama tidak disimpan dengan tujuan menimbun harta.
Women's jewels, precious stones, and metals are items of wealth included in this general meaning.87 The majority of scholars argue that even if we accept the generality of the verse, we must recognize that Sunnah restricts the meaning of the verse to only growing wealth or wealth with growth potential. Thus, actual or potential growth is the reason for zakatability and not the precious nature of the item.88 These jewels are usually obtained for personal ornamentation and not for growth or investment, as long as they are not kept for the purpose of hoarding wealth.
Perbedaan pendapat mengenai perhiasan emas dan perak bagi wanita
Difference on women's gold and silver ornaments
Dalam surat tentang sedekah yang dikirim oleh Nabi (ﷺ), tidak disebutkan perhiasan emas dan perak milik wanita, dan kami tidak memiliki teks yang autentik dan eksplisit yang mewajibkan zakat atau membebaskannya atas perhiasan ini. Yang ada hanyalah beberapa riwayat yang keotentikan dan petunjuknya diperdebatkan.89 Alasan perbedaan pendapat ini adalah bahwa sebagian ulama memperhatikan logam yang digunakan untuk membuat perhiasan. Emas dan perak keduanya wajib dizakati sebagai uang, sehingga para ulama ini menganggap perhiasan emas dan perak juga wajib dizakati. Ulama lain mempertimbangkan kerja dan proses industri yang diperlukan untuk membuat perhiasan serta mengubah logam dari sifat moneternya menjadi barang yang siap digunakan secara pribadi, yang memenuhi kebutuhan alami wanita. Dengan demikian, perhiasan serupa dengan pakaian, perabot, dan barang-barang pribadi lainnya yang disepakati bebas dari zakat.
In the letter on sadaqat sent by the Prophet (p) there is no reference to women's gold and silver jewelry, nor do we have any authentic, explicit texts which obligate zakah or exempt it on this jewelry. All we have is a few sayings whose authenticity and indications are controversial.89 The reason for the differences in opinion is that some scholars take into consideration the metal of which jewelry is made. Gold and silver are both zakatable as money, so these scholars consider gold and silver jewelry also zakatable. Other scholars consider the labor involved and the industrial process required to make jewelry and transform the metal from its monetary nature into a commodity ready for personal use that satisfies a natural need of women. Thus jewelry is similar to cloths furniture, and other personal objects that are unanimously exempt from zakah.
Menurut para ulama ini, perhiasan wanita tidak wajib dizakati. Ketentuan ini hanya berlaku untuk perhiasan yang halal. Perhiasan yang haram wajib dizakati menurut kesepakatan ulama. Dengan demikian, terdapat dua kelompok ulama: kelompok yang menganggap perhiasan wajib dizakati sama seperti uang, dan kelompok yang menganggap perhiasan tidak wajib dizakati atau hanya wajib dizakati dengan batasan tertentu.
According to these scholars, women's jewelry is not zakatable. These rulings apply only to lawful jewelry. Forbidden jewelry is unanimously zakatable. Accordingly, there are two groups of scholars, those who consider jewelry zakatable exactly like money, and those who consider them non-zakatable or zakatable within certain restrictions.
Ulama yang memandang perhiasan wajib dizakati
Scholars who consider jewelry zakatable
Al Baihaqi dan lainnya meriwayatkan dari 'Alqamah bahwa istri Ibnu Mas'ud bertanya kepadanya tentang perhiasannya. Ia menjawab, "Jika nilainya mencapai 200 dirham, maka wajib dizakati." Istrinya berkata, "Bolehkah aku menyalurkan zakatnya kepada keponakanku yatim yang berada di bawah perwalianku?" "Boleh," jawabnya. Al Baihaqi berkomentar, "Riwayat ini juga diriwayatkan dan disambungkan kepada Nabi ﷺ, tetapi sanadnya tidak kuat."90 Ia juga meriwayatkan dari Syu'aib bin Yasar bahwa 'Umar menulis surat kepada Abu Musa, "Perintahkan kaum muslimah di daerahmu untuk membayar zakat atas perhiasan mereka."90 Namun riwayat ini tidak shahih berasal dari 'Umar.91 Ibnu Abi Syaibah menyebutkan bahwa al-Hasan berkata, "Aku tahu bahwa tidak ada seorang pun dari empat Tabi'in (Successors) yang mengatakan bahwa perhiasan wajib dizakati."92
Al Baihaqi and others report from 'Alqamah the wife of Ibn Mas'ud asked him about her jewels. He replied, "If they reach 200 dirhams, they are zakatable." She said, "May I spend their zakah on my [orphaned] nephew whose guardian I am?" "Yes," he answered. Al Baihaqi comments, "This is also narrated and linked up to the Prophet (p), but it is unsupported."90 He also reports from Shu'aib bin Yasar that 'Umar wrote Abu Musa to90 "Instruct Muslim women in your area to pay zakah on their ornaments." But this is not authentically reported from 'Umar.91 Ibn Abi Shaibah quotes al Hasan as saying, "I know that none of the [four] Successors said that ornaments are zakatable."92
Al-Baihaqi meriwayatkan dari 'Aisyah, "Boleh memakai perhiasan jika zakatnya telah dibayarkan,"93
Al Baihaqi reports from 'A'ishah, "It is all right to wear jewelry if its zakah is paid,"93
Namun kami memiliki riwayat yang sahih dari 'Aisyah yang bertentangan dengan ini, sebagaimana akan terlihat nanti. Diriwayatkan bahwa 'Abdullah bin 'Amr biasa menulis kepada bendaharanya, Salim, instruksi agar membayar zakat atas perhiasan putri-putrinya setiap tahun.94 Abu 'Ubaid meriwayatkan darinya bahwa ia memberikan kepada ketiga putrinya perhiasan senilai enam ribu dinar.
But we have on hand a correct report from 'A'ishah contradicting this, as will be seen later. It is reported that 'Abd Allah bin 'Amr used to write his treasurer Salim instructions to pay zakah on the ornaments of his daughters every year.94 Abu 'Ubaid reports from him that he gave his three daughters ornaments worth six thousand dinars.
Dia biasa mengutus budaknya, Jalid, setiap tahun untuk membayarkan zakat mereka.95
He used to send his slave Jalid every year to pay their zakah.95
Rantai periwayatan dari semua riwayat di atas diperselisihkan. Abu 'Ubaid berkomentar, "Kami tidak memiliki riwayat yang sahih tentang zakat perhiasan dari salah satu sahabat kecuali dari Ibnu Mas'ud.96 Ibnu Hazm berkata, "Riwayat Ibnu Mas'ud adalah yang paling tinggi keshahihannya."97 Di antara mereka yang berpendapat bahwa perhiasan wajib dizakati adalah Sa'id bin Musayyib, Sa'ad bin Jubair, 'Atha', Mujahid, 'Abdullah bin Syaddad, Jabir bin Zaid, Ibnu Syubrumah, Maimun bin Mihran, al-Zuhri, al-Tsauri, Abu Hanifah dan murid-muridnya, al-Awza'i, dan al-Hasan bin Hayy.98
Dalil yang mendukung pendapat ini
Evidence supporting this opinion
1. Makna umum dari ayat, "dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Tuhan. Beritahukanlah kepada mereka tentang azab yang sangat pedih." Emas dan perak yang disebutkan dalam ayat ini mencakup yang digunakan untuk perhiasan wanita sebagaimana mencakup uang dan batangan. Oleh karena itu, kecuali zakatnya dibayarkan, pemiliknya akan diberi cap dengan panasnya pada Hari Kiamat.
1. The general implication of the verse, "and there are those who hoard gold and silver and spend it not in the way of God. Announce unto them a most grevious penalty." Gold and silver mentioned in this verse include that which is used in women's ornaments as much as it includes money and bullion. Consequently, unless zakah is paid, the owner will be branded with its heat on the Day of Resurrection.
2. Makna umum dari sabda Nabi (ﷺ), "Pada perak, wajib dikeluarkan seperempat dari sepersepuluh; tidak ada sedekah yang diwajibkan atas apa pun yang kurang dari lima uqiyyah." Ini menunjukkan bahwa perak wajib dizakati apabila telah mencapai lima uqiyyah, sebagaimana juga nas-nas umum tentang zakat emas, seperti "Tidak ada pemilik emas yang tidak mengeluarkan zakatnya . . . dan seterusnya."
2. The general meaning of the sayings of the Prophet (p), "On silver, one-fourth of one-tenth is obligated; no sadaqah is required on what is less than five uqiyyah." This implies that silver is zakatable once it reaches five uqiyyah, as do the general texts of zakah on gold, such as "There is no owner of gold that does not pay its zakah . . . etc.
3. Ada beberapa pendapat tentang zakat pada perhiasan secara khusus yang dianggap benar oleh sebagian ulama besar. Di antara pendapat tersebut adalah sebagai berikut:
3. There are a few sayings about zakah on ornaments in particular that are considered correct by some leading scholars. Among these sayings are the following:
(a) Abu Daud meriwayatkan dari 'Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi ﷺ bersama putrinya. Pada pergelangan tangan putrinya terdapat dua gelang emas yang tebal. Nabi ﷺ bertanya, "Apakah kamu mengeluarkan zakat untuk ini?" Perempuan itu menjawab, "Tidak." Beliau ﷺ memperingatkan, "Apakah kamu senang jika Tuhan memakaikan kepadamu dua gelang dari api pada Hari Kiamat?" Perawi berkata, "Perempuan itu lalu melepaskan gelang-gelang tersebut dan melemparkannya kepada Nabi ﷺ seraya berkata, 'Keduanya milik Tuhan dan Rasul-Nya.'"100
(a) Abu Daud reports from 'Amr bin Shu'aib from his father from his grandfather, that a women99 with her daughter came to the Prophet (p). On the wrist of her daughter were two thick bracelets of gold. the Prophet asked, "Do you give zakah on this? She replied "No." "Does it please you for God to embrace you with two bracelets of fire on the Day of Resurrection?" he warned. The narrator says, "She took them off and tossed them to the Prophet (p), saying, They belong to God and His Messenger."100
Mereka yang membebaskan perhiasan dari zakat103
Those who exempt ornaments from zakah103
Ibnu Hazm dalam al-Muhalla menulis, "Jabir bin 'Abdullah dan Ibnu 'Umar berkata, 'Tidak ada zakat atas perhiasan.' Ini juga pendapat Asma' binti Abu Bakar, dan pendapat serupa diriwayatkan dengan benar dari 'Aisyah. Ini juga pendapat al-Sya'bi, 'Amrah binti 'Abd al-Rahman, Abu Ja'far, dan Muhammad 'Ali. Diriwayatkan dari Thawus, al-Hasan, dan Sa'id bin al-Musayyib. Ada dua riwayat yang berbeda dari Sufyan al-Thawri, yang satu menyatakan bahwa perhiasan wanita wajib dizakati dan yang lain menyatakan tidak wajib.104 Al-Qasim bin Muhammad (keponakan 'Aisyah), Malik bin Anas, Ahmad bin Hanbal, dan Ishaq bin Rahawaih berpendapat bahwa perhiasan wanita tidak wajib dizakati. Ini adalah pendapat al-Syafi'i yang paling masyhur menurut al-Khattabi,105 dan juga pendapat Abu 'Ubaid."
Ibn Hazm in al Muhalla writes, "Jabir bin 'Abd Allah and Ibn 'Umar said, "There is no zakah on ornaments " This is also the view of Asma' bint Abu Bakr, and similar view is correctly reported from 'A'ishah. This is also the opinion of al Sha'bi, 'Amrah bint 'Abd al Rahman, Abu Ja'far, and Muhammad 'Ali. It is reported from Taus, al Hasan, and Sa'id bin al Musayyib, There are two differing reports from Sufian al Thawri, one that women's jewelry is zakatable and one that it is not.104 Al Qasim bin Muhammad ('A'ishah's nephew), Malik bin Anas, Ahmad bin Hanbal, and Ishaq bin Rahwayh say that women's jewelry is not zakatable. This is the most famous opinion of al Shafi'i, according to al Khattabi,105 and it is the opinion of Abu 'Ubaid as well.
Bukti yang mendukung pandangan ini
Evidence supporting this view
Pada prinsipnya, seseorang tidak wajib mengeluarkan zakat tanpa adanya dalil dari syariat. Tidak ada dalil yang sahih mengenai zakat pada perhiasan wanita, dan tidak ada qiyas yang benar terhadap suatu hukum yang berlandaskan dalil yang sahih. Lebih dari itu, zakat diwajibkan atas harta yang berkembang, baik secara nyata maupun berpotensi berkembang, sedangkan perhiasan bukanlah harta yang demikian. Perhiasan dipakai untuk dikenakan, bukan untuk diinvestasikan. Analogi dengan hewan untuk keperluan pribadi sudah jelas. Hewan-hewan tersebut tidak terkena zakat karena tidak digunakan untuk pengembangan harta.
In principle, people are not obligated to pay zakah without a text from Shari'ah, and there is neither an authentic text about zakah on women's jewelry nor a correct analogy to a ruling based on an authentic text. Moreover, zakah is obligated on actually or potentially growing wealth, and jewelry is neither. Jewelry is for wearing and do for investment. The analogy to animals for personal use is obvious. Those animals are not zakatable because they are not used for growth.
Ada juga riwayat-riwayat yang sahih dari sebagian Sahabat yang menyatakan bahwa zakat tidak wajib atas perhiasan. Malik dalam al-Muwatta' meriwayatkan dari al-Qasim bin Muhammad106 bahwa 'Aisyah, istri Nabi ﷺ, adalah wali bagi anak-anak yatim saudara perempuannya. Mereka biasa memakai perhiasan, dan ia tidak mengeluarkan zakat atas perhiasan mereka.107 Ia juga meriwayatkan dari Nafi' bahwa anak-anak perempuan dan budak-budak perempuan 'Abdullah bin 'Umar memakai perhiasan emas, dan ia tidak membayar zakat atas perhiasan mereka.107 Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari al-Qasim bahwa "Harta kami disimpan pada 'Aisyah. Ia biasa membayar zakatnya, kecuali perhiasan," dan dari 'Amrah bahwa "Kami adalah anak-anak yatim di bawah perwalian 'Aisyah. Kami memiliki perhiasan, dan ia tidak membayar zakat atasnya." Ibnu Abi Syaibah, Abu 'Ubaid, dan lainnya meriwayatkan hal serupa dari Jabir bin 'Abdullah dan Asma' binti Abu Bakar, selain dari 'Aisyah dan Ibnu 'Umar.108 Ibnu az-Zubair meriwayatkan dari Jabir, "Tidak ada zakat pada perhiasan. Aku berkata, 'Bisa jadi jumlahnya mencapai seribu dinar.' Ia menjawab, 'Itu untuk dipakai atau dipinjamkan.'" Dalam riwayat lain ia berkata, "Sesungguhnya itu terlalu banyak." Diriwayatkan dari Asma' bahwa ia tidak biasa membayar zakat atas perhiasan. Asy-Syafi'i menambahkan, "Hal itu juga diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas dan Anas bin Malik, tetapi aku tidak tahu apakah riwayat itu sahih dari mereka. Maksud dari riwayat-riwayat tersebut adalah bahwa tidak ada zakat pada perhiasan."109
There are also authentic reports from some Companions to the effect that zakah is not obligated on ornaments: Malik in al Muwatta' reports from al Qasim bin Muhammad106 that 'A'ishah, the wife of the Prophet (p) was the guardian of her orphaned nieces. They used to wear ornaments, and she did not give zakah on their ornaments.107 He also reports from Nafi that 'Abd Allah bin 'Umar's daughters and female slaves wore gold ornaments, and he did not pay zakah on their ornaments.l07 Ibn Abi Shaibah reports from al Qasim that "Our assets were kept with 'A'ishah. She used to pay zakah on them, except for the ornaments," and from 'Amrah that "We were orphans under the guardianship of 'A'ishah. We had ornaments and she did not pay zakah on them." Ibn Abi Shaibah and Abu 'Ubaid and others report similar things from Jabir bin 'Abd Allah and Asma bint Abu Bakr in addition to 'A'ishah and Ibn 'Umar.l08 Ibn al Zubair narrates from Jabir, "There is no zakah on ornaments. I said, 'It may be as much as a thousand dinars.' He answered, 'It is for wearing or lending.'" In another version he says, "Verily, that is too much." It is reported from Asma' that she did not use to pay zakah on ornaments, and al Shafi'i adds, "It is also reported from Ibn 'Abbas and Anas bin Malik, but I do not know whether it is authentic from them. The meaning of those reports is that there is no zakah on ornaments."109
Analisis tentang berbagai pandangan
Analysis of different views
Setelah memaparkan pandangan-pandangan para fuqaha yang berbeda, saya dapat mengatakan bahwa pendapat yang tampaknya paling kuat adalah bahwa zakat tidak wajib atas perhiasan, dalam batas-batas tertentu. Pendapat ini sejalan dengan syarat-syarat umum harta yang wajib dizakati. Artinya, zakat diwajibkan atas harta yang secara nyata atau potensial berkembang, seperti uang dan barang dagangan. Perhiasan wanita dikenakan bukan untuk berkembang, melainkan untuk pemakaian pribadi dan hiasan yang dibolehkan. Perhiasan itu memenuhi kebutuhan pribadi wanita, yaitu kecenderungan alami yang diperhatikan dalam Islam. Perhiasan emas dan perak bagi wanita diperbolehkan, sedangkan bagi laki-laki tidak. Oleh karena itu, perhiasan wanita serupa dengan pakaian mahal, perabot, dan hiasan pribadi lainnya yang halal baginya. Perhiasan ini sangat mirip dengan perhiasan dari mutiara, berlian, dan batu permata lainnya, yang dihalalkan bagi wanita oleh nash-nash Al-Qur'an.116 Mutiara, batu permata, dan pakaian berharga ini dibebaskan dari zakat menurut kesepakatan para ulama terkemuka, meskipun nilainya tinggi.
After presenting the differing views of jurists, I may say that what seems to carry most weight is that zakah is not obligatory on jewelry, within certain limits. This opinion is consistent with the general conditions of zakatability. That is, zakah is compulsory on actually or potentially growing assets, such as money and business inventory. Women's jewelry is worn not for growth but for personal use and lawful ornamentation. It satisfies personal needs of women, natural desires which are taken into consideration in Islam. Gold and silver jewelry is lawful for women, while it is not for men. Hence jewelry for women is something like expensive clothes, furniture, and other sorts of personal ornaments that are lawful for her. It carries great similarities to jewelry made of pearls, diamonds, and other precious stones, which are made lawful for woman by the texts of Qur'an.116 These pearls, precious stones, and valuable clothes are exempt from zakah by the unanimous opinion of leading scholars, in spite of their high value.
Kita memahami dari sunnah Nabi ﷺ bahwa zakat tidak diwajibkan atas semua jenis harta, melainkan hanya atas harta yang produktif. Rumah yang ditempati oleh pemiliknya, alat transportasi pribadi, dan perkakas kerja jelas tidak terkena zakat. Bahkan para fuqaha mazhab Hanafi, yang mewajibkan zakat atas perhiasan, berpendapat bahwa alasan harta itu dikenai zakat adalah kedudukannya sebagai harta yang melebihi kebutuhan pribadi dan disiapkan untuk mendapatkan keuntungan.117
We realize from the Prophet's tradition that zakah is not required on all kinds of wealth, but only on growing items. Homes inhabited by their owners, means of personal transportation, and tools are indisputably exempt from zakah. Even the Hanfite jurists, who consider zakah obligatory on jewelry, have decided that the reason for zakatability is the position of an asset in excess of personal needs, that is designed for profit.117
Membantah dalil-dalil yang mewajibkan zakat pada perhiasan
Disproving the arguments for obligating zakah on jewelry
1. Penggunaan ayat "orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah..." beserta penafsiran bahwa penimbunan mencakup perhiasan wanita tidak dapat diterima.125 Ayat tersebut mengacu pada emas dan perak yang dimaksudkan sebagai perhiasan untuk penggunaan dan kenikmatan pribadi kaum wanita. Tidak ada yang mewajibkan agar perhiasan tersebut diedarkan dan dibelanjakan di jalan Allah, kecuali dalam keadaan darurat.
1. The use of the verse "who hoard gold and silver and spend it not in the way of God . . . ." along with the interpretation that hoarding includes women's jewelry is not acceptable.125 The verse refers to gold and silver that are designated as jewelry for the personal use and enjoyment of women. No one requires that jewelry be circulated and spent in the way of God, except in emergencies.
2. Dalil-dalil yang digunakan oleh para ulama yang mewajibkan zakat pada perhiasan juga diperselisihkan oleh pihak lain, baik dari segi keabsahannya (keshahihannya) maupun dari segi petunjuk (dilalah)nya.
2. The sayings used by those who obligate zakah on jewelry are also disputed by others from the point of view of their authenticity as well as from the point of view of their indications.
(a) Perkataan pertama, "dan pada perak terdapat seperempat persepuluhan," disepakati keshahihannya, namun kata Arab yang digunakan untuk perak dalam perkataan ini adalah "ar-riqqah" yang secara harfiah berarti perak yang telah dicetak dalam bentuk koin. Kata tersebut tidak digunakan dalam bahasa Arab untuk perhiasan yang telah dibuat.
(a) The first saying, "and there is one-fourth of a tenth due on silver," is agreed upon as correct, but the Arabic word used for silver in this saying is "al riqqah" which literally means silver that has been minted in the form of coins. The word is not used in Arabic for manufactured jewelry.
(b) Sebagian dari riwayat lain tidak terbukti kesahihannya, sampai-sampai al-Tirmidzi berkata, "Tidak ada riwayat yang sahih dalam masalah ini."126 Ibnu Hazm, yang mewajibkan zakat pada perhiasan, tidak bersandar pada riwayat-riwayat tersebut. Bahkan, ia tidak setuju dengan penggunaan riwayat-riwayat itu sebagai dalil untuk mewajibkan zakat pada perhiasan. Ia berkata, "Mereka yang berpendapat bahwa zakat wajib pada perhiasan menggunakan riwayat-riwayat dan hadis-hadis yang lemah, yang tidak perlu kita sibukkan diri dengannya."127 Dalam argumennya, Ibnu Hazm hanya bersandar pada cakupan makna umum dari nash-nash pokok tentang zakat emas dan perak. Namun, izinkan saya meluangkan waktu untuk meninjau sanad riwayat-riwayat tersebut.
Perhiasan yang melebihi batas kebiasaan wajib dizakati.
Jewelry above a customary limit is zakatable
Jika jumlah perhiasan melebihi kadar yang lazim dan sampai pada taraf berlebih-lebihan, maka kelebihannya wajib dizakati. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa zakat dibebaskan dari perhiasan karena perhiasan digunakan oleh wanita sebagaimana pakaian dan perabot rumah tangga. Apa yang melampaui penggunaan yang lazim dan wajar, hukumnya haram atau setidaknya makruh; dalam segala hal, itu tidak dibenarkan oleh syariat. Al-Nawawi berkata, "Para ulama mazhab Syafi'i kami berpendapat bahwa perhiasan hanya dihalalkan selama tidak berlebihan secara mencolok, namun begitu sudah mencapai batas berlebihan, maka menurut mayoritas fuqaha Irak, hukumnya menjadi haram."156 Ibnu Hamid, seorang ulama mazhab Hanbali, berkata bahwa "jika perhiasan kurang dari seribu mitsqal, maka hukumnya halal."
If the quantity of jewelry exceeds the customary amount and reaches extravagance, the extra is zakatable. This is on the grounds that zakah is waived from jewelry because it is used by women just like clothes and household goods. What is above the customary and moderate use is either prohibited or at least discouraged; it is in all cases not approved by Shari'ah. Al Nawawi says "our Shafi'ite colleagues argue that jewelry is made lawful only within the limits of non-apparent extravagance, but once it reaches the extravagant limit, then it becomes prohibited according to most jurists from Iraq."156 Ibn Hamid, a Hunbalite, says that "if jewelry is below one thousand mithqal it is lawful.
Apabila telah mencapai nisab sedemikian, maka ia menjadi haram dan karenanya wajib dizakati, sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Abu 'Ubaid dan al-Athram dari 'Amr bin Dinar:
Once it reaches that such, it becomes unlawful and consequently zakatable, in accordance with what is reported by Abu 'Ubaid and al Athram from ''Amr bin Dinar:
"Jabir ditanya apakah perhiasan wajib dizakati, lalu ia menjawab bahwa tidak wajib. Kemudian ia ditanya, 'Meskipun jumlahnya mencapai seribu dinar?' Ia menjawab, 'Itu memang terlalu berlebihan.'"157 Perhiasan yang melebihi batas kebiasaan jelas merupakan sikap berlebih-lebihan dan tidak lagi diperlukan sebagai hiasan yang wajar bagi wanita.158
Jabir was asked if jewelry was zakatable and he answered that it was not. Then he was told, 'Even if it amounts to one thousand dinars?' He answered, 'That is indeed too much.'"157 Jewelry exceeding customary limits is surely extravagance and no longer needed as normal ornamentation for women.158
Ringkasan
Summary
Pendapat-pendapat dan hukum-hukum yang telah disebutkan sebelumnya dapat dirangkum dalam poin-poin berikut:
The preceding rulings and opinions can be summarized in the following points:
A. Perhiasan yang terbuat dari emas dan perak yang disimpan sebagai harta simpanan dan penimbunan kekayaan wajib dizakati, sama seperti jika disimpan dalam bentuk batangan atau uang logam.
A. Jewelry made of gold and silver that is held as a treasure and an accumulation of wealth is zakatable, the same as if it were being held as bullion or coins.
B. Jika perhiasan diperoleh untuk penggunaan pribadi sebagai hiasan, maka kita harus membedakan antara penggunaan yang halal dan yang haram. Perhiasan dan hiasan yang diperuntukkan untuk hiasan rumah, perkakas, atau digunakan oleh laki-laki adalah dilarang. Perhiasan dan hiasan ini wajib dizakati.
B. If the jewelry is obtained for personal use as ornament, then we should distinguish between lawful and unlawful use. Jewelry and ornaments designated for house decoration, utensils, or use by men are prohibite. This jewelry and ornamentation is zakatable.
C. Perhiasan yang berlebihan meskipun digunakan oleh wanita tetap wajib dizakati.
C. Jewelry that is extravagant even though it is used by women is zakatable.
Israf (pemborosan) adalah kelebihan di atas kebiasaan penggunaan yang wajar bagi perempuan dalam komunitasnya.
Extravagance is the excess above customary use by women within their community.
D. Perhiasan yang dimiliki untuk penggunaan yang halal sebagai hiasan wanita tanpa berlebihan, atau untuk penggunaan yang halal oleh laki-laki, seperti cincin perak, tidak wajib dizakati, karena perhiasan tersebut tidak diperuntukkan untuk keuntungan dan pada hakikatnya termasuk barang-barang yang digunakan secara pribadi, seperti pakaian dan perabot rumah tangga, yang diperuntukkan bagi penggunaan yang halal.
D. Jewelry held for lawful use as women's ornamentation without extravagance, or for lawful use by men, such a silver rings, is not zakatable, because it is not designated for profit and is in fact part of the materials used personally, like clothes and furniture, designated for lawful use.
E. Tidak ada perbedaan dalam hukum-hukum ini, baik kepemilikan secara hukum atas perhiasan itu berada di tangan laki-laki maupun perempuan.
E. There is no difference in these rulings whether the legal ownership of the jewelry is in the hands of men or women.
1. 'Ali 'Abd al Wahid Wafi, Ekonomi Politik, cetakan kelima, hlm. 140-144, dan 'Abd al Aziz Mar'i, Sistem Moneter dan Perbankan, hlm. 11-15.
1. 'Ali 'Abd al Wahid Wafi, Political Economics, fifth printing, pp. 140-144, and 'Abd al Aziz Mar'i, Monetary and Banking Systems, pp. 11-15.
2. Ini mencakup stabilitas logam tersebut, karakteristiknya yang tidak berkarat dan tidak mudah rusak, stabilitas nilai relatifnya, kemampuannya untuk dibagi, dan keterbagian nilainya, sulitnya melakukan kecurangan, serta kemudahan dalam memeriksa kemurniannya, produksi logam tersebut yang rendah namun stabil sepanjang berabad-abad, dan lain sebagainya. Lihat Monetary and Banking Systems, hlm. 15-17.
2. This includes the stability of the metal, its characteristic of not rusting, and non-deterioration, the stability of its relative value, its divisibility, and the divisibility of its value, the difficulty of cheating, and the easiness of inspecting its purity, the low but stable production of the metal throughout centuries, etc. See Monetary and Banking Systems, pp. 15-17.
3. Lihat risalah tentang mata uang karya al-Maqrizi, yang tercetak sebagai bagian dari Arabian Currencies, diterbitkan oleh Father Anstas al Karmali, hlm. 25 dan seterusnya.
3. See the booklet on currencies by al Maqrizi, printed as a section of Arabian Currencies, published by Father Anstas al Karmali, p. 25 and on.
4. Ibid, hlm. 30. Mengenai ucapan beliau dalam al Talkhis, hlm. 183, al Hafiz berkata: "Diriwayatkan oleh al Bazzar, yang menilainya sebagai riwayat yang ganjil, dan oleh Abu Daud serta al Nasa'i, dari Taus dari Ibn 'Umar, dinilai sahih oleh Ibn Habban, al Daraqutni, al Nawawi, dan al Qashiri. Al Albani menambahkan, 'dan Ibn Daqiq al 'Id serta al 'Ala'i sebagaimana dalam Silsilat al Ahadith al Sahihah, juz kedua, hadis nomor 164.'" Sisa ucapan tersebut berbunyi, "dan ukuran-ukuran takaran adalah ukuran penduduk Madinah." 5. Surat al Tawbah, 9:34-35.
4. Ibid, p. 30, with regard to the saying his al Talkhis, p. 183, al Hafiz says, "Reported by al Bazzar, who grades it peculiar, and by Abu Daud and al Nasa'i, from Taus from Ibn 'Umar, graded correct by Ibn Habban, al Daraqutni, al Nawawi, and al Qashiri. Al Albani adds, "and Ibn Daqiq al 'Id and al 'Ala'i as in Silsilat al Ahadith al Sahihah, part two, saying number 164." The rest of the saying reads, "and size measurements are those of the Madinans." 5. Sura al Tawbah, 9:34-35.