Bab Tiga: Pembayaran dalam Nilai
5.3 Chapter Three Payment In Value
Pendapat para fuqaha tentang pembayaran dengan nilai
Jurists opinions on payment in value
Oleh karena zakat dihitung dari jenis harta yang wajib dizakati, dan unta dikeluarkan dari unta, buah-buahan dari buah-buahan, dan uang dari uang, muncul pertanyaan apakah diperbolehkan memberikan nilai dari yang wajib sebagai zakat, sebagai pengganti pembayaran dalam bentuk barangnya. Di satu sisi, terdapat para fuqaha yang membolehkan pembayaran dengan nilai tanpa syarat apa pun. Mereka dipimpin oleh mazhab Hanafi. Ulama yang dipimpin oleh mazhab Syafi'i dan mazhab Zahiri tidak menerima pembayaran dengan nilai. Di antara keduanya, mazhab Maliki dan mazhab Hanbali menerima pembayaran dengan nilai dalam kasus-kasus tertentu, dan tidak menyetujuinya dalam kasus-kasus lain.
Since zakah is calculated in the same zakated items (camels are taken out of camels, fruits from fruits, and money from money) the question arises whether it is permissible to give the value of what is due as zakah instead of payment in kind. On one side, we find jurists who allow payment in value without any reservations. These are led by the Hanafites. Scholars led by the Shafi'ites and Zahirites do not accept payment in value. In between, Malikites and Hanbalites accept payment in value in certain cases, and do not approve of it in other cases.
Dalam Mukhtasar Khalil dinyatakan bahwa pembayaran dengan nilai tidak mencukupi. Ibnu al-Hajib dan Ibnu Bashir sejalan dengan pandangan ini. Penulis al-Tawdih menyatakan bahwa hal ini tidak sesuai dengan al-Mudawwanah, di mana dinyatakan bahwa pembayaran dengan nilai hanya tidak disukai.1 Ibnu Naji dalam Sharh al-Risalah mengutip Ashhab dan Ibnu al-Qasim yang mengatakan bahwa pembayaran dengan nilai diperbolehkan.2 Penulis al-Mudawwanah mencatat, "Saya berpendapat pembayaran dengan nilai akan diterima oleh God jika pembayar diwajibkan demikian oleh pemerintah, karena dalam perkara yang diperselisihkan, praktik yang dipilih pemerintah menjadi mengikat bagi semua orang."3
It is maintained in Mukhtasar Khalil that payment in value does not suffice. Ibn al Hajib and Ibn Bashir go along with this view. The author of al Tawdih states that this is not consistent with al Mudawwanah, in which it is stated that payment in value is undesired only.1 Ibn Naji in Sharh al Risalah quotes Ashhab and Ibn al Qasim saying that payment in value is permissible.2 The author of al Mudawwanah notes, "I would think payment in value would be accepted by God if the payer is obligated to do so by the government, since in disputed matters, the government's selected practice becomes binding on all."3
Adapun kalangan Hanbaliyah, penulis kitab al-Mughni menyatakan bahwa tampaknya Ahmad berpendapat pembayaran dengan nilai (uang) tidak mencukupi karena hal itu menyelisihi Sunnah. Namun, terdapat riwayat bahwa Ahmad membolehkannya, kecuali pada zakat fitrah.
As for Hanbalites, the author of al Mughni says it appears that Ahmad believes payment in value unsatisfactory because it is a violation of Sunnah. However, there is a report that Ahmad approves of it, except with zakah of al fitr.
Semua perbedaan ini dapat dikaitkan dengan sudut pandang yang berbeda dari para fuqaha dalam memandang zakat, apakah sebagai ibadah atau sebagai pajak atas harta. Mereka yang mewajibkan pembayaran dalam bentuk barang berpendapat bahwa karena zakat adalah ibadah, ia hanya boleh dilaksanakan sebagaimana yang dijelaskan secara rinci dalam sabda Nabi ﷺ, sehingga pembayarannya harus dilakukan dengan barang yang sama dengan harta yang dizakati. Di sisi lain, Abu Hanifah, murid-muridnya, dan yang lain membolehkan pembayaran dalam bentuk nilai dengan alasan bahwa hal itu tidak berbeda dalam hal memberi kelonggaran kepada orang miskin.5
All these differences can be attributed to the different angles from which jurists perceive zakah as either a worship or a tax on wealth. Those who require payment in kind argue that since zakah is a worship, it can only be done the very same way detailed in the sayings, therefore payment must be made in the same zakated item. On the other hand, Abu Hanifah, his disciples, and others allow payment in value on the grounds that it makes no difference as far as relieving the poor is concerned.5
Bukti dari kedua belah pihak
The evidence of the two parties
Mereka yang tidak menyetujui pembayaran dengan nilai (qiyam) mengajukan argumen-argumen berikut:
Those who do not approve payment in value bring forth the following arguments:
1. Al Juwaini, seorang penganut mazhab Syafi'i, berargumen bahwa karena zakat termasuk salah satu ibadah, maka zakat harus dilaksanakan persis sebagaimana kita diperintahkan, sebab hanya Tuhan yang paling mengetahui cara yang Dia kehendaki untuk disembah. Zakat adalah saudara dari shalat. Tidak seorang pun dapat melakukan perubahan pada tata cara atau urutan shalat, dan dengan alasan yang sama, tidak boleh membayar uang ketika hadis-hadis menyebutkan membayar unta betina atau kambing.6
1. Al Juwaini, a Shafi'ite, argues that since zakah is one of the rites of worship it must be done exactly the way we are ordered, because only God knows best the way He wants to be worshiped. Zakah is the sister of prayers. No one can make any change in the format or sequence of prayers, and by the same token, no one may pay money when sayings state pay a female camel or a sheep.6
2. Hal ini ditegaskan lebih lanjut oleh hakim Abu Bakr bin al-'Arabi, seorang bermazhab Maliki, yang berkata, "Ujian dalam menunaikan zakat tidak terwujud semata-mata dengan pengurangan (dengan memberikan sebagian harta)
2. This is further emphasized by the judge Abu Bakr bin al 'Arabi, a Malikite, who says, "The test of paying zakah is not realized in mere reduction (by giving away some)
"dari total kekayaan — menurut pendapat Abu Hanifah — tetapi mengharuskan pengurangan jumlah setiap dan seluruh harta yang wajib zakat, agar memutus keterikatan emosional pembayar zakat terhadap setiap harta yang dimilikinya. Pembayaran dalam bentuk barang itu diwajibkan karena nilainya sendiri."7
of total wealth - - as Abu Hanifah thinks - - but requires reducing the quantity of each and every item of zakatable wealth, in order to break the payer's sentimental attachment to each and every item he or she owns. Payment in kind is obligated on its merit."7
3. Karena zakat dimaksudkan untuk meringankan beragam kebutuhan kaum fakir miskin, keragaman harta yang dibayarkan merupakan kemudahan penting bagi mereka. Hal itu juga merupakan wujud syukur dan terima kasih kepada Allah, yaitu memberikan kepada orang lain dari harta yang sama yang telah Dia anugerahkan kepada pembayarnya.8
3. Since zakah is meant to relieve the diverse needs of the poor, diversity of assets paid is an important convenience for the poor. It is also a sign of thankfulness and gratitude to God to give others from the very same assets He bestowed on the payer.8
1. Dalam al Mudawwanah, Malik berkata, "Tidak boleh memberikan makanan atau barang jika itu adalah zakat uang yang sedang dibayarkan, dan makruh bagi seseorang untuk membeli kembali apa yang ia berikan sebagai sedekah." Tampaknya pendapat yang paling disetujui di kalangan Malikiyah adalah bahwa pembayaran dengan nilai hanya makruh, dan tidak haram sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rusyd. Lihat Hasyiyah al Dusuqi, Jilid 1, hlm. 502.
1. In al Mudawwanah, Malik says "One must not give food or goods if it is zakah of money that one is paying, and it is disliked that a person should buy back what he gives as sadaqah." It seems that the most approved view among the Malikites is that payment in value is only disliked, and not forbidden as stated by Ibn Rushd. See Hashiat al Dusuqi, Vol. 1, p. 502.
2. Sharh al Risalah, karya Naji, Jilid 1, hlm. 340.
2. Sharh al Risalah, by Naji, Vol. 1, p. 340.
3. Sharh al-Risalah karya Zarruq, Jilid 1, hlm. 340.
3. Sharh al Risalah by Zarruq, Vol. 1, p. 340.
4. Al Mughni, Jilid 3, hlm. 65.
4. Al Mughni, Vol. 3, p. 65.
5. Al Bahr, Jilid 2, hlm. 144, 170-1, dan Fiqh al Imam Ja'far, Jilid 2, hlm. 70-71.
5. Al Bahr, Vol. 2, pp. 144, 170-1, and Fiqh al Imam Ja'far, Vol. 2, pp. 70-71.
6. Al Majmu', Jilid 5, hal. 430.
6. Al Majmu', Vol. 5, p. 430.
7. Ahkam al-Qur'an, bagian kedua, hlm. 945.
7. Ahkam al Qur'an, 2nd part, p. 945.
8. Al Mughni, Jilid 3, hlm. 66.
8. Al Mughni, Vol. 3, p. 66.
9. Disebutkan dalam al-Muntaqa, al-Syawkani berkata: "al-Hakim menilainya sahih menurut kriteria al-Bukhari dan Muslim. Dalam sanadnya, 'Ata' meriwayatkan dari Mu'adh, namun 'Ata' tidak pernah mendengar dari Mu'adh." Nail al-Awthar, Jilid 4, hlm. 152.