9.5 Bab Lima: Proporsionalitas dan Progresivitas Pajak dan Zakat
9.5 Chapter Five Proportionality And Progressiveness Of Taxes And Zakah
Pajak proporsional dan pajak progresif
Proportional and progressive taxes
Pajak proporsional adalah pajak yang tarifnya tetap, tanpa memandang jumlah objek kena pajak. Misalnya, jika tarif pajaknya sepuluh persen dan tarif ini berlaku atas seluruh pendapatan, berapa pun besarnya, maka pajaknya bersifat proporsional. Pajak progresif adalah pajak yang tarifnya meningkat seiring bertambahnya jumlah objek kena pajak. Pajak progresif biasanya diterapkan berdasarkan lapisan (strata) pendapatan. Misalnya, tarifnya dapat berupa sepuluh persen untuk seribu satuan pertama pendapatan, dua belas persen untuk seribu satuan kedua, dan lima belas persen untuk seribu satuan ketiga.1 Pajak progresif dewasa ini didukung oleh banyak orang yang berpendapat bahwa jenis pajak ini lebih adil karena membagi beban pengeluaran pemerintah sesuai dengan kemampuan wajib pajak. Argumen-argumen berikut biasanya dikemukakan untuk mendukung pajak progresif:
Proportional taxes are those whose rates are constant regardless of the quantity of taxable items. If, for example, the tax rate is ten percent, and this rate applies on all income regardless of its size, then the tax is proportional. Progressive taxes are those whose rates increase with an increase in the amount of the taxable item. Progressive taxes are usually applied on the basis of income stratas. For example, the rate may be ten percent for the first one thousand units of income, twelve percent for the second one thousand, and fifteen percent for the third one thousand.1 Progressive taxes are supported by many people nowadays, who argue that this kind of tax is more just because it distributes the burden of government expenditures according to the ability of the taxpayers. The following arguments are usually forwarded in support of progressive taxes:
1. Orang-orang kaya mendapat manfaat dari hukum ekonomi hasil yang meningkat, sehingga semakin banyak harta yang mereka kumpulkan, semakin besar pula keuntungan yang dapat mereka peroleh dan semakin banyak akumulasi yang dapat mereka lakukan.
1. Wealthy persons benefit from the economic law of increasing returns, so that the more they accumulate, the more they can obtain higher returns and more accumulation.
Kemampuan untuk mengumpulkan dan memperoleh harta ini meningkat secara lebih dari proporsional, sehingga pajak yang dikenakan kepada orang-orang tersebut juga harus lebih dari proporsional.
This ability to accumulate and to earn increases more than proportionally, so the tax applied on such persons must also be more than proportional.
2. Pajak progresif merupakan sarana yang paling mudah diakses untuk menghapus perbedaan besar dalam pendapatan dan kekayaan di tengah masyarakat. Setiap kali kita menghadapi situasi distribusi kekayaan yang buruk, pajak progresif memperbaiki keadaan tersebut dan mempersempit kesenjangan ekonomi antara yang kaya dan yang miskin.
2. Progressive taxes are the most accessible means to eliminate great differences in income and wealth in a society. Whenever we are confronted with a situation of badly distributed wealth, progressive taxes rectify the situation and shrink the economic gap between rich and poor.
Zakat itu proporsional
Zakah is proportional
Jelas bahwa zakat bersifat proporsional, yaitu tidak menerapkan prinsip peningkatan tarif seiring bertambahnya jumlah harta yang dikenai zakat. Tarif yang berlaku pada suatu harta bersifat tetap. Hal ini berlaku untuk semua harta yang wajib zakat: hasil pertanian, hewan ternak, harta perdagangan, atau uang tunai. Sebagian peneliti kontemporer berpendapat bahwa zakat pada hewan ternak memiliki tarif regresif, yaitu tarif menurun seiring bertambahnya jumlah ternak. Mereka menganggap regresi tersebut sebagai upaya untuk mendorong peternakan hewan di lingkungan gurun yang keras di Semenanjung Arab.
It is clear that zakah is proportional, i.e., it does not take the principle of increasing the rate with increases in the quantity of the zakatable item. The applicable rate on an item is constant. This applies to all zakatable assets: agricultural products, livestock, trade assets, or cash. Some contemporary researchers think zakah on livestock has a regressive rate, i.e., the rate declines as the amount of livestock increases. They consider such regression as an attempt to encourage cattle raising in the harsh desert environment of the Arabian peninsula.
Pendapat ini tidak tepat; sebenarnya, kadar zakat pada hewan ternak umumnya adalah 2.5
This interpretation is incorrect, in fact, the rate of zakah on cattle is generally 2.5
persen, dengan perbedaan kecil yang hanya berkaitan dengan peningkatan bertahap jumlah hewan yang dikenai zakat. Tarif 2,5 persen (secara umum) sangat jelas dalam kasus sapi dan unta, sedangkan dalam kasus domba terdapat kesalahpahaman yang timbul dari dimasukkannya anak domba dan domba kecil. Dalam menghitung nisab empat puluh ekor domba, domba kecil tidak dihitung, dan tarifnya adalah satu ekor domba untuk setiap empat puluh ekor domba (25
percent, with slight differences that relate only to segmental increases in the number of animals subject to zakah. The rate of 2.5 percent (generally speaking) is very obvious in the case of cows and camels, while in the case of sheep there is a misunderstanding that arises from the inclusion of lambs and baby sheep. In estimating the nisab of forty sheep, baby sheep are not counted, and the rate is one sheep for forty sheep (2.5
percent). Seiring bertambahnya jumlah kambing di atas empat puluh ekor, anak-anak hewan juga dihitung dalam jumlah total ekor yang wajib zakat, namun anak-anak hewan tersebut tidak dapat diterima sebagai pembayaran zakat.
percent). As the number of sheep increases above forty, baby animals are included in the total count of zakatable heads, but these babies are not acceptable in zakah payment.
Zakah tidak progresif karena ia ditetapkan sebagai kadar yang tetap (proporsional), bukan kadar yang meningkat seiring bertambahnya harta. Sebagian besar harta yang wajib dizakati dikenakan kadar yang sama, yaitu 2,5% (seperempat puluh) untuk emas, perak, uang, dan harta perdagangan, sehingga orang yang kaya dan orang yang kurang kaya membayar dengan persentase yang sama dari hartanya, dan tidak ada tarif yang lebih tinggi bagi harta yang lebih besar. Hal ini didasarkan pada nash-nash syariat yang menetapkan kadar tertentu, dan pada prinsip bahwa zakah adalah ibadah yang kadarnya telah ditentukan oleh Asy-Syaari' (Allah), bukan ditentukan berdasarkan pertimbangan kemampuan atau keadilan distributif seperti pada pajak progresif dalam sistem ekonomi modern.
Why is zakah not progressive?
Pertama, zakat sebagai kewajiban agama yang kekal tidak berubah karena perubahan keadaan. Zakat adalah ibadah yang diwajibkan atas setiap Muslim di setiap zaman dan lingkungan, sedangkan pajak progresif diberlakukan untuk mengatasi masalah sementara berupa ketimpangan distribusi kekayaan dan pendapatan. Pajak progresif adalah alat yang lentur, yang tarifnya dapat diubah untuk mencapai sasarannya.
Firstly, zakah as an eternal religious obligation, does not change because of changing circumstances. It is a worship required from every Muslim in all ages and environments, while progressive taxes are imposed to achieve rectify the transitory problem of skewed distribution of wealth and income. They are malleable tools whose rates may be altered in order to achieve their target.
Islam tidak melarang pengenaan pajak tambahan ketika kebutuhan muncul. Pajak-pajak ini boleh memiliki tarif progresif apabila hal itu diperlukan untuk mewujudkan keadilan dan mempersempit kesenjangan distribusi antara orang kaya dan orang miskin, dengan syarat pajak tersebut ditetapkan oleh otoritas yang sah yang mewakili rakyat dan memerintah dengan adil berdasarkan Kitab suci yang diturunkan oleh Tuhan.
Islam does not prevent the imposition of additional taxes when need arises. These taxes may have progressive rates if this is needed to achieve justice and to close the gap in distribution between rich and poor, provided such taxes are inacted by legitimate authority that represents the people and rules righteously in the light of the holy Book sent by God.
Kedua, zakat itu sendiri mendistribusikan kembali pendapatan dan kekayaan dari orang kaya kepada orang miskin.
Secondly, zakah itself redistributes income and wealth from the rich to the poor.
Akibatnya, zakat memenuhi tujuan yang sama dengan pajak progresif, yaitu secara khusus meningkatkan taraf hidup golongan miskin dan membebankan seluruh beban kepada orang kaya, sedangkan pajak, bahkan pajak progresif sekalipun, biasanya dikembalikan dalam bentuk layanan publik kepada seluruh anggota masyarakat, termasuk orang kaya itu sendiri.
Consequently, it fulfills the same objective of progressive taxes by specifically raising the level of living of poor classes and levying the whole burden on the rich while taxes, even progressive ones, are usually rendered, in the form of public services, to all members of the society, including the rich themselves.
Ketiga, Islam menyelesaikan masalah pemusatan kekayaan dan pendapatan melalui beberapa sarana. Zakat hanyalah salah satu di antaranya. Sarana-sarana tersebut mencakup sistem warisan, penyitaan kekayaan dan pendapatan yang berasal dari sumber-sumber yang haram, larangan riba, bunga, dan monopoli. Dengan demikian, tujuan pajak progresif terpenuhi melalui semua sarana ini secara bersama-sama.
Catatan kaki.
Footnotes.
1. Mabadi' al Nazariyah al 'Ammah li al Daribah, karya Husain Khallaf dan 'Abd al Karim al Rifa'i, hlm. 151.
1. Mabadi' al Nazariyah al 'Ammah li al Daribah, by Husain Khallaf and 'Abd al Karim al Rifa'i, p. 151.
2. Lihat zakat atas kambing, hlm. ... dari buku ini.
2. See zakah on sheep, pp. of this book.
3. 'Ilm al Maliyah, karya Rashid al Daqr, hlm. 379.
3. 'Ilm al Maliyah, by Rashid al Daqr, p. 379.
4. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.
5. Ibid.
6. Mabadi' 'Ilm al-Maliyah, karya Muhammad Fu'ad Ibrahim, Jilid 1, hlm. 279.
6. Mabadi 'Ilm al Maliyah, by Muhammad Fu'ad Ibrahim, Vol. 1, p. 279.