Saya tidak melihat teks yang perlu diterjemahkan. Pesan Anda hanya berisi "5.4 Chapter Four Transporting Zakah", yang merupakan judul bab. Silakan kirimkan teks lengkap yang ingin diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
5.4 Chapter Four Transporting Zakah
Empat belas abad yang lalu, Islam memperkenalkan prinsip khasnya bahwa zakat harus dibagikan di wilayah tempat zakat itu dikumpulkan, alih-alih diserahkan kepada seorang penguasa untuk dibelanjakan bagi istana, pelayan, dan tentara, sebagaimana menjadi kebiasaan umum pada masa itu. Para ulama Muslim sepakat bahwa zakat harus dibagikan kepada orang-orang yang berhak di wilayah geografis yang sama dengan tempat zakat itu dikumpulkan.1 Ketentuan ini berlaku untuk zakat yang dikenakan pada ternak, hasil biji-bijian, dan buah-buahan. Zakat atas uang dibagikan di wilayah tempat harta itu berada, bukan di tempat tinggal pemiliknya, jika ia tinggal jauh dari harta yang dizakati.2
Fourteen hundred years ago Islam introduced its unique principle that zakah must be distributed in the region in which it is collected, instead of being given to some ruler to spend on palaces, servants, and army, as was the common practice of the time. Muslim scholars agree that zakah should be distributed to deservants in the same geographical area from which it was collected.1 This applies to zakah collected on livestock, grain, and fruits. Zakah on money is distributed in the area of the asset and not where the owner lives, if he or she lives away from the zakated wealth.2
Prinsip ini didasarkan pada sunnah Nabi ﷺ dan para Khalifah Rasyidin.
This principle is based on the tradition of the Prophet (p) and his Wise Successors.
Ketika Nabi ﷺ mengutus petugas zakat ke suatu daerah atau wilayah, beliau memerintahkan mereka untuk membagikannya kepada orang-orang miskin di wilayah yang sama. Perintah yang beliau berikan kepada Mu'adh (keabsahannya disepakati) berbunyi, "zakat diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka . . ." Mu'adh melaksanakan perintah Nabi ﷺ dengan sebaik-baiknya. Ia membagi Yaman ke dalam beberapa wilayah sedemikian rupa sehingga zakat dikumpulkan dan dibagikan secara mandiri di dalam setiap wilayah. Ia menulis surat-surat yang menyatakan bahwa zakat harus dibagikan di dalam kabilah yang sama dengan tempat zakat itu dikumpulkan.3
When the Prophet sent zakah officers to any area or region, he instructed them to distribute to the poor in the same region. The instructions he gave Mu'adh (its authenticity is agreed upon) says "zakah is to be distributed to the poor among them . . ." Mu'adh implemented the instructions of the Prophet (p) to the letter. He divided Yemen into regions such that zakah was collected and distributed within each region autonomously. He wrote letters to the effect that zakah be distributed within the same clan from which it is collected.3
Abu Juhaifah berkata, "Petugas zakat Rasulullah ﷺ datang dan memungut zakat dari orang-orang kaya di antara kami dan membagikannya kepada orang-orang miskin di antara kami. Ketika itu aku adalah seorang anak yatim yang belum baligh, lalu beliau memberiku seekor unta betina."4 Diriwayatkan dengan benar bahwa seorang Arab badui bertanya kepada Rasulullah ﷺ beberapa pertanyaan. Di antaranya ia berkata, "Demi Tuhan yang mengutusmu, apakah Tuhan yang memerintahkanmu untuk mengambil sedekah dari orang-orang kaya kami dan membagikannya kepada orang-orang miskin kami?" Nabi ﷺ menjawab, "Ya." Abu 'Ubaid meriwayatkan bahwa 'Umar menulis dalam wasiatnya, "Aku meminta penggantiku ... untuk mengambil dari bagian pinggiran harta mereka dan membagikannya kepada orang-orang miskin mereka."5 Inilah praktik pada masa 'Umar sendiri. Sa'id bin al-Musayyib berkata, "'Umar mengutus Mu'adz sebagai petugas zakat kepada Bani Kilab atau Bani Sa'd. Mu'adz pergi ke sana, memungut zakat, dan membagikan seluruhnya, tanpa menyisakan apa pun. Ia kembali dengan mengenakan pakaian yang sama seperti ketika ia berangkat."6 'Umar pernah ditanya tentang apa yang harus dilakukan dengan zakat yang dipungut dari orang-orang Arab badui. Ia menjawab, "Demi Tuhan, aku akan mengembalikan sedekah itu kepada mereka sendiri, hingga masing-masing dari mereka menjadi pemilik seratus unta, jantan atau betina."7
Abu Juhaifah says, "The zakah officer of the Messenger of God (p) came and collected zakah from the rich among us and distributed it to our poor. I was then a minor orphan, so he gave me a she-camel."4 It is correctly reported that a bedouin Arab asked the Messenger of God (p) several questions. Among them was, "By God Who sent you, is it God who commanded you to take the sadaqah from our rich and distribute it to our poor?" The Prophet answered, "Yes." Abu 'Ubaid reports that 'Umar wrote in his will "I ask my successor . . . to take from the peripheries of their wealth and distribute is among their poor."5 This was the practice during the time of 'Umar himself. Sa'id bin al Musayyib says "'Umar sent Mu'adh as zakah officer to bani Kilab or bani Sa'd. Mu'adh went there, collected zakah, and distributed all of it, leaving nothing. He came back in the same own clothes that he went in."6 'Umar was once asked what to do with the zakah collected from bedouin Arabs. He answered, "By God, I shall render the sadaqah to themselves, until each of them becomes the owner of a hundred camels, male or female."7
Mengangkut zakat dari wilayah tempat zakat itu dipungut, padahal wilayah tersebut masih memiliki orang-orang miskin, bertentangan dengan tujuan dipungutnya zakat. Penulis kitab al Mughni berkata, "Karena zakat dimaksudkan untuk mencukupi kebutuhan orang-orang miskin, membolehkan pengangkutannya berarti membiarkan orang-orang miskin di wilayah itu dalam kekurangan."8 Para ulama dan para penguasa setelah Nabi ﷺ mengikuti petunjuk yang sama. 'Imran bin Husain, seorang Sahabat, diangkat sebagai petugas zakat pada masa Bani Umayyah. Ketika ia kembali dari tugasnya, ia ditanya, "Mana uangnya?" 'Imran menjawab, "Apakah engkau mengutusku untuk membawakan uang kepadamu? Aku memungutnya sebagaimana kami dahulu memungutnya pada masa Rasulullah ﷺ, dan aku membagikannya sebagaimana kami dahulu membagikannya."9 Taus diangkat sebagai petugas zakat di salah satu wilayah di Yaman. Gubernur memintanya mempertanggungjawabkan tugasnya, dan jawabannya adalah, "Aku mengambil dari orang-orang kaya dan memberikannya kepada orang-orang yang membutuhkan."10 Farqad al Sabkhi berkata, "Aku mengambil zakat yang wajib atas hartaku untuk dibagikan di Makkah. Di sana aku bertemu Sa'id bin Jubair, yang berkata, 'Bawa kembali dan bagikanlah di kampung halamanmu.'"11 Sufyan meriwayatkan, "Zakat dibawa dari al Riy ke al Kufah, namun 'Umar bin 'Abd al 'Aziz memerintahkan agar dibawa kembali ke al Riy."12
Transporting zakah from the region in which it is collected while that region still contains poor people violates the reason for which it is collected. The author of al Mughni says "since zakah is meant to enrich the poor, permitting transporting it leaves the poor of that region in need."8 Scholars and governors after the Prophet followed the same guidance. 'Imran bin Husain, a Companion, was appointed zakah officer at the time of the Umayyads. When he returned from his mission, he was asked "Where is the money?" 'Imran said, "Did you send me to bring you money?" I collected it the same way we used to at the time of the Messenger of God (p), and distributed it the same way we used to."9 Taus was appointed zakah officer in one of the regions in Yemen. He was asked for his account by the governor and his answer was, "I took from the rich and gave to the destitute.10 Farqad al Sabkhi says, I took zakah due on my wealth to distribute it in Makkah. There I met Said bin Jubair, who said, 'Take it back and distribute it in your hometown.'"11 Sufyan narrates "Zakah was taken from al Riy to al Kufah, but 'Umar bin 'Abd al Aziz ordered it taken back to al Riy."12
Abu 'Ubaid berkata, "Para ulama sepakat bahwa riwayat-riwayat ini berarti penduduk setiap daerah lebih berhak atas zakat mereka, selama masih ada yang membutuhkan di antara mereka, atau sampai seluruh zakat telah disalurkan." Ia melanjutkan, "Jika petugas mengangkut zakat yang telah dikumpulkan sementara di daerah asal zakat itu dikumpulkan masih ada kebutuhan, maka pemerintah harus mengembalikannya ke daerahnya, sebagaimana yang dilakukan 'Umar bin 'Abd al-'Aziz, dan sebagaimana dinyatakan oleh Sa'id bin Jubair."13
Abu 'Ubaid says, "Scholars all agree that these reports mean people of every region have priority on their zakah, as long as they still have anyone in need, or until all the zakah is distributed." He goes on, "If the officer transports collected zakah while there still is need in the region from which it was collected, the government must return it to its region, as did 'Umar bin 'Abd al 'Aziz, and as stated by Sa'id bin Jubair."13
Al-Nakha'i dan al-Basri membolehkan seseorang memindahkan zakat untuk diberikan kepada kerabatnya sendiri yang tinggal jauh darinya. Abu 'Ubaid berkata, "Hal ini hanya diperbolehkan dalam kasus-kasus tertentu, bukan pada skala besar zakat yang dikelola oleh pemerintah." Abu 'Ubaid mengomentari kisah bahwa Abu al-'Aliyah, seorang Sahabat, biasa membawa zakat wajibnya ke Madinah, dengan mengatakan, "Saya yakin ia membawanya kepada kaum kerabat dan sanak saudaranya."14
Al Nakha'i and al Basri allow a person to transport zakah in order to give it to his own kin who live away from him. Abu 'Ubaid says, "This is permitted in individual cases only, not on the massive level of zakah administered by the government." Abu 'Ubaid comments on the story that Abu al 'Aliyah, a Companion, used to take his due zakah to Madinah, "I believe he was taking it to his kindred and relatives."14
Kasus-kasus yang diperbolehkan dalam memindahkan zakat
Cases in which transporting zakah is permissible
Para ulama sepakat bahwa seluruh kelebihan dana zakat boleh dibawa ke daerah-daerah tetangga atau ke pemerintah pusat. Abu 'Ubaid meriwayatkan bahwa Mu'adh tinggal di Yaman hingga Nabi ﷺ wafat dan pada masa Abu Bakar, kemudian ia datang kepada 'Umar, yang kemudian menegaskan kedudukannya. Suatu tahun Mu'adh mengirimkan kepada 'Umar sepertiga dari zakat yang terkumpul pada tahun itu. 'Umar merasa tidak senang dan berkata kepadanya, "Aku tidak mengutusmu sebagai pemungut atau pemungut jizyah. Aku menugaskanmu untuk mengambil dari orang kaya dan menyerahkannya kepada orang miskin." Mu'adh menjawab, "Aku tidak mengirimkan kepadamu apa pun yang tidak dapat aku temukan orang yang mau mengambilnya dariku di sini." Tahun berikutnya, Mu'adh mengirimkan kepada 'Umar setengah dari zakat yang terkumpul. Mereka saling mengucapkan pernyataan yang serupa dengan tahun sebelumnya. Pada tahun ketiga, Mu'adh mengirimkan kepada 'Umar seluruh zakat yang terkumpul. 'Umar menanyakannya dengan cara yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya, lalu Mu'adh berkata, "Aku tidak dapat menemukan seorang pun yang mau mengambil sedikit pun darinya."15
Scholars agree that all excess zakah funds may be transported to neighboring areas or to the central government. Abu 'Ubaid reports that Mu'adh stayed in Yemen until the Prophet died and during the era of Abu Bakr, then went to 'Umar, who confirmed his position. One year Mu'adh sent 'Umar one third of the zakah collected in that year.'Umar was annoyed and told him, "I did not send you as a collector or as a taker of jiziah. I assigned you to take from the rich and render to the poor." Mu'adh answered, "I have not sent you anything that I can find anyone to take from me here." The following year, Mu'adh sent 'Umar one half of the collected zakah. They exchanged statements similar to the previous year. In the third year, Mu'adh sent 'Umar all the collected zakah. 'Umar questioned him the same way he did the previous years, whereupon Mu'adh said, "I could not find anyone who would take any of it."15
Keberatan 'Umar menunjukkan bahwa zakat harus dibagikan di wilayah tempat ia dipungut, sedangkan penerimaannya setelah penjelasan Mu'adz menunjukkan bahwa boleh memindahkan zakat apabila di wilayahnya tidak ada orang yang berhak menerimanya.
'Umar's objection indicates that zakah must be distributed in the land where it is collected but his acceptance after Mu'adh's explanation shows that it is permissible to transport zakah when no deservants exist in its region.
Selain kasus yang telah disepakati ini, ada pula kasus di mana, meskipun sebagian kebutuhan di negeri tempat zakat dikumpulkan masih ada, mungkin lebih bermanfaat bagi kesejahteraan menyeluruh masyarakat untuk memindahkan sebagian dari zakat yang terkumpul. Misalnya, kalangan Syafi'iyah tidak menyetujui pemindahan dalam kasus seperti itu. Demikian pula kalangan Hanabilah.
Pembahasan dan Analisis
Discussion and Analysis
Setelah meninjau berbagai pendapat dan dalil tentang pemindahan zakat yang telah dikumpulkan, tampak bahwa kaidah umumnya adalah zakat harus dibagikan di wilayah tempat zakat itu dikumpulkan. Orang-orang fakir dan miskin di negeri tersebut lebih diutamakan daripada yang lain, karena zakat dipungut dari tetangga, kerabat, dan sahabat mereka.
After this survey of the different opinions and texts on the transportation of collected zakah, it appears that the general principle is that zakah must be distributed in the same area where it is collected. The poor and needy in that land have priority over all others, since zakah is collected from their neighbors, kin, and friends.
Namun saya tidak menemukan alasan mengapa prinsip umum ini tidak boleh memiliki pengecualian, terutama jika pengecualian tersebut dibuat oleh pemerintah yang adil bersama dewan perwakilan, dengan mempertimbangkan kepentingan umum kaum Muslimin dan Islam. Sebagaimana Malik dengan indah menyatakan, "Memindahkan zakat tidak diperbolehkan, kecuali dilakukan melalui ijtihad pemerintah, dengan mempertimbangkan kebutuhan yang mendesak."21 Ibnu al-Qasim, murid Malik, menambahkan, "Jika hal itu dilakukan karena keperluan, maka hal itu diperbolehkan."22 Suhnun diriwayatkan berkata, "Jika pemerintah mengetahui bahwa suatu negeri tertentu sangat membutuhkan, maka pemerintah boleh secara sah memindahkan sebagian zakat yang telah terkumpul ke sana. Ketika bencana menimpa, membantu para korbannya didahulukan atas penggunaan zakat lainnya, karena seorang Muslim adalah saudara bagi sesama Muslim; ia tidak membiarkannya terlantar dan tidak menzaliminya."23
However, I find no reason why this general principle should not have exceptions, especially if the exception is made by a just government in consultation with the representative council, in view of the public interests of Muslims and Islam. As Malik wonderfully puts it, "Transporting zakah is not permissible, except when done through the government's ijtihad, in view of pressing need."21 Ibn al Qasim, Malik's disciple adds, "If this is done out of necessity, it is all right."22 Suhnun is reported to say, "If the government knows a certain land has dire need, it can lawfully transport some of the collected zakah there. When catastrophe befalls, relieving its victims has priority above other uses of zakah, since a Muslim is a brother to a fellow Muslim; he does not let him down nor oppress him."23
Dalam al Mudawwanah, Malik menyebutkan bahwa pada tahun ketika kelaparan melanda al Madinah, 'Umar menulis surat kepada 'Amr bin al 'As, yang berada di Mesir: "Tolong, tolong bagi orang-orang Arab. Kirimkan kepada kami kafilah yang awalnya sampai kepadaku sementara ujungnya masih berada di tempatmu, dimuat dengan tepung yang dibungkus dengan pakaian." Ketika bantuan tiba, 'Umar membagikan makanan dan pakaian kepada orang-orang yang kelaparan, serta menunjuk orang-orang yang bertugas membantu menyembelih unta, seraya berkata, "Orang Arab sangat mencintai unta. Aku khawatir mereka lebih memilih membiarkannya hidup. Suruhlah orang-orang menyembelih unta-unta itu lalu memakan dagingnya dan lemaknya, dan berikan kepada mereka pakaian yang dipakai sebagai karung tepung, untuk mereka kenakan."
Catatan Kaki 1. Mushkilat al Faqr wa Kaifa 'Alajaha al Islam, karya al Qardawi, hlm. 114.
Footnotes 1. Mushkilat al Faqr wa Kaifa 'Alajaha al Islam, by al Qardawi, p. 114.
2. Hashiat al Dusuqi, Jilid I, hlm. 500.
2. Hashiat al Dusuqi, Vol. l, p. 500.
3. Diriwayatkan melalui rantai sanad yang sahih oleh Sa'id bin Mansur dari Taus. Al Athram meriwayatkan kisah yang serupa, sebagaimana disebutkan dalam Nail al Awtar, Jilid 2, hlm. 161.
3. Reported via a correct chain by Sa'id bin Mansur from Taus. Al Athram reports a similar story, as stated in Nail al Awtar, Vol. 2, p. 161.
4. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, yang menambahkan, "Ini hadits hasan," Ibid.
4. Reported by al Tirmidhi, who adds "It is good," Ibid.
5. Al Amwal, hlm. 595.
5. Al Amwal, p. 595.
6. Ibid., hlm. 596.
6. Ibid, p. 596.
7. Al Mussannaf, Vol. 3, hlm. 205.
7. Al Mussannaf, Vol. 3, p. 205.
8. Al Mughni, Jilid 2, hlm. 672.
8. Al Mughni, Vol. 2, p. 672.
9. Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah. Lihat Nail al-Awtar, jil. 2, hlm. 161.
9. Reported by Abu Daud and Ibn Majah. See Nail al Awtar, vo1. 2, p.161.
10. Al Amwal, hlm. 595.
10. Al Amwal, p. 595.
Ibid.