7.1 Bab Pertama: Makna, Hukum, dan Dalil Zakat Fitrah
7.1 Chapter One Meaning, Rulings, And Justification Of Fast-breaking Zakah
Makna Zakat Fitrah [zakah of al fitr]
The Meaning of fast-breaking zakah [zakah of al fitr]
Zakat ini diwajibkan karena berbuka puasa pada akhir Ramadan. Terkadang disebut "sadaqat al-Fitr". Telah dijelaskan sebelumnya bahwa istilah "sadaqah" digunakan untuk makna zakat dalam Al-Qur'an, Sunnah, dan Syariat. Zakat ini juga disebut zakat fitrah (zakat jiwa) dengan alasan bahwa ia berasal dari fitrah makhluk manusia. Jumlah yang dibayarkan terkadang disebut "fitrah", yaitu istilah turunan yang hanya digunakan oleh sebagian ahli fikih.1
This zakah is caused by breaking the fasting at the end of Ramadan. It is sometimes called "sadaqat al Fitr". It was shown earlier that the term "sadaqah" is used to mean zakah in Qur'an, Sunnah, and Shari'ah. It is also called zakah of human nature [fitrah] on the basis that it is derived from the nature of the human creature. The amount paid is sometimes called "fitrah' which is a derived term used only by some jurists.1
Zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua Hijrah, tahun yang sama dengan diwajibkannya puasa Ramadan,² dengan tujuan untuk membersihkan dan menyucikan orang-orang yang berpuasa, serta untuk membahagiakan orang-orang miskin pada hari raya 'Id.
Zakah of fast-breaking was obligated in the second year of Hijrah, the same year fasting Ramadan was obligated,2 in order to purify and sanctify those who fasted and to bring happiness to the poor on the day of 'Id.
Berbeda dengan bentuk zakat lainnya, zakat fitrah dikenakan atas diri seseorang dan bukan atas harta atau penghasilan. Ini berarti terdapat perbedaan yang sangat mendasar dalam syarat-syarat wajibnya zakat, sebagaimana akan terlihat dalam bab dua.
Distinct from other forms of zakah, zakah of al fitr is levied on persons and not on wealth or income. This means there are drastic differences in the conditions of zakatability, as will be seen in chapter two.
Kewajiban zakat fitrah
The obligation of fast-breaking zakah
Kelompok (perawi) hadis melaporkan dari Ibnu 'Umar, "Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan sebesar satu sha' kurma, atau satu sha' gandum, atas setiap Muslim, merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan."3 Mayoritas ulama, dahulu maupun sekarang, memahami kata "mewajibkan" sebagai menunjukkan kewajiban; dengan demikian, zakat fitrah adalah kewajiban dalam syariat yang termasuk dalam kewajiban umum dari firman {dan tunaikanlah zakat}.4
The group reports from Ibn 'Umar, "The Messenger of God imposed zakah of breaking the fast of Ramadan, at one sa' of date, or one sa' of barley, on every Muslim, free or slave, male or female."3 The majority of scholars, ancient and modern, understand the word "imposed" to indicate obligation; thus, zakah of al fitr is an obligation in Shari'ah included in the general obligation of the verse "and give zakah".4
Nabi (ﷺ) menamakannya zakat dan mewajibkannya atas setiap Muslim. Beberapa riwayat lain yang sahih dari hadis tersebut menyebutkan "Rasulullah ﷺ mewajibkan...," yang jelas menunjukkan sifat wajib dari zakat ini.5 Abu al-'Aliyah, 'Atha', dan Ibnu Sirin, bersama al-Bukhari, menyatakan bahwa zakat ini wajib.6 Ini juga pendapat Malik, al-Syafi'i, dan Ahmad.
The Prophet (p) called it zakah and imposed it on every Muslim. Some other correct versions of the saying mention "The Messenger ordained . . . ." which clearly shows the obligatory nature of this zakah.5 Abu al 'Aliah, 'Ata, and Ibn Sirin, along with al Bukhari, state that this zakah is obligatory.6 This is also the view of Malik, al Shafi'i, and Ahmad.
Mazhab Hanafi, yang membedakan antara kewajiban [fardh, yaitu yang ditetapkan oleh nash yang qath'i, seperti Al-Qur'an] dan keharusan [wajib, yaitu yang ditetapkan oleh nash yang tidak qath'i, seperti hadits ahad], memandang zakat fitrah hanya sebagai wajib.
Hanafites, who distinguish between the obligation [fard which is imposed by a clearcut text such as Qur'an], and the requirement [wajib, which is imposed by texts which are not clear-cut, such as single chain sayings] consider zakah of al fitr only wajib.
Menurut mazhab Hanafi, mengingkari perkara fardu berarti kekafiran, sedangkan mengingkari perkara wajib tidak demikian, karena wajib menurut mereka hanyalah kewajiban praktis, sementara fardu adalah kewajiban yang bersifat keyakinan. Ketiga mazhab lainnya tidak membuat pembedaan semacam ini, sehingga persoalannya hanyalah perbedaan dalam definisi.7
According to Hanafites, denying a fard equals disbelief, whereas denying a wajib does not, since wajib for them is a practical obligation only, while fard is an ideological obligation. The other three schools do not make such a distinction, so the matter is simply a difference in definitions.7
Dalil Kewajiban Zakat Fitrah
Justification of zakah of al fitr
Ibnu 'Abbas berkata, "Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan buruk, serta sebagai makanan bagi orang miskin."13 Seorang hamba mungkin telah melakukan perkataan sia-sia, ucapan buruk, atau perasaan tidak pantas selama bulan Ramadhan yang memerlukan penyucian, karena puasa yang sempurna bukan sekadar menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga menahan diri dari perbuatan buruk dan ucapan yang menyakiti orang lain. Dengan demikian, zakat fitrah diwajibkan untuk menutupi segala kekotoran dan kekurangan dalam puasa, sebagaimana shalat sunnah dan shalat nafilah menutupi kekurangan dalam shalat wajib.14
Ibn 'Abbas says, "The Messenger of God (p) imposed zakah of al fitr as a purification of the faster from vain talk and bad doing, and as a food provision for the needy."13 The worshiper may have incurred during Ramadan vain, ill words, or indecent feelings that require purification, since perfect fasting is not merely abstention from and drink, but abstention from ill-doing and offensive speech to others. Thus, zakah of al fitr is obligated to make up for any impurities and imperfections in fasting, just like voluntary and sunnah prayers make up for imperfections in obligatory prayers.14
Selain itu, 'Id adalah hari kegembiraan, kebahagiaan, dan perayaan dengan makanan, dan orang-orang miskin perlu dibantu agar dapat membawa kebahagiaan yang sama kepada anak-anak dan keluarga mereka. Zakat fitri diwajibkan untuk memberi makan kepada orang miskin pada hari 'Id. Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda, "Buatlah mereka [orang-orang miskin] merasa tercukupi pada hari ini."15
In addition, 'Id is a day of joy, happiness, and feasting, and the poor need help to bring the same happiness to their children and households. Zakah of al fitr is obligated to provide food to the poor on the day of 'Id. In another saying, the Prophet is reported to say, "Make them [the poor] satisfied on this day."15
Catatan kaki.
Footnotes.
1. Dalam ulasannya, Ibn 'Abidin berkata, "Penggunaan kata 'fitrah' untuk makna zakat al-fitr tidak fasih. Kata itu hanya digunakan secara kolokial, dan dianggap keliru oleh sebagian ulama." Dalam al-Qamus, al-fitrah dicantumkan sebagai zakat al-fitr, tetapi hal ini dianggap sebagai salah satu kekeliruan al-Qamus yang disebabkan oleh pencampuradukan makna syar'i dengan makna linguistik. Al-Nawawi mengatakan bahwa kata itu adalah kata benda turunan, kemungkinan dari fitrah, yang berarti "watak asal" atau "penciptaan". Al-Abhari mengatakan bahwa fitrah adalah zakat atas penciptaan yang alami. Singkatnya, kata fitrah adalah kata Arab yang berarti penciptaan; kata ini digunakan untuk zakat al-fitr karena zakat ini adalah zakat atas makhluk, atau atas diri manusia itu sendiri. Dalam syariat, kata ini digunakan untuk makna zakat al-fitr atau jumlah yang dibayarkan sebagai zakat al-fitr. Lihat Radd al-Muhtar, Jilid
1. In his commentary, Ibn 'Abidin says, "The use of the word 'fitrah' to mean zakah of al fitr is not eloquent. It is used only colloquially, and is considered a mistake by some scholars." In al Qamus, al fitrah is listed as zakah of al fitr, but this is considered one of the errors of al Qamus which is caused by confusing the religious with the linguistic meaning. Al Nawawi says it is a derived noun, probably from fitrah, which means "nature" or "creation". Al Abhari says fitrah is the zakah of natural creation. In brief, the word fitrah is an Arabic word that means creation; it is used for zakah al fitr because this is a zakah on creatures, or persons, themselves. It is used in Shari'ah to mean zakah of al fitr or the amount paid as zakah of al fitr. See Radd al Muhtar, Vol.
2, hlm. 78.
2, p. 78.
2. Al Mirqat, Jilid 4, hlm. 159.
2. Al Mirqat, Vol. 4, p. 159.
3. Disebutkan dalam al-Muntaqa; lihat Nail al-Awtar, Jilid 4, hlm. 179.
3. Mentioned in al Muntaqa; see Nail al Awtar, Vol. 4, p. 179.
4. Surat al-Baqarah, 2:11, dan an-Nisa, 4:77.
4. Sura al Baqarah, 2:11, and al Nisa, 4:77.
5. Syarah an-Nawawi atas Shahih Muslim, Jilid 7, hlm. 58, dan al-Muhalla, Jilid 6, hlm. 119.
5. Sharh al Nawawi on Muslim, Vol. 7, p. 58, and al Muhalla, Vol. 6, p. 119.
6. Beliau menyebutkannya sebagai hadis yang munqati' (terputus sanadnya). Dalam kitab Fath al-Bari, al-Hafiz (Ibnu Hajar) menyatakan bahwa 'Abd al-Razzaq menyambungkannya dari Ibnu Juraij, dari 'Ata', dan Ibnu Abi Syaibah dari 'Asim al-Ahwal, dari kedua orang tersebut. Al-Bukhari hanya menyebutkan nama-nama ini karena mereka dengan jelas menyatakan bahwa hal itu wajib; selain itu, Ibnu al-Mundzir menukil ijma' mengenai hal tersebut.