5.5 Bab Lima: Pembayaran Zakat di Muka dan Pembayaran Zakat Tertunda
5.5 Chapter Five Pre-payment And Delayed Payment Of Zakah
Kewajiban zakat itu bersifat segera.
The obligation of zakah is immediate
Pendapat yang masyhur di kalangan Hanafiyah adalah bahwa kewajiban zakat memiliki waktu pembayaran yang longgar, kecuali jika penguasa menentukan lain, karena nash-nash yang memerintahkan pembayarannya tidak dibatasi waktunya. Ini juga merupakan pendapat Abu Bakr al-Jassas. Sebaliknya, al-Karkhi, seorang tokoh Hanafiyah terkemuka, berpendapat bahwa pembayaran harus segera dilakukan, berdasarkan pemahamannya terhadap nash yang sama. Ibnu al-Humam menambahkan bahwa karena zakat merupakan bantuan bagi orang-orang fakir, maka pembayarannya seharusnya segera dilakukan, sebab jika tidak demikian, zakat tidak menjalankan fungsinya.1
The Hanafites' well-known view is that the obligation of zakah has an extended due time for payment, unless the state determines otherwise, since texts ordering its payment are not restricted timewise. This is the opinion of Abu Bakr al Jassas too. On the other hand, al Karkhi, a leading Hanafite, believes payment must be immediate, from his understanding of the same ordaining text. Ibn al Humam adds that the fact that zakah is relief to the poor implies that it should be immediate for otherwise it does not fulfill its role.1
Ini tampaknya pendapat yang benar. Pendapat ini diambil oleh mayoritas ulama, termasuk Malik, al-Syafi'i, dan Ahmad. Ibnu Qudamah mencatat:
This seems to be the right position. It is taken by the majority of scholars, including Malik, al Shafi'i, and Ahmad. Ibn Qudamah notes:
Perintah suatu hukum biasanya menuntut pelaksanaan segera, dan penundaan dapat menjadi alasan untuk dihukum. Misalnya, Allah mengusir Iblis dan mempermalukannya karena ia membangkang perintah untuk bersujud. Jika seseorang memerintahkan pelayannya untuk memberinya air, penundaan pelaksanaan secara wajar merupakan alasan yang baik untuk dihukum. Membolehkan penundaan secara logika bertentangan dengan perintah itu sendiri, terutama ketika tidak ditetapkan batas waktu untuk pelaksanaan perintah tersebut. Bahkan jika seseorang meyakini bahwa perintah-perintah secara umum memberi sedikit ruang untuk penundaan, ia tetap akan membuat pengecualian untuk perintah zakat, karena penundaan pembayaran bisa berlangsung tanpa batas, dan harta maupun pembayarnya dapat musnah atau meninggal dunia, yang akan merugikan fakir miskin yang berhak menerimanya. Ditambah lagi, zakat adalah ibadah yang berulang, dan penundaannya hingga waktu pembayaran berikutnya tentu haram, sama seperti menunda shalat atau puasa Ramadhan.
Ordinance of a ruling usually implies immediate execution, and delay may be a reason for punishment. For example, God expelled Iblis and disgraced him because he disobeyed the order to prostrate. If a person orders his servant to give him water, postponement of implementation is naturally a good reason for punishment. Permitting delays logically contradicts the order itself, especially when no time limit is set for the order's implementation . Even if one believes that ordinances, in general, leave some room for delay, one would make an exception for the ordinance of zakah, since postponement of payment may be indefinite, and assets as well as payers are subject to destruction or death which would harm the deservant poor and needy. Added to this is the fact that zakah is a repetitive rite of worship whose delay to the time of the following payment must be unlawful like the delay of prayer or fasting of Ramadan.
Tentu saja, jika pembayaran segera dapat membahayakan pembayar, baik secara finansial maupun lainnya, penundaan diperbolehkan, karena Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak boleh ada kemudaratan dan tidak boleh membahayakan orang lain."2
Certainly, if immediate payment may harm the payer, financially or otherwise, delay is permitted, since the Messenger of God (p) says, "There should be no harm or injury."2
Penundaan pembayaran utang kepada orang lain diperbolehkan dalam kasus seperti ini, dan zakat tidak harus didahulukan atas utang-utang lainnya.3
Postponement of payment of debts due other people is allowed in such case, and zakah need not have priority over other debts.3
Namun, setiap ibadah dan amal kebajikan harus sedapat mungkin dilakukan dengan segera. Tuhan berfirman, "Dan berlomba-lombalah kamu dalam kebaikan,"4 dan "Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu, dan kepada surga,"5 Jika kesegeraan itu baik dalam semua amal saleh, maka lebih lagi dalam zakat, karena adanya kebutuhan untuk segera menolong orang miskin dan orang yang membutuhkan. Ulama Islam selalu menekankan bahwa amal kebajikan hendaknya dilakukan tanpa penundaan, sebelum rintangan dan halangan datang.6 Selain itu, Nabi ﷺ bersabda, "Sedekah wajib seseorang tidak tercampur dengan harta lainnya melainkan membawa kehancuran baginya." Hadis ini diriwayatkan oleh al-Syafi'i, al-Bukhari dalam kitab Tarikh-nya, dan al-Humaidi, yang menjelaskan, "Ini merujuk pada sedekah wajib yang tidak dikeluarkan, tetapi dibiarkan bercampur dengan harta seseorang."7
However, all rites of worship and good deeds must as far as possible be done immediately. God says, "And race to do the good things,"4 and "And hurry to forgiveness from your Lord, and to a Garden."5 If immediacy is good in all righteous actions, it is more so in zakah, because of the need to quickly relieve the poor and needy. Muslim scholars always emphasize that good deeds should be done without delay, before obstacles and hindrances arise.6 Also, The Prophet says "One's due sadaqah is not mixed with one's other wealth but brings destruction to it." This is reported by al Shafi'i, al Bukhari in his history, and al Humaidi, who explains, "This refers to due sadaqah that is not given away but left mixed with one's wealth."7
Pembayaran zakat di muka
Pre-payment of zakah
Untuk harta yang wajib dizakati dan mensyaratkan berlalunya satu tahun, seperti hewan ternak, uang, dan persediaan barang dagangan, mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa membayar zakat di muka diperbolehkan, dengan syarat orang yang membayar memiliki nisab yang diperlukan. Pendapat ini didukung oleh al-Hasan, Sa'id bin Jubair, al-Zuhri, al-Awza'i, Abu Hanifah, al-Syafi'i, Ahmad, Ishaq, dan Abu 'Ubaid.8
For zakated assets that require the passage of one year such as livestock, money, and trade inventory, the majority of jurists believe pre-payment of zakah is permitted, provided the payer owns the necessary nisab. This opinion is shared by al Hasan, Sa'id bin Jubair, al Zuhri, al Awza'i, Abu Hanifah, al Shafi'i, Ahmad, Ishaq, and Abu 'Ubaid.8
Sebaliknya, Rabi'ah, Malik, dan Daud tidak membolehkan pembayaran zakat di muka seperti itu,9 meskipun sebagian pengikut Malik membolehkan pembayaran di muka dalam jangka waktu tidak lebih dari satu bulan untuk harta tertentu seperti uang dan persediaan barang dagangan. Namun, menurut mereka, pembolehan tersebut disertai dengan penandaan bahwa pembayaran di muka itu makruh. Pembayaran di muka dibolehkan oleh pengikut Malik tanpa dianggap makruh dalam dua kasus: Ketika hasil zakat perlu dibawa ke daerah lain untuk orang-orang yang lebih membutuhkan, lalu mereka tiba di sana pada akhir tahun, dan ketika zakat dikumpulkan oleh para amil zakat beberapa waktu sebelum berakhirnya satu tahun penuh. Pembayaran zakat di muka atas buah-buahan dan biji-bijian tidak dibolehkan.10
On the other hand, Rabi'ah, Malik, and Daud do not allow such pre-payment,9 though some Malikites approve of the pre-payment within periods of no more than one month with certain assets such as money and merchants' inventory. However, such approval, they say, is accompanied by marking the pre-payment as disliked. Pre-payment is approved by Malikites without being disliked in two cases: When zakah proceeds need to be transported to more desperate needy in another area and they arrive there at the end of the year, and when zakah is collected by the zakah collectors a short period before the end of a full year. Pre-payment of zakah on fruits and grains is not approved.10
Mereka yang tidak membolehkan pembayaran di muka berargumen bahwa berlalunya satu tahun penuh merupakan syarat wajibnya zakat, dan bahwa zakat, sebagaimana salat, tidak boleh dilaksanakan sebelum waktunya tiba.11
Those who do not allow pre-payment argue that the of a full year is a condition for obligation of zakah and that zakah like prayers, cannot be performed before the due time.11
Mereka yang membolehkan pembayaran zakat di muka mengajukan sebagai dalil hadis yang diriwayatkan Abu Daud dan lainnya, dari 'Ali, bahwa "Al 'Abbas meminta kepada Rasulullah ﷺ agar diizinkan mendahulukan pembayaran sedekahnya. Nabi ﷺ pun mengizinkannya." Meskipun sanad hadis ini tidak lepas dari kritik, ia didukung oleh riwayat al Baihaqi dari 'Ali bahwa "Nabi ﷺ mengangkat 'Umar untuk mengurusi sedekah. Lalu tersebar kabar bahwa Ibnu Jamil, Khalid bin al Walid, dan al 'Abbas, paman Nabi ﷺ, enggan membayar zakat. Nabi ﷺ membela Khalid dan al 'Abbas, seraya bersabda: 'Kami memang membutuhkan [sejumlah dana] itu,' dan beliau mengambil sedekah dari al 'Abbas untuk dua tahun di muka."13 Kisah ini juga diriwayatkan dalam kitab hadis yang sahih, Shahih Muslim, dari Abu Hurairah, di mana Nabi ﷺ disebutkan menambahkan, "Adapun al 'Abbas, zakatnya menjadi tanggunganku dan ditambah lagi dengan jumlah yang sama." Kemudian Nabi ﷺ
Penundaan pembayaran zakat
Delay of zakah payment
Menunda pembayaran zakat tanpa alasan yang sah tidak diperbolehkan, namun zakat dapat ditunda dalam keadaan tertentu tanpa dosa, seperti karena tidak tersedianya dana tunai, atau, menurut Shams al Din al Ramli, untuk menunggu dan memberikannya kepada kerabat yang membutuhkan atau kepada orang yang kebutuhannya lebih mendesak, atau untuk menyelidiki kebutuhan para mustahik yang tersedia. Apabila pembayaran ditunda, pembayar zakat menanggung jumlah yang wajib dibayarkan jika terjadi kerusakan atau kehilangan.19
Delaying the payment of zakah without valid reason is not permitted, but zakah may be delayed in certain cases without blame, such as lack of liquid funds or, according to Shams al Din al Ramli, to wait and give it to needy relatives or to a person in more desperate need, or to investigate the needs of the available deservants. When payment is delayed, the payer guarantees the due amount in case of destruction or loss.19
Ibnu Qudamah hanya membolehkan penundaan semacam itu untuk jangka waktu yang singkat. Ia mengutip Ahmad yang berkata, "Tidak boleh membayar zakat dengan cicilan bulanan yang dimulai pada atau setelah waktu jatuh tempo, dan tidak boleh pula menunda sebagian zakat yang wajib atas harta tertentu untuk digabungkan dengan zakat yang jatuh tempo kemudian atas harta lain."20 Sebagian ulama Malikiyah bersikeras bahwa menahan jumlah zakat yang telah jatuh tempo agar dapat dibagikan secara bertahap sepanjang tahun tidak diperbolehkan.21 Pemerintah atau petugas zakat dapat memutuskan untuk menunda pengumpulan karena alasan yang sah, seperti kekeringan, kelaparan, atau resesi. Ahmad mengutip tindakan 'Umar: "Suatu tahun masyarakat sedang dalam kesulitan, maka 'Umar tidak memungut zakat dan mengambil zakat yang wajib itu pada tahun berikutnya."22 Abu 'Ubaid meriwayatkan dari Ibnu Abi Dzubab bahwa "'Umar menunda sedekah pada tahun paceklik. Ketika masyarakat sudah membaik pada tahun berikutnya, ia memanggilku dan berkata, 'Kumpulkan zakat dua kali lipat. Bagikan separuhnya kepada mereka dan bawa kepadaku separuh lainnya.'"23 Kita telah melihat dalam riwayat dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ mengambil zakat yang wajib atas al-'Abbas selama dua tahun. Abu 'Ubaid berkomentar, "Saya berpendapat bahwa Nabi ﷺ menunda pengambilan dari al-'Abbas karena peristiwa kebutuhan yang menimpa al-'Abbas."24
Ibn Qudamah allows such delay only for a short time. He quotes Ahmad as saying "It is not permitted to pay zakah monthly installments that begin on or after the due time, nor is it permitted to delay some zakah due on certain assets in order to combine it with zakah due later on some other asset."20 Some Malikites insist that keeping the due amount of zakah in order to distribute it in fragments throughout the year is not permitted.21 The government or zakah commissioner may decide to postpone collection for valid reasons, such as drought, famine, or depression. Ahmad quotes 'Umar's action that "One year people were in need, so 'Umar did not collect zakah and took that due zakah the following year."22 Abu 'Ubaid reported from Ibn Abi Dhubab that "'Umar deferred the sadaqah the year of famine. When people were relieved the following year, he sent for me and said, 'Collect twice the amount of zakah. Divide among them one half and bring me the other.'"23 We have seen in the saying from Abu Hurairah that the Prophet (p) took the zakah due on al 'Abbas for two years. Abu 'Ubaid notes, "I think the Prophet delayed collection from al Abbas because of an incident of need that happened to al Abbas."24
Kehilangan zakat
Loss of zakah
Ibnu Rusyd merangkum pandangan para fuqaha dalam kasus hilangnya harta atau jumlah yang telah ditentukan sebagai pembayaran zakat:
Ibn Rushd summarizes jurists' views in the case of loss of an item or amount designated as zakah payment:
Jika harta zakat yang seharusnya disalurkan hilang di tengah jalan, sebagian ulama berpendapat bahwa kewajiban telah gugur dan tidak perlu ada pembayaran baru. Sebagian ulama lain berpendapat bahwa muzakki tetap menjadi penanggung (dhamin) hingga zakat benar-benar disalurkan kepada para penerima. Ada pula yang membedakan antara kasus kelalaian atau penyalahgunaan dari pihak muzakki, yang dalam hal ini muzakki menanggung zakat bagi para penerima, dengan kasus tanpa kelalaian, yang dalam hal ini muzakki tidak dianggap bertanggung jawab atas kehilangan tersebut. Terakhir, sebagian ulama memandang jumlah yang hilang beserta seluruh harta muzakki sebagai milik bersama antara orang-orang fakir (yang memiliki bagian sesuai dengan perbandingan zakat yang hilang terhadap total harta) dan pemilik harta (yang memiliki sisanya). Berdasarkan pandangan ini, kerugian dibagi sesuai dengan proporsi bagian masing-masing.27
If the due amount got lost on the way to being distributed, some jurists believe the requirement is fulfilled and no new payment is needed. Other jurists argue that the payer is a guarantor until zakah is actually distributed to recipients. Yet others distinguish between the case of neglect or mishandling on the part of the payer, in which the payer guarantees zakah to recipients and the case of no neglect, in which the payer is not considered responsible for the loss. Lastly, some jurists treat the lost amount and the total assets of the payer as community property of the poor (who owns a share in the proportion of lost zakah to the total) and the owner (who owns the rest). Accordingly, they divide the loss in proportion to their respective shares.27
Yang biasanya dibahas oleh para fuqaha adalah kasus ketika harta yang wajib dizakati itu sendiri hilang, setelah tiba waktu wajib zakat tetapi sebelum zakat benar-benar dibayarkan. Ibnu Rusyd menambahkan, "Dalam kasus ini, sebagian fuqaha berpendapat bahwa zakat harus dihitung dari sisa harta setelah kehilangan, sementara yang lain menerapkan prinsip kepemilikan bersama, sebagaimana dalam kemitraan." Perbedaan ini ada karena sebagian fuqaha memperlakukan jumlah zakat yang wajib seperti utang antar-pribadi, sedangkan sebagian lain memandangnya sebagai hak yang melekat pada harta itu sendiri.28
Usually discussed by jurists is the case in which the zakatable asset is itself lost, after the due time of zakah but before actual payment. Ibn Rushd adds, "In this case, some jurists say zakah must be calculated on what is left after the loss, while others apply the principle of community property, as in partnerships." These differences exist because some jurists treat the amount of due zakah like interpersonal debts while others view it as a due right on the assets themselves.28
Kedudukan zakat dibandingkan dengan utang-utang lainnya
The position of zakah compared to other debts
Penulis kitab al-Muhadhdhab membandingkan zakat dengan utang-utang lain yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal: "Jika zakat dan utang kepada orang lain sudah jatuh tempo, sedangkan harta peninggalan keseluruhannya tidak cukup untuk membayar semua kewajiban ini, para ahli fikih berbeda pendapat menjadi tiga pendapat: (a) utang kepada orang lain harus didahulukan, (b) zakat didahulukan, karena Nabi ﷺ bersabda mengenai haji, 'Utang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar'.38 dan (c) harta peninggalan harus dibagi antara zakat dan utang lainnya, karena keduanya sama-sama memerlukan pembayaran."39
The author of al Muhadhdhab compares zakah with other debts left unpaid by a deceased person: "If zakah and debts to other individuals are due and the total estate is not sufficient to pay all of these obligations, jurists diverge into three opinions: (a) other people's debts must be given priority, (b) zakah has priority, since the Prophet (p) says in regard to pilgrimage, 'The debt owed to God has preference in payment'.38 and (c), the estate must be divided between zakah and other debts, since both are equally in need of payment."39
Kaum Zahiriyah memberikan prioritas kepada zakat. Ibnu Hazm berargumen, "para kreditur, wasiat, dan ahli waris, semuanya tidak memiliki hak atas harta peninggalan kecuali setelah zakat yang wajib dibayarkan telah ditunaikan." Ibnu Hazm sangat kritis terhadap pandangan Hanafiyah. Dalam al-Muhalla, ia menulis, "Sungguh mengherankan bahwa mereka berpendapat shalat tetap harus dilaksanakan oleh orang yang dengan sengaja menundanya hingga waktunya habis, sementara mereka mengatakan zakat gugur dari orang yang dengan sengaja menundanya hingga meninggal dunia..."
Zahiris give priority to zakah. Ibn Hazm argues, "creditors, will, and heirs, all have no right on the estate except after due zakah is paid." Ibn Hazm was very critical of the Hanafite view. In al Muhalla, he writes "It is really surprising that they believe prayer must still be performed by a person who has willingly delayed it until its time ran out, while they say zakah is waived from a person who has willingly delayed it until death...
Terlebih lagi karena zakat adalah utang kepada Tuhan sekaligus hak orang miskin dan orang yang membutuhkan." Ibnu Hazm mengutip riwayat yang diriwayatkan Muslim dari Ibnu 'Abbas: "Seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, 'Ibuku telah meninggal dunia. Ia masih memiliki utang puasa satu bulan yang belum ditunaikan.
Especially since zakah is a debt due to God and the right of the poor and needy." Ibn Hazm quotes the saying reported by Muslim from Ibn 'Abbas, "A man came to the Prophet (p) and said, "My mother died. She still has the fasting of one month unfulfilled.
Catatan kaki 1. Fath al Qadir, Jilid 1, hlm. 482-483, dan Radd al Muhtar Jilid 2, hlm. 13-14.
Footnotes 1. Fath al Qadir, Vol. 1, p. 482-483, and Radd al Muhtar Vol. 2, pp. 13-14.
2. Al Mughni, Jilid 1, hlm. 684-685.
2. Al Mughni, Vol. 1, pp. 684-685.
3. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah dari Ibnu 'Abbas, oleh Al Hakim, dan ad-Daraquthni dari Abu Sa'id, dan oleh Ibnu Majah lagi dari 'Ubadah bin ash-Shamit. An-Nawawi dalam Al Arba'in menilainya hasan, dan menambahkan, "Juga diriwayatkan secara mursal oleh Malik, melalui beberapa jalur yang saling menguatkan." Al Haitsami mengatakan bahwa sanadnya tepercaya. Ahmad Syakir memberi komentar atasnya pada nomor 2867 dari Al Musnad, "Sanadnya lemah, tetapi maknanya benar, dan dikuatkan oleh sanad yang sahih yang disebutkan Ibnu Majah dari 'Ubadah." 4. Surah Al Baqarah, 2:148, dan Al Ma'idah, 5:48.
3. Reported by Ahmad and Ibn Majah from Ibn 'Abbas, by Al Hakim, and al Daraqutni from Abu Sa'id, and by Ibn Majah again from 'Ubadah bin al Samit. Al Nawawi in al Arba'in grades it good, adding, "Also reported as mursal by Malik, via several chains that strengthen each other." Al Haithami says its chain is trustworthy. Ahmad Shakir comments on it under number 2867 of al Musnad, "Its chain is weak but its meaning is correct, and confirmed by a correct chain mentioned by lbn Majah from 'Ubadah." 4. Sura al Baqarah, 2:148, and al Ma'idah, 5:48.
5. Surat Ali 'Imran, 3:133.
5. Sura al 'Imran, 3:133.
6. Nail al Awtar, Jilid 4, hlm. 148.
6. Nail al Awtar, Vol. 4, p. 148.
7. Ibid.
7. Ibid.
8. Al Mughni, Jilid 2, hlm. 630.
8. Al Mughni, Vol. 2, p. 630.
9. Ibid, dan Bidayat al Mujtahid, Jilid I, hlm. 266.
9. Ibid, and Bidayat al Mujtahid, Vol. l, p.266.
10. Hashiat al Dusuqi, Jilid 1, hlm. 502.
10. Hashiat al Dusuqi, Vol. 1, p. 502.
11. Al Mughni, op. cit.
11. Al Mughni, op. cit.
12. Diriwayatkan oleh lima perawi selain al-Nasa'i, namun juga diriwayatkan oleh al-Hakim, al-Daraqutni, dan al-Baihaqi. Al-Daraqutni dan Abu Daud memberikan tingkat keyakinan yang lebih besar kepada versi mursal. Ucapan ini didukung oleh ucapan-ucapan lain. Lihat Nail al-Awtar, Jilid 4, hlm.