9.1 Bab Satu: Hakikat Zakat dan Pajak
9.1 Chapter One The Essence Of Each Of Zakah And Taxes
Pajak, menurut definisi para ahli perpajakan, adalah pungutan wajib yang dikenakan kepada para wajib pajak dan disetorkan kepada negara. Pajak biasanya dikenakan sesuai dengan kemampuan para wajib pajak, tanpa memperhatikan manfaat yang diperoleh wajib pajak dari layanan yang diberikan oleh otoritas publik dengan hasil pajak tersebut. Hasil pajak digunakan untuk belanja publik guna mencapai tujuan ekonomi, sosial, politik, dan tujuan lain negara.1 Zakat, menurut definisi para ulama fikih, adalah hak tertentu yang ditetapkan oleh God atas harta kaum Muslimin, untuk kemaslahatan golongan-golongan yang disebutkan dalam Kitab-Nya, seperti orang fakir, orang miskin, dan lain-lain.
A tax, as defined by taxation experts, is an obligatory due imposed on the payers and submitted to the state. Taxes are usually imposed according to the ability of the payers and regardless of the benefits the payers derive out of the services performed by the public authority with the tax proceeds. Tax proceeds are used for public expenditure to achieve economic, social, political , and other objectives of the state.1 Zakah, as defined by Muslim jurists, is a determined right imposed by God on the wealth of Muslims, to the benefit of the categories mentioned in God's Book, such as the poor, the needy, etc.
Ini merupakan ungkapan syukur atas nikmat-nikmat Allah... Wait, per the rules, I must write "God" as Indonesian "Tuhan", never "Allah". Ini merupakan ungkapan syukur atas nikmat-nikmat Tuhan, dan dilakukan untuk mencari keridaan-Nya serta untuk menyucikan jiwa dan harta.
It is an expression of gratitude for God's graces, and is performed to seek His pleasure and to purify souls and wealth.
Persamaan antara zakat dan pajak
Similarities between zakah and taxes
Definisi-definisi di atas memperlihatkan persamaan-persamaan berikut:
The above definitions reveal the following similarities:
1. Unsur kewajiban dan paksaan terdapat baik dalam zakat maupun pajak.
1. The elements of obligation and compulsion exist in both zakah and taxes.
2. Baik pajak maupun zakat dibayarkan kepada suatu lembaga publik tertentu, baik itu otoritas lokal atau nasional, atau lembaga otonom, maupun kas negara (baitul mal).
2. Both taxes and zakah are paid to certain public body, be it the local or national authority2 or an autonomous institution, or the public treasury.
3. Dalam pajak, tidak ada timbal balik antara jumlah yang dipungut dengan layanan yang diterima oleh pembayarnya. Pembayar wajib membayar pajak sebagai anggota masyarakat. Zakat juga dibayarkan, tanpa pertukaran langsung apa pun, oleh setiap Muslim kepada negara Islam, terlepas dari manfaat yang mungkin diperoleh pembayar zakat dari negara.
3. In taxes, there is no reciprocity between the amount collected and services received by the payer. The payer is required to pay taxes as a member of society. Zakah is also paid, without any direct exchange, by every Muslim to the Islamic state, regardless of the benefits that the zakah payer may get from the state.
4. Zakat dan, dalam filosofi modern mereka, pajak memiliki tujuan sosial, ekonomi, dan politik selain tujuan finansialnya.
4. Zakah and, in their modern philosophy, taxes, have social, economic, and political objectives besides their financial objective.
Perbedaan antara zakat dan pajak
Differences between zakah and taxes
Di luar persamaan-persamaan di atas, perbedaan antara zakat dan pajak modern sangatlah banyak:
Outside the above points of similarity, differences between zakah and modern taxes are numerous:
1. Perbedaan pertama yang mencolok adalah pada namanya, yang mengandung petunjuk penting. Kata zakah bermakna kesucian, pertumbuhan, dan keberkahan. Kata ini dipilih untuk rukun Islam ini agar makna-makna tersebut terkandung dalam zakat. Kata "pajak" mengandung arti pembebanan, penetapan, dan beban. Kata pajak dalam bahasa Arab, "daribah", memiliki petunjuk yang sama yaitu beban dan pembebanan. Allah berfirman: "Dan mereka diliputi [duribat] kehinaan dan kekikiran." Akibatnya, pajak dipandang sebagai beban dan kewajiban yang memberatkan. Sedangkan zakat mengilhamkan kesucian, kesakralan, dan pertumbuhan. Hal ini mengisyaratkan bahwa menimbun harta tanpa membersihkannya dengan menunaikan hak yang Allah wajibkan kepada orang miskin menjadikan harta sebagai sumber dosa dan kejahatan, dan bahwa menunaikan zakat, meskipun mengurangi harta, pada hakikatnya membawa sebab-sebab pertumbuhan.
1. The first striking difference is the name, which has important indications. Zakah as a word means purity, growth, and blessing. The word is selected for this pillar of Islam in order to incorporate these meanings in zakah. "Tax" implies imposition, estimation, and charge. The Arabic word for tax, "Daribah", has the same indication of charge and imposition. God says "And they were covered [duribat] with humiliation and miserliness."3 Consequently, a tax is looked upon as a charge and liability. While zakah inspires purity, sanctity, and growth. It is implied that hoarding wealth without cleansing it by giving the right God imposes to the poor makes wealth a source of sin and evil, and that giving zakah -- though it reduces the wealth -- in fact brings reasons for growth.
Tuhan berfirman, "Allah memusnahkan riba dan menumbuhkan sedekah." 4 "Dan apa saja yang kamu infakkan di jalan-Nya, Dia akan menggantinya." Dan Rasulullah ﷺ bersabda, "Harta tidak akan berkurang karena sedekah."6
God says "God will deprive interest of all blessing, but will give growth for deeds of sadaqat."4 "And nothing do ye spend in his cause but he replaces it." and the Messenger (p) says, "Wealth never decreases as a result of sadaqah."6
Selain itu, zakat memberikan rasa pensucian bukan hanya bagi harta yang dizakati, tetapi juga bagi orang yang membayarnya sendiri maupun penerimanya, karena ia menyucikan dari kesombongan, kebencian, dan keegoisan, serta memberikan uluran tangan yang penuh kebaikan kepada orang miskin. Tuhan berfirman, "Ambillah zakat dari harta mereka, agar dengan itu engkau membersihkan dan menyucikan mereka."
Catatan kaki.
Footnotes.
1. Mabadi 'ilm al Maliyah, karya Muhammad Fu'ad Ibrahim, Jilid 1, hlm. 261.
1. Mabadi 'ilm al Maliyah, by Muhammad Fu'ad Ibrahim, Vol. 1, p. 261.
2. Di Eropa Abad Pertengahan, terdapat pajak yang dibayarkan oleh para vasal kepada tuan tanah.
2. In Medieval Europe, there were taxes paid by vassals to the landlords.
3. Surah Al-Baqarah, 2:61.
3. Sura al Baqarah, 2:61.
4. Ibid, 2:276.
4. Ibid, 2:276.
5. Surat Saba', 34:39.
5. Sura Saba', 34:39.
6. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi.
6. Reported by al Tirmidhi.
7. Surah At-Taubah, 9:103.
7. Sura al Tawbah, 9:103.
8. Surah Al-Bayyinah, 98:5.
8. Sura al Baiyinah, 98:5.
9. Lihat hlm. 217 Jilid 1 dari kitab ini.
9. See p. 217 of Vol. 1, of this book.
10. Sebagaimana dalam ayat ke-60 surah At-Taubah (surah ke-9).
10. As in verse no. 60 of Sura al Tawbah, (sura no. 9).
11. Bidayat al Mujtahid, Jilid 1, hlm. 237.
11. Bidayat al Mujtahid, Vol. 1, p. 237.
12. Al Rawd al Nadir, Jilid 2, hlm. 389.