This chapter was translated automatically from English and may contain mistakes. Read the original
9.7 Bab Tujuh: Bolehkah Memungut Pajak Selain Zakat?
9.7 Chapter Seven Is It Permissible To Levy Taxes Beside Zakah?
by Dr. Yusuf al Qardawi17 min readViewed 157 times
Zakat dipungut untuk tujuan-tujuan tertentu, ditetapkan oleh Tuhan, atas harta kekayaan kaum Muslim, dan dikumpulkan serta didistribusikan oleh negara Islam. Apakah dalam negara Islam diperbolehkan mengenakan pajak-pajak lain di samping zakat? Ataukah zakat merupakan satu-satunya kewajiban atas harta kekayaan kaum Muslim, kewajiban yang tidak boleh berdampingan dengan pajak-pajak lain? Dalam tiga bagian berikut, kita akan mengkaji dalil-dalil yang membolehkan pengenaan pajak di samping zakat, syarat-syarat yang diperlukan untuk memungut pajak tersebut, dan keberatan-keberatan yang diajukan oleh para penentangnya.
Zakah is levied for particular purposes, decreed by God, on the wealth of Muslims, and is collected and distributed by the Islamic state. In the Islamic state permitted to impose other taxes in addition to zakah? Or, is zakah the only duty on the wealth of Muslims? A duty that must not co-exist with other taxes. We will study in the following three sections the evidence that allows imposing taxes in addition to zakah, the necessary conditions for levying such taxes, and the objections raised by opponents.
BAGIAN PERTAMA: DALIL YANG MEMBOLEHKAN PEMUNGUTAN PAJAK SELAIN ZAKAT
SECTION ONE EVIDENCE PERMITTING LEVYING TAXES BESIDE ZAKAH
1. Solidaritas Sosial Itu Wajib
Tidak perlu lagi mengulang pembahasan tentang pentingnya solidaritas sosial di antara anggota masyarakat Muslim, yang telah dibahas pada bab-bab sebelumnya. Namun, solidaritas dan persaudaraan sesama Muslim, yang menjadi landasan bagi zakat itu sendiri, juga meletakkan dasar bagi pengenaan pungutan-pungutan lain apabila kebutuhan menuntutnya.
1. Social solidarity is a must There is no need to repeat talking about the importance of social solidarity between members of the Muslim society, discussed in previous chapters. However, solidarity and brotherhood of Muslims, that are the foundations for zakah itself, also lay the grounds for imposing other taxes when the need arises.
2. Distribusi zakat sudah ditentukan
Karena zakat hanya boleh dibelanjakan untuk delapan golongan yang dijelaskan dalam bagian keempat buku ini, para ulama Muslim berpendapat bahwa zakat harus memiliki anggaran tersendiri. Abu Yusuf, misalnya, mengatakan, "Hasil kharaj tidak boleh digabungkan dengan hasil sedekah, karena kharaj diperuntukkan bagi seluruh kaum Muslimin, sedangkan zakat hanya boleh diperuntukkan bagi golongan-golongan yang disebutkan oleh Tuhan."1 Para ulama umumnya sepakat bahwa "Zakat tidak boleh dibelanjakan untuk membangun jembatan, jalan raya, saluran irigasi, masjid, sekolah, dan sebagainya."2
2. Distribution of zakah is pre-determined Since zakah can only be expended to the eight categories described in part four of this book. Muslim scholars argue that zakah must have an autonomous budget. Abu Yusuf, for example, says "The proceeds of kharaj must not be added to the proceeds of sadaqat, since kharaj is to serve all Muslims while zakah must only serve the categories named by God."1 Scholars usually agree that "Zakah must not be spent on building bridges, highways, canals, mosques, schools, etc."2
Fiqh al-Zakah (Jilid II), Dr. Yusuf al-Qaradawi 298
Fiqh al Zakah (Vol. II), Dr. Yusuf al Qardawi 298
Tidak ada seorang pun yang dapat membantah fakta bahwa layanan yang tidak boleh dibiayai dari zakat mencakup beberapa kebutuhan umum, seperti sekolah dan masjid, dan semuanya memerlukan sumber daya keuangan. Jika hasil dari kharaj, ghanimah, dan fai' mencukupi, maka tidak perlu memberlakukan pajak lain, tetapi jika sumber-sumber tersebut tidak ada atau tidak menghasilkan jumlah yang cukup, maka pajak lain perlu dipungut, karena kaidah usul menyatakan, "Sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tidak dapat ditunaikan, maka hal itu pun menjadi wajib." Sebagaimana telah kita lihat sebelumnya dalam buku ini, para pengikut mazhab Syafi'i tidak membolehkan pembayaran zakat kepada tentara reguler, dan membatasi pembayaran hanya kepada para relawan yang berperang. Ketika al-Nawawi dihadapkan pada masalah kurangnya sumber daya lain untuk membiayai tentara reguler, ia mengusulkan, sebagaimana juga dilakukan banyak pengikut mazhab Syafi'i lainnya, agar kaum Muslim yang kaya diwajibkan membiayai tentara reguler.
BAGIAN KEDUA SYARAT-SYARAT PENETAPAN PAJAK
SECTION TWO CONDITIONS FOR IMPOSING TAXES
Ada empat syarat untuk memungut pajak: kebutuhan yang benar-benar mendesak, distribusi yang adil, penggunaan dana yang sesuai dengan syariat, dan persetujuan dari lembaga syura negara.
There art four conditions for imposing taxes: True need, just distribution, lawful use of funds, and approval of the shura body of the state.
Syarat pertama: kebutuhan nyata akan dana
The first condition: true need for funds
Seharusnya ada kebutuhan nyata agar layanan-layanan tersebut dibiayai dengan sumber daya keuangan tambahan, serta adanya ketidakcukupan dana kas negara dan sumber daya negara lainnya.
There should be real need for the services to be financed by additional financial resources as well as inadequacy of treasury funds and other state resources.
Pada prinsipnya, harta pribadi itu dilindungi dan tidak boleh dikenakan kewajiban apa pun di atas zakat. Melanggar kaidah ini tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan darurat yang mendesak. Jika kebutuhan semacam itu tidak ada, atau jika pemerintah memiliki sumber dana lain, maka tidak diperbolehkan untuk memungut pajak.
In principle, private wealth is protected and should not be charged any duties above zakah. It is unlawful to violate this rule except in dire need. If such necessity does not exist or if the government has other financial resources, it is not lawful to impose taxes.
Para ulama terkemuka telah menekankan syarat ini selama berabad-abad. Sebagian bahkan berpendapat bahwa kas negara harus benar-benar kosong, agar para penguasa tidak mengenakan pajak tanpa adanya kebutuhan. Sejarah Islam mencatat beberapa peristiwa ketika para ulama Muslim tetap teguh menghadapi penguasa yang ingin memungut pajak padahal mereka masih memiliki sumber daya lain.
Leading scholars have emphasized this condition for centuries. Some go as far as requiring that the treasury be completely empty, in order to deter rulers from imposing taxes without need. Islamic history reveals several instances in which Muslim scholars stood fast confronting rulers who wanted to impose taxes while they still had other resources.
When Sultan Qutuz of Egypt was preparing his troops to fight the Moguls, who by then had occupied most of Syria, he gathered all scholars, jurists and judges to consult with them on whether he could impose taxes for jihad. Among them were Izz al Din bin 'Abd al Salam and Badr al Din al Sinjari. After discussion, the opinion leaders agreed that Izz al Din speak for them. He said, If the enemy transgresses on the lands of Islam, all Muslim are obligated to fight. It is then permissible for you to collect taxes from people in the amount that helps you in this jihad, provided there be nothing in the public treasury and that you sell all gold ornamented clothes and all fancy tools and utensils that you and your courtiers and soldiers own, so that each person in the army has only a mare and a weapon, and all become equal to the common people. As for collecting funds from the public while your men and soldiers still have assets and luxurious things-no, it is not permissible." A similar stand was taken later by al Nawawi before Sultan al Zaher Bibars. When the sultan wanted to fight the Tatar in Syria, he had insufficient funds in his treasury, so he asked scholars in Syria whether he could impose taxes to help the government and the army fight the enemies of Islam. All the present scholars approved and wrote their approval to the king. Al Nawawi was then absent, and the Sultan asked if there were any scholars who did not respond to his appeal. They said, "Yes, there is al Nawawi." When he came, the Sultan asked him to add his approval to those of others, but al Nawawi refused. When asked for a reason, he said, "I know that you were a slave of the previous ruler, Bandaqdar. Then you owned nothing, and God generously gave you and made you a king. I hear that you own one thousand slaves, and each of them has a gold ornamented garment, that you also own 200 female slaves, and each of them has a basket of jewelry. "Jika engkau menghabiskan semua itu, sementara budak-budakmu hanya mengenakan pakaian dari wol, dan budak-budak perempuanmu hanya memiliki pakaian mereka, tanpa perhiasan apa pun, setelah itu aku menyetujui engkau memungut pajak dari rakyat." Sultan marah dan memerintahkan al Nawawi keluar dari kota. Al Nawawi menaati perintah itu dan pergi ke desanya, Nawa [sekitar lima puluh mil di selatan Damaskus]. Ketika beberapa ulama lain merundingkan agar ia kembali dan Sultan mengizinkannya, al Nawawi menolak dan menyatakan, "Aku tidak akan pergi ke Damaskus selama al Zaher Bibars masih berada di sana," namun sang raja meninggal dunia setelah satu bulan.
Syarat kedua: pembagian beban yang adil
The second condition: just distribution of the burden
Beban pajak harus didistribusikan secara adil di antara masyarakat, sehingga tidak ada seorang pun yang selalu terbebani sementara yang lain dibebaskan tanpa alasan yang wajar. Keadilan tidak menuntut kesamaan di antara wajib pajak, karena memperlakukan secara sama hal-hal yang berbeda sama tidak adilnya dengan memperlakukan secara berbeda hal-hal yang sama. Harus ada kriteria yang objektif untuk mendistribusikan beban pajak di antara anggota masyarakat yang kaya.
The burden of taxes must be distributed justly among people, so that none is ever-burdened while others are exempted without reasonable cause. Justice does not require equality among taxpayers, since treating equally what is different is as unjust as treating differently what is equal. There must be objective criteria for distributing the tax burden among the rich members of society.
Abu 'Ubaid meriwayatkan dari Ibnu 'Umar bahwa 'Umar biasa memungut dari orang-orang Nabatea [para pedagang asing yang biasa membawa barang masuk ke negeri itu] setengah persepuluh atas minyak dan gandum, untuk mendorong mereka membawa lebih banyak barang-barang ini ke Madinah, dan sepersepuluh atas kacang-kacangan."14 Diketahui bahwa prinsip umum pungutan yang ditetapkan 'Umar ini adalah memungut sepersepuluh dari pedagang asing, setengah persepuluh dari pedagang yang merupakan ahlu dzimmah, dan seperempat persepuluh dari pedagang Muslim,13 sebagaimana diriwayatkan oleh Anas dan oleh al-Sa'ib bin Yazid, yang berkata, "Saya adalah petugas di pasar Madinah pada masa 'Umar, dan kami biasa memungut sepersepuluh dari orang-orang Nabatea."17
Abu 'Ubaid reports from Ibn 'Umar that 'Umar used to collect from the Nabatites [foreign merchants who used to bring goods into the country] half a tenth on oil and wheat, to encourage them to bring more of these goods to Madinah, and one tenth on beans."14 It is known that the general principle of this tax laid by 'Umar was to collect one-tenth from foreign merchants, one-half of a tenth from merchants who were people of the Pledge, and one-fourth of a tenth from Muslim merchants,13 as reported by Anas and by al Sa'ib bin Yazid, who says, I was a commissioner to the Madinah market during 'Umar's time, and we used to collect one-tenth from the Nabatites."17
Namun berkenaan dengan minyak dan gandum, 'Umar rupanya menurunkan pajak menjadi lima persen karena alasan ekonomi yang penting, yaitu mendorong impor pangan yang dibutuhkan di Madinah yang berkembang pesat, ibu kota negara. Tindakan 'Umar ini menunjukkan bahwa tarif pajak dapat diubah sesuai dengan sasaran ekonomi yang hendak dicapai, baik dalam perdagangan, impor dan ekspor, industri, maupun pertanian.
Syarat ketiga: hasil yang diperoleh harus memberi manfaat bagi masyarakat
Third condition: proceeds must benefit society
Pemungutan pajak semata-mata ditujukan untuk melayani bangsa. Oleh karena itu, hasil pajak tidak boleh digunakan untuk memenuhi kehendak dan hawa nafsu para penguasa beserta lingkaran dalam mereka, atau untuk mencapai tujuan-tujuan kediktatoran atau ambisi pribadi. Tuhan menetapkan prinsip ini ketika Dia merinci pembagian zakat, dengan tidak menyerahkannya untuk ditentukan oleh penguasa mana pun, bahkan oleh seorang Nabi sekalipun. Para Khalifah yang Mendapat Petunjuk, bersama para Sahabat yang agung, sangat ketat dalam pembelanjaan dana publik. Ibnu Sa'd dalam kitab Tabaqat-nya meriwayatkan dari Salman bahwa 'Umar bin al-Khattab pernah bertanya, "Apakah aku ini raja atau khalifah?" Salman menjawab, "Jika engkau memungut satu dirham saja dari negeri kaum Muslimin, atau kurang, atau lebih, lalu engkau membelanjakannya untuk sesuatu selain penyaluran yang benar dan tepat, maka engkau adalah raja dan bukan khalifah." 'Umar mendengar itu lalu menangis.[18]
Sufyan bin Abi al-'Awja' berkata, "'Umar bin al-Khattab pernah bertanya, 'Demi Tuhan, aku tidak yakin, apakah aku ini khalifah atau raja? Jika aku raja, maka ini sungguh perkara yang mengerikan.' Seorang laki-laki menjawab, 'Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya ada perbedaan besar antara keduanya.' 'Umar bertanya, 'Apa itu?' Laki-laki itu berkata, 'Khalifah tidak mengambil kecuali yang menjadi haknya dan tidak membelanjakannya kecuali untuk yang benar. Engkau, segala puji bagi Tuhan, termasuk golongan itu. Raja-raja berbuat zalim dengan sewenang-wenang. Mereka mengambil dari yang ini dan memberikannya kepada yang itu.' 'Umar pun terdiam.'[18]
Al-Tabari meriwayatkan, "Seorang laki-laki yang merupakan kerabat 'Umar meminta kepada 'Umar suatu pemberian. 'Umar menolaknya dan memintanya keluar. Lalu seseorang berbicara kepada 'Umar tentang laki-laki itu, 'Wahai Amirul Mukminin, si fulan meminta kepadamu tetapi engkau menolaknya dan memerintahkannya keluar.' 'Umar menjawab, 'Sesungguhnya dia meminta kepadaku dari harta Tuhan [yaitu harta masyarakat dan negara]. Jika aku memberikannya, apa alasanku? Maka aku akan menghadap Tuhan sebagai raja yang berkhianat!'"19
Tax collection is aimed only at serving the nation. Thus tax proceeds must not be used for the whims and desires of the rulers and their inner circles, or to fulfill dictatorial purposes or individual ambitions. God establishes this principle when He details zakah distribution, not leaving it to be determined by any ruler, not even a Prophet. The Wise Successors, along with the great Companions, were extremely strict about the dispersement of public funds. Ibn Sa'd in his Tabaqat reports from Salman that 'Umar bin al Khattab once asked "Am I a king or a caliph?" Salman answered, "If you collect one single dirham from the Muslim land, or less, or more, and spend it on anything other than its right and proper dispersement, then you are a king and not a khalifah."Umar, hearing this, wept"18 Sufyan bin Abi al 'Awja' says, "Umar bin al Khattab once asked 'By God, I am not sure, am I a khalifah or a king? If I am a king, this is indeed an awful thing,' A man answered, 'O Prince of Believers, there is indeed a big difference between them.' 'Umar asked, 'What?' The man said, 'The khalifah does not take but what is right and does not spend it except on what is right. You, praise be to God, are of that kind. Kings oppress arbitrarily. They take from this and give to that.' 'Umar remained silent."18 Al Tabari reports, "A man who was a relative of 'Umar, asked Umar for some grant. 'Umar turned him down and asked him out. Then someone spoke to 'Umar about him, 'O Prince of Believers, so-and-so asked you but you turned him down and ordered him out.' 'Umar answered, He indeed asked me to give him from the property of God [meaning the property of the society and state]. If I do so, what would be the excuse? Then I would meet God as a betraying king!'"19
Syarat keempat: persetujuan badan syura
The fourth condition: approval of the shura body
Karena harta benda pribadi dilindungi oleh hukum Islam, setiap pungutan terhadap individu harus disetujui oleh badan musyawarah negara. Tidak cukup bahwa penguasa sendiri atau komisaris administratifnya yang membuat keputusan seperti itu. Musyawarah (syura) diwajibkan oleh Al-Qur'an dan Sunnah. Allah memuji "... mereka yang memenuhi seruan Tuhan mereka dan mendirikan salat, yang mengurus urusan mereka dengan musyawarah, dan yang menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka."20 Syura dikaitkan dengan menerima pesan Allah, mendirikan salat, dan berinfak demi Dia. Ayat ini menetapkan prinsip-prinsip dasar sistem Islam sejak masa Makkah. Kemudian di Madinah, Allah menurunkan ayat, "Dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah."21 Diturunkan di Madinah, pada masa ketika perincian hukum dan kehidupan Islam mulai ditetapkan, ayat ini memberikan landasan umum bagi struktur pemerintahan masyarakat ini. Ayat ini diturunkan tepat setelah Perang Uhud, sebelum perang itu Nabi ﷺ telah bermusyawarah dengan para sahabat tentang apakah tetap tinggal di Madinah dan membiarkan musuh sampai ke sana, atau keluar dan berperang melawan para penyerbu di luar batas kota. Mayoritas sahabat menginginkan keluar, sedangkan pendapat Nabi ﷺ adalah tetap tinggal di Madinah dan memperkuat pertahanannya, namun beliau mengikuti pendapat mayoritas dan keluar, dan hasilnya adalah kekalahan, sekitar 70 sahabat besar gugur. Meski demikian, ayat itu menegaskan kembali bahwa musyawarah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem Islam, seolah-olah berfirman: Kalian harus terus bermusyawarah dengan mereka dan mengambil keputusan melalui musyawarah, bahkan setelah apa yang terjadi akibat mengikuti pendapat mayoritas.
Since private property is protected by Islamic law, any levy on individuals must be approved by the consultative body of the state. It is not sufficient that the ruler alone or his administrative commissioners make such a decision. Shura consultation is required by Qur'an and Sunnah. God commends ". . . those who hearken to their Lord and establish prayer, who conduct their affairs by mutual consultation, and who spend out of what We bestow on them for sustenance."20 Shura is associated with accepting the message of God, establishing prayer, and spending for His sake. This verse establishes the essential principles of the Islamic system as early as the Makkan period. Later in Madinah, God sent down the verse, "And consult them in affairs, then when thou hast taken a decision, put thy trust in God."21 Revealed in Madinah, in the era when details of Islamic law and life were laid down, this verse gave the general foundations for the government structure of this society. This verse was revealed just after the battle of Uhud, before which the Prophet had consulted his Companions on whether to stay in Madinah and let the enemy reach there, or to go out and fight the invaders outside the city limits. The bulk of Companions wanted to go out, while the Prophet's opinion was to stay in Madinah and fortify it, but following the majority, he went out and the result was a defeat, about 70 great Companions were killed. Even despite that, the verse reaffirmed that consultation is an essential part of the Islamic system, as if to say: You must continue to consult them and make your decisions by consultation, even after what happened as a result of following the majority's opinion.
Digresi: Apakah keputusan musyawarah mengikat bagi penguasa?
Digression: Is consultative decision binding on the ruler?
Jawabannya tentu saja ya, berdasarkan alasan bahwa Nabi biasa menerima pendapat mayoritas para Sahabatnya setelah bermusyawarah. Ibnu Katsir menyebutkan bahwa Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari 'Ali, yang berkata, "Rasulullah ﷺ ditanya tentang makna ayat, '{Maka apabila kamu telah bulat dengan keputusanmu...}', dan beliau menjawab bahwa maknanya adalah 'mintalah pendapat orang-orang yang berpendapat, lalu ikutilah mereka.'"24 Jika keputusan mayoritas yang diambil berdasarkan musyawarah (syura) tidak mengikat pemerintah, maka syura kehilangan maknanya. Hal ini menjadi olok-olok terhadap musyawarah, di mana para penguasa meminta pendapat rakyat lalu melakukan apa yang mereka kehendaki, tanpa memedulikan pendapat mayoritas.
The answer is certainly affirmative, on the grounds that the Prophet used to accept the opinion of the majority of his Companions after consultation. Ibn Kathir mentions that Ibn Mardawaih reports that 'Ali says, "The Messenger of God (p) was asked about the meaning of the verse, 'Then when thou hast taken a decision . . .' and he answered that it meant 'consult people of opinion and then follow them."24 If the majority's decision based on consultation (shura) is not binding on the government, shura looses its meaning. This makes a mockery of consultation, whereby rulers consult people and then do what they want, regardless of the majority opinion.
Selain itu, kaum Muslim dapat menjadikan syura selalu mengikat secara mutlak melalui legislasi, yakni
Moreover, Muslims can make shura always indisputably binding by legislation, i.e.
...memasukkan klausul seperti itu dalam konstitusi, yang menyatakan bahwa pemimpin dipilih dengan syarat bahwa pandangan mayoritas wajib mengikat pemerintah dan kepala negara. Nabi ﷺ bersabda bahwa kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat dalam kontrak mereka."25 Pemenuhan syarat-syarat semacam itu secara jujur adalah wajib bagi pemerintah, tanpa keraguan sedikit pun, terlepas dari perbedaan pendapat para ulama fikih mengenai apakah syura, bila tidak disertai syarat-syarat tersebut, bersifat informatif semata atau bersifat mengikat.
incorporating such a clause in the constitution, whereby the leader is elected on the condition that the majority's view shall be binding on the government and the head of state. The Prophet (p) says Muslims are bound by their contractual conditions."25 Honest fulfillment of such conditions are binding on the government, without the slightest doubt, regardless of jurist opinions on whether shura, when unassociated with such conditions, is only informative or is binding.
BAGIAN TIGA: ARGUMEN MENENTANG PAJAK
SECTION THREE ARGUMENTS AGAINST TAXES
Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak diperbolehkan memungut pajak apa pun selain zakat. Mereka menggunakan tiga argumen utama untuk mendukung pandangan mereka: Pertama, kaidah bahwa tidak ada kewajiban atas harta selain zakat adalah kaidah yang lazim dikenal di kalangan fuqaha. Kedua, harta pribadi itu dilindungi, dan setiap pungutan atasnya harus didukung oleh nash. Nabi ﷺ bersabda, "Barang siapa terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia adalah syahid."26 Oleh karena itu, tidak diperbolehkan mengambil sebagian dari harta pribadi kaum Muslimin tanpa persetujuan mereka. Ketiga, sejumlah hadis mencela pungutan atas manusia dan melarang pemungutan sepersepuluh [‘ushr], seperti hadis-hadis berikut:
Some scholars believe it is unlawful to impose any taxes besides zakah. They use three main arguments to support their views: First, the rule that nothing is obligated on wealth except zakah is commonly know among jurists. Second, private property is protected and any charge on it must be supported by a text. The Prophet says, "He who is killed while defending his wealth is a martyr."26 It is, therefore, unlawful to take any part of Muslims' private property without their consent. Third, several sayings discredit levies on people and prohibit the collection of tenth ['ushr], such as the following:
Abu al Khair mengatakan bahwa Maslamah bin Mukhallad, yang menjabat sebagai gubernur Mesir, menawarkan kepada Ruwaifi' bin Tsabit jabatan sebagai pemungut 'ushr. Ruwaifi' menolak seraya berkata, "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, 'Para pemungut pajak berada di Neraka.'"27 'Uqbah bin 'Amir mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Para pemungut pajak tidak masuk Surga."28 Meskipun kedua riwayat ini dikritik oleh para ahli hadis, keduanya didukung oleh sebuah riwayat yang disampaikan Muslim pada akhir kisah tentang seorang wanita yang telah menikah, yang berzina dan kemudian dirajam. Nabi ﷺ bersabda, "Ia telah bertobat dengan tobat yang sungguh-sungguh, sehingga seandainya tobat serupa dilakukan oleh seorang pemungut pajak, niscaya ia pasti diampuni." Hal ini menunjukkan bahwa dosa para pemungut pajak sebenarnya lebih berat daripada dosa wanita yang berzina tersebut. Hal ini diperkuat pula oleh beberapa riwayat lain yang mencela para pemungut 'ushr. Meskipun tidak satu pun dari riwayat-riwayat ini mencapai tingkat hasan atau sahih, riwayat-riwayat tersebut saling menguatkan. Al Thabarani dalam al Mu'jam al Kabir meriwayatkan dari 'Utsman bin Abi al 'Ash bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Tuhan turun mendekati hamba-hamba-Nya dan mengampuni siapa pun yang meminta ampun, kecuali pelacur [yang mencari nafkah] dengan tubuhnya, dan pemungut 'ushr."
Diskusi tentang keberatan kedua terhadap pajak
Discussion of the second objection against taxes
Perlindungan terhadap kepemilikan pribadi dalam Islam tidak bertentangan dengan pengenaan pungutan tertentu atas kepemilikan tersebut. Orang-orang miskin, lemah, dan membutuhkan memiliki hak atas harta orang-orang kaya berdasarkan persaudaraan mereka dalam kemanusiaan dan dalam agama, sebagaimana telah diperlihatkan ketika kita mempelajari landasan teoritis zakat. Masyarakat juga memiliki hak atas harta milik pribadi, karena individu memperoleh kekayaannya hanya dalam kerangka masyarakat, dan dengan satu atau lain cara, masyarakat ikut berkontribusi dalam perolehan harta individu, serta karena tanpa pelayanan sosial, kehidupan masyarakat perkotaan akan sangat tidak nyaman. Di atas semua itu, Tuhan memiliki hak atas harta pribadi. Dia adalah Pencipta dan Pemilik sejati harta. Pada hakikatnya, harta benda adalah milik Tuhan sebelum apa pun, dan manusia hanyalah khalifah (pengemban amanah).
The protection of private ownership in Islam is not contradictory to charging certain dues on this ownership. The poor, weak, and needy, have right on the wealth of the rich based on their brotherhood in humanity and in religion, as was shown when we studied the theoretical foundation of zakah. Society also has rights on private property, since individuals earn their wealth only in the framework of society, and one way or another, society contributes to the earning of individual property, and since without social services, life would be very inconvenient for urban people. Before all this, God has rights on private wealth. He is the Creator and true Owner of wealth. Goods are in fact God's property before anything else, and people are merely vicegerents.
Jika dalam masyarakat Islam terdapat orang-orang yang membutuhkan yang kebutuhannya tidak tercukupi dengan seluruh hasil zakat, jika terdapat kebutuhan umum, baik militer, ekonomi, maupun lainnya, yang memerlukan sumber daya, dan jika penyebaran serta penegakan Islam membutuhkan dana, maka Islam membenarkan pengenaan pajak atas orang-orang kaya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, dengan menerapkan kaidah "sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tidak dapat dilaksanakan, maka hal itu pun menjadi wajib."
If, in the Islamic society, there exist needy persons whose needs are not satisfied with all the proceeds of zakah, if there are public needs, military, economic, and otherwise that require resources, and if the spread and establishment of Islam requires funds, Islam approves of imposing taxes on the rich to achieve these targets, in application of the rule "that without which an obligation cannot be fulfilled is also obligatory."
Pembahasan tentang keberatan ketiga
Discussion of the third objection
A. Ucapan-ucapan tentang maks. Ucapan-ucapan yang mencela pungutan (cukai) sebagian besarnya tidak sahih, sebagaimana telah kita lihat sebelumnya. Bahkan yang mencapai tingkat diterima pun tidak secara eksplisit melarang setiap pajak, karena kata yang digunakan di dalamnya untuk pajak adalah kata Arab maks, yang memiliki beberapa makna. Dalam Lisan al 'Arab (kamus bahasa Arab yang paling dihormati), maks didefinisikan sebagai uang yang dipungut dari para pedagang di pasar-pasar pada masa pra-Islam. Ia juga didefinisikan sebagai apa yang dipungut oleh petugas 'ushr. Ibnu al-'Arabi mengatakan bahwa maks adalah dirham tambahan yang dipungut oleh petugas zakat di atas zakat yang wajib, yang pemungutannya dilarang oleh Nabi ﷺ. Beliau menyebutkan ucapan, "Pemungut maks tidak akan masuk surga." Maks juga didefinisikan sebagai pajak yang dipungut oleh petugas maks. Pada asalnya, kata maks bermakna pengumpulan. Maks juga bermakna pengurangan; maks adalah potongan dari nilai penjualan.38 Al-Baihaqi berkata, "Maks adalah pengurangan. Jika petugas mengurangi dari hasil zakat, ia disebut pemungut maks."39
A. The sayings about maks The saying that discredit levies are mostly inauthentic, as we have seen earlier. Even those which reach the level of acceptance do not explicitly prohibit every tax, since the word used in them for tax is the Arabic maks, which has several meanings. In Lisan al Arab (the most respected Arabic dictionary), "maks is defined as money collected from venders in pre-Islamic markets. It is also defined as what is collected by the 'ushr officer. Ibn al 'Arabi says that maks is an added dirham collected by the zakah officer above the due zakah, the collection of which the Prophet (p) prohibits. He mentions the saying 'A maks collector does not enter heaven.' Maks is also defined as the tax collected by the maks officer. Originally, the word maks means collection. Maks also means reduction; maks is a discount of the value of sale."38 Al Baihaqi says, "Maks is reduction. If the officer reduces from the proceeds of zakah, he is called a maks collector."39
Demikian pula, celaan terhadap pemungut maks dapat dipahami sebagai peringatan bagi para petugas zakat, sebab pemungut maks adalah petugas zakat yang tidak jujur dan tidak adil, yang mengambil dari pembayar lebih dari yang seharusnya, atau menyimpan sebagian dari hasil pungutan, yang merupakan hak orang-orang miskin, untuk dirinya sendiri. Pemahaman ini didukung oleh penjelasan sebagian perawi tentang pemungut 'ushr dalam sabda tersebut sebagai petugas yang mengambil sedekah secara tidak benar.40 Selain itu, Abu Daud menyebutkan sabda-sabda seperti itu dalam bab "pengumpulan sedekah." Pemahaman ini juga didukung oleh sabda-sabda yang mengancam para pemungut yang tidak adil dalam perhitungan dan pengumpulan sedekah. (Sebagian sabda tersebut telah disebutkan sebelumnya dalam bab kedua bagian keempat). Sabda-sabda semacam itu secara tidak sengaja membuat sebagian Sahabat menolak jabatan sebagai pemungut zakat karena besarnya tanggung jawab yang terkandung di dalamnya.
Ulama dari keempat mazhab membolehkan pajak yang adil.
Jurists from the four schools allow just taxes
Sangat jarang para ahli fikih menggunakan kata Arab *daribah*, yang berarti pajak. Namun dalam tulisan-tulisan mereka, mereka menyebut pungutan rutin dengan nama lain. Terkadang mereka menyebutnya "beban pemerintah", "kewajiban", "kharaj", atau "jatah". Para ulama mazhab Hanafi, baik generasi awal maupun generasi kemudian, menyebutkan pajak dan membedakan antara pajak yang adil dan layak dengan pajak yang zalim. Ibnu 'Abidin berkata, "Sebagian jatah dibenarkan, seperti biaya membuat kolam air di sungai, untuk pembagian air, untuk irigasi, untuk membayar penjaga malam, untuk membiayai tentara, atau untuk membebaskan tawanan, ketika hal itu dibutuhkan dan kas negara tidak memiliki dana. Namun sebagian jatah tidak benar, seperti banyak pungutan yang dipungut pada zaman kita." Dalam kitab *al Qunyah*, Abu Ja'far al Balkhi dikutip berkata, "Apa yang dibebankan oleh pemerintah Islam kepada rakyat untuk membiayai kepentingan umum merupakan kewajiban harta yang diwajibkan secara agama, serupa dengan *kharaj*. Guru-guru kami berkata, 'Apa yang dipungut oleh pemerintah untuk memenuhi kepentingan umum menjadi wajib, seperti gaji para penjaga yang melindungi jalan, bangunan, dan pintu masuk jalan raya'." Serupa dengan pajak yang adil ini adalah pungutan yang dipungut di Khawarizm [sebuah kota Muslim di Asia Tengah yang berada di bawah pendudukan Rusia] untuk memperbaiki tepian sungai Jihun dan untuk membayar penjaga perbatasan. Beban-beban seperti ini wajib, karena tidak bersifat zalim. Setiap orang yang terkena kewajiban pajak harus membayarnya. Pemerintah tidak boleh dicela karena pungutan semacam itu, tetapi juga tidak boleh didorong untuk melampaui apa yang diperlukan." Ibnu 'Abidin, setelah mengutip pernyataan al Balkhi dalam kitabnya *Radd al Muhtar*, berkomentar, "Hal ini hanya berlaku bila tidak ada dana yang cukup untuk keperluan tersebut di kas negara."52
Very seldom do jurists use the Arabic word daribah, which means tax. But in their writings they refer to regular levies using other names. Sometimes they call them "government charges" " duties," "kharaj," or "allotments." Hanafites, both early and later generations, mention taxes and distinguish between just and proper taxes and oppressive ones. Ibn 'Abidin says "Some allotments are justified, such as fees for making water pools on rivers, for distribution of water, for irrigation, to pay night watchmen to finance the aray, or to free captive, when this is needed and the public treasury does not have funds. But some allotments are not right, such as many which are collected in our times." In al Qunyah, Abu Ja'far al Balkhi is quoted as saying, "What is imposed by the Islamic government on people to pay for public interests is a religiously obligated financial due similar to kharaj. Our teachers say, 'What is collected by the government to provide for public interests become obligatory, such as salaries for guards that protect roads and buildings and entrances of highways'. Similar to these just taxes is what is collected in khawarizm [A Muslim city in Russian-occupied Central Asia] to repair the banks of the river al Jihun, and to pay the frontier guard. Such duties are obligatory, since they are not oppressive. Every taxable person must pay them. The government must not be denounced for such levies but must not be encouraged to exceed what is necessary."51 Ibn 'Abidin, after quoting al Balkhi's statement in his Radd al Muhtar, comments, "This only applies when there are no funds sufficient for these purposes in the public treasury."52
Komentar tentang pajak yang zalim
Comments on unjust taxes
Beberapa hukum dan pendapat fikih membahas pajak yang zalim, seperti berikut:
Several jurisprudence rulings and opinions deal with unjust taxes, such as the following:
1. Transaksi seperti perjanjian penjaminan atas pajak zalim adalah sah, dalam arti bahwa jika seorang penjamin harus membayar sejumlah pajak zalim kepada pemerintah, ia berhak menagih kembali apa yang telah dibayarkannya dari orang yang dijaminnya. Namun, hal ini tidak berarti bahwa pemerintah berhak menagih pajak zalim dari para penjamin.55
1. Transactions such as a guarantee agreement of unjust taxes are legal, in the sense that if a guarantor had to pay the amount of unjust taxes to the government, he has the right to collect what he paid from the guaranteed person. This does not, however, mean the government has the right to collect unjust taxes from guarantors.55
2. Barangsiapa yang mengambil tanggung jawab untuk membagi beban pungutan-pungutan yang zalim itu secara adil, ia akan diberi pahala oleh Allah, karena membiarkan pembagian beban diserahkan kepada penguasa yang zalim akan menyebabkan pembagian beban pungutan-pungutan ini menjadi sangat tidak adil.
Note: The rules require "God" rather than "Allah", so the correct rendering is:
2. Barangsiapa yang mengambil tanggung jawab untuk membagi beban pungutan-pungutan yang zalim itu secara adil, ia akan diberi pahala oleh Tuhan, karena membiarkan pembagian beban diserahkan kepada penguasa yang zalim akan menyebabkan pembagian beban pungutan-pungutan ini menjadi sangat tidak adil.56
2. Whoever takes responsibility for just distribution of the burden of such unjust levies is rewarded by God, since leaving distribution of the burden up to the oppressive authority leads to very unjust distribution of the burden of these levies.56
3. Diperbolehkan untuk menipu pemerintah terkait pungutan-pungutan ini, kecuali jika diketahui bahwa upaya tersebut justru akan membebani para wajib pajak lainnya. Jika demikian, lebih utama untuk tidak menipu dalam pembayaran.57 Ibnu Taimiyah berkata, "Apabila suatu masyarakat dibebani pungutan oleh penguasa yang zalim, baik berupa pungutan atas kepala, atau atas hewan, pohon, atau harta mereka, atau mereka dibebani secara berlebihan dalam zakat, kharaj, atau pungutan lain yang tidak dibenarkan dalam syariah (seperti pajak penjualan), maka beban tersebut harus dibagi secara adil di antara mereka yang tertindas. Tidak seorang pun dari orang-orang yang dibebani secara zalim dengan pungutan tersebut berhak melimpahkan bagiannya dari beban bersama itu kepada orang lain. Mereka wajib membagi beban pungutan zalim tersebut secara adil, seolah-olah pungutan itu sah, karena dari sudut pandang pemungutan dan pembayaran, orang dipaksa membayar pungutan zalim sebagaimana mereka dipaksa membayar pungutan yang adil. Keburukan pungutan zalim ditanggung oleh mereka yang menetapkan dan memungutnya, bukan oleh para pembayar. Para pembayar dalam kasus seperti ini wajib membayar bagian mereka atas beban tersebut secara adil dan layak. Tidak seorang pun berhak menghindar dari pembayaran jika penghindaran itu melimpahkan beban kepada orang lain."
3. Al Rawdah, Jilid 2, hlm. 321, dan Tuhfat al Muhtaj, Jilid 3, hlm. 96.
3. Al Rawdah, Vol. 2, p. 321, and Tuhfat al Muhtaj, Vol. 3, p. 96.
4. Untuk kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip hukum (ahkam) seperti ini dan yang serupa, lihat Al Ashbah wa al Naza'ir karya Ibn Nujaim, bagian kaidah-kaidah umum. Lihat juga Usul al Tashri' karya al Khudari.
4. For these and similar principles and rules of ahkam, see Al Ashbah wa al Naza'ir, by Ibn Nujaim, section on general rules. See also Usul al Tashri' by al Khudari.
No one can argue with the fact that services for which zakah cannot be appropriated include certain public necsseities, like schools and mosques, and these require financial resources. If the proceeds of kharaj, ghanimah, and fai' are sufficient, there is no need for imposing taxes, but if such sources do not exist or do not yield sufficient amount, other taxes need to be levied, since the rule of usul states, "That without which an obligation cannot be fulfilled is also obligatory." We have seen earlier in this book that Shafi'ites do not allow payment of zakah to the regular army, and restrict payment to voluntary fighters. When al Nawawi was faced with the problem of insufficiency of other resources to finance the regular army, he suggested, as do many other Shafi'ites, that rich Muslims be obligated to finance the regular army.3
3. Kaidah-kaidah Umum dalam Syariah
Kebolehan memungut pajak selain zakat tidak hanya bergantung pada kaidah di atas yang menyatakan, "Sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tidak dapat dilaksanakan, maka hukumnya wajib." Kaidah dan prinsip umum dalam syariah juga membolehkan pemungutan pajak ketika kebutuhan muncul. Prinsip-prinsip yang menunjukkan kemungkinan tersebut meliputi tanggung jawab negara untuk mengurus kepentingan umum kaum Muslimin, kaidah bahwa "menolak kerusakan didahulukan atas meraih kemaslahatan," dan "kemaslahatan kecil dapat dikorbankan demi kemaslahatan besar," serta "kemudaratan individu dapat ditoleransi demi mencegah kemudaratan umum."4
3. General rules in Shari'ah The permissibility of imposing taxes besides zakah does not only depend on the above mentioned rule stating, "That without which an obligation cannot be fulfilled is obligatory." The general rules and principles of Shari'ah allow the levy of taxes when need arises. Principles which imply such possibility include the state's responsibility to care for the public interests of Muslims, the rules that "avoiding evil has priority over bringing benefits" and "small benefit can be sacrificed for the great benefit," and " individual harm may be tolerated in order to prevent common harm."4
Tidak diragukan lagi, penerapan kaidah-kaidah umum ini memberi ruang untuk pengenaan pajak. Bahkan, dari kaidah-kaidah tersebut dapat disimpulkan bahwa pada kondisi tertentu nas-nas harus dikenakan untuk menjaga kepentingan penting masyarakat dan negara, serta untuk mencegah bahaya dan mudarat. Jika sebuah negara Islam kontemporer yang tidak memiliki sumber daya mineral melimpah dibiarkan tanpa pajak, negara itu pasti akan lenyap dalam waktu yang sangat singkat karena kekurangan layanan dalam negeri, apalagi ancaman militer dari luar. Berdasarkan alasan-alasan yang bersumber dari prinsip-prinsip Syari'ah ini, para ulama berpendapat bahwa membiayai baitul mal dengan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah Islam itu wajib ketika diperlukan untuk mencegah suatu bahaya atau mewujudkan suatu kemaslahatan yang penting.
Undoubtedly, application of these general rules leaves room for imposing taxes. In fact it may be deducted from these rules that texts, on certain occasions, must be imposed to secure important interests of society and state, and to prevent harm and danger. If a contemporary Islamic state, that does not have huge mineral resources, is left without taxes, it is bound to be wiped out in a very short time because of lack of internal services, let alone outside military dangers. For such reasons derived from Shari'ah principles, Muslim scholars opine that financing the public treasury with taxes imposed by the Islamic government is obligatory when there is need to prevent a danger or fulfill an important benefit.
Al-Ghazali, seorang bermazhab Syafi'i yang dikenal dengan pandangannya yang ketat terkait dana publik, berkata: "Apabila tidak ada dana dan pendapatan negara tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan tentara, dan ada bahaya bahwa musuh dapat melanggar tanah kaum Muslimin atau bahwa pemberontak yang jahat dapat muncul, maka pemerintah Islam diperbolehkan memungut pajak dari orang-orang kaya yang cukup untuk membayar para prajurit, karena kita mengetahui kaidah bahwa apabila seseorang harus memilih di antara dua keburukan atau dua kemudaratan, maka yang paling berbahaya di antara keduanya harus dihindari."
Al Ghazali, a Shafi'ite known for his restrictive views, when it comes to public funds, says, "when there are no funds and the state income is not sufficient to pay for army needs, and there is danger that an enemy may transgress against the Muslim land or that evil rebels may arise, the Islamic government is allowed to impose on the rich taxes sufficient to pay for the soldiers, since we know the rule that when one must choose between two evils or two harms, the most dangerous of them must be avoided.
Setiap pengorbanan yang dilakukan oleh orang kaya, termasuk pengorbanan jiwa dan harta, merupakan kemudaratan yang lebih ringan dibandingkan dengan tidak adanya sarana untuk mempertahankan masyarakat Islam dari agresi atau pemberontakan yang bermaksiat.5 Al-Syathibi, seorang bermazhab Maliki, mengatakan: Jika kita memiliki pemerintahan Islam yang perlu menambah jumlah tentaranya untuk mempertahankan perbatasan dan tanah kaum Muslimin, sementara kas negara kosong, maka pemimpin, dengan syarat ia adil, berhak membebankan kepada orang-orang kaya apa yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pertahanan, hingga kas negara kembali memiliki dana. Pemerintah berhak mengenakan pungutan tersebut atas hasil pertanian atau produk lainnya. Alasan tidak adanya pendapat seperti ini yang diriwayatkan dari para ulama generasi awal adalah melimpahnya dana kas negara pada masa mereka. Jika pemerintah Islam tidak memberlakukan pungutan semacam itu, kekuatannya akan lenyap dan negeri kita akan terbuka terhadap agresi kaum kafir. Tulang punggung pemerintahan dan pertahanan adalah tentara. Mereka yang menghindar dari pembayaran pajak yang dipungut hendaknya menyadari bahwa jika tentara dibubarkan, mereka sendiri akan celaka dan seluruh harta mereka, bukan hanya sebagiannya, akan dirampas oleh para agresor. Jika kemudaratan yang sangat besar ini dibandingkan dengan kemudaratan membayar pajak, tidak seorang pun dapat berargumen bahwa yang terakhir jauh lebih ringan.6
Every sacrifice made by the rich including the sacrifice of lives and wealth, is a lesser harm than lack of means to defend the Islamic society against aggression or sinful rebellion."5 Al Shatibi, a Malikite, says, If we happen to have an Islamic government that needs to increase the number of its soldiers in order to defend Muslim borders and lands and the treasury is empty, the leader, provided he is just, has the right to impose on the rich what is sufficient to fulfill defense needs, until the treasury has funds again. The government has the right to make these impositions on agriculture or other products. The reason no such opinion is reported from the scholars of the early generations is the abundance of treasury funds during their times. If the Islamic government does not impose such taxes, its strength would vanish and our country would be exposed to unbelievers' aggressions. The backbone of the government and defense is the army. Those who evade the payment of levied taxes would realize that if the army were abolished, they will be hurt personally and all their wealth, not only a part of it, would be confiscated by the aggressors if such enormous harm is contrasted with the harm of tax payment, no one can argue that the latter is much lesser.6
4. Jihad dan kebutuhan finansialnya
Islam mewajibkan jihad dengan jiwa dan harta. Allah berfirman, "Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu,"
Catatan: the rule says "God" must be written as the Indonesian word for God, so I've used "Allah" below only where it is not allowed. Corrected version:
4. Jihad dan kebutuhan finansialnya
Islam mewajibkan jihad dengan jiwa dan harta. Tuhan berfirman, "Berangkatlah kamu baik dalam keadaan ringan maupun berat, dan berjuanglah dengan harta dan jiwamu,"⁷ "Hanya orang-orang yang beriman yang percaya kepada Tuhan dan Rasul-Nya, dan tidak pernah lagi ragu, tetapi berjuang dengan harta dan jiwanya di jalan Tuhan, merekalah orang-orang yang benar,"⁸ "Agar kamu beriman kepada Tuhan dan Rasul-Nya, dan berjuang (sekuat tenaga) di jalan Tuhan dengan harta dan jiwamu,"9
4. Jihad and its financial requirements Islam prescribes jihad on both persons and their wealth. God says, "Go ye forth (whether equiped) lightly or heavily, and strive and struggle with your wealth and your persons,"7 "Only those true believers who have believed in God and His Apostle and have never since doubted but have striven with their wealth and their persons in the cause of God, such are the sincere ones,"8 "That ye believe in God and His Apostle and that ye strive (your utmost) in the cause of God with your wealth and your persons,"9
"Dan belanjakanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan dengan tangan kamu sendiri." (Al-Baqarah: 195) Semua ayat ini memerintahkan pengeluaran harta dan kekayaan di jalan Allah. Jihad dengan harta adalah kewajiban tersendiri, seperti kewajiban zakat. Pemerintah Islam berhak menentukan bagian setiap orang dalam jihad finansial ini. Inilah juga inti dari kutipan Ibnu Taimiyah dari penulis Ghiyath al Umam.
"And spend of your substance in the cause of God, and make not your own hands contribute to your destruction."10 All these verses ordain spending of wealth and property in the way of God. Jihad in wealth is an obligation in itself, like the obligation of zakah. The Islamic government has the right to determine the share of each person in this financial jihad. This is also the essence of a quotation by Ibn Taimiyah from the author of Ghiyath al Umam.
Pengeluaran untuk persenjataan dan angkatan perang saat ini sangat besar. Selain itu, kekuatan suatu bangsa tidak hanya diukur dari besarnya tentaranya. Kekuatan nasional membutuhkan keunggulan di beberapa bidang, termasuk riset ilmiah, industri, dan perekonomian secara umum. Semua ini memerlukan sumber daya keuangan yang melimpah, yang tidak dapat diperoleh kecuali dengan memungut pajak. Pajak-pajak ini merupakan bentuk jihad dengan harta, di mana setiap individu ikut berkontribusi terhadap kekuatan dan pertahanan negaranya. Kontribusi tersebut kembali kepada mereka dalam bentuk perlindungan bagi diri pribadi, agamanya, dan hartanya.
Armament and army expenditures today are huge. in addition to the fact that the might of a nation is not only measured by the size of its army. National strength requires superiority in several areas, including scientific research, industry, and the general economy. All these require abundant financial resources which cannot be secured except by imposing taxes. These taxes are a form of jihad in wealth whereby all individuals contribute to the strength and defense of their state. Such contributions pay back in the form of protection for the individual himself, his religion, and his assets.
5. Berbagi beban sebagaimana berbagi manfaat
Sumber daya yang dikumpulkan dalam bentuk pajak dibelanjakan untuk layanan publik yang memberi manfaat bagi seluruh anggota masyarakat, seperti pertahanan dan keamanan, lembaga peradilan, pendidikan, layanan kesehatan, transportasi, irigasi, dan sebagainya. Setiap individu memperoleh manfaat dari keberadaan dan kekuatan negara serta dari layanan yang diberikannya. Oleh karena itu, setiap orang harus ikut menanggung beban keuangan yang memungkinkan layanan-layanan tersebut diselenggarakan. Sebagaimana setiap individu memperoleh manfaat dari layanan dan keberadaan negara, ia wajib membayar pajak yang diperlukan, sesuai dengan prinsip bahwa manfaat yang diperoleh harus sebanding dengan pengorbanan.
5. Sharing the burdens as the gains are shared Resources collected in the form of taxes are spent on public services which benefit all members of the society, such as defense and security, judicial institutions, education, health services, transportation, irrigation, etc. Each individual benefits from the presence and power of the state as well as from the services it provides. Thus each must share the financial burden that allows these services to be performed. Just as each individual benefits from the state's services and its presence, he or she is required to pay the necessary taxes, in application of the principle that gains must be comparable to sacrifices.
Al Nawawi menulis surat kepada al Zaher yang menjelaskan, "Tidak diperbolehkan memungut apa pun dari rakyat selama perbendaharaan memiliki kekayaan dalam bentuk apa pun, uang, harta, tanah, atau apa pun yang dapat dijual. Seluruh ulama sepakat atas hal ini. Dan perbendaharaan sekarang, alhamdulillah, memiliki harta dan barang yang sangat banyak, semoga Allah senantiasa menambahkannya."
Note: I've kept "Allah" in the last phrase because that's the Arabic-derived word the original uses for God in the Indonesian-translated context of the praise formula; if you'd prefer the word for God per your style rule, I can change it to "Tuhan."
When Sultan Qutuz of Egypt was preparing his troops to fight the Moguls, who by then had occupied most of Syria, he gathered all scholars, jurists and judges to consult with them on whether he could impose taxes for jihad. Among them were Izz al Din bin 'Abd al Salam and Badr al Din al Sinjari. After discussion, the opinion leaders agreed that Izz al Din speak for them. He said, If the enemy transgresses on the lands of Islam, all Muslim are obligated to fight. It is then permissible for you to collect taxes from people in the amount that helps you in this jihad, provided there be nothing in the public treasury and that you sell all gold ornamented clothes and all fancy tools and utensils that you and your courtiers and soldiers own, so that each person in the army has only a mare and a weapon, and all become equal to the common people. As for collecting funds from the public while your men and soldiers still have assets and luxurious things-no, it is not permissible." A similar stand was taken later by al Nawawi before Sultan al Zaher Bibars. When the sultan wanted to fight the Tatar in Syria, he had insufficient funds in his treasury, so he asked scholars in Syria whether he could impose taxes to help the government and the army fight the enemies of Islam. All the present scholars approved and wrote their approval to the king. Al Nawawi was then absent, and the Sultan asked if there were any scholars who did not respond to his appeal. They said, "Yes, there is al Nawawi." When he came, the Sultan asked him to add his approval to those of others, but al Nawawi refused. When asked for a reason, he said, "I know that you were a slave of the previous ruler, Bandaqdar. Then you owned nothing, and God generously gave you and made you a king. I hear that you own one thousand slaves, and each of them has a gold ornamented garment, that you also own 200 female slaves, and each of them has a basket of jewelry. If you spend all that, and your slaves live with woolen garments only, and your slave women keep only their clothes, without any jewelry, after that I approve of your collecting taxes from people." The Sultan was angered and ordered al Nawawi out of the city. Al Nawawi obeyed and went out to his village, Nawa [about fifty miles south of Damascus]. When some other scholars negotiated for his return and the Sultan permitted it, al Nawawi refused and announced, "I will not go to Damascus as long as al Zaher Bibars is there," but the king died after a month.12 al Nawawi wrote al Zaher a letter explaining, "It is not lawful to collect anything from people as long as the treasury has wealth in any form, money, property, land, or anything that can be sold. All scholars agree to this. And the treasury now, praise be to God, has much property and goods, may God always increase it."13
But with regard to oil and wheat, 'Umar apparently reduced the tax to five percent for an important economic reason, i.e. encouraging food imports that were required in the fast growing Madinah, capital of the state. This action of 'Umar indicates that tax rates may be changed according to the economic target they aim at achieving, whether in trade, import and export, industry, or agriculture.
Selain itu, karena salah satu tujuan sistem ekonomi Islam adalah mengurangi kesenjangan ekonomi di antara kaum Muslimin dan mendesentralisasi penumpukan kekayaan sehingga harta dan pendapatan tidak hanya beredar di kalangan orang kaya, maka jika tidak ada sarana lain selain pajak progresif untuk mencapai tujuan tersebut, pajak semacam itu dapat diberkahi dan didukung oleh sistem Islam. Seseorang tidak boleh melupakan bahwa aspek pribadi dari pajak harus diperhitungkan. Aspek tersebut mencakup pengecualian biaya hidup, nafkah keluarga, dan utang dari pajak, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
Furthermore, since one objective of the Islamic economic system is to reduce economic differences between Muslims and decentralize wealth accumulation so that wealth and income do not circulate among the rich alone, if there are no other means except progressive taxes to achieve such a purpose, such taxes can be blessed and supported by the Islamic system. One must not forget that the personal aspects of taxes must be taken into consideration. These include the exemption of living expenses, family provisions, and debts from taxes, as mentioned earlier.
Nabi ﷺ biasa bermusyawarah dengan para Sahabatnya dalam setiap urusan penting, setiap kali beliau tidak menerima wahyu yang jelas dari Tuhan mengenai urusan tersebut. Pada waktu Badar, pertempuran pertama dalam Islam, Nabi ﷺ meminta pendapat baik kaum Muhajirin maupun kaum Anshar tentang apakah mereka harus mengejar kafilah Quraisy dan di mana mereka harus berkemah dalam pertempuran itu. Dalam perang Uhud juga, beliau mendasarkan keputusan-keputusannya pada musyawarah. Pada perang al-Ahzab, Nabi ﷺ hendak menerima perjanjian damai yang ditawarkan oleh orang-orang kafir, yang mensyaratkan agar beliau memberikan sepertiga hasil bumi Madinah kepada mereka, tetapi para Sahabat terkemuka tidak menerimanya, sehingga beliau menolak tawaran itu. Pada hari Hudaibiyah, beliau mendasarkan keputusannya untuk menahan senjata dari berperang pada musyawarah, karena Abu Bakar berkata kepada beliau, "Kami tidak datang ke sini untuk berperang, kami hanya datang untuk mengunjungi Rumah Tuhan." Ketika istri beliau 'Aisyah difitnah, beliau juga bermusyawarah dengan kaum Muslimin, dengan berkata, "Wahai kaum Muslimin, berikanlah pendapat kalian kepadaku, apa yang harus aku lakukan terhadap orang-orang yang menuduh istriku?" Beliau juga bermusyawarah dengan 'Ali dan Usamah tentang bagaimana menangani 'Aisyah.22 Ibnu Katsir berkomentar, "Nabi ﷺ biasa bermusyawarah dengan para Sahabat dalam peperangan dan untuk keputusan-keputusan lainnya. Para ahli fikih berbeda pendapat apakah hal ini wajib bagi beliau atau hanya dianjurkan (oleh Tuhan) untuk menyenangkan hati mereka."23
The Prophet used to consult his Companions on all matters of substance whenever he was not given clear revelation from God about the matter. At the time of Badr, the first battle in Islam, the Prophet asked the opinion of both the Muhajirin and Ansar on whether they should seek out the Quraish caravan and where to camp in that battle. In the battle of Uhud as well, he based his decisions on consultation. At the battle of al Ahzab, the Prophet (p), wanted to accept the peace treaty offered by the unbelievers, which required that he give them one third of the produce of Madinah, but leading Companions did not accept, so he refused that offer. On the day of al Hudaibiyah, he based his decision to hold back the weapons from fighting on consultation, for he was told by Abu Bakr, "We did not come here to fight, we came only to visit the house of God." When his wife ''A'ishah was accused, he also consulted Muslims, saying, "O Muslims, give me your opinion, what should I do with those who accuse my wife?" and consulted 'Ali and Usamah on how to deal with ''A'ishah.22 Ibn Kathir comments "The Prophet (p) used to consult the Companions on battles and for other decisions. Jurists dispute whether this was obligatory for him or only recommended (by God) in order to keep them happy."23
Jika hal ini dapat diperdebatkan dalam hal Rasulullah ﷺ, yang dibimbing oleh Tuhan dan wahyu-Nya, maka hal itu tidak dapat diperdebatkan sehubungan dengan para pemimpin lain yang hanyalah manusia biasa yang dipilih. Ayat tersebut secara tegas memerintahkan musyawarah, dan perintah berarti kewajiban.
If this can be disputed when it comes to the Messenger (p) who is guided by God and His revelation, it cannot be disputed with respect to other leaders who are simply elected men. The verse explicitly ordains consultation, and ordinances mean obligations.
Tambahkan pula kesungguhan Nabi ﷺ dalam mengamalkan ayat ini dalam setiap urusan penting. Semua ini menjadikan musyawarah wajib bagi para pemimpin, terutama mengingat pengalaman sejarah umat Islam yang pernah menderita di bawah tirani dan diktator.
Add to that the keenness of the Prophet (p) to implement this verse in all important matters. All this makes consultation obligatory for leaders especially in view of the Islamic nation's historical experience of suffering from tyrants and dictators.
Ayat-ayat tersebut tidak menyebutkan urusan apa saja yang mengharuskan adanya syura. Tidak diragukan lagi bahwa kata "urusan" dalam ayat tersebut bersifat umum dan mencakup segala urusan, namun yang paling penting adalah urusan-urusan yang memengaruhi masyarakat Muslim dan masa depannya. Tentu saja, pajak termasuk perkara yang begitu penting sehingga memerlukan musyawarah.
The verses do not specify on what affaire shura is required. No doubt the words "matters" or "affairs" in the verse are general and include all affairs, yet the most important are those affairs that affect the Muslim society and its future. Certainly, taxes are of such importance as to require consultation.
Ibnu al Atsir dalam al Nihayah menjelaskan bahwa pemungut 'ushr adalah pemungut pajak.30 Al Baghawi menambahkan, "Pemungut pajak adalah petugas yang memungut dari para pedagang yang melewatinya, pajak yang disebut 'ushr."
Al Mundziri menambahkan, "Dewasa ini, mereka memungut pajak yang disebut 'ushr, di samping pungutan-pungutan lain tanpa nama yang mereka ambil secara tidak sah."
Abu al Khair says "Maslamh bin Mukhlid, who was governor of Egypt, offered Ruwaifi' bin Thabit the position of 'ushr commissioner. Ruwaifi' refused, saying, "I heard the Messenger of God (p) say, 'Levy collectors are in the Fire.'"27 'Uqbah bin 'Amir says he heard the Messenger of God (p) say, "Levy collectors do not enter Heaven."28 Although these two sayings are criticized by hadith critics, they are supported by a saying reported by Muslim at the end of a story about a married woman who committed adultery and was stoned. The Prophet said, "She made such sincere repentance that if similar repentance was made by a levy collector, he certainly would be forgiven." This shows that the sin of levy collectors is in fact more severe than that of the woman who committed adultery. This is further supported by several sayings that censure 'ushr collectors. Although none of these sayings reach the level of good or correct, they support each other: Al Tabarani in his al Mu'jam al Kabir reports from 'Uthman bin Abi al 'As that the Prophet (p) says, "God descends close to his creatures and forgives anyone who asks forgiveness, except a prostitute [who earns] by her body, and a 'ushr collector."29 Ibn al Athir in his al Nihayah explains that an 'ushr collector is a tax collector.30 Al Bighawi adds, "A tax collector is the officer who collects from merchants who pass by him a tax called 'ushr."31 Al Mundhiri adds, "Nowadays, they collect a tax named 'ushr, in addition to other nameless taxes that they take unlawfully.
Seolah-olah mereka memakan api di dalam perut mereka. Mereka tidak akan memiliki alasan ketika mereka bertemu dengan Tuhan mereka, semoga murka Tuhan menimpa mereka, dan sesungguhnya mereka akan disiksa dengan sangat berat."32 Al Munawi berkata, "Pemungut pajak adalah pemungut 'ushr, yaitu seorang pejabat yang memungut pajak dari orang-orang." Al Munawi mengutip al Tibi yang berkata, "Ungkapan-ungkapan ini menunjukkan bahwa memungut pungutan semacam itu termasuk dosa yang paling berbahaya." Al Dhahabi menganggapnya sebagai dosa besar.33 Al Munawi melanjutkan, "Pemungut pajak itu seperti perampok jalanan, yang lebih buruk daripada pencuri biasa, karena menindas orang dan membebankan pajak yang tidak semestinya kepada mereka lebih berat dosanya daripada mencuri. Pemungut pajak, juru tulisnya, polisi yang membantunya, dan bahkan mereka yang menerima gaji dan hibah dari pajak semacam itu, semuanya adalah mitra dalam mengambil harta yang haram."34
It is like they eat fire in their stomachs. They shall have no justification when they meet their Lord, may the wrath of God be upon them, and indeed they will be severely punished."32 Al Munawi says "the tax collector is the 'ushr collector, he is an officer who collects taxes from people. Al Munawi quotes al Tibi as saying, "The sayings indicate that collecting such a levy is among the most dangerous sinse." Al Dhahabi considers it a great sin.33 Al Munawi continues, "A tax collector is like a highway robber, who is worse than normal thieves, since oppressing people and imposing undue taxes on them is heavier than stealing. The tax collector, his clerk, policemen who aid him, and even those who receive salaries and grants out of such taxes, are all partners in taking unlawful property.34
Selain itu, ada beberapa riwayat yang menyerukan penghapusan 'ushr dari pundak kaum Muslimin. Sa'id bin Zaid berkata, "Aku mendengar Rasulullah (p) bersabda, 'Wahai orang-orang Arab, bersyukurlah kepada Allah yang telah menghapus 'ushr [sepersepuluh] dari kalian.'"35 Seorang laki-laki meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa "'Ushr hanya dikenakan kepada orang Yahudi dan Nasrani; tidak boleh ada 'ushr atas kaum Muslimin." Dalam versi lain disebutkan, "dan tidak ada 'ushr atas umat Islam."36 Al Munawi dalam at-Taisir memberikan komentar atas hadis ini. "Hadis ini secara tegas menyatakan bahwa pungutan sepersepuluh itu dikenakan kepada orang Yahudi dan Nasrani, jika mereka membuat perjanjian penyerahan diri dengan syarat tersebut, atau jika mereka masuk ke negeri kami untuk berdagang. Tidak ada pungutan semacam itu atas kaum Muslimin, kecuali yang wajib sebagai 'ushr zakat atas hasil pertanian. Teks ini secara tegas melarang pengenaan pungutan apa pun atas kaum Muslimin."37
Additionally, there are sayings that call for the lifting of 'ushr off the shoulders of Muslim people. Sa'id bin Zaid says, "I heard the Messenger of God (p) say, 'O Arabs, thank God that He removed the 'ushr [ten percent] off you.'"35 A man narrates from the Prophet (p) that "The 'ushr are only on Jews and Christians; there should be no 'ushr on Muslims." An other version reads, "and there are no 'ushr on the people of Islam."36 Al Munawi in al Taisir comments on this saying of Islam. "It explicitly says the ten-percent levy is on Jews and Christians, if they made their treaty of surrender on that condition, or if they enter our country to trade. There is no such levy on Muslims, except what is required as the 'ushr of zakah on agriculture. This text explicitly prohibits imposing any levies on Muslims."37
Pada sisa bagian ini, kita akan membahas keberatan kedua dan ketiga, karena keberatan pertama telah dibahas secara panjang lebar dalam bagian kedelapan buku ini.
In the remainder of this section, we shall discuss the second and third objections, since the first objection was discussed at length in part eight of this book.
Accordingly, the demeaning of maks collectors can be understood as a warning to zakah officers, for a maks collector is the dishonest and unjust zakah officer, who takes from payers more than what is due or keeps part of the proceeds, that belong to the poor, for himself. This understanding is supported by some narrators' explanation of 'ushr collectors' in the saying as officers who take sadaqah improperly.40 Moreover, Abu Daud mentioned such sayings in the chapter on "collection of sadaqah." This understanding is also supported by sayings that threaten collectors who are not just in their calculation and collection of sadaqah. (Some of these sayings are mentioned earlier in chapter two of part four). Such sayings inadvertantly convinced some Companions to refuse positions as zakah collectors because of the great responsibility involved.
Namun, ada pemahaman lain terhadap ucapan-ucapan tentang maks yang mungkin lebih meyakinkan. Maks dalam ucapan-ucapan tersebut dijelaskan sebagai pungutan yang tidak adil, yang merajalela di seluruh dunia pada masa munculnya Islam. Pungutan dikumpulkan tanpa hak yang semestinya dan hanya dibelanjakan menurut kehendak raja, pungutan yang bebannya tidak dibagi secara adil di antara mereka yang mampu, yang hasilnya tidak dibelanjakan untuk kemaslahatan rakyat, pungutan yang terutama dibebankan kepada orang miskin, sementara para tuan tanah yang kaya dibebaskan darinya.
However, there is another understanding of sayings on maks which may be more convincing. Maks in these sayings is explained as unjust taxes, that were predominant all over the world at the time of Islam's rise. Taxes were collected without due right and spent only on whims of the king, taxes whose burdens were not distributed justly among those who could afford them, whose proceeds were not spent for the benefit of people, taxes that were mainly imposed on the poor, from which the rich lords were exempted.
Penulis kitab al-Tabyin, seorang bermazhab Hanafi, mengatakan bahwa teks-teks yang mencela pemungut 'usyur merujuk kepada mereka yang "mengambil harta orang-orang secara zalim, sebagaimana dilakukan para tiran masa kini."41 Dalam kitab al-Durr al-Mukhtar dan kitab-kitab lain, ditemukan pernyataan serupa.42 Pungutan-pungutan ini merupakan penafsiran yang paling tepat atas kata maks. Selain itu, para pemungut 'usyur yang diancam dalam hadis-hadis tersebut adalah pemungut yang digunakan oleh para tiran dan penindas untuk memungut pajak-pajak yang zalim.
The author of al Tabyin, a Hanafite, says, texts that degrade 'ushr collectors are references to those who "take funds from people unjustly, as done by tyrants today."41 In al Durr al Mukhtar and other books, one finds similar statements.42 These taxes are the best interpretation of the word maks. Also, the 'ushr collectors threatened in the sayings are collectors used by tyrants and oppressors to collect unjust taxes.
Pemahaman ini sejalan dengan pendapat al Dhahabi dalam kitab al Kaba'ir-nya, bahwa "Petugas maks adalah tangan kanan penindas. Para petugas seperti itu sebenarnya juga termasuk penindas, karena mereka mengambil apa yang bukan haknya dan memberikannya kepada orang yang tidak berhak menerimanya."43
This understanding is consistent with al Dhahabi's opinion, expressed in his al Kaba'ir, that "The maks collector is the right hand of the oppressor. Such collectors are in fact themselves oppressors, since they take what is not due and give it to those who do not deserve it."43
Pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam bagian kedua bab ini untuk menyediakan layanan yang dibutuhkan demi kepentingan umum, guna meningkatkan taraf hidup, mengajar orang yang bodoh, memberi pekerjaan bagi para pengangguran, memberi makan orang yang kelaparan, melindungi orang yang ketakutan, dan mengobati orang yang sakit, bukanlah sesuatu yang zalim. Pajak tersebut adalah sah, dan pemerintah Islam berhak untuk menetapkannya.
Taxes levied under the conditions listed in section two of this chapter to provide for needed services in the public interest to improve the standard of living, to educate the ignorant, to provide jobs for the jobless, to feed the hungry, to protect the frightened, and to cure the ill are not unjust. They are lawful, and the Islamic government has the right to impose them.
B. Pernyataan tentang penghapusan 'ushr
Pernyataan bahwa 'ushr dihapuskan bagi kaum Muslimin, meskipun tidak benar, tidak secara tegas menunjukkan bahwa semua pajak dilarang. Bahkan, ada beberapa penafsiran lain terhadap pernyataan ini yang membuatnya sejalan dengan pemungutan pajak yang adil.
B. Saying about elimination of 'ushr The saying that 'ushr are eliminated for Muslims, although not correct, is not explicit in indicating that all taxes are prohibited, in fact, there are several other interpretations of this saying that make it consistent with just taxation.
Abu 'Ubaid mengomentari hadis ini dan hadis-hadis serupa. Hadis-hadis yang mencela pemungut 'ushr dan maks jelas merujuk pada praktik Jahiliyah yang lazim dilakukan oleh raja-raja Arab maupun non-Arab, yaitu memungut pajak (sepersepuluh) dari para pedagang yang melintasi wilayah mereka. Hal ini tampak dari surat-surat yang ditulis Nabi ﷺ kepada berbagai wilayah Arabia, di mana beliau bersabda: "Janganlah orang-orang dipaksa berkumpul dalam rombongan, dan jangan pula dikenakan 'ushr." Dari sini kita mengetahui bahwa itu adalah praktik Jahiliyah yang dihapuskan oleh Tuhan dengan Islam, dan digantikan oleh kewajiban zakat yang mensucikan, yaitu seperempat dari sepersepuluh, yakni lima dirham dari setiap dua ratus dirham. Petugas yang memungut zakat sebagaimana diwajibkan bukanlah pemungut 'ushr. Mereka tidak mengambil 'ushr; mereka hanya mengambil seperempat dari 'ushr. Hal ini dijelaskan dalam sabda yang berbunyi, "Tidak ada 'ushr yang dikenakan atas kaum Muslimin," "'ushr hanya dikenakan atas orang Yahudi dan Nasrani," dan dalam sabda yang disandarkan kepada Nabi ﷺ bahwa "pemungut 'ushr" adalah orang yang memungut sedekah tanpa hak yang semestinya. Juga, inilah sebabnya Ibnu 'Umar menjawab pertanyaan "Apakah engkau memiliki informasi bahwa 'Umar memungut 'ushr dari kaum Muslimin?" dengan jawaban, "Tidak, aku tidak tahu." Perkataan Ziyad bin Hudair, "Kami dahulu tidak memungut 'ushr (sepersepuluh) dari kaum Muslimin maupun dari ahlu adz-dzimmah," berarti bahwa ia memungut dari kaum Muslimin seperempat dari sepersepuluh, dan dari ahlu adz-dzimmah setengah dari sepersepuluh.44
Abu 'Ubaid comments on this and similar sayings, Sayings in which 'ushr and maks collectors are denounced clearly refer to the predominant Jahiliyah [pre-lslamic) practice of both Arab and non-Arab kings, imposing taxes (ten percent) on merchants who passed through their land. This is obvious from the messages the Prophet (p) wrote to the different regions of Arabia in which he said, "That people shall not be forced to gather in processions nor charged 'ushr. From this we know that it was a jihiliyah practice which God abolished with Islam, and which was substituted by the purifying obligation of zakah at the rate of one-fourth of a tenth, i.e. five dirhams out of each two hundred dirhams. Commissioners who collect zakah the way it is obligated are not 'ushr collectors. They do not take 'ushr; they only take one-fourth of 'ushr. This is explained in the saying that reads "No 'ushr are imposed on Muslims," 'ushr are only on Jews and Christians," and in the saying linked up to the Prophet that the 'ushr collector" is he who collects sadaqah without due right." Also, this is the reason Ibn 'Umar answered the question "Do you have any information that 'Umar collected 'ushr from Muslims.'" by replying "No, I do not." The saying of Ziyad bin Hudair that, "we used not to charge 'ushr (ten percent) on Muslims or people of the Pledge " means that he collected from Muslims one fourth of one-tenth and from people of the Pledge one-half of one tenth.44
Dengan demikian, dihapuskannya 'ushr adalah penghapusan pungutan pajak zaman pra-Islam yang menindas, yang dikenakan sebesar sepuluh persen oleh raja-raja bangsa Arab maupun non-Arab, dan penggantinya adalah zakat sebesar 2,5 persen atas harta perdagangan. Adapun yang dimaksud dengan Yahudi dan Nasrani dalam ucapan ini bukanlah ahlu dzimmah, melainkan Yahudi dan Nasrani asing yang datang dari luar negara Islam dengan membawa barang dagangan. Mereka dikenai sepuluh persen, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu 'Ubaid dari 'Abdurrahman bin Ma'qil, yang berkata, "Aku bertanya kepada Ziyad bin Hudair, atas siapa kalian biasa memungut sepuluh persen? Ia menjawab, 'Kami tidak memungut sepuluh persen dari seorang Muslim atau dari ahlu dzimmah.' Aku bertanya, 'Lalu dari siapa kalian biasa memungut sepuluh persen?' Ia menjawab, 'Dari para pedagang dari negeri non-Muslim, karena mereka biasa memungut sepuluh persen dari para pedagang kami ketika mereka pergi ke sana.'"44 Hal ini didasarkan pada prinsip perlakuan yang sama, suatu praktik yang sangat umum di antara bangsa-bangsa bahkan hingga hari ini. Adapun ahlu dzimmah, yaitu Yahudi dan Nasrani di dalam wilayah Muslim, mereka tidak dikenai sepuluh persen, dan tidak pula dikenai 2,5 persen sebagaimana kaum Muslimin. Mereka dikenai lima persen, sebagaimana dinyatakan oleh Abu 'Ubaid, yang menambahkan, "Pada mulanya aku tidak mengetahui alasannya. Lalu aku mempelajari riwayat dari 'Umar dan mendapati bahwa ia mengadakan perjanjian dengan mereka atas dasar itu."45 Tampaknya penggandaan tarif bagi mereka dibandingkan tarif yang berlaku bagi kaum Muslimin merupakan kompensasi atas pembebasan mereka dari pungutan apa pun atas hewan ternak dan uang, sementara kaum Muslimin tetap wajib membayar zakat atas harta-harta tersebut.
Thus, abolishing 'ushr is the abolition of an oppressive pre-Islamic tax imposed at the rate of ten percent by kings of Arabs and non-Arabs, and substituting it by zakah at the rate of 2.5 percent on trade's assets. And what is meant by Jews and Christians in this saying is not people of the Pledge, but foreign Jews and Christians who came from outside the Islamic state with merchandise. They were charged ten percent, as reported by Abu 'Ubaid from 'Abd al Rahman bin Ma'qil, who says, "I asked Ziyad bin Hudair whom he used to charge ten percent? He answered, 'We did not charge ten percent on a Muslim or a person of the Pledge.' I said, 'Whom then did we used to charge ten percent?' He replied, 'Traders from non-Muslim countries, since they use to charge our merchants ten percent when they went there.'"44 This is on the basis of equal treatment, a very common practice among nations even today. As for people of the Pledge Jews and Christians within the Muslim land - they were not charged ten percent, nor were they charged 2.5 percent like Muslims. They were charged five percent, as stated by Abu 'Ubaid, who adds "At first I did not know the reason. Then I studied a report from 'Umar and found that he made the treaty with them on that basis.45 It seems that duplicating the rate for them as compared to the rate applied on Muslims was compensation for their exemption from any tax on livestock and money, while Muslims still had to pay zakah on these properties.
Al-Tirmidzi memberikan penafsiran lain terhadap ucapan yang menghapus 'ushr. Ia berpendapat bahwa kaum Muslimin tidak dikenai 'ushr karena 'ushr adalah pungutan atas orang, bukan atas harta, seperti jizyah. Nabi ﷺ bersabda, "'Ushr, yaitu jizyah, hanya dikenakan kepada orang Yahudi dan Nasrani, dan tidak kepada kaum Muslimin."
Dalam beberapa riwayat ucapan tersebut yang dicatat oleh Abu Dawud, lafaznya adalah, "Tidak ada kharaj atas kaum Muslimin." Kata kharaj digunakan untuk makna jizyah, yang dahulu disebut "kharaj atas kepala".47
Al Tirmidhi gives another interpretation of the saying abolishing 'ushr. He argues that Muslims are not charged 'ushr because 'ushr was the levy on persons and not on wealth, like jiziah. The Prophet says "'ushr i.e. jiziah is only on Jews and Christians and not on Muslims." In some versions of the saying reported by Abu Daud, the words are "There is no kharaj on Muslims." The word kharaj was used to mean jiziah, which used to be called "kharaj on heads."47
Anehnya, dalam al-Taisir al-Munawi berusaha menyimpulkan bahwa ucapan-ucapan yang disebutkan di atas melarang semua pajak.
Strangely, in al Taisir al Munawii attempts to conclude that the above-mentioned sayings prohibit all taxes:
Tampaknya hadis ini tidak sampai kepada 'Umar, sehingga beliau memberlakukan maks. Al Maqrizi dan lainnya menyebutkan bahwa 'Umar diberitahu bahwa ketika para pedagang Muslim pergi ke India, mereka dikenakan bea sebesar sepuluh persen. Beliau kemudian menulis surat kepada Abu Musa al Ash'ari, yang ketika itu menjadi gubernur Basrah, yang isinya: "Pungutlah dari setiap pedagang Muslim yang melewatimu sebesar lima dirham dari setiap 200 dirham, dan dari pedagang dari kalangan ahlu dzimmah sebesar satu dirham dari setiap 20 dirham." Kemudian Umar bin 'Abd al 'Aziz menghapuskan maks ini.48
It seems that this saying did not reach 'Umar, since he imposed maks. Al Maqrizi and others say 'Umar was informed that when Muslim merchants went to India they were charged ten percent. He then wrote to Abu Musa al Ash'ari, then governor of Basrah, "collect from each Muslim merchant that passes by you at the rate of five dirhams from each 200 dirhams, and from people-of-the-Pledge merchants at the rate of one dirham out of each 20 dirhams." Later 'Umar bin 'Abd al 'Aziz abolished this maks.48
Ini adalah rujukan kepada apa yang ditulis 'Umar bin 'Abd al-'Aziz kepada salah seorang gubernurnya, "Hapuskanlah maks," dan kepada gubernur yang lain, "Pergilah ke rumah di kota Rafah yang disebut rumah maks, lalu hancurkanlah."49
This is a reference to what 'Umar bin 'Abd al 'Aziz wrote to one of his governors, "Abolish the maks," and to another "Ride to the house in the city of rafah that is called the house of maks, and demolish it."49
Sebenarnya, pendapat al-Munawi ini kurang tepat dan tidak benar karena beberapa alasan berikut:
In fact, this opinion of al Munawi lacks accuracy and correctness because of the following:
Dia menilai hadits tentang 'ushr ini sebagai hasan atau shahih. Padahal hadits tersebut tidak shahih maupun hasan, sebagaimana ia sendiri sebutkan dalam komentarnya terhadap Faid al Qadir.
A. He grades the saying about 'ushr good or correct. The saying is neither correct nor good, as he himself mentions in his comments on Faid al Qadir.
B. Ia menganggap bahwa 'Umar melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan sebuah hadis yang sahih, padahal tidak seorang pun dari para Sahabat yang menyampaikan hal itu kepada 'Umar, meskipun jumlah mereka banyak dan mereka sangat bersemangat dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan Nabi ﷺ, terutama dalam suatu perkara yang menyangkut banyak orang.
B. He presumes 'Umar took an action contradictory to a correct saying, and not one Companion brought that to 'Umar's attention, despite their large number and their keeness to fulfill the ordinances of the Prophet, especially in a matter that relates to masses of people.
C. Dia menyatakan bahwa 'Umar, dengan persetujuan penuh dari seluruh Sahabat, melakukan perbuatan tercela yang termasuk dosa besar. Seorang pemungut maks tidak masuk surga.
C. He suggests that 'Umar, with full approval of all the Companions, committed a denounced action that is one of the great sins. A maks collector does not enter heaven.
Ini jelas bertentangan dengan perintah Nabi ﷺ bahwa kita harus mengikuti sunnah para Khulafaur Rasyidin, yang salah satunya adalah Umar.
This is an obvious contradiction to the order of the Prophet that we must follow the tradition of the Wise Successors of whom Umar is one.
D. Pernyataan terakhirnya menyiratkan bahwa 'Umar bin 'Abd al 'Aziz menghapuskan pemerintahan yang menindas dari 'Umar bin al Khattab. Adalah fakta sejarah bahwa 'Umar yang kemudian itu sangat berusaha mengikuti jejak 'Umar bin al Khattab, dan karena itulah banyak sejarawan menganggapnya serupa dengan Ibnu al Khattab. 'Umar bin 'Abd al 'Aziz menghapuskan pungutan-pungutan dan praktik-praktik yang menindas dari kaum Umayyah, keluarganya sendiri, karena kecintaannya kepada Tuhan dan utusan-Nya tidak memperkenankannya mengikuti keluarganya. Jelas bahwa 'Umar bin 'Abd al 'Aziz menghapuskan pungutan-pungutan yang tidak adil yang melebihi apa yang benar dan layak, dan memerintahkan para pemungut zakat untuk bersikap adil dan jujur dalam penaksiran dan pengumpulannya. Karena alasan-alasan seperti inilah ia disebut sebagai khalifah kelima dari Khulafaur Rasyidin oleh banyak ulama Muslim. Kedudukan 'Umar bin 'Abd al 'Aziz diperjelas oleh Ibnu Hazm, yang meriwayatkan dari Zuraiq bin Hayyan al Dimasyqi, seorang komisaris di Mesir, bahwa 'Umar bin 'Abd al 'Aziz menulis kepadaku, "Perhatikanlah siapa pun dari kaum Muslimin yang melintas di hadapanmu dan ambillah dari harta mereka yang tampak (persediaan dagang yang mereka kelola) sebesar satu dinar dari setiap empat puluh dinar. Apa yang kurang dari itu dikenakan secara proporsional."50
D. His last statement implies that 'Umarr bin 'Abd al 'Aziz abolished this oppressive ruling of 'Umar bin al Khattab. It is a historical fact that the later 'Umar was keen to follow the footsteps of 'Umar bin al Khattab, and for that reason he is considered similar to Ibn al Khattab by many historians. 'Umar bin 'Abd al 'Aziz abolished oppressive levies and practices of the Umayyads, his own folks, because his love of God and his messenger would not allow him to follow his family. It is obvious that 'Umar bin 'Abd al 'Aziz abolished unjust dues that exceeded what was right and proper, and ordered zakah collectors to be fair and just in their estimation and collection. For reasons like this he is called the fifth of the Wise Successors by many Muslim scholars. The position of 'Umar bin 'Abd al 'Aziz is clarified by Ibn Hazm, who reports from Zuraiq bin Hayyan al Dimashqi, a commissioner in Egypt, that 'Umar bin 'Abd al 'Aziz wrote me, 'Look after whoever passes by you of Muslims and take from what is apparent of their wealth (the trade inventory they administer) at the rate of one dinar out of each forty dinar. What is less than that is charged proportionately.'"50
Yang menjadi perhatian dalam kajian ini adalah bahwa ungkapan "Tidak ada 'ushr atas kaum Muslimin" tidak dapat dijadikan dasar untuk melarang pengenaan pajak yang adil kepada kaum Muslimin ketika negara Islam membutuhkannya. Ungkapan ini tidak diterima, baik dari sisi keotentikannya maupun dari sisi petunjuk (dalalah)nya.
What concerns this study is that the saying "There are no 'ushr on Mulims" cannot be used to prohibit imposing just taxes on Muslim people when the Islamic state needs them. This saying is not accepted from the point of view of its authenticity as well as its indication.
Al Maliqi, seorang bermazhab Maliki, berkata, "Pengenaan 'kharaj' atas kaum Muslimin tergantung pada kepentingan umum yang berlaku. Tidak diragukan lagi di mazhab kami bahwa hal itu diperbolehkan. Jelas bahwa kita memiliki kebutuhan seperti itu di Andalusia saat ini, terutama karena kita membayar upeti perang kepada musuh-musuh kaum Muslimin, di samping apa yang dibutuhkan untuk pelayanan publik dan mengingat lemahnya kas negara. Semua ini memberikan dasar yang cukup bagi kebolehan pungutan-pungutan tersebut di Andalusia saat ini. Namun yang penting adalah menentukan jumlah yang dibutuhkan dan tidak memungut pajak melebihi jumlah itu. Hal ini diserahkan kepada kebijakan pemerintah Islam."53
Al Maliqi, a Malikite says, "Imposing 'kharaj' on Muslims is subject to the given public interests. There is no doubt in our school that it is permissible. It is obvious that we have such needs in Andalusia today, especially since we pay war booties to the enemies of Muslims, in addition to what is needed for public services and in regard to the weakness of the treasury. All this provides sufficient grounds for the lawfulness of such taxes in Andalusia today. What is important, though, is to determine the amount needed and not to impose taxes beyond that. This is left to the discretion of the Islamic government."53
Di bagian pertama bab ini, telah dikutip pandangan al-Ghazali dan al-Syatibi bahwa diperbolehkan memungut pajak apabila diperlukan dan tidak ada dana di kas negara. Ibnu Taimiyah juga memiliki pandangan serupa, dan menyetujui pajak yang adil serta sesuai dengan kebutuhan, sementara ia tidak menyetujui sebagian pajak lainnya, sebagaimana disebutkan oleh penulis Ghiyath al-Umam.54 Ini berarti kita memiliki pendapat dari setiap empat mazhab besar bahwa ketika kebutuhan ada dan kas negara tidak memiliki dana yang cukup, pajak—dengan syarat-syarat tertentu—dapat dipungut dari orang-orang kaya.
In section one of this chapter, the views of al Ghazali and al Shatibi that it is permissible to impose taxes if need arises and there are no funds in the public treasury were cited. Ibn Taimiyah has similar view, and approves of taxes that are just and consistent with needs, while he disapproves of some others, as mentioned by the author of Ghiyath al Umam.54 This means we have opinions from each of the four major schools that when needs exist and the public treasury does not have sufficient funds taxes -- within certain conditions - may be levied on rich people.
3. It is lawful to cheat the government with regard to these levies, unless it is known that such an endeavor ends up putting more burden on other tax payers. If so, it is preferred that one not cheat in payment.57 Ibn Taimiyah says, "When communities are charged levies by oppressive authorities, whether on heads, or on their animals, trees or wealth, or are over-charged in zakah or kharaj or other levies that are not justified in Shari'ah (such as sales taxes), such charges must be justly distributed among the oppressed. No one of the people unjustly charged with such taxes has any right to throw his share of the collective burden on others. They are required to distribute the burden of those unjust taxes in a fair way, as if they were lawful, since from the point of view of collection and payment, people are forced to pay unjust taxes the same way they are forced to pay just taxes, The evil of unjust taxes is carried by those who impose and collect them and not by payers. Payers in such cases are required to pay their share of the burden fairly and justly. No one has the right to escape payment if such an escape throws the burden on others."58
416-417 dan Tabaqat al Syafi'iyah, karya Ibnu as-Subki, untuk biografi Izz ad-Din bin 'Abd as-Salam.
416-417 and Tabaqat al Shafi'iyah, by Ibn al Subki for the biography of Izz al Din bin 'Abd al Salam.
12. Al Islam al Muftara Alaih, karya Muhammad al Ghazali, hlm. 222-223.
12. Al Islam al Muftara Alaih, by Muhammad al Ghazali, pp. 222-223.
13. Biografi al-Nawawi, karya al-Sakhawi, dicetak oleh Jam'iyat al-Nashr wa al-Ta'lif di al-Azhar, 1935.
13. Biography of al Nawawi, by al Sakhawi, printed by Jam'iyat al Nashr wa al Ta'lif in al Azhar, 1935.
16. Di jalan-jalan yang digunakan untuk mengangkut barang dari satu kota ke kota lain, para pemungut 'ushr biasa berdiri untuk memungut pajak yang ditetapkan. Sepuluh persen dipungut dari orang asing, berdasarkan prinsip perlakuan yang sama, karena para pedagang Muslim di luar negeri juga dikenai sepuluh persen, sesuai dengan apa yang ditulis Abu Musa kepada 'Umar. (Lihat al-Kharaj karya Yahya bin Adam, hlm. 172.) Lima persen dipungut dari pedagang yang merupakan Ahlu adz-Dzimmah, sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani dengan mereka. (Lihat al-Amwal, hlm. 532.) Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi orang-orang Kristen Bani Taghlib, yang diperlakukan berbeda berdasarkan perjanjian khusus. Lihat bab satu bagian kedua dari buku ini.
16. On roads used for transporting goods from one town to another,'ushr collectors used to stand to collect the required tax. Ten percent was collected from foreigners, on the basis of equal treatment, since Muslim merchants abroad were also charged ten percent, according to what Abu Musa wrote 'Umar. (See al kharaj by Yahya bin Adam p. 172) Five percent was collected from merchants who were people of the Pledge, in accordance with the treaties signed with them. (See al Amwal, p. 532.) This however does not apply to the Christians of bani Taghlib, who were treated differently by special agreement. See chapter one of part two of this book.
25. Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam bab peradilan, Ibnu Majah dalam bab hukum-hukum, dan al Hakim dari Abu Hurairah. Al Hakim menilainya sahih menurut kriteria al Bukhari dan Muslim. Hadis ini juga dinilai sahih oleh Ibnu Hibban, dan oleh at Tirmidzi, melalui Kathir bin 'Abdullah bin 'Amr bin 'Auf al Muzani dari ayahnya dari kakeknya. At Tirmidzi berkomentar, "hasan sahih." Versi at Tirmidzi berbunyi, "Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang menjadikan haram apa yang halal atau menjadikan halal apa yang haram." Diajukan keberatan bahwa Kathir sangat lemah, namun Ibnu Hajar berkomentar, "Ucapan ini dianggap kuat karena banyaknya jalur periwayatannya." Al Hakim meriwayatkannya dari Anas dan 'Aisyah melalui jalur yang lemah, dan at Tabarani dari Rafi' bin Khadij melalui jalur yang baik, sebagaimana disebutkan al Munawi dalam at Taisir, Jilid 2, hlm. 457. Al Syaukani berkomentar, "Tidak diragukan lagi bahwa berbagai riwayat dan jalur periwayatan ini saling menguatkan. Dengan demikian, paling tidak dapat dikatakan bahwa redaksi riwayat-riwayat ini baik." Lihat Nail al Awtar, Jilid 5, hlm. 254, Kasyf al Khafa, Jilid 2, hlm. 209, dan Faid al Qadir, Jilid 6, hlm. 272.
25. Reported by Abu Daud in his chapter on judgements, Ibn Majah's chapter on rulings, al Hakim from Abu Hurairah. Al Hakim grades it correct according to the criteria of al Bukhari and Muslim. It is also graded correct by Ibn Habban, and by al Tirmidhi, through Kathir bin 'Abd Allah bin 'Amr bin 'Awf al Muzani from his father from his grandfather. Al Trirmidhi comments, "good correct." The version of al Tirmidhi reads, " Muslims are bound by their conditions, except a condition that makes unlawful what is lawful or makes lawful what is prohibited." It is objected that Kathir is very weak, but Ibn Hajar comments, "This saying is considered by its numerous chains." Al Hakim reports it from Anas and A'aishah via a weak chain, and al Tabarani from Rafi bin Khadij via a good chain, as stated by al Munawai in al Taisir, Vol. 2, p. 457. Al Shawkani comments, "It is no secret that these different sayings and chains support each other. Thus, the least that can be said about the text of these narrations is that it is good." See Nail al Awtar, Vol. 5, p. 254, Kashf al Khafa, Vol. 2, p. 209, and Faid al Qadir, Vol. 6, p. 272.
27. Diriwayatkan oleh Ahmad melalui Ibnu Lahi'ah, dan oleh al-Thabarani, yang menambahkan, "Maksudnya adalah pemungut 'ushr." Lihat al-Targhib, Jilid 1, hlm. 568.
27. Reported by Ahmad via Ibn Lahi'ah, and by al Tabarani, who adds, "It means 'ushr collector." See al Targhib, Vol. 1, p. 568.
28. Diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Khuzaimah, dan al-Hakim melalui Muhammad bin Ishaq. Al-Hakim menyatakannya "shahih menurut kriteria Muslim." Al-Mundziri menambahkan, "tetapi Muslim hanya meriwayatkan dari Muhammad bin Ishaq sebagai riwayat penguat." Lihat at-Targhib, Jilid 1, hlm.
28. Reported by Abu Daud, Ibn Khuzaimah, and al Hakim via Muhammad bin Ishaq. Al Hakim calls it "correct according the criteria of Muslim." Al Mundhiri adds, 'but Muslim only reports from Muhammad bin Ishaq supporting narrations." See al Targhib, Vol. 1, pp.
566-567.
566-567.
29. Dalam Majma' al-Zawa'id jilid 3, hal. 88, al-Haithami menyebutkan hadis tersebut dalam beberapa versi, yang dikutip dari al-Mu'jam al-Kabir dan al-Mu'jam al-Awsat, keduanya karya al-Tabarani, serta dari Ahmad. Ia menambahkan, "Para perawi dalam sanad Ahmad adalah perawi kitab-kitab hadis yang shahih, kecuali 'Ali bin Zaid, yang dikritik namun juga dianggap tepercaya oleh sebagian ulama."
30. Al-Nihaya karya Ibn al-Athir, jilid 4, hal. 110.
29. In Majma' al Zawa'id Vol. 3, p. 88, al Haithami mentions the saying in different versions, as quoted from al Mu'jam al Kabir and al Mu'jam al Awsat both of al Tabarani and from Ahmad. He adds, "The people of the chain of Ahmad are those of the correct collections except 'Ali bin Zaid, who is criticized and who is nevertheless considered trustworthy by some." 30. Al Nihaya, by Ibn al Athir, Vol. 4, p. 110.
33. Al Kaba'ir karya al-Dhahabi, hlm. 119, cetakan al-Bayan, Beirut. Al-Dhahabi tidak mendefinisikan kata *maks* secara tepat; ia hanya mengatakan, "Pemungut *maks* adalah penolong sejati para penindas. Ia sebenarnya termasuk golongan penindas, karena ia mengambil apa yang bukan haknya dan memberikannya kepada mereka yang tidak berhak menerimanya." Ibn Hajar al-Haitami dalam kitabnya *al-Zawajir* memiliki pandangan yang serupa.
33. Al Kaba'ir by al Dhahabi, p. 119, al Bayan print, Beirut. Al Dhahabi does not define the word maks exactly; he only says "The maks collector is a real helper of oppressors. He is in fact one of the oppressors, since he takes what is not due and gives it to those who do not deserve it." Ibn Hajar al Haitami in his al Zawajir has a similar view.
35. Al Haithami dalam Majma' al Zawa'id, Jilid 3, hlm. 87, berkata, "Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Ya'la, dan al Bazzar. Dalam sanadnya terdapat seorang perawi yang namanya tidak disebutkan, namun para perawi lainnya adalah orang-orang yang tepercaya."
36. Diriwayatkan oleh Ahmad, Jilid 3, hlm. 474, melalui 'Ata bin al Sa'ib, dari seorang laki-laki dari kabilah Bakr bin Wa'il, dari paman laki-laki tersebut, yang berkata, "Wahai Rasulullah, haruskah aku memungut 'ushr dari kaumku?" Nabi ﷺ bersabda, "'Ushr hanya dikenakan atas . . . ." Hadis yang sama juga diriwayatkan melalui 'Ata dari Harb bin 'Ubaid Allah al Thaqafi dari pamannya, dan melalui 'Ata dari Harb bin Hilal al Thaqafi dari Abu Umayyah, yang berasal dari kabilah Taghlib, dan yang mendengar Nabi ﷺ bersabda, "Tidak ada 'ushr atas kaum Muslimin . . . ." Diriwayatkan pula oleh Abu Daud dari Harb bin 'Ubaid Allah bin 'Umair dari kakek dari pihak ibunya, dari ayah kakeknya yang bersambung kepada Nabi ﷺ. Lihat Mukhtasar al Sunan, hadis nomor 2924, 2926, dan 2927, Jilid 4, hlm.
35. Al Haithami in Majma' al Zawa'id, Vol. 3, p. 87, says, "Reported by Ahmad, Abu Ya'la, and al Bazzar. In its chain is a narrator whose name is not given but the rest of the narrators are trustworthy." 36. Reported by Ahmad, Vol. 3, p. 474, via 'Ata bin al Sa'ib, from a man of the tribe of Bakr bin Wa'il from the man's uncle, who said, "O Messenger of God, should I collect 'ushr from my clan?" The Prophet said, "The 'ushr are only on . . . ." The same is reported via 'Ata from Harb bin 'Ubaid Allah al Thaqafi from his uncle, and from 'Ata' from Harb bin Hilal al Thaqafi from Abu Umayyah, who is from the tribe of Taghlib, and who heard the Prophet (p) says "There are no 'ushr on Muslims . . . ." Also reported by Abu Daud from Harb bin 'Ubaid Allah bin 'Umair from his maternal grandfather, from the latter's father linked up to the Prophet. See Mukhtasar al Sunan, sayings no. 2924, 2926, and 2927 Vol. 4, pp.
253-254, dan komentar al-Mundhiri. 'Abd al-Haqq berkata, "Ini adalah sebuah riwayat yang sanadnya diperselisihkan, dan aku tidak mengetahuinya melalui sanad yang dapat diterima." Ibnu al-Qaffal berkata, "Ibnu Ma'in ditanya tentang Harb dan menjawab, 'Dia dikenal, tetapi itu tidak cukup untuk menganggapnya tepercaya. Banyak orang yang dikenal tidak diterima sebagai perawi riwayat. Adapun kakek Harb, tidak seorang pun mengenalnya; lebih buruk lagi keadaannya dalam hal ayah dari kakek tersebut!'" Al-Munawi berkata, "Al-Bukhari meriwayatkannya dalam at-Tarikh al-Kabir, dengan menyebutkan adanya gangguan (idhthirab) pada sanadnya, dan berkomentar, 'Tidak ada penguat bagi riwayat ini.'" At-Tirmidzi, dalam bab zakat dengan judul 'tidak ada jizyah atas kaum Muslim', menyebutkan riwayat ini tanpa sanad. Ahmad dalam Musnad-nya juga meriwayatkannya. Al-Haitsami berkata, "Dalam sanadnya terdapat 'Atha' yang mengalami gangguan mental, tetapi sisa sanadnya tepercaya." Lihat al-Faidh, Jilid 2, hlm. 561. Anehnya, al-Munawi menyebutkan dalam at-Taisir, Jilid 1, hlm. 358, bahwa sanadnya baik atau sahih.
253-254, and the comments of al Mundhiri. 'Abd al Haqq says, "This is a saying whose chain is disputed and I know it not via an acceptable chain." Ibn al Qaffal says, "Ibn Ma'in was asked about Harb and answered, "he is know but this is not sufficient to consider him trustworthy. Many known persons are not accepted as narrators of sayings. As for Harb's grandfather, no one knows him, it is worse when it comes to the latter's father!" Al Munawi says, "Al Bukhari reports it in his al Tarikh al Kabir, mentioning the disturbance in its chain, and comments, 'There is no support for this narration.'" Al Tirmidhi, in the chapter on zakah under the title 'no jiziah on Muslims, mentions this saying without any chain. Ahmad in his Musnad reports it. Al Haithami says, "In the chain is 'Ata who was mentally disturbed, but the rest of the chain is trustworthy." See al Faid, Vol. 2, p. 561. Strangely enough, al Munawi mentions in al Taisir, Vol. 1, p. 358, that its chain is good or correct.
53. Tahdhib al Furuq wa al Qawa'id al Saniyah, karya Muhammad 'Ali bin Husain, dicetak di margin kitab al Furuq karya al Qarafi, Jilid 1, hlm. 141.
53. Tahdhib al Furuq wa al Qawa'id al Saniyah, by Muhammad 'Ali bin Husain, printed on the margins of al Furuq by al Qarafi, Vol. 1, p. 141.
54. Ghiyath al Umam, sebagaimana disebutkan dalam Kashf al Zunun, Jilid 2, hlm. 1213, bab tentang pemerintahan, karya al Juwaini, seorang bermazhab Syafi'i, yang wafat pada tahun 478 H.
54. Ghiyath al Umam, as mentioned in Kashf al Zunun, Vol. 2, p.1213, chapter on government by al Juwaini, a Shafi'ite, who died the year 478 H.