4.1 Bab Pertama: Orang Miskin dan Orang yang Membutuhkan
4.1 Chapter One The Poor And The Needy
Orang-orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan merupakan dua golongan pertama dari golongan penerima zakat yang disebutkan dalam surat At-Taubah, yang menunjukkan bahwa sasaran pertama zakat adalah menghapuskan kemiskinan dan kesengsaraan dari masyarakat. Tujuan zakat ini, yang merupakan yang paling penting, disebutkan tersendiri dalam beberapa hadis, seperti hadis yang diriwayatkan oleh Mu'adh, ketika Nabi ﷺ mengutusnya ke Yaman: "Beritahukanlah kepada mereka bahwa Tuhan telah mewajibkan atas mereka sedekah, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka."
The poor and the needy are the first two categories of zakah deservants mentioned in sura al Tawbah, which illustrates that the first target of zakah is to eliminate poverty and destitution from society. This purpose of zakah, being the most important, is mentioned alone in some sayings, such as the saying narrated by Mu'adh, when the Prophet sent him to Yemen: "Inform them that God has prescribed on them a sadaqah, taken from the rich among them and rendered to the poor among them."
Definisi orang miskin dan orang yang membutuhkan
Definitions of the poor and needy
Abu Yusuf, murid Abu Hanifah, dan Ibn al Qasim, murid Malik, berpendapat bahwa orang fakir dan orang miskin termasuk dalam satu golongan.1 Mayoritas ulama berbeda pendapat. Sebenarnya, orang fakir dan orang miskin adalah dua bagian dari satu golongan. Para ahli fikih dan mufassir Al-Qur'an berbeda pendapat tentang makna khusus dari "al-fuqara" dan "al-masakin", terutama ketika kedua kata tersebut disebutkan bersamaan. Banyak ulama berpendapat bahwa kedua kata ini saling terkait, sehingga jika salah satunya disebutkan, maka sudah mencakup keduanya, namun ketika disebutkan bersama-sama dalam satu pernyataan, keduanya memiliki makna yang sedikit berbeda. Dalam ayat "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk ..." kedua kata ini muncul bersamaan.
Abu Yusuf, the disciple of Abu Hanifah, and Ibn al Qasim, the disciple of Malik, believe the poor and the needy are one category.1 The majority of scholars disagree. In fact, the poor and the needy are two subsets of one category. Jurists and commentators on the Qur'an differ as to the specific meaning of "the poor" and "the needy", especially when the two words are mentioned together. Many scholars argue that these two words are inter-related, so that if one of them is mentioned, it includes both, but when they are mentioned together in one statement, they carry slightly different meanings. In the verse "The sadaqat are only for . . . ." the two words appear together.
Al Tabari memilih pandangan bahwa kata "miskin" berarti orang yang membutuhkan, tetapi juga cukup tahu diri untuk tidak meminta-minta,2 sedangkan "fakir" adalah orang yang membutuhkan namun merendahkan diri dalam meminta-minta. Ia berargumen bahwa kata "butuh" mengandung makna ini, sebagaimana dalam firman-Nya, "Mereka diliputi kehinaan dan kemiskinan [kebutuhan]."3 Sabda yang benar, "Orang yang membutuhkan bukanlah orang yang puas dengan satu atau dua butir kurma, melainkan ... orang yang tahu diri," bukanlah penjelasan linguistik tentang kata "fakir", melainkan penegasan Nabi ﷺ akan nilai sikap tahu diri. Hal ini serupa dengan gaya beliau ﷺ dalam sabdanya, "Orang yang kuat bukanlah orang yang mengalahkan orang lain dalam gulat, melainkan orang yang mampu menahan dirinya ketika marah."4 Dalam mengomentari sabda tentang orang fakir, al Khattabi dengan tepat berargumen bahwa "fakir adalah orang yang berkeliling meminta-minta, karena Nabi ﷺ menarik perhatian para pendengarnya kepada kenyataan bahwa kebutuhan peminta-minta dapat terpenuhi dengan apa yang ia terima, sedangkan orang yang membutuhkan namun tidak meminta-minta bisa terlupakan, sehingga kebutuhannya tidak terpenuhi."
Membandingkan orang miskin dan membutuhkan dengan orang kaya
Contrasting the poor and needy with the rich
Mungkin perlu meninjau definisi kaya (al-ghina) sebagaimana dirumuskan oleh para fuqaha, karena dengan membandingkannya seseorang dapat menentukan secara tepat batas kategori fakir dan miskin.
It may be necessary to look at the definition of richness as given by jurists, since by such contrast one may determine exactly the boundary of the poor and needy category.
Zakat tidak boleh diberikan kepada orang kaya. Nabi ﷺ bersabda, "... diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir," dan "Sedekah tidak halal bagi orang kaya."11 Memberikan zakat kepada orang kaya berarti ada orang miskin yang tidak menerima zakat, dan hal ini bertentangan dengan tujuan zakat, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Qudamah.12 Dengan mengetahui siapa orang kaya, kita dapat menentukan orang miskin dan orang yang membutuhkan melalui cara eliminasi.
Zakah must not be given to the rich. The Prophet said ". . . to be taken from the rich and rendered to the poor," and "The sadaqah is not lawful to the rich."11 Giving the rich zakah means some poor person is not being given zakah, and this violates the objective of zakah, as stated by Ibn Qudamah.12 By knowing who the rich are, we can as define by way of elimination the poor and needy.
Di sini pun para ahli fikih tidak memiliki satu keputusan yang disepakati bersama. Menurut Suffian Al Thory, Ibn al Mubarak, dan Ishaq Ibn Rahawah, kekayaan yang menggugurkan seseorang dari status penerima zakat adalah lima puluh dirham, seperempat dari nisab uang. Ibn Mas'ud meriwayatkan, "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Orang yang meminta-minta padahal ia memiliki apa yang membuatnya kaya, maka apa yang ia peroleh itu akan muncul pada Hari Kiamat sebagai goresan di wajahnya.' Nabi ﷺ ditanya, 'Apakah kekayaan itu?' Beliau menjawab, 'Lima puluh dirham atau yang setara dengannya dalam emas.'" Ahmad diriwayatkan hanya membenarkan definisi ini jika harta itu berupa uang, tetapi para kritikus hadis menilai riwayat dari Ibn Mas'ud ini lemah.15
Here again jurists do not have one unanimous decision. According to Suffian Al Thory and Ibn al Mubarak, and Ishaq Ibn Rahawah,13 richness that excludes a person from a zakah recipient14 is fifty dirhams, one-fourth the nisab of money. Ibn Mas'ud narrates, "The Messenger of God (p) said 'A person who asks while he has what makes him rich, whatever he gets appears on the Day of Judgement as cuts on his face.' The Prophet was asked, 'What is richness?' He answered, 'Fifty dirhams or its equivalent in gold.'" Ahmad is reported to share this definition only if the property is in money terms, but critics of hadith grade this saying from Ibn Mas'ud weak.15
Orang miskin yang mampu bekerja
The poor who are capable of earning
Seseorang yang memilih untuk tidak bekerja dan hidup atas beban masyarakat melalui sedekah dan bantuan finansial, meskipun ia kuat dan mampu untuk bekerja dan mencari penghasilan, tidak berhak menerima zakat menurut ulama Syafi'iyah dan Hanabilah. Mereka mengatakan bahwa zakat tidak boleh dibelanjakan dengan dalih miskin dan membutuhkan kepada orang kaya atau orang yang mampu bekerja dengan pekerjaan yang penghasilannya mencukupi kebutuhan pribadi dan keluarganya.25 Menurut pendapat saya, pandangan ini didukung oleh nash-nash dan prinsip-prinsip syariah, sampai-sampai sebagian ulama Hanafiyah, yang membolehkan pemberian zakat kepada orang miskin yang mampu bekerja, mengatakan bahwa tidak baik bagi orang seperti itu untuk mengambil zakat; yakni, jika memberikannya dibolehkan, namun tidak halal baginya untuk menerima zakat. Mayoritas ulama Hanafiyah berpendapat bahwa menerima zakat dalam kondisi ini tidak diharamkan, tetapi makruh.26 Sebagian ulama Malikiyah mendukung pandangan Syafi'iyah dan Hanabilah.27
A person who chooses to be idle and to live at the expense of society through charity and financial help despite being strong enough and capable of working and earning, is not eligible for zakah according to Shafi'ite and Hanbalite scholars, who say zakah must not be expended under the title of poor and needy to a rich person or a person capable of working at a job whose income is adequate to for personal and family need.25 In my opinion, this view is supported by the texts and principles of Shari'ah, to the extent that some Hanafites, who permit giving zakah to the poor person capable to earning, say it is not good for such a person to take zakah; i.e. if paying him is permissible, it is not lawful on his part to receive zakah. The majority of Hanafites maintain that receiving zakah is not prohibited here, but undesirable.26 Some Malikites support the Shafi'ites and Hanbalites in their view.27
Secara prinsip, Islam mewajibkan setiap laki-laki yang mampu untuk bekerja. Negara seharusnya menyediakan lapangan kerja dan peluang ekonomi agar rakyat dapat bekerja dan memperoleh kecukupan hidupnya.
In principle, Islam obligates working on each capable man. The state is supposed to provide jobs and economic opportunities for people to work and earn their sufficiency.
Nabi bersabda, "Tidak ada seorang pun yang memakan makanan yang lebih baik daripada hasil kerja tangannya sendiri"28. Tidak diperbolehkan bagi seseorang yang mendapatkan pekerjaan sesuai kemampuannya, yang akan memberinya penghasilan yang cukup, untuk menolaknya dan hidup dari sedekah atau mengemis. Dalam salah satu sabdanya, Rasulullah ﷺ dengan tegas menyatakan, "Sedekah tidak halal bagi orang kaya ataupun orang yang mampu bekerja dan tidak memiliki cacat."
Orang-orang yang sepenuhnya mengabdikan diri untuk ibadah tidak termasuk golongan yang berhak.
Individuals totally devoted to worship are not eligible
Salah satu hukum yang patut dihargai dari catatan para ahli fikih Islam adalah bahwa orang-orang yang mampu bekerja tetapi menghabiskan seluruh waktunya untuk beribadah, shalat, berpuasa, dan sejenisnya, tanpa memiliki penghasilan atau sumber daya sendiri, tidak berhak menerima zakat. Hal ini karena pahala ibadah hanya diperuntukkan bagi orang yang beribadah, dan karena ia diperintahkan dalam Al-Qur'an untuk bekerja dan berjalan di penjuru bumi untuk mencari rezeki. Islam tidak mengakui sikap zuhud yang ekstrem maupun kehidupan kerahiban. Bekerja untuk memperoleh kecukupan rezeki merupakan bentuk ibadah yang tinggi derajatnya, selama dilakukan dengan niat yang baik dan komitmen terhadap batas-batas yang ditetapkan Allah.
One of the admirable rulings recorded by Muslim jurists is that persons who are able to earn but spend all their time worshiping, praying, fasting, etc., without having an income or resources of their own, are not eligible to receive zakah, because the reward of worship is confined to the worshiper,36 and because he or she is ordained in the Qur'an to work and walk through the tracts of the earth in search of sustenance. Islam does not recognize asceticism or monasticism. Working to earn sufficiency in sustenance is a high-ranking form of worship, provided it is performed with a good intention and commitment to the boundaries of God.
Mahasiswa penuh waktu berhak mendapatkannya.
Full-time students are eligible
Mencurahkan seluruh waktu untuk menuntut salah satu cabang ilmu yang bermanfaat tidak menggugurkan seseorang dari kelayakan menerima zakat. Orang seperti itu boleh diberi zakat untuk membantunya mencapai tujuan tersebut, termasuk biaya buku-buku yang diperlukan, baik cabang ilmu yang dicari itu bersifat duniawi maupun agama. Menuntut ilmu merupakan kewajiban kolektif (fardhu kifayah) yang harus ditunaikan oleh sebagian anggota masyarakat. Manfaat ilmu tersebut meluas ke seluruh masyarakat, dan zakat diperuntukkan bagi dua golongan: mereka yang membutuhkan bantuan dan mereka yang dibutuhkan oleh masyarakat Muslim.
Devoting one's time fully to acquiring a useful branch of knowledge does not remove a person from eligibility for zakah. Such a person may be given zakah in order to help him or her achieve that purpose, including the cost of necessary books, regardless of whether the branch of knowledge sought is earthly or religious. Seeking knowledge is a social obligation that some-members of the society must undertake. The benefit of this knowledge extends to the whole society, and zakah is due to two kinds of persons--those in need of relief and those needed by the Muslim society.
Sebagian ulama fikih menambahkan syarat bahwa seorang pelajar, jika mampu bekerja dan menghasilkan, harus berprestasi agar berhak menerima zakat.37 Pendapat mereka ada benarnya. Hal ini biasanya dipraktikkan oleh pemerintah masa kini ketika mereka menawarkan beasiswa.
Some jurists add the condition that a student, if able to earn, must be outstanding in order to be eligible for zakah.37 They have a point. This is usually practiced by governments today when they offer scholarships.
Orang-orang miskin yang sederhana dan hampir tidak dikenali memiliki keutamaan.
The modest poor who can hardly be recognized have preference
Perlu ditegaskan bahwa orang-orang yang paling berhak menerima zakat bukanlah para peminta-minta, terlebih lagi karena banyak dari mereka yang menjadikan meminta-minta sebagai mata pencaharian, melainkan mereka yang rasa malunya mencegah mereka untuk meminta pertolongan. Nabi ﷺ menegaskan bahwa "Orang yang membutuhkan adalah orang yang menjaga kehormatan diri. Bacalah jika kalian mau: mereka tidak meminta-minta dengan memaksa kepada semua orang." Ayat tersebut menggambarkan kaum muhajirin miskin di Madinah yang berkhidmat kepada agama dan tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka, tetapi karena rasa malu, mereka tidak meminta-minta atau memohon bantuan kepada orang lain. Orang-orang seperti inilah yang lebih berhak mendapatkan bantuan zakat, sebagaimana Rasulullah ﷺ membimbing kita. Dalam riwayat lain dari hadis yang sama, Nabi ﷺ bersabda, "Orang yang membutuhkan bukanlah orang yang berkeliling meminta-minta kepada manusia, yang bisa merasa cukup dengan sesuap atau dua suap makanan, atau sebutir atau dua butir kurma. [Orang yang benar-benar membutuhkan] adalah orang yang tidak menemukan kecukupan, namun keadaannya tidak diketahui orang lain sehingga mereka memberinya, dan ia pun tidak berdiri meminta-minta kepada manusia." Hal ini mengarahkan perhatian kita kepada banyak individu dan keluarga yang mengalami kesulitan keuangan namun jarang membiarkan keadaan mereka diketahui orang lain. Al-Hasan al-Basri pernah ditanya apakah seseorang yang memiliki rumah dan pelayan boleh menerima zakat. Jawabannya adalah boleh, jika orang tersebut memang dalam keadaan membutuhkan. Muhammad bin al-Hasan memberikan jawaban serupa ketika ditanya tentang seseorang yang memiliki tanah dan bangunan, yang penghasilannya tidak mencukupi seluruh kebutuhannya, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibn Abidin.42
It must be underlined that the people who deserve zakah most are not beggars, especially since many of them take begging as a profession, but rather those whose modesty prevents them from asking for help. The Prophet (p) emphasizes that "A needy person is one who is modest.. Read if you like they beg not importunately from all and sundry.38 The verse describes the poor migrants in Madinah who were serving the faith and did not have sufficient resources to satisfy their essential needs, but did not ask people or beg for help, out of modesty.39 Such people deserve the help of zakah more, as the Messenger of God guides us. In another version of the same saying, the Prophet says "The needy person is not one who goes around begging people, who can be satisfied by a bite or two or a date or two. The [true] needy person is one who finds not sufficiency but is not remembered by others, so that they give him, nor does he stand begging people."40 This brings our attention to many individuals and families who have financial difficulties but rarely let them be known by others. Al Hasan al Basri was asked whether a person who owns a house and servant can take zakah. His answer was a affirmative, if the person is in need.41 Muhammad bin al Hasan gives a similar answer when asked about a person who owns land and buildings whose income does not fulfill all his needs, as reported by Ibn Abidin.42
Berapa banyak zakat yang diberikan kepada orang miskin dan orang yang membutuhkan?
How much are the poor and needy given?
Pandangan para fuqaha mengenai masalah ini dapat dikelompokkan menjadi dua kecenderungan besar. Pertama, memberikan sebanyak yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok yang lazim dikenal di tengah masyarakat, tanpa menetapkan jumlah tertentu. Kedua, memberikan jumlah tertentu, yang penetapannya diperselisihkan oleh para fuqaha.
The different views of jurists on this issue can be grouped into two major trends. The first is to give as much as is sufficient to satisfy the essential needs commonly known in society, without determining any specific amount, and the second is to give a specific amount in whose determination jurists differ.
Tren pertama tampaknya lebih sesuai dengan nash-nash dan tujuan zakat.
The first trend seems to be more consistent with the texts and objectives of zakah.
Dua pendapat utama dapat disebutkan dalam masalah ini, yaitu: memberikan apa yang memenuhi kebutuhan pokok untuk seumur hidup, atau hanya untuk satu tahun.
Two major opinions can be pointed out in this trend, namely, to give what satisfies essential needs for the lifetime, or only for one year.
Pendapat pertama: memenuhi kebutuhan seumur hidup
The first opinion: satisfying lifetime needs
Pendapat ini bertujuan memberikan kepada orang miskin apa yang cukup untuk mengeluarkan mereka dari tingkat kemiskinan selamanya, sedemikian rupa sehingga mereka tidak lagi membutuhkan zakat di masa depan. Dalam al Majmu', al Nawawi berkata:
This opinion aims at giving the poor what is sufficient to remove them from the poverty level forever, in such a way that they would not need zakah in the future. In al Majmu', al Nawawi says:
Rekan-rekan kami dari Irak, bersama banyak orang dari Khurasan [sebelah timur laut dari wilayah yang kini menjadi Iran] berpendapat bahwa orang miskin dan orang yang membutuhkan harus diberi sedemikian rupa sehingga mereka benar-benar terbebas dari kemiskinan menuju kecukupan. Inilah pendapat Al-Syafi'i sendiri. Sebagai dalil pendukung, mereka mengemukakan hadis dari Qubaysah bin al-Mukhariq al-Hilali bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Meminta-minta tidak diperbolehkan, kecuali dalam salah satu dari tiga keadaan. Boleh bagi orang yang menanggung beban keuangan [dalam rangka mendamaikan] orang-orang yang berselisih, untuk meminta hingga ia memperoleh kecukupan rezeki; orang yang tertimpa bencana yang menghabiskan hartanya diperbolehkan meminta hingga ia mencapai kecukupan rezeki; dan orang yang ditimpa kemiskinan sampai tiga orang bijak dari kaumnya menegaskan bahwa ia benar-benar tertimpa kemiskinan, ia diperbolehkan meminta hingga ia memperoleh kecukupan rezeki. Wahai Qubaysah, meminta selain dari tiga keadaan ini adalah kejahatan bagi orang yang memintanya." Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Sahih-nya.
Our Iraqi colleagues, along with many from Khurasan [northeast of what is today Iran] believe that the poor and the needy must be given in such a way that they are permanently removed from poverty into sufficiency. This is the very opinion of al Shafi'i. They provide as supportive evidence the saying from Qubaysah bin al Mukhariq al Hilali that the Messenger of God said "Begging [or asking] is not permissible, except for one of three cases, It is lawful for a person who carries a financial charge [in reconciliation of] disputing people, to ask until he obtains sufficiency of sustenance; a person who is struck by a disaster that wipes his health out is permitted to ask until he reaches sufficiency of sustenance, and a person struck by poverty to the extent that three wise clansmen confirm that he is really hit by poverty is permitted to ask until he obtains sufficiency of sustenance. O Qubaysah, any asking beyond these three cases is evil on the part of the person who asks." Reported by Muslim in his correct collection.
Rekan-rekan kami berpendapat bahwa meminta-minta diperbolehkan oleh Rasulullah ﷺ hingga tercapai kecukupan. Ini berarti tujuan pendistribusian zakat adalah agar orang-orang miskin dan membutuhkan mencapai kecukupan mereka sebagaimana dinyatakan di atas. Seorang pengrajin akan diberi jumlah yang cukup untuk membeli alat dan perlengkapan yang memungkinkannya bekerja dan memperoleh penghidupannya. Hal ini tentu berbeda-beda menurut waktu, negara, dan kemampuan masing-masing individu. Sebagian rekan kami memberi contoh bahwa seseorang yang berjualan sayuran mungkin diberi lima atau sepuluh dirham, sedangkan seseorang yang berprofesi sebagai penjual permata akan diberi sepuluh ribu dirham, jika ia tidak dapat mencapai kecukupan dengan jumlah yang lebih sedikit dari itu. Orang-orang dari profesi lain akan diberi sesuai dengan kebutuhan profesi mereka. Petani akan diberi tanah pertanian atau sebagian darinya yang cukup untuk memperoleh kecukupan penghidupan mereka. Adapun mereka yang tidak memiliki keahlian atau kemampuan, mereka harus diberi penghidupan yang cukup untuk sisa hidup mereka, tanpa dibatasi oleh batas waktu satu tahun.
Pendapat kedua: memberikan nafkah satu tahun
The second opinion: giving one year's sustenance
Ini adalah pendapat mazhab Maliki, mayoritas mazhab Hanbali, dan sebagian besar ulama fikih lainnya.
This is the view of the Malikites, most of the Hanbalites, and most other jurists.
Mereka berargumen bahwa orang fakir dan miskin harus diberi kecukupan mereka untuk satu tahun penuh, tidak lebih dan tidak kurang, dengan alasan bahwa Nabi ﷺ biasa menyimpan untuk keluarganya makanan yang dibutuhkan untuk satu tahun,53 dan bahwa zakat dipungut setiap tahun, maka penyalurannya pun harus dilakukan setiap tahun.54
They argue that the poor and needy must be given their sufficiency for one full year, no more and no less, on the grounds that the Prophet used to keep for his family food needed for one year,53 and that zakah is collected on a yearly basis, so its distribution must be on a yearly basis too.54
Kecukupan untuk satu tahun tidak dapat ditentukan dengan jumlah tertentu, karena hal itu bergantung pada keadaan, kebutuhan, dan besarnya keluarga.55
Sufficiency for one year cannot be determined by any given amount, since it depends on circumstances, needs, and size of family.55
Pengayaan konsep kecukupan
Enrichment of the concept of sufficiency
Untuk memahami sepenuhnya konsep kecukupan atau terpenuhinya kebutuhan pokok sebagaimana digunakan dalam fikih Islam, perlu kami sebutkan beberapa poin. Pertama, kebutuhan pokok mencakup, selain makanan, pakaian, dan tempat tinggal, terpenuhinya dorongan-dorongan dasar manusia lainnya, terutama dorongan seksual. Islam, di satu sisi, tidak membolehkan hidup membujang, dan di sisi lain melarang praktik seksual yang liar. Islam mewajibkan pernikahan bagi setiap orang yang mampu, sebagaimana sabda Nabi ﷺ, "Barang siapa di antara kalian yang sudah mampu, hendaklah ia menikah, karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan."56
In order to fully understand the concept of sufficiency or satisfaction of essential needs as used in Islamic jurisprudence, we must mention several points. First, essential needs include, in addition to food, clothes, and shelter, the fulfillment of other essential human drives, especially the sexual drive. Islam, on one hand, does not allow celibacy, and on the other hand forbids wanton sexual practices. Islam ordains marriage for everyone who can afford it, as the Prophet says "He who has the means and ability must get married, because this helps one lower one's gaze and guard one's modesty."56
Oleh karena itu, Syariat diharapkan dapat membantu mereka yang ingin menikah tetapi tidak memiliki sarana keuangan yang diperlukan. Para ulama berpendapat bahwa biaya pernikahan termasuk dalam tingkat kecukupan bagi mereka yang tidak memiliki pasangan dan membutuhkan untuk menikah.57
Consequently, Shari'ah is expected to help those who want to be married but do not have the necessary financial means. Scholars argue that marriage expenses are included in the level of sufficiency for those who have no spouses and need to get married.57
Sebagian ulama bahkan berpendapat bahwa bagi laki-laki yang belum puas dengan satu istri, biaya untuk menikahi istri kedua juga termasuk dalam tingkat kemampuannya.58
Some scholars go as far as assuming that, for a man who is not satisfied with one wife, the cost of marrying a second wife is also part of his level of sufficiency.58
'Umar bin 'Abd al 'Aziz, yang biasanya disebut sebagai khalifah kelima dari Khulafa' Ar-Rasyidin, memerintahkan orang-orang untuk mencari orang-orang yang membutuhkan, mereka yang terlilit utang, dan mereka yang ingin menikah, untuk membantu mereka dari baitul mal negara Muslim.59
'Umar bin 'Abd al 'Aziz, who is usually called the fifth of the Wise Successors, ordered people to search for the needy, those who are under burden of debt, and those who are seeking marriage, in order to help them from the treasury of the Muslim state.59
Diskusi dan analisis
Discussion and analysis
Dalam membandingkan kedua pandangan ini, perlu dicatat bahwa keduanya tidak saling meniadakan. Masing-masing dapat menjadi yang terbaik ketika diterapkan pada ranah yang tepat.
In comparing these two views, one must note that they are not exclusive. Each of them may be the best when applied in the proper arena.
Orang miskin dan orang yang membutuhkan dapat dibagi menjadi dua golongan. Pertama, orang miskin dan membutuhkan yang mampu bekerja dan mencari penghidupan, seperti para pengrajin dan orang-orang yang menguasai suatu usaha yang memerlukan modal atau peralatan untuk menjalankannya. Wajib memberikan kepada mereka apa yang mereka butuhkan agar mereka dapat mencari penghidupan sepanjang hidup mereka, sehingga mereka tidak lagi termasuk dalam daftar penerima zakat. Kedua, orang-orang yang tidak mampu mencari penghasilan karena keterbatasan fisik, seperti orang lanjut usia, atau keterbatasan sosial, seperti janda yang membesarkan anak-anaknya. Mereka dapat diberi kecukupan untuk satu tahun, dengan syarat hal itu diulangi setiap tahun. Bahkan mungkin lebih baik memberi mereka pembayaran bulanan daripada pembayaran tahunan.
The poor and the needy may be classified into two subcategories. First are the poor and needy who can work and earn sustenance, such as craftsman and those who know any kind of business that needs capital or equipment for its practice. It is obligated to give them what they need in order to enable them to earn their sustenance for the rest of their lives, so that they are no longer on the list of zakah recipients. Second, there are those who are incapable of earning because of a physical handicap, like the elderly, or social handicap, like widows who are raising children. They may be given sufficiency for one year, provided that it is repeated every year. It may even be advisable to give them monthly payments instead of yearly payments.
Menarik untuk dicatat bahwa setelah saya membuat pembedaan sub-kategori orang fakir dan miskin ini, saya menemukan bahwa saya didahului oleh beberapa ulama bermazhab Hanbali. Pengulas kitab Ghayat al-Muntaha, setelah menyebutkan pendapat Ahmad mengenai kasus seseorang yang memiliki properti tetap yang hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya, menulis: "Orang seperti ini berhak diberi dari zakat sejumlah yang mencukupinya, seperti jumlah yang dibutuhkan untuk membeli peralatan, atau modal yang dibutuhkan, jika orang tersebut adalah seorang pebisnis. Sebaliknya, jenis orang fakir dan miskin lainnya hendaknya diberi apa yang mencukupi mereka selama satu tahun, karena zakat diberikan berulang setiap tahun."67
It is interesting to note that after I made this distinction of the sub-categories of the poor and needy, I discovered that I was preceded by some Hanbalite scholars. The commentator on Ghayat al Muntaha, after mentioning the opinion of Ahmad on the case of a person who owns real estate which yields returns that are not sufficient for the person's living, writes, "Such a person has the right to be given his sufficiency from zakah, such as an amount needed to buy equipment, or needed capital, if the person is a businessman. On the other hand, other kinds of the poor and needy should be given what suffices them for one year, since zakah is repeated every year."67
Tren yang menyarankan pemberian jumlah yang pasti
The trend that suggests giving a definite amount
Abu Hanifah dan murid-muridnya berpendapat bahwa tidak boleh lebih dari dua ratus dirham per orang yang diberikan kepada setiap orang miskin atau membutuhkan. Yang lain memutuskan bahwa paling banyak lima puluh dirham boleh diberikan; dan yang lain lagi berpendapat bahwa yang diberikan adalah makanan untuk satu hari. Ibnu Hazm menolak pendapat-pendapat ini karena "pembayaran zakat boleh sangat besar atau sangat kecil, tanpa batasan apa pun, sebab baik Al-Qur'an maupun Sunnah tidak mewajibkan batasan apa pun."68
Abu Hanifah and his disciples argue that no more than two hundred dirhams per person can be given to any poor or needy individual. Others decide a maximum of fifty dirhams can be given; yet others argue that food for one day is to be given. Ibn Hazm rejects these opinions because "payment of zakah may be very large or very small, without any limitation, since both Qur'an and Sunnah do not obligate any limit."68
Pendapat al-Ghazali
The opinion of al Ghazali
Dalam kitab al-Ihya' karyanya, al-Ghazali memilih memberikan apa yang cukup untuk satu tahun penuh, dan ia berpendapat bahwa hal ini berakar pada kenyataan bahwa Rasulullah ﷺ dahulu menyimpan makanan yang cukup untuk satu tahun bagi keluarganya.69 Selain itu, satu tahun merupakan rentang waktu yang wajar untuk memperkirakan kebutuhan seseorang. Al-Ghazali menambahkan:
In his al Ihya' al Ghazali selects giving what is sufficient for one full year and argues that this has its origin in the fact that the Messenger (p) used to keep food sufficient for one year for his own family.69 Moreover, one year is a reasonable span of time for estimating the needs of the person. Al Ghazali adds:
Ada perbedaan pendapat mengenai berapa banyak yang harus diberikan. Sebagian ulama berpendapat bahwa cukup sebatas nafkah untuk satu hari satu malam, berdasarkan sabda yang diriwayatkan dari Sahl bin al-Hanzhaliyyah bahwa Nabi ﷺ melarang meminta-minta bagi orang yang kaya, lalu beliau ditanya tentang apa yang dimaksud kaya, dan beliau menjawab, "Makan malam dan makan siang."70 Yang lain berpendapat bahwa pemberian harus sampai pada batas kekayaan, sebagaimana ditentukan oleh nishab, karena Tuhan hanya mewajibkan zakat atas orang yang kaya. Para ulama ini menambahkan bahwa orang miskin boleh mengambil dari zakat sejumlah nishab untuk setiap anggota keluarganya. Ada pula ahli fikih lain yang menentukan kekayaan dengan lima puluh dirham atau setara dengan emas, berdasarkan sabda yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Barang siapa meminta-minta padahal ia memiliki apa yang membuatnya kaya, ia akan datang pada Hari Kiamat dengan wajah yang tergores." Nabi ﷺ ditanya, "Apakah kekayaan itu?" Beliau menjawab, "Lima puluh dirham atau setara dengan emas." Dikatakan bahwa rantai periwayatannya tidak cukup kuat.
There are different opinions as to how much should be given. Some scholars say as little as sustenance for one day and night, arguing that this is indicated by the saying reported from Sahl bin al Hanzaliyah that the Prophet (p) prevented begging for the rich, whereupon he was asked what was richness, and answered "Dinner and supper.70 Others argue that payment must be up to the limit of richness, as determined by nisab, since God obligates zakah on the rich only. These scholars add that the poor may take from zakah an amount equal to nisab for each person in the family. Yet other jurists determine richness at fifty dirhams or its equivalent in gold, on the grounds of the saying reported from Ibn Mas'ud that the Messenger (p) said, "He who begs while he has what makes him rich will appear on the Day of Judgement with cuts on his face." The Prophet was asked, "What is richness?" He answered, "Fifty dirhams or its equivalent in gold."71 It is argued that the chain is not strong enough.
Abu 'Ubaid lebih menyukai pemberian yang lebih banyak
Abu 'Ubaid prefers giving more
Setelah menyebutkan kisah Abu Talhah yang memberikan kebunnya kepada Hasan dan Abu Qatadah, Abu 'Ubaid bertanya berapa nilai kebun semacam itu, terutama jika ditambahkan bahwa Abu Talhah berusaha menyembunyikan sedekahnya karena khawatir ada yang menganggap tindakannya sebagai riya dari pihaknya, sebab jumlahnya besar. Abu 'Ubaid menambahkan, "Meskipun sedekah ini hanyalah sukarela, apa yang berlaku padanya juga berlaku pada kewajiban zakat, sebab jika mengambil jumlah besar dari hasil zakat dilarang, maka mengambil jumlah besar dari sedekah sukarela lebih terlarang lagi, dan jika mengambil sebanyak itu dalam bentuk sedekah diperbolehkan, maka seharusnya sama diperbolehkannya mengambil sebanyak itu dalam bentuk zakat yang wajib."73 Abu 'Ubaid kemudian menyebutkan pernyataan 'Umar, 'Atha', dan lainnya yang telah disebutkan sebelumnya dalam bab ini, lalu berkata, "Semua riwayat dan dalil menunjukkan bahwa apa yang diberikan kepada orang miskin dan orang yang membutuhkan tidak memiliki batas. Bahkan, lebih dianjurkan agar diberikan lebih banyak, selama para pembagi memutuskan tanpa bias atau kepentingan pribadi. Seorang kaya yang melihat sebuah keluarga saleh membutuhkan tempat tinggal, lalu membelikan tempat tinggal itu untuk mereka dengan membayar jumlah yang besar agar keluarga tersebut memiliki rumah yang layak dari zakatnya, bukan hanya telah menunaikan zakatnya, tetapi juga melakukan perbuatan terbaik yang menyenangkan Allah." Hal yang sama berlaku bagi seorang kaya yang memerdekakan budak yang berada dalam penindasan, meskipun ia mungkin harus membayar dalam jumlah besar sekaligus.74
After mentioning the story of Abu Talhah's giving of the orchard to Hasan and Abu Qatadah, Abu 'Ubaid asks how much the value of such an orchard would be, especially if it is added that Abu Talhah tried to hide his charity out of fear that somebody might think of his action as showing off on his part, because it was big. Abu 'Ubaid adds "although this charity was only voluntary, what applies to it applies to the obligation of zakah, since if it were forbidden to take big amounts from the proceeds of zakah, it would be more forbidden to take big amounts from voluntary charity, and if it is lawful to take that much in charity, it should be as lawful to take that much in the form of obligatory zakah."73 Abu 'Ubaid goes on to mention the statements of 'Umar, 'Ata', and others, referred to earlier in this chapter, then says, "All narrations and evidence indicate that what is given to the poor and needy has no limit. Rather, it is preferred that more be given, as long as the distributors make their decisions without bias or personal preferences. A rich man who sees that a righteous family is in need of a residence and buys that residence for them, paying a big amount in order to provide that family with a decent home out of his zakah, would not only be performing his zakah, but also doing the best that would please God. The same applies to a rich man who liberates a slave who is under oppression, although he may have to pay a big lump sum."74
Tujuannya adalah menyediakan tingkat kehidupan yang layak.
The aim is providing an adequate level of living
Dari pembahasan sebelumnya tampak bahwa tujuan distribusi zakat adalah untuk mewujudkan standar hidup yang layak dan memadai, serta membantu kaum Muslim tetap berada di atas garis kemiskinan. Standar minimum dari hal tersebut adalah tersedianya makanan, pakaian, dan tempat tinggal yang layak, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Hazm, an-Nawawi, dan banyak ulama lainnya.
The preceding discussion shows that the objective of zakah distribution is to realize an adequate and suitable standard of living and to help Muslims stay above the poverty level. The minimum of such standards is the provision of reasonable food, clothing, and shelter, as stated by Ibn Hazm, al Nawawi, and many others.
Imam An-Nawawi berkata, "Menurut pendapat para ulama mazhab Syafi'i, yang diperhitungkan adalah makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan lainnya, dengan standar yang layak namun tidak berlebihan bagi orang miskin tersebut dan seluruh anggota keluarganya."75
Al Nawawi says, "According to the view of our colleagues in the Shafi'i school, the consideration is for food, clothes, shelter and other needs, at a standard that is suitable but not extravagant for the poor person and all members of his family."75
Dengan menggunakan istilah kontemporer, kebutuhan lain harus mencakup pendidikan, layanan kesehatan, dan kebutuhan sosial lainnya yang hanya dapat ditentukan oleh waktu dan tempat; tidak ada definisi mutlak yang dapat diterapkan pada semua kasus.
Using contemporary terms, the other needs must include education, health care, and other social necessities that can only be determined by time and locale; no absolute definition can be applied to all cases.
Zakat memberikan bantuan secara teratur
Zakah provides regular help
Penting untuk diperhatikan bahwa pembahasan sebelumnya mengarah pada pandangan bahwa zakat adalah bantuan yang rutin dan berkelanjutan bagi orang miskin, baik mereka yang baru jatuh miskin maupun mereka yang cacat dan tidak mampu bekerja. Orang yang perlu dientaskan dari kemiskinan diberi apa yang memenuhi kebutuhan mereka, sementara orang yang tidak mampu berpenghasilan diberi bantuan rutin pada waktu-waktu tertentu. Mari kita lihat sebuah peristiwa pada masa 'Umar yang memberikan gambaran tentang pendistribusian zakat. 'Umar sedang beristirahat di siang hari di bawah naungan sebuah pohon. Seorang wanita Badui datang, melihat sekeliling, lalu mendekatinya. Ia berkata, "Saya adalah seorang wanita yang membutuhkan dan memiliki anak-anak. 'Umar, Amirul Mukminin, mengutus Muhammad bin Maslamah untuk membagikan zakat di daerah kami, tetapi ia tidak memberi kami apa pun. Maukah engkau berbicara kepadanya atas nama kami?" 'Umar berkata kepada pelayannya Yarfa', "Panggilkan Muhammad bin Maslamah untukku." Wanita itu, yang tidak tahu siapa yang sedang ia ajak bicara, berkata, "Akan lebih bermanfaat jika engkau pergi bersamaku menemui Muhammad bin Maslamah." 'Umar berkata, "Dia akan datang, insya Allah." Lalu Yarfa' datang bersama Muhammad kepada 'Umar dan berkata, "Assalamu'alaikum, wahai Amirul Mukminin..." Wanita itu merasa malu ketika mengetahui bahwa ia telah berbicara kepada khalifah. 'Umar berkata, "Demi Tuhan, aku selalu memilih yang terbaik di antara kalian sebagai pejabat. Apa yang akan kita jawab kepada Tuhan ketika Dia bertanya tentang wanita ini?" Mata Muhammad dipenuhi air mata, dan 'Umar melanjutkan, "Tuhan mengutus kepada kita Nabi-Nya ﷺ, lalu kami beriman dan mengikutinya ketika beliau melaksanakan apa yang Tuhan perintahkan kepadanya. Beliau membagikan sedekah kepada orang-orang yang berhak di kalangan fakir miskin hingga Tuhan mencabut nyawanya; kemudian Tuhan memberi kami Abu Bakr sebagai penguasa, yang mengikuti tradisi Rasulullah ﷺ hingga wafat. Kemudian Tuhan menjadikan aku penguasa, dan aku telah berusaha sebaik-baiknya memilih yang terbaik di antara kalian sebagai pejabatku. Ketika kalian kembali ke daerahnya nanti, berikanlah kepadanya sedekah tahun lalu dan tahun sebelumnya. Aku bahkan tidak tahu apakah aku masih ingin mengirim kalian lagi." Kemudian 'Umar meminta seekor unta untuk diberikan kepadanya bersama sedikit tepung dan minyak, lalu ia berkata kepada wanita itu, "Ambillah ini dan temui kami di Khaibar, karena kami sedang menuju ke sana." Ketika wanita itu menemuinya di Khaibar, ia memberinya dua ekor unta lagi, seraya berkata, "Ini mungkin dapat mencukupi kebutuhanmu hingga Muhammad bin Maslamah sampai kepadamu. Aku telah memerintahkannya untuk memberikan hakmu dari tahun lalu dan tahun sebelumnya."76
It is essential to observe that the preceding discussion leads to the view of zakah as regular and continuous relief to the poor, whether newly impoverished or disabled and handicapped, whereby people who need to be removed from poverty are given what satisfies their needs, while people who cannot earn are given regular relief at certain intervals. Let us look at an incident from the time of 'Umar, which provides insight into the distribution of zakah. 'Umar was napping at midday in the shade of a tree. A bedouin woman came and looked around, then approached him. She said, "I am a needy woman and I have children, 'Umar, the Prince of the Believers, sent Muhammad bin Maslamah to distribute zakah in our area, but he did not give us any. Would you please talk to him on our behalf?" 'Umar told his servant Yarfa' "Bring me Muhammad bin Maslamah." The woman, not knowing to whom she was talking, said, "It would be more helpful if you went with me to Muhammad bin Maslamah." 'Umar said,. "He will come, God willing." Then Yarfa' came with Muhammad to 'Umar, and said, "Peace be upon you, O Prince of Believers . . . ." The woman felt embarassed upon discovering she had been addressing the Caliph. 'Umar said, "By God, I have always selected the best of you as officers. What will we answer God when He asks about this lady?" The eyes of Muhammad were filled with tears, and 'Umar continued, "God sent to us His Prophet, and we believed and followed him as he was doing what God ordained him to do. He distributed the sadaqah to its deservants among needy people until God took his soul; then God gave us Abu Bakr as a ruler, who followed the tradition of the Messenger until he died. Then God made me ruler, and I did my best to select the best of you as my officers. When you go next time to her area, give her the sadaqah of last year and the year before. I don't even know whether I want to send you any more." Then 'Umar asked for a camel to give her along with some flour and oil, and addressed the woman, "Take these and meet us in Khaibar, for we are heading there." When the woman met him in Khaibar, he gave her two more camels, saying, "This might sustain you until Muhammad bin Maslamah reaches you. I have ordered him to give you your right from last year and the year before it."76
1. Hasyiyah al-Dusuqi, Jilid 1, hlm. 492, dan Syarh al-Azhar, Jilid 1, hlm. 509.
1. Hashiyat al Dusuqi, Vol. 1, p. 492, and Sharh al Azhar, Vol.1, p. 509.
2. Tafsir al-Tabari, Jilid 14, hlm. 308-309.
2. Tafsir al Tabari, Vol. 14, pp. 308-309.
3. Surah Al-Baqarah, 2:61.
3. Sura al Baqarah, 2:61.
4. Hadits ini disepakati (muttafaq 'alaih) sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurayrah. Lihat Bulugh al-Maram, hlm.
4. The saying is agreed upon as narrated by Abu Hurayrah. See Bulugh al Maram, p.
302. Lihat juga al-Mughni, Jilid 6, hlm. 457.
302. See also al Mughni, Vol. 6, p. 457.
5. Ma'alim al Sunnan, Jilid 2, hlm. 232.
5. Ma'alim al Sunnan, Vol. 2, p. 232.
6. Orientalis Joseph Schacht merendahkan diri dengan hinaan murahan dalam Encyclopedia of Islam ketika ia membahas perbedaan antara fakir dan miskin. Ia menulis, "Perbedaan yang biasanya disebutkan antara fakir dan miskin hanyalah bersifat sewenang-wenang. Bagaimanapun, para ulama Muslim terbiasa menafsirkan definisi sedemikian rupa sehingga mereka sendiri termasuk dalam salah satu dari dua kategori ini." Lihat Encyclopedia of Islam, terjemahan Arab Jilid 10, hlm. 360.
6. The orientalist Joseph Schacht stoops to cheap slurs in the Encyclopedia of Islam when he discusses the difference between the poor and the needy. He writes, "The difference usually stated between the poor and the needy is merely arbitrary. Any how, Muslim scholars are accustomed to interpret definitions in such a way that they themselves are included in one of these two categories." See the Encyclopedia of Islam, Arabic translation Vol. 10, p. 360.
Tuduhan bodoh ini datang dari orang yang tidak memiliki kehati-hatian seorang ulama. Para ulama seperti al Sarakhsi, Ibn al 'Arabi, al Nawawi, Ibn Qudamah, Ibn Hazm, dan para fukaha lain yang membahas definisi-definisi ini jelas tidak berambisi menerima pembayaran zakat. Semua ulama tersebut adalah orang kaya dan dikenal sebagai dermawan, di samping kesederhanaan hidup mereka yang termasyhur. Hal ini jelas bagi siapa pun yang mempelajari biografi mereka.