9.3 Bab Tiga: Harta yang Terkena Zakat dan Pajak
9.3 Chapter Three Assets Subject To Zakah And To Taxes
Harta yang kena pajak, baik berupa penghasilan maupun aset, belum tentu sama dengan harta yang kena zakat. Para ahli perpajakan menghitung empat jenis pajak dari sudut pandang objek pajak: pajak atas modal, pajak atas penghasilan, pajak atas orang, dan pajak atas konsumsi.
Taxable materials, whether income or assets, are not necessarily the same as zakatable materials. Taxation specialists count four kinds of taxes from the point of view of taxable items: taxes on capital, on income, on persons, and on consumption.
Zakat tidak mencakup konsumsi; zakat dipungut dari orang kaya atas sisa harta setelah konsumsi. Zakat kadang dikenakan pada aset, seperti emas, perak, dan hewan ternak, kadang pada penghasilan, seperti hasil pertanian, dan pada pribadi dalam bentuk zakat fitrah. Bab ini membandingkan zakat atas modal, penghasilan, dan pribadi dengan padanan pajaknya.
Zakah does not cover consumption, it is taken from the rich on what is left after consumption. Zakah is sometimes levied on assets, such as gold, silver and livestock, sometimes on income, such as agricultural produce, and on persons in the form of fast-breaking zakah. This chapter compares zakahs on capital, income, and persons with their tax counterparts.
BAGIAN PERTAMA ZAKAT ATAS MODAL
SECTION ONE ZAKAH ON CAPITAL
Keunggulan pajak modal tanpa kelemahan-kelemahannya
The advantages of capital tax without its disadvantages
Zakat atas harta modal telah ditetapkan jauh sebelum para sosialis Eropa menyerukan pengenaan pajak atas modal.1 Para pendukung pajak atas modal biasanya mengemukakan keuntungan-keuntungan berikut:
Zakah on capital was enacted long before European socialists called for levying taxes on capital.1 Proponents of taxes on capital usually present the following advantages:
1. Modal memberikan pemiliknya beberapa manfaat sosial dan ekonomi, termasuk rasa aman dan peluang untuk memperoleh kekayaan yang lebih besar.
1. Capital provides its owners with several social and economic benefits including security and opportunities to earn more wealth.
Pajak atas modal mencakup seluruh kekayaan pribadi, termasuk kekayaan yang tidak menghasilkan pendapatan apa pun, berbeda dengan pajak penghasilan yang hanya dikenakan kepada mereka yang memperoleh penghasilan.
2. Taxes on capital reach all private wealth including wealth that does not yield any income, as compared to income tax, which is imposed only on earners.
3. Dengan mengenakan pajak pada harta yang menganggur, pajak modal mendorong investasi.
3. By taking idle wealth, capital taxes encourage investment.
4. Pajak modal mendorong para kapitalis untuk meningkatkan produksi mereka guna menutupi kerugian yang diakibatkan oleh pembayaran pajak tersebut.
4. Capital tax encourages capitalists to increase their production to make up for the loss resulting from tax payment.
Dengan memberlakukan pajak modal di samping pajak penghasilan, kebutuhan untuk menaikkan tarif pajak penghasilan guna menyediakan sumber daya tambahan bagi negara dapat dihilangkan.
5. By imposing capital tax in addition to income tax, the need for raising income tax rates to provide additional resources to the state is eliminated.
6. Pajak modal tidak membebani kaum miskin dan mereka yang tidak punya, sehingga dianggap sebagai reformasi sosialis.2
6. Capital tax dose not burden the poor and the have-nots, and is therefore considered a socialist reform.2
Pihak-pihak yang menentang pajak modal mengemukakan kekurangan-kekurangan berikut:
Aturan yang dianjurkan untuk pengenaan pajak atas modal
Recommended rules for levying taxes on capital
Karena alasan-alasan seperti yang disebutkan di atas, sebagian pakar perpajakan menyarankan agar pemerintah memperhatikan aturan-aturan berikut ketika memungut pajak atas modal:
For reasons like the ones mentioned above, some tax specialists suggest that the government observe the following rules when imposing taxes on capital:
Dianjurkan agar jumlah pajak yang dipungut tidak besar. Pajak tidak boleh mengambil bagian yang besar dari modal. Tarifnya harus sedang, sehingga pajak atas modal dapat dibayar dari penghasilan modal tanpa menyentuh pokoknya sendiri.
1. It is advisable that the amount of tax collected not be great. It must not take a big chunk of capital. The rate must be moderate, so that capital tax can be paid out of capital's income without touching the principal itself.
2. Pajak modal tidak boleh menjadi satu-satunya pajak dalam sistem, melainkan harus bersifat pelengkap bagi pajak-pajak lain, terutama pajak penghasilan.4
2. Capital tax must not be the only taxes in the system, but must rather be supplementary to other taxes, especially income tax.4
3. Jumlah modal minimum tertentu harus dibebaskan dari pajak.
3. A certain minimum amount of capital must be exempt from taxes.
4. Kewajiban (utang) atas harta harus dikeluarkan atau dikurangkan dari jumlah yang dikenai zakat.5
4. Liabilities on wealth must be excluded or deducted from the taxable amount.5
Islam menerapkan aturan-aturan ini sebelum sistem-sistem lainnya
Islam observes these rules before other systems
Jika zakat dipandang sebagai pajak, kita mendapati bahwa zakat memenuhi seluruh syarat pajak modal yang sehat, dengan menaati aturan-aturan yang diperlukan untuk menghilangkan kerugian pajak atas modal, sekaligus mempertahankan keunggulannya.
Looking at zakah as a tax, we find that it fulfills all the requirements for a healthy tax on capital, by observing the necessary rules that eliminate the disadvantages of taxes on capital, while preserving the advantages.
1. Islam tidak mewajibkan zakat atas setiap jenis modal. Zakat hanya dikenakan pada modal yang berkembang. Modal yang berkembang adalah harta yang biasanya menghasilkan keuntungan (terlepas dari apakah pemilik membiarkan modal itu menganggur atau menjadikannya menghasilkan). Hal ini dimaksudkan agar zakat dipungut dari hasil modal, bukan dari pokoknya. Kata "zakat" sendiri, antara lain, berarti "pertumbuhan" dalam bahasa Arab. Sebagian ulama fikih menjelaskan penggunaan kata "zakat" untuk pungutan semacam ini dalam Al-Qur'an dengan alasan bahwa zakat hanya dikenakan pada harta yang berkembang.6
1. Islam does not impose zakah on every kind of capital. It is only levied on growing capital. Growing capital is that wealth which usually has yield, (regardless of whether the owner renders the capital idle or profitable). This is in order to collect zakah from the proceeds of capital and not from the principal. The word "zakah" itself means inter alia -- "growth" in Arabic. Some jurists explain the use of the word "zakah" for this kind of levy in the Qur'an on the basis that zakah is levied only on growing assets.6
Dengan demikian, perhiasan yang tidak digunakan sebagai aset yang berkembang tidak dikenai zakat, sedangkan perhiasan yang ditimbun dikenai zakat, karena menimbun berarti membuat menganggur sesuatu yang seharusnya berkembang. Para ulama sepakat bahwa rumah yang digunakan sebagai tempat tinggal pemiliknya tidak dikenai zakat.
Accordingly, jewelry that is not used as growing asset is not taxable, whereas hoarded jewelry is zakatable, since hoarding implies making idle what is otherwise growing. Jurists agree that houses used as residences of the owners are not zakatable.
Begitu pula pakaian, perabot rumah tangga, hewan tunggangan, senjata pribadi, peralatan kerja para pengrajin, dan buku-buku yang digunakan untuk belajar dan penelitian, karena semua ini tidak berkembang dan diperuntukkan bagi penggunaan pribadi untuk memenuhi kebutuhan pokok pemiliknya.7 Namun perlu dicatat bahwa dalam sistem perpajakan buatan manusia, rumah tinggal biasanya dikenai pajak, bahkan harta bergerak pun dikenai pajak di banyak negara.
BAGIAN KEDUA ZAKAT ATAS PENGHASILAN DAN KEUNTUNGAN
SECTION TWO ZAKAH ON INCOME AND PROFIT
Pendapatan merupakan sumber pajak yang paling penting di zaman modern. Beberapa tahun lalu, pendapatan dari properti real estat masih mendominasi, tetapi kini kita memiliki pendapatan dari tenaga kerja, modal, atau keduanya. Dengan kemajuan industrialisasi dan meningkatnya perdagangan domestik maupun internasional, pendapatan dari tenaga kerja dan modal bertambah berkali-kali lipat. Pendapatan mencakup keuntungan dari kegiatan komersial dan industri, imbal hasil saham dan obligasi, keuntungan para profesional, serta upah dan gaji pegawai pemerintah maupun pegawai lembaga swasta dan publik.
Income is the most important source of taxes in modern times. Years ago, income from real estate used to be predominant, but nowadays we have income from labor, capital, or both. With the advancement of industrialization and the increase in domestic and international trade, income from labor and capital increased manifold. Income includes profit from commercial and industrial activities, returns of stocks and bonds, profits of professionals, and wages and salaries of employees of the government as well as of private and public establishments.
Kebutuhan finansial negara-negara modern lebih baik terpenuhi melalui pajak langsung atas penghasilan dibandingkan pajak tidak langsung yang berlaku pada masa lalu. Selain itu, pajak penghasilan lebih dapat diterima oleh para ahli perpajakan, karena pajak ini paling mendekati terwujudnya keadilan dalam sistem ekonomi kontemporer dengan membagi beban pajak di antara seluruh penerima penghasilan.13
Financial needs of modern states are better satisfied by direct taxes on income than by indirect taxes that prevailed in the past. Moreover income taxes are more acceptable by taxation scholars, because they are closest to fulfilling justice in contemporary economic systems by spreading the tax burden among all income earners.13
Apa itu pendapatan?
What is income?
Pendapatan adalah aliran kekayaan baru dari sumber yang tetap dan permanen. Sumber ini bisa berbentuk fisik atau tidak. Sumber fisik meliputi properti, mesin dan peralatan, serta uang, sedangkan sumber non-fisik adalah tenaga kerja, baik manual maupun non-manual. Dalam kebanyakan kasus, pendapatan dihasilkan dari kombinasi lebih dari satu sumber.14
Income is the flow of new wealth from a constant and permanent source. This source may or may not be physical. Physical sources include real estate, machinery and equipment, and money, while the non-physical source is labor, whether manual or non-manual. In most cases, income results from the combination of more than one source.14
Definisi ini juga menyiratkan bahwa sumber-sumber pendapatan umumnya bersifat permanen dan berkesinambungan. (Permanen di sini tidak berarti permanen secara mutlak, melainkan daya tahan yang relatif lama)
This definition also implies that the sources of income are generally permanent and continuous. (Permanency does not mean absolute permanency but relative longevity)
Dengan penerapan prinsip keringanan untuk amortisasi modal, modal menjadi lebih permanen daripada tenaga kerja.15 Perbedaan dalam umur sumber penghasilan biasanya menjadi dasar bagi perbedaan dalam kena pajaknya; yaitu, beban pajak didistribusikan sedemikian rupa sehingga tarif pajak lebih tinggi pada penghasilan yang mengalir dari sumber daya keuangan dan lebih rendah pada penghasilan yang mengalir dari tenaga kerja semata.
With application of the principle of allowances for capital amortization, capital becomes more permanent than labor.15 Differences in the lifespan of the source of income are usually bases for differences in its taxability; i.e. the tax burden is distributed in such a way that the tax rate is higher on income that flows out of financial resources and lower on income that flows out of labour alone.
Zakat atas Penghasilan dalam Islam
Zakah on income in Islam
Contoh yang paling jelas dari zakat atas penghasilan adalah zakat pertanian. Kadarnya berbeda-beda, dari lima hingga sepuluh persen: kadar yang lebih tinggi berlaku ketika biaya pertanian minimal (yaitu, lahan diairi oleh hujan), dan kadar yang lebih rendah berlaku ketika air harus diangkut ke lahan. Rikaz (zakat atas harta karun yang terpendam dan mineral yang diekstraksi dari bumi) memiliki kadar 20 persen, sedangkan penghasilan dari pekerjaan dan profesi memiliki kadar 2,5 persen.5
The most obvious example of zakah on income is the agricultural zakah. Its rate differs from five to ten percent-- the higher rate applies when farming costs are minimum (i.e. the land is watered by rain), and the lower rate applies when water must be brought to the land. Rikaz, (zakah on buried treasures and minerals extracted from the earth) has a rate of 20 percent, while income from labor and professions has a rate of 2.5
persen. Tarif pada penghasilan perdagangan juga 2,5 persen, karena zakat atas penghasilan perdagangan digabung dengan zakat atas persediaan dagang, sehingga zakat dihitung sekaligus atas aset perdagangan dan penghasilan yang terkumpul dari perdagangan.
percent. The rate on trade income is also 2.5 percent, since zakah on commercial income is integrated with zakah on commercial inventory, zakah is calculated at once on both trade assets and accrued income from trade.
Dengan demikian, Islam menetapkan tarif zakat yang berbeda atas penghasilan, tarif yang bervariasi sesuai dengan besarnya usaha yang dikeluarkan. Ketika biaya untuk menghasilkan penghasilan yang wajib zakat tinggi, berlaku tarif zakat yang rendah, dan sebaliknya.
Thus, Islam applies different rates of zakah on income, rates that vary in accordance with efforts expended. At high costs of producing the zakatable income, a low rate of zakah applies, and vice verse.
Bentuk zakat lain atas penghasilan mencakup zakat atas anak hewan ternak, zakat atas madu dan produk hewani lainnya, serta zakat atas hasil properti dan modal tetap lainnya, sebagaimana dibahas secara rinci dalam bagian ketiga buku ini.
Other forms of zakah on income include zakah on the offspring of livestock, zakah on honey and other animal products, zakah on earnings of real estate and other fixed capital, as discussed in detail in part three of this book.
BAB TIGA ZAKAT ATAS ORANG
SECTION THREE ZAKAH ON PERSONS
Pajak atas orang
Taxes on persons
Pajak atas individu, yang kadang disebut sebagai *toll*, lazim di banyak negara Barat, dan hingga kini masih ada di sejumlah negara bagian, meskipun penggunaannya semakin menurun. Keunggulan utama pajak kepala adalah kemudahannya dalam penaksiran dan pemungutan, sedangkan kelemahan utamanya adalah pajak ini tidak didasarkan pada kemampuan wajib pajak untuk membayar. Karena alasan itulah banyak pemerintah menghentikan bentuk pemungutan pajak ini, meskipun di sebagian negara bagian Amerika Serikat dan di Prancis pajak tersebut masih diterapkan.16
Taxes on persons, sometimes called tolls, were common in many western countries, and still exist in many states today, although their use is declining. The most important merit of a tax on heads is easiness in estimation and collection, but the main disadvantage is that it is not based on the ability of the taxable person to pay. Many governments discontinued this form of taxation for that reason, although it is still used in some states of the United States and in France.16
Zakat fitri wajib atas setiap pribadi.
Zakah of al fitr is on persons
Zakat fitri pada akhir bulan Ramadan dikenakan atas setiap orang. Zakat ini memiliki kelebihan yang sama dengan pajak perorangan, yaitu perhitungan dan pengumpulannya yang sederhana. Selain itu, zakat fitri memiliki tujuan penting di bidang spiritual, moral, dan sosial, di samping fungsinya sebagai penyaluran dana sebagaimana bentuk zakat lainnya. Namun, berbeda dengan pajak perorangan, orang yang tidak mampu membayar dibebaskan dari zakat fitri. Hal ini disepakati secara bulat oleh para ulama Muslim.
Zakah of fast breaking at the end of the month of Ramadan is levied on persons. It has the same advantages of simplicity of calculation and collection as the tax on persons. Above this however, zakah of fast breaking serves important spiritual, moral, and social objectives in addition to its transfer of funds like other forms of zakah. But unlike the tax on persons, individuals who cannot afford payment are exempt from zakah of al fitr. This is unanimously agreed upon by Muslim scholars.
Dengan mewajibkan zakat ini sekali setahun atas setiap Muslim, Islam bertujuan melatih seluruh kaum Muslimin untuk berbelanja dan berkorban demi kesejahteraan sesama Muslim, terutama pada hari-hari raya keagamaan. Oleh karena itu, pengecualian dari zakat ini jauh lebih ketat dibatasi dibandingkan pengecualian dari bentuk zakat lainnya. Bahkan orang miskin, kecuali yang benar-benar tidak memiliki apa-apa, diwajibkan membayar zakat ini. Rasulullah ﷺ bersabda mengenai pembayaran zakat fitrah, "Adapun orang kaya di antara kalian (yang membayarnya), Allah akan menyucikan mereka, dan adapun orang miskin di antara kalian (yang membayarnya), Allah akan memberikan kepada mereka lebih banyak daripada yang mereka berikan."17 Beruntungnya, zakat ini kini menjadi bentuk zakat yang paling diingat dan dipraktikkan di seluruh negeri Muslim dibandingkan semua bentuk zakat lainnya.
By imposing this zakah once a year on each Muslim, Islam aims at training all Muslims to spend and sacrifice for the welfare of fellow Muslims, especially on the occasion of the religious feast days. Accordingly, exemptions from this zakah are much more strictly reduced than exemptions from other forms of zakah. Even the poor, except the totally destitute, are required to pay this zakah. The Messenger (p) says regarding payment of zakah of al fitr, "As for the rich among you (who pay it), God will sanctify them, and as for the poor among you (who pay it), God will render to them more than they give."17 Fortunately, this zakah is today the most remembered and practiced throughout the Muslim land of all forms of zakah.
Catatan kaki.
Footnotes.
1. I'lm al Maliyah, karya Dr. Rashid al Daqr, hlm. 352.
1. I'lm al Maliyah, by Dr. Rashid al Daqr, p. 352.
2. Ibid, hlm. 347, dan Mawarid al Dawlah, karya Dr. Sa'd Maher Hamzah, hlm. 166.
2. Ibid, p. 347, and Mawarid al Dawlah , by Dr. Sa'd Maher Hamzah, p. 166.
3. Mawarid, Ibid., hlm. 168.
3. Mawarid , Ibid, p. 168.
4. I'lm al Maliyah, op. cit., hlm. 355.
4. I'lm al Maliyah, op. cit., p. 355.
5. Mawarid, hlm. 176.
5. Mawarid, p. 176.
6. Fath al-Bari, Jilid 3, hlm. 168.
6. Fath al Bari, Vol. 3, p, 168.
7. Fath al Qadir dengan Syarh al Inayah ala al Hidayah, Jilid 1, hlm. 487-489.
7. Fath al Qadir with Sharh al Inayah Ala al Hidayah, Vol. 1, pp. 487-489.
8. I'lm al Maliyah, op. cit., hlm. 335.
8. I'lm al Maliyah, op. cit., p. 335.
9. Al Mughni, Jilid 2, hlm. 625; lihat juga hlm. of this book. Catatan: bagian "p of this book" dalam teks asli tampaknya merupakan nomor halaman yang belum terisi (placeholder), sehingga saya menerjemahkannya apa adanya.
9. Al Mughni, Vol. 2, p. 625; see also p of this book.
10. Fath al-Qadir, Jilid 1, hlm. 482.