9.6 Bab Enam: Penegakan Pajak dan Zakat
9.6 Chapter Six Enforcement Of Taxes And Zakah
Upaya menghindari pajak
Attempts to escape taxes
Pajak selalu rentan terhadap penghindaran, bahkan oleh individu yang adil dan jujur dalam transaksi mereka dengan orang lain. Ada beberapa alasan yang menyebabkan penghindaran pajak:
Taxes are always susceptible to evasion, even by individuals who are just and honest in their transactions with other people. Several reasons account for tax evasion:
egoisme dan kecintaan terhadap harta, keyakinan bahwa suatu pajak tidak adil, atau bahwa hasil pajak digunakan secara tidak adil, dan sebagainya. Semakin berat pajak, semakin banyak orang yang berupaya menghindari pembayarannya. Menghindari pembayaran pajak memiliki dua bentuk. Yang paling umum adalah memanfaatkan secara maksimal celah-celah dalam sistem perpajakan itu sendiri. Bentuk penghindaran ini tidak diragukan lagi berada dalam koridor hukum. Cara lain untuk menghindari pembayaran adalah dengan menyampaikan informasi yang tidak benar, yang menyebabkan pajak dihapuskan seluruhnya atau sebagian. Ini biasanya dikenal sebagai penggelapan pajak.
selfishness and love of wealth, the belief that a certain tax is not just, or that tax proceeds are unjustly utilized, etc. The heavier the tax, the more people will attempt to escape paying it. Escaping tax payment takes two forms. The most common is to take utmost advantage of loopholes in the taxation system itself. This form of evasion is undoubtedly within the law. The other way of escaping payment is to present incorrect information which leads to total or partial elimination of the tax. This is commonly known as tax evasion.
Tentu, penipuan pajak merugikan dari beberapa aspek:
Certainly, cheating on taxes hurts from several aspects:
A. Hal itu mengurangi hasil pajak.
A. It reduces the proceeds of the tax .
B. Hal itu mengganggu distribusi zakat yang adil, yang menjadi tujuan asal disyariatkannya.
B. It disturbes the just distribution of the tax aimed for originally by its enactment.
C. Hal ini kadang dapat menyebabkan kenaikan tarif pajak untuk menutupi dana yang hilang akibat kecurangan pajak.
C. It may lead sometimes to an increase in tax rates in order to make up for funds lost because of tax cheating.
D. Hal ini dapat mengurangi sebagian kegiatan pemerintah yang bermanfaat karena keterbatasan sumber daya.
D. It may reduce some useful government activities because of limited resources.
E. Ia menyebarkan ketidakjujuran di masyarakat karena orang cenderung meniru cara-cara penghindaran pajak.
E. It spreads dishonesty society because people tend to imitate methods of tax escape.
Akibatnya, semua peraturan perpajakan berupaya menyediakan prosedur hukum dan administratif untuk mencegah penghindaran pajak, dengan cara-cara berikut: 1. Memberi wewenang kepada petugas pajak untuk memeriksa dokumen dan pembukuan wajib pajak.
Consequently, all tax legislations attempt to provide legal and administrative procedures to prevent tax escape, in the following ways 1. Authorizing tax officers to inspect the documents and books of the taxpayer.
2. Mewajibkan pembayar pajak untuk menyerahkan surat pemberitahuan pajak yang dinyatakan di bawah sumpah, atau dengan risiko sanksi hukum apabila informasi yang diberikan tidak benar.
2. Requiring the payer to submit a tax return given under oath or at the risk of legal penalties for incorrect information.
3. Memberikan imbalan kepada siapa pun yang melaporkan kasus penghindaran pajak kepada pemerintah.
3. Rewarding anyone who informs the government of cases of tax evasion.
4. Pemotongan pajak tertentu di sumber, seperti pemotongan pajak penghasilan dari gaji sebelum dibayarkan kepada penerima penghasilan.
4. Deducting certain taxes at the source, such as deducting income tax from salaries before they are paid to income earners.
5. Menjatuhkan denda keuangan yang berat dan hukuman lainnya bagi penggelapan pajak.
5. Imposing heavy financial fines and other penalties for tax evasion.
6. Pemberian hak gadai hukum (legal lien) kepada departemen pajak atas seluruh aset wajib pajak, dengan prioritas di atas kreditur lainnya.1
6. Giving the tax department a legal lein on all the assets of the tax payer with priority over other creditors.1
Meskipun langkah-langkah pencegahan ini telah dilakukan, kasus penggelapan pajak tetap memenuhi pengadilan di semua negara, dan penggunaan celah pajak begitu meluas hingga melahirkan jaringan pakar di setiap negara.
Despite these preventive measures, tax evasion cases fill the courts in all countries, and the use of tax loopholes is so widespread, it has spawned a network of experts in all nations.
Pengesahan zakat dalam Syariat
Endorsement of zakah in Shari'ah
Zakat berbeda dari pajak dalam beberapa aspek. Pelaksanaannya didukung oleh sanksi keagamaan, moral, hukum, dan administratif.
Zakah is different from taxes on several bases. Its enforcement is supported by religious, moral, legal, and administrative sanctions.
Dukungan agama dan moral terhadap zakat
The religious and moral endorsement of zakah
Muslim memperlakukan zakat sebagai hubungan antara mereka dan Tuhan sebelum hal lain apa pun. Inilah makna dari sebuah ibadah. Para ulama fikih Muslim sangat sering menekankan sifat zakat ini.
Muslims treat zakah as a relation between them and God before any other thing. This is the meaning of a worship. Muslim jurists emphasize this nature of zakah very often.
Ibnu al-'Arabi berkata, "Zakat sejatinya adalah hak Allah, tetapi Dia memindahkan hak-Nya kepada mereka yang Dia jamin rezekinya ketika Dia berfirman: 'Tidak ada satu pun makhluk melata di bumi melainkan rezekinya dijamin oleh Allah.'" Al-Kasani, seorang bermazhab Hanafi, berkata, "Inti zakat adalah menyerahkan sebagian dari harta yang mencapai nisab kepada Allah. Hal ini dilakukan dengan menjadikannya milik orang-orang miskin melalui penyerahan nyata kepada mereka. Allah berfirman: '{Tidakkah mereka mengetahui bahwa Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan mengambil sedekah mereka?}' Dan Rasulullah ﷺ bersabda: 'Sedekah itu jatuh ke tangan Yang Maha Penyayang sebelum jatuh ke tangan orang miskin.' Selain itu, zakat adalah ibadah, dan ibadah adalah pengabdian suatu amal sepenuhnya kepada Allah."5
Ibn al 'Arabi says, "Zakah is, in fact, a right to God, but He transfers His right to those for whom he guarantees sustenance when He says 'There is no moving creature on earth but its sustenance is on God'."2 Al Kasani, a Hanafite, says, "The core of zakah is giving part of the owned nisab to God. This is done by making it the property of the poor through actual delivery to them . . . God says 'Know they not that God doth accept repentance from His votaries and receivers their sadaqah?'3 and the Messenger (p) says 'The sadaqah falls in the hands of the Most Merciful before it falls into the hands of the poor.'4 Moreover, zakah is a worship, and worship is the devotion of an action completely to God."5
Ketika menunaikan zakat, orang yang membayarnya sama sekali tidak merasa dendam atau merasa diperlakukan tidak adil, karena zakat disyariatkan oleh Tuhan, yang tidak berbuat zalim kepada siapa pun. Tuhan adalah Pembuat Syariat yang paling adil, dan Pemelihara serta Penopang hamba-hamba-Nya. Mengapa seorang mukmin harus berusaha menghindari zakat, padahal ia tahu bahwa Tuhan, yang kepada-Nya zakat itu diberikan, mengetahui apa yang rahasia bahkan yang lebih tersembunyi dari rahasia, dan bahwa Tuhan akan memeriksa perhitungan setiap orang pada Hari Kiamat.
When performing zakah, the payer has not the slightest resentment or feeling of injustice, since zakah is legislated by God, Who oppresses none. God is the most just Legislator and the Nourisher and Sustainer of His servants. Why would a believer try to escape zakah, knowing that God, for whom it is given, knows what is secret and even what is more hidden than a secret, and that God is going to inspect everyone's account on the Day of Judgment.
Pengesahan hukum dan organisasi terhadap zakat
Legal and organizational endorsement of zakah
Syariat memberikan jaminan hukum dan kelembagaan terhadap zakat, selain jaminan agama dan moral. Jaminan hukum dan kelembagaan tersebut meliputi hal-hal berikut:
Shari'ah provides legal and organizational endorsement of zakah, in addition to the religious and moral ones. These legal and organizational guarantees include the following:
Pembayar diperintahkan untuk bekerja sama dengan penagih
Payers ordered to cooperate with collectors
Beberapa hadits secara tegas menunjukkan bahwa para pembayar zakat diwajibkan untuk membantu para amil zakat.
Several sayings explicitly indicate that payers are required to help zakah collectors.
Rasulullah ﷺ bersabda, "Kalian akan menerima sekelompok pemungut zakat yang mungkin tidak kalian sukai. Ketika mereka datang, sambutlah mereka. Biarkan mereka melakukan apa yang mereka inginkan. Jika mereka berbuat adil, itu menguntungkan diri mereka sendiri pada Hari Kiamat, dan jika mereka berbuat zalim, merekalah yang mencelakakan diri mereka sendiri. Termasuk menyempurnakan zakat ialah kalian menyenangkan hati mereka. Mereka juga hendaknya mendoakan kalian."18 Jarir bin 'Abdullah berkata, "Beberapa orang Badui datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata, 'Sebagian pemungut zakat berbuat zalim kepada kami.' Nabi ﷺ bersabda, 'Kalian harus menyenangkan hati para pemungut zakat kalian.' Mereka bertanya, 'Meskipun mereka berbuat aniaya terhadap kami?' Nabi ﷺ mengulangi, 'Kalian harus menyenangkan hati para pemungut zakat kalian.'" Jarir menambahkan, "Sejak aku mendengar hal ini dari Rasulullah ﷺ, tidak ada seorang pemungut zakat pun yang datang kepadaku melainkan aku merasa puas."19 Basyir bin al-Khasasiyah berkata, "Kami bertanya kepada Rasulullah ﷺ, 'Sebagian pemungut zakat berbuat melampaui batas terhadap kami. Haruskah kami menyembunyikan sebagian harta kami sebanyak jumlah kezaliman mereka?' Nabi ﷺ bersabda, 'Tidak.'"20
The Messenger of God (p) says, "You shall receive a group of collectors whom you may dislike. When they come, welcome them. Allow them to do what they want. If they do justice, that benefits their own selves on the Day of Judgement and if they do injustice, it is their own souls they hurt. It is part of completing zakah that you please them. They also should pray on your behalf."18 Jarir bin 'Abd Allah says, "Some bedouin Arabs came to the Messenger of God (p) and said, 'Some of zakah collectors do injustice to us.' The Prophet (p) said, 'you must please your collectors.' They said, 'Even if they do oppression against us?' The Prophet repeated, 'you must please your collectors.'" Jarir adds, "Since I heard this from the Messenger of God (p), no zakah collector left me but was pleased."19 Bashir bin al Khasasiyah says, "We asked the Messenger of God, 'Some zakah collectors transgress against us. Should we hide some of our wealth in amounts equal to the amount of their transgressions?' The Prophet said, 'No.'"20
Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa pembayar zakat harus membantu para amil zakat dan tidak diperbolehkan menyembunyikan informasi apa pun yang diperlukan untuk penghitungan zakat, bahkan dalam kasus ketika para amil tidak berperilaku benar dan berlaku zalim kepada pembayar. Tentu saja, dalam kasus penindasan yang nyata dari pihak amil, pembayar zakat berhak menolak membayar bagian yang tidak adil dan mengadukannya kepada pihak berwenang yang berkompeten. Dalam hadis yang diriwayatkan dari Anas disebutkan, "Barangsiapa di antara kaum Muslimin yang diminta zakat sesuai dengan kadar dan jumlah yang semestinya, hendaklah ia membayarnya; dan barangsiapa yang diminta lebih dari itu, janganlah ia memberikan lebih." Karena Nabi ﷺ telah menetapkan seluruh kadar zakat, dan hal ini diketahui oleh seluruh kaum Muslimin, baik pembayar maupun amil.
Tipu daya dan tipu muslihat untuk menghindari zakat adalah haram.
Cheating and tricks to escape zakah are forbidden
Islam melarang kecurangan dalam segala bentuknya, terutama ketika digunakan untuk menghindari pembayaran zakat. Hukum-hukum zakat tidak memiliki celah, namun sebagian kecurangan, meskipun terlarang, dapat mengambil bentuk legal, seperti memutus berlalunya haul dengan perubahan kepemilikan secara nominal (misalnya memberikan harta seseorang kepada istrinya, lalu mengambilnya kembali setelah beberapa hari). Larangan praktik semacam ini jelas dalam sabda Rasulullah ﷺ yang bersifat umum, "Sesungguhnya amal itu hanyalah tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan apa yang ia niatkan." Al Bukhari berargumen dengan sabda yang diriwayatkan dari Anas tentang zakat, yang menyatakan, "Apa yang digabungkan tidak boleh dipisahkan, dan apa yang dipisahkan tidak boleh digabungkan." Fiqh al Zakah (Jilid II), Dr. Yusuf al Qardawi, hlm. 292
Islam prohibits cheating in all its forms, especially when it is used to avoid zakah payment. The laws of zakah do not have loopholes, but some cheating, though forbidden, may take legal form, such as interrupting the passage of the year by nominal change of ownership (e.g. giving one's wealth to one's wife, and then taking it back after a few days). Prohibition of this kind of practice is clear in the general saying of the Messenger "Deeds are only by intention, and each person has only the result of his own intention." Al Bukhari argues that the saying reported from Anas on zakah which states, "What is combined must not be separated and what is separated must not be combined Fiqh al Zakah (Vol. II), Dr. Yusuf al Qardawi 292
demi menghindari sedekah"21 teguh menentang kecurangan dan tipu daya. Malik menjelaskan hal ini dengan contoh: "Tiga orang, masing-masing memiliki empat puluh ekor domba, dan masing-masing wajib memberikan satu ekor domba, tidak boleh menggabungkan kawanan mereka lalu membayar hanya satu ekor domba untuk seratus dua puluh ekor domba. Atau dua orang mitra, masing-masing memiliki 101
in order to avoid the sadaqah"21 stands firmly against cheating and tricks. Malik explains this saying with the example that "Three people, each one owning forty sheep, each being obligated to give one sheep, cannot combine their herds together and pay only one sheep for the hundred and twenty sheep. Or, two partners, each owing 101
kambing, wajib dizakati secara berserikat (bersama-sama) tiga ekor kambing, dan tidak boleh memisahkan kambing mereka sehingga masing-masing hanya membayar satu ekor kambing.'22 Abu Yusuf berkata, "Tidak halal bagi siapa pun yang beriman kepada Tuhan dan Hari Akhir untuk menahan sedekah (zakat) atau mengubah harta semata-mata untuk menghindari pembayaran sedekah. Tidak halal untuk menipu atau menggunakan tipu daya apa pun untuk menghindari sedekah, dengan cara apa pun dan dengan alasan apa pun."
Mengenakan denda dan hukuman bagi orang yang menghindari zakat
Imposing fines and penalties for zakah evasion
Hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan al-Nasa'i menetapkan denda bagi orang yang menolak membayar zakat yang wajib. Bunyinya: "... dan barangsiapa yang menahan pembayarannya, maka sungguh kami akan mengambilnya bersama separuh hartanya, sebagai ketetapan yang ditetapkan oleh Tuhan kami, yang tidak halal sedikit pun bagi keluarga Muhammad ﷺ." Penulis kitab Muntaqa al-Akhbar berkomentar, "Ini merupakan dalil untuk memungut zakat dari orang-orang yang menolak membayarnya, dan membelanjakannya sesuai peruntukannya."25
The saying reported by Ahmad, Abu Daud, and al Nasa'i decrees fines for rejecting payment of due zakah. It reads, ". . . and he who holds off payment, we shall indeed take it, along with half his wealth, an imposition decreed by our Lord none of which is lawful to the family of Muhammad." The author of Muntaqa al Akhbar comments, "this is evidence for collecting zakah from those who reject paying it, and spending it where it belongs."25
Denda telah dibahas sebelumnya dalam buku ini, dan disimpulkan bahwa denda maksimal adalah setengah dari harta yang terkena zakat. Penjatuhan denda semacam itu diserahkan kepada otoritas musyawarah dan eksekutif dalam masyarakat Muslim, meskipun ada ulama yang tidak membolehkan penjatuhan denda apa pun, dengan alasan bahwa dalam sabda lain Nabi ﷺ bersabda, "Sesungguhnya Tuhan telah mengharamkan atas kalian darah dan harta satu sama lain,"26 dan bahwa para Sahabat memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat, namun tidak membebankan denda apa pun di atas jumlah zakat yang wajib.27
Fines were discussed earlier in this book and it was concluded that a fine of half the zakatable asset is maximum. Imposition of such fines is to be decided by the consultative and executive authorities in the Muslim society, although there are scholars who do not allow imposing any fines, on the grounds that in another saying the Prophet (p) announced, "Indeed God made unlawful to each one of you each other's blood and wealth,"26 and that the Companions fought the rejecters of zakah payment, but charged them no fines above the due amount of zakah.27
Mereka yang menahan pembayaran zakat juga dikenai hukuman lain. Ketika penolakan terhadap pembayaran zakat berbentuk kolektif, sebagaimana pada masa Abu Bakar, hal itu merupakan pemberontakan terhadap hukum Islam. Para pemberontak seperti itu harus diperangi oleh negara Islam, sebagaimana Abu Bakar dan para Sahabat memerangi mereka setelah wafatnya Rasulullah ﷺ.28
Catatan kaki.
Footnotes.
1. Mabadi' al Nazariyah al 'Ammah li al Daribah, karya 'Abd al Karim al Rafi'i dan Husain Khallaf.
1. Mabadi' al Nazariyah al 'Ammah li al Daribah, by 'Abd al Karim al Rafi'i and Husain Khallaf.
2. Surat Hud, 11:6.
2. Sura Hud, 11:6.
3. Surah At-Taubah, 9:104.
3. Sura al Tawbah, 9:104.
4. Dalam Tafsirnya, Ibnu Jarir menisbatkan pernyataan ini kepada Ibnu Mas'ud. Lihat riwayat 17163-17166, Jilid 14, hlm. 459-451. Diriwayatkan dari 'Aisyah, yang disandarkan kepada Nabi ﷺ, bahwa "Seseorang hendaknya memberi sedekah dari penghasilan yang baik, karena Tuhan tidak menerima kecuali yang baik. Yang Maha Pengasih menerimanya dengan tangan-Nya, dan Dia memelihara sedekah itu sebagaimana salah seorang di antara kalian memelihara anak kuda atau anak unta, atau budak kecilnya." Diriwayatkan oleh al-Bazzar melalui rangkaian perawi yang tepercaya. Lihat Majma' al-Zawa'id, Jilid 3, hlm. 112.
4. In his Tafsir, Ibn Jarir attributes this statement to Ibn Mas'ud. See texts 17163-17166, Vol. 14. pp. 459-451. It is reported from 'A'ishah, linked up to the Prophet (p), that "A person should give a sadaqah out of good earning, for God does not accept but the good. The most Merciful receives it with his hand, and He nurses it like any of you nurses a baby horse or a baby camel or a baby servant." Reported by al Bazzar via a chain of trustworthy narrators. See Majma' al Zawa'id, Vol. 3, p. 112.
5. Al Bada'i, Jilid 2, hal. 39.
5. Al Bada'i, Vol. 2 , p. 39.
6. Surah At-Taubah, 9:24.
6. Sura al Tawbah, 9:24.
7. Surah Al-Baqarah, 2:219.
7. Sura al Baqarah, 2:219.
8. Ibid, 2:215.
8. Ibid, 2:215.
9. Dalam Majma' al-Zawa'id, Jilid 3, hlm. 63, al-Haitsami berkata, "Diriwayatkan oleh Ahmad dan al-Thabarani dalam al-Mu'jam al-Awsath-nya. Para perawinya adalah perawi kitab kumpulan hadis yang sahih." 10. Diriwayatkan oleh Abu Daud, al-Nasa'i, dan al-Hakim. Al-Hakim menilainya sahih menurut kriteria Muslim, dan hal ini dikuatkan oleh al-Dzahabi. Lihat al-Mustadrak, Jilid 1, hlm.