7.5 Bab Kelima: Penerima Zakat Fitrah
7.5 Chapter Five Recipients Of Zakah Of Al Fitr
Muslim miskin dan membutuhkan
Muslim poor and needy
Menurut Ibnu Rusyd, telah disepakati bahwa zakat fitri wajib diberikan kepada fakir miskin dari kalangan kaum Muslimin, karena Nabi (p) menyebut mereka ketika beliau bersabda, "Cukupilah mereka pada hari raya fitri." Mayoritas ulama tidak membolehkan pemberian zakat ini kepada orang-orang miskin dari kalangan Ahlul Dzimmah. Abu Hanifah berpendapat hal itu dibolehkan, dan sebagian ulama lain membolehkan pemberiannya hanya kepada para rahib dari kalangan Ahlul Dzimmah.1 Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan bahwa Abu Maisarah biasa memberikan zakat fitri kepada para rahib.2 Riwayat serupa datang dari 'Amr bin Maimun, 'Amr bin Syurahbil, dan Murrah al-Hamadani.3 Ini tidak diragukan lagi merupakan sikap kemanusiaan dari para fuqaha Muslim dalam upaya membuat semua orang bergembira pada hari raya.
According to Ibn Rushd, it is unanimously agreed upon that zakah of al fitr must be given to Muslim poor and needy, since the Prophet (p) referred to them when he said "Make them satisfied on the day of fitr." The majority of scholars do not accept giving this religious due to poor people of the Pledge. Abu Hanifah believes this is permissible and some others allow giving only monks of people of the Pledge.1 Ibn Abi Shaibah reports that Abu Maisarah used to give zakah of al fitr to monks.2 Similar reports come from 'Amr bin Maimun, 'Amr bin Shurahbil, and Murrah al Hamadani.3 This is undoubtedly a humanistic gesture from Muslim jurists in trying to make everybody happy on the day of the feast.
Apakah boleh diberikan kepada delapan golongan penerima zakat?
Can it be given to the eight categories who receive zakah?
Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa, seperti zakat lainnya, zakat fitrah harus dibagikan secara merata kepada delapan golongan yang sama, kecuali jika dibagikan oleh pembayarnya sendiri—dalam hal ini golongan "amil zakat" dan "muallaf" dikecualikan.4 Ini juga pandangan Ibnu Hazm.5 Ibnu al-Qayyim menolak pandangan ini dan berpendapat bahwa praktik Nabi ﷺ dan para sahabatnya adalah memberikannya hanya kepada orang miskin dan orang yang membutuhkan. Menurutnya, hal ini bahkan sampai pada tingkat bahwa sebagian ulama Hanbali berpendapat tidak diperbolehkan membagikannya selain kepada mereka. Ibnu al-Qayyim menambahkan bahwa pendapat ini lebih kuat.6 Kalangan Malikiyah menegaskan bahwa zakat ini harus dibayarkan secara eksklusif kepada orang miskin dan orang yang membutuhkan, bahkan jika harus dikirim ke negeri lain dengan biaya pembayar, karena tidak adanya orang miskin yang berhak di negeri tempat zakat itu wajib.7 Al-Hadi, al-Qasim, dan Abu Talib sependapat dengan kalangan Malikiyah.
The Shafi'i school argues that, like any other zakah, zakah of al fitr must be distributed equally among the same eight categories, except when distributed by the payer--in which case the categories of "workers of the zakah fund" and "those whose hearts are being reconciled" are excluded.4 This is also the view of Ibn Hazm.5 Ibn al Qayyim rejects this view and argues that the practice of the Prophet (p) and his Companions was to give it only to the poor and needy. This is so, he continues, to the extent that some Hanbalites believe it is not permissible to distribute it otherwise. Ibn al Qayyim adds that this opinion carries more weight.6 Malikites assert that this zakah must be paid exclusively to the poor and needy, even if it must be shipped to another country at the expense of the payer, because of lack of poor deservants in the land where it is due.7 Al Hadi, al Qasim, and Abu Talib share the view of the Malikites.
Tiga pendapat dapat dibedakan:
Three opinions can be distinguished:
1. Zakat fitri harus disalurkan kepada delapan golongan, inilah pendapat al-Syafi'i.
1. Zakah of al fitr must be distributed among the eight categories, which is al Shafi'i's view.
2. Itu hanya diperuntukkan bagi orang-orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan.
2. It is exclusively for the poor and needy.
Kategori yang Dikecualikan dari Zakat
Categories excluded from zakah
Sebagaimana zakat harta, zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada orang kafir, orang murtad, orang kaya, atau orang yang mampu bekerja. Zakat fitrah juga tidak boleh diberikan kepada orang yang nafkahnya menjadi tanggungan pembayar zakat, seperti ayah, anak, atau istri pembayar zakat. Rincian yang telah dipelajari terkait zakat harta juga berlaku di sini.
As in the case of zakah on wealth, zakah of al fitr must not be given to disbelievers, apostates, the rich, or persons who can earn. It must also not be paid to persons for whose expenses the payer is responsible, such as the payer's father, son, or wife. The same details studied with regard to zakah on wealth apply here.
Terakhir, orang yang membayar zakat boleh memberikan zakatnya kepada satu atau beberapa orang miskin, dan demikian pula zakat yang dikumpulkan dari beberapa pembayar boleh diberikan kepada satu atau beberapa penerima, karena tidak ada dalil yang melarang salah satu dari kasus-kasus ini,9 meskipun sebagian ulama fikih memakruhkan membagi zakat seseorang kepada beberapa penerima dan memberikan zakat dari beberapa pembayar kepada satu penerima, dengan alasan bahwa hal itu mungkin tidak mencapai tujuan untuk membuat seluruh orang miskin berkecukupan pada hari 'Id.10
Lastly, the zakah payer may give his or her zakah to one or more poor persons, and by the same token, zakah collected from several payers may be given to one or more recipient, since there is no evidence to prevent any of these cases,9 although some jurists dislike dividing one's zakah among several recipients and giving the zakah of several payers to one recipient on the grounds that this may not fulfill the objective of enriching all the poor on the day of 'Id.10
Adapun memindahkan zakat fitri dari satu negeri ke negeri lain, berlaku prinsip yang sama seperti pada bentuk-bentuk zakat lainnya; yaitu, pertama-tama orang-orang fakir dan miskin di wilayah tempat zakat itu wajib harus dicukupi terlebih dahulu, dan sisanya boleh dipindahkan, kecuali dalam keadaan darurat atau jika ada prioritas yang lebih tinggi.11
As for transporting zakah of al fitr from one land to another, the same principle applied on other forms of zakah is applicable here; i.e., first the poor and needy in the area where zakah is due must be satisfied and the leftover may be transported, except in case of emergencies or higher priority.11
Catatan kaki.
Footnotes.
1. Bidayat al Mujtahid, Jilid 1, hlm. 73.
1. Bidayat al Mujtahid, Vol. 1, p. 73.
2. Al Musannaf, Jilid 4, hlm. 39.
2. Al Musannaf, Vol. 4, p. 39.
3. Al Mughni, Jilid 3, hlm. 78.
3. Al Mughni, Vol. 3, p. 78.
4. Al Majmu', Jilid 6, hlm. 144.
4. Al Majmu', Vol. 6, p. 144.
5. Al Muhalla, Jilid 6, hlm. 143-145.
5. Al Muhalla, Vol. 6, pp. 143-145.
6. Zad al Ma'ad, Jilid 1, hlm. 315.
6. Zad al Ma'ad, Vol. 1, p. 315.
7. Al Sharh al Kabir wa Hashiat al Dusuqi, Jilid 1, hlm. 508-509.
7. Al Sharh al Kabir wa Hashiat al Dusuqi, Vol. 1, pp. 508-509.
8. Nail al Awtar, Jilid 4, hlm. 195.
8. Nail al Awtar, Vol. 4, p. 195.
9. Al Bahr, Jilid 2, hlm. 197.
9. Al Bahr, Vol. 2, p. 197.
10. Al Durr al Mukhtar, Jilid 2, hlm. 85, dan al Sharp, op. cit.
10. Al Durr al Mukhtar, Vol. 2, p. 85, and al Sharp, op. cit.
11. Al Bahr, Jilid 2, hlm. 203.
11. Al Bahr, Vol. 2, p. 203.