Pendekatan Penulis dan Rencana Kajian Ini
Author's Approach And Plan Of This Study
Saya dapat menjelaskan langkah-langkah yang saya ikuti dalam penelitian ini serta rencananya dalam poin-poin berikut.
I can define the steps I followed in this study and its plan in the following points.
Mengumpulkan Referensi dan Bahan Gambaran
Depicting References And Gathering Material :
Hal pertama yang harus saya lakukan adalah mengumpulkan materi yang relevan dari sumber-sumbernya, yaitu teks-teks, hukum-hukum, dan pendapat para ulama, baik sumber-sumber baru maupun lama, serta teks-teks keagamaan dan kitab-kitab. Al-Qur'an dan Sunnah merupakan sumber utama yang menjadi pegangan saya dalam memahami hakikat zakat, hukum-hukumnya, tujuan-tujuannya, serta kedudukannya dalam Islam. Saya menemukan banyak materi dalam kitab-kitab tafsir dari setiap zaman, tafsir dengan riwayat atau tafsir dengan penjelasan, khususnya penjelasan ayat-ayat hukum (ahkam).
The first thing I had to do was to collect relevant material from its sources, that is, texts, injunctions, and opinions of scholars, new and ancient sources, religious texts and books. The Qur'an and Sunnah are the main sources that I relied on in understanding the reality of zakah, its injunctions, objectives, and position in Islam. I found plenty of material in books of commentary from all ages, commentary by narration or commentary by means of explanation, especially the explanation of verses on ahkam.
Kitab-kitab hadis memberi saya sumber kedua yang utama. Saya mendapat manfaat dari teks maupun catatan kaki, terutama dari kitab-kitab yang membahas fikih hadis, seperti Muntaqa al-Akhbar dan Bulugh al-Maram beserta syarah-syarahnya. Saya juga menggunakan kitab-kitab fikih yang mewakili mazhab-mazhab, serta kajian perbandingan, terutama yang memaparkan dalil dari Syariah dan membahas bantahan yang diajukan oleh pihak lain, dan juga kitab-kitab metodologi fikih dan kaidah-kaidah ushul, serta kitab-kitab fikih keuangan dan administrasi seperti al-Amwal karya ahli fikih besar Abu 'Ubaid al-Qasim bin Sallam. Sebagian materi berasal dari buku dan makalah modern yang membahas satu atau lebih aspek dari sistem sosial, politik, dan ekonomi Islam. Saya juga menggunakan sumber-sumber sekunder, seperti buku-buku bahasa, sejarah, bibliografi, ensiklopedia, indeks, dan sebagainya. Kutipan dari buku-buku tersebut, baik kuno maupun kontemporer, saya sebutkan nama pengarangnya di dalam teks atau dalam catatan kaki, kecuali jika rujukannya sudah terkenal atau telah disebutkan sebelumnya, di mana saya hanya menyebut nama kitabnya. Pada kesempatan yang jarang, saya mengutip pernyataan tertentu yang sangat dikenal di kalangan ulama tanpa menyebut sumber spesifiknya. Dalam semua ini, saya mengikuti para pendahulu kita yang berkata, "Termasuk keberkahan bagi setiap kutipan adalah dinisbatkan kepada pengarangnya." Saya ingin menyebutkan di sini bahwa salah satu keberkahan dari kajian ini adalah ia membuka jalan bagi saya untuk terlibat dalam bacaan-bacaan keuangan dan ekonomi, yang selama ini saya jauh darinya karena spesialisasi saya dalam bidang Syariah.
Books of hadith gave me the second major source. I benefitted from both texts and footnotes, especially from books dealing with hadith jurisprudence such as Muntaqa al Akhbar and Bulugh al Maram and their commentaries. I used books of jurisprudence representing schools of thought as well .as comparative studies, especially those that provide the evidence from Shari'ah and debate the objections raised by others, as well as books of jurisprudence methodology and rules (usul) and books of financial and administrative jurisprudence such as al Amwal by the great jurist Abu 'Ubaid al Qasim bin Sallam. Some material came from modern books and papers that deal with one or more aspect of the social, political, and economic systems of Islam. I also used secondary sources such as books on language, history, bibliographies, encyclopedias, indexes, etc. Quotes from any of those books, ancient or contemporary, are marked to their authors in the text or in a footnote unless the reference is well-known or was mentioned earlier, where I only mention the name of the book. On rare occasions I quote certain statements that are very familiar to scholars without mentioning a specific source for them. In all this I follow our predecessors who said, "It is a blessing for any quote to be attributed to its author". I would like to mention here, that one of the blessings of the present study is that it paved the way for me to get involve in financial and economic readings from which I used to be isolated as a result of my own specialty in Shari'ah.
Melalui jendela baru ini saya memahami banyak aspek dari sistem keuangan dan ekonomi dalam Islam, prinsip-prinsipnya, pilar-pilarnya, serta jenis-jenis transaksi yang diaturnya. Hal ini saya harapkan dapat saya tuangkan dalam kajian mandiri yang akan datang. Selain itu, selama mengerjakan penelitian ini, saya juga dapat menerbitkan kajian saya yang berjudul "Problem Kemiskinan dan Solusi Islaminya".
Through this new window I came to understand many aspects of the financial and economic system in Islam, its principles and pillars and the kinds of transactions it deals with. This I hope to put in a forthcoming independent study. Furthermore, while working on the present research I was able to put out my study entitled "The Problem of Poverty and its Islamic Solution".
Pembagian dan Urutan Bab-Bab Kajian Ini:
Subdivision and Sequence of the Chapters of this Study :
Sifat dasar suatu subjek, keterkaitan antar bagiannya, dan keterpaduan materinya menentukan strukturnya serta susunannya, sedemikian rupa sehingga setiap unsur membutuhkan unsur yang lain. Saya berupaya menjadikannya sebuah buku rujukan ilmiah yang komprehensif tentang zakat, sehingga hasilnya cukup panjang. Kajian ini terbagi menjadi sembilan bagian dan sebuah kesimpulan.
The nature of the subject, interrelation of its parts, and integration of its material determine its structure as well as its organization in such a way that every ingredient requires the other I tried to make it a comprehensive scientific book of reference on zakah, which made it rather long. This study is divided into nine parts and a conclusion.
Urutan bagian-bagian tersebut mengikuti logika pembahasan: dimulai dengan kewajiban zakat, harta-harta yang dikenai zakat, kadarnya, kepada siapa zakat harus dibagikan, ke mana zakat tidak boleh digunakan, sarana pengumpulan dan pendistribusian, tujuan dan dampak zakat, dilanjutkan dengan zakat fitrah, dan pembahasan mengenai apakah ada kewajiban finansial lain selain zakat serta persamaan dan perbedaan antara zakat dengan pajak kontemporer.
The sequence of those parts follows the logical rationale, starting with the obligation of zakah, the assets it is required on, its ratios, to whom it should distributed, where it must not be used, means of collection and distribution, objectives and effects of zakah, followed by the fast breaking zakah and a discussion of whether there are other financial duties beyond zakah and the similarities and differences between zakah and contemporary taxes.
Bagian Satu membahas kewajiban zakat, yang di dalamnya saya tunjukkan bahwa semua agama memiliki kepedulian terhadap anggota masyarakat yang miskin dan lemah. Islam telah menyatakan kepedulian tersebut sejak periode Makkah. Hal ini mencapai puncaknya dengan ditetapkannya zakat pada awal periode Madinah. Sistem zakat mendahului semua perundang-undangan serupa di dunia. Bagian Dua membahas orang-orang yang wajib zakat. Dalam bagian ini saya uraikan secara rinci ketentuan tentang zakat bagi anak-anak dan orang gila, serta persoalan wajib zakat bagi non-Muslim. Bagian Tiga membahas harta dan aset yang wajib zakat serta kadar zakatnya, yaitu jenis-jenis kekayaan yang terkena zakat pada hewan ternak, uang dan mata uang, aset usaha, hasil pertanian, hasil tambang, hasil laut, kapal dan perahu, aset, produk hewani, dan lain sebagainya. Dalam bagian ini saya jelaskan zakat atas bangunan yang disewakan, atas tanaman dan pabrik, atas penghasilan modal non-usaha, atas gaji dan upah, serta atas penghasilan para profesional. Dalam Bagian Empat saya membahas delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam Al-Qur'an, berapa bagian yang harus diberikan kepada masing-masing golongan, apakah semua golongan harus tercakup dalam setiap penyaluran zakat, dan hal-hal yang menghalangi seseorang untuk menerima zakat. Bagian Lima mengkaji cara pembayaran dan pengumpulan zakat, hubungannya dengan negara, serta pembayaran zakat yang dilakukan lebih awal atau terlambat. Bagian ini juga membahas persoalan memindahkan hasil zakat dari satu negara ke negara lain serta pembayaran zakat dalam bentuk nilai atau dalam bentuk barang. Dalam Bagian Enam saya menguraikan tujuan dan dampak zakat. Dalam bagian ini saya jelaskan tujuan zakat dengan merujuk pada shalat zakat, penerima zakat, dan seluruh masyarakat. Selain itu, bagian ini membahas peran zakat dalam mengatasi sejumlah persoalan sosial-ekonomi seperti pengangguran, kemiskinan yang parah dan pengemisan, bencana alam, sengketa dan perbedaan di tengah masyarakat, di samping masalah pokok kemiskinan. Bagian Tujuh menjelaskan zakat fitrah beserta ketentuan-ketentuannya. Bagian Kedelapan mengkaji persoalan kewajiban-kewajiban lain atas harta selain zakat. Dalam bagian ini saya membahas dua pendapat yang saling berseberangan dalam masalah tersebut, argumen masing-masing pihak, serta mana di antara keduanya yang lebih kuat. Dalam Bagian Kesembilan saya membandingkan zakat dengan pajak dan menggambarkan karakteristik zakat sebagai sebuah pajak. Prinsip, tujuan, dan jaminan zakat dibahas dalam bagian ini, begitu pula fakta bahwa zakat melampaui pemikiran kontemporer tentang perpajakan dari segi prinsip dan ketentuannya. Bagian ini juga membahas apakah pungutan-pungutan lain diperbolehkan di samping zakat, atau apakah zakat dapat digantikan oleh pajak-pajak tersebut. Dalam kesimpulan, saya merangkum lembaga zakat serta menyampaikan pernyataan dari para sarjana non-Muslim, serta penulis Muslim maupun non-Muslim, tentang zakat dan pengaruhnya dalam mewujudkan keadilan, kesetaraan, dan solidaritas di antara anggota masyarakat.
Penilaian Komparatif :
Comparative Assessment :
Dalam kajian ini terdapat dua jenis perbandingan. Pertama, perbandingan di antara mazhab-mazhab fikih untuk memilih pendapat yang paling didukung oleh dalil dalam syariat. Kedua, perbandingan antara syariat dan sistem hukum lain, baik yang bersumber dari wahyu maupun bukan, yang kuno maupun modern, untuk menunjukkan karakteristik syariat Ilahi ini yang datang sebagai penutup dan berlaku selamanya, dibandingkan dengan syariat-syariat Ilahi sebelumnya yang telah digantikannya, atau sistem-sistem buatan manusia yang tidak memadai. Dalam membandingkan pandangan-pandangan mazhab Islam, saya tidak membatasi diri pada empat mazhab yang terkenal, karena hal itu dapat dianggap tidak adil terhadap mazhab-mazhab dan pendapat-pendapat lain dalam fikih Islam. Pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan generasi setelahnya tidak boleh diabaikan atau diremehkan. Adapun para sahabat, tidak ada perselisihan tentang keutamaan dan keilmuan mereka. Selain mereka, terdapat pendapat-pendapat dari tabi'in besar seperti Ibnu al-Musayyib, Umar bin Abdul Aziz, al-Zuhri, al-Nakha'i, al-Hasan, 'Atha', al-Sya'bi, Maimun bin Mihran, dan banyak lainnya. Bahkan pada generasi setelah tabi'in terdapat nama-nama besar seperti al-Tsauri, al-Auza'i, Abu 'Ubaid, al-Thabari, Dawud al-Zahiri, dan banyak lainnya. Semua pandangan ini sesungguhnya merupakan warisan ilmiah yang sangat berharga, dan mengabaikannya merupakan kesalahan besar, baik dari sudut pandang keilmuan maupun keagamaan. Selain itu, kajian ini tidak saya batasi pada mazhab-mazhab Sunni, tetapi juga saya perluas hingga mencakup mazhab Zaidiyah dan Imamiyah.
Two kinds of comparisons are made in this study: comparison among schools of thought in order to select the opinion that is most supported by evidence in Shari'ah, and comparison between Shari'ah and other legal systems, divine or not, ancient or new, in order to show the characteristics of this divine Shari'ah that came final and perpetual as compared to prior divine laws that Shari'ah superseded or man-made systems that are inadequate. While comparing the different views of the Islamic schools I did not limit myself to the four famous schools for this may be unjust to other schools and opinions in Islamic jurisprudence. Since there are views expressed by scholars from among the Companions, the Followers, and the later generations, these views ought not be neglected or disregarded. As for the Companions, there is no dispute about their precedents and their knowledge. Beyond them there are views expressed by great followers such as Ibn al Musayyib, 'Umar bin Abd al 'Aziz, al Zuhri, al Nakha'i, al Hasan, 'Ata', al Sha'bi, Maymun bin Mahran, and many others. Even in the generations after the followers there are great names such as al Thawri, al Awza'i, Abu 'Ubaid, al Tabari, Dawud al Zahiri, and many others. All these views represent in fact a very precious and valuable scientific heritage, the neglect of which would be a great mistake both from the scientific and the religious points of view. Furthermore, I did not limit my study to the Sunnite schools, but expanded it to include schools of Zaidi and Imami.
Penjelasan dan Alasan:
Explanation and Reasoning :
Sepanjang penelitian ini, saya merasa tidak cukup hanya menyampaikan hukum syariat secara gamblang pada setiap perkara. Sebaliknya, perlu dijelaskan pula alasan dan keutamaan dari hukum-hukum tersebut serta kerusakan dari apa yang dilarang. Hal ini sejalan dengan pendekatan Al-Qur'an sendiri, yang tidak hanya memberikan hukum, tetapi juga alasannya, tujuannya, dan manfaatnya bagi manusia, baik secara individu maupun kolektif. Al-Qur'an tidak sekadar menuntut orang beriman untuk tunduk pada seluruh hukum tanpa mengetahui alasan di baliknya. Jika memberikan alasan bagi hukum-hukum syariat secara umum dianjurkan, maka pada masa ini hal tersebut menjadi keharusan, karena beredarnya gagasan-gagasan yang menyesatkan serta tekanan-tekanan yang membingungkan dari Timur dan Barat. Tidak lagi memadai hanya menyebutkan hukum-hukum syariat dan mengharapkan orang beriman berkata, "Kami patuh terhadap apa yang kami dengar!"
Throughout the course of this research, I felt it is not sufficient to give the bare Shari'ah injunction in each matter. Rather, it is necessary to explain the rationale and the virtues of the rulings and the detriment of what is prohibited. This is in spirit of the approach of the Qur'an itself in providing not just rulings but their rationale, their objectives, and their benefits to mankind, individually and collectively. Qur'an does not merely demand that believers submit to all rulings without knowing the reasoning behind them. If providing the reasoning for Shari'ah's rulings is advisable in general, it is indispensable at this time because there are malicious ideas spread around and misleading pressures from the East and the West. It is no longer sufficient to merely spell Shari'ah injunctions and expect believers to cry, "We comply with what we hear!".
Menimbang Berbagai Pendapat:
Weighing Different Opinions :
Setiap penelitian yang bermaksud membedah dan menelaah secara kritis seluruh pandangan dan pendapat dari berbagai sumber juga harus membandingkannya satu sama lain. Namun, jika penulisnya sendiri terikat pada satu pandangan atau condong kepada mazhab tertentu, ia akan berusaha sebaik-baiknya untuk mendukung pandangan yang ia anut. Oleh karena itu, saya telah membebaskan diri dari segala prasangka atau keterikatan kepada mazhab tertentu. Komitmen tanpa keberpihakan ini sangat dihargai dalam tradisi umat Islam ini. Mengikuti satu ulama fikih dalam seluruh pendapatnya, termasuk pendapat yang didukung lemah oleh nas-nas syariah, sama dengan menjadikan ulama tersebut sebagai pembuat hukum atau pembuat syariat, karena taklid itu sendiri merupakan bentuk pembatalan akal dan keutamaannya. "Akal diciptakan untuk berpikir dan beribadah," kata Ibnu al-Jawzi. Bagaimana mungkin seseorang yang memiliki lilin untuk menerangi justru memadamkannya lalu berjalan dalam kegelapan? Ada pula yang berkata, "Orang yang bertaklid itu adalah orang yang tidak percaya diri atau orang yang bodoh."
Any research that hopes to dissect and scrutinise all views and opinions from the different sources must also compare them with each other. But if the author himself is subject to one view or biased to certain school of thought, he would do his best to support the view he subscribes to. Therefore, I have freed myself from any such preconceptions or alliance to any specific school of thought. This non-partisan commitment is well appreciated in the tradition of this Muslim ummah. Following one jurist in all his opinions, even those that are weakly supported by Shari'ah texts amounts to taking that jurist as a legislator or a maker of Shari'ah since imitation itself is a form of annulment of mind and its virtue. "The mind is created to think and adore", said Ibn al Jawzi. How could a person who has a candle to shed light put it out and walk in the darkness? Others have said "those who imitate are either insecure or stupid".
Saya membaca teks dan pandangan sebagai seorang penyelidik, pemeriksa, dan peneliti yang mencari kebenaran dari mana pun dan dari siapa pun ia berasal. Kebenaran itu mungkin ditemukan pada para pendahulu, para fuqaha, maupun pada generasi kemudian. Ia mungkin ditemukan dalam mazhab-mazhab fikih yang beropini, atau dalam mazhab-mazhab ahli hadis, atau dalam mazhab Zahiriyah. Ia bisa ditemukan di antara empat mazhab yang masyhur, atau di luarnya. Saya tidak menganut fanatisme yang mengharamkan semua pendapat baru yang muncul setelah empat imam terdahulu, dengan keyakinan bahwa tidak ada pendapat yang diterima setelah mereka, bahwa ijtihad telah berakhir sejak tiga abad pertama Islam, dan bahwa kebenaran hanya terdapat dalam tulisan-tulisan mazhab-mazhab dan generasi-generasi tersebut. Di sisi lain, saya tidak mengikuti secara membabi buta mereka yang mengklaim berijtihad tanpa memenuhi seluruh syaratnya, mereka yang menyerukan pembaruan menyeluruh dari pangkal hingga ujung. Tentang mereka, almarhum al-Rafi'i berkata dengan nada mencemooh, "Mereka ingin memperbarui agama, bahasa, bahkan matahari dan bulan." Dalam seluruh penelitian saya, saya berpegang pada prinsip tanpa bias, tidak berpihak, berlaku adil, berpikiran terbuka terhadap setiap pembaruan yang bermanfaat, dan bersemangat menjaga setiap pandangan atau pendapat lama yang benar. Halaman-halaman kuning dan kusam, cetakan yang buruk, serta huruf kecil pada teks-teks lama tidak menghalangi saya untuk menelaahnya dan menggali khazanah yang terkandung di dalamnya, baik dalam teks asli, syarah, maupun catatan kaki.
Kriteria dalam Penimbangan, Argumen dan Deduksi:
Criteria in Weighing, Arguments and Deductions :
Saya bersandar pada sekumpulan kaidah yang menjadi landasan syariat dalam menunjukkan pendapat yang lebih kuat atas pendapat lainnya, serta dalam menggali pendapat-pendapat baru atau pandangan yang menyerupai pendapat baru. Kaidah-kaidah tersebut dapat diringkas sebagai berikut:
I relied on a set of rules that represent the Shari'ah basis in pointing out the opinion that overrules others and in deducting new opinions or quasi-new views. These rules can be summarized in the following:
1. Mengambil dalil yang bersifat umum, selama tidak ada dalil yang membatasinya. Banyak teks dalam agama kita berbentuk umum sehingga mencakup berbagai kasus serta perincian dan unsur-unsurnya. Hal ini sendiri merupakan salah satu mukjizat agama ini, yang membekalinya untuk menjadi agama terakhir dan menjadikannya sesuai untuk setiap zaman dan tempat.
1. Adopting general texts, unless there is an evidence that restricts them. Many texts in our religion are general in form so that they cover multiple cases as well as individual details and ingredients. This in itself is one of the miracles of this religion that equips it to be the final religion and makes it suit all times and places.
Oleh karena itu, ayat-ayat Al-Qur'an dan sabda Rasulullah ﷺ harus diterima dan dipahami secara umum, kecuali apabila cakupannya dipersempit oleh nash lain yang benar, sahih, dan jelas maknanya. Dalam hal ini, pembatasan itu didahulukan. Saya bukan termasuk orang yang menolak hadits yang muhkam dan sahih hanya karena bertentangan dengan nash-nash umum dalam Al-Qur'an. Di sisi lain, saya tidak sependapat dengan mereka yang dengan mudah menerima pembatasan yang datang dalam hadits, padahal hadits tersebut mungkin tidak benar-benar sahih atau tidak memiliki petunjuk yang jelas dan tegas. Misalnya, saya tidak mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah yang menolak sabda Nabi ﷺ "Tidak ada zakat pada kurma yang kurang dari lima wasq" demi menjaga keumuman firman Allah {dan sebagian dari hasil bumi yang Kami keluarkan untuk kamu}³ serta sabda Nabi ﷺ "pada tanaman yang diairi oleh hujan terdapat sepersepuluh", karena sabda yang pertama itu sahih dan disepakati. Penjelasan Abu Hanifah bahwa hadits tersebut berbicara tentang kurma yang disimpan untuk diperdagangkan adalah penjelasan yang sangat lemah dan dipaksakan. Karena itu, saya mengikuti pendapat dua murid Abu Hanifah dan mayoritas ulama bahwa pada hasil bumi berlaku nisab, sama seperti jenis harta lainnya.
Consequently, Qur'anic verses and the Messenger's sayings should be received and taken as general, except when their scopes are narrowed by another text that is correct, authentic and clear in its meaning. In this case, the restriction comes first. I am not among those who reject clear-cut (muhkam) and authentic (sahih) sayings because they oppose general texts in the Qur'an. On the other hand, I do not share the position of those who quickly accept a restriction coming in the hadith even though the hadith may not be exactly authentic or may not have a clear-cut indication. I do not, for example, subscribe to the position of Imam Abu Hanifah in rejecting the saying that "There is no zakah in date that is below five wasq" in order to preserve the generality of the text "and of the fruits of the earth which we have produced for you"3 and the text "in what is watered by the sky there is one tenth", because the first saying is correct and agreed upon. The explanation given by Abu Hanifah that the saying deals with date that is kept for trading is a very weak and heavy-handed explanation. For that reason I go along with the opinion of the two disciples of Abu Hanifah and the majority of scholars that there is nisab in the produce of earth, the same as other sorts of wealth.
Menerima Konsensus atau Ijma' yang Sahih:
Accepting Consensus or True Ijma' :
Kesepakatan seluruh ulama umat ini, terutama pada generasi awal, atas suatu permasalahan merupakan indikasi yang jelas bahwa mereka mendasarkan kesepakatan tersebut pada dalil syariat yang kuat, baik berupa nash, kemaslahatan umum, maupun fakta material. Oleh karena itu, kita harus menghormati kesepakatan semacam itu agar kita dapat menjaga nilai ijma' dalam syariat, yang menjaga keseimbangan dalam penetapan hukum serta mencegah kekacauan dan kebingungan dalam perundang-undangan.
The agreement of all scholars of this ummah, especially in the early generations, on certain issues is an obvious indication that they have based the agreement on strong Shari'ah evidence, be it a text, general benefit, or a material fact. Consequently, we should respect such an agreement so that we can preserve the value of ijma' in Shari'ah, that keeps balance in legislation and prevents chaos and legislative confusion.
Contoh ijma' ini adalah kesepakatan para ulama bahwa zakat wajib atas aset emas dengan kadar yang sama seperti perak, yaitu seperempat dari sepersepuluh, serta kesepakatan mereka bahwa satu mitsqal adalah satu dan tiga per tujuh dirham.
Examples of this ijma' is the agreement of scholars that zakah is obligatory on golden assets at the same rate as it is on silver, i.e. one fourth of a tenth, and their agreement that a mithqal is one and three sevenths of a dirham.
Saya menyebut ijma' yang sahih karena sebagian ahli fikih melaporkan adanya ijma' pada masalah-masalah yang masih diperselisihkan. Hal ini disebabkan pada generasi awal terdapat banyak ulama yang sebagian besarnya tersebar di beberapa negeri, sehingga sangat sulit untuk mengetahui pendirian mereka terhadap masalah-masalah tertentu. Imam Ahmad bahkan sampai menyatakan: "Siapa yang mengklaim adanya ijma' dalam suatu perkara, maka dia pendusta. Bagaimana mungkin dia mengetahuinya? Bisa jadi orang-orang berbeda pendapat tanpa dia ketahui. Sebaliknya, seseorang boleh mengatakan: 'Sepengetahuanku tidak ada perselisihan dalam masalah ini' atau 'Tidak ada pendapat berbeda yang sampai kepadaku'."
I mentioned true ijma' because some jurists reported ijma' on issues that are still controversial. This is because in early generations there were many scholars most of whom were dispersed in several countries, so that it was very difficult to know their stand on certain issues. Imam Ahmad went so far as to state "Whoever claims that an ijma' on any matter did ever exist is a liar, for how could he know? People may have differed without him knowing. Instead, one may say "To my knowledge there are no disagreements on such an issue' or 'No different opinions have been reported to me'".
Ada contoh-contoh kasus di mana ijma' diklaim atau disebutkan keadaan tidak adanya laporan perselisihan, padahal ada bukti konkret bahwa kasus tersebut tidak disepakati. Al Shafi'i, misalnya, berkata tentang zakat hewan ternak, "Pada setiap tiga puluh (ekor sapi) ada tabi' dan pada setiap empat puluh ada musinnah, dan saya tidak mengetahui adanya perbedaan di antara para ulama dalam hal ini". Sudah pasti perbedaan itu ada dan dilaporkan oleh Jabir bin Abdullah, Sa'id bin al Musayyib, Qatadah, dan para pemungut zakat di Madinah dari Ibnu al Zubair. Contoh lain adalah yang dilaporkan oleh Ibnu al Mundzir, bahwa terdapat ijma' bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada non-Muslim, sementara ulama lain melaporkan dari al Zuhri, Ibnu Sirin, dan 'Ikrimah, bahwa hal itu diperbolehkan, dan tampaknya ini adalah pendapat 'Umar, sebagaimana riwayat darinya. Juga, Ibnu Qudamah dalam al Mughni berkata, "Kami tidak mengetahui adanya perselisihan pada pendapat bahwa keturunan Bani Hasyim tidak boleh menerima zakat." Hal ini dikomentari oleh al Hafizh Ibnu Hajar dalam al Fath, "Namun al Thabari meriwayatkan bahwa Abu Hanifah berkata bahwa mereka boleh menerima zakat jika mereka tidak diberi hak dhawi al Qurba (kerabat dekat Nabi ﷺ). Hal ini juga dinyatakan oleh al Thahawi."
Analogi yang Tepat dalam Penjelasan
Elaborating An Appropriate Analogy :
Qiyas berarti menerapkan kepada suatu kasus hukum yang sama dengan hukum yang diberikan pada kasus yang serupa, karena adanya illat (sebab) yang sama. Qiyas merupakan perkara rasional alami yang ditanamkan oleh Tuhan dalam akal manusia, dan menurut Ibnul Qayyim, ia termasuk bagian dari al-Mizan (timbangan kebenaran) yang diturunkan dari Tuhan bersama Kitab-Nya, dan dijadikan oleh Tuhan sebagai penopang bagi Kitab tersebut. Tuhan berfirman: "Allah yang telah menurunkan Kitab dengan membawa kebenaran dan (menurunkan) neraca (keadilan)9" dan "Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.10" Neraca di sini dimaksudkan sebagai keadilan, serta kriteria dan sarana dengan mana kita mengetahui keadilan. Qiyas yang tepat adalah neraca itu sendiri.
Analogy means applying to a case the same ruling given to a similar case because of common reason ('illah). It is a matter of natural rationale implanted by God in human minds and, according to Ibn al Qayim, an ingredient of al Mizan (right criteria) that descended from God with his Holy Book and made by God a support of the Book. God says: "It is God who has sent down the Book in truth, and the Balance9" and "We sent aforetime our apostles with clear signs and sent down with them the Book and the Balance that men may stand forth in justice".10 The balance is meant here as justice and the criteria and means with which we know justice. Appropriate analogy is the Balance.
Lebih baik memberinya nama mulia yang diberikan oleh Tuhan, dan mengakui bahwa setiap Muslim wajib menerapkannya sebisa mungkin. Tidak demikian halnya dengan nama "qiyas", karena qiyas dapat benar atau salah, terpuji atau tercela, tepat atau keliru. Qiyas yang benar dan tepat adalah Timbangan yang Tuhan turunkan bersama Kitab-Nya.
It is better to give it the noble name that is given to it by God and to recognize that there is an obligation on every Muslim to apply it as much as possible. It is not so with the name "analogy" because analogy may be right or wrong, praised or disclaimed, correct or incorrect. The right and correct analogy is the Balance that God sent along with his Book11.
Imam Ibnu Taimiyah berkata, "Qiyas adalah kata yang bersifat umum. Ia mencakup qiyas yang benar dan qiyas yang salah, namun hanya qiyas yang benar yang diterima dalam Syariah. Qiyas berarti memperlakukan secara sama kasus-kasus yang serupa dan membedakan kasus-kasus yang berbeda. Penerapan pertama disebut qiyas al-tard (analogi positif) dan penerapan kedua disebut qiyas al-'aks (analogi negatif). Qiyas dalam makna ini merupakan bagian dari keadilan dan keseimbangan yang diturunkan oleh Tuhan bersama utusan-Nya. Qiyas yang tepat adalah qiyas yang di dalamnya illat (alasan) yang menjadi dasar suatu hukum syariat terdapat pada kedua kasus tanpa ada sesuatu yang bertentangan dengannya atau yang menghalangi penerapan hukum yang sama. Jenis qiyas ini selalu sejalan dengan Syariah. Demikian pula, qiyas yang mengabaikan perbedaan yang tidak relevan juga merupakan qiyas yang benar, di mana perbedaan yang tampak antara kedua kasus ditunjukkan sebagai tidak relevan. Sekali lagi, jenis qiyas ini juga sejalan dengan Syariah."
Mempertimbangkan Tujuan dan Manfaat Bersama:
Considering the Objectives and Common Benefits :
Telah disepakati di kalangan ulama Muslim bahwa hukum-hukum syariat ditetapkan untuk kemaslahatan manusia, baik dalam kehidupan dunia mereka maupun di akhirat setelah kematian, dan kemaslahatan tersebut berupa kebutuhan pokok (dharuriyyat), kebutuhan sekunder (hajiyyat), atau penyempurnaan (tahsiniyyat). Imam al-Syatibi berpendapat bahwa hal ini dapat dibuktikan dengan menelaah hukum-hukum syariat dan dalil-dalil pendukungnya, baik yang bersifat umum maupun khusus. Hal ini tidak hanya berlaku pada satu kasus atau satu nash saja, karena seluruh syariat dibangun di atas dasar ini.15 Al-Syatibi juga menegaskan poin penting bahwa dalam hal ibadah, prinsipnya adalah menerima dan menaati tanpa mencari penjelasan atau alasan. Adapun dalam muamalah dan hubungan antarmanusia, prinsipnya adalah mencari makna dan alasan rasional.16 Al-Syatibi mengemukakan argumen yang sangat kuat untuk mendukung pandangan ini, namun sayangnya argumen tersebut berada di luar batas pembahasan karya ini. Yang perlu ditekankan di sini adalah bahwa zakat, meskipun dikaitkan dengan salat dalam kategori ibadah, pada hakikatnya bukanlah semata-mata ibadah. Zakat lebih mendekati muamalah, karena ia merupakan lembaga keuangan utama bagi kaum Muslimin. Zakat adalah hubungan antara negara, orang kaya, dan orang miskin. Mungkin inilah sebabnya mengapa seluruh karya tentang persoalan keuangan dan administrasi dalam Islam memuat bab tentang zakat, sebagaimana memuat bab tentang kharaj, pendapatan negara, dan sebagainya. Dengan demikian, zakat merupakan bagian dari sistem sosial dalam Islam. Jika kita menyusun ulang persoalan fikih menurut standar kontemporer, zakat akan kita golongkan sebagai bagian dari sistem sosial-keuangan, bukan bersama ibadah murni. Demikian pula, ketika kita membicarakan hukum, kita membicarakan zakat sebagai bagian dari hukum keuangan negara.
It is established among Muslim scholars that the injunctions of Shari'ah are ordained for the benefit of mankind in their earthly living and upon their resurrection after death, whether these benefits are necessities, needed or improvements. Imam al Shatibi argued that this can be verified by surveying the injunctions of Shari'ah and looking into their supportive evidence, universal or specific. This does not apply only to one case or one text - since all Shari'ah is established after this underlying fact.15 Al Shatibi made the important point that with regard to worship the principle is that people accept and obey without seeking explanation or reasons. As for transactions and interrelations, the principle is to look for meanings, and rationale"16. Al Shatibi provides very strong arguments to support this view, but unfortunately they fall beyond the limit of the present work. What should be emphasized here however, is that zakah, despite the facts that it is associated with prayers under the label of worships, is in reality not purely a worship. It is closer to being a transaction because it is the major financial institution for Muslims. Zakah is a relationship between the state, the wealthy, and the poor. This is perhaps why all works on financial and administrative issues in Islam include a chapter on zakah the same way they include chapters on kharaj, state revenues, etc. Zakah is, as such, a part of the social system in Islam. If we were to re-sort issues of fiqh according to contemporary standards, we would classify zakah as part of the socio-financial system and not with the pure worships. Similarly, when we talk about law, we talk about zakah as part of the financial law of the state.
Pendekatan Buku Ini :
The Approach of This Book :
Tujuan kami dalam keseluruhan buku ini adalah memadukan kemudahan bagi pembaca dengan ketepatan rincian, serta menghindari kata-kata dan pernyataan yang sulit. Bahkan ketika mengutip, kami berusaha memilih kutipan yang paling jelas dengan kata-kata yang paling sederhana, dan terkadang kami berupaya menjelaskan kata-kata dalam kutipan tanpa mengubah maknanya. Menurut pendapat kami, gaya yang paling berhasil adalah gaya yang menyandingkan ketelitian seorang ulama dengan kejelasan seorang da'i, dan kami berharap telah berhasil dalam hal itu.
Our aim in this whole book is to combine easiness for the reader with accuracy of details and to avoid difficult wording and statements. Even when I quote, I try to select the clearest quotations with the simplest words, and at times I try to clarify words in the quotation without affecting its meaning. In my opinion the most successful style is that which puts side by side the accuracy of a scholar and the clarity of a preacher, and I hope I am successful in that.
Saya perlu menyebutkan bahwa penelitian ini disusun lebih dari enam tahun lalu sebagai disertasi doktoral (PhD) saya.
I should mention that this study was prepared more than six years ago as my PhD.
disertasi, tetapi saya kemudian tidak dapat mempresentasikannya karena keadaan yang tidak dapat dihindari. Naskah-naskah tersebut tetap berada di tangan saya, dan saya mulai meninjau, memperbaiki, dan menyunting kembali hingga Tuhan mengizinkan karya ini terbit dalam bentuknya sekarang. Saya berharap karya ini dapat diterima di kalangan peneliti yang netral, dan bahwa saya dapat memperoleh manfaat dari kritik-kritik yang tulus.
dissertation but I could not then present it because of unavoidable circumstances. The papers remained in my hands and I began reviewing, correcting and editing them until God permitted this work to come out in this form. I hope it will be accepted among non-partisan researchers and that I will benefit from sincere critiques.
Saya berharap kaum Muslimin akan meninjau kembali praktik-praktik agama mereka saat ini, kembali kepadanya setelah sekian lama ditinggalkan, dan menjadikan kewajiban zakat ini sebagai bagian penting dari lembaga-lembaga sosial-ekonomi mereka. Dengan demikian, mereka akan memperoleh keridhaan Allah, memecahkan banyak persoalan sosial, dan melindungi generasi muda mereka dari gagasan-gagasan yang menyesatkan dan menyimpang.
I hope Muslims will review the current practices of their religion and will come back to it after long abandonment and make this obligation of zakah an important part of their socio-financial institutions. This way they would earn the pleasure of God, solving many social problems and protecting their youth from misleading and deviant ideas.
1. Ibn Hazm; al Ihkam Fi Usul al Ahkam, hlm. 541.
1. Ibn Hazm; al Ihkam Fi Usul al Ahkam, p. 541.
2. Ibid., hlm. 542
2. Ibid, p. 542
Saya tidak dapat menerjemahkan teks ini karena hanya berisi judul "3. Sura al Baqarah, 2:" tanpa isi yang bisa diterjemahkan. Silakan kirimkan teks lengkap yang ingin diterjemahkan.267
3. Sura al Baqarah, 2:267
4. Ibn Hazm, op. cit.
4. Ibn Hazm, op cit.
5. Lihat bagian tentang pembayaran zakat kepada non-Muslim dalam bagian penyaluran zakat.
5. See section on payment of zakah to non Muslims in the part of zakah's distribution.
6. Fath al-Bari Jilid 3, hlm. 227, lihat juga bagian dalam bab 9 tentang distribusi zakat.
6. Fath al Bari Vol. 3, p, 227, see also the section in chapter 9 on zakah distribution.
8. Al Ahkam, Al Amady, Jilid 1, hlm. 137-138.
8. Al Ahkam, Al Amady, Vol. 1, pp. 137-138.
9. Surah Asy-Syura, 42:17
9. Sura al Shura, 42:17
10. Surah Al-Hadid, 57:25
10. Sura al Hadid, 57:25
11. I'lam al-Muwaqqi'in Jilid 1, hlm. 133
11. I'lam al Muwaqqi 'in Vol. 1, p. 133
12. Risalah tentang qiyas oleh Ibnu Taimiyah, Salafiyah Print, 1375 H.
12. The paper on analogy by Ibn Taimiyah, Salafiyah Print, 1375 h.
13. Akan dibahas kemudian dalam buku ini.
13. Discussed later in this book.
14. Halaman 193-4