Kata-Kata: Zakat dan Sedekah
The Words: Zakah And Sadaqah
Makna Kata Zakat secara Bahasa dan secara Syariat
The Meaning Of The Word Zakah In Language And In Shari'ah
Zakah secara bahasa adalah kata benda dari kata kerja zakā. Zakah berarti tumbuh dan bertambah. Apabila disebutkan tentang seseorang, artinya menjadi baik, menjadi lebih baik.
Zakah in language is an infinitive of the verb zakah. Zakah means to grow and to increase. When it is said about a person, it means to improve, to become better.
Akibatnya zakat berarti keberkahan, pertumbuhan, kesucian, dan perbaikan.1 Dalam Lisan al-Arab disebutkan, "Akar kata zakat dalam bahasa Arab bermakna kesucian, pertumbuhan, keberkahan, dan pujian. Semua makna kata ini digunakan dalam Al-Qur'an dan Hadits." Tampaknya paling jelas menurut al-Wahidi dan yang lainnya bahwa akar kata "zakat" bermakna bertambah dan tumbuh. Misalnya, berkenaan dengan tumbuhan, artinya tumbuh, dan berkenaan dengan benda, artinya bertambah. Namun karena tumbuhan hanya dapat tumbuh jika bersih dari serangga dan hal-hal lain yang merusak, maka kata "zakat" mengandung makna kebersihan dan pembersihan. Jika digunakan berkenaan dengan manusia, maka zakat berarti perbaikan dan kebenaran. Orang dapat dikatakan "zaki", yaitu ia berakhlak baik, atau orang dapat mengatakan bahwa hakim "men-zakah" para saksi, artinya ia menunjukkan bahwa kesaksian mereka berada pada tingkat yang lebih tinggi.
Consequently zakah is blessing, growth, cleanliness, and betterment.1 In Lisan al Arab it is said, "The root of the word zakah in Arabic means cleanliness, growth, blessing, and praise. All these meanings of the word are used in Qur'an and Hadith." It seems to be most obvious according to al Wahidi and others that the root "zakah" means increase and growth. For example, with respect to plants it means to grow and with respect to things, it means to increase. But since plants grow only if they are clean of insects and other detrimental things, then the word "zakah" implies cleanliness and cleansing. If it is used with respect to persons, zakah then means betterment and righteousness. You may say a man is "zaki"; that is, he has good character, or you may say that the judge "zakah" the witnesses to mean he shows that they are of a higher level in their testimony.
Dalam syariat, kata zakat merujuk pada bagian tertentu dari harta yang ditetapkan oleh Allah untuk dibagikan kepada golongan yang berhak. Kata ini juga digunakan untuk makna perbuatan membayar bagian tersebut.2 Menurut riwayat an-Nawawi dari al-Wahidi, bagian harta ini disebut zakat karena ia menambah jumlah harta yang darinya ia dikeluarkan, serta melindunginya dari hilang atau binasa.3 Ibnu Taimiyah berkata bahwa jiwa orang yang membayar zakat menjadi lebih baik, dan hartanya menjadi bersih.4 Pertumbuhan dan kesucian ini tidak terbatas pada harta yang dizakati saja, tetapi juga mencapai orang yang membayar zakat, sesuai dengan firman-Nya: "Ambillah zakat dari harta mereka, dengan zakat itu engkau membersihkan dan menyucikan mereka."5 Al-Azhari berkata: zakat juga membuat orang miskin berkembang, yang berarti bahwa zakat menciptakan pertumbuhan psikologis dan material bagi orang kaya dalam jiwa dan hartanya.
In Shari'ah the word zakah refers to the determined share of wealth prescribed by God to be distributed among deserving categories. It is also used to mean the action of payment of this share2. According to al Nawawi's report from al Wahidi, this share of wealth is called zakah because it increases the funds from which it is taken and protects them from being lost or destroyed.3 Ibn Taimiyah said that the inner soul of the zakah payer becomes better, and his wealth becomes cleansed.4 Growth and cleanliness are not restricted to the zakated assets themselves, but reach out to the person who pays zakah, in accordance to the verse "out of their wealth take zakah that so thou mightest purify and sanctify them".5 Al Azhari says: it makes the poor grow too, meaning that zakah creates psychological and material growth for the rich in his soul and wealth.
Al Nawawi meriwayatkan bahwa penulis kitab al Hawi berkata: "Hendaknya disadari bahwa zakah adalah kata Arab yang sudah dikenal sebelum Islam. Sudah diketahui secara luas bahwa kata ini telah digunakan dalam syair."
Al Nawawi reports that the author of al Hawi said: "It should be realized that zakah is an Arabic word known before Islam. It is well known that it has been used in poetry".
Di sisi lain, Dawud al-Zahiri mengatakan bahwa kata ini tidak memiliki sumber dalam bahasa Arab sebelum digunakan dalam Al-Qur'an. Penulis kitab al-Hawi menjawab, "Meskipun pendapat ini sepenuhnya keliru, perbedaan tentang nama ini tidak memengaruhi hukum-hukum zakat." Dengan mengetahui hal ini, seseorang tidak dapat menemukan dasar bagi klaim Orientalis Yahudi, Schacht, yang menulis dalam Encyclopedia of Islam di bawah judul Zakah bahwa Nabi ﷺ
On the other hand, Dawud al Zahiri said this word has no source in the Arabic language before it was used in Qur'an. The author of al Hawi answered "although this is totally wrong, differences about the name do not affect the rulings on zakah." Knowing this, one can find no base for the claims of the Jewish Orientalist, Shacht, who wrote in the Encyclopedia of Islam under the title of Zakah that the Prophet (p)
Schact berkata: "Nabi (p), ketika berada di Makkah, menggunakan kata zakah dan turunannya untuk memaksudkan pembersihan. Makna ini memiliki hubungan erat dengan kata zakah dalam bahasa Arab dan dalam benak orang Arab, tetapi kata ini dan turunannya tidak digunakan kecuali untuk makna tersebut dalam Al-Qur'an, dan ini bukan makna asli bahasa Arab: makna ini dipinjam dari Yudaisme, di mana artinya 'takut kepada Tuhan'.7 Orientalis seperti Schact memiliki keinginan fanatik untuk menisbatkan sebanyak mungkin konsep, kata, hukum, pemikiran, dan nilai-nilai etika Islam kepada asal-usul Yahudi atau Kristen, atau setidaknya kepada asal-usul lain, baik Timur maupun Barat, hanya mengikuti kecenderungan bias mereka sendiri. Namun, cukuplah untuk membantah klaimnya dengan menyatakan dua poin berikut:
used the word zakah to mean more than what it meant for the Arabs and borrowed some of the meaning of the word from Jews that used the Hebrew and Aramaic work Zakut." Schact said: "The Prophet (p), when he was in Makkah, used the word zakah and its derivatives to mean cleansing. This meaning has a close tie to the word zakah in Arabic and in the mind of Arabs but this word and its derivatives are not used except for that meaning in the Qur'an and this is not an original Arabic meaning: it is borrowed from Judaism where it means 'fear of God'.7 Orientalists such as Schact have a fanatic desire to attribute as much as they can of the Islamic concepts, words, rulings, thoughts, and ethical values to Jewish or Christian origins or at least to any other origin, be it Eastern or Western, following only the whims of their own bias. It is sufficient however, to disprove his claim by stating the following two points:
Pertama, Al-Qur'an telah menggunakan kata zakah, dengan makna yang dikenal kaum Muslim sekarang, sejak awal periode Makkah. Hal ini terdapat dalam surah-surah: 7:156, 19:31 dan 55, 21:72, 23:4, 27:3, 30:39, 31:3 dan 41:7. Sudah diketahui dengan pasti bahwa Nabi ﷺ tidak mengetahui bahasa Ibrani atau bahasa lain selain bahasa Arab, dan bahwa beliau tidak berhubungan dengan orang-orang Yahudi sebelum hijrah ke Madinah. Lalu kapan dan bagaimana beliau bisa meminjam dari orang-orang Yahudi dan Yahudiisme?
Firstly, Qur'an used the word zakah, in the meaning known to Muslims now, as early as the beginning of the Makkan period. This is found in Suras: 7:156, 19:31 and 55, 21:72, 23:4, 27:3, 30:39, 31:3 and 41:7. It is undoubtedly known that the Prophet (p) did not know Hebrew or any other language except Arabic, and that he had no contact with Jews before migrating to Madinah. When and how could he borrow from Jews and Judaism?
Kedua, merupakan spekulasi belaka yang melanggar metodologi ilmiah jika seseorang menyatakan bahwa suatu bahasa telah meminjam sebuah kata dari bahasa lain hanya karena ia mendapati kata tersebut sama-sama terdapat di kedua bahasa. Kata yang sama seperti itu tidak selalu berarti bahwa satu bahasa meminjamnya dari bahasa yang lain. Bahkan lebih spekulatif lagi jika menunjuk satu bahasa sebagai peminjam dan bahasa lainnya sebagai sumber pinjaman tanpa adanya bukti apa pun.
Secondly, it is mere speculation that violates scientific methodology for anyone to claim that a language had borrowed a word from another language simply because he finds the word common to the two languages. Such a common word does not necessarily mean that one language borrowed it from the other. It is even more speculative to point out one language as borrowing and the other as borrowed from without any proof.
Makna Sedekah
The Meaning Of Sadaqah
Zakat dalam syariat dikenal kadang disebut dalam Al-Qur'an dan Sunnah dengan istilah "sedekah", sampai-sampai Al-Mawardi berkata, "Sedekah adalah zakat, dan zakat adalah sedekah."
Zakah as known in Shari'ah is sometimes called in the Qur'an and Sunnah "sadaqah", to the extent that al Mawardi said "Sadaqah is zakah, and zakah is sadaqah.
Keduanya adalah dua nama untuk hal yang sama."8 Allah (J) berfirman, "ambillah zakat dari harta mereka, dengan zakat itu engkau membersihkan dan mensucikan mereka"9 dan "di antara mereka ada orang-orang yang mencela engkau dalam hal pembagian sedekah"10 dan "sedekah itu hanya untuk orang-orang fakir dan miskin."11,12 Hadis berkata, "Tidak ada sedekah pada apa pun yang kurang dari lima wasaq. Tidak ada sedekah pada unta yang kurang dari lima ekor, dan tidak ada sedekah pada perak yang kurang dari lima uqiyah."13 Ketika mengutus Mu'adz ke Yaman, Nabi ﷺ bersabda, "Beritahukan kepada mereka bahwa Tuhan telah mewajibkan sedekah atas harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka." Semua nas ini berbicara tentang zakat dengan menggunakan kata sedekah, bahkan petugas pemungut dan pembagi zakat disebut musaddiq. Namun dalam sejarah Islam kemudian, sedekah secara tradisional hanya dipakai untuk makna sumbangan sukarela yang diberikan kepada pengemis dan orang yang membutuhkan. Tradisi seperti itu tidak boleh menyesatkan kita dan mengalihkan kita dari makna kata tersebut pada masa Al-Qur'an sedang diturunkan. Akar kata sedekah adalah kata shidq. Hakim Abu Bakr bin al-'Arabi, mengomentari penamaan zakat sebagai sedekah, menyatakan bahwa "Kata itu berasal dari shidq. Shidq adalah kejujuran dalam mewujudkan keyakinan yang dinyatakan dengan perbuatan. Akar kata shidq berarti mewujudkan dan mendukung sesuatu oleh yang lain. Kata sadaq (mahar) bagi perempuan berarti mewujudkan kehalalan keintiman melalui akad, dan mahar dengan syarat-syarat tertentu yang dikenal dalam syariah."
They are two names for the same thing."8 God (J) says, "of their wealth take sadaqah that so thou mightest purify and sanctify them"9 and "and among them are men who slander thee in the matter of sadaqat"10 and "sadaqat are for the poor and the needy."11,12 Hadith says, "There is no sadaqah in what is less than five Wasq. There is no sadaqah in what is less than five camels and there is no sadaqah in what is less than five uqiyah."13 Addressing Mu'adh when sent to Yemen the Prophet (p) said "Inform them that God has prescribed sadaqah on their funds, to be taken from their rich." All these texts were talking about zakah while using the word sadaqah, even the zakah collector and distributor is called musaddiq. But In the later history of Islam, sadaqah was traditionally used to mean only Vol.untary charitable donations given to beggars and destitutes. But such a tradition must not be allowed to mislead us and divert us from the meaning of the word at the time when Qur'an was being revealed. The root of the word sadaqah is the word sidq. Judge Abu Bakr bin al 'Arabi, commenting on naming zakah sadaqah, states that "It is derived from sidq. Sidq is truthfulness in realizing declared belief by action. The root sidq means realizing and supporting something by another. The word sadaq (Dowry) for women means realizing the lawfulness of intimacy by the contract and the dowry under specific conditions known in Shari'ah.
Zakat dalam Al-Qur'an
Zakah in the Holy Qur'an
Kata al zakah disebutkan dalam Al-Qur'an sebanyak tiga puluh kali.17 Dua puluh tujuh di antaranya disebutkan bersama shalat dalam ayat yang sama. Di satu tempat, zakat disebutkan bersama shalat dalam rangkaian ayat yang sama, yaitu "orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya" dan "yang aktif menunaikan zakat."18 Dengan menelusuri ketiga puluh tempat tersebut dalam Al-Qur'an, diketahui bahwa delapan di antaranya adalah ayat-ayat Makkiyah dan sisanya adalah ayat-ayat Madaniyah.19 Sebagian penulis menyatakan bahwa zakat dikaitkan dengan shalat di delapan puluh dua tempat dalam Al-Qur'an,20 tetapi ini jelas merupakan pernyataan yang berlebihan. Sebab, bahkan jika kita memasukkan tempat-tempat yang mengandung rujukan implisit kepada zakat, yaitu ketika kata-kata seperti infak, memberi pinjaman, atau memberi makan disebutkan, kita tetap tidak akan mencapai jumlah yang dibanggakan itu. Adapun kata sadaqah dan bentuk jamaknya, sadaqat, disebutkan dalam Al-Qur'an sebanyak dua belas kali, dan seluruhnya terdapat dalam surah-surah Madaniyah.
The word al zakah occurs in the Qur'an thirty times.17 In twenty-seven of them it is associated with prayers in the same verse. In one place it is mentioned with prayers in the same sequence of verses, this is, "those who humble themselves in their prayers" and "who are active indeed in zakah."18 Surveying these thirty places in the Qur'an shows that eight of them are Makkan verses and the others are Madinan.19 Some writers claim that zakah is associated with prayers in eighty-two places in the Qur'an20, but this is an obvious exaggeration. Since even if we include such places that have implicit reference to zakah, while words like spending, lending or feeding are mentioned, we would not reach that acclaimed number. As for the word sadaqah, and its plural, sadaqat, it is mentioned in the Qur'an twelve times, all of them in Madinan suras.
1. Al Mu'jam al Wasit, Jilid 1 hlm. 398.
1. Al Mu'jam al Wasit, Vol.. 1 p. 398.
2. Az-Zamakhsyari berkata dalam kitabnya al-Fa'iq, Jilid 1, hlm. 536, cetakan pertama: "Zakat seperti kata sedekah. Ia adalah nama umum yang digunakan untuk merujuk kepada sesuatu yang bersifat materi, yaitu bagian dari harta yang dikeluarkan dalam bentuk zakat. Kata itu juga merujuk kepada makna abstrak, yaitu perbuatan penyucian." Karena kurangnya pengetahuan tentang makna kedua dari kata ini, sebagian orang tidak memahami firman Allah, "dan orang-orang yang menunaikan zakat," dan mengira ia merujuk kepada uang yang dikeluarkan, padahal ia merujuk kepada perbuatan penyucian dan pembersihan.
2. At Zamakhshari said in his al Fa'iq Vol.. 1, p. 536, first printing "zakah is like the word sadaqah. It is a common name" used to refer to a material thing which is the part of the fund paid out in the form of zakah. It also refers to an abstract meaning, the action of sanctification. It was because of lack of knowledge of this latter meaning of the word that some people did not understand the verse, "and those who are active in practicing zakah" thinking of it as a reference to money paid out while it is a reference to the action of sanctification and purification.
3. Al Majmu', Jilid 5, hlm. 324.
3. Al Majmu', Vol.. 5, p. 324.
4. Kumpulan Fatawa Syaikh al-Islam Ibn Taimiyah, Jilid 25, hlm. 8.
4. The collection of Fatawa Shiekh al Islam Ibn Taimiyah, Vol. 25, p. 8.
5. Surah At-Taubah, 9:103.
5. Sura at Tawbah, 9:103.
6. Al Majmu', Jilid 5 hlm. 325.
6. Al Majmu', Vol. 5 p. 325.
7. Encyclopedia of Islam, Vol.. 10, pp. 355-6.
7. Encyclopedia of Islam, Vol.. 10, pp. 355-6.
8. Al-Mawardi, *Al-Ahkam As-Sultaniyyah*, awal Bab 11.