Suap
Bribery
Allah Yang Maha Tinggi berfirman, {Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyerahkan urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.} (Al-Baqarah: 188)
Allah Most High says, {And do not eat up your property among yourselves for vanities, nor use it as a bait for the judges, with intent that ye may eat up wrongfully and knowingly a little of (other) people's property.} (Al-Baqarah: 188)
Umat Islam dilarang menyuap seorang hakim atau pejabat publik untuk memperoleh keputusan yang tidak adil demi kepentingan dirinya sendiri terhadap lawannya, atau untuk memakan harta orang lain secara batil, sementara mereka menyadari larangan atas perbuatan ini.
Muslims are prohibited to bribe a judge or a public officer to unfairly obtain a decision in favor of one's self against a rival or to unlawfully consume the property of others while they are aware of the prohibition of this act.
Dari Abu Hurairah (semoga Allah meridhainya), bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Allah melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap dalam urusan hukum."1
On the authority of Abu Hurairah (may Allah be pleased with him) that the Messenger of Allah (pbuh) said, "Allah's curse is on the one who offers the bribe and on the judge who accepts it.” 1
Dari 'Abdullah bin 'Amr (semoga Allah meridainya), ia berkata, "Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerimanya."2
On the authority of 'Abdullah Ibn 'Amr (may Allah be pleased with him) that, "The Messenger of Allah (pbuh) cursed the one who offers the bribe and the one who receives it.”2
Namun, para ulama Islam menegaskan bahwa suap diharamkan apabila dimaksudkan untuk memakan harta atau hak orang lain secara tidak adil. Oleh karena itu, jika seseorang berada dalam keadaan di mana semua jalan untuk memperbaiki kezaliman yang menimpanya, atau untuk memperoleh kembali haknya yang telah hilang, tertutup kecuali dengan membayar suap, maka dosanya tidak ditanggung olehnya, melainkan ditanggung oleh penerima suap.
However, the Muslim scholars affirm that bribery is prohibited when it is aimed at consuming other's property or rights unfairly. Thus, if someone finds himself in a situation in which all avenues of redressing a wrong done him, or recovering a right which has been forfeited, are blocked except through the payment of a bribe, the sin of it will not be on him but on the recipient of the bribe.
Riwayat lain dari hadis tersebut menjelaskan bahwa "Rasulullah ﷺ juga melaknat orang yang mengatur pemberian suap." Selain itu, apa yang telah disebutkan di atas mengenai hukum orang yang memberikan suap berlaku pula bagi orang yang mengaturnya, yaitu jika ditujukan untuk memperoleh tujuan yang benar, maka ia tidak berdosa; dan sebaliknya.
Another narration of the hadith explains that "The Messenger of Allah (pbuh) cursed also the one who arranges for the payment of a bribe. " Furthermore, what is mentioned above concerning the ruling of the one who offers a bribe applies to the one who arranges it, i.e., if it is aimed at obtaining fair ends, he would be sinless; and vice versa.
Hadiah kepada pejabat merupakan salah satu bentuk suap. Abu Umamah Al-Bahili (semoga Allah meridhainya) berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa memberi syafaat kepada saudaranya, lalu saudaranya itu memberinya hadiah, maka hal itu tidak lain adalah riba yang besar." 3
Gifts to officials are a form of bribery. Abu Umamah AI-Bahli (may Allah be pleased with him) said that the Messenger of Allah (pbuh) said, "Whoever intercedes on behalf of his brother and therefore he offers him a gift, it would be nothing other than a grievous usury.” 3
Ibnu Mas'ud (semoga Allah meridhainya) berkata, "Menerima hadiah dari saudaramu karena telah memenuhi kebutuhannya adalah makna sebenarnya dari memakan hal-hal yang haram." Suatu ketika Masruq meminta Ibnu Ziyad untuk membantunya menghilangkan suatu kezaliman yang menimpanya. Setelah Ibnu Ziyad membantunya, Masruq menawarkan seorang budak sebagai hadiah kepadanya. Ziyad menolak hadiah itu seraya berkata, "Aku pernah mendengar Ibnu Mas'ud berkata, 'Haram hukumnya hadiah yang diberikan karena menghilangkan kezaliman dari seorang Muslim.'" Ia kemudian bertanya, "Wahai Abu Abdurrahman! Bukankah suap hanya terbatas pada pemberian suap kepada para hakim?" Ibnu Mas'ud menjawab, "Yang terakhir ini termasuk bentuk syirik (kesyirikan)."1
Ibn Mas'ud (may Allah be pleased with him) said, "To accept a gift from your brother because of fulfilling his need is the precise meaning of consuming the forbidden things." Once Masruq asked Ibn Zyad to assist him in removing a wrong inflicted upon him. Having assisted him, Masruq offered Ibn Zyad a slave as a gift. Zyad, on his part, rejected the gift saying, "I have heard Ibn Mas'ud say, 'Forbidden is the gift offered because of removing a wrong from a Muslim.) "He wondered, "O Abu' Abd AI-Rahman! Is not bribery restricted to offering a bribe to judges!" He replied, "This latter is a form of Shirk (association).”1
Suatu ketika, seorang laki-laki Nasrani datang kepada Imam Abi 'Amr Al-Awza'i (semoga Allah merahmatinya), yang tinggal di Beirut, mengadukan penguasa Ba'labak dan meminta agar beliau mengirim surat kepada penguasa itu, memerintahkannya untuk berhenti berbuat zalim kepada laki-laki Nasrani tersebut. Namun, laki-laki Nasrani itu membawa sebotol madu sebagai hadiah untuk Abi 'Amr. Maka Abi 'Amr berkata, "Jika engkau mau, aku akan menolak hadiahmu dan mengirim surat kepada penguasa Ba'labak agar ia berhenti menzalimimu; dan jika engkau mau, aku akan menerima hadiahmu." Lalu Imam Abi 'Amr mengirim surat kepada penguasa Ba'labak untuk mengurangi jumlah Kharaj (pajak tanah) atas laki-laki Nasrani tersebut. Akibatnya, laki-laki Nasrani itu membawa surat dan sebotol madunya, lalu berangkat menemui penguasa Ba'labak. Setelah membaca surat Abi 'Amr, penguasa itu mengurangi 30 Dirham dari Kharaj laki-laki Nasrani tersebut.
Once, a Christian man came to Imam Abi 'Amr AI-Awza'i (may Allah bestow mercy on him), who was living in Beirut, complaining of the ruler of Ba'labak and asking him to send to the ruler ordering him to stop from doing wrong to the Christian man. However, the Christian man brought with him a bottle of honey as a gift to Abi 'Amr. Therefore, Abi 'Amr commented, "If you wish I would refuse your gift and send to the ruler of Ba'labak ordering him to stop from oppressing you; and if you wish I would accept your gift. Imam' Abi 'Amr send to the ruler of Ba'labak to reduce the amount of Kharaj (land-tax) from the Christian. Consequently, the Christian took the letter and his bottle of honey and traveled to the ruler of Ba'labak. Having read the letter of Abi ' Amr, the ruler reduced 30 Dirhams from Kharaj of the Christian man.
Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi.
1 Reported by At -Tirlllidhi.
Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi.
2 Reported by At- Tirlllidhi.
3 Diriwayatkan oleh Abu Dawud.
3 Reported by Abu Dawud.
.
.
Disebutkan oleh Al-Haithami dalam Majma' Al-Zawa'id.
1 Mentioned by A1-Haithami in in Magama' Al-Zawa'd.