Pencurian
Theft
Allah berfirman, {Adapun pencuri, laki-laki maupun perempuan, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.} (5:38)
Allah says, {As to the thief, male or female, cut off his or her hand: retribution for their deed and exemplary punishment from Allah, and Allah is exalted in power, full of Wisdom.} (5:38)
Ibnu Syihab berkata, "Allah menghukum dengan keras siapa pun yang mencuri harta orang lain dengan memotong tangannya. Dan Dia Maha Perkasa dalam membalas, serta Maha Bijaksana dalam menetapkan hukuman yang telah Dia syariatkan bagi para pencuri."
Ibn Shihab commented, 'I Allah severely punished whosoever steals people's property by cutting off his / her hand. And He is Almighty in retribution and full of wisdom in dispensing the penalty he has prescribed for thieves.
Nabi ﷺ bersabda, "Ketika seorang pezina melakukan hubungan seksual yang haram, maka pada saat ia melakukannya ia bukanlah seorang mukmin, dan ketika seseorang meminum minuman keras, maka pada saat ia meminumnya ia bukanlah seorang mukmin, dan ketika seorang pencuri mencuri, maka pada saat ia mencuri ia bukanlah seorang mukmin. Pintu taubat biasanya terbuka."
The Prophet said, "When an adulterer commits illegal sexual intercourse, then he is not a believer at the time he is doing it, and when somebody drinks an alcoholic drink, then he is not a believer at the time of drinking it, and when a thief steals, he is not a believer at the time he is stealing. The door of repentance is usually open ".
Ibnu 'Umar meriwayatkan, "Rasulullah ﷺ memotong tangan seorang pencuri karena mencuri perisai yang senilai tiga dirham."1
Ibn 'Umar narrated, I' Allah's apostle cut off the hand of a thief for stealing a shield that was worth three dirhams.”1
'Aisyah (semoga Allah meridhainya) meriwayatkan, "Tangan harus dipotong karena mencuri sesuatu yang bernilai seperempat dinar atau lebih."2
'Aishah (may Allah be pleased with her) narrated, "The hand should be cut off for stealing something that is worth a quarter of a dinar or more.”2
Nabi ﷺ bersabda, "Tangan seorang pencuri tidak dipotong kecuali karena mencuri sesuatu yang nilainya sebanding dengan sebuah perisai." Ditanyakan, "Aisyah: Berapa nilai sebuah perisai?" Ia menjawab, "Seperempat dinar."3
The Prophet said, "The hand of a thief was not cut off except for stealing something equal to a shield in value.” It was said, “ `Aishah: How much is shield worth?' She answered: "A quarter of a Dinar.”3
Menurut riwayat Aisyah, Nabi ﷺ bersabda, "Potong (tangan dan kaki) karena mencuri harta yang nilainya seperempat dinar, tidak kurang dari itu."
According toariothernarration the Prophet said, "Cut off (hands and feet) for stealing what is worth a quarter of a Dinar, but not less".
Seperempat dinar pada masa itu senilai tiga "Dirham." Abu Hurairah meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Allah melaknat pencuri yang mencuri sebuah "Baidhah" (atau helm) yang karenanya tangannya harus dipotong, atau mencuri seutas tali yang karenanya tangannya harus dipotong."4
A quarter of a dinar, by then, was worth three "Dirhams." Abu Hurairah narrated the Prophet as saying, "Allah curses the thief who steals a "Baidhah" (or a helmet) for which his hand is to be cut off, or steals a rope for which his hand is to be cut off.”4
Al-A'mash berkata, "Orang-orang dahulu menafsirkan "Baidhah" sebagai helm besi, dan mereka mengira tali itu mungkin hanya bernilai beberapa dirham."
Ai-' Amash commented, "People used to interpret "Baidhah" as an iron helmet, and they used to think that the rope may cost a few dirhams.
`Aisyah meriwayatkan, "Seorang wanita dari Bani Makhzum biasa meminjam barang dan tidak pernah mengembalikannya. Akibatnya, Nabi ﷺ memerintahkan agar tangannya dipotong."1
`Aishah quoted, "A woman from Banu Makhzum used to borrow things and never give them back. Consequently, the Prophet passed an order to get her hand cut off.”1
Keluarga wanita itu datang kepada Usamah bin Zaid untuk memintakan syafaat kepada Nabi ﷺ agar beliau memaafkannya. Ketika Usamah berbicara kepada Rasulullah ﷺ tentang hal itu, Rasulullah ﷺ bersabda, "Apakah engkau memberi syafaat (kepadaku) untuk melanggar salah satu hukuman had Allah?" Kemudian beliau berdiri dan berpidato di hadapan orang-orang, seraya bersabda, "Wahai manusia! Umat-umat sebelum kalian tersesat karena jika orang yang terhormat di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya, tetapi jika orang yang lemah di antara mereka mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, Muhammad ﷺ pasti akan memotong tangannya!"
"The woman's people ~ame to Usama Ibn Zaid to intercede with the Prophet that he may pardon her. When Usamah spoke to Allah's apostle about that matter, Allah's apostle said, "Do you intercede (with me) to violate one of the legal penalties of Allah?" Then he got up and addressed the people, saying, "0 people! The nations before you went astray because if a noble person committed theft, they used to leave him, but if a weak person among them committed theft; they used to inflict the legal penalties on him. By Allah, if Fatimah, the daughter of Muhammad committed theft, Muhammad would have cut off her hand!” 2
Abdul-Rahman Ibnu Muhairiz bertanya kepada Fudhalah Ibnu Ubaid apakah menggantungkan tangan pencuri yang telah dipotong di lehernya termasuk sunnah Nabi ﷺ. Ia menjawab:
Abdul-Rahman Ibn Muhayriz asked Fudhalah Ibn Ubaid whether hanging the thiefs amputated hand to his neck is of the tradition of the Prophet. He said.
Seorang pencuri dihadirkan di hadapan Nabi ﷺ, lalu beliau memerintahkan agar tangannya dipotong dan diikatkan ke lehernya.3
"A thief was summoned before the Prophet who gave an order to cut off his hand and tie it to his neck.”3
Para ulama fikih berpendapat bahwa taubat seorang pencuri tidak sah kecuali ia mengembalikan apa yang telah ia curi. Jika ia tidak mampu (bangkrut), maka ia harus meminta maaf kepada pemilik asli barang yang dicuri tersebut.
The Muslim Jurists viewed that a thiefs’ repentance is not valid unless he gives back what he has robbed. In case he is bankrupt, he should ask the real owner of the stolen thing to pardon him.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.
1 Reported by A1-Bukhari and Muslim.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.
2 Reported by Al-Bukharl and Muslim.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari.
3 Reported by Al-Bukhari.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari.
4 Reported by Al-Bukhari.
.
.
1 Diriwayatkan oleh Al-Bukhari.
1 Reported by Al-Bukhari.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari.
2 Reported by A1-Bukhari.
Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi.
3 Reported by At- Tirmidhi.