Perjudian (Qimar)
Gambling (Qimar)
Allah berfirman, {Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (minuman) khamar, judi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.} Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (minuman) khamar dan judi itu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan dari salat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).} (QS. Al-Ma'idah: 90-91)
Allah says, {O ye who believe! Intoxicants and gambling, sacrificing to stones, and (divination by) arrows, are an abomination, of Satan's handiwork: eschew such (abomination) that ye may prosperO0 Satan's plan is (but) to excite enmity and hatred between you, with intoxicants and gambling, and hinder you from the remembrance of Allah, and from prayer: will ye not then abstain?} (5:90-91)
Perjudian mencakup permainan backgammon, catur, dan spekulasi dengan kacang, bola, batu, serta segala jenis taruhan. Perjudian termasuk dalam perbuatan melanggar hak-hak orang lain yang telah diharamkan oleh Allah dalam firman-Nya, {Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.} (2:188)
Gambling connotes backgammon, chess and speculation by nuts, balls, stones and all kinds of betting. It ranks under encroaching upon people's rights that Allah has made forbidden in His saying, {And do not eat up your property among yourselves for vanities, nor use it as bait for the judges, with intent that ye may eat up wrongfully and knowingly a little of (other) people's property.} (2:188)
Hal ini juga disebutkan dalam sabda Nabi ﷺ: "Sebagian orang menghabiskan harta Allah (yaitu harta kaum Muslim) dengan cara yang zalim; mereka itu akan dimasukkan ke dalam api (Neraka) pada hari kiamat."1
It was also referred to in the Prophetic saying, "Some people spend Allah's wealth (i.e. Muslim's Wealth) in an unjust manner, such people will be put in the (Hell) fire on the day of resurrection”1
"Orang yang mengajak kawan-kawannya: Mari kita berjudi," hendaklah ia menebus dosanya dengan bersedekah.2
"The one who invites his companions: Come let us gamble”, should (expiate his sin) by giving in charity.”2
Karena sekadar kesediaan untuk berjudi saja sudah mewajibkan kafarat, maka apa dosa dari praktik perjudian yang sesungguhnya? Para ulama Muslim berbeda pendapat tentang hukum pasti main backgammon dan catur apabila dimainkan tanpa taruhan. Namun, pendapat yang lebih kuat (mayoritas) adalah mengharamkan backgammon.
Since the mere willingness to gamble requires expiation, what would be the sin of the real practice of gambling? The Muslim scholars have differed about the exact legal ruling on backgammon and chess in case of being played free from betting. However, the preponderant opinion is to prohibit backgammon.
Mereka mendasarkan pandangan mereka pada sabda Nabi ﷺ, "Barang siapa bermain dadu (backgammon), maka ia seperti orang yang mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi" 3)
They established their view on the Prophetic saying, "He who played backgammon is like one who dyed his hand with the flesh and blood of swine" 3)
"Barangsiapa bermain dadu (nard), maka ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya." 4
"He who played backgammon has disobeyed Allah and His Messenger.” 4
Ibnu 'Amr (semoga Allah meridhainya) meriwayatkan, "Backgammon itu (sejenis) perjudian, dan (berdosa) seperti memakan daging babi, dan memainkannya tanpa taruhan itu (dilarang) seperti melumuri badan dengan lemak babi." Mengenai catur, baik dengan maupun tanpa taruhan, sebagian besar ahli fikih memandangnya haram, karena jika disertai taruhan, pada dasarnya tidak ada perbedaan pendapat mengenai keharamannya. Namun jika tanpa taruhan, larangannya lebih kuat.
Ibn ' Amr (may Allah be pleased with him) narrated, "Backgammon is (a kind of) gambling, and (is sinful) as eating the pork, and playing it without betting is (as prohibited) as embrocating with the swine's fat." Regarding chess, with or without betting, it is viewed as forbidden by most jurists, for if it includes betting, there is originally no difference of opinion concerning its prohibition. But in case it is void of bet- ting, the prohibition stands more preferable.
Namun, menurut riwayat dari Imam Syafi'i, jika (alat musik tersebut) dimainkan secara pribadi dan tidak sampai memalingkan seseorang dari kewajiban-kewajibannya atau dari menunaikan shalat pada waktunya, maka hal itu dianggap boleh.
However, according to a narration of Imam Shaffi'i, if it is played in privacy and does not take one's mind away from obligations or observing prayer on its due time, it is regarded allowable.
An-Nawawi (semoga Allah merahmatinya) ketika ditanya tentang catur berkata, "Mayoritas ulama berpendapat bahwa hal itu haram. Jika hal itu menyebabkan kelalaian dalam shalat pada waktunya atau mengandung taruhan, maka hukumnya haram secara tegas."
An-Nawawi (may Allah have mercy on him) when asked about chess said, "Most scholars held it forbidden. In case it leads to the negligence of prayer on time or includes betting, it is strictly forbidden.
"Jika tidak, hal itu dapat dianggap tercela." Dalil pokok yang digunakan kebanyakan ahli fikih untuk melarang catur bersumber dari firman Allah, {Diharamkan bagimu (untuk dimakan): bangkai, darah, daging babi... dan (mengundi nasib) dengan anak panah.} (Al-Ma'idah: 3)
Otherwise, it may be considered abominable" The basic proof to prohibit chess by most jurists is derived from Allah's saying, {Forbidden to you (for food) are: dead meat, blood, the flesh of swine... The division (of meat) by raffling with arrows.} (Al-Ma'idah: 3)
Sufyan dan Waki' Ibn Al-Jarrah menafsirkan "pembagian (daging) dengan undian anak panah" sebagai merujuk pada catur.
Sufyan and Waki' Ibn Al-Jarrah interpreted "The division (of meat) by raffling with arrows as to refer to chess.
`Ali Ibn Abi Talib (semoga Allah meridhainya) berkata, "Catur adalah permainan judi orang-orang 'Ajam'—non-Arab." Beliau juga pernah melewati sekelompok orang yang sedang bermain catur dan berkata kepada mereka, "Patung-patung apa ini yang kalian tekuni dalam ibadah? Menyentuh bara api hingga padam lebih baik daripada menyentuh patung-patung seperti ini." Beliau menambahkan, "Demi Allah, bukan untuk itulah kalian diciptakan." Di kesempatan lain beliau berkata, "Orang yang bermain catur adalah pendusta besar. Kamu berkata kepada lawan mainmu, 'Kamu sudah mati,' padahal dia tidak demikian." Abu Musa Al-Ash'ari berkata, "Tidak ada yang bermain catur kecuali orang yang berdosa." Pernah ditanyakan kepada Ishaq Ibn Rahawaih: "Apakah ada sesuatu yang salah dalam bermain catur?"2
`Ali Ibn Abi Talib (may Allah be pleased with him) said, "Chess is the gambling game of the "Ajam"- Non Arabs. He has also passed by a group of people playing chess and said to them, "What are these idols to which you are dedicating yourselves in worship? To touch a firebrand until it gets quenched is better than touching such idols.”1 He added, "By Allah, it is not the purpose for which you have been created". On another occasion he said, "He who plays chess is a great liar. You say to your fellow player. “You are dead”, while he is not so”. Abu Musa Al-Ash'ari said, "No one plays chess except the sinful person". It was said to Yzhaq Ibn Rahwayh: "Is there something in playing chess?”2
Dia menjawab, "Itu sepenuhnya dosa." Ketika ia diberitahu bahwa para prajurit di kamp-kamp biasa memainkannya sebagai sarana latihan perang, ia berkata, "Itu adalah kedurhakaan." Muhammad Ibn Kab Al-Karzi berkomentar, "Hukuman paling ringan yang akan diterima oleh pemain catur pada Hari Kiamat adalah dikumpulkan bersama orang-orang yang zalim." Mengenai catur, Ibn 'Umar berkata, "Ia lebih membawa kerusakan daripada backgammon." Riwayat serupa dengan makna yang sama juga dikutip dari Imam Malik. Disebutkan bahwa Ibn 'Abbas ditunjuk sebagai wali atas harta seorang yatim. Di antara harta tersebut terdapat satu set permainan catur.
He answered, "It is wholly sinful". When he was informed that the soldiers in camps were used to playing it as a means of training for war, he said, "It is impiety." Muhammad Ibn Kab Al-Karzi commented, "The least punishment that a chess player will suffer on the Day of Resurrection is to be gathered with the wrong- doers". Concerning chess Ibn 'Umar said, "It is more mischievous than backgammon." And a similar narration with the same effect was quoted from Imam Malik. It is mentioned that Ibn 'Abbas was appointed as the guardian of the property of an orphan. Among that property there existed a chess game.
Maka dari itu, Ibn Abbas membakar permainan tersebut. Oleh karena itu, seandainya bermain permainan itu diperbolehkan, Ibn Abbas tentu tidak akan memusnahkannya, karena itu adalah milik seorang anak yatim.
Thereupon, Ibn Abbas set that game on fire. Hence, if it was permitted to play that game, Ibn Abbas would not have destroyed it, since it was property of an orphan.
Oleh karena itu, larangan bermain catur disamakan dengan larangan minum khamar. Ibrahim An-Nakha'i berkata tentang catur: "Itu terkutuk". Abu Bakr Al-Athram dalam kumpulannya menyebutkan sabda Nabi ﷺ, "Setiap hari Allah memiliki tiga ratus enam puluh pandangan yang meliputi seluruh makhluk-Nya kecuali pemain domba, yaitu pemain catur, karena ia berkata 'skakmat'." Abu Bakr Al-Ajiri meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Jika kalian melewati orang-orang yang bermain dengan berhala-berhala ini, yaitu backgammon dan catur serta permainan hiburan lainnya, maka jangan ucapkan salam kepada mereka. Karena ketika mereka berkumpul dan sibuk bermain hingga ke siku-siku mereka, setan sendirian bersama kawan-kawannya hadir dalam permainan mereka. Dan jika salah seorang pemain memalingkan pandangannya dari permainan, setan akan mendorongnya untuk kembali bermain. Demikianlah mereka terus bermain hingga bubar. Mereka seperti sekelompok anjing yang menemukan bangkai, memakannya sampai kenyang lalu pergi." Selain itu, pemain catur biasanya berdusta, karena ia berkata, "mat". Mujahid berkata, "Setiap orang ketika sedang sekarat akan melihat orang-orang yang dahulu biasa menemaninya." Suatu hari, seorang laki-laki yang biasa bermain catur berada di ambang kematian. Ketika ia diminta untuk mengucapkan syahadat, ia malah berkata, "mat", lalu meninggal dunia.
Accordingly, the prohibition of chess is measured to that of wine. Ibrahim AI-Nakha'i said about chess: "It is cursed". Abu Bakr AI-Athram in his collection mentioned the Prophetic saying, "Daily Allah has three hundred and sixty looks which comprehend all his creatures except the sheep player- i.e. chess player- for he says" check-mate.” Abu Bakr AI-Ajiri related the Prophet Muhammad (pbuh) saying, "If you pass by those who play with these idols i.e. backgammon and chess and other amusement -do not greet them. For when they gather and are up to their elbows in playing, Satan alone with his fellows attend their game. And if one of the players averted his glance from playing, Satan would thrust him -to turn again to playing thus, they keep playing till they disperse. They are like a group of dogs that come across a cadaver, eat of it till they are fed up and then go away. In addition, the chess player usually commits lying, as he says, "mate" Mujahid said, "Every man when he is dying views his fellowmen whom he used to accompany. One day, a man who was used to playing chess was at the point of death. When he was asked to pronounce the Shahadah -declaration of faith- he instead said," mate" and died.
Lidahnya terpelintir oleh ucapan-ucapan yang biasa ia ucapkan semasa hidupnya. Nabi ﷺ bersabda, "Setiap orang mati sebagaimana ia hidup, dan dibangkitkan sebagaimana ia mati."1
His tongue was wrenched by the words he used to say in his life. The Prophet (pbuh) said, "Everyone dies in the same manner as he lives and is resurrected in the same manner as he dies”1
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Ahmad.
1 Reported by A1-Bukhari and Ahmad.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari.
2 Reported by AI-Bukhari.
Diriwayatkan oleh Muslim.
3 Reported by Muslim.
4 Diriwayatkan oleh Ibnu Majah.
4 Reported by Ibn Majah.
.
.
1 Diriwayatkan oleh Ibn Kathir 2 Diriwayatkan oleh Al-Suyuti
1 Reported by Ibn Kathir 2 Reported by AI-Suyuti.
.
.
Diriwayatkan oleh Muslim.
1 Reported by Muslim.