Menikah Semata-mata untuk Kembali kepada Suami Sebelumnya
Marrying Solely to Return to the Previous Husband
Ibnu Mas'ud (semoga Allah meridhainya) berkata bahwa "Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang menikahi seorang wanita setelah wanita itu ditalak semata-mata untuk menghalalkannya bagi suami pertamanya." 1
Ibn Mas'ud (may Allah be pleased with him) said that "The Messenger of Allah (pbuh) cursed the man who marries a women after her divorce solely to permit her first husband.” 1
Namun, hukum ini sejalan dengan pendapat seluruh ulama yang mendalam ilmunya, seperti 'Umar bin Al-Khattab, 'Utsman bin 'Affan, 'Ali bin Abi Thalib, dan para fuqaha dari kalangan tabi'in. Hal ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dan An-Nasa'i dalam Sunan-nya dengan sanad yang sahih.
However, this ruling comes in accordance with the opinion of all men of profound knowledge like 'Umar Ibn AI-Khattab, 'Uthman Ibn 'Affan, 'Ali Ibn Abi Talib and the jurists of the successors. It is reported also by Imam Ahmad in his Musnad and An-Nasa'i in his Sunan with sahih transmission.
Ibnu 'Abbas (semoga Allah meridhoinya) berkata bahwa Rasulullah ﷺ ditanya tentang hukum orang yang menikah semata-mata agar suami pertama diperbolehkan kembali kepada istrinya yang telah ditalak, lalu beliau ﷺ bersabda, "Tidak (itu bukan pernikahan yang sah), pernikahan yang sah harus didasarkan pada keinginan dan kehendak. Tidak ada pernikahan yang diperbolehkan jika didasarkan pada tipu daya atau bertentangan dengan Kitab Allah. Terpenuhinya kebutuhan biologis merupakan syarat pernikahan yang sah."2
Ibn 'Abbas (may Allah be pleased with him) said that the Messenger of Allah (pbuh) was asked about the ruling of the one who marries solely to permit the first husband to return to his divorced wife, whereupon he said, "No (it is not a legal marriage), the legal marriage should be founded on wish and desire. No marriage is permitted which is based on deception or contradiction to Allah's Book. Satisfaction of sexual desires is a condition for legal marriage.”2
'Uqbah Ibn 'Amr meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bertanya, "Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang kambing jantan sewaan?" Mereka menjawab, "Ya, wahai Rasulullah!" Beliau ﷺ menjelaskan, "Yaitu orang yang menikah semata-mata untuk menghalalkan kembalinya suami pertama kepada istrinya yang telah ia talak. Sesungguhnya Allah Yang Maha Tinggi melaknat orang ini dan juga suami pertama tersebut."3
'Uqbah Ibn 'Amr said that the Messenger of Allah (pbuh) once asked, "Would I tell you about the hired billy goat?" "Yes: O Messenger of Allah!" the people said. He (pbuh) explained, "It is the one who marries solely to permit the first husband to return to his divorced wife. Verily, Allah Most High cursed this one and the former husband as well.”3
Seorang laki-laki pernah berkata kepada Ibnu 'Umar (semoga Allah meridhai keduanya), "Aku telah menikahi seorang wanita dengan niat agar suami pertamanya dapat menikahinya kembali. Namun, aku melakukannya tanpa sepengetahuan suami sebelumnya, dan dia tidak memerintahkanku untuk melakukan ini. Apakah ada dosa?" Ibnu 'Umar (semoga Allah meridhai keduanya) menjawab, "Oh, itu tidak sah. Pernikahan yang dibolehkan harus didasarkan pada keinginan yang utuh. Jika engkau mau, engkau dapat mempertahankannya, dan jika engkau mau, engkau dapat menceraikannya. Pada masa hidup Nabi ﷺ, kami menganggap pernikahan seperti pernikahanmu sebagai hubungan seksual yang haram." Selain itu, terdapat banyak riwayat dan keterangan yang mencela perbuatan menikahi seorang wanita semata-mata agar dapat kembali kepada suami pertamanya. Berikut ini beberapa di antara riwayat-riwayat tersebut:
Once a man said to Ibn 'Umar (may Allah be pleased with them) "I have married a woman with the intention of permitting her first husband to remarry her. However, I have done so without the knowledge of the previous husband and he did not command me to do this. Is there any wrong?" Ibn 'Umar (may Allah be pleased with them both) replied, "Oh, it is not legal. Permissible marriage should be based on complete desire, if you wish, you could hold her and if you wish you could divorce her. In the lifetime of the Prophet (pbuh), we used to consider the like of your marriage as illicit sexual relation." Moreover, there are many narrations and reports that condemn the act of marring a woman solely to return to her first husband. The following are some of these narrations:
Al-Thram dan Ibn Al-Mundhir meriwayatkan bahwa 'Umar (semoga Allah meridhainya) berkata, "Aku akan merajam sampai mati orang yang menikahi (wanita) agar suami sebelumnya dapat kembali kepada istrinya yang telah ia ceraikan. Aku juga akan merajam sampai mati suami pertama." 'Umar (semoga Allah meridhainya) pernah ditanya tentang menikahi seorang wanita agar ia dapat kembali kepada suami sebelumnya, lalu beliau berkata, "Itu adalah hubungan seksual yang haram." 'Abdullah bin Sharauk Al-'Amri berkata, "Aku mendengar Ibnu 'Umar (semoga Allah meridhai keduanya) ketika ia ditanya tentang seorang laki-laki yang menceraikan istrinya (putri pamannya), lalu seseorang lain ingin menikahinya agar mantan suami dapat menikahinya kembali. Ibnu 'Umar (semoga Allah meridhainya) menjelaskan, 'Mantan suami dan orang yang menikahinya itu keduanya adalah pezina, meskipun pernikahan itu berlangsung selama 20 tahun. Akan tetapi, tujuan pernikahan itu untuk menghalalkan kembali mantan suami kepada wanita tersebut merupakan syarat utama datangnya laknat atas dirinya." Seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu 'Abbas (semoga Allah meridhainya), "Anak paman saya telah menceraikan istrinya, lalu ia menyesal." Ibnu 'Abbas menjawab, "Anak pamanmu telah durhaka kepada Allah, maka ia ditimpa penyesalan, padahal ia mentaati setan yang tidak akan memberinya kelegaan." Laki-laki itu bertanya lagi, "Bagaimana pendapatmu tentang seorang laki-laki yang ingin menikahi wanita itu agar ia dapat kembali kepadanya?" Beliau menjawab, "Ia berusaha menipu Allah, padahal Allah-lah yang menipunya." Ibrahim An-Nakha'i berkata, "Jika suami pertama, suami kedua, atau wanita itu berniat menikah semata-mata untuk menghalalkan suami pertama menikahi kembali istrinya yang telah diceraikan, maka pernikahan itu tidak sah." Sa'id bin Al-Musayyab berkata mengenai masalah ini, "Hal itu diharamkan dalam Islam." Demikian pula Malik bin Anas, Al-Laits bin Sa'd, Sufyan Ats-Tsauri, Imam Ahmad, dan ulama besar lainnya berpendapat sama. Imam Syafi'i berpandangan bahwa akad nikah yang di dalamnya seseorang dipaksa menceraikan istrinya agar mantan suaminya dapat menikahinya kembali adalah batal dan tidak sah.
AI-Thram and Ibn AI-Mundhir narrated that 'Umar (may Allah be pleased with him) said, "I would stone to' death the one who marries to permit the previous husband to return to his divorced wife. I would also stone to death the first husband." 'Umar (may Allah be pleased with him) was asked about marring a woman to permit her to return to the previous husband, whereupon he said, "It is an illicit sexual relation." 'Abdullah Ibn Sharauk AI-`Amri said, "I heard Ibn 'Umar (may Allah be pleased with them both) when he was asked about a man who divorced his wife (his uncle's daughter) and someone else wanted to marry her to permit the former husband to remarry her. Ibn 'Umar (may Allah be pleased with him) explained, 'The former and latter are adulterers even if the marriage lasted for 20 years. However, the knowledge of the former husband by the aim of the marriage is the main criteria of incurring curse upon himself." A man asked Ibn 'Abbas (may Allah be pleased with him), "My uncle's son has divorced his wife and so he became regretful." Ibn `Abbas declared, "Your uncle's son disobeyed Allah and, therefore, he was inflicted with regret, whereas he obeyed Satan who will not relieve him." The man asked more, "What do you say in a man who wants to marry her to permit him to remarry her?" He disclosed, 'He, thus, seeks to deceive Allah, but it is Allah who deceives him." Ibrahim An-Nakh'i stated, "If the first husband, the second husband, or the woman intends to marry solely to permit the first husband to remarry his divorced wife, the marriage will be illegal." Sa'id Ibn AI- Musaib said concerning this issue, "It is prohibited in Islam." However, Malik Ibn Anas, Al-layth Ibn Su'd, Sufyan AI- Thawri, Imam Ahmad and other great scholars are of the same opinion. Iman Shafi'i considers the contract of marriage, in which one is compelled to divorce his wife to permit her former husband to remarry her, is null and void.
Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi.
1 Reported by At-TimJidhi.
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah.
2 Reported by Ibn Majah.
3 Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Majma' Al-Zawaid dan diriwayatkan oleh Ibnu Majah.
3 Mentioned by Ibn Hagar in Majma' Al-Zawaid and reported by Ibn Majah.