Hakim yang Tidak Jujur
The Dishonest Judge
Allah Yang Mahatinggi berfirman, {Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.} (Al-Ma'idah: 44)
Allah Most High says, {And if any fail to judge by what Allah hath revealed, they are unbelievers.} (AI-Ma'idah: 44)
{Dan barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang zalim.} (Al-Ma'idah: 45)
{And if any fail to judge by what Allah hath revealed, they are wrong-doers.} (AI-Ma'idah: 45)
{Dan barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.} (Al-Ma'idah: 47)
{And if any do fail to judge by what Allah hath revealed, they are those who rebel.} (AI-Ma'idah: 47)
Dalam kitab Mustadrak-nya, Al-Hakim meriwayatkan dari Talhah bin 'Ubaidillah (semoga Allah meridhainya) bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Sesungguhnya Allah tidak menerima shalat seorang hakim yang memutuskan perkara dengan apa yang tidak diturunkan Allah."1
In his Mustadrak, AI-Hakim reported on the authority of Talhah Ibn 'Ubaid Allah (may Allah be pleased with him) that the Prophet (pbuh) said, "Verily, Allah never accepts the Prayer of a judge who judges with what Allah has not revealed.”1
Al-Hakim juga meriwayatkan dalam kitab Sahih-nya dari Buraidah (semoga Allah meridhainya), bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Hakim itu ada tiga macam: Satu golongan akan masuk surga, dan dua golongan lainnya akan masuk neraka. Hakim yang akan masuk surga adalah orang yang memahami kebenaran lalu memutuskan perkara sesuai dengannya. Orang yang memutuskan perkara secara zalim setelah memahami kebenaran akan masuk neraka."
AI-Hakim reported also in his Sahih on the authority of Brada, (may Allah be pleased with him) that the Messenger of Allah (pbuh) said, "The judges are of three types: One type will go to Paradise and the remaining two will end up in the fire of Hell. The judge who will go to Paradise is one who understands the truth and judges accordingly. One who judges unjustly after understanding the truth will go to Hell.
Demikian pula, hakim yang memutuskan perkara dengan kebodohan juga akan masuk Neraka. Para Sahabat kemudian bertanya, "Apa dosa orang yang bodoh itu?" Beliau ﷺ menjawab, "Menerima jabatan hakim itulah dosanya, sampai ia memperoleh ilmu yang mendalam."
Likewise, the judge who judges in ignorance also will go to Hell. The Companions then asked, “What is the guilt of the ignorant one?” He (pbuh) replied, "Accepting the position of judge is his guilt until he gets a profound knowledge.” 2
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Barang siapa yang diangkat menjadi hakim, maka seolah-olah ia disembelih tanpa pisau." 3
On the authority of Abu Hurairah that the Messenger of Allah (pbuh) said, "Whoever is appointed to be a judge as if he is slaughtered without a knife.” 3
Al-Fudail Ibn 'Iyad (semoga Allah merahmatinya) berkata, "Hakim hendaknya menghabiskan satu hari dalam tugasnya dan satu hari untuk menangisi dirinya sendiri." Muhammad Ibn Wasi' (semoga Allah merahmatinya) berkata, "Pada Hari Kiamat, orang-orang yang pertama kali akan diperiksa amalnya adalah para hakim." 'Aisyah (semoga Allah meridhainya) berkata, "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Pada Hari Kiamat, hakim yang adil akan menghadapi ujian yang besar, hingga ia berharap seandainya dahulu ia tidak diangkat menjadi hakim untuk memutuskan perkara di antara manusia, walaupun hanya dalam pembagian sebiji kurma.""4
AI-Fudail Ibn 'Eyad (may Allah bestow mercy on him) said, 'the judge should spend a day in his job and a day in weeping over his own self." Muhammad Ibn Wasi' (may Allah best our mercy on him) said, "On the Day of Judgment, the first of men who will be called to account are the judges.” 'Aishah (may Allah be pleased with her) said, "I heard the Messenger of Allah say, "On the Day of Judgment, the just judge would face a great trial that he wishes if he were not appointed to judge between people even in the division of a palm-date.”4
`Ali Ibn Abi Talib (semoga Allah meridhainya) berkata, "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, 'Pada Hari Kiamat, tidak ada seorang penguasa maupun hakim melainkan akan dihadapkan kepada Allah, Yang Maha Mulia lagi Maha Agung, di atas Shirath, lalu amal-amalnya akan diumumkan. Jika ia seorang yang adil, Allah akan menyelamatkannya. Sebaliknya, jika ia seorang yang zalim, Shirath akan bergetar sangat hebat hingga anggota tubuhnya tercerai-berai, jarak antara satu anggota tubuh dengan anggota lainnya sejauh sekian, dan ia akan terjatuh ke dalam Neraka.'" Makhul juga berkata, "Jika aku harus memilih antara menjabat sebagai hakim dan dipenggal, tentu aku lebih memilih dipenggal daripada memegang jabatan ini." Ayyub As-Sikhtiyani selanjutnya berkata, "Semakin banyak ilmu yang didapat seorang ulama, semakin besar rasa takutnya untuk menjabat sebagai hakim." Ketika diceritakan bahwa Syuraih diangkat menjadi hakim, Ats-Tsauri berkomentar, "Mereka akan merusak orang itu." Diriwayatkan bahwa Malik Ibn Al-Mundzir mengangkat Muhammad Ibn Wasi' sebagai hakim di Basrah.
`Ali Ibn Abi Talib (may Allah be pleased with him) said, "I heard the Messenger of Allah (pbuh) say, 'On the Day of Judgment, no ruler or judge but be brought before Allah, Exalted and Dignified be He, over the Sirat, then his deeds will be made public. If he was a just, Allah will save him. On the other hand, if he was unjust, the Sirat will strongly tremble to the extent that this one's organs would be scattered,' the distance between each organ would be such and such long and he will fall into Hell-Fire. " Makhul, moreover, said, "If I were to choose between holding the position of a judge and beheading, I would surely prefer beheading over holding this job." Ayub Al-Sikhtiani further said, "The more knowledge the scholar get, the more their fear of holding the position of a judge increases." Having told that Shuraih was appointed to be a judge, AI- Thawri commented, "They would corrupt the man." It was narrated that Malik Ibn Al-Mundhir appointed Muhammad Ibn Wasi', to be the judge of Basra.
Ketika Muhammad ﷺ menyampaikan keberatannya, Malik memperingatkannya bahwa ia akan mencambuknya jika ia bersikeras dengan keberatannya. Mendengar hal itu, Muhammad ﷺ berkata, "Jika kamu melakukannya, kamu akan menjadi penguasa yang zalim. Namun, aku lebih memilih kehinaan di dunia ini daripada siksaan di akhirat kelak." Wahb Ibn Manabah berkata, "Semakin adil seorang penguasa, semakin banyak keberkahan yang Allah turunkan kepada rakyatnya." Seorang pegawai menulis surat kepada `Umar Ibn `Abd AI-`Aziz, "Wahai `Umar! Kota Hims telah hancur dan karena itu ia membutuhkan pembangunan kembali." `Umar (semoga Allah meridhainya) membalas, "Benteng-kanlah kota itu dengan keadilan dan bersihkanlah jalan-jalannya dari kezaliman." Namun, para ulama Islam menyatakan bahwa seorang hakim tidak boleh menjatuhkan putusan ketika sedang marah, cemas, atau gugup. Selain itu, jika seseorang yang bodoh atau bermoral buruk diangkat menjadi hakim, ia seharusnya mengundurkan diri dan meninggalkan jabatan tersebut.
When Muhammad objected, Malik warned him that he would flog him if he insisted on his objection. On hearing that Muhammad disclosed, "If you do, you will be a tyrannical ruler. However, I prefer humiliation in this world over the torment in the world to come." Wahb Ibn Manabah said, "The more just the ruler is, the more blessing on his people Allah will descend." A worker wrote to `Umar Ibn `Abd AI-`Aziz, "O 'Umar! The city of Hims has been destroyed and therefore it is in need of rebuilding." `Umar (may Allah be pleased with him) replied, "Fortify it with justice and clean its roads from oppression." However, the scholars of Islam state that the judge should not utter a judgment when he is angry, anxious or nervous. Furthermore, if a man of ignorance or immorality is appointed to be a judge, he should resign and leave the office.
Diriwayatkan oleh Al-Hakim.
1 Reportd by AI-Hakim.
Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi.
2 Reported by Al-Tirmidhi.
Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi.
3 Reported by Al- Tirmidhi.
Diriwayatkan oleh Ahmad.
4 Reported by Ahmad.