Memungut Pajak
Collecting Taxes
Allah berfirman, {Sesungguhnya dosa hanya ada pada orang-orang yang menzalimi manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Bagi mereka azab yang pedih.} (Asy-Syura: 42)
Allah says, {The blame is only against those who oppress men with wrongdoing and insolently transgress beyond bounds through the land, defying right and justice: for such there will be a chastisement grievous.} (Ash-Shura: 42)
Pemungut pajak adalah salah satu pendukung terdekat para penindas. Bahkan ia mungkin termasuk golongan para penindas itu sendiri.
The tax collector is one of the closest supporters of the oppressors. Rather he may be of the oppressors.
Dia mengambil apa yang tidak halal baginya dan memberikannya kepada mereka yang tidak berhak. Oleh karena itu, Nabi ﷺ bersabda, "Pemungut pajak tidak akan masuk surga." 2
He takes what is not lawful to him and gives it to those who do not deserve it. Hence, the Prophet declared, "The tax collector will not tread Paradise.” 2
Mengenai wanita yang bertobat kepada Allah karena telah berzina, Nabi ﷺ bersabda, "Ia telah bertobat kepada Allah dengan cara yang sedemikian rupa sehingga jika (tobatnya) itu dibagi-bagikan kepada seluruh penduduk Madinah, niscaya itu sudah cukup bagi mereka; atau jika dilihat oleh seorang pemungut pajak yang zalim, niscaya ia akan diampuni, atau (tobatnya itu) akan diterima."
Concerning the woman who has turned to Allah in repentance, as she had committed adultery, the Prophet said, "She has turned to Allah in repentance in such a manner that if observed by an unjust tax collector he would be forgiven or it would be accepted.” 3
Pemungut cukai yang tidak sah disamakan dengan perampok jalanan. Terlebih lagi, orang yang memungut pajak, orang yang menjadi saksi atasnya, dan orang yang merampasnya, semuanya serupa dalam hal menjadi sekutu dalam kezaliman ini.
The unlawful tribute collector is compared to the high way robber. Moreover, the one who collects the tax, the one who serves as a witness to it, and the one who usurps it are all alike in being partners in this wrongdoing.
Dia juga berkata, "Tidak ada daging yang tumbuh dari harta haram yang akan masuk Surga. Bahkan, daging itu justru akan berada di Neraka."
He also said, "No flesh fed by ill-gained property will be admitted to Paradise. But rather, it would be flying in Hell.” 4
Harta haram adalah harta tercela yang mempermalukan pemiliknya, sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Wahidi dalam tafsirnya tentang firman Allah, {Katakanlah: "Tidak sama yang buruk dengan yang baik."} (Al-Ma'idah: 100)
The ill-gotten property is the detestable wealth which puts its owner to shame, and is mentioned by Imam Al-Wahidi in his exegesis of Allah's saying, {Say! Never are the good and the bad alike.} (Al-Ma'idah: 100)
Jabir meriwayatkan, "Seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah! Khamr adalah perdagangan saya yang mendatangkan banyak uang. Apakah uang itu akan bermanfaat bagi saya jika saya gunakan di jalan Allah?" Nabi ﷺ menjawab, "Jika engkau membelanjakannya untuk melaksanakan haji, di jalan Allah, atau untuk sedekah, itu tidak akan memberi manfaat bagimu, karena Allah itu baik dan hanya menerima yang baik." Sebagai penegasan atas hal ini, Allah menurunkan firman-Nya, {Katakanlah, "Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menakjubkanmu."} (Al-Ma'idah: 100)"5
Jabir related, "A man came to the Prophet and said, "0 Allah's Apostle! Wine was my trade business that fetched me much money. So, would that money benefit me if I employed it in Allah's cause?" The Prophet replied, "If you were to spend it in performing Pilgrimage, in Allah's way, or in alms-giving, it would avail you no benefit, for Allah is good and accepts only what is good". In confirmation to this Allah revealed, {Say! "Not equal are things that are bad and things that are good, even though the abundance of the bad may dazzle you.} (Al-Ma'idah:100)”5
Ata' dan Al-Hasan menafsirkan ayat ini sebagai merujuk kepada hal-hal yang halal maupun yang haram.
Ata' and AI-Hasan interpreted this verse as referring to both the lawful and the unlawful things.
Pemungut (al-'āshir) adalah orang yang memungut pajak dari para pedagang di pasar pada masa pra-Islam.
1 The collector is the one who collects the taxes from sellers in the market in pre Islamic times. Translator.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud.
2 Reported by Abu Dawud.
Diriwayatkan oleh Muslim.
3 Reported by Muslim.
4 Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad.
4 Reported by At-Tirmidhi and is mentioned in Musnad of Imam Ahmad.
5 Diriwayatkan oleh Al-Asbahani.
5 Reported by Al-Asbahani.