Penyalahgunaan Harta Rampasan Perang, Dana Kaum Muslimin, atau Zakat
Misappropriating Spoils of War, Muslim Funds or Zakat
Allah Yang Maha Tinggi berfirman, { Dan jika engkau khawatir akan pengkhianatan dari suatu kaum, maka kembalikanlah perjanjian mereka kepada mereka dengan cara yang adil. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat. } (8:58)
Allah Most High says, { If thou fearest treachery from any group, throw back (their covenant) to them, (so as to be) on equal terms: for Allah loveth not the treacherous.} (8:58)
Dia juga berkata, {Tidaklah mungkin seorang nabi berbuat curang. Barang siapa berbuat curang, niscaya pada hari kiamat dia akan datang membawa apa yang dicurangi itu; kemudian tiap-tiap diri diberi balasan secara sempurna sesuai apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka tidak dianiaya.} (2:161)
He says too, {No Prophet could ever act dishonestly. If any person acts dishonestly he shall, on the Day of Judgement, restore what he misappropriated, then shall every soul receive its due whatever it earned.} (2:161)
Abu Hurairah mendengar Nabi ﷺ menyebutkan ghulul, menekankan besarnya dosanya, dan menyatakan bahwa itu adalah dosa besar, seraya bersabda, "Janganlah kalian melakukan ghulul, karena aku tidak ingin melihat seorang dari kalian pada hari Kiamat memikul di atas lehernya seekor unta yang bersuara. Orang itu akan berkata, 'Wahai Rasulullah! Mohonkanlah syafaat kepada Allah untukku!' Maka aku akan menjawab, 'Aku tidak dapat menolongmu, karena aku telah menyampaikan pesan Allah kepadamu.' Dan aku tidak ingin melihat seorang laki-laki memikul di atas lehernya seekor kuda yang meringkik. Orang itu akan berkata, 'Wahai Rasulullah! Mohonkanlah syafaat kepada Allah untukku!' Maka aku akan menjawab, 'Aku tidak dapat menolongmu, karena aku telah menyampaikan pesan Allah kepadamu.'"
Abu Hurairah heard the Prophet (pbuh) mentioning Ghulul, emphasizing its magnitude, and declaring that it was a grave sin, saying, "Do not commit Ghalul, for I would not like to see anyone amongst you on the day of Judgement, carrying over his neck a camel that will be grunting. Such a man will say,"O Allah's Apostle! Intercede with Allah for me!" and I will say," I cannot help you for I conveyed Allahs’ message to you. Nor would I like to see a man carrying over his neck a horse that will be neighing. Such a man will be saying," O Allahs' Apostle! Intercede with Allah for me!" and I will reply," I cannot help you, for I conveyed Allahs' message to you".
"Dan aku tidak ingin melihat seseorang datang dengan memikul di atas lehernya seekor kambing yang mengembik, atau memikul di atas lehernya jiwa yang menjerit, atau memikul di atas lehernya pakaian yang berkibar, atau memikul di atas lehernya emas dan perak. Orang-orang seperti itu akan berkata, 'Wahai Rasulullah ﷺ! Mintakanlah syafaat kepada Allah untuk kami,' dan aku akan berkata, 'Aku tidak dapat menolongmu, sebab aku telah menyampaikan pesan Allah kepadamu.'"1
Nor should I like to see a man carrying over his neck a sheep that will be bleating, or one carrying over his neck a crying soul, or one carrying over his neck clothes which will be fluttering, or one carrying over his neck gold and silver. Such men will be saying,' 0 Allah's Apostle! Intercede with Allah for us, and I will say," I cannot help you for I conveyed Allah's message to you.”1
Siapa pun yang mengambil sesuatu dari jenis-jenis harta rampasan ini sebelum dibagikan kepada para pejuang, atau sesuatu dari baitul mal kaum Muslimin tanpa izin Imam, atau sesuatu dari dana zakat yang diperuntukkan bagi orang-orang miskin, ia akan datang pada Hari Kiamat dengan memikulnya di atas lehernya.
Whosoever takes from these kinds of the spoils before they are distributed among the fighters or something from the Muslim's common treasury without the Imam's permission, or something from the Zakat fund which is assigned to the poor, will come on the Day of Judgement carrying it on his neck.
Nabi ﷺ bersabda, "Kembalikanlah (walaupun) benang dan jarum, dan jauhilah ghulul, karena ia akan mendatangkan aib bagi pelakunya pada Hari Kiamat."2
The Prophet (pbuh) said, "Render back (even) the thread and the needle, and shun Ghalul, for it puts man (who commits it) to shame on the Day of Judgement.”2
Nabi ﷺ mengangkat seorang laki-laki bernama Ibnu Al-Lutaibah untuk mengumpulkan zakat. Ketika ia kembali, ia berkata, "Ini (yaitu zakat) untuk kalian, dan ini telah diberikan kepadaku sebagai hadiah." Maka Nabi ﷺ naik ke mimbar dan berkhotbah, seraya bersabda, "Demi Allah, barangsiapa mengambil sesuatu dari harta zakat (secara tidak sah), ia akan menemui Allah dengan memikul barang itu di lehernya pada Hari Kiamat."
The Prophet appointed a man named "Ibn Al-Lutaibah for collecting the Zakah. When he returned he said, "This (i.e. the Zakah) is for you and this has been given to me as a present: whereupon, the Prophet ascended the pulpit and gave a sermon, saying, "By Allah, whoever takes something from the resources of the Zakat (unlawfully) will meet Allah carrying it on his neck on the Day of Resurrection.
Sesungguhnya, aku mungkin mengenal salah seorang di antara kalian yang akan menemui Allah dengan memikul di lehernya seekor unta yang mendengus, atau seekor sapi yang melenguh, atau seekor kambing yang mengembik. Lalu Nabi ﷺ mengangkat kedua tangannya hingga kami melihat putihnya ketiak beliau, dan beliau bersabda tiga kali, "Ya Allah! Bukankah aku telah menyampaikan (pesan-Mu) kepada mereka?"3
Verily, I may know one of you who will meet Allah carrying on his neck a camel what will be grunting, or a cow that will be mooing, or a sheep that will be bleating. Then the Prophet raised his hands till we saw the whiteness of his armpits, and he said thrice "0 Allah! Have I not conveyed your message (to them)?”3
Abu Hurairah meriwayatkan, "Ketika kami menaklukkan Khaibar, kami tidak memperoleh emas maupun perak sebagai rampasan perang, melainkan kami memperoleh barang, makanan, dan pakaian. Kemudian kami berangkat bersama Rasulullah ﷺ menuju lembah "Al-Qira", dan pada saat itu Rasulullah ﷺ memiliki seorang budak miliknya bernama "Rifa'ah bin Yazid yang telah dihadiahkan kepadanya oleh seorang laki-laki yang menderita kusta."
Abu Hurairah narrated, "When we conquered Khaibar, we gained neither gold nor silver as booty, but we gained goods, food and clothes. Then we departed with Allah's apostle to the valley of " Al-Qira", and at that time Allah's apostle had a slave of his called "Rifa'ah lbn Yazid who had been presented to him by a man who had leprosy.
Ketika seorang budak sedang melepas pelana tunggangan Rasulullah ﷺ, sebuah panah (yang tidak diketahui siapa pemanahnya) datang dan mengenainya. Orang-orang berkata, "Selamat baginya atas kesyahidannya." Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak, demi Dia yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh ia telah mengambil sehelai kain (secara tidak sah) pada hari Khaibar dari harta rampasan sebelum dibagikan, dan kain itu kini menjadi api yang membakarnya." Mendengar hal itu, seorang laki-laki membawa satu atau dua tali sepatu kepada Nabi ﷺ dan berkata, "Ini adalah barang-barang yang aku ambil (secara tidak sah)." Nabi ﷺ bersabda, "Ini adalah satu tali, atau ini adalah dua tali, dari api."
While the slave was dismounting the saddle of Allah's apostle, an arrow (its thrower was unknown) came and hit him. The people said, " Congratulations to him on his martyrdom". Allah's apostle said," No, by him in whose hand is my soul, he had a sheet (of cloth) which he had taken (illegally) on the day of Khaibar from the booty before its distribution and has become a flame of fire burning him.” On hearing that, a man brought one or two leather straps of shoes to the Prophet and said, "These are the things I took (illegally)” “This is a strap, or these are two straps, of fire", the Prophet said.” 1
`Abdullah bin `Amr meriwayatkan, "Ada seorang laki-laki yang mengurus keluarga dan harta benda Nabi ﷺ, yang dipanggil 'Karkarah'. Laki-laki itu meninggal dunia, lalu Rasulullah ﷺ bersabda, 'Dia berada di dalam neraka.' Orang-orang kemudian pergi memeriksanya dan mendapati di tempatnya sehelai jubah yang ia curi dari harta rampasan perang."2
`Abdullah Ibn ' Amr related, "There was a man who looked after the family and the belongings of the Prophet was called "Karkarah." The man died and Allah's apostle said," He is in the Hell fire. The people then went to look at him and found in his place a cloak he has stolen from the war booty.”2
Zaid bin Khalid Al-Juhani meriwayatkan, "Seorang laki-laki telah mencuri sesuatu dari harta rampasan perang Khaibar. Akibatnya, Nabi ﷺ menolak untuk menyalatkan jenazahnya dan bersabda kepada para sahabatnya, "Salatkanlah saudara kalian," (dan aku tidak akan menyalatkannya karena ia telah mencuri (dari harta rampasan perang) di jalan Allah." Zaid menambahkan, "Kami kemudian menggeledah barang bawaan laki-laki itu dan menemukan di dalamnya sebagian buah pir Yahudi yang nilainya dua dirham." 3
Zaid Ibn Khalid AI-Juhani narrated, "A man has stolen something from the booty of Khaibar. As a result, the Prophet refused to observe the funeral prayer for him and said to his companions " Observe prayer for your fellowman, (and I would never observe it for him because he has stolen (from the booty obtained from war) in the way of Allah" Zaid added, "We, then, searched that man, luggage and found therein some of the Jews pear's which were worth two drachmas.” 3
Imam Ahmad meriwayatkan, "Rasulullah ﷺ tidak menyalatkan orang yang mencuri dari harta rampasan perang dan orang yang bunuh diri." Nabi ﷺ bersabda, "Hadiah yang diberikan kepada pegawai pemerintah adalah sejenis ghulul." Dan terdapat banyak hadits Nabi ﷺ yang berkaitan dengan hal ini, sebagian di antaranya disebutkan dalam bab "Kezaliman".4
Imam Ahmad related, "Allah's apostle avoided prayer for none but the one who had stolen from the war booty and the one who had committed suicide. The Prophet said, "The gifts presented to official employees are a sort of Ghulul." And there are numerous Prophetic traditions related to this point, and some of them are mentioned in the chapter of "Injustice"4
Ketidakadilan, secara umum, dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori:
Injustice, generally speaking, may be classified into three categories:
a) Merusak harta milik seseorang dengan cara kekerasan.
a) To violently spoil one's property.
b) Bertindak sewenang-wenang dengan membunuh, memukul, atau melukai orang secara zalim.
b) To act tyrannically by unjustly killing, beating or wounding people.
c) Mencela, mengutuk, memfitnah, dan menyakiti orang lain dengan cara yang kasar. Nabi ﷺ, ketika berada di Mina, menyampaikan khutbah yang diakhiri dengan:
c) To aggressively insult, curse, slander and ill-treat people. The Prophet, while being at "Mina" gave a sermon that ended:
"Wahai manusia! Harta dan kehormatan kalian sakral satu sama lain, sesakral hari ini, bulan ini, dan kota ini." dan: shalat tidak sah tanpa wudhu, dan sedekah itu haram dari ghulul." 5
"0 People! Your belongings, and your honor are sacred to each other as sacred as this day, this month, and this city.” and: prayer is invalid without ablution, and charity is unlawful from Ghalul.” 5
1 Diriwayatkan oleh Muslim.
1 Reported by Muslim.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud.
2 Reported by Abu Dawud.
3 Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.
3 Reported by A1-Bukhari and Muslim.
.
.
1 Diriwayatkan oleh Al-Bukhari.
1 Reported by Al-Bukhari.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari.
2 Reported by A1-Bukhari.
3 Diriwayatkan oleh Abu Dawud.
3 Reported by Abu Dawud.
Musnad Imam Ahmad
4 Musnad of Imam Ahmad.
5 Diriwayatkan oleh Al-Bukhari.
5 Reported by AI-Bukhari.