10. Gradualisme (tadarruj)
10. Gradualism (tadarruj)
Kami ingin mengkaji, membahas, dan menunjukkan kerusakan dari gagasan gradualisme dalam penerimaan Islam, serta gagasan-gagasan yang lahir darinya, seperti izin bagi kaum Muslim untuk berpartisipasi dalam sistem-sistem yang berlaku saat ini. Pandangan bahwa Demokrasi berasal dari Islam adalah upaya untuk membuat Islam lebih dapat diterima oleh akal.
We want to look at, treat and demonstrate the corruption of the idea of gradualism in the adoption of Islam, and the ideas that result from this idea, such as the permission for Muslims to participate in the current systems. The view that Democracy is from Islam is an attempt to make Islam more acceptable to the mind.
Hal ini karena pemikiran-pemikiran tersebut memiliki hubungan yang kuat dengan kerja sebagian kelompok dalam membawa perubahan.
This is because these thoughts have a strong relationship with the work of some groups in bringing change.
Apa itu gradualisme? Apa saja yang tercakup di dalamnya menurut para penganutnya? Apa dalil-dalilnya? Dan apa hukum syar'i mengenainya?
So what is gradualism? What does it include according to those who hold this view? What are its justifications? What is the Shar’ee rule regarding it?
Ketika kaum Muslimin jatuh ke jurang kelemahan spiritual, kemunduran materi dan intelektual, serta kemerosotan politik, pemikiran mereka pun ikut mencerminkan keadaan buruk yang mereka alami. Mereka yang berpegang pada Islam justru memiliki pemikiran yang tidak mencerminkan kebenaran Islam dan pandangannya terhadap kehidupan, melainkan mencerminkan kesalahpahaman serta kurangnya pemahaman terhadap fakta-fakta Islam dan pandangannya tentang kehidupan. Penjajah kafir, yang kemudian menguasai urusan kaum Muslimin, mampu mengubah mereka sesuka hatinya dan menanamkan konsep serta kriterianya sendiri di tengah kaum Muslimin. Ia menanam pemikirannya sendiri, yang menghasilkan buah dengan rasa yang berbeda-beda: enak di mulut musuh-musuhnya dan manis di lidah mereka. Putaran keadaan pun menguntungkan mereka. Penyebabnya bukanlah Islam, melainkan para pemeluknya, yang telah kehilangan keteguhan yang jelas dan pemahaman yang benar. Kaum Muslimin berusaha melawan hal ini dengan pemahaman yang dipengaruhi oleh realitas dan tunduk pada kepentingan mereka. Namun, upaya-upaya itu adalah usaha yang bengkok dan langkah-langkah yang pincang, yang berujung pada kegagalan yang cepat dan penyerahan diri yang menyedihkan. Kekufuran terus leluasa memanjakan dirinya di negeri-negeri kita tanpa ada yang menghentikannya atau mencegahnya.
When the Muslims reached the abyss of spiritual weakness, material and intellectual backwardness and political decline, their thoughts came to reflect their bad situation. Those who adhered to Islam came to have thoughts that did not reflect the truth of Islam and its viewpoint towards life, rather they reflected a misunderstanding and a lack of comprehension of the facts of Islam and its view of life. The Kaafir colonialist, who came to control the affairs of the Muslims, was able to change them as he wished, and implant its own concepts and criteria amongst the Muslims. He planted his own thoughts, which bore fruits of different tastes; nice in the mouths of his enemies and sweet to their tongues. The round was to their benefit. The reason for this was not Islam, but rather its people, who had lost the clear adherence and the correct understanding. The Muslims tried to oppose this with an understanding that was affected by the reality and subject to their interests. However they were twisted attempts and lame steps that ended up in rapid failure and horrible surrender. Kufr continued to indulge itself freely in our lands without anyone to stop it or prevent it doing so.
Bagaimana kaum kafir penjajah menyerang Islam? Dan apa tanggapan kaum Muslimin?
So how did the Kaafir colonialist attack Islam? And what was the response of the Muslims?
Penjajah kafir menyerang Islam dengan menuduh bahwa Islam tidak mampu mengikuti perkembangan zaman dan memberikan solusi bagi persoalan-persoalan baru.
The Kaafir colonialist attacked Islam by accusing it of not being able to keep up with the time and provide solutions for the new problems.
Kaum Muslim menanggapinya dengan berusaha mengeluarkan solusi-solusi dari Islam yang sesuai dengan pandangan sistem kapitalis. Karena landasan sistem kapitalis sepenuhnya bertentangan dengan landasan Islam, mereka berupaya mendamaikan kedua pertentangan tersebut. Maka mereka berusaha membawakan tafsiran-tafsiran yang keliru yang melahirkan konsep-konsep dan kriteria-kriteria yang keliru pula. Hal-hal ini kemudian secara keliru dinisbatkan kepada Syara'. Tujuannya adalah untuk mengharmoniskan Islam dan Kapitalisme serta memberi kesan bahwa Islam mampu mengikuti perkembangan zaman. Akibatnya, solusi-solusi ini diadopsi atas dasar bahwa itu adalah pemikiran, prinsip, dan kriteria Islam, dan bahwa Islam dipahami dengan menggunakannya; padahal mengadopsi pemikiran-pemikiran semacam itu berarti meninggalkan Islam dan mengikuti sistem kapitalis. Setiap seruan kepada rekonsiliasi, atau setiap seruan yang dipengaruhi oleh gagasan ini, adalah ajakan untuk mengadopsi kekufuran dan meninggalkan Islam. Hal itu juga berarti membawa dan mengajak kaum Muslim untuk mengadopsi pemikiran-pemikiran kufur serta meninggalkan dakwah Islam yang sebenarnya.
The Muslims responded by attempting to produce solutions from Islam that complied with the views of the capitalist system. Since the basis of the capitalist system completely contradicts the basis of Islam, they tried to reconcile the two contradictions. So they attempted to bring erroneous interpretations that produced erroneous concepts and criteria. These were then falsely attributed to the Shar’a. The aim was to harmoniseIslam and Capitalism and give the impression that Islam is able to keep up with the age. The result of this was that these solutions were adopted on the basis that they were Islamic thoughts, principles and criteria, and that Islam is understood by using them; even though adopting such thoughts meant leaving Islam and following the Capitalist system. Every call to reconciliation or every call that is affected by this idea is an invitation to adopt Kufr and abandon Islam. It also means carrying and inviting the Muslims to adopt the thoughts of kufr and abandon the true Islamic da’wah.
Oleh karena itu, ketika kaum Muslim pada masa-masa kemunduran berusaha membangkitkan kembali Ummah dengan pemikiran-pemikiran ini, keadaan justru bertambah buruk, dan mereka tidak mampu mengeluarkan Ummah dari jurang yang sedang mereka alami, karena mereka sendiri telah terjerumus ke dalamnya.
Therefore, when the Muslims during the declined periods tried to revive the Ummah with these thoughts, it made matters worse, and they were not able to take the Ummah out from the abyss that they were in, because they had descended into it themselves.
Maka, kami mulai mendengar ucapan-ucapan yang keluar dari mulut orang-orang, baik disengaja maupun tidak, tentang Syariah Islam dengan cara yang kurang ajar. Mereka menyatakan bahwa tidak masuk akal, empat belas abad setelah Rasulullah ﷺ diutus, untuk tetap berhukum dengan mentalitas lama yang sama. Menurut pandangan mereka, kita harus melakukan modernisasi dengan cara yang mengikuti keadaan zaman dan mengembalikan Islam ke posisi kepemimpinan. Mereka berkata bahwa Islam harus diberi citra modern. Pemikiran-pemikiran modern harus dicangkokkan padanya agar hati kembali terbiasa dengannya. Islam harus keluar dari keterasingannya dan menjauh dari tuduhan-tuduhan masyarakat. Dengan demikian, citra lamanya tidak lagi dapat diterima.
Hence, we began to hear mouths talking, whether intentionally or unintentionally, about the Islamic Sharee’ah, in an insolent way. They claimed that it is unreasonable, fourteen hundred years after the Messenger was sent, to arbitrate with the same previous mentality. In their view, we must modernise in a way that proceeds with the circumstances and takes Islam to leadership again. They said it must be given the image of modernity. It must have the modern thoughts grafted on to it so that the hearts are habituated to it again. It should come out of its obscurity, and away from the accusations of the people. Thus, its old image was no longer acceptable.
Sebagian kaum Muslim datang dengan pemikiran dari sudut pandang ini. Bagi mereka, pemikiran tersebut membentuk prinsip-prinsip intelektual, menentukan arah mereka, dan memberi arah baru bagi kehidupan mereka. Inilah yang kami sebut pemikiran era kemunduran, yang muncul pada masa berkembangnya kebangkitan Barat yang rusak di negeri-negeri kami. Pada masa itu, kaum Muslim tersebut berpikir bahwa mengikuti perkembangan zaman, dan mengambil manfaat dari pemikiran kebangkitan Barat, merupakan tuntutan syariat agar Islam tetap sejalan dengan zaman.
Some Muslims came with thoughts from this perspective. For them they formed intellectual principles, defined their course and gave their new direction in life. These are what we called the thoughts of the declined age, which appeared during the prevalence of the corrupt western revival in our lands. At the time when those Muslims thought that keeping up with the times, and benefiting from the western revived thought, was necessitated by the Shar’a so that Islam can stay on the level of the age.
Banyak pemikiran yang mendukung orientasi ini bermunculan, misalnya: 'agama itu fleksibel dan terus berkembang', 'ambil dulu, lalu tuntut', 'terima apa yang sesuai dengan Syariat atau yang tidak bertentangan dengan Syariat', 'menjalankan yang lebih ringan dari dua bahaya atau keburukan', 'jika tidak bisa mengambil seluruhnya, jangan membuang sebagian besarnya', 'bertahap dalam mengambil Islam', 'tidak ditolak bahwa hukum berubah sesuai dengan zaman dan tempat', 'di mana pun ada kemaslahatan, di situlah Syariat Allah.' Pemikiran-pemikiran ini dan yang serupa menjadi landasan intelektual atau prinsip yang mereka sebut kebangkitan Islam modern. Tokoh utamanya yang paling penting adalah Jamal ud-Din al-Afghani, seorang Freemason, dan muridnya Muhammad Abduh, seorang Freemason yang dikenal sebagai Syaikhul Islam.
So many thoughts, that served this orientation appeared, for example; ‘religion is flexible and evolving’, ‘take and then demand’, ‘accept what agrees with the Shar’a or that which does not contradict the Shar’a’, ‘committing the lesser of two harms or evils’, ‘if you cannot take the whole of it, don’t throw away most of it’, ‘gradualism in taking Islam’, ‘it is not rejected that rules change with the time and place’, ‘wherever there is an interest, that is the Shar’a of Allah.’ These thoughts and their like became the intellectual standpoint or principle that they called the modern Islamic revival. Their most important protagonist was the freemason Jamal ud-deen al-Afghani and his freemason student Muhammad Abduh, who was known as the Shaykhul Islam.
Hal-hal ini dikatakan oleh orang-orang yang berniat buruk dan memiliki rencana jahat, agar kaum Muslimin terpisah dari sumber kekuatan mereka dan menimbulkan kelemahan pada diri mereka, yang akan menghalangi mereka untuk menegakkan kembali perintah Allah .
These things were said by people with bad intentions and evil designs in mind, so as to separate the Muslims from the source of their strength and cause weakness in them, that would prevent them from establishing the command of Allah once again.
Orang-orang lain mengatakan hal-hal ini dengan niat yang baik dan tujuan yang benar, karena mereka mengira bahwa hal-hal tersebut akan menjadi obat mujarab bagi segala penyakit kaum Muslimin saat ini, mengingat kemunduran dan kejatuhan Ummat.
Other people said these things out of good intentions and sound aims, thinking that these will be the healing balm for all the ailments of the Muslims today, in respect of the fall and decline of the Ummah.
Pengaruh dari pemikiran semacam ini, baik diucapkan dengan niat baik maupun tidak, adalah sama. Namun, kami memperingatkan kaum Muslimin akan konspirasi orang-orang kafir terhadap deen ini, dan menasihati mereka untuk meninggalkan pemikiran-pemikiran ini, yang kesia-siaannya telah terbukti dalam kenyataan. Pemikiran-pemikiran itu tidak mendatangkan kebaikan apa pun, dan tidak pula menolak keburukan apa pun. Sesungguhnya Allah telah menjadikan kita kaum yang paling kaya. Dalam Islam terdapat segala yang kita butuhkan, tanpa perlu sesuatu yang lain. Hakikat Islam itu sendiri mengharuskan cara bagaimana ia harus diambil. Deen Islam telah diturunkan oleh Allah untuk mengatur urusan-urusan kehidupan. Seorang Muslim hanya perlu melakukan ijtihad dalam nash-nash syar'i yang telah diwahyukan, dan bukan di luar nash-nash tersebut, untuk mengetahui hukum Allah . Prinsip-prinsip intelektual yang diperlukan bagi kehidupannya harus diatur oleh dalil-dalil syar'inya, karena ia merupakan hukum-hukum syar'i, yang memiliki dalil-dalil terperinci. Metode ijtihad ini bersifat tetap dan sama; tidak diperbolehkan mengubahnya dengan cara apa pun. Dari titik inilah dimulai dasar kebangkitan kita, sebagaimana ia dimulai sebelumnya.
The effect of such thoughts, whether uttered with good intentions or not, is the same. However, we warn the Muslims of the Kuffar’s plots against this deen and advise them to discard these thoughts, whose futility has been proven in the reality. They do not yield any good, and nor do they ward off any evil. Indeed, Allah has made made us the richest of people. In Islam there is everything we need, without the need for anything else. The nature of Islam itself obliges the method by which it should be taken. The Islamic deen has been revealed by Allah to treat life’s affairs. The Muslim has only to make Ijtihaad in the revealed Shar’ee texts, and not outside them, to know the Hukm of Allah . The intellectual principles necessary for his life must be regulated by their Shar’ee evidences, because they are Shar’ee rules, which have detailed evidences. This method of Ijtihaad is fixed and the same; it is not allowed to alter it in any way. From this point, the basis of our revival starts, exactly as it started before.
Penting untuk menyebutkan beberapa pemikiran dan prinsip syar'i yang telah diatur, yang harus mengendalikan pikiran kaum Muslimin, guna membimbing arah mereka dan menentukan orientasi mereka, sehingga mereka bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut. Misalnya; 'di mana pun Syar'a berada, di situlah kemaslahatan, bukan sebaliknya', 'dasar dari perbuatan adalah bahwa perbuatan itu terbatas pada hukum syar'i', 'dasar dari segala sesuatu adalah bahwa ia mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya', 'yang baik (hasan)
It is important to mention some of the regulated Shar’ee thoughts and principles that must control the minds of the Muslims, in order to guide their direction and determine their orientation, so that they work in accordance with them. For example; ‘wherever the Shar’a lies, that is the interest and not the opposite’, ‘the basis of actions is that they are restricted to the Shar’ee rule’, ‘the basis of things is that they are permitted as long as there is no evidence of prohibition’, ‘the hasan (good)
adalah apa yang telah ditetapkan Syariah sebagai hasan (baik) dan yang qabeeh (tercela) adalah apa yang telah ditetapkan Syara' sebagai qabeeh (tercela), 'yang baik adalah segala sesuatu yang menyenangkan Allah dan yang buruk adalah segala sesuatu yang membuat-Nya murka', 'tidak ada hukum sebelum turunnya wahyu Syara'', 'siapa pun yang berpaling dari Zikir Allah maka ia akan memiliki kehidupan yang sempit dan sulit', 'umat Islam adalah satu umat, dengan mengecualikan seluruh umat manusia lainnya', 'Islam tidak menerima patriotisme, nasionalisme, sosialisme, atau demokrasi', 'Islam adalah cara hidup yang unik yang sama sekali berbeda dari cara hidup lainnya.' Dengan membiasakan diri dengan hanya sebagian dari teks-teks Syar'i saja, sudah jelas terlihat betapa pentingnya berpegang pada apa yang diikuti oleh Salafus-Shalih (para pendahulu yang saleh) dan tidak menyimpang darinya menuju ibtidaa' (bid'ah). Hal ini karena setiap bid'ah dalam agama itu tercela.
is what the Sharee’ah has said is hasan (good) and the qabeeh (reprehensible) is what the Shar’a has said is qabeeh (reprehensible)’, ‘the good is whatever pleases Allah and bad is whatever angers Him’, ‘there is no rule before the revelation of the Shar’a’, ‘whosoever turns away from the Zikr of Allah he will have a narrow difficult life’, ‘the Islamic Ummah is one Ummah to the exclusion of all other people’, ‘Islam does not accept patriotism, nationalism, socialism or Democracy’, ‘Islam is a unique way of life that differs completely from other ways of life.’ Familiarising ourselves with just some of the Shar’ee texts indicates clearly the importance of adhering to what the Salaf us-Salih (pious predecessors) used to follow and not to deviate from it to ibtidaa’ (innovation). This is because every innovation in the deen is reprehensible.
Rasulullah ﷺ bersabda:
The Messenger said:
"Aku telah meninggalkan kalian sesuatu yang jika kalian berpegang teguh padanya, kalian tidak akan pernah tersesat selamanya. Sebuah perkara yang jelas, yaitu Kitab Allah dan Sunnah Nabi-Nya ﷺ." [Sirah Ibnu Hisyam]. Kata 'tidak akan pernah' mencakup kita juga.
“I have left you with something, which if you hold onto, you will never go astray. A clear matter; (which is the) Book of Allah and the Sunnah of His Prophet.” [Sirah of Ibn Hisham]. The word ‘never’ includes us.
Dan beliau ﷺ bersabda: "Umatku akan terpecah menjadi 73 golongan. Semuanya akan masuk Neraka kecuali satu." Mereka (para Sahabat) bertanya: "Siapakah mereka itu, wahai Rasul Allah?" Beliau ﷺ menjawab: "Aku dan apa yang dipegang oleh para Sahabatku pada hari ini." [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmizi, Ibn Majah dan Ibn Hanbal] Beliau ﷺ bersabda: "Aku telah meninggalkan kalian di atas bukti yang terang benderang, tidak ada yang menyimpang darinya sepeninggalku kecuali orang yang binasa." [Diriwayatkan oleh Ibn Majah dan Ibn Hanbal] Beliau ﷺ bersabda: "Sebaik-baik manusia adalah generasiku, kemudian generasi setelah mereka, kemudian generasi setelah mereka..." [Diriwayatkan oleh Muslim] Beliau ﷺ bersabda: "...Sesungguhnya siapa pun di antara kalian yang hidup [lama] akan melihat perselisihan yang besar. Hati-hatilah terhadap perkara-perkara yang diada-adakan, karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat di Neraka... Berpegang teguhlah kepada Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk, gigitlah ia dengan gigi geraham." [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmizi] Dan beliau ﷺ bersabda: "Setiap amalan yang tidak sesuai dengan urusan (agama) kami, maka tertolak." [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim] Hadits-hadits ini mengajak kita untuk mengikuti kebaikan dan memperingatkan kita dari bid'ah. Urutan kebaikan menunjukkan bahwa keteguhan dalam mengikuti (sunnah) melemah semakin jauh seseorang dari masa Rasulullah ﷺ. Ini memberi kesan bahwa semakin jauh masanya, semakin kuat dan ketat keteguhan kita dalam mengikuti perlu dilakukan, semakin kita perlu menyelidiki kebenaran, dan semakin kita perlu ikhlas. Hal ini karena kita telah diperintahkan untuk berpegang pada Sunnah Rasulullah ﷺ dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang lurus dan mendapat petunjuk, serta tetap berada di atas apa yang dipegang oleh Rasulullah ﷺ dan para Sahabatnya. Maka kita tidak boleh membuat bid'ah dalam agama, atau masuk ke dalam perkara-perkara yang diada-adakan, karena orang yang melakukan hal itu tertolak. Lalu, apakah cara untuk memastikan semua ini di zaman kita?
And he said; “My Ummah will be divided into 73 sects. All of them will go to the Hellfire except one. They (the Sahabah) asked; ‘And who are they O Rasool of Allah?’ He said: ‘I, and what my Sahabah are upon today.’” [Reported by Abu Dawud, at-Tirmizi, Ibn Majah and Ibn Hanbal] He said; “I have you left you on the resplendent proof, no one deviates from it after me except the one who has gone astray.” [Reported by Ibn Majah and Ibn Hanbal] He said; “The best people are my generation, then those who came after, then those who came after them...” [Reported by Muslim] He said; “...Verily he among you who lives [long] will see great controversy. Beware of newly invented matters, for every invented matter is an innovation and every innovation is in the Fire... Keep yourselves to my Sunnah and to the sunnah of the rightly guided Khulafaa’ – cling to them stubbornly.” [Reported by Abu Dawud and At-Tirmizi] And he said; “Any action that is not according to our matter (deen) is rejected.” [Reported by Bukhari and Muslim] These ahadith invite us to follow the good and warn us againt innovation. The order of goodness indicates that the adherence weakens the further away one is from the time of the Messenger . This gives the sense that the more distant the time is, the stronger and more stringent our adherence needs to be, and the more we need to investigate the truth, and the more we need to be sincere. This is because we have been ordered to cling to the Sunnah of the Messenger and the sunnah of the righteous and guided Khulafaa’, and remain on what the Messenger and his Sahabah remained upon. So we must not innovate in the deen, or go into the newly invented matters, because the one who does this is rejected. So what is the way to ensure all of this in our days?
Kita harus menjaga 'Aqidah Islam dengan jelas dan murni di dalam hati kita; ia tidak boleh dipengaruhi oleh unsur-unsur yang samar.
- We must preserve the Islamic ‘Aqeedah clearly and purely in our hearts; it should not be affected by any obscure elements.
Kita harus meneguk dari sumber-sumber Islam yang murni dan jernih.
- We should drink from the pure and clear sources of Islam.
Kita perlu menjaga metode penggalian hukum yang teratur, yang mencegah hawa nafsu dan pendapat pribadi manusia menyusup ke dalam hukum syar'i.
- We need to protect the regulated method of deducing rules, which prevents people’s whims and personal opinions from infiltrating the Shar’ee rule.
- Kita harus menjadikan Islam sebagai hal yang paling penting dalam hidup kita; lebih penting daripada diri kita sendiri, anak-anak, keluarga, kepentingan dan keinginan kita, sehingga Firman Allah (SWT) menjadi yang tertinggi di dalam diri kita, dan kita tidak mendahulukan apa pun di atas Allah (SWT) dan Rasul-Nya ﷺ, serta kita berada dalam keadaan yang sama seperti kaum Muslimin pada masa Salafus Shalih (generasi pendahulu yang saleh).
- We should make Islam the most important thing in our life; more important than ourselves, our children, family, interests and desires, such that the Word of Allah is the highest in ourselves, and that we do not put anything ahead of Allah and His Messenger and that we are in the same condition as the Muslims were in the time of the Salaf as-Saalih (pious predecessors).
Kita harus membuang dari pikiran kita segala pemikiran dan kekotoran kekufuran, serta menjauhkan dari diri kita gemerlap dan daya tariknya. Sebagaimana para Sahabat (semoga Allah meridhai mereka) membuang kekotoran Jahiliyah di depan pintu Islam, lalu memasukinya dalam keadaan suci dan bertakwa.
- We should discard all the thoughts and filth of Kufr from our minds and keep its excitement and glitter away from us. Just as the Sahabah (May Allah be pleased with them) discarded the filth of Jahiliyyah at the door of Islam and entered it pure and God-fearing.
Semua ini mengharuskan kita untuk kembali ke awal. Tidak ada yang dapat memperbaiki keadaan umat ini di masa akhirnya selain apa yang dahulu membuatnya baik di masa awalnya. Ini adalah sesuatu yang tidak dapat dilepaskan oleh setiap Muslim, pada setiap tahap kehidupannya. Sesuai dengan dekat atau jauhnya seseorang dari hal ini, keadaannya akan ditentukan sebagai kuat atau lemah.
All this requires that we go back to the beginning. Nothing will be better for the latter period of this Ummah than what was good for it in the beginning. This is a necessity no Muslim can do without, in every stage of his life. According to their closeness to or distance from this, their condition be determined as strong or weak.
Setelah pendahuluan ini, kita dapat bertanya: Apa itu gradualisme? Apa saja yang tercakup di dalamnya menurut mereka yang berpegang pada pandangan ini? Apa dalil-dalil yang diberikan untuknya? Dan bagaimana kedudukan Syariat terhadapnya?
After this introduction we can ask; What is gradualism? What does it include according to those who hold this view? What are the justifications given for it? And what is the Shar’a’s position regarding it?
Gradualisme berarti mencapai hukum Syar'i yang diwajibkan secara bertahap, dan tidak sekaligus. Inilah yang mereka sebut marhaliyyah. Seorang Muslim pertama-tama menerapkan atau menyerukan suatu hukum non-Syar'i yang, menurut pandangannya, lebih dekat kepada hukum Syar'i dibandingkan hukum sebelumnya. Kemudian ia secara bertahap menerapkan atau menyerukan perubahan dari hukum non-Syar'i tersebut ke hukum non-Syar'i lain yang lebih dekat, menurut pandangannya, kepada apa yang menjadi hukum Syar'i. Setelah itu ia secara bertahap menerapkan atau menyerukan perubahan dari satu hukum non-Syar'i ke hukum non-Syar'i lainnya yang lebih dekat kepada hukum Syar'i, hingga ia mencapai, menurut pendapatnya, hukum Syar'i.
Gradualism means achieving the required Shar’ee rule in stages, and not all at one time. This is what they call marhaliyyah. The Muslim first implements or calls for a non-Shar’ee rule, which is closer to the Shar’ee rule than the previous one in his view. Then he gradually implements or calls for, a change from a non-Shar’ee rule that is closer than the previous one, to what the hukm Shar’ee is in his view. Then he gradually implements or calls for a change from a non-Shar’ee hukm to another non-Shar’ee hukm that is closer to the Shar’ee hukm, until he reaches, according to his opinion, to the hukm Shar’ee.
Ini juga berarti penerapan sebagian hukum Syariat dan diamnya seseorang atas penerapan aturan-aturan lain yang bukan bersumber dari Syariat, hingga seiring waktu ia sampai pada penerapan Syariat secara menyeluruh.
This also means the implementation of some Sharee’ah rules and keeping silent over the implementation of other, non-Shar’ee rules, until with time he reaches to the complete application of the Shar’a.
Gradualisme semacam ini tidak dibatasi oleh jumlah tahapan yang tetap.
This kind of gradualism is not restricted by a fixed number of stages.
Hukum ini juga tidak tunduk pada kaidah-kaidah pengaturan bagi mereka yang menganjurkannya. Satu hukum dapat ditempuh dalam satu, dua, tiga, atau lebih tahapan. Dalam gradualisme semacam ini, situasi dan keadaan memiliki pengaruh yang jelas dalam menentukan jumlah tahapan. Tahapan itu bisa sedikit atau banyak, dan rentang waktu setiap tahapan bisa panjang atau pendek.
Nor is it subject to regulatory principles for those who advocate it. A single rule may take one, two, three or more stages. In this kind of gradualism, the situations and circumstances have a clear effect in defining the number of stages. They may be few or many, and the time period of each stage may be long or short.
Gagasan gradualisme dapat mencakup pemikiran yang berkaitan dengan 'Aqidah, misalnya penerimaan terhadap pernyataan bahwa Sosialisme berasal dari Islam, atau bahwa Demokrasi berasal dari Islam. Gagasan itu juga dapat mencakup hukum-hukum Syar'i, seperti menerima bahwa seorang wanita mengenakan gaun yang panjangnya sedikit di bawah lutut, dengan menunggu pada tahap berikutnya agar ia mengenakannya sesuai dengan hukum Syar'i.
The idea of gradualism may include thoughts related to the ‘Aqeedah, for example the acceptance of the statement that Socialism is from Islam, or that Democracy is from Islam. It may include Shar’ee rules, such accepting a woman wears a dress that reaches little below the knees, waiting in a following stage, that she wears according to the Shar’ee rule.
Hal ini mungkin terkait dengan sistem, seperti seruan untuk ikut serta dalam pemerintahan, padahal menurut Syariat hal itu haram; bahkan menurut pengakuan para penganjur gradualisme sendiri. Namun bagi mereka, tuntutan tersebut tidak dimaksudkan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk mencapai pemerintahan berdasarkan Islam, yang merupakan asal dan kewajiban, pada tahap berikutnya. Hal itu mungkin melalui upaya menegakkan aturan-aturan Islam tertentu, dan membiarkan aturan-aturan lain dengan harapan bahwa aturan-aturan itu akan bertambah, menjadi dominan, lalu memimpin, dan seterusnya. Atau mungkin terkait dengan dakwah, ketika ia menyeru orang-orang kepada semua ini. Maka orang yang yakin pada gradualisme berpegang pada cara ini dan berupaya menyeru orang lain sesuai dengan gagasan tersebut. Orang yang menyeru kepada gagasan semacam ini bisa jadi sangat takut kepada Allah sehingga dalam hal pengamalan dirinya tidak menerima kelalaian sedikit pun, namun ia menerimanya bagi orang lain, karena kepeduliannya terhadap mereka, agar mereka tidak menolak dakwah kepada aturan-aturan Islam, dan agar mereka berada pada sesuatu yang lebih baik daripada tidak berada pada apa pun sama sekali.
It may be related to the system, such as calling for participation in ruling, even though it is Haram according to the Shar’a; even according to the acknowledgement of those who advocate gradualism. However, for them the demand is not intended to be for itself, but rather to achieve the ruling by Islam, which is the origin and the obligation, in a following stage. It may be by the work to establish certain Islamic rules, and remain silent over others in the hope that they will increase, and become dominant and then take the lead, and so on and so forth. Or it may be related to the da’wah when he calls people to all of this. So the one convinced of gradualism adheres to this style and attempts to call others according to this idea. The one who calls to such an idea may be so Godfearing that in terms of adherence, he does not accept any negligence on his part, but he accepts it for others, because of his concern for others, so that they do not reject the da’wah to the rules of Islam, and so that they may be on something better than being on nothing at all.
Alasan-alasan para penganjur gradualisme atau marhaliyyah, dan bantahannya Orang-orang yang menganut pendekatan ini bersandar pada alasan-alasan yang mereka klaim mendukung pemahaman mereka mengenai pemikiran dan dakwah Islam. Dengan tujuan tersebut, mereka mengutip berbagai dalil sebagai bukti atas apa yang mereka kehendaki. Mereka tidak tunduk kepada nash dan petunjuk-petunjuknya. Sebaliknya, mereka menundukkan nash kepada apa yang mereka inginkan, sebagaimana akan kita lihat sebentar lagi. Berikut ini sebagian dari alasan-alasan tersebut.
The justifications of those who advocate gradualism or marhaliyyah, and its refutation The people who espouse this approach rely on justifications that they say support their understanding regarding thought and the Islamic da’wah. With this aim in mind, they cited justifications as proof for whatever they wanted. They were not subservient to the text and its indications. Rather they subjected the text to whatever they desired, as we shall see shortly. The following are some of the justifications.
1- Pandangan mereka bahwa Allah tidak melarang riba sekaligus. Melainkan larangannya dilakukan secara bertahap dan berjenjang. Dia berfirman; “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencari keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” [TMQ 30:39] Dia berfirman; “Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.” [TMQ 3:130] Dia berfirman; “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” [TMQ 2:278] Dia berfirman; “Dan karena mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya.” [TMQ 4:161] “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” [TMQ 2:275] Dari rangkuman ayat-ayat ini, mereka yang menyerukan gradualisme (bertahap) mengatakan bahwa riba pada awalnya mubah (boleh) berdasarkan ayat pertama. Larangan mengambil riba yang berlipat ganda, berbeda dengan riba yang kecil, diturunkan pada ayat kedua. Kemudian pada ayat ketiga, riba yang kecil pun dilarang ketika Allah berfirman; “Tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut).” [TMQ 2:278]. Lalu mereka mengatakan bahwa larangan riba dimulai dengan isyarat tidak langsung, bukan dengan pernyataan yang tegas, sebagaimana dibuktikan oleh ayat keempat yang berbicara tentang orang-orang Yahudi. Akhirnya, Allah mengharamkan riba setelah rangkaian wahyu dan tahapan ini, dengan firman-Nya; “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” [2:275] Orang yang mempelajari fiqh (pemahaman hukum) yang benar dari ayat-ayat ini akan mendapati bahwa pandangan tentang gradualisme itu sangat jauh dari kebenaran.
1- Their view that Allah did not forbid usury all at once. Rather its prohibition was in phases and stages. He said; “And that which you gave in gift (to others), in order that it may increase (your wealth by expecting to get a better one in return) from other people’s property, has no increase with Allah, but that which you give in zakah, seeking Allah’s Countenence, then those - they shall have manifold increase.” [TMQ 30:39] He said; “Eat not Riba (usury) doubled and multiplied.” [TMQ 3:130] He said; “O you who believe! Be afraid of Allah and give up what remains (due to you) from Riba (usury) (from now onward), if you are (really) believers.” [TMQ 2:278] He said; “And their taking of Riba (usury) though they were forbidden from taking it.” [TMQ 4:161] “Allah has permitted trading and forbidden Riba (usury).” [TMQ 2:275] From the summation of these verses those who call for gradualism say that riba (usury) was mubah (permitted) because of the first ayah. The prohibition of taking multiple riba as opposed to the small usury was revealed in the second ayah. Then in the third ayah, the little usury was forbidden when Allah said; “Give up what remains (due to you) from Riba (usury).” [TMQ 2:278]. Then they said that the prohibition of usury began by indirect suggestion and not by a clear statement as evidenced by the fourth ayah, which talks about the Jews. Finally, Allah forbade usury after this series of revelations and stages, by His saying; “Allah has permitted trading and forbidden Riba (usury).” [2:275] The one who studies the correct Fiqh (legislative understanding) of these verses finds that the view concerning gradualism cannot be further from the truth.
Ayat pertama sama sekali tidak ada kaitannya dengan riba yang diharamkan. Pokok bahasannya adalah hadiah dan pemberian. Makna ayat tersebut adalah: siapa pun yang memberikan hadiah atau pemberian dan menginginkan agar orang lain menambahkannya atau mengembalikannya, maka hal itu tidak memiliki tambahan di sisi Allah ﷻ, yaitu ia tidak akan mendapatkan pahala dari Allah ﷻ. Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa bersedekah dengan nilai sebutir kurma dari hasil yang thayyib (halal) – dan Allah tidak menerima kecuali yang thayyib – maka Allah menerimanya dengan tangan kanan-Nya, lalu menumbuhkannya untuk pemberinya sebagaimana salah seorang dari kalian memelihara anak kudanya hingga menjadi seperti gunung.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari]. Dan Ibnu ‘Abbas berkata: “Dan apa yang kalian berikan sebagai hadiah (kepada orang lain)” [QS. Ar-Rum: 39], maksudnya jika seseorang memberikan sesuatu sebagai hadiah dengan harapan mendapatkan yang lebih baik, maka orang tersebut tidak akan mendapatkan tambahan di sisi Allah ﷻ dan tidak pula diberi pahala. Namun, ia tidak berdosa. Ayat ini turun dengan makna tersebut (sebagaimana diriwayatkan oleh al-Qurthubi). Ibnu Katsir (semoga Allah merahmatinya)
- The first ayah has nothing to do with the prohibited usury in any way whatsoever. Its subject matter is gifts and presents. The meaning of the verse is whoever gives a gift or present and wants people to increase it or to reclaim it, then this has no increase with Allah , meaning he will have no reward from Allah . The Messenger of Allah said; “Whoever gave in charity the equal of a date from a tayyeb (halaal) earning – and Allah does not accept except tayyeb – Allah receives it in His right hand, then grows it for its giver the way one of you grows his little horse until it becomes like the mountain.” [Narrated by al-Bukhari]. And Ibn ‘Abbas said; “And that which you gave in gift (to others)” [TMQ 30:39], means if a man gives something as a gift wishing to get something better, that person will have no increase with Allah and nor will he be rewarded. However, he will not be sinful. It was with this meaning that the ayah was revealed (as reported by al-Qurtubi). Ibn Kathir (may Allah have mercy on him)
Berkenaan dengan ayat ini, dikatakan bahwa orang yang memberi hadiah dan mengharapkan balasan dari manusia yang lebih banyak daripada yang ia berikan, maka orang tersebut tidak akan mendapatkan pahala dari Allah ﷻ. Demikianlah penjelasan yang diberikan oleh Ibnu ‘Abbas, Mujahid, Ad-Dahhak, Qatadah, ‘Ikrimah, Muhammad bin Ka’b, dan Asy-Sya‘bi. Perbuatan semacam ini hukumnya mubah (boleh).
said about this ayah; that the one who gives a present and wishes a return from people more than what he gave; then this person will not have the reward from Allah . This is how it was explained by Ibn ‘Abbas, Mujaahid, ad-Dahhak, Qatadah, ‘Ikramah, Muhammad b. Ka’b and ash- Sha’bi. This type of action is mubah (permitted).
Ibnu ‘Abbas berkata: “Riba (rentenir/usury) ada dua jenis: pertama, riba yang tidak sah, yaitu dalam jual beli (perdagangan), dan kedua, yang di dalamnya tidak ada bahaya; yaitu hadiah seseorang yang mengharapkan sebagai balasannya lebih atau berlipat ganda.” Adapun ayat kedua, “Janganlah kamu memakan riba (rentenir) yang berlipat ganda.” [TMQ 3:130]. Ayat itu diturunkan untuk melarang pengambilan riba yang berlipat ganda, yang merupakan kenyataan pada masa Jahiliyah. Tidak ada sesuatu pun yang menunjukkan adanya pembatasan dalam larangan riba.
Ibn ‘Abbas said; “Riba (usury) is two types; one (Riba) that is invalid, which is in selling (trade), and the other, in which there is no harm; that is the gift of a person who wants in return for it more or multiple.” - As for the second ayah; “Eat not Riba (usury) doubled and multiplied.” [TMQ 3:130]. It was revealed to prohibit the taking of multiple usury, which was the reality in the time of Jahiliyyah. There is nothing to indicate any restriction in the prohibition of usury.
Para mufassir (ulama tafsir) telah menyatakan bahwa larangan riba turun dalam Surah Al-Baqarah, dan Surah itu adalah surah pertama yang diturunkan di Madinah. Surah Ali 'Imran, yang di dalamnya terdapat larangan riba yang berlipat ganda, turun setelah Al-Baqarah. Oleh karena itu, hal ini menolak anggapan apa pun bahwa Allah ﷻ membolehkan riba dalam jumlah "sedikit". Dengan demikian, apa yang disebutkan dalam ayat di Ali 'Imran bukanlah secara bertahap, melainkan sebagai penyebutan praktik yang lazim dilakukan orang-orang kafir dalam bermuamalah riba. Maka, hukum tentang pengharaman riba telah diturunkan sejak awal.
The Mufassirun (scholars of Tafseer) have stated that it was in Surah Baqarah that the prohibition of usury came, and it was the first Surah to be revealed in Madinah. Sura Aali ‘Imraan, in which the prohibition of multiple usury came, was revealed after Baqarah. Therefore, it negates any notion that Allah permitted ‘little’ interest. Therefore, what was mentioned in the verse in Aali ‘Imran was not by way of gradualism, but it came as a mention of the normal practice of the Kuffar when dealing with usury. Thus, the hukm regarding the prohibition of Riba was revealed in the beginning.
- Adapun ayat ketiga: "Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) (mulai sekarang)." [QS. 2:278]. Ayat ini tidak berarti bahwa kaum Muslimin dibolehkan mengambil riba dalam jumlah kecil lalu kemudian dilarang darinya. Sebaliknya, ayat ini turun berkenaan dengan sebagian orang yang telah memeluk Islam dan masih memiliki piutang riba dari orang-orang yang pernah mereka beri pinjaman dengan bunga. Mereka telah mengambil sebagian darinya dan masih tersisa sebagian. Maka Allah ‘Azza wajalla memaafkan apa yang telah mereka ambil, dan melarang mereka mengambil sisanya.
- As for the third ayah; “O you who believe! Be afraid of Allah and give up what remains (due to you) from Riba (usury) (from now onward).” [TMQ 2:278]. This does not mean that the Muslims were allowed to take small amounts of usury and then they were forbidden from this. On the contrary, this verse was revealed regarding some people who had embraced Islam and had usury due from people to whom they had lent money with interest. They had already taken some of it and some remained. So Allah ‘Azza wajalla forgave them for what they had taken, and forbade them from taking the rest.
Pemahaman ini didukung oleh firman Allah ﷻ; "Tetapi jika kamu bertobat, maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi." [QS. 2:279]. Demikian pula sabda Rasulullah ﷺ; "Sesungguhnya riba Jahiliyyah telah dihapuskan seluruhnya; dan riba pertama yang aku hapuskan adalah riba al-Abbas bin Abdul Muththalib." [Sirah Ibnu Hisyam]. Adapun ayat keempat; "Dan karena mereka mengambil riba padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya." [QS. 4:161]. Riba yang dimaksud di sini adalah harta haram dari suap dan harta semacam itu, yang biasa diambil oleh orang-orang Yahudi, sebagaimana firman Allah ﷻ; "(Mereka suka) memakan yang haram." [QS. 5:42]. Ini tidak berarti riba dalam definisi syar'i.
This understanding is supported by the saying of Allah ; “But if you repent, you shall have your capital sums. Deal not unjustly (by asking more than your capital sums), and you shall not be dealt with unjustly (by receiving less than your capital sums.” [TMQ 2:279]. Likewise the saying of the Messenger ; “Verily the Riba of Jahiliyyah is terminated – all of it; and the first Riba I terminate is the Riba of al-Abbas b. Abdul Muttalib.” [Sirah of Ibn Hisham] - As for the fourth ayah; “And their taking of Riba (usury) though they were forbidden from taking it.” [TMQ 4:161]. The Riba intended here is the haraam money from bribery and other such money, which the Jews used to take, as Allah said; “(They like to) devour that which is forbidden.” [TMQ 5:42]. It does not mean Riba in the Shar’ee definition.
Dengan demikian, riba telah haram sejak awal pensyariatan. Tidak ada satu pun dalil yang menunjukkan bahwa pengharamannya dilakukan secara bertahap. Banyaknya dalil yang disebutkan mengenai masalah ini berkaitan dengan peristiwa-peristiwa tertentu.
Thus, usury was haraam from the beginning of the legislation. There is nothing to indicate that it was forbidden in stages. The multitude of evidences mentioned regarding this subject, were for certain incidents.
Tidak ada apa pun dalam dalil-dalil ini yang menunjukkan adanya gradualisme (at-tadarruj).
There is nothing in these to indicate gradualism.
- Pendapat mereka bahwa Allah ‘Azza wa Jalla mengharamkan khamar secara bertahap:
2- Their opinion that Allah ‘Azza wa jall forbade alcohol in stages:
Dia ﷻ berfirman, "Mereka bertanya kepadamu (wahai Muhammad ﷺ) tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.'" [QS. Al-Baqarah: 219]. Dia ﷻ berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu mengetahui apa yang kamu ucapkan." [QS. An-Nisa: 43]. Dia ﷻ berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, berhala-berhala (yang disembelih untuk sesembahan), dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamar dan judi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan dari salat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." [QS. Al-Ma'idah: 90]. Dari keseluruhan ayat-ayat ini, mereka yang meyakini gradualisme (at-tadarruj) berpendapat bahwa khamar pada awalnya dibolehkan, sebagaimana ditunjukkan oleh ayat pertama. Kemudian kebolehannya dibatasi dengan firman Allah ﷻ, "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk." [QS. An-Nisa: 43]. Setelah pembatasan ini, barulah khamar diharamkan.
He said; “They ask you (O Muhammad ) concerning alcohol and gambling. Say: ‘In them is a great sin, and some benefit for men, but the sin of them is greater than their benefit.’” [TMQ 2:219]. He said; “O you who believe! Approach not as-Salah (the prayer) when you are in a drunken state, until you know (the meaning) of what you utter.” [TMQ 4:43]. He said; “O you who believe! Intoxicants, gambling, al-ansab (animals slaughtered for idols), al-Azlam (arrows for seeking luck or decision) are an abomination of Shaytan’s handiwork. So avoid (strictly all) that (abomination), in order that you may be successful. Shaytan wants only to excite enmity and hatred between you with intoxicants and gambling, and hinder you from the remembrance of Allah and from as-Salah (the prayer). So, will you not then abstain?” [TMQ 5:90] From the total of these verses, those who believe in gradualism say that alcohol was permitted in the beginning, as evidenced by the first ayah. Then the permission was restricted by Allah’s saying; “O you who believe! Approach not as-Salah when you are in a drunken state.” [TMQ 4:43]. Then it was forbidden, after this restriction.
Orang yang mempelajari ayat-ayat ini dari sudut pandang legislatif tidak akan menemukan adanya gradualisme dalam larangan tersebut. Sebelum diharamkan, khamar tidak memiliki hukum. Dengan kata lain, ia dibiarkan dalam keadaan mubah, yakni syariat diam tentang hal itu, meskipun kaum Muslimin minum khamar hingga turunnya ayat ketiga. Hal ini diperkuat oleh peristiwa yang terjadi pada Sayyiduna ‘Umar bin al-Khattab (semoga Allah meridainya), yang berkata: "Ya Allah! Berilah kami penjelasan yang jelas tentang khamar, karena ia menghilangkan harta dan akal." Maka turunlah ayat berikut: "Mereka bertanya kepadamu (wahai Muhammad ﷺ) tentang khamar dan judi." [QS. 2:219]. Dengan demikian, ‘Umar berdoa, lalu ayat ini dibacakan kepadanya.
The one who studied these verses from a legislative viewpoint, will not find any gradualism in the prohibition. Before its prohibition, alcohol did not have a rule. In other words, it was left permitted, ie the Shar’a was silent about it, even though the Muslims were drinking it until the revelation of the third ayah. This is further supported by what happened with Sayyiduna ‘Umar b. al-Khattab (may Allah be pleased with him), who said; “O Allah! Give us a clear explanation about alcohol, for it takes the wealth and the mind.”, and so the following ayah was revealed; “They ask you (O Muhammad ) concerning alcohol and gambling.” [TMQ 2:219]. Thus, ‘Umar made Du’a and so this ayah was recited to him.
Dia berkata: "Ya Allah! Berikanlah kepada kami penjelasan yang gamblang tentang khamar," maka turunlah ayat berikut: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu mengetahui apa yang kamu ucapkan." [TMQ 4:43]. 'Umar berdoa, lalu ayat ini dibacakan kepadanya. Ia berkata: "Ya Allah! Berikanlah kepada kami penjelasan yang gamblang tentang khamar," maka turunlah ayat berikut: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, al-ansab (hewan yang disembelih untuk berhala), dan al-azlam (anak panah untuk mencari keberuntungan atau keputusan) adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah (dengan sungguh-sungguh) perbuatan itu." [TMQ 5:90]. Oleh karena itu, 'Umar berdoa, lalu ayat ini dibacakan kepadanya, hingga:
He said; “O Allah! Give us a clear explanation about alcohol”, so the following ayah was revealed; “O you who believe! Approach not as-Salah when you are in a drunken state, until you know (the meaning) of what you utter.” [TMQ 4:43]. ‘Umar made Du’a and so this ayah was recited to him. He said; “O Allah! Give us a clear explanation about alcohol”, so the following ayah was revealed; “O you who believe! Intoxicants, gambling, al-ansab (animals slaughtered for idols), al-Azlam (arrows for seeking luck or decision) are an abomination of Shaytan’s handiwork. So avoid (strictly all) that (abomination).” [TMQ 5:90]. Hence, ‘Umar made Du’a and so this ayah was recited to him, until:
“Maka apakah kamu tidak mau berhenti?” [TMQ 5:91]. ‘Umar berkata: “Kami telah berhenti! Kami telah berhenti!” [Diriwayatkan oleh Ahmad, at-Tirmizi, an-Nasa’i dan Abu Dawud]. Sayyiduna ‘Umar terus memohon kepada Allah agar menurunkan penjelasan yang jelas mengenai khamar, yang sebelum turunnya ayat pertama di atas masih dibolehkan. Beliau terus memohon kepada-Nya meskipun ayat pertama dan kedua telah turun, yang menunjukkan bahwa hukumnya tetap mubah (boleh) hingga larangan itu diturunkan dalam ayat ketiga.
“So, will you not then abstain?” [TMQ 5:91]. ‘Umar said: “We have abstained! We have abstained!” [Reported by Ahmad, at-Tirmizi, an- Nasa’i and Abu Dawud] Sayyiduna ‘Umar continued to ask Allah to send down a clear explanation regarding alcohol, which was left permitted before the revelation of the first ayah mentioned above. He continued to ask Him despite the revelation of the first and second ayah, which indicates that it remained mubah (permitted) until the prohibition was revealed in the third ayah.
Larangan dalam ayat kedua itu berfokus pada salat, bukan pada minuman keras. Ayat ini berkaitan dengan salat. Siapa pun yang meneliti fikih ayat ini akan melihat bahwa ayat tersebut tidak melarang kaum Muslimin minum ketika hendak salat, melainkan melarang salat dalam keadaan mabuk, agar kaum Muslimin mengetahui apa yang mereka ucapkan. Setelah turunnya ayat ini, jika bau minuman keras tercium dari mulut seorang Muslim lalu ia salat, atau ia membawa sekantong minuman keras, atau meminum sejumlah minuman keras yang tidak memengaruhi pikirannya, maka hal itu tidak mengapa.
The prohibition in the second ayah is focused on the Salah and not alcohol. The ayah is to do with Salah.The one who scrutinises the Fiqh of this ayah will see that it does not forbid the Muslims from drinking at prayer, rather it prohibited praying in a state of intoxication, so that the Muslims know what they are saying. After the revelation of this ayah, if the smell of alcohol emitted from the mouth of the Muslim and he prayed, or he carried with him a waterskin of alcohol, or drank a certain amount of alcohol that did not affect his thinking, then there was nothing wrong with that.
Allah ﷻ mencela khamar dalam ayat pertama, karena khamar mendatangkan mudarat. Dalam ayat kedua, salat dalam keadaan mabuk dilarang. Dalam ayat ketiga, khamar diharamkan. Hal ini tidak dapat dikatakan sebagai gradualisme, karena tidak ada seorang pun yang membolehkan minum khamar setelah pengharamannya, yakni setelah turunnya ayat dalam surah al-Ma'idah, baik pada masa Rasulullah ﷺ, para Sahabat, dan Tabi'in, maybe maupun generasi setelah mereka.
Allah derided alcohol in the first ayah, because it brings harm. In the second ayah, prayer in the state of intoxication was prohibited. In the third ayah, alcohol was prohibited. This cannot be said to be gradualism, since no one permitted the drinking of alcohol after its prohibition ie after the revelation of the ayah of Surah al-Ma’idah, whether in the time of the Messenger , Sahabah, and Tabi’in or those who came after them.
Buku-buku fikih para ulama besar dan mujtahid umat ini tidak membahas gradualisme dalam pengharaman khamar. Penaklukan-penaklukan Islam berlangsung dengan pesat, dan negeri-negeri pun terbuka. Orang-orang masuk Islam secara berbondong-bondong. Kaum Muslimin yang menaklukkan negeri-negeri tersebut tidak memperhatikan kondisi para mualaf yang baru saja memeluk Islam, dan mereka juga tidak diam terhadap minum khamar. Kaum Muslimin yang pergi ke negeri-negeri tersebut tidak menunggu hingga para mualaf juga melewati tahapan-tahapan yang sama seperti yang dilalui dalam pengharaman khamar, meskipun mereka mungkin membutuhkan gradualisme; namun hal itu tidak berpengaruh. Para ulama terdahulu kita tidak mengenal pembahasan tentang gradualisme. Justru ini adalah pembahasan baru, yang ditimbulkan oleh realitas yang berat dan keadaan yang sulit, dari pandangan sebagian orang yang disebut ulama yang ingin menjadikannya sebagai cara berpikir; tidak hanya terhadap beberapa hukum tertentu, tetapi terhadap seluruh agama. Hadits Rasulullah ﷺ benar ketika menyatakan: "Sesungguhnya siapa di antara kalian yang hidup [lama] akan melihat perselisihan yang besar, maka hendaklah kalian berpegang teguh pada Sunnahku dan Sunnah para Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk—berpeganglah padanya dengan kuat. Waspadalah terhadap perkara-perkara yang diada-adakan, karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat di neraka." [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmizi] Pertanyaan yang dijadikan jalan keluar oleh para pendukung gradualisme adalah: bolehkah mengambil hukum sebelumnya dengan dalih bahwa hukum-hukum datang secara bertahap?
The books of Fiqh of the great scholars and mujtahideen of this Ummah did not discuss gradualism in the prohibition of alcohol. The Islamic conquests took place in full swing, and the lands were opened up. The people used to enter the deen in hordes. The Muslims who conquered these lands did not give attention to the newness of the converts who had just embraced Islam, and nor were they silent about the drinking of alcohol. The Muslims who went to the lands did not wait until the converts had also passed the same stages as passed by the prohibition of alcohol, even though they may have needed gradualism; though that is of no significance. Our great early scholars were not familiar with the discussion of gradualism. Rather it is a new discussion, brought about by the severe reality and the difficult circumstances, from the views of some so-called scholars who wished to make it a way of thinking; not only regarding some particular rules but for the whole deen. The Messenger’s hadith was right when it stated; “Verily he among you who lives [long] will see great controversy, so you must keep to my Sunnah and to the sunnah of the rightlyguided Khulafaa’ - cling to them stubbornly. Beware of newly invented matters, for every invented matter is an innovation and every innovation is in Hell-fire.” [Reported by Abu Dawud and At- Tirmizi] The question that the advocates of gradualism use as a way out is; is it allowed to take the previous Hukm under the pretext that rules came gradually?
Jawaban yang pasti adalah: tidak. Hal ini karena hukum yang melarang alkohol bersifat pasti. Syariat tidak membolehkan kita kembali kepada hukum sebelumnya, karena dengan demikian kita telah melakukan apa yang syariat perintahkan untuk dihindari. Inilah pendapat kaum Salaf (generasi awal) dan Khalaf (generasi setelahnya). Alkohol pada masa kini memiliki hukum yang sama. Hukumnya tidak berubah sama sekali, dan dosa tidak gugur dari orang yang meminumnya.
The definite answer is; no. This is because the rule that prohibits alcohol is definite. The Shar’a does not permit us to go back to the previous rule, since we would have done what the Shar’a has ordered us not to do. This was the position of the Salaf (the early generations) and the Khalaf (those who came after). Alcohol today has the same Hukm. It does not change at all and the sin is not removed from the one who drinks it.
3- Pandangan mereka bahwa Syariat menangani masalah perbudakan secara bertahap. Pendapat ini tidak benar, karena Allah ‘azza wa jalla tidak melarang keberadaan budak; sebaliknya, Dia (SWT) telah membuka jalan keluar darinya. Jika perbudakan kembali ada, maka hukum-hukumnya akan kembali berlaku dan perbudakan akan ada untuk kedua kalinya.
3- Their view that the Shar’a dealt with the problem of slavery gradually. This opinion is not valid, because Allah ‘azza wa jalla did not forbid the presence of slaves, rather He created a way out from it. If they came back into existence, then the rules will return and slaves will exist for the second time.
4- Pendapat mereka bahwa Al-Qur'an diturunkan secara bertahap dan sedikit demi sedikit; Al-Qur'an tidak diturunkan sekaligus, yang menunjukkan adanya gradualisme.
4- Their opinion that the Qur’an was revealed in parts and piecemeal; it was not revealed all at once, which indicates the presence of gradualism.
Jawaban atas hal ini adalah bahwa Allah ‘Azza wa Jalla dahulu menurunkan hukum-hukum sesuai dengan peristiwa dan kejadian untuk meneguhkan hati mereka.
The answer to this is that Allah ‘Azza wa jalla used to reveal the rules according to the incidents and events to strengthen the hearts on them.
Yang pertama kali diturunkan adalah iman. Surga dan neraka dibahas terlebih dahulu, kemudian barulah turun hukum halal dan haram. Hal ini tidak termasuk mengambil sebagian dari apa yang diturunkan dan meninggalkan bagian lainnya.
The first thing that was revealed was the Imaan. The Paradise and Hellfire were discussed first, and then the halaal and haraam came. This does not constitute taking part of what was revealed and leaving another part.
Kaum Muslimin bertanggung jawab sesuai dengan batas-batas apa yang telah diwahyukan.
The Muslims were responsible within the limits of what was revealed.
Tanggung jawab mereka tidak melampaui hal ini. Ketika keimanan telah diturunkan, tetapi hukum-hukum belum diturunkan, kaum Muslimin bertanggung jawab atas seluruh Islam, namun sesuai dengan perincian yang dijelaskan oleh nas-nas syariat pada masa itu. Dengan demikian, kaum Muslimin bertanggung jawab atas hukum-hukum syar'i yang terperinci dalam setiap keadaan, baik ketika Negara Islam ada maupun tidak ada.
Their responsibility did not go beyond this. When the Imaan was revealed, but the rules were not, the Muslims were responsible for the whole of Islam, but according to the details explained by the Sharee’ah texts at the time. Thus, the Muslims are responsible for the individual Shar’ee rules in all circumstances, whether the Islamic State existed or not.
Adapun hukum-hukum syar'i yang diserahkan kepada Negara Islam, hukum-hukum tersebut berkaitan dengan Negara. Inilah perincian yang mengikat kaum Muslimin, dan tidak ada yang lain. Maka, kita dapat mengatakan bahwa tidak ada jalan untuk kembali.
As for the Shar’ee rules entrusted with the Islamic State, they relate to the State. This is the detail that binds the Muslims, and nothing else. And so, we can say there is no turning back.
Sekarang, setelah kita memeriksa apa makna gradualisme, apa saja yang termasuk di dalamnya, dan apa saja dasar-dasarnya, kita beralih untuk menjelaskan pandangan Syar'i yang benar, dengan cara berpikir Syar'i.
Now, after having examined what the meaning of gradualism is, and what it includes and what its justifications are, we move to explaining the correct Shar’ee opinion, with the Shar’ee way of thinking.
Saya mengatakan pendapat yang benar, bukan pendapat yang paling mendekati benar, karena gagasan gradualisme bukan berasal dari Syariat, dan tidak diperbolehkan untuk disandarkan kepada Syariat. Persoalannya tidak berkaitan dengan gradualisme dan apakah ia merupakan hukum syar'i atau bukan, melainkan berkaitan dengan cara berpikir yang sama sekali tidak dibenarkan oleh Syariat.
I say the correct opinion, and not the opinion that is closest to being correct, because the idea of gradualism is not from the Shar’a, and it is not allowed to be attributed to the Shar’a. The issue does not relate to gradualism and whether it is a Shar’ee rule or not, as much as it relates to a way of thinking not at all approved of by the Shar’a.
Itu karena Islam memiliki sifat yang sangat berbeda dari segala sesuatu yang lain. Sifat sistem Islam adalah bahwa ia didirikan semata-mata di atas mengikuti wahyu; sedangkan sistem buatan manusia didasarkan pada inovasi dan pengalaman manusia yang, sekuat apa pun, akan tetap kurang dalam menetapkan solusi yang benar bagi permasalahan manusia.
That is because Islam has a nature that is radically different from anything else. The nature of the Islamic system is that it is established on exclusively following the wahy (revelation); while the man-made system is based on human innovation and experiance which, however strong, will remain deficient in setting down the correct solutions for mans’ problems.
Ketika seorang Muslim menjalankan Syariat, ia harus menjadikan dasar pelaksanaannya adalah iman kepada Allah ﷻ, jika tidak, maka pelaksanaannya tidak akan diterima. Dan ketika ia menyeru orang lain kepada Islam, ia harus menjadikan dasar dakwahnya adalah iman kepada Allah ﷻ, jika tidak, maka dakwahnya tidak akan diterima.
When the Muslim adheres to the Shar’a, he must make the basis of his adherence the Imaan in Allah , otherwise his adherence will not be accepted.When he calls others to Islam, he must make the basis of his da’wah the Imaan in Allah , otherwise his da’wah will not be accepted.
Permasalahan ini terutama berkaitan dengan keimanan, kemudian dengan pengamalan yang benar.
The matter is primarily concerned with Imaan, and then to the correct adherence.
Agar seorang Muslim dapat mengubah dirinya dan mengubah sistem-sistem secara benar dan sehat, ia harus memperhatikan landasan spiritual, dengan terlebih dahulu menegakkannya, kemudian memeliharanya. Dengan demikian, akan lebih mudah baginya untuk berpegang teguh pada Islam, baik hal itu sesuai maupun tidak sesuai dengan kenyataan, tabiat, dan keinginan manusia. Tidak bersandar pada landasan spiritual akan menyebabkan seorang Muslim terjerumus ke dalam dosa, meskipun hal itu tidak menjerumuskannya ke dalam kekufuran. Fakta bahwa Islam memiliki landasan spiritual, yaitu Iman kepada Allah (SWT), tidak menunjukkan apakah hukum ini dekat atau jauh dari kebenaran.
So that the Muslim can change himself, and change the systems in a correct and sound manner, he must concern himself with the spiritual basis, by first establishing it, and then nurturing it. It will then be easier for him to adhere to Islam, regardless of whether it agrees or does not agree with the reality, nature and the desires of the people. Not relying on the spiritual basis will cause the Muslim to fall into sin, even though it did not lead him to kufr. The fact that Islam has a spiritual basis, ie Imaan in Allah , does not indicate if this hukm is near to or far from the truth.
Sebaliknya, jika kita melihat hukum ini berdasarkan landasannya, maka kita akan melihat seberapa dekat atau jauh hukum tersebut dari landasan itu.
Rather, if we look at this hukm in light of the basis, then we will see how close to or far away from this basis it is.
Sekarang mari kita tanyakan kepada mereka yang menganjurkan gagasan gradualisme: Di mana landasan spiritualnya dalam seruan ini? Di mana perintah Allah (SWT) dapat ditemukan di dalamnya?
Now let us ask those who advocate the idea of gradualism; Where is the spiritual basis in this call? Where is Allah’s order to be found in it?
Kapan Rasulullah ﷺ pernah melakukannya, padahal beliau membutuhkannya, baik di Makkah maupun di Madinah?
When did the Messenger ever resort to it - even though he was in need of it - either in Makkah or Madinah?
Bukankah Rasulullah ﷺ berkata kepada Bani ‘Aamir b. Sa‘sa‘ah ketika beliau ﷺ meminta pertolongan dari mereka; “Urusan (kekuasaan) itu di tangan Allah; Dia menempatkannya di mana saja yang Dia kehendaki.”? [Sirah Ibnu Hisyam]. Padahal beliau ﷺ sangat membutuhkan seseorang untuk mendukung dakwah. Inilah yang beliau ﷺ katakan ketika mereka bertanya apakah mereka boleh mengambil kekuasaan setelah beliau ﷺ wafat. Tidakkah beliau ﷺ bisa menerima permintaan mereka, lalu setelah mereka menyatakan keimanan, mengubah permintaan mereka? Bukankah dakwah yang benar dan tatanan ilahi itulah yang membuat beliau ﷺ jujur dalam ucapannya tanpa basa-basi atau kompromi, sehingga orang-orang yang ditakdirkan hidup dapat hidup setelah adanya bukti yang jelas, dan orang-orang yang ditakdirkan binasa dapat binasa setelah adanya bukti yang jelas?
Didn’t the Messenger say to Bani ‘Aamir b. Sa’sa’ah, when he sought the Nusrah from them; “The matter (authority) is for Allah; He places it wherever he wishes.”? [Sirah of Ibn Hisham]. This was even though he desperately needed someone to support the da’wah. This is what he said when they asked if they could take the power after him. Couldn’t he have accepted their request, and then after they had professed belief changed their request? Isn’t it the true da’wah and divine order that has made him honest in what he says without any flattery or compromise, so that those who were to live might live after a clear evidence, and those who were to be destroyed might be destroyed after a clear evidence?
Bukankah Rasulullah ﷺ berkata kepada pamannya, Abu Thalib, ketika pamannya itu meminta beliau untuk meringankan seruannya dan tidak membebani beliau dengan sesuatu yang berat; "Demi Allah, wahai paman! Seandainya mereka meletakkan matahari di tangan kananku dan bulan di tangan kiriku, agar aku meninggalkan perkara ini, aku tidak akan meninggalkannya hingga Allah memenangkannya atau aku binasa karenanya."? [Sirah Ibnu Hisyam]. Ucapan Rasulullah ﷺ ini menunjukkan bahwa beliau tidak mau berkompromi sedikit pun, dan beliau memberikan teladan terbaik bagi dakwahnya. Beliau tidak berkompromi atau menjilat. Beliau tidak mengikuti, menyetujui, atau mendekati para penguasa. Sebaliknya, dakwahnya jelas dan lugas, karena hal itu melahirkan pemikiran yang benar yang dengannya kebatilan dikalahkan dan dihancurkan.
Didn’t the Messenger say to his uncle Abu Taalib, when the latter asked him to lighten the call, and not place an unbearable burden on him; “By Allah O uncle! If they had put the sun in my right hand and the moon on my left, so that I may leave this matter; I will not leave it until Allah made it prevail or I die in the attempt.”? [Sirah Ibn Hisham]. This text from the Messenger shows that he did not accept to compromise in the slightest, and he gave the best example for his da’wah. He did not compromise or flatter. He did not go along, acquiesce with, or court those in authority. Rather his da’wah was explicit and bold, because that generates the true thoughts with which the falsehood is defeated and destroyed.
Bukankah Allah ﷻ memerintahkan kaum Muslim untuk berhijrah dari tempat di mana mereka tidak mampu melaksanakan apa yang telah Dia wajibkan atas mereka?
Didn’t Allah order the Muslims to make Hijrah from the place where they are not able to undertake what He made obligatory on them?
Bukankah Dia (SWT) melarang mereka tinggal di sana ketika Dia (SWT) berfirman: "Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh malaikat dalam keadaan menzalimi diri mereka sendiri (karena mereka tetap tinggal di antara orang-orang kafir padahal hijrah itu wajib bagi mereka), (malaikat) bertanya: 'Dalam keadaan bagaimana kamu ini?' Mereka menjawab: 'Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah).' Mereka (malaikat) berkata: 'Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?'" [QS. An-Nisa: 97] Ibnu Katsir telah menukil adanya ijmak (kesepakatan ulama) tentang larangan tinggal di tempat yang di sana seorang Muslim tidak mampu menegakkan agamanya.
Didn’t He forbid them to reside there when He said; “Verily! As for those whom the angels take (in death) while they are wronging themselves (as they stayed among the disbelievers even though emigration was obligatory for them) they (angels) say (to them): ‘In what condition were you?’ They reply: ‘We were weak and oppressed on earth.’ They (angels) say: ‘Was not the earth of Allah spacious enough for you to emigrate therein?’” [TMQ 4:97] Ibn Katheer has transmitted an Ijmaa’ (consensus) on the prohibition of residing in a place where the Muslim is not able to establish his deen.
Bukankah Rasulullah ﷺ memulai dakwahnya dengan "Laa ilaaha illallah Muhammadur rasoolullah", dan menantang orang-orang dengannya? Itu juga merupakan ucapan terakhirnya, tanpa perubahan apa pun. Apakah beliau menyeru kepada sesuatu yang lebih rendah pada awalnya, lalu melanjutkannya secara bertahap? Ataukah itu seruan pertama dan terakhir beliau ﷺ?
Didn’t the Messenger start his da’wah with ‘Laa ilaaha illallah Muhammadur rasoolullah’, and challenge the people with it? It was also his last statement, without any change. Did he call to something less than that at the beginning, and then go on with it gradually? Or was it his first and last Call?
Bukankah Abu Bakar memerangi orang-orang yang menahan pembayaran zakat, dan tidak menunda tanggapannya terhadap mereka atau berusaha menyenangkan mereka? Ia mengucapkan pernyataannya yang terkenal: "Demi Allah, jika mereka menahan dariku seutas tali unta yang biasa mereka berikan kepada Rasulullah ﷺ, niscaya aku akan memerangi mereka." Sikap ini ia ambil meskipun pada saat itu kaum Muslimin menyaksikan gerakan murtad dan pemberontakan yang meluas.
Didn’t Abu Bakr fight against those who withheld the payment of Zakah, and not delay his response to them or please them? He made his well-known statement; “By Allah, if they withhold from me the rope of a camel, which they used to give to the Rasool of Allah, I would fight them.” This was his response even though the Muslims witnessed widespread movements of apostasy and rebellion at the time.
Apakah orang-orang Muslim pertama yang membawa dakwah Islam pernah membawa gagasan gradualisme ini? Apakah mereka menempuh jalan ini ketika menerapkan Islam di negeri-negeri yang ditaklukkan, yang wilayahnya beralih dari dar al-kufr menjadi dar al-Islam? Kaum Muslimin awal tidak memberikan perhatian pada keadaan orang-orang yang baru memeluk Islam. Mereka tidak membiarkan mereka minum khamr sambil menunggu hingga mereka terbiasa meninggalkannya, berurusan dengan riba, atau terjerat kecanduan wanita. Sebaliknya, mereka masuk ke dalam Islam secara menyeluruh dan menjauhi riba, zina, khamr, dan segala sesuatu yang Allah (SWT) larang bagi mereka. Mereka menerapkan hukum-hukum syar'i terhadap non-Muslim, baik yang bersifat individual, kolektif, pribadi, maupun yang berkaitan dengan kebutuhan pokok.
Did the first Muslims who carried the da’wah to Islam ever carry this idea of gradualism? Did they follow this path when they implemented Islam upon the conquered countries, whose land changed from dar al-kufr to dar al-Islam? The early Muslims did not give any attention to the circumstances of those people who were new to Islam. They did not leave them to drink alcohol, waiting for them to become used to not drinking alcohol, dealing with usury or being addicted to women. Rather they entered into Islam completely and abstained from usury, fornication, alcohol and everything Allah prohibited them from doing. They used to implement the Shar’ee rules regarding the non-Muslims, whether they were individual ones, collective ones, personal one or ones of sufficiency.
Apakah kitab-kitab Fiqih klasik membahas masalah ini? Dan apakah para ulama fiqih terpercaya dan para mujtahid generasi awal menyinggung soal gradualisme (at-tadarruj), meskipun diketahui bahwa para ulama kita membahas secara rinci al-kulliyat (hal-hal yang bersifat umum) dan al-juz'iyat (cabang-cabang) dari syariah?
Did the original books of Islamic Fiqh deal with this subject? Did our early trustworthy jurists and Mujtahideen make any mention of gradualism, though it is known that our jurists discussed in detail the kulliyat (total) and juz’iyat (branches) of the Sharee’ah?
Syariah secara keseluruhan menunjukkan bahwa kewajiban dakwah harus dicontohkan dengan kejujuran dan tetap berada di jalan yang lurus; "Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan Kitab kepada hamba-Nya (Muhammad ﷺ) dan Dia tidak menjadikan padanya sedikit pun kebengkokan." [QS. 18:1]. Allah ﷻ memberitahukan kepada kita bahwa orang-orang kafir menginginkan agar kita berkompromi dan tunduk kepada mereka. Mereka menginginkan kita melepaskan kebenaran dan menerima seperempat atau setengah dari solusi. Mereka hendak memulai dengan berusaha membuat kita melakukan kekufuran, sebagaimana firman-Nya ﷻ: "Banyak di antara Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) yang menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu menjadi kafir setelah kamu beriman, karena dengki yang timbul dari diri mereka sendiri..." [QS. 2:109], dan akan berakhir dengan berusaha membuat kita menerima aturan mereka, sebagaimana firman-Nya ﷻ: "Mereka menginginkan agar kamu bersikap lunak kepada mereka, lalu mereka pun akan bersikap lunak (kepadamu)." [QS. 68:9] "Maka (wahai Muhammad ﷺ) janganlah kamu mengikuti orang-orang yang mendustakan (ayat-ayat). " [QS. 68:8]. Tuhan kami telah memperingatkan kita agar tidak condong kepada orang-orang zalim; "Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim, yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali tidak ada bagimu pelindung selain Allah, kemudian kamu tidak akan mendapat pertolongan." [QS. 11:113]. Dakwah yang benar kepada iman yang benar membuat ketaatan seorang Muslim menjadi sempurna, meskipun ia baru mengenal Islam dan ketaatannya. Kewajiban kita, sebagai pembawa dakwah, tidak lain adalah menanamkan iman dalam hati kita dan mencurahkan diri untuk itu, hingga membuahkan hasil berupa ketaatan dan ketakwaan yang terbaik. Negara Islam, ketika telah berdiri, tidak akan didirikan oleh orang-orang yang kosong (dari konsep-konsep Islam) atau yang dipenuhi konsep-konsep Barat. Ia tidak akan didirikan oleh orang-orang yang dakwahnya tidak berpengaruh pada mereka, yang belum terpengaruh dan belum menerimanya. Sebaliknya, sebagaimana telah kami nyatakan sebelumnya, Negara harus didirikan di atas opini publik yang bersumber dari kesadaran umum, yang menerima gagasan Islam dan untuk diatur olehnya.
The Sharee’ah in its totality indicates that the obligation of the da’wah be exemplified by honesty and keeping on the straight path; “All the praises and thanks be to Allah, Who has sent down to His slave (Muhammad ) the Book, and has not placed therein any crookedness.” [TMQ 18:1]. Allah informed us that the Kuffar wish that we compromise and be compliant with them. They want us to relinquish the truth, and accept a quarter or a half of the solution. They want to start by trying to make us do kufr, as in His saying; “Many of the people of the Scripture (Jews and Christians) wish that they could turn you away as disbelievers after you have believed, out of envy from their own selves…” [TMQ 2:109], and will end with trying to make us take the rules, as in His saying; “They wish for you to compromise with them, so they (too) would compromise.” [TMQ 68:9] “So (O Muhammad ) obey not the deniers (of the verses).” [TMQ 68:8]. Our Lord has warned us against inclining toward the unjust people; “And incline not toward those who do wrong, lest the Fire should touch you, and have no protectors other than Allah, nor you would then be helped.” [TMQ 11:113] The true da’wah to the true Imaan makes the Muslim’s adherence complete, even if he was new to Islam and to its adherence. Our obligation, as da’wah carriers, is nothing but to implant the Imaan in our hearts and devote ourselves to this, until it bears fruit, with the best adherence and Taqwa. The Islamic State, when it is established, will not be established at the hands of people who are devoid (of any Islamic concepts) or full of western concepts. It will not be established by people in whom the da’wah did not work, it will have influenced them and made them accept it. Rather, as we have stated previously, the State must be established upon a public opinion that emanates from a general awareness, which accepts the idea of Islam and of being ruled by it.
Tidak perlu berpegang pada gagasan gradualisme, dengan dalih untuk melunakkan hati dan pikiran agar lebih dekat kepada Islam; dan tidak perlu pula menyerah pada kelemahan manusia atau mengikuti realitas yang ada, karena Allah (SWT) telah memerintahkan kita untuk mengubah hati dan pikiran serta realitas dengan Islam.
There is no need to resort to the idea of gradualism, under the pretext of drawing the hearts and minds closer to Islam; nor is there a need to yield to the weakness of human beings or to go along with the reality, because Allah has ordered us to change the hearts and minds and the reality by Islam.
Jika kita kembali kepada Al-Qur'an dan mengkaji ayat-ayatnya, kita akan mendapati bahwa perintah di dalamnya bersifat tegas, dan bahwa gradualisme (at-tadarruj) berasal dari pemikiran Barat yang asing, yang telah disisipkan oleh para yang disebut ulama melalui kebohongan dan kepalsuan.
If we return to the Qur’an and examine its ayaat, we will find that the command in it is decisive, and that gradualism is from the foreign western thoughts, having been interpolated by so-called scholars through lies and falsehood.
Setiap kali sebuah ayat diturunkan, Rasulullah ﷺ dan kaum Muslimin yang bersama beliau segera bergegas melaksanakannya tanpa penundaan sedikit pun. Pelaksanaan setiap hukum yang diturunkan menjadi wajib semata-mata karena hukum itu telah diturunkan. Setelah turunnya firman-Nya (SWT): “Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian, telah Aku cukupkan nikmat-Ku atas kalian, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagi kalian.” [TMQ 5:3], kaum Muslimin menjadi wajib menerapkan seluruh Islam, baik dalam akidah, ibadah, akhlak, dan muamalat, serta baik aturan-aturan itu berkaitan dengan pemerintahan, ekonomi, sistem sosial, maupun politik luar negeri, dalam keadaan damai maupun perang.
Whenever an ayah was revealed, the Messenger and the Muslims with him, rushed to implement it without the slightest delay. The implementation of any hukm that was revealed became obligatory, simply because it had been revealed. After the revelation of His saying; “This day, I have perfected your deen for you, completed My favour upon you, and have chosen for you Islam as your deen.” [TMQ 5:3], the Muslims became obliged to apply the whole of Islam, whether it is in beliefs, ‘ibadaat, akhlaq, mu’amalaat, and whether the rules relate to ruling, economy, social system or foreign policy, in times of peace and war.
- Firman-Nya ﷻ, “Dan apa saja yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah; dan apa saja yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” [QS. Al-Hasyr: 7], yakni ambillah dan amalkanlah apa yang dibawa oleh Rasulullah ﷺ, dan jauhilah serta tinggalkanlah segala sesuatu yang telah dilarangnya kepadamu. Hal ini karena kata “maa” dalam ayat tersebut datang dalam bentuk umum (‘aam). Dengan demikian, ayat itu mencakup kewajiban untuk mengamalkan seluruh perintah, dan menjauhi seluruh larangan. Perintah untuk mengambil atau meninggalkan yang disebutkan dalam ayat tersebut bersifat wajib, dan hal ini didasarkan pada qarinah (indikasi) di akhir ayat, yang memerintahkan takwa dan memperingatkan adanya azab yang berat bagi orang yang tidak mengamalkan ayat ini.
- His saying; “And whatsoever the Messenger (Muhammad ) gives you, take it, and whatsoever he forbids you, abstain from it.” [TMQ 59:7], ie take and act upon whatever is brought by the Messenger , and refrain and keep away from everything he has forbidden you. This is because the ‘maa’ in the ayah has come in the ‘aamm (general) form. Thus it includes the obligation to act upon all the obligations, and refrain and keep away from all the prohibitions. The order to take or leave that is mentioned in the ayah is an obligation and this is due to the Qareena (indication) at the end of the ayah, which ordered Taqwa and warned of a severe punishment for the one who does not act upon this ayah.
Firman-Nya ﷻ: "Dan putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka, dan berhati-hatilah terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang Allah turunkan kepadamu." [QS. 5:49]. Ayat ini juga memberikan perintah yang tegas kepada Rasulullah ﷺ dan kaum Muslimin setelah beliau untuk berhukum dengan seluruh aturan yang diturunkan Allah ﷻ, baik berupa perintah maupun larangan. Ayat ini juga melarang Rasulullah ﷺ dan kaum Muslimin setelah beliau dari mengikuti keinginan orang-orang dan tunduk pada kehendak mereka.
-His saying; “And judge (O Muhammad ) between them by that which Allah has revealed and follow not their vain desires, and beware of them lest they turn you far away from some of that which Allah has sent down to you.” [TMQ 5:49]. This ayah also gives a decisive order to the Messenger and the Muslims after him to rule by all the rules revealed by Allah , whether it is a command or a prohibition. It also forbids the Messenger and the Muslims after him from following the whims of the people, and submitting to their wishes.
Demikian pula, ayat ini memperingatkan Rasulullah ﷺ dan kaum Muslim agar berhati-hati, jika ada orang yang berusaha memalingkan mereka dari sebagian apa yang telah diturunkan oleh Allah (SWT).
Likewise it warns the Messenger and the Muslims to be aware in case people try to turn them away from applying some of what Allah has revealed.
- Allah berfirman: “Dan barangsiapa tidak berhukum dengan apa (maa) yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.” [TMQ 5:44] - Dan Dia berfirman: “Dan barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.” [TMQ 5:45] - Dan Dia berfirman: “Dan barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik.” [TMQ 5:47] Dalam ayat-ayat ini, Allah menggambarkan orang-orang yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah sebagai orang-orang kafir, zalim, dan fasik. Hal ini karena kata ‘maa’ yang disebutkan di sini datang dalam bentuk ‘aamm (umum), sehingga mencakup seluruh hukum syar‘i yang diturunkan Allah , baik berupa perintah maupun larangan.
- Allah said; “And whosoever does not judge by whatever (maa) Allah has revealed, such are the Kaafirun (disbelievers).” [TMQ 5:44] - And He said; “And whosoever does not judge by what Allah has revealed, such are the zaalimun (unjust, oppressors).” [TMQ 5:45] - And He said; “And whosoever does not judge by what Allah has revealed, such are the Faasiqun (transgressors).” [TMQ 5:47] In these ayaat, Allah described those who do not rule by what Allah revealed as being disbelievers, oppressors and transgressors. This is because the ‘maa’ mentioned here came in the ‘aamm (general) form, so it includes all the Shar’ee rules revealed by Allah , whether they are commands or prohibitions.
Dari semua yang telah disebutkan, menjadi jelas tanpa keraguan bahwa wajib bagi kaum Muslimin, baik sebagai individu, kelompok, maupun Negara, untuk menerapkan hukum-hukum Islam secara menyeluruh tanpa penundaan, penangguhan, atau bertahap. Tidak ada alasan bagi individu, kelompok, maupun Negara untuk tidak menerapkan hukum-hukum tersebut.
From everything has been mentioned, it certainly becomes clear with no ambiguity, that it is obligatory on the Muslims, whether as individuals, groups or the State, to apply the rules of Islam completely without any delay, procrastination or gradualism. There is no excuse for the individual, group or State for not implementing the rules.
Penerapan secara bertahap sepenuhnya bertentangan dengan aturan-aturan Islam.
Gradual implementation completely contradicts the rules of Islam.
Orang yang menerapkan sebagian hukum dan meninggalkan sebagian lainnya, dianggap berdosa di sisi Allah (SWT), baik ia seorang individu, kelompok, maupun negara.
The one who applies some of the rules and leaves some, is considered sinful in the sight of Allah , whether it is a individual, group or State.
Yang wajib tetap wajib dan wajib untuk diamalkan, dan yang haram tetap haram dan wajib untuk dijauhi. Ketika delegasi Bani Thaqeef meminta kepada Rasulullah ﷺ agar membiarkan al-Lat selama tiga tahun tanpa dihancurkan, atau agar mereka dibebaskan dari shalat dengan syarat mereka memeluk Islam, beliau ﷺ tidak menerima permintaan itu dari mereka dan menolaknya sama sekali. Beliau ﷺ bersikeras untuk menghancurkan berhala-berhala tanpa penundaan, dan bersikeras agar mereka shalat tanpa penundaan.
The waajib (obligated) remains a waajib and it is obligatory to act upon it, and the haraam remains haraam and it is obligatory to stay away from it. When the delegation of Thaqeef asked the Messenger to leave al- Lat for three years without breaking it, or to exempt them from praying on condition that they embrace Islam, he did not accept it from them and he rejected it completely. He insisted on destroying the idols without any delay, and insisted that they pray without any delay.
Allah telah menggambarkan penguasa yang tidak menerapkan seluruh hukum Islam, atau yang hanya menerapkan sebagiannya, sebagai kafir. Hal ini terjadi jika ia tidak meyakini kelayakan Islam atau tidak meyakini kelayakan hukum-hukum yang telah ia tinggalkan. Ia digambarkan sebagai zalim dan fasik, jika ia tidak menerapkan seluruh hukum Islam, atau ia menerapkan sebagiannya sementara ia meyakini bahwa Islam layak untuk diterapkan.
Allah has described the ruler who does not apply all the rules of Islam, or the one who applies some of them only, as a kaafir. This is if he does not believe in the suitability of Islam or does not believe in the suitability of the rules he has abandoned. He is described as an oppressor and transgressor, if he does not implement all the rules of Islam or he implements some of them whilst believing that Islam is suitable for implementation.
Rasulullah ﷺ telah mewajibkan untuk memerangi penguasa dan menghunus pedang di hadapannya jika ia menampakkan kufur buwah (kekafiran yang nyata) yang kita memiliki burhan (bukti yang jelas) dari Allah (SWT). Dengan kata lain, jika ia memerintah dengan aturan-aturan kekafiran, dan tidak ada keraguan bahwa itu adalah aturan-aturan kufur; dan ini berlaku terlepas dari apakah jumlahnya sedikit atau banyak. Hal ini berdasarkan hadis ‘Ubadah b. Shamit:
The Messenger has made it obligatory to fight the ruler and unsheathe the sword to his face if he displayed any kufr buwah (explicit disbelief) for which we have a burhaan (clear proof) from Allah . In other words, if he ruled by the rules of kufr, and there is no doubt that they are kufr rules; and this is regardless of whether they are few or many. This is owing to the hadith of ‘Ubadah b. Saamit:
"bahwa kami tidak akan berselisih dengan para penguasa, kecuali jika kalian menyaksikan kekufuran yang nyata (kufrun bawwah) yang kalian memiliki burhaan (bukti yang nyata) dari Allah." [Diriwayatkan oleh Muslim] Oleh karena itu, tidak ada kompromi atau gradualisme dalam penerapan hukum-hukum Islam, karena tidak ada perbedaan antara satu wajib dengan wajib lainnya, atau antara satu haram dengan haram lainnya, atau antara satu hukum dengan hukum lainnya. Hukum-hukum Allah (SWT) semuanya sama.
“that we would not dispute with the people in authority, unless you witness fragrant kufr for which you have a burhaan (conclusive proof) from Allah.” [Reported by Muslim] Therefore there is no complacence or gradualism in the implementation of the rules of Islam, since there is no difference between one waajib and another waajib, or between one haraam and another haraam, or between one hukm and another hukm. The rules of Allah are all the same.
Hukum-hukum tersebut harus diterapkan dan dilaksanakan tanpa penundaan, penangguhan, atau bertahap. Jika tidak, maka firman Allah akan berlaku bagi kita: "Maka apakah kamu beriman kepada sebagian Kitab dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiada balasan bagi orang yang berbuat demikian di antara kamu melainkan kehinaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat." [QS. 2:85] Tidak ada alasan bagi seorang Muslim untuk tidak menerapkan suatu hukum syar'i, baik ia seorang penguasa maupun individu biasa, kecuali jika terdapat rukhsah (keringanan) syar'i yang disebutkan dalam nash-nash syariat. Ketidakmampuan dianggap sebagai rukhsah syar'i, dalam kasus kelemahan yang benar-benar nyata dan dapat dibuktikan (atau yang paling mungkin demikian), yaitu dalam kasus paksaan yang sesungguhnya, seperti kasus orang yang dipaksa melakukan perbuatan haram, atau contoh ketika Rasulullah ﷺ menawarkan sepertiga hasil panen buah Madinah kepada suku Ghatfaan, atau contoh Khalifah yang menerima untuk menempuh arbitrase dengan para pemberontak, atau ketika bangkai menjadi boleh bagi orang yang dalam keadaan terpaksa dan takut mati.
They should be applied and executed without any delay, postponement or gradualism. Otherwise the saying of Allah will apply to us; “Then do you believe in a part of the Scripture and reject the rest? Then what is the recompense of those who do so among you, except disgrace in the life of this world, and on the Day of Resurrection they shall be consigned to the most grievous torment.” [TMQ 2:85] There is no excuse for the Muslim not to apply a Shar’ee rule, whether he is a ruler or a normal individual, unless there is a Shar’ee rukhsah (dispensation) mentioned in the Shar’ee texts. Inability is considered a Shar’ee dispensation, in the case of true and tangible weakness (or what is most probably that) ie in the case of true compulsion, such as the case of the one coerced into doing a haraam or the example when the Messenger offered a third of the fruit produce of Madinah to the tribe of Ghatfaan, or the example of the Khaleefah who accepts to resort to arbitration with rebels, or when carrion becomes permissible for the one who is under duress and fears death.
Dari apa yang kita lihat dalam pendekatan bertahap ini, kita dapati bahwa gagasan semacam itu muncul di kalangan para penganjurnya karena tekanan realitas.
From what we see in this gradual approach, we find that such an idea has arisen amongst its advocates because of the pressure of the reality.
Untuk membebaskan diri dari tekanan semacam itu, mereka pergi mencari dalil-dalil bagi pendekatan ini, agar dapat memberikan pembenaran dan izin untuk berdakwah menurut pendekatan tersebut. Hal ini karena gagasannya lebih dahulu ada, kemudian mereka mengemukakan dalil syar'i, yang mereka tafsirkan sedemikian rupa agar sesuai dengan gagasan itu. Inilah awal penyimpangan. Nasihat kami kepada kaum Muslimin yang berpegang pada gagasan gradualisme adalah agar mereka membuang kelemahan yang ada dalam diri mereka. Keterikatan mereka dengan Syariat hendaknya seperti orang yang bertawakal kepada Tuhannya, yang memiliki iman yang kuat bahwa Dia ﷻ-lah yang mengatur urusan dan mengubah keadaan, dan bahwa Dia ﷻ memberikan kemenangan kepada mereka yang berhak menerimanya. Mereka harus demikian, agar dengan iman ini mereka mampu menghadapi beratnya kenyataan dan keras-kerasnya keadaan. Maka ia merasa terangkat dengan imannya di atas (kenyataan itu), dan menjadikannya titik awal dakwah sekaligus titik akhirnya. Semua ini akan tercermin, dalam hal pembatasan yang benar dan keterikatan yang tepat (pada hukum-hukum syar'i), pada mereka yang kita seru. Hal ini akan terjadi tanpa perlu kepada gradualisme.
To free themselves from such pressure, they went to hunt for evidences for this approach, so as to provide a justification and permission to do da’wah according to it. This is because the idea existed first, and then they produced a Shar’ee evidence, which they interpreted in such a way as to serve the idea. This is the beginning of deviation. Our advice to those Muslims who are established on the idea of gradualism is that they must discard the weakness they have within them. Their linkage to the Shar’a should be that of the one who trusts his Lord, has a strong Imaan that He is the one who manages the affairs, and changes the circumstances, and that He grants the victory to those who deserve it. They must be like this, so that with this Imaan they can face the severity of the reality and the harshness of the circumstances. So he feels elevated with his Imaan above (the reality) and makes it the departure point of the da’wah and the final point. All this will be reflected, in terms of the correct restriction and right adherence (to the Shar’ee rules), on those whom we invite. This will happen without the need for gradualism.
Seruan untuk bertahap (gradualisme) adalah seruan kepada selain Islam, dan hal itu haram.
The call to gradualism is a call to other than Islam, and this is haraam.
Hal ini membuat non-Muslim, atau Muslim yang kurang (dalam pengamalannya) yang diajak atas dasar ini, ragu-ragu dalam menerima apa yang disampaikan kepadanya. Tanggung jawab atas keraguan ini berada pada orang yang menyerukan gradualisme.
This makes the non-Muslim, or the deficient Muslim who is invited on this basis, hesitant in accepting what is presented to him. The responsibility of this hesitancy lays on the one who calls for gradualism.
Hal ini karena Islam belum pernah disampaikan kepadanya, dan karena penyampaiannya jauh dari landasan spiritual yang berpijak pada keimanan kepada Allah ﷻ, Sang Pencipta dan Pengatur seluruh urusan, dan yang menjadi dasar diterima atau ditolaknya hukum syar'i. Dengan demikian, hujjah (bukti) Allah ﷻ berlaku atas kaum Muslimin yang menyerukan gradualisme, bukan atas mereka yang diseru.
This is because Islam has not been presented to him, and because his presentation is far away from the spiritual basis that is based on the Imaan in Allah , the Creator and Manager of all affairs, and on whose basis the Shar’ee rule is adopted or rejected. This makes the hujjah (proof) of Allah against those Muslims who call for gradualism; not against the ones whom they invited.
Seruan untuk bertahap mencakup campur tangan dan dominasi atas legislasi, ketika seseorang dibolehkan melakukan penerapan sebagian, dengan dalih bahwa mereka belum cukup kuat untuk melakukan penerapan secara menyeluruh dan segera. Kita diperintahkan untuk tidak mendahulukan apa pun di hadapan Allah dan Rasul-Nya, atau menyimpang dari keduanya. Yang menyelesaikan persoalan manusia adalah Tuhannya, Yang Maha Mengetahui, Yang Maha Waspada, Yang mengetahui apa yang telah Dia ciptakan. Bagaimana mungkin seorang Muslim membiarkan dirinya, ketika ia menyerukan gradualisme, ikut campur dalam proses legislasi ini? Sikap yang benar adalah bahwa tugas seorang da'i (pembawa dakwah) terbatas pada melaksanakan dan menyampaikan solusi, bukan membuat legislasinya.
The call for gradualism includes interference and domination over the legislation, when it allows people to make partial implementation, under the pretext that they are not strong enough to make complete and immediate application. We are ordered not to put anything in front of Allah and His Messenger, or deviate away from them. The one who solves the problems of man is His Lord, the All-Knowing, the All- Informed, Who knows what He has created. How can the Muslim allow himself, when he calls for gradualism, to interfere in this process of legislation? The correct position is that the task of the da’ee (carrier of the da’wah) is restricted to executing and conveying the solution; not legislating it.
Seruan kepada gradualisme memberikan da'i cara berpikir yang keliru, yang menjadi dasar ia mengajak masyarakat. Ketika orang yang diajaknya kepada gradualisme terpengaruh olehnya, hal itu akan merusak cara berpikirnya, dan cara berpikir tersebut harus diubah sebagaimana pemikiran-pemikiran yang keliru juga harus diubah. Hal ini jika kita mengetahui bahwa cara berpikir berada di awal proses perubahan, karena ia lebih penting daripada perubahan pemikiran. Kita tidak dapat memastikan perubahan Ummah yang dapat dipercaya hingga kita mengubah cara berpikirnya, meskipun secara umum.
The call to gradualisnm provides the da’ee with a corrupt way of thinking, on whose basis he invites the people. When the person that he calls to gradualism is affected by it, it will corrupt his way of thinking, which must be changed just as the erroneous thoughts have to be changed. This is if we know that the way of thinking comes at the beginning of the transformation process, since it is more important than the changing of thoughts. We cannot ensure a credible change of the Ummah until we change her way of thinking, even in a general manner.
Metode yang rusak ini, yang dengannya ia berpikir dan menyeru manusia, akan menggantikan metode yang benar.
This corrupt method by which he thinks and calls people will take the place of the correct method.