12. Keikutsertaan dalam Sistem Kufur
12. Participation In A Kufr System
Agama ini telah disempurnakan dan nikmat telah dilengkapi.
The deen has been perfected and the favour has been completed.
Dia berfirman: "Dan telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al-Qur'an) sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat mengubah kalimat-kalimat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui." [TMQ 6:115].
He said; “And the Word of your Lord has been fulfilled in truth and in justice. None can change His Words. And He is the All-Hearer, the All-Knower.” [TMQ 6:115].
Sesungguhnya, merupakan karunia Allah ﷻ kepada hamba-hamba-Nya bahwa Dia telah menyempurnakan agama mereka dan menyempurnakan nikmat-Nya atas mereka. Dia ﷻ telah menjaga Al-Qur'an dan melindunginya dari perubahan dan penggantian. Dia ﷻ berfirman: “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikr (yaitu Al-Qur'an), dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya (dari perubahan).” [QS. Al-Hijr: 9]. Dia ﷻ memeliharanya agar menjadi hujah bagi umat manusia hingga Hari Kiamat.
Indeed, it is a favour of Allah on His servants that He has perfected their deen and completed His favour upon them. He has guarded the Qur’an and protected it from change and alteration. He said; “Verily without a doubt it is We Who sent down the Dhikr (ie the Qur’an) and surely, We will guard it (from corruption).” [TMQ 15:9]. He preserved it so that it is a proof for mankind until the Day of Judgement.
Karena Rasulullah ﷺ adalah telinga yang baik yang menerima wahyu terakhir dari langit ke bumi, maka kaum Muslimin wajib memikul amanah kenabian dengan cara yang terbaik; berpegang teguh pada Al-Qur'an dan menggigit Sunnah dengan gigi-gigi mereka, sebagaimana mereka telah diperintahkan.
Since the Messenger was the good ear that received the last revelation from the heavens to the earth, then the Muslims are obliged to take charge of the prophethood in the best manner; holding onto the Qur’an and biting onto the Sunnah with their teeth, as they have been ordered.
Maka mereka akan berada di atas apa yang dahulu dipegang oleh Rasulullah ﷺ dan para Sahabatnya.
Then they will be on what the Messenger and his Sahabah were on.
Banyak dalil telah datang yang membuktikan poin ini.
Numerous evidences have come proving this point.
Ketika kaum Muslimin, melalui penyampaian dakwah, berhubungan dengan bangsa-bangsa lain yang kepada mereka ditawarkan agama yang murni, agama akal dan fitrah (sifat alami), bangsa-bangsa lain itu biasanya membalas dengan menawarkan agama mereka sendiri kepada kaum Muslimin, meskipun hanya sebagai bentuk pembelaan diri.
Since the Muslims, through the conveying of the da’wah, came into contact with the other nations to whom they offered the pure deen, the deen of ration and fitrah (nature), the other nations used to offer in response, even if only in defence, their religion to the Muslims.
Kadang-kadang sebagian kaum Muslimin terpengaruh oleh pemikiran-pemikiran tertentu tanpa mereka sadari. Hal ini berdampak buruk pada pemahaman mereka dan pada dakwah. Namun setelah beberapa waktu, para Ulama’ mulai mengingatkan kaum Muslimin; mereka itulah Ulama’ yang Allah jadikan sebagai menara dan tonggak penunjuk jalan, dengan itulah kebenaran dapat dikenali. Maka mereka menyingkirkan dari agama apa yang telah bercampur dengannya dan bukan bagian asli darinya. Mereka mencegah pemalsuan dan membatalkan tipu daya, sehingga agama kembali bersinar. Namun kaum Muslimin terus berayun antara yang baik dan yang buruk, hingga datang keburukan zaman kita sekarang ini. Lalu bagaimana kita menyelamatkan diri dari hal ini?
Sometimes some Muslims used to be affected by their ideas without realising. This used to have a negative effect on their understanding and on the da’wah. However, after a while the Ulama’ began to alert the Muslims; those Ulama’, whom Allah has made as minarets and milestones, by which the truth is recognised. Hence they removed from the deen that which had become mixed with it, and was not originally part of it. They prevented fabrication and invalidated deception, so the deen returned shining. So the Muslims were moving between good and bad, until the evil of our times today. So how do we rescue ourselves from this?
Keadaan kita hari ini menuntut kita untuk kembali kepada sebab-sebab kebaikan di awal perkara ini, agar kita dapat mengembalikan Islam ke jalannya yang pertama.
Our situation today demands that we return to the causes at the goodness of the beginning of the matter, so that we can return Islam to its first course.
Agar kita dapat memurnikan Islam dari setiap hal yang meragukan, menolak setiap rekayasa, dan membatalkan setiap tipu daya, kita terlebih dahulu harus membebaskan diri dari mentalitas rusak yang telah kita warisi dari Barat. Mentalitas itu membuat kita menimbang urusan dakwah dengan ukuran manfaat, hawa nafsu, dan keinginan; sehingga apa pun yang sesuai dengan hawa nafsu dan keinginan kita, kita ambil, dan apa pun yang bertentangan dengannya, kita tinggalkan.
So that we can purify Islam from every doubtful thing, reject every fabrication and invalidate any deception, we must first free ourselves from this corrupt mentality that we have inherited from The West. That mentality, which makes us measure the affairs of the da’wah with the criteria of benefit, whims and desires; where whatever agrees with our whims and desires, we take, and whatever conflicts with them, we leave.
Kemudian kita menafsirkan teks-teks syar'i dengan cara yang sesuai dengan pandangan kita. Setelah itu, kita mengutip teks-teks untuk menunjukkan kebenaran pandangan yang telah kita ambil. Mentalitas Islam yang benar didasarkan pada fakta bahwa perintah hanya milik Allah (SWT). Tidak diperbolehkan, ketika berusaha memahami hukum Allah (SWT), untuk melibatkan selera atau kecenderungan pribadi kita dalam proses tersebut.
Then we interpret the Shar’ee texts in a manner that agrees with our views. After that we quote texts to show the correctness of the view we have taken. The correct Islamic mentality is based on the fact that the command is only for Allah . It is not allowed when trying to understand the rule of Allah , to involve our tastes or inclinations in that process.
Tidak pula kita boleh membiarkan hawa nafsu kita menguasainya. Sebagaimana kita tidak boleh takut kepada musuh-musuh kita, keterasingan masyarakat, penolakan para penguasa terhadap agama, serta keadaan dan kondisi di sekitar kita. Demikian pula, tidak boleh menjadikan ketiadaan manfaat sebagai alasan bagi para pengemban dakwah untuk meringankan muatan dakwah dan memudahkan urusan kaum Muslimin. Allah (SWT) Maha Mengetahui, Maha Waspada. Dia mengetahui hakikat manusia dan apa yang mereka butuhkan, apa yang mampu mereka lakukan, realitas tempat mereka hidup, siapa musuh-musuh itu dan bagaimana seharusnya mereka dihadapi, serta lebih dari semua itu.
Nor should we allow our desires to dominate it. Just as we should not be fearful of our enemies, the people’s alienation, the rulers’ rejection of the deen, and the circumstances and surrounding conditions. It is also like using the absence of benefit as a justification for the da’wah carriers to lighten the conveyance and ease matters for the Muslims. Allah is the All-Knowing, All-Informed. He knows the nature of mankind and what they need, and what they are able to do, the reality in which they live, who the enemies are and how they should be dealt with, and more than all that.
Satu-satunya metode Ijtihad yang benar, sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya, adalah dengan terlebih dahulu memahami realitas yang hendak ditangani, kemudian menyelesaikan persoalan tersebut dengan nash-nash Syar'i sesuai dengan petunjuknya.
The only correct method of Ijtihaad, as we have explained previously, is based on first understanding the reality that one wants to treat, and then solving the problem with the Shar’ee texts according to their indications.
Hal ini mengarah pada pengetahuan tentang hukum Allah , semata-mata berdasarkan kenyataan ini.
This leads to gaining knowledge of Allah’s rule, purely on this reality.
Dengan kata lain, ketika kita melangkah sesuai metode ini, itu seperti mengatakan bahwa inilah hukum bagi realitas tempat kita hidup, termasuk kondisi dan keadaan di sekitarnya, kesulitan dan kesusahan, serta kepentingan yang ingin kita capai di dalamnya. Mengenai hal ini, Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [TMQ 49:1] Dan Dia berfirman: “Tidaklah pantas bagi laki-laki yang beriman dan bagi perempuan yang beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.” [TMQ 33:36] Perbedaan antara kedua pola pikir inilah yang menyebabkan jauhnya perbedaan pemahaman tentang hukum-hukum yang dengannya kaum Muslimin menginginkan keadaan mereka diselesaikan.
In other words, when we proceed according to this method it is like saying this is the hukm for the reality in which we live, includings its surrounding conditions and circumstances, difficulty and hardship, and the interest that we aimed to achieve in it. Regarding this matter, Allah says; “O you who believe! Do not put (yourselves) forward before Allah and His Messenger, and fear Allah. Verily! Allah is All-Hearing, All -Knowing.” [TMQ 49:1] He says; “It is not (fitting) for a believer, man or woman, when Allah and His Messenger have decreed a matter that they should have any option in their decision. And whoever disobeys Allah and His Messenger, he has indeed strayed in a plain error.” [TMQ 33:36] The difference between those two mentalities is what led to this wide difference in understanding the rules, by which the Muslims wished their situations to be solved.
Namun, mentalitas yang telah dipengaruhi oleh pemikiran Barat telah menyebabkan penangguhan sebagian nas yang pasti, dan pengabaiannya demi nas-nas lain yang tidak memiliki dalil, dengan dalih keadaan, kondisi sekitar, kemaslahatan, dan menolak kemudaratan. Misalnya, hukum riba adalah larangan yang pasti dengan ungkapan yang tegas, tidak terbuka untuk ditafsirkan, dan tanpa ta'lil (alasan). Realitas, keadaan, kondisi sekitar, serta gagasan tentang memperoleh kemaslahatan dan menolak kemudaratan telah memengaruhi cara berpikir mereka, sehingga mereka mengeluarkan hukum-hukum yang berbeda mengenai kebolehan bertransaksi dengan bunga.
However, the mentality that has been influenced by the western thought, has been responsible for the suspension of some definite texts, and their abandonment for the sake of others for which there is no evidence, under the pretext of the circumstances, surrounding conditions, benefit and preventing the harm. The rule regarding usury for example, is a definite prohibition with an explicit expression that is not open to interpretation and devoid of any ta’leel (reasoning). The reality, circumstances, surrounding conditions, and the ideas of acquiring benefits, and repelling harms, have come to affect their thinking and made them come out with different rules regarding the permissibility of dealing with interest.
Beberapa kelompok telah didirikan di atas pola pikir ini, dan mereka mengeluarkan aturan-aturan yang tidak memiliki dasar dalam Syari'at. Bahkan, aturan-aturan itu bertentangan dengan Syari'at secara sangat nyata. Itulah sebabnya mereka mengklaim bahwa Demokrasi berasal dari Islam, padahal justru sebaliknya, sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya. Mereka juga mengklaim bahwa ikut serta dalam pemerintahan Jahiliyah diperbolehkan menurut Syari'at, dan itulah satu-satunya jalan yang tersedia bagi gerakan Islam yang berupaya menegakkan Hukum Allah (SWT). Padahal, hal ini sepenuhnya bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur'an dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ.
Some groups have been established on this mentality, and they have come out with rules that have no support in the Shar’a. Rather they contradict the Shar’a in a severe way. That is why they claimed that Democracy was from Islam, while it is the opposite of that as we have explained previously. They also claimed that participating in Jaahili regimes is permitted according to the Shar’a, and it is the only path available to the Islamic movement working to establish the Rule of Allah . Even though this completely contradicts the verses of the Qur’an and the Sunnah of His Messenger .
Ketika kami menjelaskan rusaknya gagasan gradualisme dalam menerapkan Islam, atau dalam menyerukannya, sesungguhnya kami juga sekaligus menjelaskan rusaknya pemikiran-pemikiran yang berkaitan dengannya, seperti ikut serta dalam sistem pemerintahan kufur.
When we explained the corrupt idea of gradualism in applying Islam, or calling for it, we actually explained at the same time the corruption of the thoughts that relate to it, such as participation in a kufr ruling system.
Namun, kita terpaksa berhenti sejenak di sini untuk membantah keraguan-keraguan yang berkaitan dengan masalah ini, agar tidak tersisa lagi alasan bagi orang yang menganjurkan gagasan semacam itu.
However, we are forced to pause here a little to refute the doubts related to this issue, so that no excuse remains for the one who advocates such ideas.
Kami juga mengetahui bahwa selama pola pikir kelompok-kelompok ini dalam memahami Syari'at belum diluruskan, maka nasihat tidak akan berguna.
We also know, that as long as the mentality of these groups in understanding the Shar’a is not rectified, then advice will be of no use.
Ini karena jika kita berhasil meyakinkan mereka akan kerusakan pembagian kekuasaan, namun mereka tetap memiliki pola pikir ini, kita akan melihat mereka mencari alternatif darinya dengan menggunakan pola pikir tersebut. Oleh karena itu, kita harus sangat berhati-hati terhadap jenis pola pikir yang tidak disetujui oleh Syariat.
This is because if we were able to convince them of the corruption of power sharing, and they still had this mentality, we will see them searching for an alternative to it using this mentality. Therefore, we must be very careful with this type of mentality that the Shar’a does not approve of.
Mentalitas semacam inilah yang menjadi tanah subur bagi tumbuhnya pemikiran-pemikiran yang menyimpang ini.
This kind of mentality is the soil in which these misguided thoughts grow.
Ini adalah pertanyaan, bukan teks dari buku Islam untuk diterjemahkan, dan sistem ini hanya menerjemahkan teks. Silakan kirimkan kutipan dari buku yang ingin Anda terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Today, what does power sharing mean, and what are the justifications presented by its advocates?
Berbagi berarti kaum Muslim ikut serta dalam pemerintahan yang tidak berdasarkan Islam, dan memerintah dengan selain aturan-aturan Islam. Hal itu dilakukan dengan ikut bermain dalam permainan Demokrasi dan masuk ke parlemen demi membawa mereka dan pendapat mereka ke tampuk kekuasaan, lalu seiring waktu mengambil alih kekuasaan secara eksklusif. Hal ini akan ditempuh melalui gradualisme atau bertahap, yang menurut pandangan mereka dibenarkan oleh Islam.
Sharing means that the Muslims participate in ruling that is not on the basis of Islam, and rule with other than the rules of Islam. That is done by playing the game of Democracy and entering parliament for the sake of carrying them and their opinion into power, and with time assume the power exclusively. This will be through gradualism or stages, which according to their view, Islam approves of.
Dalil-dalil yang membolehkan pembagian kekuasaan menurut pandangan mereka bersifat rasional dan syar'i. Adapun dalil-dalil rasional tersebut adalah sebagai berikut:
The justifications that permit power-sharing in their view, are rational and by Shar’a. As for the rational justifications they are as follows:
Gambaran historis tentang Islam yang berkuasa tampaknya tidak mungkin terwujud di masa kini. Hal ini karena seluruh wilayah dunia Islam berada di bawah kendali otoritas pusat yang kuat, didukung oleh berbagai kekuatan internasional yang memiliki kekuatan material dan non-material yang luar biasa (wibawa, pengaruh, dan sebagainya). Mereka mengawasi gerak-gerik orang-orang yang berjuang untuk Islam, berupaya membendung mereka dan mencegah keberhasilan mereka. Oleh sebab itu, menurut pandangan mereka, analogi dengan masa lalu tidak ada tempatnya.
* The historical picture of Islam assuming power does not seem to be possible today. This is because all the regions of the Islamic world are under the control of powerful central authorities, supported by various international powers that possess awesome material and non-material forces (respect, influence etc). They are monitoring the movements of those who are working for Islam, and attempting to contain them and prevent their success. That is why, in their view, making analogy to the past is non-existent.
Dakwah Islam dahulu diorganisasikan agar mencakup seluruh kaum Muslimin; ia dahulu adalah komunitas kaum Muslimin, sedangkan jamaah yang ada saat ini hanya mencakup sebagian dari kaum Muslimin. Inilah yang menempatkan jamaah yang ada saat ini dalam posisi sulit, karena terdapat basis luas kaum Muslimin yang tidak tunduk pada kepemimpinannya. Rezim-rezim Jahiliyah memperoleh banyak keuntungan beragam dari keadaan ini. Itulah sebabnya gerakan Islam modern menempatkan dirinya pada jalur partai, sebagaimana partai-partai modern, jika ingin meraih kekuasaan.
*The Islamic da’wah used to be organised to include all the Muslims, it used to be the community of the Muslims, while the current jama’ah only includes a group from the Muslims. This is what places the current jama’ah in a difficult position, since there is a broad base of Muslims who are not subject to its leadership. The Jahili regimes derive many diverse benefits from this. That is why the modern Islamic movement places itself on the party path, followed by modern parties, if it wants to reach power.
Metodologi partai-partai politik modern didasarkan pada cara-cara yang mereka tempuh untuk meraih kekuasaan. Cara-cara tersebut adalah melalui permainan demokrasi, melalui kudeta militer, atau melalui pemberontakan bersenjata rakyat.
The methodology of the modern political parties is based on styles through which they reach power. These styles are either through the democratic game or via the military coup or a popular armed revolt.
Pintu-pintu telah tertutup bagi gerakan Islam modern sehingga ia tidak dapat memperoleh kekuatan militer dari dalam tentara negara-negara mereka yang memungkinkannya melakukan kudeta militer. Pintu pemberontakan rakyat juga telah tertutup di bawah bayang-bayang rezim despotik yang berkuasa saat ini. Yang tersisa bagi gerakan Islam modern hanyalah pilihan ketiga, yaitu jalur kerja partai politik, yang mengarah pada keikutsertaan dalam pemerintahan non-Islam.
The doors have been closed in the face of the modern Islamic movement such that it cannot obtain a military force from within the armies of their countries that enables it to stage a military coup. The door of popular revolt has also been shut under the shadow of the current despotic regimes. It is only the third option that remains for the modern Islamic movement, which is the path of the political party work, which leads to participation in non-Islamic ruling.
Dalam proses mencapai tujuan besar ini, yang untuknya gerakan Islam didirikan, tidak mungkin berargumen menentang tujuan tersebut dengan menggunakan hal-hal juz'i (parsial) yang bertentangan dengannya (tujuan). Hal ini karena jika terjadi pertentangan antara yang juz'i dengan yang kulli (menyeluruh), maka yang kulli lebih didahulukan. Keluwesan Syariat Islam beserta kepraktisannya tidak akan mungkin terwujud jika tercapainya tujuan-tujuan besar itu dihalangi karena pertentangan-pertentangan parsial. Demikian pula, tidak benar menjerumuskan kaum Muslimin ke dalam kesulitan, dan membatasi mereka untuk memperoleh kekuasaan hanya melalui satu jalan, padahal jalan ini tidak mungkin ditempuh dalam beberapa keadaan dan situasi. Apabila tidak memungkinkan menerapkan cara pertama, maka dimungkinkan untuk beralih ke cara kedua, ketiga, atau keempat. Bahkan mungkin baik (dalam maslahat), pada suatu tahap, untuk menempuh keempat cara ini secara bersamaan, hingga pada akhirnya salah satunya diputuskan sebagai yang lebih baik.
They add: In the process of achieving this great objective, which the Islamic movement was established to achieve, it is not possible to argue against the objective using partial matters that conflict with it (the objective). This is because in case there is a conflict between the juz’i (partial) with the kulli (whole), then the kulli is weightier. The flexibility of the Islamic Sharee’ah together with its practicability, would not be possible if the realisation of the great objectives was prevented because of partial conflicts. Likewise, it is not right to get the Muslims into difficulty, and restrict them to assuming the power only through one route, even though this route is impossible in some circumstances and situations. In case it was unfeasible to apply the first way, it is possible to move to the second, third, or fourth one. It may even be good (in the maslahah), at some stage, to proceed along these four ways in parallel, until at the end one of them is decided to be better.