9.3 Apakah Pekerjaan Harus Parsial atau Komprehensif dan Seimbang?
9.3 Should The Work Be Partial Or Comprehensive And Balanced?
Ada pula para aktivis Muslim yang mengemukakan gagasan tentang integrasi dan keseimbangan yang dibutuhkan dalam dakwah Islam masa kini, sementara yang lain menyarankan pendekatan yang parsial atau pendekatan yang berlebihan.
There are also Muslim activists who put forward the idea of integration and balance required in the present Islamic work, whilst others suggest the partial approach or the excessive approach.
Pendekatan yang menyeluruh (integral) berarti tidak diperbolehkan membatasinya hanya pada satu aspek atau bagian tertentu dengan mengabaikan bagian dan aspek lainnya.
The integral approach means the impermissibility of restricting it to one aspect or partial thing to the exclusion of other parts and aspects.
Salah satu ciri metodologi Islam adalah bahwa ia memiliki sistem ibadah, sistem ekonomi, sistem sosial, sistem politik, dan sistem militer. Amal Islam yang pertama pada masa kenabian juga telah sempurna. Dengan demikian, Rasulullah ﷺ berpegang teguh dan mengikuti amal Islam dalam segala aspeknya. Baik di medan dakwah maupun dalam pembinaan akhlak, beliau adalah seorang Murabbi (pendidik); dalam bidang pendidikan beliau adalah seorang guru; dalam bidang jihad beliau adalah seorang pemimpin; dan dalam perencanaan beliau adalah seorang pembimbing. Amal Islam mewajibkan kita untuk mengikuti jejak langkah Rasulullah ﷺ di setiap waktu dan tempat, dan tidak ada pilihan untuk mengikuti jalan beliau atau tidak.
Part of the characteristics of the Islamic methodology is that it has a system of worship, an economic system, a social system, a political system and a military system. The first Islamic work in the time of the Prophethood was also complete. Thus, the Rasool of Allah adhered to and followed the Islamic work in all its aspects. Whether in the field or in moral instruction, he was a Murabbi (educator), in the field of education he was a teacher, in the field of Jihaad he was a leader, and in planning he was a guide. The Islamic work obliges us to follow the footsteps of the Rasool in all times and places, and there is no choice in whether to follow his way or not.
Berbeda dengan ini adalah pendekatan parsial dalam kerja Islam, yaitu membatasi diri pada salah satu aspek dari kerja Islam. Mereka hanya berpegang pada aspek ini saja dan tidak melampauinya. Mereka hanya meyakini kerja parsial ini dan menolak segala yang lain. Kerja parsial menimbulkan kemajemukan dan perpecahan dalam kerja, serta mencerai-beraikan usaha umat. Al-Qur'an menolak kerja parsial bagi Bani Israil. Allah berfirman, "Apakah kamu beriman kepada sebagian Kitab dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian di antara kamu melainkan kehinaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari Kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang paling berat." [QS. Al-Baqarah: 85]. Para penganjur pendekatan ini juga menambahkan bahwa tantangan Jahiliyah dan solidaritasnya mewajibkan keterpaduan dalam kerja Islam.
In contrast to this is the partial approach in the Islamic work, which is to restrict oneself to one aspect of the Islamic work. They adhere to this only, and do not overstep it. They only believe in this partial work and reject everything else. Partial work causes plurality and fragmentation in the work, and scatters the efforts of the people. The Qur’an rejected the partial work for the Children of Israel. He says; “Do you believe in a part of the scripture and reject a part? Then what is the recompense of those who do so among you, except disgrace in this life, and on the Day of Resurrection they shall be consigned to the most grievous torment.” [TMQ 2:85]. The protagonists also add that the challenge of Jahilliyah and its solidarity obliges integration in the Islamic work.
Kelompok aktivis Muslim ini berpendapat bahwa harus ada keseimbangan dalam memberikan setiap bagian dari kerja Islam yang terintegrasi bobot dan ukurannya yang semestinya; jika tidak, hal itu akan menimbulkan kekurangan pada sebagian hal dan kelebihan pada hal lainnya. Keseimbangan ini menuntut dipertimbangkannya logika prioritas.
This group of Muslim activists thinks that there should be a balance in giving every part of the integrated Islamic work its due weight and measure, otherwise it will lead to deficiency in some things and excessiveness in others. This balance requires the consideration of the logic of priorities.
Secara ringkas, gagasan integrasi berkaitan dengan Islam secara menyeluruh. Oleh karena itu, kerja kelompok harus ditandai dengan kemenyeluruhan. Keseimbangan mengharuskan seseorang memperhatikan setiap aspek, sesuai dengan nilai dan ukuran yang layak untuk masing-masing aspek. Tidak boleh ada penambahan padanya, karena hal itu akan mengarah pada berlebih-lebihan, dan tidak boleh ada pengurangan, karena hal itu akan mengarah pada kekurangan yang merusak.
In short, the idea of integration deals with Islam as a whole. Thus the group’s work must be characterised by comprehensiveness. Balance obliges that one be concerned with every aspect, according to values and measures suitable for each one. There should be no increase in it, otherwise this will lead to exaggeration, neither should there be deficiency, otherwise this will lead to defects.
Hukum-hukum integrasi dan keseimbangan mengatur sifat segala sesuatu dan tindakan. Itu adalah hukum-hukum yang diamati oleh Muslim maupun non-Muslim. Ia merasakan pentingnya keberadaan hukum-hukum tersebut dalam hidupnya, dan ia berupaya mewujudkannya, sehingga hasilnya datang sebagaimana yang dimaksudkan.
The laws of integration and balance control the nature of things and actions. They are laws that are observed by the Muslim and the non- Muslim. He feels the importance of their presence in his life, and he works to realise them, so that the results come as intended.
Namun perlu diperhatikan bahwa penilaian terhadap keterpaduan segala sesuatu dan tercapainya keseimbangannya bergantung pada akal, berbeda dengan penilaian terhadap perbuatan, yang bersandar pada syariat.
However one must notice that judgement on the integration of things and achieving their balance depends on the mind, as opposed to judgement on actions, which relies on the Shar’a.
Itu karena akal memahami hakikat segala sesuatu, unsur-unsur yang membentuk hakikat tersebut, serta perbandingan-perbandingan yang tetap. Ini adalah wilayah para ahli, dan berlaku baginya sabda Rasulullah ﷺ berikut: "Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian." [Diriwayatkan oleh Muslim].
That is because the mind comprehends the reality of things and the elements that make up the reality and fixed ratios. This is the area of the people of expertise, and the following hadith of the Messenger applies to it; “You are are more knowledgeable about the affairs of your dunya.” [Reported by Muslim].
Jadi petani, dokter, mesin, dan montir, masing-masing adalah ahli di bidangnya dan aturan-aturannya. Masing-masing berusaha mewujudkan hukum (keterpaduan dan keseimbangan) ini.
So the farmer, doctor, engines and mechanic, each one of them is expert in his field and its rules. Each one tries to achieve this law (of integration and balance).
Adapun amal-amal, maka ia ditentukan oleh Allah (SWT), dan berlaku pula padanya hadits Rasulullah ﷺ berikut: “Setiap amal yang tidak berdasarkan urusan kami (agama) maka tertolak.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Berlaku pula padanya kaidah syar’i berikut:
As for the actions, they are determined by Allah , and the following hadith of the Messenger applies to them; “Every action which is not based on our matter (deen) is rejected.” [Reported by Bukhari and Muslim]. The following Shar’ee principle also applies to them:
Pada asalnya, perbuatan-perbuatan dinilai menurut hukum syar'i. Hal itu karena menilai suatu perbuatan sebagai hasan (baik) atau qubh (tercela) bergantung pada pertimbangan manusia terhadap perbuatan tersebut, bukan dari perbuatan itu sendiri. Seorang Muslim akan menilai perbuatan-perbuatannya menurut pemikiran yang ia yakini. Jika perbuatan itu sesuai dengan perintah dan larangan Allah (SWT), maka ia termasuk hasan (baik); jika tidak, maka ia termasuk qabeeh (tercela).
‘In origin, actions are adhered to according the Shar’ee rule.’ That is because judging upon actions as hasan (good) or qubh (reprehensible) is subject to man’s consideration of this action and not from the action itself. The Muslim will judge upon his actions according to the thoughts he believes in. If the action is according to the orders and prohibitions of Allah then it is hasan (good), otherwise it is qabeeh (reprehensible).
Prinsip Syar'i menyatakan: "Hasan adalah apa yang ditetapkan oleh Syariat sebagai hasan, dan qubh adalah apa yang ditetapkan oleh Syar'i sebagai qubh." Oleh karena itu, ketika seorang Muslim ingin mewujudkan keselarasan dan keseimbangan dalam berbagai hal, ia bersandar pada akalnya sebagaimana manusia lainnya. Adapun ketika ia ingin mewujudkannya dalam perbuatan, maka hal itu harus sesuai dengan kaidah syar'i.
The Shar’ee principle states: ‘The hasan is what the Sharee’ah has defined as hasan and qubh is what the Shar’a has defined as qubh.’ Therefore, when the Muslim wishes to realise integration and balance in things, he depends upon his mind like any other human being. As for when he wishes to realise it in actions, it must be according to the Shar’ee rule.
Ada persoalan lain, yaitu bahwa hukum integrasi dan keseimbangan memperhatikan besarnya kewajiban yang ditetapkan oleh Syariat tanpa melebihinya. Hal ini memerlukan rincian sebagai berikut: Islam itu sempurna. Seluruh kaum Muslimin, yakni umat Islam, memikul Islam secara utuh.
There is another issue that is, the law of integration and balance takes into consideration the size of the work required by the Shar’a without being exceeded. This requires the following details; Islam is complete. All Muslims, ie the Islamic Ummah, undertake the whole of Islam.
Umat Islam terdiri dari individu-individu, kelompok-kelompok, dan Khalifah.
The Islamic Ummah consists of individuals, groups and the Khaleefah.
Masing-masing dari hal-hal ini telah dibebani dengan aturan-aturan yang khusus baginya.
Each one of these has been entrusted with rules specific to them.
Dengan demikian, seorang Muslim sebagai individu melaksanakan apa yang diwajibkan oleh Syari'at kepadanya sebagai individu. Kelompok melaksanakan apa yang diwajibkan darinya sebagai kelompok. Khalifah melaksanakan apa yang diperintahkan kepadanya sebagai Khalifah.
Thus, the individual Muslim undertakes what the Shar’a requires of him as an individual. The group undertakes what is required from it as a group. The Khaleefah undertakes what he has been ordered to undertake as a Khaleefah.
Jika kaum Muslimin, sebagai individu, melaksanakan segala yang wajib mereka laksanakan, sebagaimana halnya jama'ah-jama'ah dan Khalifah, maka kesempurnaan dan keutuhan pekerjaan itu akan terwujud.
If the Muslims, as individuals, undertook all that they are required to undertake, just like the jama’ah (group/s) and the Khaleefah, then the completeness and comprehensiveness of the work will have been realised.
Setiap kekurangan (pada individu, kelompok, atau Khalifah) dalam melaksanakan kewajiban akan membuat orang yang kekurangan itu tidak sempurna dalam hal yang diwajibkan kepadanya, dan ia akan berdosa.
Any shortcoming (in the individual, group or Khaleefah) regarding the obligations will make the one with the shortcoming deficient in regards to what was required from him and he will be sinful.
Islam yang sempurna tidak dapat terwujud sepenuhnya tanpa adanya seorang Khalifah. Karena banyak hukum-hukum agama bergantung pada keberadaannya, maka keberadaannya menjadi kewajiban, dan upaya untuk mendirikan Khalifah pun menjadi kewajiban. Oleh karena itu, memiliki suatu kelompok yang bekerja untuk mendirikan Khalifah merupakan kewajiban syar'i. Dengan demikian, kelompok tersebut memikul segala sesuatu yang diperlukan untuk menegakkan agama melalui pendirian Negara Khilafah. Inilah yang dikenal sebagai upaya untuk mengembalikan kehidupan Islam. Ini adalah keseluruhan tuntutan Syara' terhadapnya, dan bukan keseluruhan agama, yang tidak dapat ditangani olehnya, dan tidak pula dipercayakan kepadanya untuk dilaksanakan. Bahkan, Syara' melarangnya untuk melaksanakan banyak hukum, seperti hudud misalnya. Dengan demikian, kelompok tersebut tidak mengambil peran Khalifah; melainkan bekerja untuk mendirikan Khalifah agar ia dapat melaksanakan apa yang diwajibkan atasnya; "Seorang Amir bagi rakyat adalah penggembala dan ia bertanggung jawab atas gembalaannya." [Diriwayatkan oleh Muslim] "...Sesungguhnya Allah akan menanyai tentang apa yang telah Dia amanahkan kepada mereka." [Diriwayatkan oleh Muslim] Di sini kami ingin menarik perhatian bahwa seorang Muslim meyakini Islam secara menyeluruh dan menyerukannya secara umum. Namun, ia mengambil secara rinci apa yang ia butuhkan untuk melaksanakan apa yang diwajibkan atasnya oleh Syara', dan apa yang diwajibkan atasnya dari kelompok yang ia bekerja bersamanya. Ia akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah atas kekurangan apa pun dalam perincian ini.
Complete Islam cannot exist completely without the presence of a Khaleefah. The fact that many of the rules of the deen depend upon his presence makes his presence an obligation, and the work to establish a Khaleefah an obligation. Consequently having a group that works to establish the Khaleefah is a Shar’ee obligation. Thus, the group undertakes everything required to establish the deen through the establishment of the Khilafah State. This is what is known as the work to resume the Islamic way of life. This is the totality required from it by Shar’a, and it is not the whole of the deen, which it cannot deal with, neither is it entrusted to undertake it. Rather it is prohibited by the Shar’a from undertaking the implementation of many rules, like the Hudood for example. Thus the group does not take up the role of the Khaleefah; it rather works to establish the Khaleefah so that he can undertake what is required of him; “The Ameer for the people is a Shepherd and he is responsible for his flock.” [Reported by Muslim] “...Indeed Allah will ask about what He has entrusted them with.” [Reported by Muslim] Here we would like to draw attention to the fact that the Muslim believes in Islam completely and calls to it in general. However, he adopts in detail what he needs in order to perform what is required of him by the Shar’a, and what is required of him from the group that he works with. He will be accounted for any deficiency in these details by Allah .
Demikian pula, sang Khalifah akan melaksanakan apa yang diwajibkan oleh Syariat sebagai individu. Maka ia shalat, berpuasa, berhaji, menunaikan zakat, dan berbakti kepada kedua orang tuanya, serta menjauhi zina, riba, dusta, dan tipu daya.
Similarly, the Khaleefah will undertake what is required by the Shar’a as an individual. So he prays, fasts, makes Hajj, gives zakah and looks after his parents, and he abstains from adultery, usury, lying and deception.
Ia juga menjalankan apa yang disyariatkan kepadanya sebagai Khalifah. Maka ia membuat undang-undang, mengumumkan jihad, melindungi kaum Muslimin, memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Allah, dan menegakkan hudud. Allah akan meminta pertanggungjawaban darinya atas kekurangan apa pun dalam semua itu.
He also undertakes what the Shar’a requires from him as Khaleefah. So, he passes laws, declares Jihaad, protects the Muslims, rules by what Allah has revealed and applies the Hudood. Allah will account him for any deficiency in any of these.
Inilah realitas yang menjadi tempat berlakunya hukum-hukum syar'i. Realitas tersebut harus jelas bagi kelompok agar ia dapat membedakan antara apa yang diwajibkan atasnya dan apa yang tidak diwajibkan atasnya. Maka, apa yang diwajibkan atas Khalifah tidak diwajibkan atas kelompok. Jika kelompok telah mendefinisikan realitasnya, ia akan mampu menentukan besarnya kewajiban yang dibebankan kepadanya, dan karenanya akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Ini dilihat dari sudut pandang integrasi.
This is the reality on which the Shar’ee rules apply. It must be clear for the group so that it can distinguish between what is required from it and what is not required. Hence what is required from the Khaleefah is not required from the group. If the group defined its reality, it will be able to define the magnitude of what is required from it, and hence will be accounted for it. This is from the angle of integration.
Setelah kelompok menetapkan apa yang menjadi kewajibannya, ia akan kehilangan keseimbangan yang dibutuhkan jika ia membatasi diri pada satu aspek dari apa yang diwajibkan, dengan mengabaikan aspek yang lain, atau jika ia hanya memusatkan perhatian pada satu aspek dan memberinya perhatian lebih dari yang seharusnya dengan mengorbankan aspek lain, atau jika ia tidak memperhatikan prioritas dalam kerjanya. Namun kita harus ingat bahwa yang menentukan prioritas adalah Syara', bukan akal. Dengan demikian, kerja kelompok bersifat politik, dan didasarkan pada suatu ideologi yang ingin diterapkan atas Ummat Islam. Aqidah menempati posisi utama dalam dakwah, karena ia adalah landasan yang di atasnya setiap cabang dibangun, dan yang kepadanya seluruh hukum syar'i berkaitan. Memusatkan perhatian pada penegakan Khilafah harus memiliki cakupan yang luas, karena banyak hukum bergantung padanya, dan karena itulah ia dikenal sebagai "Mahkota al-Furuudh (kewajiban)." Oleh karena itu, jika kelompok berusaha mewujudkan integrasi dan keseimbangannya di luar sudut pandang ini, maka ia telah membebani dirinya dengan apa yang tidak Allah ﷻ bebankan kepadanya. Ia akan terus mengeluhkan kekurangan dan ketidakseimbangan sebagaimana ia mengeluhkan kemajemukan. Ia akan menjadi kelompok yang mengeluh dan menangis, serta kehilangan arah karena telah kehilangan kompas petunjuknya.
After the group has defined what is required from it, it will lose the required balance if it restricted itself to one aspect of what is required, to the exclusion of another aspect, or it only concentrated on one aspect, and gave it more attention than it deserves at the expense of another aspect, or if it did not consider the priorities in its work. However we must remember that it is the Shar’a and not the mind that decides what the priorities are. Thus the work of the group is political, and it is established on an ideology which it wishes to be implemented upon the Islamic Ummah. The ‘Aqeedah takes the prime position in the da’wah, because it is the basis upon which every branch is established, and to which all the Shar’ee rules are related. Concentrating on the establishment of the Khilafah must have a wide scope, because many rules are dependent on it, and that is why it is known as the ‘Crown of the Furood (obligations).’ Therefore, if the group strives to realise its integration and balance outside this viewpoint, then it has charged itself with what Allah has not charged it with. It will continue to complain of deficiency and inbalance as it complains of plurality. It will become a group that complains and weeps, and loses its way because it has lost its compass of direction.
Jika ciri-ciri metodologi Islam adalah bahwa ia memiliki sistem ibadah, sistem ekonomi, sistem sosial, sistem politik, dan sistem militer, maka apa keterkaitan kelompok dengan semua sistem ini?
If the characteristics of the Islamic methodology are that it has a system of worship, economic system, social system, political system and military system, then what is the group’s linkage with all these systems?
Kelompok ini telah dibentuk untuk menegakkan Hukum Allah . Ketika Hukum Allah telah ditegakkan, maka berbagai sistem Islam pun telah ditegakkan.
The group has been established to establish the Rule of Allah .When the Rule of Allah has been established, then the various Islamic systems have been established.
Dalam sistem ekonomi, terdapat hukum-hukum syar'i yang berkaitan dengan tanah dan kepemilikan, serta hukum-hukum lain yang berkaitan dengan industri, perdagangan dalam negeri, dan perdagangan luar negeri. Asy-Syari' (Allah) telah menyerahkan semua hukum ini dan hukum-hukum serupa lainnya kepada Khalifah. Khalifahlah, bukan kelompok, yang memikul tanggung jawab untuk menjaga dan melaksanakannya.
In the economic system, there are Shar’ee rules relating to land and ownership, and other rules relating to manufacture, and domestic and foreign trade. The Legislator has entrusted all of these rules and other such rules to the Khaleefah. It is the Khaleefah and not the group that assumes the responsibility of looking after them.
Dalam sistem politik, Negara didirikan di atas prinsip-prinsip dan pilar-pilar yang ditetapkan oleh Syari'ah, seperti Khalifah, para mu'awin (pembantu)
In the political system, the State is established on principles and pillars laid down by the Shar’a, such as the Khaleefah, the mu’awineen (assisstants)
kepada para wulaah (gubernur), qudaah (hakim), sistem administrasi, dan Majlis al-Ummah (Dewan Umat). Khalifah memiliki kewenangan wajib yang dimilikinya, begitu pula para mu’awineen (asisten) dan wulaah (gubernur). Tentara memiliki tugasnya sendiri, dan sistem administrasi memiliki wilayahnya. Apa kaitan kelompok itu dengan semua hal tersebut?
to the wulaah (governors), qudaah (judges), administrative system and the majlis al-Ummah (Council of the Ummah). The Khaleefah has his mandatory powers and so do the mu’awineen (assisstants) and the wulaah (governors). The army has its tasks, and the administrative system has its area. What has the group got to do with any of these things?
Pasukan-pasukan Islam beserta persiapannya bertujuan mewujudkan tujuan keberadaan mereka, yaitu menyampaikan dakwah Islam kepada dunia.
The Islamic armies and their preparation are to realise the aim for which they exist, which is to convey the Islamic da’wah to the world.
Persiapan harus dilakukan pada tingkat global, dan bukan hanya pada tingkat taktis, di mana seorang Muslim belajar membongkar senapan mesinnya, menggunakannya, dan melempar granat. Sudah diketahui bahwa ada senjata yang dimiliki individu, dan ada senjata yang hanya dapat dimiliki negara. Ini mengharuskan pelatihan dilakukan pada tingkat yang canggih, dengan menggunakan tank, artileri, pesawat terbang, tenaga nuklir, dan luar angkasa. Laboratorium, pabrik senjata, bandara, dan pusat pelatihan juga harus didirikan; dan masih banyak hal lain selain yang telah kami sebutkan. Lalu, apa urusan kelompok dengan semua hal ini? Rasulullah ﷺ, ketika mempersiapkan dan melatih para Sahabatnya, tidak melakukannya sebagai orang yang bertanggung jawab atas sebuah kelompok; melainkan beliau melakukannya sebagai penguasa sebuah negara. Keteladanan terhadap Rasulullah ﷺ tidak boleh melampaui pandangan ini.
The preparation has to be on the global level and not just on the tactical level, where the Muslim learns how to disassemble his machine gun, use it and throw a grenade. It is well known that there are weapons that an individual possesses, and weapons that only states can possess. This necessitates that the training be of a sophisticated level using tanks, artillery, aeroplanes, nuclear power, and outer space. Laboratories, arms factories, airports, and training centres should also be established; and many other things beside what we have mentioned. So what has the group got to do with any of these things? The Messenger , when he used to prepare and train his Sahabah, did not do that as someone responsible for a group; rather he did that as a ruler of a State. The emulation of the Messenger should not go beyond this view.
Bukan tugas kelompok untuk memikul tanggung jawab atas sistem-sistem ini. Sebaliknya, kelompok harus mendirikan Khalifah, yang dalam perannya mewujudkan sistem-sistem tersebut karena itu adalah tanggung jawabnya. Jika Ummah mengabaikan pendirian Khalifah dan berusaha melaksanakan tugas-tugasnya, maka hal itu telah merusak Syariat.
It is not the duty of the group to assume the responsibility for these systems. Rather the group has to establish the Khaleefah who, in his role, realises these systems because that is his responsibility. If the Ummah neglected the establishment of the Khaleefah, and tried to undertake his tasks, then it has distorted the Shar’a.
Kelompok tersebut berkewajiban untuk mengadopsi secara intelektual sistem-sistem yang ingin ia lihat diterapkan kepada rakyat, ketika Allah ﷻ memberikan kemampuan kepada mereka untuk melakukannya. Dengan demikian, kelompok itu menetapkan struktur sistem Islam dan konstitusi Negara. Ia memberikan gambaran umum tentang hukum-hukum Islam kepada rakyat, agar mereka dapat melihat kemampuannya dalam menyelesaikan problem-problem mereka.
The group is obliged to adopt intellectually the systems which it wishes the people to be ruled by when Allah grants them the ability to to this. Thus the group sets out the structure of the Islamic system and the constitution of the State. It gives a general picture of the rules of Islam to the people, so that they can see its ability to solve their problems.
Kemudian mereka melangkah menuju pengabdian kepada Allah , dengan menjalankan hukum-hukum Syariat yang murni dan menikmati keberkahannya.
They then proceed towards achieving the worship of Allah , by implementing the pure Sharee’ah rules and enjoying their blessing.
Adapun bagian kecil (dari Islam) yang disebutkan oleh mereka yang berpendapat tentang membawa hanya sebagian kecil; jika mereka adalah perkumpulan amal atau etika, atau perkumpulan yang didirikan atas satu hukum Syar'i, seperti memelihara Al-Qur'an, maka perkumpulan semacam itu dapat diterima, selama anggotanya berkumpul atas dasar hukum Syar'i tersebut. Namun, jika mereka mengklaim bahwa melalui kerja ini mereka hendak menegakkan din, maka kami katakan kepada mereka bahwa mereka telah menyimpang dari metode Syar'i yang telah ditetapkan, dan kerja parsial mereka menjadi tertolak.
As for the small part (of Islam) mentioned by those who hold an opinion about carrying only a small part; if they are charitable or ethical societies, or societies that are established on a single Shar’ee rule, such as taking care of the Qur’an, then such associations are acceptable, as long as their members come together on a Shar’ee rule. However, if they claim that through this work they want to establish the deen, then we say to them they have deviated from the planned Shar’ee method, and their partial work becomes rejected.
Kelompok yang bekerja untuk mengembalikan pemerintahan dengan hukum yang telah Allah turunkan harus memenuhi apa yang diperlukan baginya, yaitu: ia tidak boleh mengambil hukum-hukum Khalifah, atau hukum-hukum perorangan untuk dirinya sendiri, dan tidak menganggap dirinya sebagai seluruh umat Islam melainkan sebagai sebuah kelompok dari umat Islam, serta menetapkan tujuannya sebagai tegaknya pemerintahan Allah dan kembalinya kehidupan Islam. Kemudian ia harus mengadopsi segala yang dibutuhkannya dalam kerja untuk mencapai tujuannya, sehingga ia harus mengadopsi pemahaman yang benar tentang 'Aqidah Islam dan pemikiran-pemikiran yang berkaitan dengannya, serta mempersiapkan para shabab-nya dengan baik sesuai 'Aqidah yang ia adopsi. Ia juga harus mengadopsi metode yang akan membantunya mencapai tujuan itu, konstitusi yang dengannya rakyat akan diatur, serta pemikiran-pemikiran yang membantu menunjukkan dengan jelas kekeliruan pemikiran-pemikiran batil yang berlaku di kalangan kaum Muslimin, serta meluruskan konsep-konsep yang keliru. Ia juga harus menuntut agar individu yang bekerja bersama kelompok memenuhi persyaratan pribadinya agar menjadi individu Muslim yang bertakwa. Maka ia harus memenuhi persyaratan dalam hal-hal seperti akidah, ibadah, muamalah kemasyarakatan, dan akhlak. Ia harus memfokuskan kerjanya pada tegaknya masyarakat Islam, yang hubungan-hubungannya didasarkan pada Islam dan dijaga oleh Negara Khilafah. Kemudian ia harus mengawasi tindakan para penguasa dan tuan-tuan mereka agar mengetahui apa yang direncanakan bagi kaum Muslimin. Kelompok ini harus membongkar hal tersebut kepada masyarakat, dan sebagai gantinya ia harus mengadopsi apa yang baik bagi Ummah, yaitu hukum-hukum Syar'i. Ia harus berupaya merebut kekuasaan secara nyata dari para Thaghut yang memperlakukan kaum Muslimin dengan kejam. Jika semua ini telah dilakukan, maka kelompok ini telah memenuhi segala yang diperlukan baginya.
The group that works to restore the ruling by what Allah has revealed should fulfill what is necessary for it, namely: it should not take the rules of the Khaleefah, or the rules of the individual for itself, and not consider itself to be the whole Muslim community but rather a group from the Muslim community, and define its objective as the establishment of Allah’s rule and the resumption of the Islamic way of life. It should adopt then everything it needs in the work to achieve its objective, so it should adopt the correct understanding of the Islamic ‘Aqeedah and the thoughts that relate to it, and prepare its shabab properly with the ‘Aqeedah it adopts. It should also adopt the method that will help it to achieve the objective, the constitution with which the people would be ruled, and also the thoughts that help to show clearly the fallacy of the false thoughts prevalent amongst Muslims, corrected the erroneous concepts. It should also demand that the individual who works with the group should fulfil his individual requirements so as to become a pious Muslim individual. So he should fulfil the requirements in things such as the beliefs, worships, societal transactions and morals. It should focus its work on establishing the Islamic society, whose relationships are based on Islam, and guarded by the Khilafah State. Then it should monitor the actions of the rulers and their masters so as to know what is planned for the Muslims. The group should expose this to the people, and in its place it should adopt what is good for the Ummah; the Shar’ee rules. It should work to practically seize the power from those Taghut who treat the Muslims ruthlessly. If all this has been done then this group would have fulfilled all that is necessary for it.
Budaya kelompok harus luas, dan bidang kerjanya harus lebar. Karena itu, kelompok wajib melaksanakan segala sesuatu yang diperlukan, dan hal ini mencakup banyak perkara. Kelompok hendaknya menjalankan aktivitasnya dengan keseimbangan yang semestinya, sehingga tidak berubah menjadi perkumpulan olahraga, perkumpulan etika, atau lembaga ekonomi… melainkan tetap mempertahankan pendekatan politik dan kerja politiknya. Dengan demikian, pemikirannya adalah pemikiran untuk mengurus urusan-urusan dan mengadopsi kepentingan-kepentingan Ummah.
The culture of the group should be extensive, and the field of its work should be wide. Consequently, the group must undertake everything that is required, and this encompasses many things. It should perform the actions with the required balance, so it does not turn into an athletic, ethical association or an economic institution... rather it preserves its political approach and political work. Thus, its thoughts are those of looking after the affairs and the adoption of the Ummah’s interests.
Oleh karena itu, pekerjaan sebagian dengan cara yang telah disebutkan tersebut ditolak. Pendekatan luas dari kelompok yang mencakup apa yang wajib dan apa yang tidak wajib darinya juga merupakan pemahaman yang keliru dan ditolak.
Therefore, partial work in the aforementioned manner is rejected. The wide approach of the group that encompasses what is required and what is not required from it, is also an erroneous understanding that is rejected.