2.11 Pentingnya Ilmu
2.11 Importance Of Knowledge
Di sini, jelas bagi semua orang besarnya perhatian yang diberikan kepada ilmu dan para ulama dalam menjelaskan pemikiran ma'ruf dan pemikiran munkar yang ada pada masa mereka, serta dorongan mereka kepada manusia untuk berpegang pada yang ma'ruf dan meninggalkan yang munkar.
Here, it is clear to everyone the great importance attached to knowledge and the ‘ulema in clarifying the thoughts of ma’roof and thoughts of munkar present in their time, and their encouragement of the people to adhere to the ma’roof and leave the munkar.
Para ulama adalah orang-orang yang telah memperoleh ilmu yang dibutuhkan orang lain, di samping ilmu yang berkaitan dengan amal perbuatan mereka sendiri yang merupakan kewajiban individu atas mereka, sebagaimana hal itu juga menjadi kewajiban bagi setiap individu lain dalam Ummah. Dengan demikian, ilmu merupakan kewajiban kolektif atas Ummah yang telah diemban oleh para ulama, dan mereka akan mendapatkan pahala atas hal tersebut. Meskipun memiliki ilmu ini, mereka tidak terbebas dari kewajiban apa pun yang dibebankan kepada mereka. Oleh karena itu, mereka diperintahkan untuk melakukan apa pun yang dituntut dari setiap individu dalam Ummah dengan cara yang persis sama. Salah satu bagiannya adalah upaya untuk menegakkan Khilafah. Jika Anda seorang ahli ilmu waris dan yang lain seorang pakar tafsir, sementara yang ketiga adalah seorang hakim syar'i dalam persoalan hukum syara' tentang pernikahan dan perceraian; maka semua ulama ini dan yang serupa dengan mereka tidak terbebas dari menunaikan kewajiban individu yang dibebankan kepada mereka, maupun dari kewajiban kolektif yang berkaitan dengan seluruh Ummah. Mereka adalah bagian dari Ummah ini, dan mereka terkena apa pun yang mengenai setiap individunya. Apa yang kita saksikan hari ini berupa kelalaian para ulama dalam menunaikan kewajiban ini, dengan alasan apa pun yang dibayangkan, tidaklah dapat diterima dari mereka menurut syara'. Mereka akan dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian ini di hadapan Allah ﷻ, dan mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban di hadapan Ummah.
The ‘ulema are the ones who have obtained the knowledge that others require, in addition to the knowledge linked to their own actions which is an individual obligation on them, as it is an obligation on the rest of the individuals in the Ummah. Thus, knowledge is a collective obligation on the Ummah which the ‘ulema have undertaken and they shall have the reward for that. Despite this knowledge, they are not exempt from any obligation that is on them. Thus, they are ordered to do whatever is required from any individual in the Ummah in exactly the same way. Part of which is the work to establish the Khilafah. If you are a scholar of the rules of inheritance and another is an expert in tafseer, and a third is a Shar’ee judge in the question of Shar’ee rules pertaining to marriage and divorce; all these ‘ulema and others like them are not exempt from undertaking the individual duties obliged on them, nor from the collective obligations linked with the whole Ummah. They are a part of this Ummah, reached by anything that reaches any of its individuals.What we see today of the ‘ulema’s inaction in undertaking this obligation - under whatever imagined pretext - is not acceptable from them according to the Shar’a. They will be accounted for this negligence before Allah , and they must also be accounted before the Ummah.
Ilmu itu untuk ketaatan dan ibadah. Ilmu adalah yang menuntun kepada takwa (rasa takut kepada Allah). Takwa adalah rasa takut. Dia berfirman: "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah para ulama." [QS. Fathir: 28]. Dari sini lahirlah para ulama yang selalu kamu lihat di barisan terdepan, baik dalam salat mereka, dalam jihad, dalam menyampaikan dakwah, dalam menasihati para penguasa, dalam menantang pemikiran kufur dan konsep-konsep yang menafikan Tuhan. Kamu melihat mereka berada di garis depan, membimbing umat kepada ilmu yang benar dan amal yang sesuai dengannya.
Knowledge is for the sake of obedience and worship. Knowledge is that which leads to the taqwa (God fearing). Taqwa is to fear. He said; “It is only those who have knowledge among His slaves that fear Allah.” [TMQ 35:28]. From this exist the ‘ulema who you always see in the first line, whether in their Salah, Jihaad, carrying the da’wah, advising the rulers, challenging the kufr thoughts and godless concepts. You see them at the forefront guiding the people to the correct knowledge and the action according to it.
Janganlah seseorang membayangkan bahwa para ulama memiliki kedudukan resmi dalam Islam, atau memiliki tingkatan keagamaan atau bentuk tersendiri; atau bahwa mereka memerintah (orang lain) dengan ilmu mereka sementara orang-orang lain hanya melaksanakannya. Sebaliknya, mereka diperintah seperti setiap individu Muslim lainnya. Khitab (firman) Allah (SWT) mencakup mereka sebagaimana ia mencakup Rasulullah ﷺ dan para Sahabatnya.
One should not imagine that the ‘ulema have an official position in Islam or that they have a religious rank or distinct form; or that they order (people) with their knowledge and the rest of people simply execute it. Rather, they are commanded like any individual Muslim. The khitaab (speech) of Allah includes them just as it included the Messenger and his Sahabah.
Syariat telah mewajibkan keberadaan ilmu dan para ulama, agar melalui mereka kebenaran dapat diketahui dan dilaksanakan. Mereka adalah perantara syariat. Melalui mereka, seorang Muslim mengetahui hak Tuhannya ﷻ atas dirinya. Keberadaan mereka, atau upaya memunculkan mereka, merupakan kewajiban kolektif (fardhu kifayah). Jika mereka tidak ada, maka seluruh umat akan berdosa. Hal ini karena umat akan terjatuh dalam kebodohan terhadap hukum-hukum Allah ﷻ pada masanya. Oleh karena itu, ijtihad adalah kewajiban kolektif. Tidak boleh ada suatu masa yang kosong dari keberadaan para mujtahid, karena jika tidak, seluruh umat akan terjatuh dalam dosa.
The Shar’a has obliged the presence of knowledge and ‘ulema so as through them the truth is known and it is undertaken. They are the medium of the Shar’a. Through them the Muslim knows the right of his Lord on him. Their presence or origination is a collective obligation. If they do not exist then the whole Ummah will be sinful. This is because the Ummah will descend into ignorance of the rules of Allah in her time. Consequently, Ijtihaad is a collective duty. There must not be an age that is devoid of the presence of mujtahideen, otherwise the whole Ummah will fall into sin.
Dari sisi motivasi, manusia secara alami cenderung kepada ulama dan senang mengambil pendapat darinya. Oleh karena itu, seorang ulama tidak boleh jatuh ke dalam keadaan godaan karena ilmunya, yaitu dengan mencari kedudukan atau keuntungan, dan memberikan fatwa kepada orang-orang tanpa (dasar)
In terms of the motivation, people by their very nature incline towards the scholar and like to take (opinions) from him. Thus, the scholar should not fall into a situation of temptation due to his knowledge; thus seeking position or profit, and giving fatawa to the people without (supporting)
knowledge, sesuai dengan keinginan mereka, atau memalsukan fakta-fakta Syariat demi menyenangkan penguasa. Karena ilmu Syariat adalah ma'ruf, maka kemungkarannya adalah: riya' (pamer), cinta kepada kepemimpinan, dan mengejar perkara-perkara yang murah. Demikianlah, eksploitasi oleh para penguasa, terutama pada zaman sekarang, terhadap para ulama dan pemanfaatan mereka untuk tujuan-tujuan politik, serta menjadikan mereka sebagai agen-agen bagi mereka. Maka engkau melihat mereka dihujani uang, dan ditampilkan kepada masyarakat sebagai ulama yang dihormati, serta dibuatkan propaganda yang kuat untuk mereka, sehingga mereka menjadi rujukan dan mufti bagi masyarakat, dan orang-orang yang menjadi tempat merujuk dalam urusan-urusan besar. Demikianlah, mereka mengeluarkan fatwa-fatwa yang menyenangkan penguasa dan membuat Allah ﷻ murka. Mereka menundukkan nash-nash agar tunduk pada keinginan penguasa dan menjadikan Syariat berada di bawah kendali mereka. Maka engkau melihat mereka, jika penguasa membolehkan riba, mereka pun membolehkannya, dan mereka pergi kepada nash-nash untuk memelintirnya dan menyajikannya, sebagaimana mereka mengumpulkan saksi-saksi untuk membuktikan kebenaran apa yang mereka inginkan. Jika penguasa membolehkan meminta bantuan kepada negara-negara kafir, mereka pun menyetujuinya. Jika penguasa membolehkan perdamaian dengan Yahudi, mereka pun mewajibkannya. Mereka inilah ulama agen, dan mereka adalah orang-orang jahat yang perlu dinasihati. Umat harus bersikap keras terhadap tindakan mereka, dan memutus hubungan dengan mereka, serta tidak boleh tunduk kepada mereka dengan mengorbankan Syariat. Orang-orang seperti ini dan yang semisal dengan mereka, yang mengulurkan tangan (bantuan) kepada penguasa dengan mengorbankan Syariat, termasuk dalam sabda Rasulullah ﷺ: "Sesuatu yang paling aku takutkan menimpa umatku adalah setiap munafik yang pandai berbicara." [Diriwayatkan oleh Ahmad]. Orang-orang ini dan semisal mereka perlu dibongkar secara terbuka, agar orang lain tidak terjerat oleh jerat fatwa mereka. Merekalah orang-orang yang telah menjual kehidupan dunia dengan akhirat.
knowledge, in accordance with their desires or falsifying the facts of Shar’a to please the ruler. Since knowledge of the Shar’a is a ma’roof, then its munkar is; riyaa’ (showing off), love for leadership, and seeking the cheap matters. Thus, the exploitation by the rulers, especially these days, of the scholars and their use for political objectives and making them agents for them. Thus you see them showering them with money, and presenting them to the people in the form of respected scholars, and strong propaganda is made for them, so they become reference points and muftis for the people, and the ones to whom the people refer in great matters. Thus, they give fatawa that please the rulers and anger Allah . They make the texts subservient to the desires of the rulers and make the Shar’a at their disposal. Hence you see them, if the rulers made usury allowed, so they made it allowed as well, and went to the texts to twist them and present them, the way they gather the witnesses to prove the correctness of what they want. If the rulers allowed seeking the help of the Kaafir states, they agreed with them. If the rulers allowed peace with the Jews, they made it obligatory. These are the agent scholars and they are evil people who need to be advised. The Ummah must treat their action harshly, and break off from them, and she should not be subservient to them at the expense of the Shar’a. Such people and their likes who extend their hands (of help) to the rulers at the expense of the Shar’a, fall under the saying of the Messenger ; “The thing I most fear of upon my Ummah is every hypocrite who is a learned speaker.” [Reported by Ahmad]. These people and their likes need to be publicly denounced, so that others do not fall prey to the snare of their fatawa. Those are the ones who have bought the life of this world with the Hereafter.
Sesungguhnya, ketika kaum Muslim melaksanakan kewajiban ini dengan memerintahkan diri mereka sendiri kepada yang ma'ruf dan memerintahkan orang lain, serta menahan diri dari yang munkar dan melarang orang lain darinya, maka kehidupan pribadinya menjadi baik. Demikian pula, ketika seorang Muslim taat di rumahnya dan membuat orang lain taat, dan ketika ia taat dalam bisnisnya serta dalam hubungannya dengan orang-orang di sekitarnya, maka bagian penting dari agamanya telah tegak dengan benar. Namun, sebagaimana telah kami nyatakan sebelumnya, tujuan agama adalah ketaatan, yaitu agar masyarakat secara keseluruhan dipenuhi dengan yang ma'ruf dan ditinggalkannya yang munkar, dan agar tidak ada bagian atau aspek apa pun yang menyimpang dari hukum Allah {SWT}, baik dalam aspek individu maupun sisi kolektif. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya terdiri dari individu-individu; melainkan terdiri dari individu-individu yang telah dipersatukan oleh suatu akidah, dari mana lahir suatu sistem untuk seluruh urusan kehidupan. Jika aspek individu telah terjamin, maka baru satu aspek yang terjamin, sementara masih banyak aspek lain yang harus merujuk kepada hukum Allah {SWT}. Individu-individu tersebut diperintahkan untuk dipimpin oleh seorang Khalifah yang akan menegakkan Islam dalam kenyataan hidup mereka. Apa yang tidak terwujud dalam kenyataan kaum Muslim karena dorongan takut kepada Allah {SWT}, akan ditegakkan oleh Khalifah melalui kekuatan pedang. "Sesungguhnya Allah {SWT} akan menahan dengan Sultan (kekuasaan)
Indeed, when the Muslims take up and adhere to this obligation by enjoining upon themselves the ma’roof and enjoin others, and abstaining from the munkar and forbidding others from it, then his individual life has become good. Thus, when the Muslim is adherent in his home and makes others adherent, and when he is adherent in his business and in his relations with people around him, then an important part of his deen will have been established correctly. However as we stated before, the aim of the deen is obedience, that society as a whole should be represented by the ma’roof and abandonment of the munkar, and that no part or aspect should deviate from the rule of Allah , whether in the individual aspect or the collective side. Thus, society is not just made of individuals; rather it consists of individuals who have been united by a creed from which a system emanates for all affairs of life. If the individual aspect is secure, then only one aspect is secure but many aspects remain which must refer to the rule of Allah . Those individuals have been ordered to be led by a Khaleefah who will establish Islam in their reality. That which is not brought about in the reality of the Muslims due to the motivation of fearing Allah , will be established by the Khaleefah through the power of the sword. “Indeed, Allah will restrain with the Sultan (authority)
“yang tidak dibatasi oleh Al-Qur’an.” Syariat telah memerintahkan agar akidah ini ditegakkan, dijaga, dan disampaikan kepada manusia (seluruh manusia), dan Dia ﷻ telah menjadikan Negara Islam sebagai sarana untuk itu. Sistem ini telah dijelaskan oleh Syar’a, begitu pula tata cara pelaksanaannya. Tugas menegakkan, menjaga, dan menyampaikan akidah kepada manusia ini diserahkan kepada Negara Islam untuk dilaksanakan. Demikian pula dengan Jihad, yang merupakan puncak tertinggi dalam Islam: Syar’a telah menjadikan negara bertanggung jawab untuk melaksanakannya, dan melalui Jihad itulah dakwah akan tersebar. Betapa indah ucapan Imam Al-Ghazali ketika beliau berkata: “Sesungguhnya Al-Qur’an dan Sultan (kekuasaan) adalah dua saudara kembar. Al-Qur’an adalah landasan, dan Sultan adalah penjaga. Segala sesuatu yang tidak memiliki landasan akan mudah dihancurkan; dan segala sesuatu yang tidak memiliki penjaga akan mudah hilang.”
that which was not restrained by the Qur’an.” The Sharee’ah has ordered that this creed be established and protected and carried to the people (all people) and He has made the Islamic State the method for this, and this system has been clarified by the Shar’a as well as the manner of its implementation. That task of the creed being established, protected and carried to the people has been given to the Islamic State to carry out its implementation. Thus for the Jihaad, which is the topmost part of Islam - the Shar’a has made the state responsible for undertaking it, and it will spread the Da’wah via Jihaad. How eloquent is the saying of Imaam Ghazali when he said; “Indeed the Qur’an and Sultan (authority) are a twin. The Qur’an is a basis, and the Sultan is a guard. Anyting that does not have a basis will be easily destroyed; and anyting that has no guard will be easily lost.”