9. Apakah Diperbolehkan Adanya Lebih dari Satu Gerakan Dakwah kepada Islam?
9. Is It Allowed To Have More Than One Movement Calling To Islam?
Dalam berbagai bagian buku ini, kami berusaha memberikan wawasan yang utuh dan terpadu, yang dapat menjadi program bagi setiap gerakan, partai, atau kelompok. Kami tidak memadatkannya dengan perincian; sebaliknya, kami memberikan prinsip-prinsip dasar yang wajib dipegang teguh, sementara perincian diserahkan kepada kelompok tersebut dan para mujtahid-nya. Dewasa ini, dalam bidang kerja ini, terdapat banyak pendekatan yang tidak berdiri di atas landasan yang benar.
We have tried, in the different sections of this book, to give a complete and integrated vision that can form a program for any movement, party or group. We did not congest it with details; rather we gave the fundamentals that must be adhered to whilst leaving the details to the group and its mujtahideen. Today in this field of work there are many approaches that are not founded on a correct basis.
Dapat dikatakan bahwa banyak kelompok belum memenuhi syarat-syarat yang disyaratkan oleh Syariat. Mereka tidak lebih dari perkumpulan kaum Muslimin yang ingin melakukan pekerjaan parsial. Mereka bahkan tidak menyelesaikan persoalan-persoalan parsial, dan mereka gagal memiliki visi Syar'i yang menyeluruh. Akibatnya, mereka tidak membawa Islam dengan cara yang dapat menghadirkan Islam dalam kehidupan sehari-hari umat Islam. Kelompok-kelompok semacam itu jumlahnya begitu banyak, sehingga di satu negara bisa terdapat ratusan kelompok. Mereka telah menjadi seperti toko-toko dan ladang-ladang tempat orang-orang menghabiskan tenaganya, dan membuat orang kehilangan arah dan pekerjaan yang benar. Dengan banyaknya kelompok (perkumpulan) yang menarik perhatian ini, hanya sedikit yang dapat digambarkan memiliki visi jauh ke depan tentang tujuan-tujuan Islam dan kerja untuk mencapainya. Jika kita mengesampingkan kelompok-kelompok yang seperti toko dan ladang dari penilaian kita, dan sebaliknya memusatkan perhatian pada kelompok-kelompok besar yang berpandangan jauh ke depan dan melakukan kerja yang menyeluruh, maka kita harus bertanya: apakah Syariat memerintahkan adanya satu kelompok saja, yang mencakup segala yang perlu dikerjakannya dan melaksanakan apa yang dituntut? Ataukah Syariat membolehkan lebih dari satu kelompok, yang bekerja untuk perubahan dalam koridor prinsip-prinsip Syar'i?
It can be said that many groups have not fullfilled the conditions required by the Shar’a. They are nothing short of gatherings of Muslims that wish to do partial work. They do not even solve the partial problems, and they fail to have a complete Shar’ee vision. Consequently, they do not carry Islam in a manner that would bring Islam into the daily life of the Islamic Ummah. Such groups are numerous to the extent that in a single country there may be hundreds of groups. They have become like shops and fields in which people exhaust their energies, and they make the people lose the correct direction and work. With the existence of so many of these groups (associations) that attract attention, only a few can be described as having a far-reaching vision of the objectives of Islam and the work to achieve them. If we disregard the groups that are like shops and fields from our appraisal, and instead focus on the large groups that are farsighted and undertake comprehesive work, then we must ask; does the Shar’a order the existence of one group, which encompasses all that it needs to do and does what is required? Or does the Shar’a permit more than one group, to work for change within the Shar’ee principles?
Pertanyaan ini bersifat terjemahan, jadi saya hanya menerjemahkannya sesuai instruksi. Apa pandangan yang benar mengenai pekerjaan yang parsial, dan pekerjaan yang sempurna serta seimbang? Apa pandangan yang benar mengenai pendekatan regional dan universal?
What is the correct viewpoint regarding partial work, and work that is complete and balanced? What is the correct viewpoint regarding the regional and universal approaches?
Persatuan, atau pluralitas, dalam kerja Islam telah melahirkan beragam pendapat, mulai dari penerimaan hingga penolakan. Ada pihak yang mewajibkan persatuan kerja Islam demi membawa perubahan, dan ada pula pihak yang membolehkan pluralitasnya. Jika kita merujuk pada hal-hal pinggiran dari 9, apakah dibolehkan memiliki lebih dari satu gerakan yang menyerukan kepada Islam?
The unity, or plurality, of the Islamic work has generated a vast range of opinions, between acceptance and rejection. There are those who oblige the unity of the Islamic work for bringing change, and there are those who permit its plurality. If we refer the peripherals of the 9 Is it allowed to have more than one movement calling to Islam?
Diskusi ini hingga ke dasar-dasarnya, maka kita akan dapat membedakan dalil-dalil Syar'i dari argumen-argumen rasional, sehingga kita mampu memisahkan yang benar dari yang batil.
discussion to its foundations, then we will be able to distinguish the Shar’ee evidences from the rational justifications, so that we are able to separate the wheat from the chaff.
Jika kita melihat pendapat yang mewajibkan kesatuan kerja Islam, maka akan tampak bahwa bagi para pendukungnya kewajiban itu datang dengan dua poin.
If we take a look at the opinion that obliges the unity of the Islamic work, then we shall see that for its protagonists the obligation comes with two points.
Pertama, persatuan umat Islam merupakan kewajiban syar'i.
Firstly, the unity of the Islamic work is a Shar’ee obligation.
Kedua, persatuan dalam kerja Islam merupakan keharusan organisasi.
Secondly, the unity of the Islamic work is an organisational necessity.
1- Adapun bahwa hal itu merupakan kewajiban syar'i, hal ini didasarkan pada dalil-dalil berikut:
1- As for it being a Shar’ee obligation, this is because of the following evidences:
a) Pada asalnya, kaum Muslimin dan umat Islam seharusnya bersatu. Hal ini berdasarkan firman-Nya ﷻ, "Sesungguhnya (agama tauhid) ini adalah agama kamu semua; agama yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku." [QS. Al-Anbiya: 92]. Firman-Nya ﷻ, "Dan sesungguhnya (agama tauhid) ini adalah agama kamu semua; agama yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku." [QS. Al-Mu'minun: 52]. Dan sabda Nabi ﷺ, "Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal saling mencintai, saling mengasihi, dan saling menyayangi seperti satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuh merasa sakit, maka seluruh tubuh ikut merasakan demam dan tidak bisa tidur." [HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad].
a) In origin, the Muslims and the Ummah should be united. This is owing to His saying; “Truly! This, your Ummah is one Ummah, and I am your Lord, therefore worship Me (alone).” [TMQ 21:92]. His saying; “And verily! This, your Ummah is one Ummah, and I am your Lord, so keep your duty to Me.” [TMQ 23:52]. And his saying; “The similitude of the believers in their mutual love, compassion and sympathy is like that of a body. If one part of the body hurts then the entire body responds in sleeplessness and fever.” [Reported by Bukhari, Muslim and Ahmad].
b) Pada dasarnya, kita telah diperintahkan untuk bersatu dan dilarang berselisih. Hal ini berdasarkan firman-Nya ﷻ: "Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang berpecah belah dan berselisih setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang jelas. Mereka itulah yang akan mendapat azab yang berat." [QS. Ali 'Imran: 105]. Dan firman-Nya ﷻ: "Sesungguhnya orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan menjadi bergolongan, tidak ada sedikit pun tanggung jawabmu terhadap mereka (wahai Muhammad ﷺ). Urusan mereka hanyalah kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat." [QS. Al-An'am: 159].
b) In origin, we have been urged to be united, and forbidden from having differences. This is owing to His saying; “And be not as those who were divided and differed among themselves, after the clear proofs had come to them. It is they for whom there is an awful torment.” [TMQ 3:105]. And His saying; “Verily, those who divided their religion and break up into sects, you (O Muhammad) have no concern in them in the least. Their affair is only with Allah, Who then will tell them what they used to do.” [TMQ 6:159].
c) Pada asalnya, kita telah diperintahkan untuk berpegang teguh pada Jama'ah (komunitas).
c) In origin, we have been ordered to stick to the Jama’ah (community)
dan tidak kepada kelompok-kelompok. Hal ini didasarkan pada sabdanya ﷺ: "Akan ada kekeliruan dan kesalahan, maka barang siapa yang ingin memecah belah urusan umat ini selagi mereka bersatu, pukullah dia dengan pedang, siapa pun dia." [Diriwayatkan oleh Muslim]. Dan juga berdasarkan hadis yang mulia: "Rasulullah ﷺ memanggil kami dan kami memberikan bai'at kepadanya. Maka beliau meminta dari kami bai'at untuk mendengar dan taat, baik dalam keadaan suka maupun terpaksa, dalam kesulitan maupun dalam keadaan yang buruk; dan bahwa kami tidak akan berselisih dengan para penguasa, kecuali jika kami menyaksikan kekufuran yang nyata (kufr buwah)."
and not to groups. This is owing to his saying; “There will be flaws and faults, so whosoever wanted to divide the matter of this Ummah while she is gathered, strike him with the sword, whoever he may be.” [Reported by Muslim]. And owing to the noble hadith; “The Rasool of Allah called us and we gave him our bai’ah, so he said that he would take from us a bai’ah that entails us to hear and obey, willingly or unwillingly, in case of hardship and in evil circumstances; and that we would not dispute with the people in authority, unless we witness a kufr buwah (flagrant act of disbelief)
…yang mana kami memiliki bukti dari Allah .” [Diriwayatkan oleh Muslim]. Dan sabda beliau ﷺ; “Jama’ah itu rahmat, dan perpecahan itu azab.” [Diriwayatkan oleh Imam Ahmad]. Dan sabda beliau ﷺ; “Tangan Allah bersama jama’ah.” [Diriwayatkan oleh Tirmizi dan Nasa’i].
for which we have proof from Allah .” [Reported by Muslim]. And his saying; “The jama’ah is mercy, and division is torment.” [Reported by Imaam Ahmad]. And his saying; “The hand of Allah is with the Jama’ah.” [Reported by Tirmizi and Nasa’i].
2- Adapun kebutuhan akan persatuan dari sudut pandang organisasi dan manusia, alasannya sangat banyak:
2- As for the necessity of unity from an organisational and human perspective, the reasons are many:
a) Perubahan menuju Islam itu sulit, dan mencabut kekuatan jahiliyah dari kedudukannya bukanlah perkara yang mudah. Mewujudkan perwalian Islam di tengah masyarakat, baik dalam pemikiran, perilaku, maupun sistem, mengharuskan kita menyatukan barisan menjadi satu kesatuan yang padu, bukan yang terpecah-pecah.
a) Islamic change is difficult, and dislodging the forces of jahiliyyah from their positions is not an easy matter. Realising the guardianship of Islam in the society - in respect of thought, behaviour and system - obliges us to unite the ranks into a merged entity and not one that is seperated.
b) Persekongkolan antarnegara melawan Islam dan gerakan Islam mewajibkan kita, sebagai konsekuensinya, untuk menghadapi dan menentang mereka secara bersatu. Karena kekuatan-kekuatan di dunia yang memusuhi Islam saling bekerja sama dan menyatukan barisan mereka, bukankah lebih baik bagi kekuatan-kekuatan Islam di dunia Islam untuk saling menyeru kepada persatuan, agar mereka tidak menjadi mangsa empuk dan agar mereka tidak mudah dilenyapkan atau dihancurkan?
b) The collusion between states against Islam and the Islamic movement obliges us, as a consequence, to face and oppose them in a united manner. Since the forces in the world that are hostile to Islam are cooperating and uniting their fronts, will it not be better for the forces of Islam in the Islamic world to call each other towards unity, so that they do not become easy prey, and so it is not easy to eliminate or crush them?
Jika persatuan dalam kerja Islam bukanlah kewajiban syar'i dalam hal akidah, ia tetap menjadi kewajiban demi melindungi masa depan Islam dan menjaga aktivitas Islam dari pelarangan, penyiksaan, dan pemusnahan.
If the unity of the Islamic work were not a Shar’ee obligation in respect of the ideology, it would be so in order to protect the future of Islam and guard the Islamic activity against suspension, torture and extermination.
c) Kekuatan-kekuatan lokal dan pihak-pihak yang memusuhi Islam sedang membentuk front-front yang kuat di samping dunia Islam. Front-front ini tidak pernah berhenti mengkaji, memantau, merencanakan dan mempersiapkan diri di berbagai tingkatan. Dengan memperhatikan kenyataan ini, apakah menguntungkan bagi kekuatan-kekuatan Islam untuk tetap terpecah-belah dan tercerai-berai; ataukah lebih tepat bagi mereka untuk mengatasi semua pertimbangan dan alasan yang menghalangi persatuan dan solidaritas mereka?
c) The local forces, and parties hostile to Islam are forming strong fronts alongside the Islamic world. These fronts do not cease studying, monitoring, planning and preparing at all sorts of levels. In view of this reality, is it an advantage for the Islamic forces to remain fragmented and scattered; or is it more appropriate that they rise above all the considerations and reasons that stand against their unity and solidarity?
Alasan-alasan semacam ini dan yang serupa pada akhirnya tidak menyisakan ruang untuk keraguan, keengganan, maupun kebimbangan dalam mendirikan satu gerakan Islam sedunia, yang dapat menjadi perlawanan pada tingkat pemikiran, organisasi, perencanaan, dan persiapan yang sepadan.
These and other such justifications inevitably leave no room for doubt, reluctance or hesitancy in establishing one worldwide Islamic movement, which can be opposition on the appropriate level of thinking, organisation, planning and preparation.
Inilah dalil-dalil dan alasan-alasan yang mewajibkan persatuan dalam kerja Islam dan melarang perpecahan dalam kelompok-kelompok. Kita harus menempuh metode Islam dalam berijtihad untuk memahami sejauh mana dalil-dalil ini berlaku terhadap kenyataan.
These are the evidences and the justifications that oblige the unity of the Islamic work and forbid groups. We must proceed according to the method of Islam in Ijtihaad to understand the extent to which these evidences apply to the reality.
Sebelumnya, kita telah menyebutkan bahwa kenyataan yang dijalani kaum Muslimin hari ini adalah dar al-kufr, dan bahwa adalah kewajiban untuk mengubahnya menjadi dar al-Islam. Kita telah membahas bahwa harus ada sebuah kelompok yang bekerja untuk mewujudkan hal ini, dan bahwa kelompok tersebut harus berjalan di atas jejak Rasulullah ﷺ.
Previously, we have mentioned that the reality that the Muslims live today is one of dar al-kufr, and that it is an obligation to change it to dar al-Islam.We have discussed the fact that there must be a group that works to realise this matter, and that it must proceed in the footsteps of the Messenger .
Sebelum kita membahas dalil-dalil Syar'i yang dijadikan sandaran oleh para pendukung pendapat ini, kita harus terlebih dahulu menjelaskan hakikat kelompok yang hendak terlibat dalam pekerjaan ini. Apakah ia masyarakat Muslim, ataukah bagian dari masyarakat Muslim? Dengan kata lain, apakah ia kelompok dari kalangan kaum Muslimin?
Before we discuss the Shar’ee evidences that the protagonists of this opinion relied upon, we must explain the reality of the group that wishes to engage in this work. Is it the Muslim community, or is it part of the Muslim community? In other words, is it a group from the Muslims?
Untuk memahami poin ini, kami katakan sebagai berikut. Allah (SWT) telah mewajibkan atas kita berbagai kewajiban, yang harus diupayakan oleh kaum Muslimin untuk ditegakkan. Sebagian dari kewajiban tersebut bersifat individual, artinya seorang Muslim dapat melaksanakannya sebagai individu, dan dosanya tidak terangkat dari pundaknya hingga ia melaksanakannya. Pelaksanaan sebagian kewajiban lainnya memerlukan kelompok. Di antara kewajiban jenis kedua ini adalah fardhu untuk berupaya mewujudkan Negara Islam. Penegakan Syari'at Allah (SWT) adalah fardhu, yang tidak mampu dilakukan oleh satu orang saja; melainkan tangan-tangan harus bersatu dan kehendak rakyat harus dipersatukan untuk menegakkannya.
To understand this point we say the following. Allah has enjoined on us obligations, which the Muslims must strive to establish. Some of these obligations are individual, meaning the Muslim can undertake them as an individual, and the sin is not removed from his neck until he undertakes them. The performance of some of the other obligations requires a group. From amongst this latter type of obligation is the fard to work for the establishment of the Islamic State. The establishment of the Shar’a of Allah is a fard, which is not within the capability of one individual alone; rather the hands must join together and the will of people must be united to establish it.
Hal ini dipahami dari kaidah:
This is understood from the principle:
"Sesuatu yang diperlukan untuk menunaikan suatu kewajiban itu sendiri juga merupakan kewajiban." Kewajiban ini termasuk dalam kewajiban kolektif (fardu kifayah) yang harus ditegakkan. Mengabaikannya akan menyebabkan orang yang melakukannya berada dalam dosa besar. Namun, sifat penegakannya tidak mewajibkan seluruh kaum Muslimin; melainkan membutuhkan mereka yang cukup untuk menunaikan kewajiban tersebut, yaitu sekelompok dari kalangan kaum Muslimin. Fakta bahwa kelompok ini bekerja untuk fardu ini menghilangkan dosa kelalaian dari anggotanya, tetapi dosa tetap ada pada orang yang tidak bekerja.
‘That which is necessary to fillfil a waajib is itself a waajib.’ This obligation is from the collective obligations that must be established. Neglecting it will cause the person who does so to be in great sin. However the nature of its establishment does not require all the Muslims; rather in needs those who are sufficient to fulfil the obligation, ie a group from amongst the Muslims. The fact that this group works for this fard removes the sin of negligence from its members, but the sin remains on the one who does not work.
Kelompok dari kalangan kaum Muslimin ini akan melaksanakan penegakan kewajiban (fardh) untuk mewujudkan tujuan yang karenanya ia didirikan, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas kebenaran atau kekeliruan pemikiran dan hukum-hukum yang diadopsi, yang diperlukan bagi pekerjaan tersebut.
This group from amongst the Muslims will undertake the establishment of the fard to realise the objective for which it was established, and it will be accounted on the correctness or error of the thoughts and adopted rules necessary for the work.
Kelompok ini bukan keseluruhan umat Islam, karena terdapat banyak Muslim perseorangan yang tidak bekerja sama dengannya. Mereka mungkin bekerja sama dengan kelompok lain (suatu hal yang akan kami jelaskan ketika membahas kebolehan memiliki lebih dari satu kelompok), atau mungkin bahkan tidak bekerja sama dengan kelompok mana pun.
This group is not the whole Muslim community, because there are many individual Muslims who do not work with it. Rather they may be working with other groups (a point that we shall explain when we talk about the permissibility of having more than one group) or they may not even be working with any group.
Kelompok ini bukan Khalifah, dan tidak dapat menduduki posisinya. Hukum-hukum yang berkaitan dengan Khalifah tidak berlaku baginya, dan ia tidak berhak menjalankan fungsi apa pun yang dipercayakan kepada Khalifah.
This group is not the Khaleefah and nor can it take his position. The rules pertaining to the Khaleefah do not apply to it, and it does not have the right to carry out any function that is entrusted to the Khaleefah.
Sebaliknya, itu hanyalah sekelompok dari kaum Muslimin, sedangkan Ummat Islam secara keseluruhan adalah jama'atul muslimin, yang mencakup kelompok-kelompok, individu-individu, dan Khalifah.
Rather, it is only a group from the Muslims, and the Islamic Ummah in her totality is the Muslim community (jama’atul muslimeen), which includes the groups, individuals and the Khaleefah.
Komunitas Muslim adalah Ummah Islam yang telah disatukan dan dijadikan bersaudara oleh ‘Aqidah Islam, dan bukan oleh aturan-aturan Syar’i. Kaum Muslimin berbeda pendapat dalam perkara furu’ (cabang-cabang agama), tanpa membiarkan perbedaan ini memengaruhi persaudaraan mereka. Seandainya aturan-aturan itu menjadi tolok ukur persaudaraan, maka seorang Muslim tidak akan menjadi saudara bagi Muslim yang lain. Setiap individu atau kelompok Muslim yang keluar dari ‘Aqidah Islam dianggap telah keluar dari Ummah Islam, dan ia dianggap menyimpang menuju neraka. Inilah yang dimaksud dalam hadits Rasulullah ﷺ: “Orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jama’ah (komunitas).” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim], yaitu komunitas Muslim. Inilah juga yang dimaksud dalam hadits Rasulullah ﷺ: “Umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan. Semuanya akan masuk neraka kecuali satu.” Mereka bertanya: “Golongan manakah itu, wahai Rasulullah?” Beliau ﷺ menjawab: “Golongan yang berada di atas apa yang aku dan para Sahabatku berada di atasnya.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmizi, Ibnu Majah dan Ibnu Hanbal]. Komunitas Muslim adalah Ummah Islam, yaitu satu Ummah dengan mengecualikan selain mereka dari manusia. Darah dan harta kaum Muslimin adalah satu. Mereka saling mendukung, dan mereka adalah satu tangan terhadap selain mereka, meskipun pemahaman dan ijtihad mereka berbeda.
The Muslim community is the Islamic Ummah that has been united and made into brethren by the Islamic ‘Aqeedah, and not by the Shar’ee rules. The Muslims differ in the furu’ (peripheral matters), without letting this difference affect their brotherhood. If the rules were the criterion of brotherhood, then one Muslim would not have been the brother of another Muslim. Any Muslim individual or group that leaves the Islamic ‘Aqeedah is considered as having left the Islamic Ummah, and it will be considered to be deviating into the fire. This is what is meant in the hadith of the Messenger ; “The one who leaves his deen and separates from the jama’ah (community).” [Reported by Bukhari and Muslim], ie the Muslim community. This is also what is meant in the hadith of the Messenger ; “My Ummah will divide into seventy three sects. All of them will be in the fire except one.” They said: “Which sect is this O Rasool of Allah?” He said: “What I and my Sahabah are upon.” [Reported by Abu Dawud, Tirmizi, Ibn Majah and Ibn Hanbal] The Muslim community is the Islamic Ummah, which is one Ummah to the exclusion of the rest of the people. The blood and the property of the Muslims is one. They stand by each other, and they are one hand against the rest, even though their understanding and Ijtihadaat may differ.
Demikian pula, terdapat perbedaan yang besar antara jama'atul muslimin (komunitas kaum Muslimin) dan sekelompok dari kaum Muslimin. Adalah keliru membawa dalil-dalil yang berkaitan dengan komunitas kaum Muslimin lalu menerapkannya pada sekelompok dari kaum Muslimin.
Thus, there is a great difference between the jama’aatul muslimeen (Muslim community) and a group from the Muslims. It is wrong to bring evidences relating to the Muslim community and apply them to a group from the Muslims.
Demikian pula firman Allah ; “Sungguh, ini umatmu adalah umat yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku (saja).” [QS. Al-Anbiya' 21:92]. Dan firman-Nya ; “Dan sesungguhnya ini umatmu adalah umat yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku.” [QS. Al-Mu'minun 23:52]. Dan sabda Nabi ﷺ; “Perumpamaan orang-orang beriman dalam hal saling mencintai, saling mengasihi, dan saling menyayangi adalah seperti satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuh merasa sakit, maka seluruh tubuh ikut merasakannya dengan tidak bisa tidur dan demam.” [HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad]. Yang dimaksud dalam ayat-ayat ini adalah seluruh umat Islam, bukan sekelompok dari kaum Muslimin.
Thus, the saying of Allah ; “Truly! This, your Ummah is one Ummah, and I am your Lord, therefore worship Me (alone).” [TMQ 21:92]. And His saying; “And verily! This your Ummah is one Ummah, and I am your Lord, so keep your duty to me.” [TMQ 23:52]. And his saying; “The similitude of the believers in their mutual love, compassion and sympathy is like that of a body. If one part of the body hurts then the entire body responds to it with sleeplessness and fever.” [Reported by Bukhari, Muslim and Ahmad].What is meant in these ayaat is the whole of the Islamic Ummah and not a group from the Muslims.
Jika suatu kelompok menganggap bahwa pekerjaannya adalah pekerjaan umat Islam, maka ini adalah kekeliruan yang nyata dan pemahaman yang janggal, yang akan membawa akibat-akibat berbahaya; tidak kurang di antaranya adalah menganggap orang yang tidak bersama mereka sebagai bukan bagian dari persaudaraan, dan seperti orang yang telah meninggalkan agamanya, memisahkan diri dari jamaah, dan menyimpang menuju neraka.
If any group considers its work to be that of the Muslim community, then this is a clear mistake and strange understanding, that will lead to dangerous consequences; not least of which is considering the one who is not with them as not being part of the brotherhood, and being like the one who has left his deen, separated himself from the community, and deviated into the fire.
Adapun pandangan mereka yang melarang keberadaan banyak kelompok, mereka berdalil dengan dalil-dalil berikut:
As for their view that prohibits the presence of many groups, using the following evidences:
"Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang berpecah belah dan berselisih setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang jelas. Mereka itulah yang akan mendapat azab yang berat." [QS. Ali 'Imran: 105]. Dan firman-Nya ﷻ: "Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan, kamu (wahai Muhammad ﷺ) tidak ada sedikit pun tanggung jawab atas mereka. Urusan mereka hanya kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat." [QS. Al-An'am: 159].
“And be not as those who were divided and differed among themselves after the clear proofs had come to them. It is they for whom there is an awful torment.” [TMQ 3:105]. And His saying; “Verily, those who divided their religion and break up into sects, you (O Muhammad) have no concern in them in the least. Their affair is only with Allah, Who then will tell them what they used to do.” [TMQ 6:159].
Dalil-dalil ini juga tidak berlaku pada kenyataan yang untuknya dalil-dalil tersebut digunakan.
These evidences are also not applicable to the reality for which they have been used.
Dua ayat ini sama sekali tidak berkaitan dengan pembahasan tentang kelompok-kelompok. Pokok pembahasannya adalah akidah, bukan hukum-hukum syar'i. Tafsir dari firman "janganlah kamu seperti orang-orang yang berpecah belah dan berselisih setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang jelas" adalah bahwa yang dimaksud ialah akidah yang jelas dan dalil-dalil yang pasti. Yang disebutkan di sini adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani.
These two ayaat have nothing to do with the subject of groups. Their subject is the beliefs and not the Shar’ee rules. The tafseer of ‘be not as those who were divided and differed among themselves after the clear proofs had come to them’ is that it means the clear beliefs and definite proofs. It is the Jews and Christians that are being mentioned here:
"Mereka itulah yang bagi mereka azab yang pedih." Imam al-Baydawi berkata tentang ayat ini:
‘It is they for whom there is an awful torment.’ Imam al-Baydawi says about this verse:
"Janganlah kalian seperti orang-orang yang berpecah-belah dan berselisih di antara mereka," seperti kaum Yahudi dan Nasrani, yang berselisih dalam: tauhid (keesaan Allah), menghilangkan segala unsur tanzih (penyucian Allah dari keserupaan dengan makhluk) dan keadaan Hari Akhir, sebagaimana didefinisikan oleh:
“Be not as those who divided and differed among themselves’ such as the Jews and Christians, who differed in: Tawheed (divine unity), removing any elements of tanzeeh (anthropormorphism) and the conditions of the Last Day, as defined by:
“setelah bukti-bukti yang jelas datang kepada mereka.” Tanda-tanda dan bukti-bukti yang menjelaskan kebenaran harus disepakati. Yang paling nyata, larangan tersebut khusus berlaku pada perpecahan dalam masalah Usul (akidah), bukan furu' (hukum-hukum cabang), sebagaimana sabda beliau ﷺ:
‘after the clear proofs had come to them.’ The signs and proofs that clarify the truth must be agreed upon. It is most apparent that the prohibition is specific to the division over the Usool (beliefs) and not the furu’ (ahkam), became to his saying:
"Barangsiapa berijtihad lalu benar, ia mendapat dua pahala, dan barangsiapa berijtihad lalu keliru, ia mendapat satu pahala." Dan {Mereka itulah yang bagi mereka azab yang berat}, merupakan ancaman bagi mereka yang berpecah-belah, dan peringatan bagi mereka yang mengikuti jejak mereka. Dengan kata lain, kelompok yang berupaya mengubah realitas dibedakan dari kelompok-kelompok lain oleh hukum-hukum Syar'i. Kelompok ini berbeda dengan yang lain, dan kelompok-kelompok lain berbeda dengannya dalam hal hukum-hukum Syar'i. Kelompok ini adalah kelompok Muslim dan 'Aqidahnya adalah 'Aqidah Islam. Perselisihannya dengan yang lain bukan dalam masalah 'Aqidah, melainkan menyangkut hukum-hukum. Oleh karena itu, ayat ini mengeluarkan seseorang dari agama jika ia menentang 'Aqidah kaum Muslimin, dan tidak jika ia berbeda pendapat tentang hukum. Tentu saja, ayat ini tidak ada kaitannya dengan pembahasan tentang keragaman ijtihad.
“Whosoever made Ijtihaad and was right, he shall get two rewards and whosoever made a mistake, he will get one reward.” And ‘It is they for whom there is an awful torment.’ is a threat to those who were divided, and a warning to those who emulate them.” In other words, the group that works to change the reality is distinguished from other groups by Shar’ee rules. It differs from others, and other groups differ with it regarding the Shar’ee rules. It is a Muslim group and its ‘Aqeedah is Islamic. Its disagreement with others is not over ‘Aqeedah, rather it is to do with rules. That is why this ayah takes a person outside of the deen if he goes against the ‘Aqeedah of the Muslims, and not if he disagrees about rules. Definitely, this ayah has nothing to do with the subject of the plurality of Ijtihaad.
Jika dikatakan bahwa ayat tersebut bersifat ‘aamm (umum), dan yang diperhitungkan adalah ‘keumuman lafaznya, bukan kekhususan sebab turunnya’, maka kami jawab: ‘keumuman itu tidak melampaui perkara yang karenanya ayat itu diturunkan’. Ayat itu bersifat umum hanya mengenai pertentangan dalam keyakinan, dan tidak mencakup selainnya. Ini dari satu sisi pandang. Dari sisi pandang lain, pemahaman mereka bertentangan dengan hadis-hadis yang membolehkan perbedaan dalam ijtihad. Dari sisi pandang ketiga, pemahaman mereka berarti bahwa memisahkan diri dari mereka adalah memisahkan diri dari agama.
If it is said that the ayah is ‘aamm (general), and what is considered is ‘the generality of the wording and not the specificity of the cause’, we respond by saying that; ‘the generality does not go beyond the subject for which it was revealed’. It is general regarding the contradiction in beliefs and nothing else. This is from one perspective. From another perspective, their understanding contradicts the ahadith that permit difference in Ijtihaad. From a third perspective, their understanding means that separation from them is separation from the deen.
Adapun ayat kedua: "Sesungguhnya orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan menjadi beberapa golongan, engkau (wahai Muhammad ﷺ) tidak ada sangkut paut sedikit pun dengan mereka. Urusan mereka hanya kepada Allah, kemudian Dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat." [QS. 6:159] Ibnu Katsir berkata: [Mujahid, Qatadah, ad-Dahhak dan as-Suddi berkata; 'Ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani.' 'Aisyah radhiyallahu 'anha meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ berkata kepadanya:
As for the second ayah; “Verily, those who divided their religion and break up into sects, you (O Muhammad) have no concern in them in the least. Their affair is only with Allah, Who then will tell them what they used to do.” [TMQ 6:159] Ibn Katheer said; [Mujahid, Qatadah, ad-Dahhaak and as-Suddi said; ‘This ayah was revealed regarding the Jews and Christians.’ ‘A’ishah narrated that the Rasool of Allah told her:
“Mereka adalah ahli bid’ah (inovasi) dan mereka adalah golongan-golongan (syi’ah), yaitu aliran-aliran seperti ahli milal (agama-agama yang berbeda) dan nihal (keyakinan-keyakinan), hawa nafsu dan kesesatan. Allah (SWT) membebaskan Rasul-Nya ﷺ dari apa yang mereka berada di atasnya. Dalam bacaan Hamzah dan al-Kasa’i, bahwa ‘Ali bin Abi Thalib berkata mengenai ayat tersebut:
“They are the people of Bid’ah (innovation) and they were shi’ah (factions)” ie sects like the people of milal (different religions) and nihal (different creeds), whims and misguidance. Allah cleared His Messenger from what they were upon. In the reading of Hamzah and al-Kasa’i, that ‘Ali b. Abi Talib said regarding the ayah:
"Sesungguhnya orang-orang yang memecah-belah agama mereka," yaitu mereka meninggalkan agama yang diperintahkan kepada mereka, dan mereka itu adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani; "engkau (wahai Muhammad ﷺ) sama sekali tidak ada sangkut-paut dengan mereka." Al-Baydawi berkata: [yaitu mereka menjadi terpecah-belah, sehingga sebagian dari mereka beriman dan sebagian lainnya kafir, dan mereka berpecah-belah karena hal ini.] Sesungguhnya perselisihan dalam masalah akidah berbeda dengan furu' (hukum-hukum cabang).
‘Verily, those who divided their religion’ ie they abandoned their religion with which they were enjoined, and they are the Jews and Christians; ‘You (O Muhammad ) have nothing to do with them in the least.’] Al-Baydawi says: [ie they became divided, so some of them believed and some disbelieved and they split up over this.] Indeed, disagreement in the beliefs is different from the furu’ (rules).
Mengenai akidah, perselisihan dalam dalil-dalil ini dan banyak dalil lainnya telah dilarang, agar kita tidak menjadi seperti orang-orang Yahudi dan Nasrani, yang berselisih tentang nabi-nabi mereka, lalu meninggalkan agama mereka untuk mengikuti bid'ah dan kebatilan, dan menjadi golongan-golongan, yaitu milal dan nihal.
Regarding beliefs, the disagreement in these evidences and many others has been forbidden, so that we do not become like the Jews and Christians, who differed over their Prophets and left their deen to follow bid’ah (innovation) and falsehood, and became sects, ie milal and nihal.
Hal ini dijelaskan oleh firman Allah :
This is explained by the saying of Allah :
"Tetapi mereka berselisih; di antara mereka ada yang beriman dan di antara mereka ada yang kafir." [QS. 2:253].
“But they differed - some of them believed and others disbelieved.” [TMQ 2:253].
Dengan demikian, pokok bahasannya adalah tentang Iman dan Kufur. Adapun perbedaan pendapat dalam masalah furu' (hukum-hukum cabang), terdapat banyak dalil yang membolehkan adanya perbedaan pemahaman di dalam teks dan maknanya, tetapi tidak di luar teks dan maknanya. Perkara ini diketahui secara pasti oleh para ulama Muslim. Sangat sederhana dan naif jika menggunakan dalil-dalil yang melarang perbedaan dalam akidah sebagai bukti larangan atas keberagaman kelompok, selama kelompok-kelompok tersebut didasarkan pada hukum-hukum syar'i.
Thus, the subject is one of Imaan and Kufr. As for disagreement in the furu’ (the rules) there are numerous evidences that permit different understandings within the text and its meaning but not outside it. This matter is known by necessity by the Muslim scholars. It is too simplistic and naive to use the evidences prohibiting disagreement in beliefs as a proof for the prohibition of plurality of groups, as long as these groups are based on the Shar’ee rules.
Adapun dalil-dalilnya:
As for the evidences:
"Akan ada cacat dan kekurangan, maka barang siapa yang hendak memecah belah urusan umat ini selagi ia berkumpul, pukullah dia dengan pedang, siapa pun dia." Dan "Barang siapa yang memecah belah, bukanlah termasuk golongan kami." Dan "Rasulullah ﷺ memanggil kami dan kami memberikan bai'at kepada beliau, maka beliau mengambil dari kami bai'at bahwa kami akan mendengar dan taat, baik dalam keadaan suka maupun terpaksa, dalam kesulitan maupun dalam keadaan yang buruk; dan bahwa kami tidak akan membantah para penguasa, kecuali jika kami menyaksikan kekufuran yang nyata (kufr buwah)."
“There will be flaws and faults, so whosoever wanted to divide the matter of this Ummah while she is gathered, strike him with the sword, whoever he may be.” And “Whosoever divides is not one of us.” And “The Rasool of Allah called us and we gave him our bai’ah, so he said that he would take from us a bai’ah that entails us to hear and obey, willingly or unwillingly, in case of hardship and in evil circumstances; and that we would not dispute with the people in authority, unless we witness a kufr buwah (flagrant act of disbelief)
untuk itu kami memiliki bukti dari Allah ." Dalil-dalil ini berkaitan dengan Khalifah, baiat kepadanya, ketaatan kepadanya, dan larangan memberontak terhadapnya, kecuali dalam keadaan ia menampakkan kekufuran yang nyata.
for which we have proof from Allah .” These evidences are related to the Khaleefah, his bai’ah, obedience to him and the prohibition of rebelling against him, except in a situation where he manifests open kufr.
Jika ada orang yang datang untuk memerangi beliau, dengan maksud memecah belah persatuan umat ini, maka hendaklah ia dibunuh dengan pedang, siapa pun dia. Dalil-dalil ini tidak memiliki hubungan, baik dekat maupun jauh, dengan pembahasan tentang kelompok dari kaum Muslimin. Kelompok tersebut tidak memiliki hukum-hukum Khalifah, dan juga tidak mewakili beliau, melainkan hanya berupaya untuk menegakkan Khilafah dan meminta pertanggungjawaban darinya.
If someone comes to fight him, wishing to divide the unity of this Ummah, then let him be struck with the sword, whoever he is. These evidences have no connection, whether close or remote, to the subject of the group from the Muslims. The group does not take the same rules of the Khaleefah nor does it represent him, rather it only works to establish the Khaleefah and account him.
Hadis "Tangan Allah bersama jama'ah" dan hadis "Jama'ah itu rahmat, dan perpecahan itu azab" tidak ada kaitannya dengan larangan adanya kemajemukan golongan. Kaum Muslimin akan merasakan rahmat dengan hidup di bawah naungan komunitas Muslim atau suatu kelompok dari kalangan kaum Muslimin. Adapun perpecahan dan perselisihan, hal itu membuka jalan bagi setan untuk mendekati seorang Muslim, sebagaimana berlaku sabda Rasulullah ﷺ berikut:
The ahadith “The hand of Allah is with the jama’ah.”, and the hadith, “The jama’ah is mercy, and division is torment”, have nothing to do with prohibition of plurality of groups. Muslims will feel the mercy, living under the shadow of the Muslim community or a group from the Muslims. As for the separation and division, it enables Shaytan to get closer to the Muslim, upon which the following saying of the Messenger applies:
"Sesungguhnya serigala hanya memakan domba yang menyimpang." Ini menunjukkan adanya hukuman. Tidak ada dalam mantuq (lafaz) maupun mafhum (makna) kedua hadits ini yang menunjukkan kewajiban menyatukan kerja Islam untuk menegakkan hukum Allah .
“Indeed, the wolf only eats the straying sheep.” This implies the punishment. There is nothing in the mantuq (wording) or mafhum (meaning) of these two ahadith that indicates the obligation of uniting the Islamic work to establish the rule of Allah .
Ini adalah dalil-dalil syar'i yang digunakan untuk melarang kemajemukan kelompok, dan tidak satu pun dari dalil tersebut berlaku pada apa yang telah dikemukakan.
These are the Shar’ee evidences that are used to prohibit plurality of groups, and none of them apply to what has been cited.
Adapun justifikasi rasional yang telah disebutkan, serta dampak negatif dari adanya banyak kelompok, semua ini tidak mencegah, tidak melarang, dan tidak mewajibkan apa pun. Yang mencegah, melarang, atau mewajibkan hanyalah Syariat. Realitas yang buruk dipahami sebagaimana adanya, dan hakikatnya dipahami dengan tepat. Kemudian kita kembali kepada Syariat untuk mendapatkan dalil-dalil yang mewajibkan atau melarang dalam menangani realitas tersebut. Oleh karena itu, kita tidak boleh mengambil hukum-hukum syar'i dari realitas.
As for the rational justifications that have been mentioned, and the negative effects of having many groups; none of this prevents, prohibits or obliges anything. Rather what prevents, prohibits or obliges is only the Shar’a. The bad reality is understood as it is and its essence is understood precisely. Then we go to the Shar’a to get the evidences, which oblige or prohibit, for treating this reality. Hence, we cannot take any Shar’ee rules from the reality.