3.3 Cara Membangun Partai Politik atau Kelompok
3.3 How To Build The Political Party Or Group
Apa metode Syar'i yang harus diikuti kelompok untuk mencapai tujuan Syar'i?
What is the Shar’ee method that the group must follow in order to achieve the Shar’ee objective?
Apa aturan-aturan Syar'i yang perlu diadopsi oleh kelompok agar dapat mewujudkan tujuan ini?
What are the Shar’ee rules that the group needs to adopt so as to realise this objective?
Apa kriteria dan prinsip syar'i yang menentukan pemahaman kelompok tentang banyaknya kaidah syar'i yang diperlukan untuk memulai dakwah berdasarkan kaidah-kaidah tersebut?
What are the Shar’ee criteria and principles that determine the understanding of the group regarding the great number of Shar’ee rules necessary to embark in the da’wah on their basis?
Bagaimana kelompok ini menyikapi hukum Syar'i? Bagaimana kelompok ini sampai pada hukum Syar'i? Apa sumber-sumbernya? Apakah kelompok ini berpandangan bahwa ada lebih dari satu hukum Allah (SWT) mengenai satu masalah? Bagaimana sikap kelompok ini terhadap hukum-hukum Syar'i yang di dalamnya terdapat ikhtilaf (perbedaan pendapat)?
How does the group deal with the Shar’ee rule? How does it arrive at the Shar’ee rule? What are its sources? Does the group take the view that there is more than one hukm of Allah regarding a single issue? What is the group’s stance regarding Shar’ee rules about which there is ikhtilaaf (disagreement)?
Bagaimana kelompok ini menangani persoalan akal, dan apa peran akal dalam mengambil hukum syar'i serta dalam mengambil 'aqidah?
How does the group deal with the issue of the mind and what is its role in adopting the Shar’ee rule and in taking the ‘Aqeedah?
Bagaimana ia menangani realitas? Apakah kelompok itu menjadikannya sebagai sumber pemikirannya atau sebagai objek pemikirannya?
How does it deal with the reality? Does the group make it the source of its thinking or the subject of its thinking?
Bagaimana ia menangani persoalan maslahah, dan apakah ia ditentukan oleh akal atau oleh Syara'?
How does it deal with the question of benefit (maslahah), and is it defined by the mind or the Shar’a?
Setelah itu, begitu kita telah menetapkan tujuan kelompok, pekerjaannya, metodenya, dan cara berpikirnya, maka kita akan mengetahui apa yang harus dilakukan kelompok dan di atas landasan apa ia harus berdiri. Setelah itu pula kita akan mengetahui nasihat (naseehah) apa yang harus kita berikan apabila kelompok itu menyimpang, serta bagaimana meluruskannya apabila ia telah menyeleweng.
Afterwards, once we have defined the objective of the group, its work, method, and way of thinking, then we will know what the group must undertake and be established upon. After that we will know what advice (naseehah) we have to give if it diverged, and to rectify it if it deviated.
Sebelum kita membahas metode syar'i yang harus diikuti kelompok ini, kita harus mengingatkan diri kita sendiri akan suatu prinsip yang tidak boleh diabaikan oleh siapa pun. Prinsip itu ialah bahwa syariat tidak meninggalkan satu pun perkara kehidupan dunia maupun akhirat, atau perkara baik dan buruk, kecil maupun besar, yang berkaitan dengan manusia, kecuali syariat telah membicarakannya dan menjelaskan hukumnya. Maka, seorang Muslim, baik ketika memakai atau melepas pakaiannya, masuk ke rumah atau masjid atau keluar darinya, bergaul dengan orang lain, menikah, shalat, berpuasa, berbicara, atau melakukan suatu perbuatan apa pun, Allah telah menjelaskan tata cara ia harus melakukannya dan Allah telah menjelaskan hukumnya, baik itu perintah yang wajib ia laksanakan, larangan yang wajib ia tinggalkan, perbuatan yang dianjurkan dan lebih baik ia kerjakan, perbuatan yang makruh sehingga ia menjauhinya, atau perbuatan yang mubah (boleh).
Before we discus the Shar’ee method the group must follow, we must remind ourselves of a principle regarding which no one is allowed to be ignorant. It is the fact that the Shar’a did not leave a single matter of this life or the Hereafter, or matters regarding good or bad, whether small or big, which concern man, except that it has spoken about it and elucidated its rule. Thus, the Muslim whether he wears or takes off his clothes, enters the house or mosque or exits from them, deals with others, gets married, prays, fasts, speaks of or undertakes any action; Allah has clarified the manner in which he should do this and He has clarified its rule, whether it is a command he is obliged to undertake, or a prohibition he must abstain from, or it is a recommended action that he preferably does, or it is disliked so he detests it, or it is mubah (permitted)
dimana dia diberi pilihan. Aturan-aturan ini berlaku untuk semua perbuatan manusia, dan seorang Muslim harus membatasi diri dalam batas-batasnya. Apa yang dikatakan mengenai perbuatan juga berlaku mengenai benda-benda, namun dengan penjelasan yang berbeda. Yaitu bahwa semua benda yang dapat diindera diperbolehkan, kecuali yang dikecualikan oleh hukum Syar'i.
where he is given a choice. These rules are for all man’s actions, to whose limits the Muslim must be confined. What is said regarding actions is said regarding things, but with a different elaboration. Which is that all tangible things are permitted, except what the Shar’ee rule has excluded.
Oleh karena itu, tidak ada suatu perbuatan atau suatu hal pun melainkan Allah telah menetapkan hukumnya.
Hence, there is no action or a thing save Allah has revealed for it a rule.
Ini mengikuti dua kaidah syar'i: "Hukum asal dalam perbuatan adalah terikat dengan ketentuan hukum syar'i" (al aslu fil af'aal at taqayyud bil hukm ash-Shar'ee), dan "Hukum asal dalam benda-benda adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya" (al aslu fil ashyaa al ibaaha ma lam yarid daleelut tahreem).
This is following the two Shar’ee principles; “The basis in actions is that they should be restricted to the Sharee’ah’ rule” (al aslu fil af ’aal at taqayyud bil hukm ash-Shar’ee), and “The basis in things is that they are permitted as long as there is no evidence of prohibition” (al aslu fil ashyaa al ibaaha ma lam yarid daleelut tahreem).