15. Yang halal tidak dicapai melalui yang haram (Tujuan tidak membenarkan cara)
15. The halaal is not reached through the haraam (The end does not justify the means)
Sebagian pemikiran kaum Muslimin telah didorong ke jalan qiyas rasional. Qiyas ini tidak bergantung pada petunjuk dari Syara' bahwa suatu analogi perlu dipertimbangkan, yaitu 'illah (alasan ilahi) yang disebutkan dalam suatu nash syar'i tertentu. Bagi mereka, qiyas rasional dipahami oleh akal dari keseluruhan Syara', tanpa adanya nash tertentu yang menunjukkannya. Ia juga dapat dipahami dengan membuat analogi antara satu hukum dengan hukum lain, semata-mata karena adanya kesamaan yang ditangkap oleh akal, tanpa adanya alasan bagi hukum tersebut yang disebutkan oleh Syara'. Ia juga dapat dipahami dengan preferensi rasional terhadap maslahah (kepentingan) dalam hukum syar'i itu sendiri dan dalam hukum-hukum lainnya.
Some Muslim minds have been pushed onto the path of the rational analogy. It does not depend on an indication from the Shar’a to show that an analogy should be considered, ie an ‘illah (divine reason) mentioned in a specific Shar’ee text. For them the rational Qiyas is understood by the mind from the totality of the Shar’a, without having a specific text to indicate it. It might also be understood by making analogy between one hukm and another hukm, simply because of a similarity discerned by the mind, without the presence of a reason for the hukm mentioned by the Shar’a. It might also be understood by a rational preference of the maslahah (interest) in the Shar’ee rule itself and the rest of the rules.
Menurut mereka, syariat secara keseluruhan telah menunjukkan terjaganya agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Menurut mereka, apa pun yang mengarah pada perlindungan lima hal ini ditetapkan oleh syariat, meskipun teks syar'i tidak menunjukkannya dan meskipun tidak ada 'illah (alasan) syar'i yang menunjukkan pertimbangannya. Mereka hanya melakukan hal itu karena adanya kemiripan pada kedua perkara tersebut. Mereka juga berpendapat bahwa syariat telah membolehkan seorang Muslim memakan sesuatu yang haram atau meminum khamar dalam keadaan darurat, sehingga jika seorang Muslim terpaksa berurusan dengan riba, maka tidak ada salahnya hal itu, karena adanya kemiripan antara kedua perkara tersebut.
None of this is allowed in any way whatsoever. In their view, the Shar’a in its totality has indicated the preservation of religion, life, mind, lineage and property. In their view, whatever leads to the protection of these five things, is ordained by the Shar’a, even if the Shar’ee text has not indicated it and even though there is no Shar’ee ‘illah (reason) to indicate its consideration. They only do that because of the similarity present in the two matters. They also thought that, the Shar’a has permitted the Muslim to eat something haraam or drink alcohol in case of emergency, so if the Muslim is compelled to deal with usury, then there is nothing wrong with that due to the similarity between the two matters.
Cara memahami ini menyimpang dan bertentangan dengan pemahaman yang benar. Kenyataan metode ini menunjukkan kebatilannya, sehingga tidak layak untuk dijadikan sandaran atau diadopsi. Hal ini karena qiyas akal menuntut penyatuan hal-hal yang serupa dan pembedaan antara hal-hal yang berbeda; sementara itu kita melihat bahwa syariat membedakan antara hal-hal yang serupa dalam banyak perkara, dan menyatukan hal-hal yang berbeda dalam banyak perkara pula. Syariat juga menetapkan hukum-hukum yang tidak ada peran akal di dalamnya. Ini sudah cukup untuk membantah metode ini dari dasarnya.
This way of understanding eludes and disagrees with the correct understanding. The reality of this method indicates its falsehood, and it is not suitable to depend upon or to adopt. This is because the rational analogy requires the bringing together of similar things, and differentiating between different things; while at the same time we see the Shar’a differentiated between similar things in many matters, and brought together different things in many matters. It also gave rules that the mind has no role in. This is enough to refute this method from its basis.