3.4 Dalam Islam Terdapat Fikrah (pemikiran) dan Tariqah (metode)
3.4 In Islam There Is A Fikrah (thought) And Tareeqah (method)
Ketika kita ingin mengikuti metode yang akan menetapkan hukum berdasarkan apa yang telah Allah ﷻ turunkan, kita harus mencari hukum-hukum syar'i yang berkaitan dengan mengikuti metode ini, agar seorang Muslim melangkah dengan kesadaran, petunjuk, dan cahaya dari Allah ﷻ. Dia ﷻ berfirman: "Inilah jalanku: aku mengajak kepada Allah dengan hujjah yang nyata, aku dan orang-orang yang mengikutiku." [QS. Yusuf 12:108] Tidak boleh dikatakan: "Adalah sifat syariat untuk menjelaskan kepada Muslim hukum suatu perkara, lalu menyerahkannya kepada akalnya, kondisinya, dan apa yang dituntut oleh kemaslahatan (maslahah) untuk mengikuti metode yang ia pandang tepat." Pernyataan ini berarti bahwa Allah ﷻ telah memerintahkan penegakan Negara Islam dan menjadikannya fardhu. Maka usaha umat harus difokuskan untuk menegakkan kewajiban tersebut, namun cara penegakannya diserahkan kepada kaum Muslimin. Hal ini tidak boleh diklaim, karena syariat tidak membiarkan perkara metode itu begitu saja dan tidak memberi manusia pilihan dalam hal tersebut.
When we wish to follow the method which will establish the ruling by what Allah has revealed, we must search for the Shar’ee rules related to following this method, so that the Muslim proceeds with awareness, guidance and light from Allah . He said; “This is my way: I invite unto Allah with awareness, I and whosoever follows me.” [TMQ 12:108] One should not say; “It is the nature of the Shar’a to clarify to the Muslim the rule of a thing and then leave to his mind, his condition and whatever is required by the benefit (maslahah) to follow the method which he sees appropriate.” This would mean that Allah has ordered the establishment of the Islamic State and made it fard. So the efforts of the Ummah must be focused on establishing the fard, however the method of its establishment is left to the Muslims. That should not be claimed since the Shar’a did not leave the matter (of the method) and did not give people a choice regarding it.
Ini keliru karena bertentangan dengan hakikat hukum-hukum Syar'i.
This is incorrect because it contradicts the nature of the Shar’ee rules.
Tidak ada satu pun kaidah syar'i yang membahas penyelesaian suatu masalah tanpa disertai penjelasan syariat tentang hukum praktis yang berkaitan dengannya dan penyempurnaannya, yaitu dengan menjelaskan cara melaksanakan kaidah tersebut dan menerapkannya dalam kenyataan hidup.
There is not a Shar’ee rule that deals with the solution of a problem without the Shar’a clarifying the practical Shar’ee rule relating to it and completing it, by explaining the manner of implementing this rule and applying it in the reality of life.
Demikian pula, pemikiran-pemikiran Islam dan hukum-hukumnya, jika tidak disertai metode yang praktis, akan berubah menjadi cita-cita yang hanya terdapat di dalam buku-buku, pikiran, dan khayalan orang-orang, di mana setiap orang membicarakannya demi kenikmatan intelektual, namun tidak membuahkan hasil apa pun.
Thus, the thoughts of Islam and its rules, if they lack a practical method, turn into ideals found in books, minds and imaginations of people, where everyone talks about them for intellectual enjoyment, but which bear no fruit.
Demikianlah, Allah telah menjelaskan dalam Syari'at-Nya solusi bagi problem-problem manusia. Maka Dia menurunkan sistem-sistem bagi mereka, yang menyentuh seluruh urusan kehidupan mereka. Dia telah memenuhi seluruh naluri dan kebutuhan jasmani manusia dengan 'Aqidah Islam, dan dengan segala sesuatu yang lahir darinya berupa sistem-sistem. Dengan demikian, Islam adalah penjelasan dan risalah yang jelas. Namun setelah itu, Dia tidak cukup dengan hal tersebut, melainkan menurunkan hukum-hukum Syar'i lainnya yang bertujuan agar solusi-solusi ini diterapkan dan dilaksanakan dalam realitas kehidupan, sehingga Islam tidak tetap menjadi filsafat khayalan atau sekadar nasihat dan anjuran. Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ bukan hanya seseorang yang menyampaikan (risalah) dari Tuhannya, tetapi selain itu beliau juga seorang penguasa dan pelaksana yang menerapkan risalah ini. Rasulullah ﷺ tidak cukup hanya menjelaskan bahwa Allah adalah satu-satunya Tuhan yang berhak disembah, melainkan beliau berupaya mewujudkan hal ini dalam kenyataan. Maka beliau menyeru manusia kepada Allah , dan kelompok para Sahabat bekerja bersama beliau di Makkah untuk mendirikan Negara Islam.
Thus, Allah clarified in His Shar’a the solutions to the problems of people. Hence He has revealed systems for them, which touch upon all their affairs of life. He satisfied all the instincts and organic needs of man with the Islamic ‘Aqeedah, and whatever emanated from it in terms of systems. Thus, Islam is a clarification and a clear message. Thereafter, He was not content with that, rather he revealed other Shar’ee rules whose purpose was to make these solutions implemented in the reality of life and executed, so that Islam does not remain as a fanciful philosophy or mere admonition and exhortation. That is why the Messenger was not only someone who conveyed (the Message) from his Lord, but in addition to that he was a ruler and executer who implemented this message. The Messenger was not content just to make clear that Allah is the only God to be worshipped, rather he worked to establish this in the reality. Thus, he invited people to Allah and the kutla (group) of the Sahabah worked with him in Makkah to establish the Islamic State.
Akhirnya beliau mendirikan lembaga ini yang, berlandaskan Iman, bekerja untuk menerapkan Islam dan menghukum siapa pun yang menentang 'Aqidah dan sistem. Beliau ﷺ juga berupaya menyebarkan Islam melalui metode dakwah dan Jihad. Karena itulah terdapat hukum-hukum negara Islam, hukum-hukum tentang upaya mendirikannya, hukum-hukum 'uqubat (sanksi), Jihad, serta hukum amar ma'ruf nahi munkar; semuanya termasuk hukum-hukum syar'i praktis yang telah ditetapkan oleh Syara' untuk melindungi 'Aqidah dan sistem, memeliharanya, serta berupaya menyebarkannya dan menyerukannya agar menjadi universal.
Finally he established this entity which, founded upon Imaan, worked to implement Islam and punish anyone who went against the ‘Aqeedah and system. He also worked to spread Islam via the method of da’wah and Jihaad. It is for this reason that we have the rules of the Islamic state, rules regarding the work to establish it, the rules of ‘uqubaat (punishments), Jihaad, rules of enjoining the good and forbidding the evil; all of them are from the practical Shar’ee rules which the Shar’a has laid down to protect the ‘Aqeedah and the system, to maintain them, and to work to spread them and call for them in order to make them universal.
Seandainya bukan karena adanya hukum-hukum syar'i ini, yang menjelaskan cara menjaga, menerapkan, dan menyebarkan kaidah-kaidah 'Aqidah dan sistem, niscaya Islam akan tetap diam tanpa gerak dan tidak akan sampai kepada kita, lalu tersebar. Islam hanya akan tinggal sebagai nasihat dan petuah semata, seperti agama Kristen, yang puas hanya dengan mengatakan: "Jangan berzina" atau "Jangan mengingini istri sesamamu", tanpa memuat sekaligus apa yang membuat ucapan itu dapat diterapkan dalam kenyataan. Islam kemudian akan dihancurkan dan dicabut akarnya oleh pemikiran-pemikiran praktis lain, yang akan melaksanakan apa yang tidak mampu dilaksanakannya, meskipun dilakukan dengan cara yang keliru. Ia akan tinggal dalam buku-buku seperti pemikiran-pemikiran khayali lainnya, hanya untuk keperluan penyajian sejarah; seperti "The Republic" karya Plato.
If it was not for the presence of these Shar’ee rules which clarified the manner of protection, implementation, and spreading the rules of the ‘Aqeedah and system, Islam would have remained static without motion and would not have reached us and then spread. It would have remained as mere admonition and instruction like the Christian religion, which is content just to say; “Thou shall not commit adultery or covet the wife of your neighbour”, without containing at the same time that which makes this speech applicable in the reality. Islam would then have been destroyed and uprooted by other practical thoughts, which would execute what it could not execute, even if it was done in an incorrect manner. It would have remained in books like other fanciful thoughts for the purpose of historical presentation; like “The Republic”, of Plato.
Karena zina itu haram, yang mencegah terjadinya hubungan terlarang ini dalam kenyataan adalah ketentuan syariat lain yang berkaitan dengannya, yaitu hukuman bagi pelaku zina, yang diterapkan oleh Negara Islam. Dengan demikian, Syariat menjelaskan hukum zina ketika Dia (SWT) berfirman:
Since zina (unlawful sexual intercourse) is haraam, what prevents the presence of this prohibited relationship in reality is another Shar’ee rule relating to it, which is the punishment of the one who commits zina, applied by the Islamic State. Thus, the Shar’a clarified the hukm of zina when He said:
“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji (dosa besar), dan jalan yang buruk.” [QS. 17:32]. Dia {SWT} juga menjelaskan hukum bagi pelaku zina, ketika Dia {SWT} berfirman: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali cambukan.” [QS. 24:2]. Syariat menetapkan kewenangan pihak yang memikul tanggung jawab untuk melaksanakannya dan menjaga penerapannya, ketika Rasulullah ﷺ bersabda:
“And come not near to the zina. Verly, it is a faahisha (a great sin), and an evil way.” [TMQ 17:32]. He also clarified the rule of the one who commits zina, when He said; “The women and the man guilty of illegal sexual intercourse, flog each of them with a hundred stripes.” [TMQ 24:2]. The Shar’a assigned the authority that assumes the responsibility of implementing it and maintaining its application, when the Messenger said:
"Hindarilah penerapan hudud terhadap kaum Muslimin sebisa mungkin. Jika kamu menemukan jalan keluar bagi seorang Muslim, maka bebaskanlah dia, karena lebih baik bagi imam untuk keliru dalam memberi pengampunan daripada keliru dalam menjatuhkan hukuman." [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Al-Hakim]. Dengan demikian, syariat menjadikan imam bertanggung jawab untuk melaksanakannya.
“Avoid applying the Hudood on Muslims as much as you can. If you find a way off for the Muslim then let him go, for it is better for the Imaam to make a mistake in giving pardon than a mistake in the punishment.” [Reported by Tirmizi and al-Haakim]. Thus, the Shar’a made the Imaam responsible for undertaking it.
Demikian pula halnya dengan Salat. Syara' telah menjelaskan bahwa salat itu fardu, dan telah menjelaskan hukum tentang hukuman bagi orang yang meninggalkan salat. Syara' juga menetapkan pihak yang akan melaksanakan hukuman ini, yaitu Negara Islam. Dengan demikian, untuk setiap perintah yang dijelaskan oleh Islam, cara pelaksanaannya juga telah dijelaskan melalui kaidah syar'i yang lain, dan Imam telah diberi wewenang pelaksanaan dalam sebagian besar perkara.
The same goes for the Salah (prayer). The Shar’a has clarified that it is fard and it clarified the rule regarding the punishment of the one who abandons prayer. It also assigned the one who would undertake the implementation of this punishment, which is the Islamic State. In this manner, for every order clarified by Islam, its method of implementation has also been clarified - by another Shar’ee rule - and the Imaam has been granted the authority of implementation in most of the matters.
Setelah diteliti, kita dapati bahwa Islam memiliki akidah yang mendasar, dari situlah cabang-cabang keyakinan parsial bermula dan kepadanya pemikiran-pemikiran berhubungan.
Upon examination, we find that Islam has a fundamental creed from which other partial beliefs branch out and to which thoughts are related.
Ia juga memiliki pemikiran-pemikiran yang menjelaskan khayr (kebaikan) dan sharr (keburukan), husn (indah dan layak) dan qubh (buruk dan tercela), ma'ruf dan munkar, halal (diperbolehkan) dan haram (dilarang). Ia juga memiliki hukum-hukum syar'i yang mengatur ibadat, muamalat, makanan (mat'umaat), pakaian (malboosaat) dan akhlak. Semua ini harus ada dalam masyarakat Islam, dan dalam setiap masyarakat manusia. Hal ini memberikan gambaran yang istimewa tentang masyarakat yang diserukan Islam. Keyakinan, pemikiran, dan hukum-hukum ini lebih tepat disebut al-fikrah al-islamiyyah (pemikiran Islam).
It also has thoughts that clarify the khayr (good) and sharr (bad), husn (beautiful and worthy) and qubh (ugly and reprehensible), the ma’roof and munkar, the Halaal (permitted) and the Haraam (prohibited). It also has Shar’ee rules which organise the ‘ibadaat (worships), mu’amalaat (transactions), mat’umaat (foodstuffs), malboosaat (clothing) and akhlaaq (morals). All of these are required to exist in the Islamic society, and in every human society. This gives a distinguished picture of the society that Islam calls to. These beliefs, thoughts and rules can be better called al-fikrah al-islamiyyah (the Islamic thought)
Hukum-hukum syar'i yang melengkapi pemikiran Islam, dan yang tujuannya adalah untuk mewujudkannya, menjaganya dan menyebarkannya, seperti hukum-hukum hudud, hukum-hukum jihad, hukum-hukum khilafah, hukum-hukum tentang cara dakwah dilaksanakan untuk mendirikan Negara Islam, serta hukum-hukum amar ma'ruf dan nahi munkar. Hukum-hukum syar'i pelengkap ini lebih tepat disebut hukum-hukum at-tariqah al-islamiyyah (metode Islam).
The Shar’ee rules which complete the Islamic thought, and whose aim is to establish it, protect it and propagate it, such as the rules of punishments, rules of Jihaad, rules of the Khilafah, rules of the manner in which the da’wah is carried to establish the Islamic State and the rules of enjoining the ma’roof and forbidding the munkar. These complementary Shar’ee rules can be better called the rules of at-tariqah al-islamiyyah (the Islamic method).