6.6 Qiyas ‘Aqli (Analogi Rasional)
6.6 Qiyas ‘aqli (the Rational Analogy)
Akal memberikan hukum yang sama pada hal-hal yang serupa dan sebanding. Oleh karena itu, qiyas dilakukan antara dua hal yang memiliki kesamaan yang sama. Akal juga membedakan antara hal-hal yang berbeda ketika memberikan putusan, yaitu memberikan putusan yang berbeda untuk hal-hal yang berbeda.
The mind gives the same rule on similar and comparable things. That is why analogy is made between two things that have the same resemblance. The mind also differentiates between different things when giving judgement, ie it gives different judgements for different things.
Ini bertentangan dengan qiyas syar'i (analogi syar'i), karena Syari'at sering membedakan antara hal-hal yang serupa, dan menyamakan banyak hal yang berbeda. Syari'at membedakan antara waktu-waktu yang serupa, seperti memberikan keutamaan kepada Lailatul Qadr (Malam Kemuliaan) atas malam-malam lainnya. Syari'at membedakan antara tempat-tempat yang serupa, seperti keutamaan Makkah atas Madinah, dan keutamaan Madinah atas tempat-tempat lainnya. Mengenai shalat, Syari'at membedakan antara empat rakaat dan tiga rakaat dalam hal meringkas shalat. Maka, Syari'at membolehkan empat rakaat diringkas, tetapi tidak memberikan izin untuk meringkas tiga rakaat atau dua rakaat. Akal tidak dapat membuat perbandingan dalam hal-hal ini. Untuk keluarnya maniy (air mani), yang suci, Syari'at mewajibkan mandi, tetapi memerintahkan wudhu untuk keluarnya madzy (cairan pra-mani), yang najis, padahal keduanya keluar dari tempat yang sama. Syari'at menjadikan 'iddah wanita yang dicerai tiga kali masa haid dan 'iddah suami yang istrinya wafat empat bulan sepuluh hari, padahal kondisi rahim itu sama. Syari'at menyamakan air dan debu dalam hal bersuci, padahal air membersihkan dan debu mengotori. Syari'at menjadikan hukuman mati bagi pezina, pembunuh, dan murtad, padahal mereka berbeda.
This is contrary to the qiyas Shar’ee (Shar’ee analogy), because the Shar’a frequently differentiated between things that are similar, and made similar many things that are different. The Shar’a differentiated between similar things, such as two different times. Thus it gave preference to laylatul qadr (Night of Power) over other nights. It differentiated between similar places, such as the preference of Makkah over Madinah, and the preference of Madinah over other places. Regarding the salah (prayer), the Shar’a differentiated between four rak’aat and three rak’aat when shortening the prayer. Thus, it permitted four rak’aat to be shortened but did not give permission for three rak’aat or two rak’aat to be shortened. The mind cannot make comparison in any of these things. For the emission of the maniyy (semen), which is pure, the Shar’a obliged the ghusl (bath) but it ordered wudu (purification) for the emission of the pre-semenal fluid (madhy), which is impure, even though they are both emitted from the same place. It made the ‘iddah (waiting period) of the divorced women three menstrual cycles and the ‘iddah of the widower four months and ten days, even though the condition of the womb is the same. It made water and dust similar in terms of purification, even though water cleanses and dust dirties. It made death the punishment for the adulterer, the murderer and the apostate even though they are different.
Selain itu, syariat telah menjelaskan hukum-hukum yang akalnya tidak punya andil di dalamnya. Dengan demikian, syariat melarang jual beli emas dengan emas, kecuali dalam takaran yang sama dan tunai.
In addition, the Shar’a has clarified rules, over which the mind has no say. Thus, it forbade the sale of gold with gold, if not equally or in credit.
Itu melarang laki-laki memakai emas tetapi membolehkan perempuan memakainya, begitu pula dengan sutra. Itu melarang riba dan membolehkan perdagangan. Itu membolehkan orang kafir bersaksi dalam wasiat (pesan wasiat), tetapi mensyaratkan bahwa saksi harus seorang Muslim dalam rujuk setelah talak raj'i.
It forbade the men from wearing gold but allowed the women to wear it, and the same for silk. It forbade usury and allowed trade. It permitted the Kaafir to testify in wasiyyah (bequests) but stipulated that the witness be a Muslim in a remarriage after a revocable divorce.
Itulah sebabnya ‘Ali (semoga Allah memuliakan wajahnya) berkata: “Seandainya agama ini diambil berdasarkan pendapat pribadi, tentu mengusap bagian bawah sepatu lebih utama daripada bagian atasnya.” Prinsip-prinsip ini harus dipahami oleh kelompok atau partai yang berupaya mengembalikan kehidupan Islam. Hal itu harus tampak dalam budayanya, yaitu bagaimana ia memahami realitas dan menjelaskannya kepada masyarakat, agar mereka dapat memahami realitas tersebut. Ia juga harus menetapkan sumber-sumber syar’i dan kaidah-kaidah usuliyah, mengadopsinya, serta membina para shabab dengannya. Hal ini karena proses pembentukan pola pikir mereka harus didasarkan pada prinsip-prinsip tersebut. Hal ini juga harus menjadi bagian dari budaya kelompok. Tidak dapat dihindari pula untuk mengadopsi budaya intelektual dan usuliyah, yang akan menjaga kemurnian wahyu dan kejernihan pemikiran, serta menyingkirkan apa pun yang mungkin tidak menjaga kejelasan wahyu. Misalnya prinsip-prinsip seperti: “Tidak diingkari bahwa hukum berubah sesuai perubahan zaman dan tempat”, dan—dalam makna menyeluruhnya—“Keadaan darurat membolehkan yang terlarang”, “Agama itu fleksibel dan terus berkembang”, dan “Di mana pun ada kemaslahatan, di situlah hukum Allah.” Sesungguhnya inilah yang perlu diadopsi kelompok sebagai Ushul-nya sendiri, yang akan mengatur pandangan dan pemahamannya terhadap syariat, sebelum mengadopsi hukum-hukum syar’i yang berkaitan dengan kerjanya. Keterikatan padanya harus menjadi penuntun dan cahayanya, agar meraih ridha Tuhannya.
That is why ‘Ali (may Allah honour him) said; “If the deen was to be taken by personal opinion, then masah (wiping) of the bottom of the shoe would be preferable to its top.” These principles must be understood by the group or party that works to resume the Islamic way of life. It must show in its culture how it understands the reality and clarifies it to the people, so that they can understand this reality. It must also define the Shar’ee sources and the Usuli principles, and adopt them and the shabab must be cultured with them. This is because the process of shaping their mentality must be based on such principles. This must also be part of the culture of the group. It is also inevitable to adopt an intellectual and Usuli culture, which will preserve the purity of the revelation and clarity of the thought, and remove anything that may not keep the revelation clear. For example, principles such as: ‘It is not renounced that rules change according to the change of the time and place’, and – in its comprehensive meaning - ’Necessities permit the forbidden things’, and ‘The deen is flexible and evolving’ and ‘Wherever there is an interest, that is the law of Allah.’ Indeed, this is what the group needs to adopt as its own Usul, which will govern its view and understanding of the Shar’a, before adopting the Shar’ee rules related to its work, and the adherence to them must be its guide and light, so as to please its Lord.
Mungkin ada banyak ijtihad pada satu masalah. Oleh karena itu, jamaah harus mengadopsi hukum-hukum syar'i dari masalah-masalah yang diperselisihkan berdasarkan kekuatan dalil-dalilnya, dan harus berpegang teguh padanya. Setelah itu, jamaah mengumumkan Ushul (kaidah-kaidah hukum) dan Furu' (kaidah-kaidah cabang) miliknya. Jamaah juga membangun para pemudanya di atas budaya ini, menjalani kehidupan dengannya, dan membahasnya. Jamaah berupaya mengajak orang lain untuk mengadopsinya melalui dalil dan persuasi, sebagaimana jamaah sendiri telah mengadopsinya. Jamaah berusaha mencapai tujuannya sesuai dengan budaya ini; jika tidak, ia akan kehilangan dirinya secara intelektual dan tersandung dalam jalan kerjanya.
There may be many Ijtihaadaat on one issue. Therefore the group must adopt Shar’ee rules that are from the disputed issues based on the strength of their evidences, and must stick to them. After this the group announces its Usul (juristic principles) and Furu’ (the peripheral principles). It also builds its shabab with this culture, and proceeds in life with it and discusses using it. It wins others to adopt it via proof and persuasion as itself adopted it. It works to achieve its objective according to this culture; otherwise it will lose itself intellectually and stumble in its path of work.
Studi terhadap sumber-sumber dan Usul didahulukan atas studi tentang hukum-hukum Syar'i yang berkaitan dengan perubahan. Kelompok ini akan menghadapi kesulitan dan rintangan yang sangat besar selama menjalankan kerjanya. Jika ia tidak berpegang pada suatu Usul secara disiplin dan berdasarkan dalil yang paling kuat, maka kita akan melihatnya goyah dengan cepat dan mengubah apa yang dipegangnya. Ia mungkin terjerumus untuk memasuki permainan demokrasi dengan sistem yang korup yang ada, padahal itulah masalah sesungguhnya dan penghalang utama dalam menghadapi dakwah. Mereka akan melakukan hal ini dengan dalih bahwa ada suatu prinsip yang sejalan dengan orientasi tersebut, yaitu bahwa Islam memiliki sesuatu yang disebut Syura, yang menyerupai Demokrasi. Mereka mungkin juga terjerumus untuk mengikuti agama-agama terdahulu dan mengambil darinya, dengan dalih bahwa "Syariat umat sebelum kita adalah syariat bagi kita." Yang mendorongnya untuk melakukan perubahan ini adalah kesulitan dalam mengikuti metode Syar'i yang benar. Atau ia mungkin berpandangan bahwa kerja dengan menggunakan gaya perkumpulan memungkinkannya mengubah kenyataan, sehingga ia sibuk dengan gayanya dengan mengorbankan metodenya. Atau ia mungkin bersandar pada perjuangan bersenjata dan bukan pada hukum Syar'i, karena keadaan telah memaksakannya demikian.
Study of the sources and Usul has precedence over the study of Shar’ee rules related to change. The group will face immense hardships and difficulties during its course of work. If it did not adopt an Usul in a disciplined way and based on the strongest evidence, then we will see it wavering quickly and changing what it holds. It may resort to entering the democratic game with the existing corrupt system, which is the actual problem and the main obstacle in the face of the da’wah. They will do this, under the pretext that there is a principle which accords with this orientation; that Islam has something called Shura, which resembles Democracy. They may resort to complying with the previous religions and taking from them, under the pretext that ‘The Shar’a of people before us is a Shar’a for us.’ The thing that made it resort to this change is the difficulty in following the correct Shar’ee method. Or it may take the view that the work, by using the style of associations, enables it to change the reality, so it becomes preoccupied with the style at the expense of the method. Or it may rely on armed struggle and not the Shar’ee rule, because the circumstances have imposed that upon it.
Dengan demikian, berpegang pada ushul dan sumber-sumbernya serta mengikuti metode ijtihad syar'i yang baku, itulah yang akan membatasi kelompok ini pada apa yang dikehendaki Allah (SWT), bukan pada apa yang dipaksakan oleh realitas dan keadaan, atau apa yang didikte oleh kepentingan.
Thus, adopting the Usul and the sources and following the fixed Shar’ee method of Ijtihaad, is what will restrict the group to what Allah wants and not what the reality and circumstances impose, or what interest dictates.
Dengan cara ini kelompok tersebut, setelah menetapkan metode berpikir legislatifnya, sampai pada penetapan metode kerjanya. Jika tidak, ia akan bercabang ke banyak jalan, dan Allah ﷻ tidak akan memedulikan orang-orang yang menempuh jalan-jalan yang membuat mereka binasa.
In this manner the group, after defining its method of legislative thinking, arrives at defining its method of work. Otherwise it will diverge into many paths, and Allah will not show concern for those who diverged into paths where they would perish.
Partai atau kelompok, setelah menetapkan sumber-sumber budayanya dan kendali-kendalinya, harus beralih untuk merumuskan budayanya dalam cahaya sumber-sumber ini dan Usul yang telah diadopsinya.
The party or group, after setting out the sources of its culture and controls, must move to define its culture in the light of these sources and the Usul that it has adopted.
Dalam mempelajari sumber-sumber dan Ushul, kelompok harus memastikan bahwa pemahamannya terhadap Syari'ah tidak tercemar atau tercampur dengan gagasan-gagasan lain.
In studying the sources and the Usul, the group must ensure its understanding of the Shar’a is not impure or mixed up with other ideas.
Ia harus berupaya menyingkirkan apa pun yang tidak menjaga kemurnian wahyu, dan harus berupaya agar tidak terpengaruh hawa nafsu dalam memahami syariat, serta tidak membiarkan akal menguasai penetapan hukum. Tidak mungkin mempelajari budaya suatu kelompok tanpa mempelajari sumber-sumber atau Usul yang menjadi landasannya.
It must strive to remove anything that does not protect the purity of the revelation and it must strive not to be affected by whims in understanding the Shar’a and not allow the mind to be in control of the legislation. It is not possible to study the culture of the group without studying the sources or the Usul on which it is based.
Berdasarkan apa yang telah kami sebutkan sebelumnya, kelompok tersebut kemudian harus beralih kepada realitas yang sedang dihadapi Ummat dan mengkajinya. Dengan demikian, kelompok itu mempelajari pemikiran, perasaan, dan sistem-sistem yang ada di dalamnya, untuk mengetahui sejauh mana respons dan penerimaan masyarakat terhadap pemikiran dan sistem-sistem tersebut.
Based on what we have mentioned previously, the group must then turn to the reality in which the Ummah lives and study it. Thus it studies the thoughts, emotions and the systems that exist in it, to know the extent of the people’s response and acceptance of these thoughts and systems.
Ummat telah diserang oleh pemikiran-pemikiran kufur, yang dikemas oleh orang-orang kafir sebagai energi yang dibutuhkannya untuk memulihkan kesehatannya. Ummat dikendalikan secara politik oleh para penguasa boneka yang dipasang oleh penjajah kafir atas kaum Muslimin, guna menguasai sumber daya mereka dan mencegah setiap usaha yang tulus mengancam kepentingan mereka atau membahayakan penjajahan mereka. Karena penjajah kafir Barat menyadari bahaya dari kerja kolektif yang terorganisir terhadap eksistensi dan konsolidasi kekuasaannya, ia menyebarkan di tengah kita pemikiran-pemikiran yang menjauhkan orang dari kerja kolektif atau kerja partai. Sebaliknya, ia mendorong orang untuk melakukan aktivitas-aktivitas asosiatif yang bersifat parsial, yang hanya menangani masalah-masalah pinggiran, seperti kemiskinan dan kerusakan akhlak. Orang kafir Barat juga telah menggoyahkan keyakinan kaum Muslimin terhadap agama mereka sebagai satu-satunya solusi sejati bagi problem manusia, ketika ia memisahkan ‘Aqidah mereka dari kehidupan mereka, memaksakan pemisahan itu atas mereka, dan mencegah mereka untuk berjuang menghapuskannya. Oleh sebab itu, partai atau kelompok wajib mempelajari realitas, serta pemikiran, perasaan, dan sistem yang ada di dalamnya, secara mendalam dan cermat. Tujuannya adalah agar ia mengetahui tanah tempat ia berpijak dan hakikat tanah tersebut, dan setelah itu mengetahui bagaimana cara berjalan di atasnya, serta apa yang dibutuhkannya berupa cangkul dan alat-alat untuk mengatasi rintangan, dan apa yang dibutuhkannya berupa pupuk dan zat-zat lain untuk mengembalikan kesuburannya. Maka seseorang harus memahami realitas terlebih dahulu. Hal ini sendiri akan membentuk bagian penting dari budaya kelompok, karena harus jelas bagi kelompok, dan ia harus menjelaskannya kepada para shabab dan masyarakat agar mereka tidak awam terhadapnya, dan mereka kemudian memahami pentingnya solusi serta kebenarannya.
The Ummah has been attacked by the Kufr thoughts, which the Kaafir portrayed as the energy that she needs to regain her health. The Ummah has been controlled politically by the puppet rulers whom the Kaafir colonialists have imposed over the Muslims, in order to dominate her resources and prevent any sincere work from threatening their interests or endangering their colonisation. Since the western Kaafir colonialist is aware of the dangers of organised collective work to his own existence and consolidation, he spread thoughts amongst us that drive people away from collective or party work. Instead he encourage people to undertake partial associative actions, which treat the peripheral problems, such as poverty and corrupt morals. The western Kaafir has also shaken the confidence of the Muslims in their deen as the only true solution to the problems of man, when he separated their ‘Aqeedah from their life, forced this separation upon them, and prevented them from working to abolish it. Therefore, the party or group is obliged to study the reality, and the thoughts, emotions and systems present in it, in a deep and precise manner. This is in order to know the land upon which it stands and the nature of this land, and to know after that how to walk upon it, and what it needs in terms of pickaxes and tools to overcome the obstacles, and what it needs in terms of fertiliser and other substances to regain its fertility. So one must understand the reality first. This in itself will form an important part of the culture of the group, because it must be clear to the group and it must clarify it for the shabab and the people so that they are not ignorant of it, and they comprehend afterwards the importance of the solution and its correctness.
Setelah realitas intelektual, politik, dan sosial yang dihadapi Ummat telah dirumuskan, kelompok beralih pada pengadopsian pemikiran, pendapat, dan hukum-hukum Syar'i, dengan berpedoman pada Usul (kaidah-kaidah ushul fiqih), regulator-regulator, dan sumber-sumber Syar'i yang telah kami sebutkan sebelumnya. Kelompok wajib menjelaskan kepada para shabab dan masyarakat metode yang digunakan untuk sampai pada pemikiran, pendapat, dan hukum-hukum Syar'i tersebut. Hal ini karena semua itu akan menumbuhkan keyakinan, kesadaran, dan kepribadian Islami pada para shabab kelompok secara terpusat, dan secara umum pada Ummat.
After the intellectual, political and social reality in which the Ummah lives has been defined, the group moves to adopting thoughts, opinions, and Shar’ee rules, in light of the Usul (principles of jurisprudence), regulators, and Shar’ee sources that we have mentioned previously. It must clarify to the shabab and the people the method by which it reached these thoughts, opinions and Shar’ee rules. This is because all this will create the conviction, awareness and Islamic personality in the Shabab of the group in a concentrated manner, and in a general manner in the Ummah.