2.10 Mereka yang Diberi Amanah untuk Menegakkan Agama
2.10 Those Entrusted With The Establishment Of The Deen
Sebelum kita membahas topik ini secara terperinci, kita harus mengetahui siapa yang diberi amanah untuk melaksanakan hukum-hukum Syar'i.
Before we deal with this subject in a detailed manner, we must know who has been entrusted with the implementation of the Shar’ee rules.
Hal ini karena di dalam umat terdapat individu-individu, para penguasa, dan kelompok-kelompok. Masing-masing golongan tersebut telah diberi amanah oleh Syariat dengan serangkaian aturan yang wajib mereka patuhi. Setelah itu, mereka dinasihati, dimintai pertanggungjawaban, dan diluruskan sesuai dengan kegagalan mereka dalam menjalankan amanah yang dipikulnya. Jika hakikat perkara ini menjadi kabur bagi kita, maka akibatnya kita akan kesulitan menunaikan kewajiban amar makruf dan nahi mungkar. Oleh karena itu, kami katakan sebagai berikut.
This is because within the Ummah there are individuals, rulers and groups. Each of these categories has been entrusted by the Shar’a with a set of rules that they must adhere to. Thereafter, they are advised, accounted and rectified according to the failure in carrying out what they were entrusted with. If the reality of this matter became obscure to us then as a consequence it will be difficult for us to undertake the obligation of enjoining the ma’roof and forbidding the munkar. Therefore we say the following.
Sebagian hukum syar'i dipercayakan kepada Khalifah atau amir, dan tidak diperbolehkan bagi siapa pun selain mereka untuk melaksanakannya. Sebagian hukum lainnya dipercayakan kepada individu, dan hukum tersebut diambil alih oleh Khalifah apabila rakyat gagal melaksanakannya. Sebagian hukum dipercayakan kepada Khalifah, namun individu diperbolehkan melaksanakannya dalam keadaan tertentu. Sebagian hukum dipercayakan kepada kelompok.
Some of the Shar’ee rules are entrusted to the Khaleefah or the ameer and it is not allowed for anyone else to execute them. Some other rules are entrusted to the individuals, and they are undertaken by the Khaleefah if the people failed to perform them. Some rules are entrusted to the Khaleefah and it is allowed for individuals to undertake them in certain cases. Some rules are entrusted to the groups.
Adapun hal-hal yang diserahkan kepada individu, yaitu seperti salat, puasa, haji, dan zakat, serta menjauhi hal-hal yang diharamkan seperti minuman keras, judi, riba, pencurian, pembunuhan, zina, perzinaan, dusta, penipuan, dan ghibah, dan seterusnya.
As for what is entrusted to the individuals; they are things like the prayers, fasting, Hajj (pilgrimage), and Zakah and refraining from the forbidden things such as alcohol, gambling, usury, theft, murder, fornication, adultery, lying, fraud and backbiting and so on and so forth.
Kaum Muslimin diperintahkan dengan hukum-hukum ini, baik mereka tinggal di dar al-kufr maupun di dar al-Islam, dan baik mereka tinggal di negeri-negeri Islam maupun di negeri-negeri kufur. Di sini, seseorang tidak hanya melihat apa yang dilakukan Rasulullah ﷺ dan para Sahabatnya (semoga Allah meridhai mereka) di Makkah saja atau di Madinah saja. Sebaliknya, hukum-hukum syar'i yang diwajibkan atas setiap individu dalam hal ibadat, muamalat, makanan (mat'oomaat), pakaian (malboosaat), akhlak, dan keyakinan-keyakinan Islam lainnya; semua hukum ini diwajibkan atas individu. Setiap individu bertanggung jawab atas anggota keluarga yang ia menjadi walinya. Jika ada seorang Muslim individu yang tinggal di dar al-kufr dan otoritas melarangnya untuk menjalankan hukum-hukum syar'i individu, maka ia wajib berhijrah ke negeri lain, baik negeri itu dar al-Islam maupun dar al-kufr, sesuai dengan firman-Nya: "Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh malaikat dalam keadaan menzalimi diri sendiri (karena mereka tetap tinggal di antara orang-orang kafir padahal hijrah itu wajib bagi mereka), para malaikat bertanya: 'Dalam keadaan bagaimana kamu ini?' Mereka menjawab: 'Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah).' Para malaikat berkata: 'Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?' Orang-orang itu tempatnya di neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas, baik laki-laki, wanita, maupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk berhijrah)." [QS. An-Nisa: 97-98]. Disunnahkan (mustahabb) baginya untuk berhijrah dari dar al-kufr ke dar al-Islam, meskipun ia mampu menjalankan hukum-hukum syar'i, kecuali jika ia berusaha mengubah dar al-kufr tempat ia tinggal menjadi dar al-Islam. Sudah diketahui bahwa dar al-Islam adalah negeri yang diatur dengan Islam dan keamanannya berada di tangan kaum Muslimin.
The Muslims are commanded with these rules, whether they are living in dar al-kufr or dar al-Islam, and whether they are living in Islamic countries or kufr countries. Here, one does not look at what the Messenger and his Sahabah (may Allah be pleased with them) did in Makkah alone or just in Madinah alone. Rather, the Shar’ee rules required from the individuals in terms of the ibadaat (worships), mu’amalaat (transactions), mat’oomaat (foodstuffs), malboosaat (clothing), akhlaaq (morals) and the rest of the Islamic beliefs; all of these rules are required from the individual. Every individual is responsible for the family members for whom he is a wali (guardian). If there is an individual Muslim who lives in dar al-kufr and the authority forbids him from adhering to the individual Shar’ee rules, he is obliged to emigrate to another land whether the land is dar al-Islam or dar al-kufr, in accordance with His saying; “Verily! As for those whom the angels take (in death) while they are wronging themselves (as they stayed among the disbelievers even though emigration was obligatory for them) they (angels) say (to them): ‘In what (condition) were you?’ They reply:’ We were weak and oppressed on earth.’ They (angels) say: ‘Was not the earth of Allah spacious enough for you to emigrate therein?’ Such men will find their abode in Hell - what an evil destination! Except the weak ones among men, women and children who cannot devise a plan, nor are they able to direct their way” [TMQ 4:97-98]. It is mustahabb (prefered) for him to emigrate from dar al-kufr to dar-Islam, even if he is able to adhere to the Shar’ee rules, unless he works to transform the dar al-kufr in which he lives into dar al-Islam. It is well known that dar al-Islam is the land that is ruled by Islam and its security is in the hands of the Muslims.
Adapun hal-hal yang diserahkan kepada individu, maka hal itu diambil alih oleh Khalifah apabila mereka gagal melaksanakannya, misalnya memberikan nafkah kepada individu jika pihak yang bertanggung jawab tidak mampu melakukannya, atau mengurus urusan-urusan pribadi jika individu tidak mampu melaksanakannya. Demikian pula membangun masjid-masjid di desa-desa dan lingkungan-lingkungan kota apabila penduduknya tidak mampu mengemban tugas ini.
As for what is entrusted to the individuals, it is undertaken by the Khaleefah if they failed in it, such as giving the individuals a maintenance if those who are responsible are not able to do so, or looking after the individual affairs if the individuals are unable to undertake this. Also building mosques in villages and city quarters if the inhabitants were not able to take up this task..
Adapun hal-hal yang dipercayakan kepada Khalifah atau amir saja, dan tidak diperbolehkan bagi siapa pun selain mereka untuk melaksanakannya, adalah seperti menegakkan hudud, menyatakan perang, mengadakan perjanjian, atau menetapkan undang-undang yang wajib, serta mengurus urusan-urusan yang bersifat wajib. Pelaksanaan hal-hal ini dan perkara-perkara lainnya telah dibatasi oleh Syariat hanya bagi penguasa.
As for what is entrusted to the Khaleefah or the ameer only and it is not allowed for anyone else to implement it. These are things such as the establishing of the hudood, and the declaration of war, or concluding a treaty or legislating compulsory laws, or looking after the compulsory affairs. The undertaking of these and other matters have been restricted by the Shar’a to the ruler.
Adapun hal-hal yang menjadi wewenang Khalifah namun dibolehkan bagi individu untuk melakukannya dalam kondisi tertentu, misalnya jihad. Termasuk tanggung jawab Khalifah, namun apabila musuh menyerang kaum Muslimin secara tiba-tiba, mereka wajib berperang meskipun belum diperintahkan, atau belum mendapat izin dari Khalifah, atau apabila kaum Muslimin tidak memiliki Khalifah dan telah terjadi peristiwa yang mengharuskan jihad. Individu akan tetap melaksanakan jihad bersama penguasa yang fajir maupun bersama amir dari sekelompok kecil orang. Namun, pada asalnya kaum Muslimin tidak diperbolehkan menerima pilihan terakhir ini, yaitu keadaan ketika tidak ada Khalifah dan mereka berada di bawah kepemimpinan penguasa-penguasa yang fajir.
As for what is entrusted to the Khaleefah and is allowed for the individuals to undertake in certain cases, they are things like Jihaad. It is from the responsibilities of the Khaleefah, however, when the enemy attacks the Muslims suddenly, they are obliged to fight even if they have not been ordered to do so, or they have not been given the permission by the Khaleefah, or if the Muslims do not have a Khaleefah and an event has happened that requires Jihaad. The individuals will undertake the Jihaad even with a faajir ruler or with the ameer of a small number of people. However, in origin the Muslims are not allowed to accept this last option, ie the situation in which there is no Khaleefah and they are under the leadership of faajir rulers.
Adapun hal-hal yang dipercayakan hanya kepada kelompok, seperti pekerjaan untuk mendirikan Khilafah, meminta pertanggungjawaban para penguasa, serta memaksa mereka kepada kebenaran dan membatasi mereka padanya, maka pekerjaan partai, kelompok, organisasi, blok, atau pengelompokan Islam mana pun termasuk dalam lingkup ini.
As for what is entrusted with the group only, such as the work to establish the Khilafah or accounting the rulers and forcing them onto the truth and restricting them to it. The work of the party, group or organisation or block or any Islamic grouping falls within this sphere.
Memang, memperjelas kepada siapa hukum-hukum syar'i diserahkan merupakan perkara yang penting. Sebab, setiap ketidaktahuan atau kelalaian akan membuat kaum Muslimin, baik individu maupun gerakan, bertindak membabi buta dalam penerapan syariat. Dengan demikian, kaum Muslimin akan kehilangan pemahaman yang tepat dan, akibatnya, penerapan yang benar. Akibatnya, seorang Muslim akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang terkait dengan tanggung jawabnya, dan melakukan mandubat (amalan-amalan yang dianjurkan) dengan mengorbankan kewajiban tersebut.
Indeed, clarifying whom the Shar’ee rules have been entrusted to is an important matter. This is because any ignorance or negligence will make the Muslims, whether individuals or movements, act blindly regarding the implementation of the Shar’a. The Muslims will thus lose the precise understanding and consequently the correct application. Consequently, the Muslim will come to neglect obligations linked to his responsibility, and undertake the mandoobaat (recommended actions) at their expense.
Kelompok itu akan datang untuk mempelajari hukum-hukum syar'i yang berkaitan dengan individu, dan mengabaikan hukum-hukum syar'i yang berkaitan dengan anggotanya sebagai suatu kelompok, atau melaksanakan pekerjaan Negara Islam ketika ia tidak menyadari pembagian tanggung jawab yang telah ditetapkan oleh Syara' dan yang wajib kita patuhi. Ulama akan datang untuk berbicara kepada masyarakat tentang fardhu-fardhu individu tertentu seperti shalat, zakat, dan puasa, dan meninggalkan hukum-hukum lain seperti hukum jual beli yang berkaitan dengan kehidupan kaum Muslimin, atau hukum-hukum ghibah, belum lagi meninggalkan kewajiban-kewajiban kolektif, yang paling penting di antaranya adalah Negara Islam.
The group will come to study the Shar’ee rules relating to individuals and neglect the Shar’ee rules relating to its members as a group, or undertake the work of the Islamic State when it is not aware of the division of responsibility which the Shar’a determined and to which we must comply. The scholar will come to talk to the people about certain individual farood like prayer, zakah and fasting and abandon other ahkaam such as the rules of selling that relate to the life of the Muslims, or the rules of backbiting, not to mention the abandoning of the collective obligations, the most important of which is the Islamic State.
Ia juga tampil sebagai orang saleh atau pemberi nasihat, tetapi tidak sebagai seorang ulama-politikus yang telah mempelajari persoalan-persoalan umat dan telah merumuskan solusinya serta berupaya untuk menyelesaikannya.
He also appears as a pious person or someone who admonishes, but not as a scholar-politician who has studied the problems of the Ummah and has put down solutions and sets out to solve them.
Setiap kelompok harus melaksanakan apa yang telah diamanahkan kepadanya. Ia wajib memerintahkan yang ma'ruf dan melarang yang munkar jika ia gagal dalam apa yang diamanahkan kepadanya. Tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang tidak dibebankan kepadanya. Dengan demikian, syariat dalam penerapannya tidak dipercayakan kepada satu pengemban saja. Sebaliknya, syariat menetapkan lebih dari satu pengemban baginya, di mana masing-masing akan melaksanakan apa yang telah diamanahkan kepadanya. Seluruh Ummah akan melaksanakan seluruh syariat. Ketika kaum Muslimin melaksanakan secara individu apa yang diwajibkan atas mereka, dan kelompok atau kelompok-kelompok melaksanakan apa yang diwajibkan atas mereka, dan Khalifah melaksanakan apa yang diwajibkan atas dirinya, maka akan terwujudlah penerapan Islam secara menyeluruh.
Whatever has been entrusted to each of these categories must be adhered to. It has to be ordered with the ma’roof and forbidden from the munkar if it was failing in what it was entrusted with. It will not be accounted for what it was not charged with. Thus, the Shar’a, in terms of the application, was not entrusted to one custodian only. Rather it established more than one custodian for it, where each one would undertake what it has been entrusted with. The whole Ummah will undertake the whole Shar’a. When the Muslims undertake as individuals what is required from them, and the group or groups undertake what is required from them, and the Khaleefah undertakes what is required from him, then there will be the complete application of Islam.
Di sini kita harus menaruh perhatian pada fakta bahwa setiap Muslim secara individu wajib beriman kepada Islam secara menyeluruh dan secara umum. Namun, ia mengambil dari perinciannya hal-hal yang ia butuhkan, serta apa yang diwajibkan kepadanya sebagai individu dan apa yang diwajibkan kepadanya sebagai anggota suatu kelompok atau partai tempat ia bekerja. Ia akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah atas kelalaian apa pun terhadap kewajiban-kewajiban ini. Ia hendaknya melaksanakan apa yang disyariatkan oleh Syara' kepadanya sebagai individu. Hal yang sama berlaku bagi Khalifah. Maka ia shalat, berpuasa, berhaji, berbakti kepada orang tuanya, dan menjauhi zina serta riba. Ia juga akan melaksanakan apa yang disyariatkan oleh Syara' kepadanya sebagai Khalifah. Maka ia akan membuat undang-undang, menyerukan jihad, melindungi negeri-negeri kaum Muslimin, memerintah dengan apa yang telah Allah turunkan, dan menegakkan hudud. Setiap kelalaian darinya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah di Akhirat, dan Ummat akan memintai pertanggungjawabannya di dunia ini.
Here we must draw attention to the fact that the individual Muslim is obliged to believe in Islam completely and in a general manner. However, he adopts of the details that which he is in need of, and what is required from him as an individual and what is required from him as a member of a group or party with which he works. He will be accounted by Allah for any negligence regarding any of these duties. He should undertake what the Shar’a requires from him as an individual. The same applies to the Khaleefah. Thus, he prays, fasts, makes Hajj, looks after his parents and he abstains from zina and usury. He will also undertake whatever Shar’a requires from him as a Khaleefah. Thus, he will pass laws, declare Jihaad, protect the Muslim lands, rule by what Allah has revealed and implement the Hudood. Any negligence on his part will be accounted by Allah in the Hereafter, and the Ummah will account him for it in this world.
Realitas ini harus dijelaskan kepada kaum Muslimin agar mereka dapat membedakannya ketika melakukan muhasabah (introspeksi/evaluasi diri). Dengan demikian, individu tidak dihisab atas apa yang tidak diwajibkan kepadanya, kelompok tidak dihisab atas apa yang tidak diwajibkan kepadanya, dan Khalifah tidak dihisab atas apa yang tidak diwajibkan kepadanya.
This reality must be made clear to the Muslims so that they can distinguish, when making muhaasabah (accounting). Thus, the individual is not accounted for what was not required from him, and the group is not accounted for what is not required from it, and the Khaleefah is not accounted for what is not required from him.
Syari'at telah memerintahkan seluruh kaum Muslim untuk menunaikan kewajiban amar ma'ruf dan nahi munkar, masing-masing sesuai dengan ilmu dan kemampuannya. Syari'at juga telah menetapkan kewajiban ini bagi kaum Muslim, baik sebagai individu, kelompok, maupun penguasa, dan mewajibkannya dalam segala keadaan, baik ada Negara Islam maupun tidak, baik hukum yang diterapkan atas kaum Muslim itu hukum Islam atau hukum kufur, dan baik penguasa menerapkan hukum-hukum Islam dengan benar ataupun menerapkannya secara keliru.
The Shar’a has ordered the Muslims (all of them) to undertake the obligation of enjoining the ma’roof and forbidding the munkar, each one according to his knowledge and ability. The Shar’a has ordered the establishment of this obligation via the Muslims - as individuals, groups and rulers - and made it obligatory under all circumstances, whether there is an Islamic State or not, and whether the ruling applied on the Muslims is the ruling of Islam or the ruling of kufr, and whether the ruler applied the rules of Islam properly or he misapplied them.
Amar ma'ruf dan nahi munkar telah ada pada masa Rasulullah ﷺ, masa para Sahabat, para Tabi'in, dan orang-orang yang mengikuti mereka. Hukumnya akan tetap berlaku hingga datangnya Hari Kiamat.
Enjoining the ma’roof and forbidding the munkar existed in the days of the Messenger and the days of the Sahabah and the Tabi’een and those who followed them. Its rule shall remain existent until the coming of the Last Hour.
Jika terjadi sesuatu dari individu, kelompok, dan Negara Islam yang mewajibkan amar ma'ruf dan nahi munkar, maka individu, kelompok, dan Negara Islam wajib melaksanakannya, sesuai dengan penjelasan berikut.
If something happens from the individuals, groups and the Islamic State, which obliges enjoining the ma’roof and forbidding the munkar, then the individuals, groups and the Islamic State must undertake it, in accordance with the following elaboration.
Kaum Muslimin, sebagai individu, diwajibkan untuk memerintahkan apa yang mereka diperintahkan untuk dilakukan dan melarang apa yang mereka diperintahkan untuk dijauhi, jika ada sesuatu yang terjadi di hadapan mereka yang menuntut hal itu, sesuai dengan ilmu yang dimiliki masing-masing individu. Oleh karena itu, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah yang munkar menjadi kewajiban individu (fardu 'ain) yang akan membuat seorang Muslim berdosa jika ia tidak melaksanakannya, dan ia tidak mendapat udzur untuk meninggalkannya. Demikianlah, seorang Muslim dalam kehidupan sehari-harinya bersama istrinya, anak-anaknya, kerabatnya, tetangganya, pelanggannya, kenalannya, atau siapa pun yang kebetulan ia temui; masing-masing orang tersebut perlu diberi nasihat (naseehah) jika ia lalai dalam menunaikan kewajiban atau berbuat durhaka. Bagaimana mungkin hal ini tidak demikian, padahal ada dosa-dosa yang hanya dirinya sendiri yang mungkin mengetahuinya.
The Muslims, as individuals, are required to enjoin that which they are commanded with and forbid that which they are ordered to abstain from - if anything happens in front of them that necessitates that - according to the knowledge each individual has. Consequently, enjoining the ma’roof and forbidding the munkar becomes an individual obligation (fard ayn) for which the Muslim will be sinful if he did not undertake it, and he is not excused for abandoning it. Thus the Muslim, in his daily life with his wife, children, relatives, neighbours, customers, acquaintances or anyone else who they happen to meet; each one of such people needs be given the naseeha (advice) if he failed to do a duty or was disobedient. How can this not be the case when there are sins that only he may be aware of.
Seperti dosa yang dilakukan di hadapannya dalam suatu majelis di mana tidak ada orang lain selain orang yang melakukan dosa tersebut. Jika ia tidak menasihatinya, maka ia berdosa, sedangkan orang lain tidak berdosa, karena hal itu tidak terjadi di hadapan mereka dan mereka tidak mengetahuinya. Tidak ada orang lain yang dapat menggantikan posisinya, dan dalam lingkup tanggung jawabnya, tidak ada seorang pun selain dirinya yang dapat mengisinya. Atas setiap kemungkaran yang muncul dalam lingkup tanggung jawabnya, tidak ada seorang pun selain dirinya yang bertanggung jawab.
Such as a sin committed in front of him at a sitting where no one else is present other than the one who committed the sin. If he did not advise him then he will be sinful, while others will not be sinful, because it did not take place in front of them and they have no knowledge of it. No one else can take his place, and in his sphere, nobody other than him can fill it. For every munkar that appears in his sphere, no one other than him is responsible.
Ketika seorang Muslim, terkait dirinya sendiri, menaati segala sesuatu yang diperintahkan Allah , yaitu ia melaksanakan ma'ruf yang berkaitan dengan dirinya dan menjauhi yang munkar, maka Muslim tersebut dapat menyampaikan kepada orang lain apa yang berkaitan dengan dirinya. Jika ia mengambil hukum-hukum tersebut dengan ilmu dan kejelasan, maka ia dapat menyampaikannya kepada orang lain dengan ilmu dan kejelasan. Jika ia mengambilnya sebagai muttabi' (orang yang mengambil pendapat disertai dalilnya), maka ia akan menyampaikannya kepada orang lain sesuai tingkatan tersebut, dan jika ia mengambilnya sebagai 'aammi (orang awam) melalui taqlid, maka penyampaiannya adalah penyampaian seorang 'aammi (orang awam). Jika ia mendapati bahwa dirinya tidak mampu meyakinkan orang lain, maka hendaknya ia menyerahkannya kepada orang yang mampu meyakinkan mereka, seperti merujuk mereka kepada seorang ulama, mufti, atau salah seorang pengemban dakwah yang ia percayai pemikiran dan pemahamannya. Allah berfirman: "Orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka adalah awliya (penolong, pelindung, sahabat) bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, mendirikan salat..." [QS. at-Taubah 9:71]. Dan Allah berfirman: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran..." [QS. al-Ma'idah 5:2]. Rasulullah bersabda: "Sampaikanlah dariku walaupun hanya satu ayat." [HR. Bukhari]; dan beliau bersabda: "Semoga Allah memberi cahaya kepada wajah seorang hamba yang mendengar perkataanku, lalu ia memahaminya, kemudian menyampaikannya sebagaimana ia mendengarnya. Boleh jadi orang yang membawa ilmu (fiqh) bukanlah orang yang berilmu, dan boleh jadi orang yang disampaikan kepadanya lebih memahami daripada dirinya." [HR. Abu Dawud, Tirmizi, Ahmad]. Dengan demikian, individu tersebut telah melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya sebagai individu, berupa kewajiban menaati yang ma'ruf dan menjauhi yang munkar, serta kewajiban menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar.
When the Muslim, with respect to himself, adheres to everything he has been commanded by Allah ie he complied with the ma’roof that relates to him, and abstains from the munkar, then this Muslim can transmit to others what was in respect to him. If he took the rules with knowledge and clarity then he can transmit them to others with knowledge and clarity. If he took them as a muttabi’ (one who takes opinion with the evidence) then he will transmit them to others on that level, and if he took it as an ‘aammi (layman) through taqleed then his transmission will be that of an ‘aammi (layman). In case he finds he does not have the ability to convince others, then he should pass them onto someone who does have the ability to convince them, such as referring them to a scholar, mufti or one of the da’wah carriers whom he trusts regarding their thought and understanding. He said; “The believers, men and women, are awliya (helpers, protectors, friends) of one another, they enjoin the ma’roof and forbid the munkar and they establish the salah.” [TMQ 9:71]. And He said; “Help one another in al-Birr and Taqwa (virtue, righteousness and piety); but do not help one another in sin and transgression.” [TMQ 5:2]. The Messenger said; “Convey from me even if it is a single ayah.” [Reported by Bukhari]; and he said; “May Allah illuminate the face of a servant who heard my saying, understood it, then delivered it as he heard it. Perhaps the one who conveys the knowledge (Fiqh) is not a scholar, and perhaps the one to whom he conveys it understands it better than him.” [Reported by Abu Dawud, Tirmizi, Ahmad]. In this manner the individual has undertaken what was incumbent on him as an individual regarding the duty of complying with the ma’roof, and abstaining from the munkar, and of the duty of enjoining the ma’roof and forbidding the munkar.