4.10 Apakah Hukum-Hukum Syar'i Itu Sebuah Eksperimen?
4.10 Are The Shar’ee Rules As An Experiment?
Mengenai pertanyaan kedua:
As regards the second question:
Ada sebagian pihak yang menggambarkan upaya mendirikan Negara Islam sebagai sebuah eksperimen, dan jalan untuk mencapainya sebagai rencana eksperimental yang dijalani oleh dakwah. Apakah benar membicarakan perkara ini dengan istilah yang mutlak seperti itu?
There are those who describe the work to establish the Islamic State as an experiment, and the path to acheive it is the experimental plan that the da’wah undergoes. Is it correct to speak of this matter in these absolute terms?
Penggambaran metode sebagai eksperimen itu keliru. Hal itu memberi makna yang tidak sesuai dengan makna istilah "metode syar'i". Metode kerja dalam Islam terdiri atas kaidah-kaidah syar'i yang bersandar pada kekuatan dalil. Jamaah wajib berpegang padanya sebagaimana berpegang pada syariat, dan tidak boleh menyimpang darinya selama ia memandangnya sebagai kaidah syar'i. Dengan demikian, metode ini bukan objek coba-coba (sehingga jika tercapai tujuannya maka itu berarti percobaan yang berhasil, dan jika tidak maka itu kegagalan dan harus diubah), guna mencari metode eksperimental yang akan mewujudkan tujuan.
The description of the method as an experiment is misplaced. It gives a meaning that is not consistent with the meaning of the term, “the Shar’ee method.” The method of work in Islam consists of Shar’ee rules that rely on the strength of the daleel (evidence). The group is obliged to adhere to them as it adheres to the Shar’a, and is not allowed to deviate from it as long as it viewed them as Shar’ee rules. Thus, it is not a subject of trial and error (so if it realised the aim then it is a successful attempt, otherwise it is a failure and must be changed), in order to find the experimental method that will realise the objective.
Namun metode syar'i itu adalah sekumpulan kaidah syar'i sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, yang tujuannya adalah mencapai sasaran, yaitu kembalinya kehidupan Islam. Kaidah-kaidah ini bergantung pada kekuatan dalilnya. Allah (SWT) disembah dengan berpegang teguh padanya dan bersabar di atasnya, selama ia merupakan kaidah syar'i bagi orang yang menjalankannya. Ia tidak boleh mengubahnya kecuali jika menjadi jelas baginya bahwa ada dalil lain yang lebih kuat dalam melaksanakan tugas ini.
Rather the Shar’ee method is a host of Shar’ee rules -as mentioned previously- whose purpose is to achieve the objective, which is the resumption of the Islamic way of life. These rules depend on the strength of the evidence. Allah is worshipped by adhering to them and being patient on them, as long as they constitute Shar’ee rules on the part of the one who undertakes them. He cannot change them unless it becomes clear to him that there is another evidence, which is stronger, in performing this task.
Seseorang harus melihat dengan jelas keteladanan terhadap Rasulullah ﷺ dalam metode Syar'i. Berdasarkan kriteria inilah metode Syar'i berbeda dengan metode yang digunakan oleh mereka yang bekerja menurut sistem sekuler, yang mana orang-orang menggunakan pemahaman mereka dan menguji hasil kerja, lalu mengaitkan benar atau salahnya suatu perbuatan dengan keberhasilan atau kegagalan, serta tercapai atau tidaknya tujuan.
One must see clearly the emulation of the Messenger in the Shar’ee method. It is according to this criterion that the Shar’ee method differs fom that used by those who are working in accordance with secular systems; where people try their understanding and examine the work, and link the correctness and error of an action with success or failure, and with achieving the aim or not.
Sifat sistem-sistem sekuler, bagi para pengikutnya, adalah bahwa sistem-sistem itu tidak bersifat final (sebagai solusi) bagi mereka. Sebaliknya, sistem-sistem tersebut terus-menerus menuntut perubahan dan evolusi. Setiap tindakan yang mereka lakukan dapat dengan tepat disebut sebagai eksperimen.
The nature of secular systems, for their adherents, is that they are not final (solutions) to them. They rather constantly require change and evolution. Any action they undertake can rightly be called an experiment.
Memang, semua hukum Barat adalah eksperimen. Bagi mereka, kriteria benar atau tidaknya suatu perbuatan hanyalah apakah perbuatan itu mewujudkan tujuan atau tidak. Jika menghasilkan hasil tersebut maka ia benar, jika tidak maka ia tidak benar. Perkara ini berbeda bagi seorang Muslim karena sifat Islam yang berbeda, yaitu sebagai metodologi ilahi dari al-‘Aleem (Maha Mengetahui) dan al-Khabeer (Maha Mengetahui secara mendalam). Ia benar dan sempurna selama bersandar pada dalil syar‘i. Kebenarannya bersumber dari kebenaran dalil syar‘i dan kebenaran istidlaal (penarikan kesimpulan), bukan dari kaitannya dengan hasil. Oleh karena itu, ketaatan (kepada dalil) adalah dasarnya, dan dari dasar inilah penilaian dilakukan. Adapun berkaitan dengan perbuatan metode ini, hasilnya, yaitu meraih kekuasaan dan penegakan, adalah tujuan yang wajib dicapai berdasarkan firman-Nya ﷻ: “Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan beramal saleh di antara kamu, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan Dia sungguh-sungguh akan meneguhkan bagi mereka agama mereka yang telah Dia ridhai untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, setelah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tidak mempersekutukan sesuatu apapun dengan-Ku.” [TMQ 24:55]; dan berdasarkan firman-Nya ﷻ: “Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” [TMQ 47:7]. Jika hasil itu belum diperoleh, maka seseorang tidak membatalkan metode atau menggantinya dengan yang lain, dan tidak pula menyatakannya sebagai kegagalan. Sebaliknya, kaidah-kaidah metode tersebut harus ditinjau ulang dan diteliti kembali. Tidak ada hukum syar‘i yang boleh ditinggalkan kecuali jika kelompok itu yakin bahwa ia telah keliru dalam pemahamannya. Jika kelompok tidak dapat menemukan kesalahan, maka kelompok itu tidak memiliki pilihan lain selain berpegang pada pendapat yang diyakininya dan bersabar hingga Allah ﷻ memberikan kemenangan kepadanya. Atau mungkin hal ini berkaitan dengan hukum penundaan kemenangan, yang bahkan para nabi sebelumnya pun tidak luput darinya. Allah ﷻ berfirman, "(Mereka ditangguhkan) hingga ketika para rasul putus asa dan mengira bahwa mereka telah didustakan (oleh kaumnya), datanglah kepada mereka pertolongan Kami." [QS. Yusuf 12:110] Sesungguhnya pekerjaan ini melelahkan dan berat, membutuhkan usaha yang sangat besar. Sarana yang dimiliki kelompok ini selalu jauh lebih sedikit daripada sarana yang dimiliki rezim-rezim yang mereka hadapi. Keberhasilan pekerjaan ini tidak terikat pada jangka waktu tertentu, sehingga ketika waktu telah habis tanpa membuahkan hasil, lalu dinyatakan sebagai kegagalan. Sebaliknya, keberhasilan terikat pada kebenaran dan kekuatan gagasan, keteguhan mereka yang memikulnya, serta penerimaan umum masyarakat terhadap gagasan tersebut. Apabila syarat-syarat ini terpenuhi, barulah orang bertanya tentang kemenangan yang akan dicapai kelompok ini dengan mencari nusrah (dukungan materiil), sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ. Penilaian bahwa semua hal ini benar-benar telah tercapai diserahkan kepada Allah ﷻ. Penilaian kelompok dalam hal ini didasarkan pada perkiraan.
Jika faktor-faktor kemenangan telah terwujud, maka kemenangan akan datang; jika tidak, maka kemenangan akan tertunda. Tertundanya kemenangan tidak selalu berarti telah terjadi kesalahan. Bisa jadi tingkat persiapan dan kesiapan belum memadai sehingga harus ditingkatkan. Penundaan itu mungkin merupakan ujian bagi para shabab di dalam kelompok atau jamaah: apakah mereka goyah atau tetap teguh pada janji mereka, ataukah sebagian individu menyerah. Dalam keadaan apa pun, evaluasi harus dilakukan. Apabila kelompok tidak menemukan alasan yang membenarkan perubahan metodenya, maka tidak diperbolehkan melakukan perubahan dengan dalih bahwa kemenangan telah tertunda. Kelompok wajib meneliti sarana dan cara-caranya, yang pada asalnya diperbolehkan, lalu memilih yang paling tepat di antaranya. Oleh karena itu, tertundanya kemenangan tidak harus berarti kegagalan.
If the factors of victory are realised, then it will come; otherwise it will be delayed. Delay of the victory does not necessarily mean a mistake has been made. It could mean that the level of preparation and readiness is not enough and must increase. The delay may be a test for the shabab of the block or group; does it falter or does it keep to its pledge, or do some individuals give up? In any case the review must be undertaken. In case the group did not find a reason that justifies changing its method, it is not allowed to make changes under the pretext that the victory has been delayed. The group is obliged to examine its means and styles, which are in origin permitted, and choose the most appropriate ones from them. Therefore, delay in the victory does not have to mean failure.
Selain itu, tidak ada kaidah syar'i yang menyatakan bahwa tujuan tersebut harus terwujud dalam jangka waktu tertentu.
Besides, there are no Shar’ee rules that state that the aim should be realised in a specific period of time.
Tentu saja, seseorang perlu memusatkan perhatian pada kebenaran pemikiran dan kaidah-kaidah yang berkaitan dengan manhaj. Dengan pemikiran dan kaidah-kaidah ini, para syabab dan umat akan dipersiapkan. Jika pemikiran dan kaidah-kaidah tersebut benar menurut pandangan jamaah, dan sarana serta gaya yang berhasil telah dipilih, maka jamaah harus bersabar, dan tidak diperbolehkan mengubah pemikiran dan kaidah-kaidah tersebut, betapapun hasilnya tertunda.
Certainly, one needs to focus on the correctness of the thoughts and rules relating to the method. With these thoughts and rules the shabab and the Ummah will be prepared. If these thoughts and rules are correct, in the view of the group, and the succesful means and styles have been selected, then the group must have patience, and it is not allowed to change the thoughts and rules, however much the results may be delayed.
Persoalan perubahan berkaitan dengan umat, bukan dengan individu. Mekanisme perubahan masyarakat jauh lebih kompleks daripada perubahan individu, sehingga geraknya jauh lebih lambat dan hampir tidak terlihat, kecuali oleh orang yang telah dianugerahi pandangan yang tajam dan bimbingan yang benar. Hal ini tidak berarti bahwa seorang individu bekerja dengan anggapan bahwa tujuan itu tidak akan tercapai di tangannya, atau bahwa tujuan itu akan tercapai di tangan generasi mendatang; sebaliknya, anggota atau para anggota hendaknya berangkat dari keyakinan bahwa negara itu akan berdiri di tangan mereka, dan bahwa mereka akan menyaksikannya, insya Allah, sebagaimana ia berdiri di tangan Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya. Maksudnya, umur seorang individu mungkin pendek atau panjang, dan janji kemenangan tidak diberikan kepada seorang individu atau beberapa individu, melainkan kepada kelompok. Kelompok yang beriman inilah yang telah dijanjikan oleh Allah (SWT) untuk menjadi penguasa (istikhlaf) di muka bumi. Selama bekerja, individu mungkin wafat, atau Amir mungkin wafat, dan banyak orang mungkin gugur di sepanjang jalan, namun janji itu tetap berlaku selama kelompok tetap memegang teguh perintah Allah (SWT). Kemenangan akan terwujud di tangan mereka, baik memakan waktu lama maupun tidak. Pengetahuan tentang hal ini ada pada Allah (SWT), dan tidak seorang pun bertanggung jawab atasnya; yang menjadi tanggung jawab kelompok hanyalah keteguhan dalam mengikuti (metode tersebut).
The issue of change relates to the Ummah and not individuals. The mechanics of changing the society is of greater complexity than changing individuals, thus its movement is much slower, and is hardly seen, except by the one who has been granted a penetrating vision and correct patronage. This does not mean that the individual works while thinking the aim will not be achieved at his hands, or that it will be achieved at the hands of future generations; rather the member or members should set out from the standpoint that the state will be established at their hands, and that they will witness it, insha Allah, just as it was established at the hands of the Messenger and his companions. It is intended to say the life of an individual may be short or long, and the promise of victory did not come for an individual or individuals, but for the group. It is this believing group to which Allah has promised succession (istikhlaf) on the earth. During the work, the individual may die, or the Ameer may die and many may fall along the way, but the promise will remain as long as the group remains on attending to the order of Allah . The victory will be realised at their hands whether it took a long time or not. The knowldge of this is with Allah , and no one is responsible for this, but the group is responsible only for the adherence (to the method).
Oleh karena itu, tidak seorang pun boleh mengatakan bahwa hukum syar'i adalah sebuah eksperimen, sehingga jika tercapainya tujuannya tertunda, maka kita menyatakannya gagal dan kita meninggalkannya demi tindakan eksperimental lain. Tidak seorang pun boleh mengatakan hal ini selama kita yakin bahwa itu adalah hukum syar'i yang sesuai dengan dalil. Adapun sarana dan cara-caranya, maka memang tepat jika ia diuji coba.
Therefore no one should say that the Shar’ee rule is an experiment, such that if the realisation of its aim is delayed, then we will pronounce it a failure and we will abandon it for another experimental action. No one can say this as long as we are sure that it is a Shar’ee rule in accordance with the evidence. As for the means and styles, it is right that they are subjected to trial.