3.5 Mereka yang Mengabaikan At-Tariqah (Metode)
3.5 Those Who Neglected At-tariqah (the Method)
Apa yang mengharuskan rujukan kepada klasifikasi ini, bahwa Islam adalah fikrah (pemikiran) dan tariqah (metode), adalah kelalaian yang muncul di kalangan kaum Muslimin dewasa ini terhadap banyak hukum-hukum syar‘i serta pengabaiannya, dengan dalih bahwa kita tidak lagi wajib mengikutinya pada masa sekarang. Dalih ini juga didasarkan pada anggapan bahwa ketika Rasulullah ﷺ menerapkannya, beliau melakukannya karena hukum-hukum itu sesuai dengan situasi dan kondisi beliau. Seandainya hukum-hukum itu sesuai dengan situasi dan kondisi kita, tentu kita akan menerapkannya; tetapi jika tidak sesuai dengan kondisi kita, kita mengambil hukum lain yang sejalan dengannya. Dari sudut pandang inilah kita dapati orang-orang yang menyerukan perubahan hukum pidana dengan alasan bahwa hukum itu tidak sesuai dengan keadaan kita sekarang. Mereka tidak lagi memandang cambuk, rajam, atau potong tangan sebagai sesuatu yang dapat diterima seperti dahulu, dengan dalih bahwa itu adalah hukum-hukum yang keras, yang oleh Barat dipandang sebagai kebiadaban, seperti kebiadaban Abad Pertengahan, dan hukum-hukum itu mengingatkan mereka pada agama mereka, di mana rakyat tertindas oleh hukum-hukum yang zalim, sehingga hal ini akan menjauhkan orang dari Islam. Maka, menurut mereka, tidak ada salahnya menggantinya dengan penjara dan denda. Demikian pula kita dapati orang-orang yang menyerukan penghentian jihad. Selama jihad ada untuk menyebarkan Islam, dapat saja jihad digantikan dengan sarana dakwah dan media lainnya. Zaman sekarang adalah zaman pertukaran budaya, dan karena Islam adalah bukti yang pasti dan kebenaran yang jelas, maka dengan pena, televisi, dan radio, kalian dapat mencapai lebih dari apa yang mungkin dicapai dengan kekerasan, yang justru menutup hati dan menanamkan kebencian serta permusuhan. Ada pula yang menganjurkan penghapusan jizyah dengan dalih bahwa jizyah terdengar menjijikkan dan memuakkan. Ada juga yang mengklaim bahwa sistem Khilafah tidak mengikat dalam Hukum Islam. Mereka bahkan mengeluarkan fatwa-fatwa yang membenarkan penerapan bentuk-bentuk pemerintahan modern dan menyerukan agar sistem Khilafah yang lama ditinggalkan. Karena yang penting adalah penerapan sistem-sistem Islam, bukan bentuk pemerintahan yang menjalankannya, sebab bentuk itu dapat berwujud banyak macam.
What obliges the reference to this classification, that Islam is a fikrah (thought) and tariqah (method) is the negligence that has appeared amongst the Muslims nowadays regarding many of the Shar’ee rules and their abandonment, under the pretext that we are not obliged to follow them today. This is also under the pretext that when the Messenger acted upon them he did so because they suited his situation and conditions. If it had suited our situation and conditions, we would have taken them but if they did not suit our conditions, we take other laws that do agree with them. It is from this viewpoint that one finds people who call for changing of the penal code claiming that it does not suit our current circumstances. They do not see whipping, stoning or cutting as acceptable as it used to be before, under the pretext that they are harsh rules which the West looks upon as barbaric, like the barbarism of the middle ages and they remind them of their religion, in which people were oppressed by tyrannical laws, and so this will drive people away from Islam. Then there is nothing wrong in replacing them by jailing and fines. Similarly, we also find those who call for the suspension of Jihaad. As long as Jihaad exists for the propagation of Islam, it is possible to replace it with other means of advertisement and media. Today’s age is one of exchanging cultures, and since Islam is the definite proof and the clear truth, then you are able through the use of the pen, television and radio, to realise more than what you may achieve by force, which closes the hearts and sows ill will and hatred. One also finds those who advocate the elimination of the Jizyah under the pretext that it sounds disgusting and revolting. There are also those who claim that the Khilafah system is not binding in Islamic Law. They went on to give fatawa, which justify the adoption of modern forms of ruling and called for the abandoning of the old Khilafah system. Since what is important is the application of Islamic systems and not the structure of the government that implements them, since that can take numerous forms.
Dari sudut pandang inilah banyak usulan dikemukakan terkait metode kerja untuk mendirikan Negara Islam, sampai-sampai kaum Muslimin memandang kembalinya Islam melalui: penulisan buku-buku Islam, pembangunan masjid, pendirian lembaga-lembaga amal, pembukaan sekolah-sekolah Islam dengan meniru model sekolah-sekolah misionaris, seruan kepada akhlak yang baik, perjuangan bersenjata, atau upaya meraih kekuasaan melalui partisipasi dalam pemerintahan dan permainan demokrasi; sementara metode Rasulullah ﷺ dalam meraih kekuasaan telah diabaikan.
It is from this standpoint that many proposals have been suggested, related to the method of working to establish the Islamic State, to the point that Muslims came to see the return of Islam through: writing Islamic books, building mosques, setting up charity associations, opening Islamic schools - on the model of the missionary schools, calling people to good morals, armed struggle or working to attain power through participation in government and the democratic game; whilst the method of the Messenger to attain power has been ignored.
Dengan cara ini, kaum Muslimin dewasa ini memahami hukum-hukum Syar'i yang berkaitan dengan fikrah (pemikiran) secara samar dan tidak jelas. Akibatnya, mereka mengabaikan hukum-hukum Syar'i yang berkaitan dengan thariqah (metode). Semua ini terjadi karena mereka terpengaruh oleh pemikiran Barat dan tidak mampu memahami Islam secara jelas dan sebagai sebuah sistem hukum, sehingga mereka juga tidak mampu memahami penerapannya.
In this manner, the Muslims today take the Shar’ee rules relating to the fikrah (thought) in a vague ambiguous manner. Hence they neglected the Shar’ee rules relating to the tariqah (method). All of this took place because they were affected by the Western thought and stood unable to understand Islam in a clear and legislative manner, and consequently unable to understand its application.
Karena inilah pembahasan tentang fikrah (pemikiran) dan tariqah (metode) muncul, agar kaum Muslimin tidak mengabaikan kaidah-kaidah syar'i yang penting, yang tujuannya adalah menegakkan seluruh Islam dan menerapkannya dalam kenyataan hidup. Mengabaikan kaidah-kaidah tersebut berarti meninggalkan sebagian penting dari Islam, dan itu merupakan dosa yang akan Allah (SWT) mintai pertanggungjawaban.
It was due to this that the discussion of the fikrah (thought) and tariqah (method) arose, so that the Muslims do not neglect the important Shar’ee rules whose purpose is to establish the whole of Islam and implement it in the reality of life. Their neglect of these rules is an abandoning of an important part of Islam, which is a sin that Allah will account for.
Itulah sebabnya kami menempuh klasifikasi ini; pembahasan bahwa Islam adalah fikrah (pemikiran) dan thariqah (metode), agar lebih jelas, memudahkan pemahaman, dan menyederhanakan penerapan. Kaum Muslimin di masa lalu pun telah menempuh klasifikasi semacam ini, seperti: Islam adalah akidah dan sistem-sistem, yaitu sistem sosial, sistem ekonomi, hukum-hukum mat'umaat (makanan), malboosaat (pakaian), 'ibadaat (ibadah), atau kaidah-kaidah akhlak.
That is why we resorted to this classification; “the discussion that Islam is a fikrah (thought) and tariqah (method)”, in order to make it clearer and facilitate the understanding and simplify the application. The Muslims had resorted to such classifications in the past, such as: Islam is an ‘Aqeedah and systems, the social system, economic system, rules of mat’umaat (foodstuffs), malboosaat (clothing), ‘ibadaat (worships) or rules of morals.
Semua ketentuan ini tersebar pada masa Rasulullah ﷺ. Kemudian para fuqaha (ulama yang berilmu) menghimpun dan menyusunnya, lalu membaginya ke dalam bab-bab dalam kitab-kitab, agar memudahkan kaum Muslimin untuk memahami dan mengamalkannya, dan seterusnya.
All of these were scattered rules in the time of the Messenger . Then the fuqahaa (learned scholars) gathered them and arranged them and gave them chapters in books, so as to make it easier for the Muslim to understand them and apply them, and so on and so forth.
Pembahasan ini bertujuan agar kaum Muslimin tidak memandang remeh hukum-hukum syar'i yang telah terbukti dan mengikat, lalu menganggap boleh menggantinya atau menyimpang darinya, sehingga akibatnya mereka mengabaikan hukum-hukum tersebut dan tidak lagi berpegang teguh untuk menaatinya.
This subject is so that the Muslims do not look upon certain proven and binding Shar’ee rules, and find it acceptable to substitute them and deviate from them, and as a consequence, neglect them and abandon abiding by them.
Oleh karena itu, tidak diperbolehkan mengganti hukuman-hukuman syar'i dengan hukuman-hukuman modern, juga tidak diperbolehkan mengganti sistem Khilafah dengan sistem republik. Tidak pula diperbolehkan menukar hukum-hukum Islam dengan hukum-hukum sipil Barat, atau menggantikan metode Rasulullah ﷺ dalam meraih kekuasaan dengan pemikiran dan aturan-aturan rasional, betapapun banyak fatwa yang diberikan untuk itu.
Accordingly, it is not allowed to replace the Shar’ee punishments with modern punishments, nor replace the Khilafah system with the republican system. Nor is it allowed to exchange the Islamic laws for the western civil laws, or substitute the method of the Messenger in attaining power for rational thoughts and rules, however many fatawa may be given for them.
Oleh karena itu, karena hukum mendirikan Negara Islam adalah hukum syar'i, maka metode untuk mendirikannya juga merupakan hukum syar'i. Artinya, syariat telah menetapkan dalil-dalil yang rinci dan memerintahkan kita untuk berpegang padanya serta tidak menyimpang darinya, sebagaimana halnya hukum-hukum syar'i lainnya yang berkaitan dengan kaidah-kaidah metode.
Hence, because the hukm of establishing the Islamic State is a Shar’ee rule, so too the method of establishing it is likewise a Shar’ee rule. That means that the Shar’a has laid down detailed evidences and ordered us to adhere to them and not deviate from them, just like any other Shar’ee rules relating to the rules of the method.
Jika seseorang melihat kitab-kitab Fiqih, ia mendapati para fuqaha kaum Muslimin telah menetapkan bab-bab tersendiri dan menguraikan secara rinci hukum-hukum ‘uqubaat (hukuman), hukum-hukum Jihad, hukum-hukum Imaarah (kepemimpinan), dan hukum-hukum lain dari metode (syariat) tersebut. Hanya hukum-hukum tentang upaya mendirikan Negara Islam yang tidak dibahas oleh mereka, karena mereka tidak membutuhkannya.
If one looks at the books of Fiqh, he finds the fuqahaa of the Muslims set down fixed chapters and elaborated on the rules of ‘uqubaat (punishments), rules of Jihaad, rules of Imaarah (leadership), and other rules of the method. Only the rules of working to establish the Islamic State, were not discussed by them, since they were not in need of them.
Hal ini karena kaum Muslim di setiap zaman tidak memerlukan kajian semacam itu, sebab tidak pernah ada satu hari pun di mana Negara Islam tidak eksis.
This is because the Muslims, in all the different ages, did not require such a study because there was not a day when the Islamic State did not exist.
Adapun saat ini, upaya kaum Muslimin harus difokuskan pada penggalian kaidah-kaidah metode dan mengadopsinya. Kaidah-kaidah itu harus bersumber dari dalil-dalil Syar'i, dan bukan dengan menukarnya dengan kaidah-kaidah rasional yang dipengaruhi oleh keadaan dan hawa nafsu manusia.
As for today, the efforts of the Muslims must be focused on deducing the rules of the method and adopting them. These should be from the Shar’ee evidences, and not by exchanging them for rational rules, affected by the circumstances and the people’s whims.
Apabila metode tersebut sah menurut syariat, maka di dalamnya harus tampak keterikatan pada nash-nash dan keteladanan terhadap Rasulullah ﷺ. Apabila keterikatan itu ada, maka dapat dilakukan evaluasi dan pemberian nasihat. Amir pun akan dievaluasi dan dinasihati sebagaimana setiap anggota jamaah dievaluasi dan dinasihati. Perkara ini tidak dibiarkan bergantung pada akal, hubungan pribadi, atau eksperimen hidup. Tidak benar jika cara bertindak disebut sebagai eksperimen; sebaliknya, ia tunduk kepada syariat semata.
When the method is legitimate (by Shar’a), then adherence to the texts and emulation of the Messenger must appear in it. When the adherence exists, it is possible to account and advise. The ameer would then be accounted and advised, as any member of the group is accounted and advised. The matter will not be left to the mind, personal ties or life’s experiments. It is not correct to call the way of action as an experiment; rather it submits to the Shar’a alone.
Orang yang bekerja untuk menegakkan Negara Islam, wajar jika ia bertanya tentang metode Syar'i beserta dalil-dalil terperincinya. Ia akan membahasnya dan menyerukannya. Jadi, apa saja amalan Syar'i yang harus ia pegang dalam upaya menegakkan Negara Islam?
The one who works to establish the Islamic State, it is natural that he asks about the Shar’ee method and its detailed evidences. He will discuss it and call for it. So what are the Shar’ee actions one needs to adhere to, in working to establishing the Islamic State?
Untuk mengetahui metode Syar'i, seseorang harus memahami dengan ketepatan dan kedalaman realitas tempat kaum Muslimin hidup saat ini, sehingga dapat menunjuk penyebab mendasar, yang jika diobati, akan memungkinkan untuk mengobati segala sesuatu yang berkaitan dengannya. Oleh karena itu, pengobatannya akan bersifat radikal. Setelah realitas dipahami, dan penyebab mendasar diketahui, maka dapat ditetapkan tujuan Syar'i yang wajib kita wujudkan. Setelah itu, kelompok tersebut akan dapat mengetahui tindakan-tindakan Syar'i yang harus mereka patuhi. Hal ini dimungkinkan dengan merujuk kepada masa ketika Rasulullah ﷺ hidup, yang serupa atau mendekati realitas ini, untuk mengambil hukum-hukum Syar'i dari tindakan-tindakan beliau ﷺ.
In order to know the Shar’ee method, one must understand with precision and depth the reality in which the Muslims live today, so as to put the finger on the fundamental cause, which if treated, would make it possible to treat everything related to it. Hence the treatment would be a radical one. Once the reality has been understood, and the fundamental cause is known, then it is possible to define the Shar’ee objective we are required to realise. After this the group will be able to know the Shar’ee actions it must abide by. This is possible by referring to the period in which the Messenger lived, which is similar or close to this reality, in order to take the Shar’ee rules from his actions.