Pengantar
Introduction
Segala puji bagi Tuhan semesta alam, dan semoga shalawat serta keberkahan tercurah kepada penutup para Nabi dan Rasul, yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam; Muhammad al-Ameen ﷺ, serta kepada keluarga, para sahabat, dan orang-orang yang mengikutinya dengan baik hingga Hari Kiamat. Adapun selanjutnya:
Praise be to the Lord of the worlds, and peace and blessing be upon the seal of the Prophets and Messengers, the one sent as a mercy to the worlds; Muhammad al-Ameen, and on his family, companions and those who followed him with Ihsaan until the Day of Judgement. As for what follows:
Buku ini, “Da’wah kepada Islam”, membahas salah satu topik paling penting yang dibahas dalam dunia Islam. Topik ini luas, memiliki banyak cabang, dan rumit. Medannya terjal dan tidak mudah. Para ulama dan mujtahid dari masa lalu kita - semoga Allah meridhai mereka - tidak membahasnya secara panjang lebar sebagaimana mereka membahas topik lain, seperti ‘ibadah (ibadah ritual), mu’amalah (transaksi sosial), pernikahan dan warisan, dan sebagainya. Sebagian besar pembahasan mereka tentang topik “seruan kepada Islam” berkisar pada “memerintahkan yang ma’ruf dan melarang yang munkar” serta pada da’wah individual. Hal ini karena tidak pernah terlintas dalam benak mereka bahwa Khilafah Islam akan dicabut, negara Islam akan dihancurkan, Syari’ah Islam akan dihentikan, dan negeri-negeri Islam akan berubah dari dar al-Islam (wilayah Islam) menjadi dar al-kufr (wilayah kekufuran). Seandainya hal semacam itu pernah terlintas dalam benak mereka, niscaya mereka tidak akan mampu memberikan jawaban dan solusi atasnya, karena seorang mujtahid memecahkan persoalan yang nyata, bukan persoalan yang diharapkan atau diperkirakan.
* This book, “The Da’wah to Islam”, deals with one of the most important subjects presented in the Islamic arena. This subject is wide, with many branches, and delicate. It is a subject whose terrain is rugged and not smooth. The Alimmah (scholors) and mujtahidoon from our past - may Allah be pleased with them - did not discuss it at great length as they did with other topics, such as the ‘ibadaat (ritual worships), mu’amalaat (societal transactions), marriage and inheritance etc. The major part they discussed in the subject of, “the call to Islam” revolved around “enjoining the ma’roof (good) and forbidding the munkar (evil)” and around the individual da’wah. This is because it did not occur to them that the Islamic Khilafah would be uprooted, the Islamic state would be destroyed, the Islamic Sharee’ah would be suspended and that the Islamic lands would be transformed from dar al-Islam (the domain of Islam) to dar al-kufr (domains of kufr). If any such thing did occur to them, then they would not be able to present answers and solutions to it, because the mujtahid solves real issues and not issues that are expected or assumed.
Oleh karena itu, buku ini hanya memberikan kontribusi terhadap topik ini. Kami tidak mengklaim bahwa buku ini sudah lengkap dan menyeluruh. Namun, ini merupakan upaya serius untuk mengembalikan topik ini dari hawa nafsu, kesewenang-wenangan, sikap berlebihan, dan taklid buta kepada orang-orang kafir, menuju landasan-landasan Syar'i Islam yang benar. * Dalam membahas dakwah kepada Islam, buku ini lebih memusatkan perhatian pada metodologi dakwah daripada kewajiban dan amalan mandub (amalan sunnah yang dianjurkan). Hal ini karena kebutuhan saat ini untuk memiliki pengetahuan tentang metodologi tersebut telah menjadi sangat mendesak dan penting, melebihi aspek-aspek lainnya.
Therefore, this book merely contributes to the subject.We do not claim that it is complete and comprehensive. However, it is a serious attempt to relocate this subject from the whims, wilderness, extravagance and blind imitation of the Kuffar to the correct Islamic Shar’ee foundations. * In discussing da’wah to Islam the book concentrates more on the methodology of da’wah than its obligations and mandubaat (recommended actions). This is because the need today to have knowledge of this methodology has become most pressing and important, superseding all other aspects.
Buku ini lebih berfokus pada "metode dakwah untuk menegakkan Khilafah Islam" karena aspek ini merupakan tulang punggung dakwah kepada Islam saat ini. Dalam kondisi sekarang, ketika Negara Islam tidak ada, setiap seruan yang tidak menjadikan penegakan Negara Islam sebagai poros dan pusat perhatiannya adalah seruan yang parsial atau menyimpang.
The book concentrates more on the “method of da’wah to establish the Islamic Khilafah” because this aspect represents the backbone of the da’wah to Islam today. Today, under these circumstances where the Islamic state does not exist, every call that does not make the establishment of the Islamic state its pivot and the centre of its attention, is a partial or deviant call.
* Ketika buku ini hanya berfokus pada ‘dakwah kepada Islam’ dan memusatkan perhatian pada ‘metode dakwah’, khususnya ‘metode dakwah untuk menegakkan Khilafah Islam’, hal itu bersumber dari landasan-landasan dasar Islam yang, meskipun bukan menjadi pokok pembahasan buku ini, tetap disajikan secara ringkas. Misalnya:
* When the book focuses only on the ‘da’wah to Islam’ and concentrates on the ‘method of the da’wah’, especially the ‘method of da’wah to establish the Islamic Khilafah’, it emanates from the fundamental Islamic premises which, although not the subject of discussion of this book, are, however, briefly presented. For example:
1 - Akidah Islam dalam kejelasan dan kemurniannya adalah perkara yang paling penting dalam Islam.
1 - The Islamic ‘Aqeedah (creed) in its clarity and purity, is the most important issue in Islam.
2 - Dalam rukun-rukun Aqidah Islam, tidak cukup hanya memiliki zann (dugaan) atau sekadar zann yang paling kuat; sebaliknya, keyakinan itu harus bersifat qath'i (pasti dan tegas). Tidak diperbolehkan bertaklid dalam hal tersebut, karena jika tidak, kaum Muslimin akan terjerumus pada khurafat dan mengikuti orang-orang yang suka menipu.
2 - In the pillars of the Islamic ‘Aqeedah, it is not enough to have zann (speculation) or least amount of zann, rather they must be qata’i (definite and decisive). It is not allowed to have taqleed (imitation) in it, otherwise the Muslims will end up taking superstition and follow those who practise deception.
3 - Dalam pemikiran yang berkaitan dengan 'Aqidah (cabang-cabang di luar rukun iman), cukup dengan kadar zann yang paling kecil, dan taqlid diperbolehkan dalam perkara ini, sama seperti halnya dalam hukum-hukum Syar'i.
3 - In the thoughts relating to the ‘Aqeedah (peripheral branches to the pillars) it is sufficient to have the least amount of zann, and taqleed is allowed in this matter, the same as it is in the Shar’ee rules.
4 - Hukum-hukum syar‘i hanya diambil dari dalil-dalil syar‘i, yaitu: Al-Qur’an, Sunnah, ijma‘ (konsensus) para Sahabat, dan qiyas (analogi) yang didasarkan pada ‘illah syar‘i (sebab hukum yang ditetapkan syariat) yang telah disebutkan dalam nash syar‘i. Yang berhak menggali hukum syar‘i dari dalilnya hanyalah mujtahid yang berilmu. Adapun muqallid (pengikut) wajib memastikan bahwa dirinya telah memahami dengan benar pernyataan mujtahid yang ia ikuti.
4 - The Shar’ee rules are taken from their Shar’ee evidences only and they are: the Qur’an, Sunnah, ijmaa’ (consensus) of the Sahabah and qiyas (analogical deduction) based on a Shar’ee ‘illah (divine reason) which has come in a Shar’ee text. The one who deduces the Shar’ee rule from its evidence is the learned mujtahid only. The muqallid (follower) is obliged to make sure he has understood the statement of the mujtahid he follows properly.
5 - Ketika kewajiban-kewajiban menjadi banyak dan berat bagi seorang Muslim sehingga ia tidak mampu melaksanakan semuanya, ia wajib mendahulukan kewajiban yang paling besar (berdasarkan dalil-dalil syar'i, dan bukan menurut keinginan atau kebijaksanaan pribadi).
5 - When the obligations become numerous and difficult for the Muslim such that he is unable to undertake them all, he is required to give preference to the greatest obligation (according to the Shar’ee evidences and not according to whims and personal descretion).
* Ketika kaum Muslim berada dalam keadaan alamiahnya, yakni di tempat Khilafah Islam berdiri, pengembanan dakwah Islam ke dalam negeri diwujudkan dengan memerintahkan yang ma'ruf dan mencegah yang munkar, serta mengajak kaum non-Muslim yang tinggal di dalam negara Islam untuk memeluk Islam. Pengembanan dakwah ke luar negeri diwujudkan dengan mengajak kaum non-Muslim, dengan bukti dan dalil yang meyakinkan, untuk memeluk Islam; dan hal ini dilakukan melalui jihad ketika Khalifah memandangnya tepat.
* When the Muslims are in their natural situation, ie where the Islamic Khilafah exists, carrying of the Islamic da’wah internally would be represented in enjoining the ma’roof and forbidding the munkar and inviting the non-muslims who live inside the Islamic state to embrace Islam. Carrying the da’wah externally would be represented in inviting the non-muslims, with proof and decisive evidence, to embrace Islam; and this will be done through Jihaad when the Khaleefah deems it appropriate.
Adapun ketika kaum Muslimin berada dalam keadaan yang tidak wajar, yaitu ketika Khilafah tidak ada, maka dakwah Islam akan lebih difokuskan ke dalam, yakni pada kerja untuk menegakkan Khilafah ini. Adapun amar ma'ruf dan nahi munkar, yang merupakan kerja perbaikan, serta dakwah kepada non-Muslim agar memeluk Islam, hal ini akan tetap berlanjut tetapi dengan kadar yang lebih sedikit. Hal ini karena ketika tidak ada negara Islam di negeri-negeri Muslim yang menerapkan Syariah Islam, maka negeri-negeri tersebut menjadi dar al-kufr.
As for when the Muslims are in an unnatural situation, ie where the Khilafah does not exist, carrying the Islamic da’wah would be focused internally on the work to establish this Khilafah. As for enjoining the ma’roof and forbidding the munkar, which is a work of reform, and the da’wah to non-muslims to embrace Islam, this will continue but to a lesser degree. This is because when there is no Islamic state in the Muslim lands implementing the Islamic Sharee’ah, then the lands become dar alkufr.
Dalam kondisi seperti ini, kemungkaran menjadi hal yang lumrah, sehingga tindakan reformatif yang bersifat parsial menjadi tidak memadai atau tidak efektif. Maka kewajiban berubah menjadi tindakan transformatif yang radikal, yang menghancurkan sistem kufur dan menegakkan sistem Islam. Adapun menyebarkan dakwah Islam ke luar negeri kaum Muslimin ketika Khilafah Islamiyah tidak ada, hal itu diwujudkan dalam bentuk dakwah kepada non-Muslim agar masuk Islam.
In such a case munkaraat become the norm, so the reformatory partial action becomes insufficient or ineffective. The obligation then becomes the radical transformative action, which destroys the system of kufr and establishes the system of Islam. As for carrying the Islamic da’wah outside the Muslim lands when the Islamic Khilafah does not exist, it is represented by the da’wah to non-muslims to enter into Islam.
Hal ini terwujud dalam bentuk menyerang pemikiran-pemikiran non-Islam untuk menunjukkan kesesatannya, serta menggerakkan upaya kaum Muslim yang tinggal di luar negeri Islam untuk membantu penegakan Khilafah Islam di negeri-negeri Islam.
This manifests in attacking the non-islamic thoughts to demonstrate their fallacy, and mobilising the efforts of the Muslims living outside the Islamic lands to assist in the establishment of the Islamic Khilafah in the Islamic lands.
Sesungguhnya setiap buku yang membahas tema "dakwah kepada Islam" seharusnya membahas kaidah-kaidah dasar yang berkaitan dengan dakwah ini, seperti berikut:
* Indeed, any book that addresses the subject of ‘da’wah to Islam’ is supposed to deal with the basic rules relating to this da’wah, such as the following:
1 - Fakta bahwa kewajiban menegakkan Khilafah saat ini adalah fardhu 'ain (kewajiban individu), yang dilaksanakan dengan mengerahkan segenap tenaga dan dengan kecepatan yang setinggi-tingginya.
1 - The fact that the work to establish the Khilafah today is fard ‘ayn (an individual obligation), undertaken by expending the utmost energy and with the greatest speed.
2 - Bahwa pekerjaan ini harus dilakukan secara berkelompok, dan tidak cukup jika dikerjakan secara individual.
2 - The fact that this work must be in a group, and it is not enough to undertake it individually.
3 - Fakta bahwa kelompok ini harus memiliki seorang amir (pemimpin) yang ditaati, disertai penjelasan tentang batas-batas kewenangan syar'i-nya.
3 - The fact that this group must have an ameer (leader) who is obeyed along with a clarification of the limits of his Shar’ee powers.
4- Fakta bahwa kelompok ini terdiri dari laki-laki dan perempuan, karena menyampaikan dakwah itu wajib bagi keduanya.
4- The fact that this group includes men and women, because carrying the da’wah is obligatory on both of them.
5 - Fakta bahwa ikatan dalam kelompok ini adalah 'Aqidah Islam dan pemikiran-pemikiran Islam.
5 - The fact that the bond in this group is the Islamic ‘Aqeedah and the Islamic thoughts.
6 - Kelompok wajib mengambil dari pemikiran, hukum, dan pendapat Islam segala yang dibutuhkannya untuk menjalankan tugasnya, serta berpegang teguh pada pemikiran-pemikiran tersebut, bukan pada tokoh-tokoh tertentu.
6 - The group is obliged to adopt from the Islamic thoughts, rules and opinions everything it needs to undertake its task, and to make allegiance to the thoughts and not to personalities.
7 - Kelompok tersebut harus bersifat politik, karena pekerjaannya bersifat politik, yaitu merebut kekuasaan untuk mendirikan Khilafah Islamiyah.
7 - The group must political, because its work is political, which is taking the power to establish the Islamic Khilafah.
8 - Fakta bahwa pekerjaan kelompok ini bersifat intelektual, dan bukan penggunaan kekerasan. Hal ini karena pekerjaannya adalah untuk merebut kekuasaan melalui Ummah, setelah membentuk opini publik berdasarkan kesadaran umum.
8 - The fact that the work of this group is intellectual; and is not the use of violence. This is because it is a work to take the power via the Ummah, after generating the public opinion based on general awareness.
9 - Larangan bagi kelompok ini untuk berbagi kekuasaan dalam rezim-rezim kufur yang ada saat ini.
9 - The prohibition for this group to share power in the current kufr regimes.
10 - Larangan bagi kelompok ini untuk bergantung pada sistem-sistem kufur yang ada saat ini. Menerima bantuan keuangan atau bantuan lainnya dari sistem-sistem tersebut merupakan salah satu bentuk ketergantungan.
10 - The prohibition for this group to be dependent on any of the current kufr systems. Receiving financial assistance or other aid from such systems is a type of dependence.
* Demikian pula, setiap buku yang membahas tema dakwah kepada Islam wajib pula membahas hukum-hukum yang menjelaskan cara dakwah ini dilaksanakan, seperti perkara-perkara berikut:
* Similarly, it is incumbent on any book that embarks on discussing the subject of da’wah to Islam, to deal with the ahkaam (rules) which demonstrate the way this da’wah is undertaken, such as the following matters:
1 - Prinsip praktisnya; yaitu, tindakan tidak boleh dilakukan secara asal-asalan, melainkan harus didahului oleh pemikiran. Pemikiran ini tidak boleh bersifat hipotetis, melainkan harus lahir dari penginderaan terhadap realitas. Pemikiran yang dipadukan dengan tindakan ini harus bertujuan untuk mencapai suatu sasaran. Sasaran, tindakan, dan pemikiran tersebut semuanya harus bersumber dari Islam. Tujuan akhirnya adalah meraih ridwan (keridhaan) Allah berdasarkan keyakinan pada 'Aqidah Islam. Hal ini menjaga pengemban da'wah tetap berada dalam suasana keimanan. Pada saat yang sama, hal ini memberinya dorongan dan menjaganya tetap terkendali.
1 - The practical principle; that is, the action should not be improvised, rather it has to be preceded by thought. This thought must not be hypothetical; rather it should result from sensation of the reality. This thought combined with this action must be for the purpose of achieving an objective. This objective, action and thought must all be derived from Islam. The ultimate goal is to attain the ridwan (pleasure) of Allah based on the belief in the Islamic ‘Aqeedah. This keeps the da’wah carrier in the atmosphere of Imaan. At the same time this gives him incentives and keeps him under control.
2 - Perbedaan antara gaya dan metode. Tharīqah (metode) adalah hukum-hukum syariat (ahkām syar'iyyah), yang tetap berlaku hingga Hari Kiamat. Adapun uslūb (gaya-gaya) hukumnya mubah (boleh).
2 - The distinction between the style and method. The tareeqah (method) is the Sharee’ah ahkaam (rules), which are constant until The Day of Judgement. As for the usloob (styles), they are mubah (permitted)
tindakan-tindakan yang dipilih oleh pengemban dakwah, yang sesuai dengan keadaan dan situasi.
actions selected by the da’wah carrier, which suit the circumstances and situation.
3 - Pengetahuan tentang realitas politik sama pentingnya dengan pengetahuan tentang ahkam syariah. Hal ini karena penerapan hukum syar'i memerlukan pengetahuan tentang hukum syar'i itu sendiri dan tentang manatnya (realitas yang untuknya hukum tersebut diturunkan). Jika kita mengetahui hukum syariah tetapi tidak mengetahui manatnya, maka kita tidak akan mampu menerapkan hukum tersebut. Jika kita tetap berusaha menerapkannya, kita akan melakukan kesalahan karena menerapkannya pada sesuatu yang bukan realitasnya. Orang yang berupaya meruntuhkan sistem dan merebut kekuasaan harus memiliki pemahaman yang memadai tentang realitas politik, tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga regional dan internasional.
3 - Knowledge of the political reality is necessary just like knowledge of the ahkaam shari’ah. That is because the application of the hukm Shar’ee requires knowledge of the hukm Shar’ee and of its manaat (the reality for which the rule has come). If we know the Shari’a rule but are ignorant of its manaat, then we will be unable to apply this rule. If we try to apply it, we would make a mistake because we would apply it to other than its reality. The one who works to demolish the system and take power must have sufficient comprehension of the political reality, not only locally but also regionally and internationally.
4 - Upaya untuk merebut kekuasaan dan mendirikan Khilafah tidak bisa dilakukan hanya melalui orang-orang yang memiliki kekuatan dan mereka yang memegang otoritas, sebagaimana sebagian orang mungkin mengira. Sebaliknya, dakwah harus disampaikan terlebih dahulu di tengah-tengah masyarakat. Setelah dakwah melewati tahap pembinaan budaya dan masuk ke tahap interaksi, serta berhasil berinteraksi dengan Ummat, dan muncul opini publik yang bersumber dari kesadaran umum di tengah Ummat, barulah kutlah (partai) mulai mencari nusrah (dukungan) dari orang-orang yang memiliki kekuatan dan mereka yang memegang otoritas.
4 - The work to take the authority and establish the Khilafah cannot be through the people of power and those who hold the authority alone, as some would think. Rather, the da’wah must be conveyed first amongst the people. Once the da’wah passed the cultural stage to the interaction stage and succeeded in the interaction with the Ummah, and a public opinion emanating from the general awarenes was generated in the Ummah, the kutlah (party) starts to seek the Nusrah from the people of power and those who hold authority.
5 - Syariat membolehkan adanya lebih dari satu kutlah, kelompok, atau partai yang bekerja dalam mengemban dakwah. Syaratnya, semuanya didirikan di atas dasar Islam, baik dari segi akidah maupun syariah.
5 - The Shar’a allows more than one kutlah, group or party to work in carrying the da’wah. The condition is that they are established on the basis of Islam in terms of the ‘Aqeedah and Sharee’ah.
6 - Apabila terdapat lebih dari satu kelompok Islam, mereka wajib berpegang pada aturan-aturan syar'i yang menjelaskan adab al-ikhtilaf (etika perbedaan pendapat). Tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk menuduh Muslim lain sebagai kafir atau berbuat kefasikan semata-mata karena ia berbeda pendapat dengannya dalam suatu pendapat, selama perbedaan ini berada dalam batas-batas ijtihad yang sah. Setiap pendapat yang memiliki dalil syar'i, kuat maupun lemah, atau yang memiliki syubhat ad-dalil (menyerupai dalil), adalah pendapat yang sah. Tidak diperbolehkan untuk mendiskreditkan pendapat tersebut atau orang yang menganutnya. Yang seharusnya dikatakan apabila suatu dalil lemah atau bahkan hanya menyerupai dalil, adalah bahwa pendapatmu keliru atau lemah, dan diskusi dengannya hendaknya dilakukan dengan cara yang terbaik, disertai bukti dan dalil. Adapun apabila suatu pendapat tidak memiliki dalil syar'i maupun menyerupai dalil, maka pendapat itu adalah pendapat yang tidak islami (yakni pendapat kufur). Tidak ada pilihan lain selain menyerang pendapat tersebut dan memperingatkan orang yang menganutnya bahwa ia memegang pendapat kufur (meskipun orang yang memegang pendapat kufur tidak selalu berstatus kafir).
6 - In the event that more than one Islamic group exists, they are obliged to adhere to the Shar’ee rules that explain adaab al-ikhtilaaf (the etiquette of disagreement). It is not allowed for a Muslim to accuse another Muslim of kufr or transgression simply because he disagreed with him regarding an opinion, as long as this disagreement was within the confines of legitimate Ijtihaad. Any opinion that has a Shar’ee evidence, strong or weak, or if it has shubhat ad-daleel (a semblance of an evidence) is a legitimate opinion. It is not allowed to discredit the opinion or the one who espouses it. Rather what should be said in the event of an evidence being weak or even having a semblance of an evidence, is that your opinion is mistaken or weak and the discussion with him should be in the best possible manner with proof and evidence. As for when the opinion has no Shar’ee evidence, or a semblance of an evidence, then it will be an unislamic opinion (ie an opinion of kufr). There is no option then other than to attack this opinion and warn the one whom espouses it of carrying a kufr opinion (though the one who carries a kufr opinion is not always a Kaafir).
7 - Para penguasa yang menangguhkan Syari'ah Islam dan membuat undang-undang lain tanpa dipaksa oleh siapa pun untuk melakukannya, sebagian besarnya adalah orang-orang kafir, meskipun mereka berpuasa, shalat, dan menunaikan haji serta mengaku sebagai orang Islam.
7 - The rulers who suspend the Islamic Sharee’ah and legislate other laws without being forced by anybody to do this, are mostly Kuffar, even if they fasted, prayed and performed Hajj and claimed to be Muslims.
Hal itu karena mereka lebih mengutamakan hukum-hukum kekufuran daripada hukum Islam.
That is because they preferred the laws of kufr to the law of Islam.
Namun, jika mereka meyakini bahwa Syari'at Islam adalah hukum yang terbaik lalu menangguhkannya untuk sementara karena keinginan pribadi mereka, maka mereka adalah pelanggar dan bukan kafir dalam hal ini. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan bagi para pengemban dakwah maupun bagi setiap Muslim untuk menyatakan persetujuan terhadap mereka, mendukung mereka, atau bahkan berdiam diri terhadap mereka, dengan mengamalkan sabda Nabi yang mulia ﷺ: "Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman." * Sebuah buku yang membahas tentang dakwah kepada Islam semestinya memperhatikan bahwa meneladani Rasulullah ﷺ dalam dakwah kepada Islam mewajibkan agar hal-hal berikut ini diperhatikan:
However, if they believe the Sharee’ah of Islam is the best law and they suspended it temporarily due to their own whim, they are transgressors and not disbelievers in this respect. That is why it is not allowed for the da’wah carriers or for any Muslim to declare his approval of them or support them or even to remain silent about them, acting upon the noble hadeeth; “Whosoever sees a munkar let him change it with his hand. If he is not able to do that then let him change it with his tongue, and if he is not able to do that then let him hate it with his heart. And that is the weakest of Imaan.” * A book discussing the subject of da’wah to Islam is supposed to draw attention to the fact that emulating the Rasool of Allah in da’wah to Islam obliges that the following issues are observed:
1 - Rasulullah ﷺ mengajak orang-orang kafir untuk masuk Islam. Adapun 2 - Rasulullah ﷺ berdakwah ketika hukum-hukum Syar'i belum sepenuhnya diturunkan. Adapun sekarang, kita sudah memiliki seluruh hukum di hadapan kita. Artinya, ada hukum-hukum yang tidak dilaksanakan oleh Rasulullah ﷺ di Makkah karena belum diturunkan, tetapi kita wajib melaksanakannya. Ada pula hukum-hukum yang dahulu beliau laksanakan, namun kemudian dihapus (mansukh), sehingga hukum-hukum tersebut tidak lagi diwajibkan atas kita. Sebagai contoh, berperang tidak diperbolehkan di Makkah, dan sekarang hukumnya diperbolehkan (perang defensif hukumnya fardhu saat ini, meskipun tidak ada Negara Islam, karena hal itu tidak hanya dipercayakan kepada Khalifah). Menyampaikan dakwah di Makkah hanya diwajibkan atas Rasulullah ﷺ, sedangkan bagi para Sahabat (r.a.) hukumnya hanya mandub (dianjurkan), karena mereka hanya membaiat beliau dengan bai'atun nisaa (baiat kaum wanita). Keadaan itu berlangsung hingga suku Aws dan Khazraj memberikan baiat kedua, yaitu Baiat al-'Aqabah. Sejak saat itu, menyampaikan dakwah menjadi wajib atas kaum Muslimin, dan bukan hanya atas Rasulullah ﷺ. Adapun hukum yang telah dihapus, seperti hijrah dari Makkah ke Madinah, yang dahulu hukumnya wajib. Setelah Fathu Makkah, hukum wajibnya itu gugur.
1 - The Messenger used to invite Kuffaar to enter Islam. As for 2 - The Messenger used to make da’wah when the Shar’ee rules had not yet been completely revealed. As for now, we have all the rules before us. That means there were rules that the Messenger did not act upon in Makkah, because they had not been revealed, but we are obliged to act upon them. There are rules that he used to act upon, but later on were abrogated, so these rules are not required from us. For example, fighting was not lawful in Makkah and now it is lawful (the defensive fighting is fard today, even if there is no Islamic State, because it is not entrusted with the Khalifah only). Carrying the da’wah in Makkah was obligatory on the Messenger only, as for the Sahabah (.a.) it was mandoob (recommended) only, for they had only pledged to him the bay’atun nisaa (the pledge of women). That situation continued until the Aws and the Kazraj tribes gave the second pledge of al-’Aqabah. Since that time carrying the da’wah became obligatory on the Muslims and not just on the Messenger . As for what has been abrogated, it is like the Hijrah (migration) from Makkah to Madinah, which was obligatory. After the conquest of Makkah it ceased to be obligatory.
3 - Dengan demikian, pembagian perbuatan menjadi perbuatan tahap Makkah dan perbuatan tahap Madinah menunjukkan masing-masing perbuatan yang diserahkan kepada individu dan perbuatan yang diserahkan kepada penguasa (Khalifah). Ada perbuatan-perbuatan tertentu yang khusus bagi penguasa; baik individu maupun kelompok tidak melakukan perbuatan seperti menegakkan hudud (hukum pidana), memulai perang penaklukan, atau menandatangani perjanjian gencatan senjata. Ada pula perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh individu, baik di dar ul-Islam maupun di dar al-kufr, seperti ‘ibadaat (ibadah), akhlaaq (akhlak), mat’umaat (makanan), dan malboosaat (pakaian).
3 - Accordingly, the classification of actions into actions of the Makkan stage and actions of the Madinan stage, indicate the actions entrusted with the individuals and the actions entrusted with the ruler (the Khaleefah) respectively. There are certain actions that are specific to the ruler; neither the individuals nor the groups undertake actions such as executing the hudood (penal code), initiating the war for conquest or concluding ceasefire treaties. There are certain actions that the individuals undertake, whether in dar ul-Islam or in dar al-kufr such as ‘ibadaat (worships), akhlaaq (morals), mat’umaat (foodstuffs), malboosaat (clothing)
dan mu'amalat (transaksi). Ada pula jenis tindakan lain yang dilakukan baik oleh individu maupun oleh penguasa (Khalifah), seperti membangun masjid, menyerukan yang ma'ruf, mencegah yang munkar, atau menyampaikan dakwah dengan dalil-dalil yang tegas.
and mu’amalaat (transactions). There are other types of action undertaken both by the individuals and the ruler (the Khaleefah), such as building mosques, enjoining the ma’roof, forbidding the munkar or carrying the da’wah through the decisive proofs.
* Ada persoalan yang dihadapi para pengemban dakwah Islam ketika hal itu berkaitan dengan terwujudnya suatu tujuan tertentu, seperti tegaknya Khilafah Islamiyah. Yaitu: apakah tercapainya tujuan ini memiliki batas waktu tertentu (misalnya sepuluh, dua puluh, atau tiga puluh tahun) ataukah tidak memiliki batas waktu? Dari persoalan ini muncul dua hal. Pertama; apakah hakikat pekerjaan ini (yakni mendirikan negara yang berdasarkan 'Aqidah dan Syari'ah)
* There is an issue that faces the carriers of the da’wah to Islam, when the matter relates to realising a specific aim such as the establishment of the Islamic Khilafah. That is: does the achievement of this aim have a defined time limit (ten, twenty or thirty years for example) or does it not have a time limit? Two issues arise from this. Firstly; is the nature of this work (ie establishment of a state based on the ‘Aqeedah and Sharee’ah)
bahwa hal itu membutuhkan lebih dari satu, dua, atau tiga dekade? Hal ini karena kutlah (blok) tidak bekerja secara tak terbatas, melainkan bekerja dengan melaksanakan rencananya dalam jangka waktu yang dituntut oleh sifat rencana tersebut. Jika tidak, maka blok itu tidak serius atau bekerja tanpa bimbingan. Kedua, jika blok gagal melaksanakan rencananya dan mewujudkan tujuannya dalam jangka waktu yang wajar, apakah ini berarti bahwa blok tersebut telah melakukan kesalahan dalam beberapa programnya, dan oleh karena itu harus meninjau ulang program-program tersebut untuk memperbaikinya? Ataukah ini berarti bahwa blok tersebut tidak ikhlas kepada Allah, dan itulah sebabnya Allah tidak memberikan kemenangan di tangan mereka? Buku semacam ini seharusnya menjawab persoalan-persoalan tersebut.
that it requires more than one, two or three decades? This is because the kutlah (block) does not work in an open-ended manner, rather it works on the basis of executing its plan within the timeframe demanded by the nature of this plan. Otherwise, the block is not serious or is working without guidance. Second, if the block fails to execute its plan and realise its aim within a reasonable amount of time, does this mean that it has made mistakes in some of its programmes and therefore, it must review these programmes to rectify them? Or does this mean that the block is not sincere to Allah and that is why Allah did not fulfill the victory at their hands? Such a book is supposed to answer these issues.
* Kitab "Dakwah kepada Islam" dimaksudkan untuk menjawab sejumlah pertanyaan, menghilangkan beberapa keraguan, dan meluruskan konsep-konsep yang berkaitan dengannya. Misalnya:
* The book of “The Da’wah to Islam” is supposed to answer some questions and dispel some doubts and correct the concepts relevant to them. For example:
1 - Ada sebagian orang yang keliru memahami firman Allah: "Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tidak akan membahayakanmu orang yang sesat apabila kamu telah mendapat petunjuk." [QS. Al-Ma'idah: 105]. Dari ayat ini mereka memahami bahwa seorang Muslim hanya bertanggung jawab atas dirinya dan keluarganya, dan tidak bertanggung jawab untuk menyampaikan dakwah kepada manusia.
1 - There are those people who misunderstand the saying of Allah ; “O you who believe, guard your own souls; if you follow guidance, no hurt can come to you from those who went astray.” [TMQ 5:105]. Thus they understand from this that the Muslim is only responsible for himself and his family and not responsible for carrying the da’wah to people.
2 - Ada sebagian orang yang salah memahami makna hadits qudsi tersebut.
2 - There are some who misunderstand the meaning of the sacred hadith:
"Tidak pantas bagi seorang mukmin untuk merendahkan dirinya sendiri dan mengekspos dirinya pada suatu cobaan yang tidak sanggup ia tanggung." Dengan demikian, ia memahami dari hal ini bahwa setiap tindakan yang mengekspos dirinya pada kesulitan seperti pemenjaraan, pemecatan dari pekerjaan, dan kemarahan para penguasa yang zalim dan sebagainya, harus ia hindari, bahkan jika ia meninggalkan dakwah dan tunduk kepada para penguasa yang zalim.
“It is not right that a believer should humiliate himself, and expose himself to an affliction, which he cannot bear.” Thus, he understands from this that every action which exposes him to hardship such as imprisonment, expulsion from work and the anger of the unjust rulers etc, he must avoid it even if he abandoned the da’wah and complied with the unjust rulers.
3 - Ada sebagian orang yang keliru memahami hadits Huzaifah bin al-Yaman yang diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ, "Aku berkata: 'Bagaimana jika kaum Muslimin tidak memiliki jama'ah maupun seorang Imam?' Beliau bersabda:
3 - There are those who misunderstand the hadith of Huzayfah b. al- Yaman narrated from the Messenger , “I said: ‘What if the Muslims have no jama’ah nor an Imam?’ He said:
"Maka tinggalkanlah semua golongan itu, meskipun engkau harus menggigit akar pohon hingga kematian menjemputmu dalam keadaan demikian.’" Maka mereka memahami dari hadis ini bahwa jika Khalifah kaum Muslimin tidak ada, maka tidak wajib bagi kaum Muslimin untuk berupaya mendirikan Khilafah, melainkan yang diwajibkan atas seseorang adalah mengasingkan diri hingga ia mati.
‘Then you abandon all those groups, even if you have to bite onto the trunk of a tree until death comes to you as such.’” So they understand from this that in the event that the Khaleefah of the Muslims does not exist, then it is not obligatory on the Muslims to work for the establishemnt of the Khilafah, rather what is required from someone is to isolate himself until he dies.
4 - Ada sebagian orang yang salah memahami hadits yang mulia ini:
4 - There are those who misunderstand the noble hadith:
"Tidak akan datang kepada kalian suatu tahun atau suatu hari kecuali yang setelahnya lebih buruk darinya, hingga kalian berjumpa dengan Tuhan kalian," sehingga perkara tersebut membawanya kepada keputusasaan, kehilangan harapan, dan meninggalkan amal.
“There will not be a year or a day that will come upon you save that which follows it is worse than it, until you meet your Lord”, so the matter leads him to despair, hopelessness and abstention from action.
5 - Ada sebagian orang yang berkata bahwa perubahan keadaan adalah tugas Mahdi, dan bukan tugas kita. Akibatnya, mereka pun meninggalkan usaha dan tindakan.
5 - There are those who say that the change of affairs is the task of the Mahdi and it is not our job. The result would be to refrain from action.
* Buku ini telah membahas sebagian besar masalah yang disebutkan dalam pendahuluan ini, sebagaimana juga telah membahas banyak masalah lainnya. Jika di dalamnya terdapat kekurangan, maka kesempurnaan hanya milik Allah semata. Mudah-mudahan, edisi kedua nanti akan lebih menyeluruh dan lengkap dengan pertolongan dan bantuan Allah. Kami memohon kepada Allah agar menjadikan buku ini bermanfaat bagi kaum Muslimin dan agar Dia memberi pahala terbaik kepada penulisnya.
* This book has dealt with most of the issues mentioned in this introduction, just as it has addressed many other issues. If it is deficient in any way then perfection lies with Allah alone. Perhaps, the second edition will be more exhaustive and complete with the help and aid of Allah . We pray to Allah that He makes this book of benefit to the Muslims and that He rewards its author with the best reward.
Shalawat dan salam Allah atas junjungan kami Muhammad ﷺ, keluarga beliau ... dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.
Peace and blessings of Allah upon our Master Muhammad, his family judgement, and all Praise is to Allah, the Lord of the worlds.
"Wa'i Magazine"
“Wa’i Magazine”