3.1 Karakteristik Kelompok yang Diwajibkan
3.1 Characteristics Of The Required Group
Sesungguhnya kewajiban adanya suatu kelompok atau beberapa kelompok yang bekerja untuk mengembalikan kehidupan Islam, melalui upaya menegakkan Khilafah, adalah kewajiban syar'i. Firman Allah yang mulia telah menunjukkan hal ini: "Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan (Islam), menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar. Merekalah orang-orang yang beruntung." [QS. Ali 'Imran: 104]. Dalam ayat ini Allah ﷻ mewajibkan kaum Muslimin, sebagai kewajiban kolektif, agar memiliki sedikitnya satu kelompok yang pekerjaannya adalah menyeru kepada khayr (Islam).
Indeed, the obligation of the presence of a group or groups that work to resume the Islamic way of life, via the work to establish the Khilafah, is a Shar’ee obligation. The noble ayah has demonstrated this; “And let there arise out of you a group inviting to all that is good (Islam), enjoining the ma’roof and forbidding the munkar. And it is they who are successful.” [TMQ 3:104]. In this ayah Allah obliged the Muslims, as a collective duty, to have at least one group whose work will be the call to the khayr (Islam)
dan memerintahkan yang ma'ruf (kebaikan) dan melarang yang munkar (keburukan).
and enjoining the ma’roof (good) and forbidding the munkar (evil).
Kalimat perintah dalam "Hendaklah ada" (wal takun), menunjukkan kewajiban, dan itu disebabkan oleh kewajiban berdakwah serta menyeru kepada yang ma'ruf dan mencegah yang munkar.
The imperative command in, “Let there be” (wal takun), is one of obligation and that is due to the obligation of da’wah and enjoining the ma’roof and forbidding the munkar.
"Dari kalangan kamu" (minkum), di sini adalah minum tab'iidh (menunjukkan sebagian), berdasarkan qarinah syar'i, yaitu bahwa kewajiban menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah yang munkar adalah kewajiban kolektif (fardhu kifayah), dan tidak mampu dilakukan oleh setiap orang karena memerlukan ilmu, pemahaman, dan hikmah yang tidak dimiliki setiap orang. Oleh karena itu, kata "ummah" (kelompok) bermakna sekelompok dari kalangan kaum Muslimin, bukan seluruh kelompok (jama'ah) kaum Muslimin. Perintah tersebut difokuskan pada kewajiban adanya sekelompok dari kalangan kaum Muslimin.
“From amongst you” (minkum), here is partative (tab’eedh) due to a Shar’ee indication (qareenah) which is that the obligation of enjoining the ma’roof and forbidding the munkar is a collective obligation, and not within the ability of everyone to undertake it, since it requires knowledge, understanding and wisdom that not everyone has. Therefore, the word, “ummah” (group) has come to mean a group from amongst the Muslims, not the whole group (jama’ah) of the Muslims. The command is focused on the obligation to have a group from amongst the Muslims.
Kata ummah telah disebutkan dalam Al-Qur'an dengan makna "sekelompok orang", ketika Allah ﷻ berfirman tentang Musa (as): "Dan ketika ia sampai di sumber air (negeri) Madyan, ia mendapati di sana sekelompok orang (ummatun) yang sedang memberi minum (ternak mereka)." [QS. Al-Qashash: 23] Yang diperintahkan bukanlah kelompok mana pun, melainkan sekelompok dari kalangan kaum Muslimin, yang pekerjaannya telah digambarkan dalam ayat yang mulia ini sebagai dakwah kepada al-khayr (Islam), serta menyeru kepada yang ma'ruf dan mencegah yang munkar. Gambaran ini mencakup penguasa, karena pada kenyataannya ia merupakan pemimpin dari setiap perkara ma'ruf dan pemimpin dari setiap perkara munkar.
The word ummah has been mentioned in the Qur’an in the meaning, “a group of people” when He said about Musa (as); “And when he arrived at the watering (place) of Madyan, he found there ‘ummatun’ (a group of people) watering (their flocks).” [TMQ 28: 23] What is ordered is not any group but a group from amongst the Muslims, whose work has been described in the noble ayah as being the da’wah to the khayr (Islam) and enjoining the ma’roof and forbidding the munkar. This description includes the ruler because he, in terms of the reality, represents the head of every ma’roof and the head of every munkar.
Ia mengurus urusan manusia dengan Islam dan dengan hukum-hukum Syar'i, atau ia mengabaikan hukum-hukum Islam dan melalaikannya, maka ia harus dimintai pertanggungjawaban atas hal ini. Dari sudut pandang inilah kelompok ini disebut bersifat politik, karena pekerjaannya berkaitan dengan para penguasa: mendirikan mereka melalui jalan yang dituntut oleh Syara' jika mereka belum ada, atau menuntut pertanggungjawaban mereka atas kelalaian mereka, memaksa mereka kepada kebenaran dan membatasi mereka padanya jika mereka pernah ada lalu menyimpang dari kebenaran. Rasulullah ﷺ menjelaskan keterkaitan antara kewajiban (fardh) ini dengan penguasa, serta pentingnya, dalam banyak hadits. Misalnya beliau ﷺ bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, kalian harus menyeru kepada yang ma'ruf dan mencegah yang munkar, atau (jika tidak) Allah hampir mengirimkan kepada kalian azab dari-Nya, lalu kalian berdoa kepada-Nya namun Dia tidak mengabulkan doa kalian." [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi]. Beliau ﷺ juga bersabda: "Jihad yang paling utama adalah perkataan yang benar yang diucapkan kepada penguasa yang zalim." [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Nasa'i]. Beliau ﷺ bersabda: "Pemimpin para syuhada adalah Hamzah, dan seseorang yang berdiri menghadapi penguasa zalim untuk menyeru (kebaikan) dan mencegah (kemungkaran) lalu ia dibunuh." [Diriwayatkan oleh al-Hakim]. Selain itu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Serukanlah yang ma'ruf dan cegahlah yang munkar sebelum kalian berdoa, maka doa kalian tidak akan dikabulkan." Dan ketika beliau ﷺ bersabda: "Agama adalah nasihat." Kami berkata: "Kepada siapa, wahai Rasulullah?" Beliau bersabda: "Kepada Allah 'azza wa jalla, kepada Rasul-Nya, kepada para pemimpin kaum Muslimin dan kepada rakyat mereka." [Diriwayatkan oleh Muslim]. Oleh karena itu, pekerjaan kelompok ini, selain menyeru kepada kebaikan (Islam), adalah menyerukan yang ma'ruf dan mencegah yang munkar. Bagian dari hal ini adalah menuntut pertanggungjawaban para penguasa atau mendirikan mereka sesuai dengan Syara'. Ini adalah pekerjaan politik, karena keterkaitannya dengan para penguasa. Karena itu, ayat tersebut mewajibkan adanya partai-partai atau kelompok-kelompok politik yang didirikan atas dasar Islam.
He either looks after the affairs of people with Islam and with the Shar’ee rules or he ignores the rules of Islam and neglects them, then he has to be taken to account for this. It is from this perspective that the group takes the description of being political, because its work relates to the rulers: establishing them via the way the Shar’a demands if they do not exist, or accounting them for their negligence, forcing them to the truth and confining them to it if they had existed and then deviated from the truth. The Messenger clarified the linkage between this fard and the ruler, and its importance in many ahadeeth. For instance he said; “By the One in Whose hands my soul rests, you have to enjoin the ma’roof and forbid the munkar, otherwise Allah will be about to send upon you a punishment from Him, then you would pray to Him but He would not answer you.” [Reported by Ahmad and Tirmizi]. He also said; “The best Jihaad is the word of truth spoken to a tyrant ruler.” [Reported by Ibn Maajah and Nasa’i]. He said; “The master of martyrs is Hamza, and a man who stood up to a tyrant ruler to enjoin (the good) and forbid (the evil) and got killed.” [Reported by al-Haakim]. Additionally, the Messenger said; “Enjoin the ma’roof and forbid the munkar before you make Du’aa’, then your Du’aa’ will not be answered.” And when he said; “‘The deen is (giving) advice (naseeha).’ We said, ‘To whom O Rasool of Allah?’ He said, ‘To Allah ‘azza wa jall, to His Messenger, the leaders of the Muslims to and their masses.’” [Reported by Muslim] That is why the work of the group, in addition to calling to the khayr (Islam) is enjoining the ma’roof and forbidding the munkar. Part of this is accounting the rulers or establishing them according to the Shar’a. This is a political work, because of its link with the rulers. Therefore, the ayah obliges the presence of political parties or groups established on the basis of Islam.
Fakta bahwa keberadaan banyak hukum agama (deen) terkait dengan keberadaan Khalifah menjadikan keberadaannya sebagai kewajiban syar'i, dan menjadikan usaha untuk menegakkannya sebagai kewajiban syar'i, sehingga pada akhirnya menjadikan keberadaan sekelompok orang yang berupaya menegakkan Khalifah sebagai kewajiban syar'i. Semua ini disebabkan oleh kaidah: "Sesuatu yang diperlukan untuk terlaksananya suatu kewajiban, maka hal itu pun wajib." (maa laa yatimmul waajib illa bihi fahuwa waajib).
The fact that the presence of many rules of the deen are linked with the presence of the Khaleefah makes his presence a Shar’ee obligation and makes the work for establishing him a Shar’ee obligation, and consequently makes the presence of a group working to establish the Khaleefah a Shar’ee obligation. All of this is due to the principle; “That which is necessary to establish a waajib is itself a waajib.” (maa laa yatimmul waajib illa bihi fahuwa waajib).
Ayat ini, yang berasal dari periode Madinah, menunjukkan kewajiban adanya partai-partai politik yang didirikan atas dasar Islam, dan ayat tersebut menetapkan jenis atau macam kegiatan mereka, yaitu dakwah, menyeru kepada yang ma'ruf dan mencegah yang munkar. Hal itu karena "al" (kata sandang) yang terdapat dalam kata "al-khayr", "al-ma'ruf" dan "al-munkar" adalah kata sandang yang menunjukkan makna tertentu, yang berarti mewujudkan seluruh jenis yang dituntut dalam ayat tersebut. Dari segi lafaz, keumumannya mencakup seluruh individu yang diperintahkan; adapun dari segi pelaksanaan, ia dapat dicapai oleh sedikit atau banyak orang. Dengan demikian, ia mencakup semua pihak yang berkaitan dengannya: individu, kelompok, dan penguasa. Adapun sedikit atau banyaknya itu, ditentukan oleh Syara', dan sesuai dengan tujuan yang untuknya kelompok tersebut didirikan. Hal itu tidak ditentukan oleh selera pribadi, secara sewenang-wenang, atau tidak jelas. Sebaliknya, ia adalah sesuatu yang telah dirumuskan dengan jelas, sehingga jika diabaikan, harus dilakukan upaya untuk memperbaikinya. Nasihat hendaknya diberikan kepada kelompok semacam itu, agar ia melihat penyimpangan dan menghindarinya. Maka perkara ini ditentukan oleh Syara', sebagaimana perkara-perkara lainnya, dan tidak diserahkan kepada akal, hawa nafsu, keadaan, atau kepentingan pribadi (maslahah).
The ayah, which is Madani in origin, has indicated the obligation of having political parties established on the basis of Islam, and it defined the kind or type of their work, which is da’wah, enjoining ma’roof and forbidding munkar. That is because the, “al” (definite article) present in the word, “al-khayr”, “al-ma’roof ” and “al-munkar” is a definite article, which means realising the (whole) gender requested in the ayah. In terms of the expression, the generality encompasses all the individuals ordered; as for implementation, it can be achieved by few or many. Hence, it includes all those related to it; individuals, groups and rulers. As for this few or many, it is determined by the Shar’a, and in accordance wih what the group has been established to achieve. It is not determined by personal taste, arbitrarily or vaguely. Rather it is a clearly defined, such that if it was abandoned, work should be done to rectify that. Advice should be offered to such a group, so it sees the deviation and avoids it. So this matter is defined by the Shar’a, like any other matter, and not left to the mind, the whims, circumstances or personal benefit (maslahah).