2.8 Wajib 'ain bagi setiap Muslim untuk mengetahui hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatannya.
2.8 It Is Fard ‘ayn On Every Muslim To Know The Rules That Pertain To His Actions
Adapun menurut hukum syar'i terhadap mukallaf (orang yang dibebani kewajiban syariat), setiap Muslim yang berakal dan sudah baligh wajib menuntut ilmu agama mengenai hal-hal yang diperlukan untuk ia amalkan dalam kehidupannya. Hal ini karena ia diperintahkan untuk menjalankan seluruh perbuatannya sesuai dengan perintah dan larangan Allah . Hal itu tidak mungkin tercapai tanpa pengetahuan tentang hukum-hukum syar'i yang berkaitan dengan perbuatannya. Oleh karena itu, menuntut ilmu agama tentang hukum-hukum yang diperlukan oleh seorang Muslim dalam kehidupannya hukumnya fardhu 'ain (kewajiban individual) dan bukan fardhu kifayah (kewajiban kolektif). Selain itu, ilmu yang melebihi kebutuhan tersebut hukumnya mustahab (dianjurkan) baginya. Ketika ia shalat, ia wajib mengetahui bagaimana cara shalat yang benar. Jika hartanya mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun atasnya, ia wajib membayar zakat. Maka wajib baginya untuk mengetahui apa yang harus ia bayarkan sesuai dengan jumlah harta yang dimilikinya. Jika hartanya berupa emas atau perak, ia harus mempelajari cara membayar zakatnya dan kepada siapa zakat itu harus diberikan. Namun tidak mengapa baginya jika ia tidak mengetahui hukum zakat yang berkaitan dengan buah-buahan dan hewan ternak. Jika ia mengetahui hukum-hukum tersebut, maka ia telah bertambah kebaikannya dan memperoleh pahalanya. Jika ia memikul tugas untuk berusaha mendirikan Negara Islam, maka ia wajib mempelajari apa yang diperlukan untuk mendirikan negara tersebut. Dengan demikian, setiap kewajiban terkait dengan tanggung jawabnya, dan pengetahuan tentangnya pun terkait dengan kewajiban tersebut.
As for the Shar’ee rule in respect to the mukallaf (legally responsible person), every sane and mature Muslim is obliged to gain knowledge in the deen regarding the matters necessary for him (to act on) in life. This is because he is commanded to conduct all his actions according to the orders and prohibitions of Allah . That is not possible without knowledge of the Shar’ee rules relating to his actions. Therefore, seeking knowledge in the deen about the rules necessary for the Muslim in life is fard ‘ayni (individual obligation) and not a collective obligation. Anything more than that is mustahab (recommended), in relation to him.When he prays he must know how he should pray. If his wealth reaches the nisaab and one year has passed on it, he is obliged to pay Zakah. It is incumbent on him then to know what he must pay in accordance with the amount he possesses. If his wealth is gold or silver, then he must learn how to pay the Zakah and to whom it should be paid. There is no harm on him however if he does not know the rules of zakah relating to fruits and livestock. If he knew such rules then he has increased in the goodness and had his reward. If he undertook the task of working to establish the Islamic State, then he is obliged to learn that which is necessary to establish this State. Thus, every obligation is linked to his responsibility, the knowledge of it is accordingly linked with it.
Dengan cara ini, seorang Muslim, jika hal itu dijamin baginya, akan merasa tenteram akan kebenaran imannya dan keshahihan pengamalannya.
In this way the Muslim, if that is guaranteed for him, will be content about the correctness of his Imaan and soundness of his adherence.
Jika niatnya murni karena Tuhannya, dan ia dibimbing kepada amal yang benar, maka ia akan mendapati Tuhan Yang Maha Penyayang, yang menerima amalnya dan menyelamatkannya pada Hari Perhitungan dengan rahmat-Nya.
If his intention is purely for his Lord, and he is guided to the correct action, he will find a merciful Lord,Who accepts his action and saves him on the Day of reckoning by His Mercy.