8. Kewajiban Mengadopsi Pemikiran yang Diperlukan bagi Kerja Kelompok
8. The Obligation Of Adopting Thoughts That Are Necessary For The Work Of The Group
Syariat tidak mensyaratkan sekadar adanya sekelompok orang. Yang disyaratkan oleh syariat adalah pembentukan sebuah kelompok yang tujuannya adalah menegakkan tatanan ini. Dalil-dalil tentang keberadaan kelompok tersebut menjelaskan hal ini bagi kita.
The Shar’a does not require the mere presence of a group. Rather what the Shar’a requires is the establishment of a group whose purpose is to establish this order. The evidences for the existence of the group clarify this for us.
- Dalam firman-Nya {Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan (Islam), menyuruh berbuat yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar. Merekalah orang-orang yang beruntung.} [QS. 3:104]. Syariat telah mewajibkan pembentukan sebuah kelompok politik yang ideologinya adalah Islam, dan yang membawa pemikiran serta hukum-hukum syar'i yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang karenanya kelompok itu didirikan, yaitu dominasi, penegakan, dan perebutan kekuasaan [Islam]. Perintahnya bukanlah memiliki kelompok demi kelompok itu sendiri. Melainkan untuk merealisasikan apa yang diperintahkan, yaitu dakwah serta menyuruh berbuat yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar. Demikian pula, dakwah serta menyuruh kebaikan dan mencegah kemungkaran bukanlah untuk dirinya sendiri. Melainkan perintahnya adalah untuk merealisasikan tujuan yang karenanya dakwah serta menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah mungkar itu ada; yaitu dominasi, peneguhan, dan perebutan kekuasaan.
- In His saying; “And let there arise out of you a group inviting to all that is good (Islam), enjoining the ma’roof (good) and forbidding the munkar (evil). And it is they who are successful.” [TMQ 3:104]. The Shar’a has obliged the establishment of a political group whose ideology is Islam and that carries the thoughts and Shar’ee rules necessary for the achievement of the aims the group was established for, which are the dominance, establishment and accession to power [of Islam]. The order is not to have a group for its own sake. It is rather to realise what was commanded, which is the da’wah and enjoining the ma’roof and forbidding the munkar. Also, it is not the da’wah and enjoining the good and forbidding the evil for their own sake. Rather the order is to realise the objective for which the da’wah and enjoining the ma’roof and forbidding the munkar exist; dominance, consolidation and accession to power.
- Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak diperbolehkan bagi tiga orang untuk berada di mana pun di bumi ini tanpa mengangkat salah seorang dari mereka sebagai amir (pemimpin)." [Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal]. Syariat menunjukkan bahwa untuk setiap tindakan bersama yang diperintahkan kepada kaum Muslimin, mereka harus memiliki seorang amir.
- The Messenger said; “It is not allowed for three people to be on any part of the earth without appointing one of them as ameer (leader).” [Narrated by Ahmad b. Hanbal]. The Shar’a indicated that for any joint action that the Muslims have been ordered to perform they must have an ameer.
Ketaatan kepadanya wajib dalam perkara yang ia telah diangkat sebagai amir atasnya, dan bagi orang-orang yang ia telah diangkat sebagai amir atas mereka. Kelompok harus mematuhi perintah amir, agar hasil dari kerja kolektif ini tercapai sesuai dengan Syariat.
The obedience to him will be obligatory in the matter he has been made ameer for, and for the people over whom he has been made ameer. The group must comply with the order of the ameer, so that the results of this collective work are achieved according to the Shar’a.
- Karena Allah telah mewajibkan atas kaum Muslimin banyak kewajiban yang hanya dipercayakan kepada Khalifah, maka menjadi keharusan untuk mengangkat seorang Khalifah guna merealisasikan kewajiban-kewajiban tersebut. Karena pengangkatan seorang Khalifah dan pendirian Khilafah tidak dapat dicapai kecuali oleh sebuah kelompok, maka keberadaan sebuah kelompok yang bertujuan untuk mendirikan Khalifah dan Khilafah menjadi tak terelakkan. Hal ini didasarkan pada kaidah:
- Since Allah has enjoined upon the Muslims many obligations that are entrusted to the Khaleefah only, then it has become imperative to appoint a Khaleefah in order to realise these obligations. Since the appointment of a Khaleefah and the establishment of the Khilafah cannot be achieved except by a group, then the presence of a group whose aim is to establish the Khaleefah and the Khilafah becomes inevitable. This is based on the principle:
"Sesuatu yang diperlukan untuk menegakkan suatu kewajiban, maka ia pun menjadi wajib." Dengan demikian menjadi jelas bahwa keberadaan suatu kelompok terkait erat dengan terwujudnya tujuan syar'i yang diwajibkan. Oleh karena itu, ini bukanlah kelompok yang sekadar melakukan dakwah kepada Islam. Ini juga bukan kelompok yang menyampaikan risalah semata-mata demi penyampaian. Sebaliknya, ini adalah kelompok yang didirikan dengan tujuan menegakkan Islam dalam kehidupan kaum Muslimin, melalui pendirian Negara Islam, yang dipandang sebagai metode syar'i untuk menerapkan seluruh hukum Islam, baik yang bersifat individual maupun kolektif.
‘That which is necessary to establish a wajib is itself a waajib.’ So it becomes clear that the presence of a group is inextricably linked to the presence of the required Shar’ee objective. Thus, it is not a group that merely undertakes the da’wah to Islam. It is not a group that conveys the message just for the sake of conveying. Rather it is a group established for the purpose of establishing Islam in the life of the Muslims, through the establishment of the Islamic State, which is considered the Shar’ee method of applying all the rules of Islam, both individual and collective.
Maka harus ada suatu kelompok yang tujuannya adalah mewujudkan maksud yang menjadi alasan didirikannya kelompok tersebut.
Hence a group must exist whose purpose is to realise the aim for which it has been established.
Sampai kelompok tersebut dapat dianggap telah memenuhi semua yang diwajibkan atasnya, ia harus melakukan hal-hal berikut.
Until the group can be considered to have fulfilled all that is required of it, it must do the following things.
- Ia harus mengadopsi seluruh pemikiran, hukum-hukum syar’i, dan pendapat yang diperlukan untuk pekerjaannya, serta berpegang padanya dalam perkataan, perbuatan, dan pemikiran. Hal ini karena tujuan adopsi adalah menjaga persatuan jamaah. Jika jamaah telah berdiri dan para anggotanya memiliki pemikiran yang berbeda serta ijtihad yang beragam, jamaah akan ditimpa perpecahan dan perpisahan, meskipun mereka bersatu dalam tujuan dan dalam Islam secara umum. Di dalamnya akan muncul kelompok-kelompok lain, sehingga terbentuklah golongan-golongan di dalam jamaah. Dakwahnya pun akan berubah dari dakwah kepada orang lain agar bekerja bersamanya dan menegakkan kewajiban, menjadi dakwah antar sesama anggota. Mereka akan mulai saling berdebat, dan setiap kelompok berusaha menyampaikan pandangannya kepada kepemimpinan jamaah. Dari sinilah tampak pentingnya adopsi dan keabsahannya. Persatuan jamaah itu wajib menurut syariat. Tidak ada yang dapat menjaga persatuan dalam keadaan seperti ini kecuali dengan mengadopsi seluruh pemikiran yang diperlukan untuk pekerjaan, dan mewajibkan para syabab untuk mengadopsinya. Dengan demikian, adopsi menjadi wajib berdasarkan kaidah “Sesuatu yang diperlukan untuk yang wajib, maka hukumnya wajib.” Selama pemikiran, hukum, dan pendapat untuk pekerjaan jamaah semuanya berlandaskan syariah, dan selama jamaah ini mendapat kepercayaan dari para syababnya, maka pada asalnya diperbolehkan membatasi para syabab dalam pemikiran yang berkaitan dengan pekerjaan, karena seorang Muslim boleh meninggalkan pendapatnya dan bekerja sesuai pendapat orang lain. Demikianlah, dalam bai‘at ‘Utsman bin ‘Affan, beliau menerima bai‘at sebagai khalifah dengan syarat bahwa beliau meninggalkan ijtihadnya demi ijtihad Abu Bakar dan Umar رضي الله عنهما, meskipun berbeda dengan ijtihadnya. Para Sahabat menerima hal itu dan memberikan bai‘at kepadanya. Namun, hal ini dianggap sebagai perkara yang diperbolehkan, bukan wajib, sebagaimana dibuktikan dengan fakta bahwa Ali tidak bersedia meninggalkan ijtihadnya demi ijtihad Abu Bakr dan Umar, dan tidak ada seorang pun dari para Sahabat yang mengingkarinya. Selain itu, telah diriwayatkan secara sahih dari asy-Sya'bi bahwa Abu Musa biasa meninggalkan pendapatnya demi pendapat Ali, Zaid biasa meninggalkan pendapatnya demi pendapat Ubay bin Ka'b, dan Abdullah biasa meninggalkan pendapatnya demi pendapat Umar. Juga telah diriwayatkan hadits-hadits bahwa Abu Bakr dan Umar biasa meninggalkan pendapat mereka demi pendapat Ali . Hal ini menunjukkan bahwa seorang mujtahid boleh meninggalkan pendapatnya demi pendapat orang lain berdasarkan kepercayaan terhadap ijtihadnya. Para pemuda dari kelompok ini harus berpegang teguh pada kedua konsep ini, dan mereka hendaknya memiliki wadah yang berlandaskan intelektual sekaligus emosional.
- It must adopt all the thoughts, Shar’ee rules and opinions that are necessary for its work, and it should adhere to them in word, deed and thought. This is because the aim of adoption is to protect the unity of the party. If the group is established and its members have different thoughts and diverse Ijtihaadaat the group will be afflicted with splits and fragmentation, even though they may be united on the aim and on Islam in a general manner. Within it there would be other factions, leading to groups forming within the group. Its da’wah will turn from being a da’wah to others to work with it and establish the fard, into a da’wah to each other. They will start to dispute with each other, with each faction trying to get its view across to the leadership of the group. Hence, the importance of adoption and its legitimacy becomes evident. The unity of the group is necessary by Shar’a. Nothing can maintain its unity in this situation, except the adoption of all the thoughts necessary for the work, and obliging the shabab with this adoption. Accordingly the adoption becomes required in compliance with the principle ‘That which is necessary for a wajib, is itself wajib.’ As long as the thoughts, rules and opinions for the work of the group are all based on the Shar’eeah; and as long as this group has the trust of its shabab it is allowed, in origin, to restrict the shabab in the thoughts regarding the work because it is allowed for a Muslim to leave his opinion and work according to the opinion of others. Thus, in the bay’ah of ‘Uthman b. ‘Affan he accepted to take the pledge of Khaleefah on condition that he left his Ijtihaad for the Ijtihaad of Abu Bakr and Umar , even where it differed with his Ijtihaad. The Sahabah accepted this and they gave him the bay’ah. However, this is considered to be permitted and not obligatory as is made evident by the fact that Ali did not accept to leave his Ijtihaad for the Ijtihaad of Abu Bakr and Umar and not a single Sahabah objected. Also, it has been authentically narrated from ash-Sha’bi that Abu Musa used to leave his opinion for the opinion of Ali, Zayd used to leave his opinion for the opinion of Ubayy b. Ka’b and Abdullah used to leave his opinion for the opinion of ‘Umar. Ahadith have been narrated that Abu Bakr and ‘Umar used to leave their opinion for ‘Ali . This shows that it is allowed for the Mujtahid to leave his opinion for someone else based on trust in his Ijtihaad. The shabab of this group must adhere to these two concepts and they should have a be intellectual and emotional body.
Sebagaimana kelompok harus mengadopsi hukum-hukum syariat yang diperlukan untuk pekerjaannya, kelompok juga harus mengadopsi uslub (metode/gaya pelaksanaan) untuk menjalankan hukum-hukum tersebut. Uslub adalah cara bagaimana Hukm Shar'ee dilaksanakan. Ia merupakan aturan yang berkaitan dengan hukum asal yang didatangkan dalil untuknya. Misalnya: kelompok diwajibkan membina para pemuda (shabab) secara intensif dengan mengikuti teladan Rasulullah ﷺ. Ini adalah Hukm Shar'ee yang wajib dijalankan. Namun dengan cara apa? Bagaimana Hukm Shar'ee ini harus dilaksanakan? Harus ada uslub tertentu melalui mana Hukm Shar'ee ini dapat dipenuhi. Uslub tersebut bisa berupa halaqaat (lingkaran-lingkaran pengajian) atau usar (keluarga-keluarga) dan sebagainya.
- Just as the group must adopt the Sharee’ah rules necessary for its work, it must also adopt the styles to execute these rules. The style is the manner in which the Hukm Shar’ee is executed. It is a rule which relates to the original rule for which the daleel came. For example: The group is required to culture its shabab in a concentrated manner following the example of the Messenger . This is a Hukm Shar’ee that must be adhered to. But in what manner? How should this Hukm Shar’ee be executed? There must be a specific style through which this Hukm Shar’ee can be fulfilled. The style may be through halaqaat (circles) or the usar (families) etc.
Maka pilihan gaya (uslub) adalah pemilihan rasional atas tindakan yang paling tepat melalui mana Hukm Syar'i akan dilaksanakan. Dari segi dasarnya, hal itu termasuk dalam hukum ibahah (kebolehan). Syari'at telah memerintahkan Hukm Syar'i, namun membiarkan cara pelaksanaannya kepada seorang Muslim.
So the choice of the style is a rational selection of the most appropriate action through which the Hukm Shar’ee will be executed. It will take the ruling of ibaahah (permissibility) in terms of the basis. The Shar’a has ordered the Hukm Shar’ee, but left the style of its implementation to the Muslim.
Karena ada banyak cara (gaya) yang tersedia untuk satu Hukm Shar'ee, kelompok ini terpaksa mengadopsi gaya tertentu dan mengarahkan para shabab (pemuda) kepadanya.
Due to the many styles available for a single Hukm Shar’ee, the group is compelled to adopt a specific style and direct its shabab towards it.
Maka kelompok tersebut akan telah mengadopsi suatu gaya, yang akan mengarah pada penerapan Hukm Shar'ee. Kemudian gaya tersebut akan mengambil hukum yang sama dengan perbuatan yang tercakup di bawahnya. Dengan kata lain, ia menjadi mengikat, sebagaimana Hukm Shar'ee yang menaunginya itu mengikat.
Then the group would have adopted a style, which will lead to the implementation of the Hukm Shar’ee. Then the style will take the same rule as the work which it falls under. In other words, it becomes binding, like the Hukm Shar’ee that it falls under is binding.
Ketika sebuah kelompok memilih sistem halaqaat (lingkaran-lingkaran kajian) sebagai metode untuk mewujudkan pembinaan yang terpusat, maka kelompok tersebut harus menjadikannya sebagai metode yang mengikat.
When a group chooses the halaqaat system (circles) as a style to bring about the concentrated culturing, it must adopt it as a style that is binding.
Ketika mengadopsi suatu gaya (uslub), kelompok harus menyadari tujuan dari gaya tersebut, yaitu pembinaan yang terpusat (al-tatsqif al-mukarras). Maka untuk gaya halaqah, kelompok harus mengadopsi segala sesuatu yang akan mewujudkan tujuan ini. Misalnya, jumlah peserta dalam halaqah harus sesuai dengan tujuan tersebut. Jika jumlahnya bertambah, hal itu bisa mengorbankan pembinaan yang terpusat. Jika jumlahnya terlalu sedikit, maka halaqah akan menjadi terlalu banyak dan justru menjadi beban serta penghalang bagi tujuan. Jumlahnya harus kondusif bagi proses pembinaan, tanpa berlebih dan tanpa kekurangan. Maka penetapan jumlah tersebut adalah keputusan akal. Demikian pula, durasi halaqah harus sedemikian rupa sehingga para peserta mampu mempertahankan perhatian mereka untuk memahami pemikiran-pemikiran, jika tidak, pemahaman mereka akan berkurang. Jika waktunya terlalu singkat, maka pemikiran-pemikiran tersebut tidak akan disampaikan secara utuh. Seberapa sering halaqah harus dilaksanakan? Apakah setiap hari, setiap pekan, atau dua pekan sekali? Waktu halaqah tidak boleh menjadi penghalang bagi aspek praktis dakwah. Aspek akademis, yang mengorbankan aspek praktis, tidak boleh menyibukkan para Shabab. Demikianlah gaya-gaya yang tepat diadopsi untuk pelaksanaan hukum-hukum syariat, sehingga selaras sepenuhnya dengan Hukm Shar'ee yang hendak diwujudkan. Apa yang telah kami sampaikan tentang gaya juga berlaku secara umum untuk sarana. Amir diperbolehkan mengubah sarana dan gaya sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.
When adopting the style, the group must realize the aim of this style, which is concentrated culturing. So for the halaqah style, it would adopt everything that will realise this aim. For example; the number of people in the halaqah should be consistent with the aim. If the number increases then this may be at the expense of the concentrated culturing. If the number is less, then there will be too many halaqaat and they will form a burden and obstacle to the aim. The number must be conducive to the culturing process, without excess or deficiency. So the fixing of the number is a decision for the mind. Similarly, the time period of the halaqah should be such that the students can maintain their attention in order to understand the thoughts, otherwise the comprehension will be reduced. If the time is too short then the thoughts will not be given in a complete manner. How often should the halaqah take place? Should it be daily, weekly or fortnightly? Halaqah times should not be an obstacle to the practical aspect of the da’wah. The academic aspect, at the expense of the practical aspect, should not preoccupy the Shabab. This is how the appropriate styles are adopted for the execution of the Sharee’ah rules, such that they are in complete harmony with the Hukm Shar’ee that is to be realised. What we have said about styles roughly applies to the means as well. It is allowed for the Ameer to change the means and styles according to the requirements of the work.
Karena kelompok ini akan menangani wilayah yang sangat luas dan jangkauannya akan meluas ke banyak negara, maka besarnya skala dan volume pekerjaan menuntut adanya sebuah sistem administrasi, melalui mana partai dapat menjalankan dakwah dan mewujudkan tujuan-tujuannya di semua bidang kerjanya. Sistem administrasi ini akan mengatur dan mengendalikan gerak dakwah. Ia akan mengikuti pembinaan para shabab dan menyiapkan suasana umum bagi gagasan tersebut. Ia akan mengorganisasi perjuangan intelektual dan politik. Partai akan tampil di hadapan Ummah sebagai sebuah badan yang berkomitmen untuk mewujudkan tugas ini. Oleh karena itu, harus ada struktur organisasi yang didedikasikan untuk mewujudkan tujuan sebaik mungkin, sehingga ia memantau capaian-capaian pekerjaan dan menjaga keberlangsungannya.
- Since the group will be dealing with a wide expanse of land and its reach will extend to many States, then the sheer size and volume of the work necessitates the presence of an administrative system through which the party can pursue the da’wah and realize its aims in all spheres of its work. The administration system will organize and regulate the movement of the da’wah. It will follow the culturing of the shabab and prepare the general atmosphere for the idea. It will organize the intellectual and political struggle. The party will appear to the Ummah as a body, which committed itself to realise this task. Hence, there must be an organisational structure, which is devoted to realising the aim as best as possible, so it monitors the achievements of the work and maintains them.
Maka partai harus mengadopsi suatu sistem administrasi atau struktur organisasi yang akan memungkinkannya mengatur dakwah dengan berhasil, sehingga tercapailah tujuan.
So the party must adopt an administrative system or an organisational structure that will enable it to organise the da’wah successfully, thus leading to the attainment of the aim.
Partai harus mengadopsi suatu undang-undang administratif yang melaluinya badan dan gerakannya diatur, di dalamnya ditetapkan aturan-aturan mengenai kewenangan Amir, cara ia menjalankan partai, dan cara ia dipilih. Undang-undang tersebut menjelaskan siapa yang akan mengangkat para penanggung jawab wilayah dan provinsi, serta batas-batas kewenangan mereka. Ini adalah undang-undang yang akan mengatur administrasi atas setiap tindakan Hizb dan menetapkan kewenangan wajib bagi setiap pihak yang terkait.
The party must adopt an administrative law through which the body and its movement is organised, where the rules regarding the powers of the Ameer, how he runs the party and how he is selected are defined. It explains who will appoint those responsible for the areas and provinces, and what the limits of their powers are. It is the law that will organise the administration concerning every action of the Hizb and specify the mandatory powers of everyone concerned.
Semua aturan ini akan mengikuti hukum sarana dan gaya-gaya yang diperlukan untuk melaksanakan hukum-hukum Syariah yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut. Wajib untuk menaati gaya-gaya administratif yang telah ditetapkan selama Amir memandangnya perlu, karena taat kepada Amir hukumnya wajib.
All of these rules will take the Hukm of the means and styles that are required for executing the Sharee’ah rules related to the work. It is obligatory to adhere to the adopted administrative styles as long as the Ameer considers them necessary, because obedience to the Ameer is waajib.
- Seseorang wajib berpegang pada apa yang telah disepakati, maka apa yang akan dilakukan pihak tersebut ketika terjadi pelanggaran? Apakah pihak tersebut akan menangani pelanggaran dengan menegur orang yang bersangkutan, ataukah harus ada hukuman administratif?
- One is obliged to adhere to whatever is adopted, so what will the party do when there is a violation? Will it deal with the violation by rebuking the person or should there be administrative punishments?
Kelompok ini wajib menerapkan hukuman administratif bagi siapa pun yang melanggar aturan apa pun yang telah ditetapkan atau menyimpang dari jalur Syar'i yang telah digariskan. Hukuman-hukuman ini sah karena dijatuhkan atas pembangkangan terhadap Amir. Karena hukum Syar'i mewajibkan keberadaan seorang Amir, maka hukum Syar'i juga mewajibkan ketaatan kepadanya dan melarang pembangkangan dalam perkara-perkara yang menjadi wewenang Amir tersebut; jika tidak, maka tidak ada artinya mengangkat seorang Amir bagi kelompok.
The group is obliged to adopt administrative punishments for those who violate any adopted rule or deviate from the Shar’ee course that has been drawn out. These punishments are legitimate because they are for disobeying the Ameer. Since the Hukm Shar’ee obliges the presence of an Ameer it obliges obedience to him and forbids the disobedience in the matters that he was appointed an Ameer; otherwise, there would be no meaning to having an Ameer for the group.
Rasulullah ﷺ bersabda:
The Messenger said:
"Barangsiapa menaatiku, maka ia telah menaati Allah. Dan barangsiapa mendurhakaiku, maka ia telah mendurhakai Allah. Barangsiapa menaati amir, maka ia telah menaatiku, dan barangsiapa mendurhakai amir, maka ia telah mendurhakaiku." [Diriwayatkan oleh Muslim] Hukuman administratif dari amir harus berlaku bagi semua orang, bahkan bagi anggota junior dalam gerakan. Hukuman-hukuman ini diberlakukan atas pelanggaran terhadap hal-hal yang telah diadopsi. Siapa pun yang melanggar aturan atau gaya syariah yang telah diadopsi, tidak tunduk kepada badan administratif atau hukum administratif, atau melampaui batas kewenangannya, harus dimintai pertanggungjawaban.
“The one who obeys me is (as if) he has obeyed Allah. And the one who disobeys me is (as if) he disobeyed Allah. The one who obeys the Ameer is (as if) he obeyed me and the one who disobeys the Ameer is (as if) he disobeyed me.” [Reported by Muslim] The administrative punishments from the Ameer should extend to everyone, even to a junior member in the movement. These punishments are for violations of adoption. The one who violates the adopted Shar’eeah rules or styles, does not adhere to the administrative body or administrative law, or crosses the limits of his powers, should be taken to account.
Dengan cara ini, kerangka intelektual harus disertai dengan kerangka organisasi yang disiplin, yang didedikasikan untuk pelaksanaan pemikiran karya tersebut dan kaidah-kaidah metode secara tepat. Mata kita telah menyaksikan betapa banyak organisasi, baik Islam maupun non-Islam, yang gagal karena tidak memberi perhatian pada aspek struktural.
In this manner the intellectual framework should be accompanied by a disciplined organisational framework, which is dedicated to the precise execution of the thoughts of the work and the rules of the method. Our eyes have seen how many Islamic, and non-Islamic organisations, have failed because they didn’t pay any attention to the structural aspect.
Wajar saja jika kelompok dilanda perselisihan apabila konsep adopsi tidak mendapat perhatian yang semestinya; ia akan berjalan serampangan dan berputar-putar. Ia akan melampaui segala batas tanpa ada yang meminta pertanggungjawabannya. Hal ini akan menghalangi kelompok untuk mencapai tujuannya.
It is natural for the group to be plagued with disagreements if it doesn’t give the concept of adoption due attention; it will proceed haphazardly and go around in circles. It will exceed all bounds with nobody to bring it to account. This will prevent the group from being able to achieve its objective.
Wajar saja bahwa jika anggota dan orang-orang yang memegang tanggung jawab tidak dipilih berdasarkan syarat-syarat yang sah dan konsisten, melainkan dipilih karena alasan seperti hubungan kekerabatan, kedudukan sosial, atau jabatan akademis, maka tugas-tugas akan terbagi secara tidak tepat dan individu-individu akan menjadi tertarik untuk meraih posisi-posisi tertentu.
It is natural that if the members and people of responsibility are not chosen based on legitimate and consistent conditions, but instead are chosen for reasons such as who they are related to, having a social standing or having an academic post, then the tasks will be badly distributed and the individuals will become interested in attaining particular positions.
Adalah wajar bahwa jika tidak ada hukum administrasi yang berlaku bagi semua orang, maka akan terjadi diskriminasi dalam pertanggungjawaban dan keseimbangan serta keadilan akan hilang.
It is natural that if there are no administrative laws to which everyone is subjected, then there will be discrimination in accounting and balance and fairness will be lost.
Adalah wajar bahwa jika tidak ada hukuman administratif, yang tidak membedakan antara pelanggaran besar dan pelanggaran kecil, maka ketidakpatuhan akan terus berlanjut dalam pekerjaan dan kesalahan akan semakin meningkat.
It is natural that if there are no administrative punishments, which do not differentiate between big violations and small violations, then disobedience will continue in the work and mistakes will increase.
Oleh karena itu, seseorang harus memperhatikan aspek keorganisasian dan pembentukan tubuh partai yang efektif dalam geraknya, sehingga pemikiran dakwah dan para pemudanya dapat terorganisir di dalamnya, dan pekerjaannya menjadi lebih mudah. Struktur dan komposisi partai atau kelompok harus selaras sepenuhnya dengan tujuan yang menjadi alasan didirikannya kelompok tersebut.
Therefore, one has to pay attention to the organisational aspect and the shaping of a party body that is effective in its movement, such that the thoughts of the da’wah and its shabab are organized within it, and its work is facilitated. The structure and composition of the party or group must be in complete harmony with the aim for which the group was established.
Tidak seorang pun boleh beranggapan bahwa aspek struktural itu nomor dua; sebaliknya, hal itu adalah perkara yang sangat penting. Jika kelompok tidak tertata dengan baik dan tidak menerapkan aturan-aturan yang diperlukan serta menjadikannya mengikat, maka keberhasilan apa pun yang dicapai kelompok itu akan berada dalam bahaya untuk hilang.
No one should think that the structural aspect is secondary; rather it is a very important matter indeed. If the group is not well structured and does not adopt the necessary rules and make them binding, then whatever success the group has will be in danger of being lost.
Selain itu, menjalankan tugas-tugas partai mewajibkan partai atau kelompok untuk menanggung beberapa tanggung jawab finansial. Hal ini disebabkan karena beberapa shabab ditugaskan secara khusus oleh kelompok untuk melaksanakan suatu tugas, baik untuk biaya perjalanan, biaya percetakan, atau pengeluaran lain yang diperlukan untuk menjalankan dakwah. Biaya-biaya finansial ini harus ditanggung oleh badan partai itu sendiri, yakni oleh para shabab-nya. Orang yang telah menyerahkan dirinya untuk dakwah akan lebih mudah memberikan sesuatu yang lebih ringan daripada dirinya sendiri, yaitu dukungan finansial.
Moreover, undertaking the party tasks obliges the party or group to bear some financial responsibilities. This is owing to some shabab being specially assigned a duty required by the group, for travel expenses, printing costs or other expenses necessary for carrying the da’wah. These financial costs must be borne by the party body itself, ie its shabab. The one who has given himself to the da’wah, it is easier for him to give that which is less than himself, ie financial support.
Kelompok harus berhati-hati agar tidak mengulurkan tangannya ke luar kelompok, baik kepada individu, kepada kelompok lain, maupun kepada pemerintah. Begitulah cara kelompok-kelompok didekati. Musuh-musuh dakwah memanfaatkan kebutuhan kelompok akan uang, sehingga mereka mulai dengan memberikan bantuan finansial yang tampaknya tidak berbahaya. Tidak lama kemudian, bantuan tersebut berubah menjadi bantuan yang memiliki tujuan tertentu.
The group should be careful not to extend its hand outside the group, whether it be to an individual, to a group or to a government. This is how groups are approached. The enemies of the da’wah exploit the group’s need for money, so they begin by giving seemingly innocent financial assistance to it. Very soon, this assistance becomes assistance for a purpose.