4.8 Metode dan Gaya
4.8 The Method And Style
Pertanyaan yang timbul sekarang adalah apakah apa yang dikatakan atau dilakukan oleh Rasulullah ﷺ selama hidupnya di Makkah dianggap sebagai wahyu dari Allah (SWT), dan karenanya wajib untuk diikuti. Ataukah ada perbuatan dan perkataan yang bukan berasal dari wahyu dan tidak termasuk dalam wilayah yang wajib diteladani?
The question that arises now is whether what the Messenger said or did during his life in Makkah is considered a revelation from Allah , and consequently it is an obligation to adhere to it. Or are there actions and sayings which are not from the revelation and do not come under the area that one is obliged to emulate?
Dari sudut pandang inilah muncul pembahasan tentang metode, sarana, dan gaya.
It is from this angle that the discussion on method, means and style arises.
Pertanyaan lain juga muncul, yaitu: apakah benar bahwa suatu metode (yang merupakan seperangkat kaidah syar'i, bukan gaya) dapat dinilai melalui percobaan? Yaitu jika setelah dicoba ia membuahkan hasil maka kita menilainya benar, dan jika tidak maka ia keliru?
Another question also arises, which is: is it correct to judge on the method (which is a set of Shar’ee rules and not styles) as being subject to experiment? If after trying it, it gives fruit then we judge it to be correct, otherwise it is incorrect?
Mengenai masalah pertama, kami katakan: Allah memerintahkan kaum Muslimin untuk mengikuti Rasul dan meneladani segala yang beliau ucapkan atau lakukan. Dia berfirman, "Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)." [TMQ 53:3-4].
Regarding the first issue We say the following: Allah ordered the Muslims to follow the Messenger and emulate everything he said or did. He says; “Nor does he speak of (his own) desire. It is only an Inspiration that is revealed.” [TMQ 53:3-4].
Dan Dia (SWT) berfirman: "Dan apa saja (maa) yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah; dan apa saja (maa) yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah." [QS. al-Hasyr 59:7]. Kata "maa" di sini termasuk ungkapan-ungkapan yang bersifat umum. Maka tidak ada sesuatu pun yang telah dibawa (yakni disampaikan kepada kita) oleh Rasulullah ﷺ yang dikecualikan dari keharusan mengikuti dan meneladani Rasulullah ﷺ, kecuali ada hukum syar'i yang mengkhususkan keumuman ini.
And He says; “And whatsoever (maa) the Messenger (Muhammad ) gave you, take it, and whatsoever (maa) he forbade you, abstain from it.” [TMQ 59:7]. The word “maa” here is from the expressions of generality. Hence there is nothing that Allah’s Messenger has brought (ie conveyed to us) that is excluded from following and emulation of the Messenger , unless there is a Shar’ee rule that specifies this generality.
Beberapa dalil telah datang yang mengecualikan (kekhususan) dari mengikuti beliau ﷺ dalam sebagian ucapan dan perbuatan beliau ﷺ, seperti:
Some evidences have come which exclude from following him in certain sayings and actions of his , like:
- Hadis Rasulullah ﷺ: "Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian." Dengan demikian, urusan dunia seperti pertanian, industri, penemuan, serta kajian dalam bidang kedokteran dan teknik, tidak termasuk dalam wahyu. Rasulullah ﷺ telah menunjukkan kepada kita bahwa dalam perkara-perkara ini beliau adalah manusia biasa seperti yang lain, dan beliau tidak memiliki keistimewaan dalam hal ini, sebagaimana beliau ﷺ menjelaskan hal ini dalam peristiwa penyerbukan pohon kurma.
- The hadith of the Messenger ; “You are more knowledgeable about the matters of your dunya.” Thus, matters of the dunya such as agriculture, manufacturing, inventions and studies in medicine and engineering; none of these come under the wahy (revelation). The Messenger has shown us that, in these matters, he is a man like anyone else, and he is not distinguished in this regard; just as he clarified this in the incident of pollinating the date palm trees.
- Amalan-amalan yang terbukti khusus baginya, dan tidak ada seorang pun yang berbagi dengannya dalam hal ini. Seperti bahwa hanya dia yang diwajibkan shalat Dhuha, diperbolehkan melanjutkan puasa di malam hari, atau menikahi lebih dari empat wanita.
- Actions that are proven to be specific to him, and no one shares with him in these. Such as the fact that only he is obliged to pray duha, permitted to continue fasting at night or marry more than four women.
Selain itu, ada hal-hal lain yang telah terbukti khusus bagi Rasulullah ﷺ. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan untuk mengikuti Nabi ﷺ dalam perkara-perkara tersebut.
This is beside other such issues that have been proven to be specific to the Messenger . Therefore it is not allowed to follow the Prophet in these matters.
- Perbuatan yang berkaitan dengan kodrat alami beliau, yaitu bagian dari fitrah dan watak manusia dalam melakukannya; seperti berdiri, duduk, berjalan, makan, minum dan sebagainya. Tidak ada perselisihan bahwa perbuatan-perbuatan seperti ini dibolehkan bagi Rasulullah ﷺ dan umatnya.
- Actions relating to his natural disposition, which is part of the nature and disposition of human beings to do; such as standing, sitting, walking, eating, drinking etc. There is no dispute that such actions are permitted in respect to the Messenger and his Ummah.
- Ketika Rasulullah ﷺ menerapkan hukum syar'i, beliau ﷺ biasa menggunakan berbagai cara dan memakai sarana yang sesuai. Maka hukum syar'i adalah hukum Allah (SWT) dan wajib diterapkan. Adapun cara penerapan hukum syar'i, yakni gaya dan sarana yang tepat untuk menerapkannya, hal itu diserahkan kepada Rasulullah ﷺ sebagai manusia, selama caranya baik dan sarananya tidak mengarah kepada yang haram.
- When the Messenger used to implement the Shar’ee rule, he used to utilise various styles and use appropriate means. Thus the Shar’ee rule is the rule of Allah and must be implemented. As for the manner in which the Shar’ee rule is implemented, ie the style and the appropriate means to implement it, this was left to the Messenger as a human, as long as it is a good style and a means that does not lead to Haram.
Misalnya, firman-Nya {Maka sampaikanlah secara terang-terangan apa yang diperintahkan kepadamu} [QS. 15:94]. Ini adalah hukum syar'i yang wajib dilaksanakan. Syariat tidak menetapkan cara tertentu dalam pelaksanaannya. Rasulullah ﷺ menyampaikan perkara itu sesuai dengan perintah Allah (SWT), yang tidak boleh beliau langgar. Adapun cara Rasulullah ﷺ menyampaikan dakwah, hal itu tidak mengikat beliau. Akibatnya, hal itu juga tidak mengikat kelompok yang meneladani tindakan beliau ﷺ dalam mendirikan Negara. Fakta bahwa Rasulullah ﷺ pernah berdiri di bukit Safa, mengundang orang untuk makan, atau keluar bersama kaum Muslimin dalam dua barisan mengelilingi Ka'bah, semua gaya ini berkaitan dengan pelaksanaan hukum syariat, yakni merupakan tindakan cabang yang berkaitan dengan hukum asal, yaitu 'menyampaikan'. Gaya-gaya ini pada prinsipnya diperbolehkan. Penentuan gaya yang paling tepat diserahkan kepada kelompok, tanpa ditentukan oleh syara'.
For example, His saying; “Therefore proclaim openly that which you are commanded.” [TMQ 15:94]. It is a Shar’ee rule that must be implemented. The Shar’ee did not define a specific manner in which it should be implemented. The Messenger proclaimed the matter in compliance with the order of Allah , which he could not go against. As for the manner in which the Messenger proclaimed the Da’wah, it was not binding on him. As a consequence, it is not binding on the group that emulates his action in establishing the State. The fact that the Messenger had stood on mount of Safa, invited people for dinner, or gone out with the Muslims in two rows circumbulating the Ka’bah; all of these styles are relating to the implementation of the Sharee’ah rule. ie they are subsidiary actions relating to the original rule, which is to ‘proclaim’. These styles are permitted in principle. The matter is left to the group to define the most appropriate styles, without being defined by the Shar’a.
Contoh, sabda beliau ﷺ:
For example, His saying:
"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang, guna menggentarkan musuh Allah dan musuhmu." [TMQ 8:60]. Perintah-Nya "siapkanlah" adalah hukum syar'i yang wajib dipatuhi. Ia merupakan fardhu (kewajiban), dan melanggarnya adalah haram. Perintah tersebut adalah persiapan yang akan mewujudkan tujuan 'illah (alasan syar'i), yaitu menimbulkan rasa gentar. Adapun sarananya (kuda), itu tidak mengikat. Setiap sarana yang mengantarkan pada timbulnya rasa gentar wajib digunakan. Sarana yang dengannya jihad terwujud senantiasa berubah. Oleh karena itu, yang diperlukan adalah sarana yang efektif dalam melaksanakan hukum syar'i. Sarana jihad dan untuk menimbulkan rasa takut di hati musuh-musuh Allah serta orang-orang munafik pada masa kita ini adalah penggunaan hal-hal seperti pesawat terbang, tank, dan roket. Dengan demikian, hukum syar'i adalah hukum Allah ﷻ yang secara langsung diterapkan pada firman Allah ﷻ, karena ia merupakan hukum asal (asl).
“And make ready against them all you can of power, including the steeds of war to frighten the enemy of Allah and your enemy.” [TMQ 8:60]. His statement “prepare” is a Shar’ee rule which has to be adhered to. It is a fard (obligation) and it is forbidden to go against it. The order is the preparation which will realise the aim of the ‘illah (Shar’ee reason), which is to strike fear. As for the means (horses), it is not binding. Any means that leads to the striking of the fear must be utilised. The means by which Jihaad is realised are always changing. Therefore, what is required is the effective means in implementing the Shar’ee rule. The means of Jihaad and for striking the fear in the hearts of the enemies of Allah and the hypocrites in our time is the use of such things as aeroplanes, tanks and rockets. Thus, the Shar’ee rule is the rule of Allah on which the speech of Allah is directly applied, since it is the rule of the asl (original rule).
Uslub (gaya/cara) adalah hukum juz'i (parsial), yang berkaitan dengan cara pelaksanaan hukum asal. Hukumnya mubah, dan kita diserahkan untuk memilih gaya yang sesuai. Wasilah (sarana) adalah alat yang melaluinya hukum syar'i dilaksanakan. Pada prinsipnya hukumnya mubah, dan kita diserahkan untuk memilih sarana yang paling efektif.
The style (usloob) is a partial hukm, related to the manner of the implementation of the hukm of the asl (original rule). It is mubah (permitted) and left to us to decide the appropriate style The means (al-waseela) is the tool through which the Shar’ee rule is implemented. It is in principle permitted and it is left to us to decide the most effective means.
Dengan demikian, segala sesuatu yang bersumber dari Rasulullah ﷺ, baik yang diturunkan di Makkah maupun di Madinah, baik yang berkaitan dengan 'Aqidah maupun sistem, baik mengenai metodologi maupun penerapan hukum-hukum Syar'i, semuanya dianggap sebagai wahyu, yang termasuk dalam masalah ta'assi (meneladani), dengan tidak termasuk pengecualian-pengecualian yang telah disebutkan dan contoh-contoh lain yang serupa dengannya.
Accordingly, anything that ensued from the Messenger ; whether it was revealed in Makkah or Madinah; whether it relates to the ‘Aqeedah or systems; regarding the methodology or application of the Shar’ee rules; all of this is considered revelation, which comes under the issue of ta’assi (emulation), excluding the aforementioned exceptions and other examples like them.
Siapa yang mempelajari jalan dakwah Rasulullah ﷺ di Makkah akan melihat bahwa beliau ﷺ melakukan tindakan-tindakan yang dianggap sebagai hukum-hukum Syar'i, yang tidak boleh dilanggar melainkan harus dipatuhi. Demikian pula beliau ﷺ melakukan tindakan-tindakan yang sebenarnya termasuk dalam kategori gaya dan cara. Beliau ﷺ memanfaatkan sarana-sarana dengan mana beliau melaksanakan hukum Syar'i yang dituntut darinya. Seseorang harus membedakan antara perkara yang hukumnya dipandang dari hukum metode, dengan perkara yang merupakan gaya dan sarana, agar kelompok mengetahui apa yang secara khusus diwajibkan kepadanya, dan apa yang diserahkan kepada kebijakannya.
The one who studies the path of the da’wah of the Messenger in Makkah will see that he undertook actions that are regarded as Shar’ee rules, which cannot be contravened but rather adhered to. Likewise he undertook actions that actually come under the category of styles. He utilised means by which he implemented the Shar’ee rule demanded of him. One should differentiate between matters whose rule is considered from the rules of the method, and matters that are of styles and means, so that the group knows what is specifically required of it, and what is left to its discretion.
Tidak boleh menganggap seluruh metode sebagai bagian dari gaya-gaya yang diserahkan kepada kebijakan kelompok sesuai dengan keadaan. Hal ini karena pandangan seperti itu akan mengarah pada pengabaian kaidah-kaidah syar‘i yang berkaitan dengan metode, dan menggantinya dengan kaidah-kaidah dari diri sendiri. Untuk memperjelas hal ini, kami sajikan beberapa contoh.
It is not allowed to consider the whole of the method as being from the styles, which are left to the discretion of the group in accordance with the circumstances. This is because such a view will lead to the neglect of the Shar’ee rules relating to the method, and to their replacement by rules from oneself. For further clarification of this we present some examples.
- Dia berfirman: “Maka sampaikanlah secara terang-terangan apa yang diperintahkan kepadamu.” [QS. Al-Hijr 15:94]. Perintah ini datang dari Allah kepada Rasul-Nya untuk menyampaikan dakwah secara terbuka. Perintah ini menunjukkan adanya dua hukum syar‘i. Pertama, belum adanya dakwah terbuka sebelum turunnya ayat ini; dan kedua, dimulainya dakwah terbuka sesuai dengan ayat tersebut. Rasulullah ﷺ tidak diberi pilihan antara menyampaikan secara terbuka atau tidak menyampaikannya. Beliau wajib menaati ketetapan Allah mengenai dakwah secara terbuka. Inilah hukum syar‘i yang telah dijelaskan oleh syara‘. Rasulullah ﷺ tidak memutuskan hal ini atas kehendak sendiri, sehingga termasuk dalam wilayah teladan. Firman-Nya : “dengan apa yang diperintahkan kepadamu” menunjukkan bahwa perkara tersebut merupakan urusan Allah .
- He says; “Therefore proclaim openly that which you are commanded.” [TMQ 15:94]. This order is from Allah to His Messenger to give the da’wah openly. This order reveals the presence of two Shar’ee rules. The first is the absence of the open da’wah before the revelation of this ayah; and the second is the initiation of the open Da’wah in compliance with the ayah. The Messenger was not given a choice between proclaiming publicly and not proclaiming. Rather, he was obliged to obey the rule of Allah regarding the public da’wah. This is the Shar’ee rule, which the Shar’a has clarified. The Messenger did not decide to do this of his own accord, so it comes under the area of emulation. His saying; “with what you have been commanded” indicates that the matter is for Allah .
- Dia berfirman: “Tidakkah engkau melihat orang-orang yang dikatakan kepada mereka: Tahanlah tanganmu (dari berperang) dan dirikanlah shalat.” [TMQ 4:77]. Rasulullah ﷺ juga bersabda kepada ‘Abdurrahman bin al-‘Awf ketika ia meminta izin menggunakan senjata untuk menghadapi perlakuan keras kaum kafir: “Sesungguhnya aku diperintahkan untuk memaafkan, maka janganlah kalian berperang melawan orang-orang.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim, an-Nasa’i dan al-Hakim]. Kemudian setelah itu turunlah wahyu-Nya pada saat hijrah dari Makkah ke Madinah: “Diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka dizalimi, dan sungguh Allah Mahakuasa menolong mereka (orang-orang beriman)
- He says; “Have you not seen those who were told to hold back their hands (from fighting) and perform salah.” [TMQ 4:77]. The Messenger also said to ‘Abdar-Rahman b. al-’Awf when he requested the use of weapons to confront the harsh treatment of the Kuffar; “Indeed, I have been order to forgive so do not fight the people.” [Reported by Ibn Abi Haatim, an-Nasai and al-Haakim]. Then afterwards came the revelation of His saying during the Hijrah from Makkah to Madinah; “Permission to fight is given to those (ie believers), who are fighting them, because they (believers) have been wronged, and surely Allah is Able to give them (believers)
…kemenangan.” [TMQ 22:39]. Semua ini menunjukkan bahwa peperangan semula tidak diizinkan, kemudian izin diberikan. Yang memberikan izin tersebut adalah Allah . Ini merupakan hukum Syar'i yang wajib dipatuhi.
victory.” [TMQ 22:39]. All of this indicates that the fighting was not permitted, and then the permission was given. The one who gave the permission is Allah . It is a Shar’ee rule, which must be adhered to.
Rasulullah ﷺ tidak melakukan atau meninggalkan hal itu atas kehendak beliau sendiri karena perkara tersebut telah diserahkan kepada kebijakan beliau; melainkan itu adalah wahyu dan termasuk dalam ruang lingkup keteladanan. Sebagaimana Rasulullah ﷺ harus membatasi diri padanya, maka kita pun wajib membatasi diri padanya.
The Messenger did not do it or abstain from it of his own accord because the matter has been left to his discretion; rather it is revelation and it comes under the sphere of emulation. Just as the Messenger had to restrict himself to it, it is incumbent on us to restrict our self to it.
Demikian pula ucapan Rasulullah ﷺ ketika beliau meminta pertolongan (nusrah) kepada kabilah-kabilah; "Wahai kabilah fulan, sesungguhnya aku adalah Rasulullah yang diutus kepada kalian. Dia memerintahkan agar kalian beribadah kepada Allah, tidak menyekutukan-Nya, dan agar kalian meninggalkan berhala-berhala yang kalian sembah selain Dia; dan hendaklah kalian beriman kepadaku dan melindungiku (dalam riwayat lain 'menolongku') hingga aku dapat menyampaikan dari Allah apa yang telah Dia utus aku dengannya." [Sirah Ibnu Hisyam]. Beliau ﷺ menjelaskan dalam hadis ini bahwa perkara tersebut adalah perintah dari Allah (SWT). Rasulullah ﷺ senantiasa mengikuti wahyu dalam hal ini. Tidak ada yang lebih menunjukkan hal itu selain kegigihan Rasulullah ﷺ dalam meminta pertolongan (nusrah), meskipun banyaknya penolakan serta jawaban kabilah-kabilah yang keras dan buruk.
- Similarly, the saying of the Messenger when he used to seek the Nusrah from the tribes; “O such and such tribe, indeed I am the Messenger of Allah sent to you. He orders that you should worship Allah, and not associate partners with Allah, and that you should discard the idols that you worship besides Him; and you should believe in me and protect me (also in one narration ‘support me’) until I can convey from Allah what He has sent me with.” [Sira of Ibn Hisham]. He clarified in this hadith that the matter is an order from Allah . The Messenger used to follow the revelation in this regard. There is nothing more indicative of this than the Messenger’s insistence on seeking the Nusrah, despite the numerous rejections and the harshness and ugliness of the answer of the tribes.
Ini adalah contoh-contoh hukum syariat yang berkaitan dengan metode. Adapun sarana dan cara dengan mana hukum syar'i diterapkan, kita tidak diperintahkan untuk terikat padanya dengan cara tertentu secara prinsip. Sebaliknya, kita mengambil cara yang paling tepat dan sarana yang paling berhasil dalam menerapkan hukum syar'i.
These are examples of ahkam Sharee’ah relating to the method. As for the means and styles with which the Shar’ee rule is implemented, we are not ordered to adhere to them in a specified manner in matter of principle. We rather undertake the most appropriate style and the successful means in implementing the Shar’ee rule.
Demikianlah, pembinaan intensif yang dilakukan Rasulullah ﷺ bersama para sahabat dalam dakwahnya di Dar al-Arqam, di sebagian rumah mereka, dan di lembah-lembah. Bagi kita, ini adalah kaidah syar'i yang harus dipegang, dan gaya yang tepat untuk itu pun diambil. Maka halaqah atau keluarga dipilih sebagai gaya untuk menanamkan pemikiran secara intensif. Waktu mingguan tertentu ditetapkan untuk itu, dan jumlah orang dalam halaqah atau keluarga ditentukan beserta jangka waktu tertentu. Semua ini diputuskan dengan cara yang sesuai untuk memantapkan pemikiran dalam benak para pemuda dakwah yang meyakininya. Semua ini telah diserahkan kepada kita untuk diputuskan. Kita menetapkan hal-hal ini sesuai dengan apa yang mewujudkan kaidah syar'i tersebut, yaitu terwujudnya pembinaan yang intensif.
Thus, the concentrated culturing the Messenger used to undertake with the believers in his da’wah in dar al-’Arqam, in some of their houses and in the valleys. In respect to us, it is a Shar’ee rule that must be adhered to, and the appropriate style is adopted for it. Thus circles or families are chosen as a style in which the thoughts are given in a concentrated manner. A certain weekly time is fixed for them, and the number of people in the halaqah or family is set down together with a certain period of time. All of this is decided in the manner that is suitable for the concentration of thoughts in the minds of the youth of the da’wah who believe in it. All of this has been left to us to decide. We set these things according to what suits the realisation of the Shar’ee rule, which is to bring about the concentrated culture.
Rasulullah ﷺ dahulu menawarkan dirinya dan dakwahnya kepada masyarakat di pasar-pasar Makkah secara terbuka. Ketika kita sendiri melakukan hal itu, kita mengadopsi gaya yang sesuai, seperti memberikan ceramah, menyebarkan gagasan dalam pertemuan-pertemuan sosial, atau pada kesempatan-kesempatan seperti perayaan masyarakat dan saat-saat duka atau kesusahan. Sarana-sarana yang tersedia dimanfaatkan, seperti buku, majalah, selebaran, dan kaset, atau dengan berceramah secara langsung. Semua sarana ini diperbolehkan.
The Messenger used to offer himself and his da’wah to the people in the markets of Makkah publicly.When we ourselves do that, we adopt the fitting style, such as giving speeches, or spreading the idea in social gatherings, or on occasions such as people’s festivals and moments of grief or distress. The available means are utilised such as books, magazines, leaflets and cassettes or by live speaking. All of these are permitted means.
Demikian pula ketika Rasulullah ﷺ pergi ke Thaif untuk mencari pertolongan (nusrah), baik beliau berjalan kaki, menunggang kuda, atau menggunakan sarana lain, hal-hal tersebut tidak termasuk dalam lingkup keteladanan (ittiba'). Sarana-sarana tersebut diserahkan kepada pertimbangan kita tanpa ada ketentuan khusus dari Syariat.
Likewise when the Messenger went up to Taif to seek the Nusrah, whether he went on foot or horseback or he used any other means, they are not within the sphere of emulation. The means have been left to our discretion without any specification from the Shar’a.
Oleh karena itu, kita wajib mengetahui bahwa manhaj Rasulullah ﷺ terdiri dari kaidah-kaidah syar'i yang telah ditetapkan oleh wahyu, dan beliau ﷺ tidak menyimpang darinya walau sedikit pun. Kita juga wajib untuk tidak menyimpang darinya walau sedikit pun. Yang berubah hanyalah sarana, bentuk, dan gaya yang dituntut oleh pelaksanaan kaidah syar'i tersebut. Semua itu diserahkan kepada kita untuk memutuskannya, sebagaimana hal itu juga diserahkan kepada Rasulullah ﷺ untuk memutuskannya.
Therefore, we are obliged to know that the method of the Messenger consists of Shar’ee rules determined by the revelation, which he did not deviate from, even by a hairbreadth. We are also obliged not to deviate from them by a hairbreadth. All that changes is the means, forms and styles that the implementation of the Shar’ee rule necessitates. They are left to us to decide, just as they were left to the Messenger to decide.
Memang, mendirikan dar al-Islam merupakan kewajiban berdasarkan syariat. Ada sebagian orang yang berpendapat bahwa metode untuk mendirikan negara adalah persoalan gaya, dan hal itu diserahkan kepada kita untuk menentukannya. Dengan demikian, kita boleh melakukan segala macam tindakan yang mengarah pada tegaknya dar al-Islam. Kita bisa, misalnya, menolong kaum miskin, menyeru manusia kepada akhlak mulia, membangun sekolah dan rumah sakit, menyeru kepada perbuatan baik, memerangi penguasa, atau menuntut untuk ikut serta dalam pemerintahan. Semua ini merupakan penyimpangan dari keteladanan beliau ﷺ, ketika beliau mengikuti perintah Tuhannya dalam mengikuti metode untuk mendirikan dar al-Islam. Sebagaimana Rasulullah ﷺ secara terang-terangan menyampaikan dakwah sesuai perintah Allah (SWT), kita pun wajib menyampaikannya; jika tidak, kita termasuk orang-orang yang menyimpang. Sebagaimana Rasulullah ﷺ menahan tangannya dari berperang dan tidak mengizinkan kaum Muslimin membawa senjata, demikian pula kita wajib mematuhi hal itu. Sebagaimana Rasulullah ﷺ mencari nusrah, kita pun wajib mencarinya dengan cara yang sama, meskipun realitasnya berbeda. Secara umum, sebagaimana tahapan-tahapan metode itu ditetapkan oleh Allah (SWT) kepada Rasul-Nya ﷺ, demikian pula tahapan-tahapan itu ditetapkan bagi kita. Menyelisihi atau tidak mengikutinya dianggap sebagai pelanggaran terhadap syariat.
Indeed, establishing the dar al-Islam is a Shar’ee rule. There are those who think that the method of establishing the State is a matter of style and that it is left to us define. Hence we can undertake any kind of action that leads to the establishment of dar al-Islam. We can, for example, help the poor, call people to morals, build schools and hospitals, call to the virtuous acts, or fight the rulers or demand to participate in ruling. All of these are deviation from his emulation when he followed the order of his Lord in following the method to establish the dar al-Islam. Just as the Messenger publicly proclaimed the da’wah in compliance with the order of Allah , we are obliged also to proclaim it; otherwise we will be from those who deviated. Just as the Messenger restrained his hand from fighting and did not permit the Muslims to bear arms, likewise we must also comply with that. Just as the Messenger sought the Nusrah, we must also seek it in the same manner, despite the different reality. In general, just as the steps of the method were defined by Allah to His Messenger, they are also defined to us. Contradicting them or not following them is considered to be a violation of the Shar’a.
Mengenai metode, kita tidak diberi pilihan. Syariat telah menetapkan bagi kita tujuannya, serta metode untuk mencapainya. Dalam hal ini kita tidak punya pilihan selain taat.
With regards to the method we have not been given a choice. The Shar’a has defined for us the aim, as well as the method to achieve it. We have no choice in this matter other than to obey.
Dengan demikian, hanya nas-nas syar'i (Al-Qur'an dan Sunnah) yang memiliki otoritas dalam menentukan langkah-langkah metode tersebut. Kita tidak memberikan kepada akal, keadaan, maupun kepentingan (maslahah) peran apa pun dalam menentukan salah satu dari langkah-langkah itu.
Thus, only the Shar’ee texts (Qur’an and Sunnah) have the authority in defining the steps of the method. We do not leave to the mind, circumstances or interest (maslahah) any account in defining any of the steps.
Teks syar'i dipahami menurut petunjuk-petunjuk linguistiknya, bukan menurut keinginan dan kecenderungan manusia. Sebaliknya, kecenderungan kita mengikuti syariat, dan kita wajib berpegang pada segala yang diridai Allah (SWT).
The Shar’ee text is understood according to its linguistic indications and not according to people’s whims and inclinations. Rather our inclinations follow the Shar’a, and we are obliged to adhere to whatever pleases Allah .
Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk memahami metode Rasulullah ﷺ dan berpegang teguh padanya sebagaimana beliau menempuhnya, serta menetapkan tahapan-tahapan dakwah beliau dan tindakan-tindakan yang dilakukan pada setiap tahapan.
Therefore, it is incumbent on us to understand the method of the Messenger and stick to it exactly as he proceeded on it, and also to define the stages of his work and the actions carried out in every stage.
Dengan demikian, pada tahap pembinaan, Rasulullah ﷺ melakukan tindakan-tindakan seperti menghubungi individu-individu, mengumpulkan orang-orang yang beriman kepadanya di tempat yang tersembunyi, dan bersabar dalam membina mereka. Kami berpegang pada asal (dasar) dari tindakan-tindakan ini sebagai ketentuan syar'i yang berasal dari Allah (SWT), dan untuk tindakan-tindakan ini, kami sendiri memilih sarana dan gaya yang diperlukan.
Thus, in the cultural stage, the Messenger undertook actions - such as contacting individuals, gathering those who believed in him in a secret place and persevering in their culturing. We adhere to the asl (basis) of these actions as Shar’ee rules that have come from Allah , and for these actions we choose the necessary means and styles ourselves.
Pada tahap interaksi, Rasulullah ﷺ melakukan berbagai tindakan, seperti mendakwahkan Islam secara terbuka, sehingga ratusan ayat diturunkan yang mengkritik akidah dan tradisi-tradisi yang rusak, serta menyerang para pembesar Quraisy dengan menyebut nama atau sifat mereka, dan beliau ﷺ menawarkan dirinya kepada kabilah-kabilah.
In the stage of interaction, the Messenger undertook actions - such as proclaiming the da’wah publicly, hundreds of ayahs were revealed attacking the creeds and corrupt traditions, attacking the rulers of Quraysh by name or description, and he offered himself to the tribes.
Kami juga berpegang pada asl (dasar) dari amal-amal ini sebagai hukum-hukum syar'i. Pada amal-amal tahap pertama, yaitu tahap kebudayaan, kami menambahkan amal-amal tahap kedua; yaitu perjuangan intelektual dan politik, pembelaan terhadap kepentingan Ummah berdasarkan Islam, serta membongkar rencana para penjajah kafir dan antek-antek mereka, para penguasa agen, sebagaimana yang dahulu dilakukan oleh Rasulullah ﷺ. Kemudian kami memilih sarana dan gaya yang diperlukan untuk amal-amal tersebut.
We also adhere to the asl (basis) of these actions as Shar’ee rules. To the actions of the first stage -which is the cultural stage- we add the actions of the second stage; where the intellectual and political struggle, adoption of the Ummah’s interests on the basis of Islam, and exposing the plans of the Kaafir colonialists and their henchmen, the agent rulers; exactly as the Messenger used to do. Then we choose the necessary means and styles for these actions.
Sesungguhnya, keteladanan (terhadap manhaj Syar'i) dalam mendirikan Khilafah seharusnya diambil dari masa ketika Rasulullah ﷺ berada di Makkah.
Indeed, the emulation (of the Shar’ee method) to establish the Khilafah should be from that period in which the Messenger was in Makkah.
Ketika Rasulullah ﷺ memulai metode ini dan menempuh berbagai tindakan dalam prosesnya, beliau mengalami penghinaan, kelemahan, kekerasan, dan gangguan.
When the Messenger started on this method and undertook actions in the process, he went through humiliation, weakness, violence and harm.
Namun ia bekerja tanpa henti dengan tekad yang kuat. Perintah Allah datang kepadanya dan ia berusaha keras untuk melaksanakannya. Sesungguhnya orang yang jauh dari jalan yang benar, apalagi setelah ia mendengar firman-Nya :
Yet he worked relentlessly with firm resolve. The order of Allah would come to him and he would strive to implement it. Indeed, the one who he is far from following the correct path; especially after he has heard His saying:
"Maka sampaikanlah secara terang-terangan apa yang diperintahkan kepadamu." {QS. 15:94}
“Therefore proclaim openly that which you are commanded.” [TMQ 15:94].
Di mana Allah ﷻ memerintahkan Rasul-Nya untuk menyampaikan hanya sesuai dengan perintah-Nya, dan dia telah melihat seruan Rasulullah ﷺ karena perintah Tuhannya dan bukan karena keputusannya sendiri. Orang yang dia katakan: ‘Metode ini tidak wajib’. Jika metode itu tidak wajib, lalu mengapa Rasulullah ﷺ harus mengambil sikap yang beliau ambil, yaitu menantang kaum kafir dan menentang tuhan-tuhan, pemimpin, adat, dan pemikiran mereka? Selain itu, semua ini terjadi di bawah bimbingan Al-Qur’an. Beliau bisa saja menjilat para penguasa dan mengambil hati mereka, atau mengikuti tradisi rusak kaumnya, agar memperoleh kedudukan di hadapan mereka. Sesungguhnya jika beliau melakukan hal itu, beliau akan durhaka terhadap perintah Tuhannya. Al-Qur’an diturunkan dan Rasulullah ﷺ mematuhi perintah-Nya. Allah ﷻ berfirman: “Bangunlah dan berilah peringatan!” [TMQ 74:2]. Dia ﷻ menyerang para pemimpin, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya: “Binasalah kedua tangan Abu Lahab, dan binasalah dia!” [TMQ 111:1]. Al-Qur’an membela Rasulullah ﷺ dengan firman-Nya: “Engkau (wahai Muhammad ﷺ) bukanlah orang gila, berkat nikmat Tuhanmu.” [TMQ 68:2]. Al-Qur’an menggambarkan keadaan orang-orang kafir: “Mereka menginginkan agar engkau berkompromi dengan mereka, maka mereka pun (akan) berkompromi denganmu” [TMQ 68:9]. Dia ﷻ memerintahkan Rasulullah ﷺ untuk menyampaikan dan memberi peringatan kepada Ummul Qura, yakni Makkah dan sekitarnya, dan Dia ﷻ melarang beliau ﷺ dan orang-orang yang bersama beliau melakukan dakwah dengan menggunakan senjata. Al-Qur’an senantiasa diturunkan dan Rasulullah ﷺ berjalan sesuai dengannya. Setelah ini, bukti apa lagi yang diperlukan bagi orang yang mengatakan bahwa metode itu tidak wajib?
Where Allah orders His Messenger to proclaim only in accordance with His command, and he has seen the Messenger’s calling because of the command of his Lord and not because of his own decision. The one who he says: ‘This method is not binding’. If the method is not binding then why did the Messenger have to take the stance that he took, where he challenged the kuffar and opposed their gods, leaders, customs and thoughts? In addition, all of this took place under the guidance of the Qur’an. He could have flattered the rulers and appeased them, or gone along with the corrupt traditions of his people, so as to gain prestige with them. Indeed if he had done that, he would have disobeyed the command of his Lord. The Qur’an was revealed and the Messenger complied with His command. Allah said; “Arise and warn!” [TMQ 74:2]. He attacked the leaders, as explained previously; “Perish the two hands of Abu Lahab, and perish he!” [TMQ 111:1]. The Qur’an defended the Messenger with His saying; “You (O Muhammad ) are not, by the Grace of your Lord, a madman.” [TMQ 68:2]. It described the condition of the Kuffar; “They wish that you should compromise with them, so they (too) would compromise with you” [TMQ 68:9] He ordered the Messenger to proclaim and warn the Umm al-Qura, ie Makkah and its surroundings, and He forbade him and those with him from undertaking the da’wah by using arms. The Qur’an used to be revealed and the Messenger would proceed according to it.What more proof is needed after this for the one who says that the method is not binding?
Mengatakan bahwa itu tidak wajib berarti bahwa itu bersifat pilihan. Artinya, Rasulullah ﷺ bisa saja menyelisihi perintah Allah (SWT) dalam segala hal yang diwahyukan, atau sebagiannya. Hal itu karena pada asalnya, beliau ﷺ tidak terikat dengan apa yang diwahyukan. Artinya, kita juga memiliki pilihan, apakah mengikuti metode Rasulullah ﷺ atau metode lainnya.
To say that it is not binding means that it is optional. That means that the Messenger could have gone against the order of Allah in everything that was revealed, or in a part. That is because in origin, he was not bound by what was being revealed. That means we also have a choice, whether to follow the method of the Messenger or any other method.
Pandangan ini jauh dari pemahaman yang benar dan peneladanan yang benar terhadap perbuatan Rasulullah ﷺ dan cara beliau dalam melakukan perubahan.
This view is far from the correct understanding and (correct) emulation of the action of the Messenger and his way of change.