6.5 Al-Maslahah (Kepentingan Umum)
6.5 Al-maslahah (the Interest)
Maslahah adalah perolehan suatu manfaat atau penolakan suatu mudarat. Ia ditetapkan either oleh akal, atau oleh Syara'. Jika penetapan maslahah diserahkan kepada akal, maka manusia akan kesulitan menentukan kepentingan yang sebenarnya, karena akal itu terbatas. Akal tidak mampu meliputi hakikat manusia dan realitasnya, sehingga ia tidak dapat memutuskan apa yang menjadi kepentingan baginya, sebab ia tidak mampu memahami realitas itu untuk mengetahui apakah sesuatu bermanfaat atau berbahaya. Tidak seorang pun dapat memahami hakikat manusia kecuali Penciptanya. Tidak ada yang dapat menetapkan secara pasti apa yang menjadi kepentingan manusia, kecuali Penciptanya, yaitu Allah سبحانه وتعالى. Memang manusia mungkin menganggap sesuatu bermanfaat atau berbahaya, tetapi ia tidak dapat memastikannya. Oleh karena itu, menyerahkan penentuan manfaat kepada akal yang hanya berdasarkan dugaan akan membawa kepada bahaya dan kebinasaan bagi manusia. Ia mungkin menganggap sesuatu berbahaya, lalu ternyata itu bermanfaat, sehingga ia menjauhkan kebaikan dari dirinya sendiri. Ia mungkin menganggap sesuatu bermanfaat, tetapi kemudian ternyata berbahaya, sehingga ia mendatangkan kerugian bagi dirinya sendiri. Hari ini akal mungkin menilai sesuatu berbahaya, tetapi besok ia menilainya bermanfaat. Hari ini sesuatu dinilai berbahaya, padahal kemarin ia dinilai bermanfaat. Memberikan (penilaian yang saling bertentangan) seperti itu...
The maslahah is an acquisition of a benefit or repulsing of a harm. It is either decided by the mind, or by the Shar’a. If it is left to the mind to decide, then the people will find it difficult to determine the true interest, because the mind is limited. The mind is not able to encompass the essence of man and his reality, so it cannot decide what is an interest for him, because it cannot grasp the reality in order to know whether something is beneficial or harmful. Nobody can comprehend the reality of man except his Creator. No one can decide what is in man’s interest in a certain manner, except his Creator, who is Allah . Yes, it is possible for man to consider something as beneficial or harmful, but he cannot be definite. That is why leaving the mind to decide what is beneficial, based on speculation will lead to danger and to man’s peril. For he may think something is harmful and then it appears to be beneficial, hence he keeps the good away from himself. He may think something is beneficial, but later it appears to be harmful, and so he brings harm upon himself. Today the mind may judge upon something to be harmful, but tomorrow it judges upon it to be beneficial. Today something may be judged harmful, while yesterday it was judged beneficial. Giving such (contradictory)
Hukum-hukum (penilaian/putusan) tidak diperbolehkan. Ini adalah sesuatu yang sudah terkenal pada sistem-sistem sekuler. Para legislator manusia mereka ingin mendatangkan kebaikan bagi rakyat, dari diri mereka sendiri. Kita melihat mereka terus-menerus mengubah dan mengganti undang-undang hingga perkembangan sistem menjadi suatu keharusan untuk menyelesaikan masalah. Hal ini karena pada kenyataannya, mereka tidak mampu mencapai penilaian yang benar atas segala hal dan perbuatan; penilaian yang benar dan final. Itulah sebabnya mereka menuduh orang-orang yang sistemnya tidak berkembang sebagai kaku dan statis. Akibatnya, kita melihat kaum Muslimin terpengaruh, dalam aspek ini, oleh orang-orang kafir. Demi membela diri mereka sendiri dan agama mereka, dan karena mereka jauh dari pemahaman yang benar tentang hakikat Islam, kita melihat mereka condong kepada musuh-musuh mereka dengan mengadopsi cara berpikir ini.
judgements is not allowed. This is something for which secular systems are well known. Their human legislators wish to bring good for the people, from themselves. We see them constantly changing and altering the laws until the development of the system becomes a requirement for solving problems. This is because in reality, they are not able to arrive at the correct judgement on things and actions; a judgement that is correct and final. That is why they accuse people whose system does not develop as being rigid and static. Consequently we see the Muslims being affected, in this aspect, by the Kuffar. In defence of their own selves and their deen, and because they are far away from correctly understanding the nature of Islam, we see them drifting towards their enemies by adopting this way of thinking.
Sang Pencipta adalah satu-satunya yang dapat mengatur urusan manusia dan memecahkan masalah yang timbul dari kebutuhan organik dan naluri-naluri yang ada padanya, serta memungkinkannya untuk memuaskannya dengan cara yang benar. Yang diperlukan adalah solusi yang tepat bagi kenyataan yang hendak ditangani. Karena hakikat manusia itu tetap dan tidak berubah, maka solusi-solusinya pun harus tetap dan tidak berubah. Manusia, sebagai manusia menurut fitrah aslinya, perlu memuaskan kecenderungannya terhadap wanita. Karena laki-laki dan wanita dalam hakikat esensialnya tidak berubah, maka hubungan di antara keduanya, pada prinsipnya, juga tetap. Tidak dapat diterima bahwa kita menetapkan suatu sistem untuk mengatur hubungan laki-laki dengan wanita, lalu kemudian mengubah sistem tersebut setelah beberapa waktu dengan dalih perkembangan, padahal hakikat mereka tidak berubah.
The Creator is the only one Who can manage the affairs of man and solves the problems that arise from his organic needs and instincts, and enable him to satisfy them in a correct manner. What is required is the correct solution for the reality that is to be treated. Since the reality of human beings is fixed and does not change then his solutions should be constant and not change. The man, as a man according to his original nature, needs to satisfy his inclination towards women. Since men and women in their essential reality do not change, then the relationship, in principle, is constant. It is not acceptable that we set down a system to define the relationship of a man with a woman, and then go back and change the system after a certain period of time under the pretext of development, even though their realities have not changed.
Alkohol, sebagai suatu kenyataan, tetap sama dan tidak berubah. Lalu apa alasan perubahan hukumnya?
Alcohol, as a reality, is the same and has not changed. So what is the reason for changing its rule?
Perjudian, sebagai suatu kenyataan, tetap sama dan tidak berubah. Lalu apa alasan untuk terus-menerus mengubah hukumnya? Dan contoh-contoh seperti ini masih banyak lagi selain ini.
Gambling, as a reality, is the same and does not change. So what is the reason to change its rule all the time? And there are many more examples than these.
Itulah sebabnya “pembangunan”, “fleksibilitas” dan “modernisasi” merupakan ciri sistem buatan manusia, yang tidak membawa kepada kebenaran. Semua itu akan terus berlangsung dalam proses perubahan, yang menunjukkan ketidakmampuan manusia untuk menuntun dirinya sendiri kepada sistem yang benar. Proses perubahan ini menunjukkan ketidakmampuan mereka, namun mereka menggunakan kata-kata indah seperti “evolusi”. Dari sudut pandang inilah seseorang harus menolak prinsip yang diklaim orang-orang berasal dari Syariat: “Tidaklah diingkari bahwa hukum berubah sesuai dengan perubahan zaman dan tempat.” Sebaliknya, prinsip ini harus ditolak.
That is why “development”, “flexibility” and “modernisation” are features of man-made systems, which do not lead to the truth. They will continue in a process of change, which expresses man’s inability to guide himself to the correct system. This process of changing expresses their inability, but they use beautiful words such as “evolution”. It is from this standpoint that one must reject the principle that people claim to be from the Shar’a: ‘It is not renounced that rules change according to the change of the time and place.’ Rather, one should reject this principle.
Oleh karena itu, hukum Allah atas satu permasalahan adalah satu dan tidak boleh lebih dari satu. Jika hakikatnya berubah, maka hukumnya berubah sesuai dengan perubahan hakikat tersebut. Dengan demikian, anggur berhukum mubah, tetapi ketika hakikatnya berubah menjadi khamar, maka hukumnya berubah dan menjadi haram. Ketika khamar berubah menjadi cuka, maka ia membutuhkan hukum lain, yang juga termasuk hukum mubah. Maka tidak ada pertimbangan waktu dan tempat. Dengan demikian, sesuatu tidak diharamkan di satu tempat lalu dihalalkan di tempat lain; begitu pula sesuatu tidak dihalalkan pada satu waktu lalu diharamkan pada waktu lain. Waktu dan tempat tidak berpengaruh terhadap hukum syar'i.
Therefore, the hukm of Allah on a single issue is one and cannot be more than one. If its reality changes, then the hukm changes according to the change of the reality. Thus, grapes take the rule of permissibility, but when its reality changes and it becomes alcohol, then the ruling changes and it becomes prohibited.When the alcohol changes to vinegar, then it needs another rule, which is also one of permissibility. Hence there is no consideration for the time and place. Thus something is not prohibited in one place, and allowed in another; neither is something allowed in one time and prohibited in another. Time and place have no effect on the Shar’ee rule.
Syariat Islam memuat hukum-hukum untuk setiap peristiwa yang telah terjadi, setiap permasalahan yang sedang terjadi, dan setiap kejadian yang mungkin terjadi. Tidak ada peristiwa yang terjadi, tidak ada masalah yang muncul, dan tidak ada kejadian yang berlangsung tanpa adanya hukum baginya. Syariat Islam telah mencakup seluruh perbuatan manusia secara lengkap dan menyeluruh. Beliau ﷺ bersabda:
The Islamic Sharee’ah contains the rules for all past incidents, all the current problems and the incidents that may occur. No incident happens, no problem occurs and no event takes place without there being a rule for it. The Islamic Sharee’ah has encompassed all the actions of human beings in a complete and comprehensive manner. He said:
"Dan Kami telah menurunkan kepadamu Kitab (Al-Qur'an) sebagai penjelasan (tibyaan)
“And We have sent down to you the Book (the Qur’an) as an exposition (tibyaan)
"...of everything." [TMQ 16:89]. Maka Syariat itu either menyajikan dalil dari Al-Qur'an dan hadits mengenai perbuatan atau hal tersebut, atau memberikan alasan ilahi (divine reason) bagi penetapan hukumnya. Hal ini mensyaratkan disebutkannya ‘illah yang ditunjukkan oleh teks, yaitu ‘illah syar'iyyah (alasan syar'i) dan bukan ‘illah ‘aqliyyah (alasan rasional). Di sini kita perlu menjelaskan perbedaan antara qiyas rasional dan qiyas syar'i.
of everything.” [TMQ 16:89]. So the Sharee’ah either presents an evidence from the Qur’an and hadith regarding the action or thing, or gives the divine reason for its legislation. This requires the mention of an ‘illah, indicated by the text, ie the ‘illah shar’iyyah (Shar’ee reason) and not ‘illah ‘aqliyyah (rational reason). Here we need to clarify the difference between the rational analogy and the Shar’ee analogy.