2.5 Kewajiban-Kewajiban Fardhu Kifayah yang Paling Penting
2.5 The Most Important Obligations Of Sufficiency
Misalnya, ketika kita memutuskan bahwa penegakan Negara Islam berada di urutan teratas dalam skala prioritas di antara kewajiban-kewajiban kolektif, keputusan ini kita ambil dari nash-nash Al-Qur'an dan Sunnah.
For instance, when we decide that the establishment of the Islamic State comes at the head of the scale of priorities amongst the collective obligations, we take this decision from the texts of the Qur’an and Sunnah.
Ayat-ayat yang mewajibkan berhukum dengan apa yang Allah turunkan itu banyak. Dia ﷻ berfirman:
The verses that obligate to rule by what Allah has revealed are many. He says:
“…Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” [TMQ 5:44] “…Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang zalim.” [TMQ 5:45] “…Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang fasik.” [TMQ 5:47] “Maka demi Tuhanmu, mereka tidaklah beriman hingga mereka menjadikanmu (wahai Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan di antara mereka…” [TMQ 4:65] “Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka…” [TMQ 5:49] “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” [TMQ 5:50] Mengamalkan nash-nash ini serta nash-nash lain yang memuat ayat dan hadis semisalnya bergantung pada keberadaan Negara Islam yang akan memerintah dengan apa yang diturunkan Allah ﷻ.
“…And whosoever does not judge by what Allah has revealed, such are the Kaafirun (disbelievers).” [TMQ 5:44] “…And whosoever does not judge by what Allah has revealed, such are the zaalimun (unjust, oppressors).” [TMQ 5:45] “…And whosoever does not judge by what Allah has revealed, such are the Faasiqun (transgressors)” [TMQ 5:47], “But no, by your Lord, they can have no Imaan, until they make you (O Muhammad) the judge in all disputes between them…” [TMQ 4:65], “And so judge between them by what Allah has revealed and follow not their vain desires...” [TMQ 5:49], “Do they then seek the judgement of (the days of) Ignorance? And who is better in judgement than Allah for a people who have firm belief.” [TMQ 5:50] Acting upon these texts and other such texts containing other ayaat and ahadeeth depends on the existence of the Islamic State which will rule by what Allah has revealed.
Ayat-ayat yang memerintahkan penegakan Hudud (hukum pidana) itu banyak.
The verses that order the establishment of the Hudood (penal code) are many:
“Potonglah tangan pencuri, laki-laki maupun perempuan...” [TMQ 5:38], “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali cambukan...” [TMQ 24:2], “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali deraan...” [TMQ 24:4], “…Dan barangsiapa dibunuh secara zalim (dengan permusuhan dan penindasan, bukan karena tidak sengaja), maka Kami telah memberikan kepada walinya kekuasaan (yakni untuk menuntut qisas, memberi maaf, atau menerima diyat)…” [TMQ 17:33], “Sesungguhnya balasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi hanyalah mereka dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang dari negeri (tempat kediaman mereka)…” [TMQ 5:33] Ada banyak hadis yang menyebutkan tentang cambuk bagi peminum khamar, rajam bagi pezina yang telah menikah, gigi dibalas gigi, qisas (balasan yang setimpal) untuk luka-luka, dan arsy (diyat/denda darah).
“Cut off the hand of the thief, male or female...” [TMQ 5:38], “The woman and the man guilty of illegal intercourse, flog each of them with a hundred stripes...” [TMQ 24:2], “And those who accuse chaste women, and produce not four witnesses, flog them with eighty stripes...” [TMQ 24:4], “…And whoever is killed (intentionally with hostility and oppression and not by mistake), We have given his heir the authority (ie to demand Qisas, to forgive or receive blood money)…” [TMQ 17:33], “The recompense of those who wage war against Allah and His Messenger and do mischief in the land is only that they shall be killed or crucified or their hands and their feet be cut off on the opposite sides, or be exiled from the land…” [TMQ 5:33] There are many ahadeeth which mention the whipping of the one who drinks alcohol, and stoning the fornicator who is married, tooth for a tooth, qisas (equal retribution) for injuries, and the arsh (blood money)
ketika qisas tidak dapat dilaksanakan, serta penerapan ta‘zir (hukuman diskresioner) pada kasus yang tidak ditetapkan hukumannya secara rinci oleh syariat. Menjalankan kaidah-kaidah ini dan hudud, yang telah Allah (SWT) syariatkan, bergantung pada keberadaan Negara Islam yang berhukum dengan apa yang telah Allah (SWT) turunkan.
when qisaas does not take place, and the imposition of the ta’zeer (discretionary punishment) where the Shar’a has not fixed a specific punishment. Acting upon these rules and Hudood, which Allah has legislated, depends on the presence of the Islamic State that will rule by what Allah has revealed.
Ayat-ayat yang menyebutkan jihad di jalan Allah sangatlah banyak.
The verses that mention Jihaad in the path of Allah are numerous.
Contoh:
For instance:
“Berangkatlah, baik dalam keadaan ringan maupun berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allah…” [TMQ 9:41], “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak beragama dengan agama yang benar (Islam), (yaitu) orang-orang yang diberi Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh dan mereka dalam keadaan tunduk” [TMQ 9:29], “…dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya…” [TMQ 9:36], “Dan perangilah mereka sampai tidak ada lagi fitnah (kekufuran dan kemusyrikan) dan agama itu hanya bagi Allah semata…” [TMQ 8:39], “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang yang dengan persiapan itu kamu dapat menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya, sedangkan Allah mengetahuinya…” [TMQ 8:60] Mengamalkan nas-nas ini dan ayat-ayat serta hadits-hadits semacam itu bergantung pada keberadaan Negara Islam yang berhukum dengan apa yang telah Allah turunkan. Terdapat hadits-hadits yang menyebutkan bahwa jihad akan terus berlangsung hingga Hari Kiamat, dan keadilan orang yang adil atau kezaliman orang yang zalim tidak akan membatalkannya. Dengan kata lain, seorang Muslim wajib berjihad ketika ia diseru untuk berjihad, baik Negara Islam itu ada maupun tidak, yakni jihad akan berlangsung bersama setiap amir, baik yang saleh maupun yang fasik.
“March forth, whether you are light or heavy, strive hard with your wealth and your lives in the path of Allah…” [TMQ 9:41], “Fight against those who believe not in Allah, nor in the Last Day, nor forbid that which has been forbidden by Allah and His Messenger and those who acknowledge not the religion of truth (Islam) among the people of the Book (Jews and Christians), until they pay the Jizyah with willing submission, and feel themselves subdued” [TMQ 9:29], “…and fight the Mushrikeen (polytheists, idolaters) collectively, as they fight against you collectively...” [TMQ 9:36], “And fight them until there is no more Fitnah (disbelief and polytheism) and the deen (worship) will be for Allah alone...” [TMQ 8:39], “And make ready against them all you can of power, including the steeds of war to threaten the enemy of Allah and your enemy, and others besides them, you may not know but whom Allah does know...” [TMQ 8:60] Acting upon these texts and other such ayaat and ahadeeth depends on the existence of the Islamic State that will rule by what Allah has revealed. There are ahadeeth, which mention that Jihaad will continue until the Day of Judgement and the justice of a just person or the injustice of an unjust person will not annul it. In other words, the Muslim is obliged to engage in Jihaad when he is called to Jihaad, whether the Islamic State exists or not, ie Jihaad will take place with every Ameer, whether pious or sinful.
Namun para penguasa masa kini tidak berjihad, dan tidak pula memerintahkan jihad di jalan Allah (SWT). Ketika mereka memerintahkan peperangan, yang mereka perintahkan adalah peperangan antarsesama Muslim. Mereka akan terus demikian hingga bangkit orang-orang yang beriman kepada Allah (SWT) dan Hari Akhir, lalu meruntuhkan negara-negara kufur dan, di tempatnya, mendirikan satu Negara Islam, yang akan memerintah dengan apa yang telah Allah (SWT) turunkan.
However, the rulers today do not engage in Jihaad, nor do they order Jihaad in the path of Allah . When they order fighting they order the fighting of Muslims amongst themselves. They will continue to do that until men who believe in Allah and the Last Day rise up and demolish the kufr statelets and, in their place, establish the one Islamic State, which will rule by what Allah has revealed.
Ayat-ayat yang menjadikan umat Islam sebagai pembawa risalah kepada dunia, dan sebagai umat terbaik di antara bangsa-bangsa lain, sangat banyak.
The verses which make the Islamic Ummah carry the message to the world, and the best Ummah among other nations are numerous:
“Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia; kalian menyuruh kepada yang ma‘ruf dan mencegah dari yang munkar, serta beriman kepada Allah...” [QS. Ali ‘Imran: 110], “…Padahal kehormatan, kekuatan dan kemuliaan adalah milik Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman…” [QS. Al-Munafiqun: 8], “…Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman” [QS. An-Nisa: 141], “Demikianlah Kami jadikan kalian umat yang adil, agar kalian menjadi saksi atas manusia dan Rasul ﷺ menjadi saksi atas kalian…” [QS. Al-Baqarah: 143]. Bagaimana mungkin ada kehormatan bagi kaum mukmin, dan orang-orang kafir tidak mempunyai jalan untuk menguasai kaum mukmin, sementara kaum mukmin tidak memiliki Negara? Bagaimana mereka dapat menyuruh bangsa-bangsa lain kepada yang ma‘ruf dan mencegah mereka dari yang munkar, sementara di rumah mereka sendiri mereka tidak mampu melakukan hal tersebut? Hal ini tidak akan mungkin terwujud tanpa keberadaan Negara Islam yang berhukum dengan apa yang telah Allah (SWT) turunkan.
“You are the best of peoples ever raised up for mankind; you enjoin al-ma’roof and forbid al-munkar, and you believe in Allah...” [TMQ 3:110], “…But honour, power and glory belong to Allah, His Messenger, and to the believers...” [TMQ 63:8], “…And never will Allah grant to the disbelievers a way over the believers” [TMQ 4:141], “Thus We have made you a just nation, that you be witnesses over mankind and the Messenger be a witness over you…” [TMQ 2:143] How can there be any dignity for the believers, and the kuffar not have a way over the believers, while the believers have no State? How can they enjoin other nations with the ma’roof and forbid them from the munkar while, in their own homes, they are unable to do this? This will not be possible without the presence of the Islamic State which rules by what Allah has revealed.
Terdapat banyak hadits yang memerintahkan kaum Muslimin untuk memiliki satu Imam, yang kepadanya mereka akan memberikan baiat atas Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ:
There are numerous ahadeeth which command the Muslims to have one Imam, to whom they will give pledge on the Book of Allah and the Sunnah of His Messenger:
“Barangsiapa mati tanpa memiliki bai’ah (janji setia kepada seorang Khalifah)
“Whosoever dies without having a bai’ah (pledge to a Khaleefah)
"di lehernya, maka ia mati dengan kematian jahiliyyah." "Imam itu laksana perisai, yang di belakangnya kaum Muslimin berperang dan dengannya mereka berlindung." "Barangsiapa melihat pada pemimpinnya sesuatu yang tidak ia sukai, hendaklah ia bersabar, karena siapa yang memisahkan diri dari penguasa (otoritas Islam) sejengkal saja lalu mati dalam keadaan itu, maka ia mati dengan kematian jahiliyyah." [Hadits-hadits ini diriwayatkan oleh Muslim]. Para Sahabat (semoga Allah meridhai mereka)
on his neck, he dies the death of jaahiliyyah.” “The Imaam is a shield, behind whom the Muslims fight and by whom they protect themselves.” “If anyone sees in his Amir something that displeases him, let him remain patient, for he who separates himself from the Sultan (authority of Islam) by even so much as a hand span and dies thereupon, he would die the death of Jahiliyyah.” [These ahadeeth reported by Muslim]. The Sahabah (may Allah be pleased with them)
Para ulama telah sepakat (ijma') atas kewajiban mengangkat seorang Khalifah (pengganti) bagi Rasulullah ﷺ setelah wafat beliau. Mereka juga sepakat untuk mengangkat sebagai Khalifah Abu Bakar, kemudian ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali, masing-masing setelah yang sebelumnya wafat (semoga Allah meridai mereka). Seluruh Sahabat sepakat sepanjang hidup mereka atas kewajiban mengangkat seorang Khalifah. Meskipun mereka berbeda pendapat tentang siapa yang akan diangkat sebagai Khalifah, namun mereka tidak berbeda pendapat tentang pentingnya mengangkat seorang Khalifah.
held an Ijma’a (consensus) over the obligation to appoint a Khaleefah (successor) to the Rasool of Allah after his death. They also agreed to establish as Khaleefah Abu Bakr, then ‘Umar, ‘Uthman and ‘Ali, after each had passed away (may Allah be pleased with them). All the Sahabah agreed throughout their lives, over the obligation of appointing a Khaleefah. Although they disagreed over the person who would be appointed as Khaleefah, however they did not disagree over establishing a Khaleefah.
Demikian pula, hal-hal yang dibutuhkan kaum Muslim untuk kehidupan dalam masyarakat Islam, seperti industri, kedokteran, rumah sakit, pendirian pabrik, laboratorium, penyiapan kekuatan, dan kewajiban-kewajiban kolektif lainnya; dalam semua urusan ini, kaum Muslim bersama-sama memikul tanggung jawab untuk mengupayakannya. Namun, mengamankan urusan-urusan ini secara menyeluruh, yang mewujudkan kehidupan Islami yang sejahtera, yang bergantung pada penghambaan kepada Allah (SWT) di satu sisi, serta penyiapan dan kekuatan bagi kaum Muslim agar dapat menyampaikan dakwah di sisi lain, tidak mungkin dapat dilakukan kecuali melalui sebuah Negara yang sendirinya mengawasi terwujudnya kewajiban-kewajiban ini secara efektif, dan dengan cara yang sepenuhnya sesuai dengan hakikat Islam dan tujuan-tujuannya.
As well, the things Muslims need for life in the Islamic society such as industry, medicine, hospitals, establishment of factories, laboratories, preparing the power and other such collective obligations; in all these matters, the Muslims share the responsibility of securing them. However, securing these matters in a complete way, that achieves the prosperous Islamic life – which depends on its slavery to Allah from one side, and the preparation and power for Muslims so as to convey the da’wah, from another side – cannot be done except through a State that itself supervises the establishment of these obligations effectively, and in a way that complies completely with the nature of Islam and its objectives.
Demikian pula, syariat telah membebankan kepada penguasa tanggung jawab untuk memaksa rakyat agar menaati apa yang telah diwajibkan oleh syariat.
Likewise the Shar’a has charged the ruler with the responsibility of compelling the people to adhere to what the Shar’a has made obligatory.
Dengan tidak adanya Negara Islam, seluruh hukum yang dipercayakan kepada penguasa menjadi terhenti. Ketika rakyat juga mengabaikan hukum-hukum yang berkaitan dengan mereka, mereka tidak akan mendapati seorang penguasa yang memaksa mereka untuk menaati hukum-hukum tersebut. Dalam keadaan ini, sebagian besar hukum yang berkaitan dengan rakyat akan terhenti. Dengan demikian, keberadaan Negara Islam menjadi salah satu landasan yang menegakkan keberadaan Islam secara nyata dalam kehidupan. Apabila landasan ini dihapuskan, maka sejumlah besar hukum Islam akan dihapuskan, banyak nash-nash Islam akan terhenti, kaum Muslimin akan kehilangan identitas, martabat dan kekuatan mereka, negeri mereka akan direbut dan musuh akan menguasai mereka, serta kemungkaran akan merajalela sebagaimana yang terjadi pada hari ini.
In the absence of the Islamic State, all the rules entrusted with the ruler are suspended. When the people also neglect the rules that pertain to them, they will not find a ruler to make them adhere to these rules. In this case, most of the rules pertaining to the people will be suspended. Thus the presence of the Islamic State will become one of the foundations on which the practical existence of Islam will be established in the realm of life. When this foundation is abolished then a great number of the rules of Islam will be abolished, many of the texts of Islam will be suspended, the Muslims will lose their identity, dignity and power, and their land will be captured and their enemy will have control over them, and the munkaraat will become widespread, as is the case today.