6.4 Kaidah-Kaidah Memahami Syariat
6.4 The Rules Of Understanding The Shar’a
Setelah kelompok itu menetapkan sumber-sumber dari mana Syariat akan diambil, ia harus beralih untuk memahami bagaimana ia seharusnya menggunakan dan mengambil hukum dari sumber-sumber tersebut. Dengan kata lain, ia harus beralih untuk memahami kaidah-kaidah (qawaa'id) yang dengan mempelajarinya seseorang dapat menggali hukum-hukum (ahkaam) dari sumbernya. Tidak diragukan lagi bahwa ketika seorang ulama mengerahkan pikirannya untuk mengambil suatu hukum Syar'i, ia akan memiliki dalam benaknya kaidah-kaidah Usul yang menjadi dasar bagi hukum yang ia ambil. Tidak ada ilmu yang tidak memiliki Usul, baik yang telah dituliskan maupun yang belum.
After the group has established the sources from which it will obtain the Shar’a, it must move onto understanding how it should use and adopt from them. In other words, it must move towards understanding the principles (qawaa’id) by whose study one can make deduction of ahkaam from their sources. There is no doubt that when the scholar puts his mind to adopting a Shar’ee rule, he would have in his mind the principles of Usul on which he bases the hukm he adopts. There is no knowledge that does not have an Usul, whether that has been written or not.
Nash-nash syar'i mengandung 'aam (umum) dan khaas (khusus); mujmal (global/belum dijelaskan) dan mufashshal (terperinci); serta mutlaq (tanpa batasan)
The Shar’ee texts contain the ‘aamm (general) and the khaas (specific); the mujmal (unelaborated) and the mufassal (elaborated); mutlaq (absolute)
dan al-muqayyad (yang terikat/terbatas); al-awamir (perintah-perintah) dan an-nawahi (larangan-larangan); an-naasikh (yang menghapus) dan al-mansukh (yang dihapus); mafhum al-muwaafaqah (makna yang sesuai) dan mafhum al-mukhaalafah (makna yang berlawanan); al-mantuq (lafaz yang tersurat), al-mafhum (makna yang tersirat) dan al-ma'qul (nalar/alasan rasional)
and the muqayyad (restricted); awamir (orders) and nawahi (prohibitions); the naasikh (abrogator) and the mansukh (abrogated); mafhum al-muwaafaqah (conformable meaning) and mafhum al-mukhaalafah (opposite meaning); the mantuq (wording), mafhum (implicit meaning) and ma’qul (rationale)
...tentang khabar al-wahid (berita tunggal) dan kapan ia dapat dijadikan dalil dan kapan tidak dapat dijadikan dalil, serta banyak hal lain selain ini. Kelompok tersebut harus menetapkan kaidah fikihnya, menerapkannya, dan menyampaikannya kepada pihak lain.
of the text; the khabar al-wahid (solitary report) and when it can be used as proof and when it cannot be used as proof and many things besides these. The group must set out its juristic principle, adopt them, and present them to others.
Sebagian besar kaidah Usul yang telah disebutkan itu diperselisihkan. Sudah diketahui bahwa setiap kaidah memiliki banyak cabang yang bersumber darinya. Karena kaidah-kaidah tersebut diperselisihkan, maka perselisihan itu harus dihilangkan dari statusnya yang diperdebatkan. Hal ini dilakukan dengan cara kelompok tersebut menetapkan apa yang mereka pandang benar. Setelah kaidah-kaidah Usul ditetapkan, cabang-cabangnya dipahami berdasarkan kaidah-kaidah tersebut.
Most of these principles of Usul that have been mentioned are disputed over. It is well known that each principle has many branches emanating from it. Since they are disputed, they must be taken away from being of disputed status. This is done by the group adopting what it views as correct. After the adoption of the principles of Usul, the branches are understood according to these principles.
Setelah memperoleh pengetahuan tentang Ushul dan kaidah-kaidahnya, kelompok ini akan memiliki kemampuan untuk memahami syariat dari sumber-sumbernya. Setelah itu, tidak ada pilihan lain baginya selain mengikuti metode Ijtihad yang tetap dan telah diketahui. Inilah yang harus membedakan kelompok ini dari yang lain. Inilah yang harus disampaikan kelompok ini kepada masyarakat dengan membina para pemuda (shabab) di atasnya.
After gaining knowledge of the Usul and its principles, the group will have acquired the ability to understand the Shar’a from its sources. After that it has no option but to follow the fixed and known method of Ijtihaad. This is what must distinguish the group from others. This is what the group must take to the people by culturing its shabab with it.
Ini adalah hal pertama yang harus menjadi landasan bagi kelompok tersebut.
This is the first thing that the group must be established upon.
Sesungguhnya pekerjaan seorang mujtahid itu seperti pekerjaan seorang dokter. Hal pertama yang ia lakukan adalah mendengarkan pasiennya dan menggambarkan kondisinya.
Indeed, the work of the Mujtahid is like the work of the doctor. The first thing he does is to listen to the patient and describe his condition.
Kemudian ia mendiagnosis penyakit mendasar yang dikeluhkan pasien, setelah ia menjauhkan diri dari teralih perhatiannya oleh gejala-gejala penyakit tersebut. Setelah itu ia merujuk pada ilmu yang ia peroleh pada masa-masa studinya. Ia kemudian dapat meninjau kembali buku-buku yang membantunya dalam meresepkan pengobatan. Setelah itu ia memberikan solusi, dalam hal ini obatnya. Dengan kata lain, ia kembali kepada teks-teks dalam menjelaskan solusinya.
Then he diagnoses the fundamental illness, which the patient complains of, after distancing himself from being distracted by the symptoms of the illness. Then he refers to the knowledge that he gained in his days of study. He may then review the books that help him to prescribe the treatment. After that he gives the solution, in this case the medicine. In other words, he goes to the texts in describing the solution.
Jika kelompok yang menginginkan perubahan dan memikul tanggung jawab perubahan itu adalah kelompok Islam, maka kerja mereka untuk perubahan harus bersifat Islami. Perubahan tersebut harus didasarkan pada dalil-dalil Syar'i, bukan pada opini pribadi, hawa nafsu, kepentingan yang dinilai secara rasional, realitas, atau keadaan. Justru Syariat-lah yang harus menentukan hukum syar'i bagi kelompok tersebut. Kecintaan kepada Islam atau kepedulian terhadap keadaan kaum Muslimin, dengan sendirinya, tidak menetapkan aturan apa pun bagi kelompok tersebut. Kepentingan kaum Muslimin ditentukan oleh Syariat, karena Syariat-lah yang menetapkan kepentingan kaum Muslimin. Di sini, perlu untuk masuk ke beberapa perincian yang menjelaskan pandangan Islam terhadap maslahat (kemaslahatan) dan kapan suatu kemaslahatan diakui oleh Syariat.
If the group that wants change and undertakes the responsibility of change is an Islamic group, its work for change must be Islamic. The change should be based on the Shar’ee evidence, and not on personal opinion, whims, rationally perceived interest, the reality or the circumstances. Rather, it must be the Shar’a that dictates the hukm Shar’ee to the group. The love of Islam or the concern for the circumstances of the Muslims, do not in themselves dictate any rules to the group. The interests of the Muslims are defined by the Shar’a, because the Shar’a defined the interests of the Muslims. Here, it becomes necessary to go into some details that clarify Islam’s viewpoint towards maslahah (the benefit) and when benefit is recognised by the Shar’a.