15.2 Menggabungkan Beberapa Hal Sekaligus
15.2 Combining Together Of Different Things
Mengenai penggabungan hal-hal yang berbeda, Syariat telah menetapkan hukum yang sama untuk masalah-masalah yang berbeda, meskipun analogi rasional tidak menerima hal ini. Syariat menggabungkan air dan debu ketika membolehkan seseorang bersuci dengan keduanya, padahal air membersihkan sedangkan debu membuat sesuatu menjadi kotor. Syariat mengharamkan riba al-fadl (kelebihan dalam jumlah) pada emas dan gandum, padahal hakikatnya berbeda. Syariat juga menjatuhkan hukuman mati kepada orang murtad dan pezina muhsan, meskipun caranya berbeda, dan meskipun kedua perbuatan itu berbeda. Syariat melindungi orang Muslim dan dzimmi, padahal keduanya berbeda dalam hal agama. Syariat mewajibkan delapan puluh cambukan bagi orang yang menuduh perempuan berzina tanpa bukti, dan bagi orang yang minum khamr, padahal hakikat kedua perbuatan itu berbeda.
As regards combining the things that are different, the Shar’a has given the same rules for different issues, even though the rational analogy does not accept this. The Shar’a has combined the water and dust when allowing one to be purified by them, even though water cleanses and dust makes thing dirty. It forbade the riba al-fadl (excess in amount) in gold and wheat even though their reality is different. It has also imposed the death penalty on the apostate and adulterer though the manner differs, despite the difference between the two actions. It has protected the Muslim and the Dhimmi, despite the fact that they are both different in terms of the deen. It obliged eighty lashes for the one who falsely accuses a woman of zina and the one who drinks alcohol, even though the reality of the two actions is different.
Dengan demikian, ada banyak hukum yang hakikatnya jelas berbeda dan tidak ada yang dapat mempersatukannya, namun Syari'at tetap memberikan hukum yang sama kepadanya. Seandainya qiyas diserahkan kepada akal, niscaya akal akan menetapkan hukum yang berbeda, dan akal tidak akan dapat memberikan hukum yang serupa, karena hakikatnya yang berbeda-beda. Hal ini juga menunjukkan batalnya metodologi qiyas tersebut.
Thus there are many rules whose realities clearly differ and nothing can bring them together, yet the Shar’a has given them the same rule. If it were left to the mind to make analogy, then it would have come with a different rule, and it would not have been able to give similar rules, due to their different realities. This also indicates the invalidity of this methodology in analogy.
Selain itu, syariat telah menetapkan hukum-hukum yang akal tidak memiliki peran di dalamnya.
Furthermore the Shar’a has given rules in which the mind has no role.
Syariat telah membolehkan perdagangan namun mengharamkan riba, padahal keduanya adalah sejenis transaksi dan memiliki kemiripan. Syariat menetapkan empat orang saksi laki-laki dalam perzinaan, tetapi dua orang saksi sudah cukup dalam pembunuhan, padahal pembunuhan lebih keji daripada perzinaan. Dalam talak raj'i, syariat menetapkan bahwa saksinya harus seorang Muslim, namun membolehkan kesaksian orang kafir dalam wasiat.
The Shar’a has allowed trade but forbidden usury, even though both are a trade and they are similar. It stipulated four male witnesses in fornication, but two are sufficient for murder, even though killing is more vicious than fornication. In the revocable divorce, it stipulated that the witness is a Muslim, but it allowed the testimony of a Kaafir in bequests.
Ia mewajibkan kesucian, yaitu menundukkan pandangan, terhadap wanita merdeka yang buruk rupa mengenai rambut dan kulitnya, meskipun seseorang secara alami tidak condong kepadanya, tetapi tidak mewajibkan hal ini terhadap jariyah (budak wanita yang cantik) yang kecenderungan seseorang condong kepadanya. Ia mewajibkan mengusap bagian atas khuffain (kaus kaki dari kulit) dan bukan bagian bawahnya, padahal lebih layak mengusap bagian bawahnya. Berkenaan dengan hal ini, Sayyidina ‘Ali (semoga Allah memuliakannya) berkata: “Seandainya agama ini diambil dengan qiyas (yaitu dengan rasio), maka mengusap bagian bawah kaus kaki tentu lebih layak daripada mengusap bagian atasnya.” Inilah yang mendorong tokoh terkenal seperti penyair Abul ‘Ala al-Ma’arri untuk berkata: Sebuah tangan dihargai dengan ratusan dinar emas, Mengapa ia dipotong (diamputasi) karena seperempat dinar?
It obliged chastity, ie lowering of the gaze, in relation to a free ugly woman regarding her hair and skin, even though one does not naturally incline towards her, but it did not oblige this in relation to the jariyah (beautiful female slaves) towards whom one’s disposition inclines. It obliged wiping on the top of the khuffain (leather socks) and not under it even though it is more fitting to wipe the underneath. Regarding this, Sayyiduna ‘Ali (May Allah honour him) said; “If the deen were to be taken by analogy (ie rationally), then wiping under the socks would have been more deserving than wiping on the top.” This is what pushed the likes of the famous poet Abul ‘Ala al-Ma’arri to say; A hand is compensated with hundreds of gold dinars, How is it cut off (amputated) for one quarter of a dinar?
Dengan kata lain, diyat untuk tangan yang rusak adalah 500 dinar, lalu bagaimana mungkin tangan dipotong karena seperempat dinar?
In other words, the blood money for a hand that has been damaged is 500 dinar, so how can the hand be amputated for quarter of a dinar?
Akal menganggap tidak pantas jika sebuah tangan dipotong karena pencurian seperempat dinar. Dengan penilaian akalnya, ia menolak penetapan syariat. Jika akal diberi hak untuk memahami 'illah (alasan hukum) dari keseluruhan syariat, atau dari nash yang paling zahir, atau untuk memahami adanya qiyas (analogi) semata-mata dari kemiripan antara dua hukum, maka akal akan melarang banyak hal yang telah dibolehkan Allah (SWT), dan membolehkan banyak hal yang telah diharamkan Allah (SWT). Oleh karena itu, qiyas tidak diperbolehkan kecuali menurut metode yang disahkan oleh Syara'. Dengan kata lain, qiyas yang sah tidak dapat terjadi tanpa 'illah (alasan hukum).
The mind considers it improper for a hand to be cut off for a quarter of a dinar. With the judgement of the mind, he disapproves the judgement of the Sharee’ah. If the mind was the given the right to understand an ‘illah (divine reason) from the totality of the Sharee’ah, or from the most zaahir an-nas (apparent aspect of the text), or to understand the existence of Qiyas (analogy) from the mere similarity between two ahkam, then it would prohibit much of what Allah has permitted, and permit much of what Allah has forbidden. Thus, Qiyas is not allowed except according to the method approved by the Shar’a. In other words, the legitimate Qiyas cannot take place without an ‘illah (divine reason)
mentioned dalam teks. Tidak ada Qiyas yang dilakukan pada teks yang tidak mengandung 'illah Syar'i. Tidak diberikan 'illah rasional untuknya, dan kita pun tidak menetapkan untuknya 'illah Syar'i, selama belum disebutkan atau ditetapkan. Itulah sebabnya para Fuqaha' (ahli fikih) telah merumuskan cara-cara menemukan 'illah dengan meneliti teks-teks. Mereka berkata bahwa 'illah itu telah ditunjukkan oleh teks secara saraahatan (eksplisit), dengan dalaalatan (makna), dengan istinbaatan (penyimpulan), atau dengan qiyasan (analogi). (Silakan periksa kitab Ushul untuk hal ini)
mentioned in the text. No Qiyas is made in the text that contains no Shar’ee ‘illah. No rational ‘illah is given for it and nor do we assign for it a Shar’ee ‘illah, as long as it has not been mentioned or assigned. That is why the Fuqahaa’ (jurists) have defined the ways (of discerning) the ‘illah by examining the texts. They said the ‘illah has either been indicated by the text saraahatan (explicitly), by dalaalatan (meaning), by istinbaatan (deduction) or by qiyasan (analogy). (Please check the book on Usul for this)
Ketika Rasulullah ﷺ menyetujui penggunaan Qiyas, beliau menetapkan jenisnya.
When the Messenger approved of the use of Qiyas, he fixed its type.
Ahmad dan an-Nasa'i meriwayatkan dari ‘Abdullah bin az-Zubair, yang berkata: "Seorang laki-laki dari Khath'am datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata:
Ahmad and Nasai reported from ‘Abdullah b. az-Zubayr, who said; “A man from Khath’am came to the Rasool of Allah and said:
“Ayahku telah memeluk Islam, dia sudah tua dan tidak mampu menunggang unta, namun haji wajib atasnya. Bolehkah aku berhaji atas namanya?” Beliau ﷺ bersabda: “Apakah engkau anak sulung?” Ia menjawab: “Ya.” Beliau ﷺ bersabda: “Andaikan ayahmu memiliki utang lalu engkau membayarkannya atas namanya, apakah itu akan melunasinya?” Ia menjawab: “Ya.” Beliau ﷺ bersabda: “Maka engkau boleh berhaji atas namanya.” Haji adalah suatu ibadah.
‘My father has embraced Islam and he is old and cannot ride a camel, but Hajj is obliged on him. Can I perform the Hajj on his behalf ?’ He said: ‘Are you the eldest son?’ He replied: ‘Yes.’ He said: ‘Suppose your father had a debt to pay and you paid it on his behalf, would this requite him?’ He said: ‘yes.’ He said: ‘Then you can perform Hajj on his behalf.’” Hajj is an ‘ibadah (worship)
dan memberi pinjaman adalah sebuah mu'amalah (transaksi), dan keduanya berbeda satu sama lain. Namun, menunaikan kewajiban haji serupa dengan pembayaran utang, dalam arti bahwa keduanya merupakan utang. Alasan diperbolehkannya anak melaksanakan haji atas nama ayahnya adalah karena hal itu merupakan pelunasan utang. Rasulullah ﷺ mengaitkan utang kepada Allah dengan utang kepada sesama manusia, dalam hal kewajiban pelunasannya dan manfaatnya. Seandainya Rasulullah ﷺ tidak mensyariatkan hal itu, niscaya akal kita tidak akan mampu menetapkan penilaian semacam itu.
and giving a loan is a mu’amalah (transaction) and both are different from each other. However, discharging the obligation of Hajj is similar to payment of the loan, in the sense that both are debts. The reason for allowing the son to perform the Hajj on his father’s behalf is because it is the discharge of a debt. The Messenger linked the debt with Allah to the debt with human beings, in terms of the obligation of its settlement and its benefit. If the Messenger had not legislated that, then our minds would not have been able to make such a judgement.
Alasan-alasan (ta’lil) di balik hukum-hukum merupakan dalil untuk menjelaskan perkara yang karenanya Syari’at menetapkan hukum tersebut. Hal ini mewajibkan seseorang untuk mengikuti 'illah di mana pun ia ada. Inilah Qiyas. Ketika Rasulullah ﷺ bersabda tentang kucing, "Ia tidak najis (yakni air liur kucing)," beliau menjelaskan 'illah, yakni alasan untuk tidak menganggapnya najis, ketika beliau bersabda, "Karena kucing biasa berkeliaran di sekitar kalian di rumah-rumah (yakni hewan peliharaan)." [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Dengan demikian, setiap hewan yang biasa berada di sekitar rumah tidak najis, selama tidak ada pengecualian yang ditetapkan oleh dalil. Sabda Rasulullah ﷺ, "Izin (untuk masuk) disyaratkan karena pandangan." [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim] Maknanya, seorang Muslim harus meminta izin sebelum memasuki sebuah rumah, karena rumah memiliki kehormatan dan dianggap sebagai ‘aurah. Alasan disyariatkannya meminta izin adalah untuk mencegah pandangan terhadap sesuatu yang terlarang. Ucapan beliau "min ajlin nazar (karena pandangan)" adalah 'illah, yakni alasan disyariatkannya meminta izin. Maka seorang Muslim yang masuk ke rumahnya sendiri tidak memerlukan izin untuk masuk. Hal ini karena 'illah-nya tidak ada, sehingga hukumnya pun tidak berlaku. Namun jika ia memiliki tamu di sekitarnya dan sejenisnya, hukum tersebut tetap berlaku. Maka, ketika 'illah itu kembali ada, hukumnya pun kembali berlaku. Dengan demikian, hukum terkait dengan 'illah dalam hal adanya dan tidak adanya.
The ta’leel (reasoning) behind rules is an evidence to clarify the matter for which the Shar’a has legislated the rule. This obliges that one follows the ‘illah where it is present. This is Qiyas. When the Messenger said about the cat; “It is not najas (impure) (ie the cat’s saliva).” He clarified the ‘illah ie the reason for not considering it impure when he said; “For they are usually around you in the homes (ie domesticated).” [Reported by Bukhari and Muslim]. Accordingly, any animal that is usually around the home is not impure, as long as there is no exception made by a daleel (evidence). The saying of the Messenger ; “Permission (to enter) is required because of sight.” [Reported by Bukhari and Muslim] This means the Muslim must seek permission before entering a house, because the house has its sacredness and is considered an ‘awrah. The reason for legislating the requirement of seeking permission is to prevent looking at a prohibited thing. His words “min ajlin nazar (because of viewing)” is the ‘illah ie the reason for legislating the seeking of permission. Thus, a Muslim who enters his home does not require a permission to enter. This is because the ‘illah is absent and hence the rule becomes absent. Otherwise the rule will remain if he has guests around and the like. So when the ‘illah returns, so does the hukm. Thus, the hukm is linked to the ‘illah in terms of presence and absence.
Itulah sebabnya Qiyas termasuk masalah yang sangat halus. Perlu diketahui bahwa Qiyas diperuntukkan bagi orang-orang yang cerdas, yang memahami nash-nash, hukum-hukum, dan peristiwa-peristiwa. Qiyas tidak sah bagi setiap orang yang menggunakannya menurut hawa nafsu dan keinginannya. Ia harus berasal dari orang-orang yang Allah ﷻ telah anugerahkan kepadanya wawasan dan pemahaman; jika tidak, Qiyas akan menjadi sarana kehancuran dan penyimpangan dari hukum Allah ﷻ yang benar. Imam Syafi'i (semoga Allah merahmatinya) berkata: "Tidak sah bagi seseorang untuk melakukan Qiyas hingga ia mengetahui sunnah-sunnah (cara-cara) terdahulu, ucapan-ucapan Salaf, dan bahasa Arab. Ia juga harus berakal sehat agar dapat membedakan antara perkara-perkara yang samar (atau serupa) dan tidak tergesa-gesa dalam memutuskan; dan ia tidak boleh enggan mendengarkan orang yang berbeda pendapat dengannya, karena hal itu bisa mengarahkan perhatiannya kepada sesuatu yang ia lupakan atau menunjukkan kepadanya kekeliruan dari apa yang ia anggap benar." Penggunaan Qiyas memerlukan pemahaman yang cermat. Menggunakan Qiyas untuk menetapkan suatu hukum tidak diperbolehkan bagi siapa pun selain seorang mujtahid.
That is why Qiyas is one of the very delicate issues. It should be known that Qiyas is for the intelligent people who understand the texts, rules and incidents. It is not valid for just any person, who uses it according to his whims and desires. It must be for those people to whom Allah has granted insight and understanding, otherwise it would become a means of destruction and departure from the true rule of Allah . Imaam Shafi’i (may Allah have mercy on him) said; “It is not valid for anybody to make Qiyas until he became knowledgeable of the previous sunan (ways), the statements of the Salaf and the Arabic language. He must also be of sound mind so as to distinguish between the doubtful (or similar) matters and not rush to judge; and he should not resist listening to the one who disagrees with him, because this might draw his attention to something he forgot or point out to him the error of what he thought to be correct.” Use of Qiyas requires precise understanding. The use of Qiyas to derive a rule is not allowed for anyone other than the mujtahid.
Dalam semua yang telah kita sebutkan sebelumnya, kita hanya mengutip dalil-dalil dari mereka yang membela keterlibatan dalam pemerintahan kufur, bantahannya, serta menunjukkan bahwa dalil-dalil tersebut tidak dapat dijadikan landasan dalam masalah ini. Sekarang, apakah pendapat yang pasti dalam Islam, yang tidak memerlukan ijtihad dalam masalah ini?
In everything we have mentioned previously, we only quoted the evidences of those who advocate participation in kufr rule, their refutation, and showing that they cannot stand up as evidences for this subject. Now, what is the definite opinion of Islam, which doesn’t require Ijtihaad in this subject?
Syariat, beserta 'Aqidahnya, didasarkan pada keimanan kepada Allah Yang Esa, dan bahwa ibadah hanya boleh ditujukan kepada-Nya. Ungkapan 'laa ilaaha' (tiada tuhan) berarti peniadaan ketuhanan, ibadah, dan penetapan hukum dari siapa pun selain Allah (SWT). Ungkapan 'illallah' (kecuali Allah) berarti menegaskan hal-hal tersebut hanya bagi Allah (SWT) semata. Dialah al-Ilah, Yang Haq, satu-satunya yang berhak disembah dan menetapkan hukum. Ibadah dan ketundukan kepada-Nya (SWT) serta pengetahuan tentang Syariat-Nya datang melalui Rasul ﷺ. Inilah makna bagian kedua dari dua kalimat syahadat, yaitu bahwa Muhammad ﷺ adalah Rasul Allah. Oleh karena itu, hanya Rasul ﷺ yang harus diikuti dan diteladani dalam penetapan hukum.
The Shar’a, along with its ‘Aqeedah, is established on the Imaan in Allah the One, and that worship should be solely for Him. The statement ‘laa ilaaha’ (There is no god) means the negation of divinity, worship and legislation from anyone other than Allah . The statement ‘ilallah’ (except Allah) means confirming these matters for Allah only. He is the Ilah, the Truth, the only one who deserves to be worshipped and to legislate.Worship and submission to Him and knowledge of His Shar’a comes via the Messenger . This is what the second part of the two shahadas means, which is that; Muhammad is the Rasool of Allah. Hence only the Messenger should be followed, and emulated in legislation.
Bahkan Ushul al-Fiqh pun dibangun di atas penetapan sumber-sumber wahyu, agar hukum tidak diambil dari selain sumber-sumber tersebut. Ilmu ini berupaya mengatur kaidah-kaidah istinbath (penggalian hukum), sehingga apa pun yang tidak bersumber dari Syariat tidak dapat masuk ke dalamnya. Itulah sebabnya pembahasan pertama yang dilakukan Ushul al-Fiqh adalah bahwa Al-Haakim (Yang Berhak Menetapkan Hukum) adalah Allah (SWT), hukum hanya milik-Nya, dan tidak ada hukum sebelum turunnya wahyu Syariat atas suatu perkara, ataupun di luar Syariat.
Even Usul al-Fiqh is built on defining the sources of revelation so that legislation is not taken from other than these sources. It seeks to regulate the principles of istinbaat (deduction), so that anything that isn’t from the Shar’a can not enter it. That is why the first discussion that Usul al- Fiqh undertakes is that the Haakim (Sovereign) is Allah , the judgement is only for Him, and there is no hukm before the revelation of the Shar’a on a subject or outside of the Shar’a.
Kemudian datanglah Fiqih, yang mewakili penjelasan praktis tentang ibadah kepada Allah ﷻ saja, tunduk kepada-Nya saja, serta penolakan terhadap setiap bentuk pembuatan hukum dari selain Dia, dan rujukan dalam setiap keputusan hanyalah kepada Syariat-Nya.
Then comes the Fiqh to represent the practical explanation of the worship to Allah alone, and the subjugation to Him alone and the rejection of any legislation from anyone other than Him, beside reference for judgement is to His Law only.
Mengikuti sistem kufur berarti bahwa orang yang menyerukannya menerima hukum buatan manusia di samping hukum ilahi. Akibatnya, ia menerima keberadaan pembuat hukum bagi aturan non-Syar'i di samping pembuat hukum bagi aturan Syar'i. Ini juga berarti penerimaan terhadap banyaknya sumber legislasi. Lalu di manakah wahdaniyyah al-ma'bud (keesaan Yang Disembah) yang menuntut keesaan ibadah, secara terang-terangan maupun secara rahasia?
Participating in kufr systems means that the one who calls to it accepts human legislation in addition to the divine legislation. Consequently, he accepts the presence of a legislator of non-Shar’ee rules alongside the legislator of Shar’ee rules. This also means the acceptance of the plurality of sources of legislation. So where is the unity of the deity (wahdaniyyah al-ma’bud) that necessitates the unity of worship, openly and secretly?
Larangan berbuat syirik kepada Allah ﷻ mengharuskan larangan adanya sekutu bagi-Nya dalam kekuasaan-Nya.
The prohibition of making shirk with Allah necessitates the prohibition of partnership in His rule.
Dengan demikian, syariat secara keseluruhan menunjukkan larangan untuk ikut serta dalam sistem-sistem jahiliah.
Thus the Shar’a, in its totality, indicates the prohibition of participating in jaahili systems.
Sirah Rasulullah ﷺ dalam dakwahnya menunjukkan, tanpa sedikit pun keraguan, bahwa pendekatannya bersifat radikal dan bebas dari pengaruh realitas yang ada. Pekerjaan yang memengaruhi realitas itulah yang akan menciptakan perubahan yang diperlukan. Rasulullah ﷺ dalam dakwahnya tidak memberi perhatian pada realitas kesyirikan kaum Kafir Makkah. Beliau tidak peduli pada adat dan tradisi mereka; beliau juga tidak mengindahkan penerimaan atau penolakan orang terhadap dirinya. Beliau tidak menjilat para penguasa, meskipun keadaan Rasulullah ﷺ dan dakwahnya di Makkah sangat berat. Beliau mengumumkan secara terbuka, "Tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya", yang merupakan seluruh Islam dalam hakikatnya, dan penolakan total terhadap setiap akidah atau syariat selain itu. Atas dasar inilah syahadat ditolak oleh Abu Jahal, bersama para pemimpin kekafiran lainnya di Makkah. Atas dasar yang sama pula, Rasulullah ﷺ mengumumkan syahadat secara terbuka di hadapan kulit hitam dan kulit putih, orang merdeka dan budak, orang kaya dan orang miskin, orang Arab dan non-Arab, serta penyembah berhala dan Ahlul Kitab. Beliau menghadapi, menentang, dan menantang mereka dengan menyebut sesembahan mereka; maka mereka membalas dengan permusuhan, mencoba menawar beliau, dan meminta beliau diam tentang tuhan-tuhan mereka agar mereka pun diam tentang beliau. Mereka berharap jika Rasulullah ﷺ mau berkompromi, mereka pun akan berkompromi. Beliau ﷺ tidak menerima hal ini dan tetap sabar atas gangguan mereka terhadap dakwah dan penyiksaan terhadap para sahabatnya; kaum Mukminin pun bersabar. Kesabaran mereka semua merupakan salah satu tanda kebenaran dakwah dan sikap mereka, sampai-sampai beliau ﷺ menolak syarat Bani Sa'sa'ah ketika mendatangi mereka mengajak untuk menolong agamanya, pada masa tersulit dakwah dan ketika tidak ada seorang pun penolong. Mereka siap memberikan nushrah kepadanya dengan syarat bahwa setelah beliau kekuasaan harus berpindah kepada mereka. Beliau tidak mengatakan bahwa ada kesempatan yang muncul baginya untuk mengambil manfaat, setelah semua pintu di hadapannya tertutup. Sebaliknya, beliau menyampaikan kepada mereka, dan kepada kami setelah mereka, sebagai seorang guru, pemimpin, da'i, dan pembimbing: "Kekuasaan adalah milik Allah, dan Dia memberikannya kepada siapa yang Dia kehendaki." Maksudnya, kekuasaan hanyalah milik Allah , dan tidak seorang pun dapat berbagi dengan Allah dalam hal ini. Hanya Allah yang memberikannya kepada siapa yang Dia kehendaki, dan tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ikut menentukan perkara ini. Rasulullah ﷺ terus melanjutkan dakwahnya tanpa bersandar pada apa pun selain kekuatan fikrah (gagasan) dan pertolongan Allah. Dakwah itu mencapai tujuannya dengan berdirinya Dar al-Islam di Madinah, setelah Allah membukakan hati dan pikiran orang-orang yang mendukung Muhammad ﷺ dan menolongnya. Dengan demikian, keberhasilan itu datang dari Allah . Ia diperuntukkan bagi orang yang bergantung kepada-Nya, memohon pertolongan-Nya, dan menjaga kemurnian gagasan, kejelasan pemahaman, kebenaran jalan, dan ketepatan amalnya.
Sekarang, sebagai penutup pembahasan tentang partisipasi dalam rezim-rezim yang berhukum dengan selain apa yang telah Allah turunkan, kita akan memaparkan realitas pemerintahan pada rezim-rezim saat ini dan bagaimana bentuk partisipasi itu berlangsung. Kemudian kita akan memaparkan ayat-ayat dan hadits-hadits yang melarang mengikuti jalan ini, serta mengakhiri setiap pembenaran atau penafsiran, karena makna ayat-ayat itu bersifat pasti.
Now, at the end of this discussion about participating in the regimes that rule by other than what Allah has revealed, we shall present the reality of ruling in the current regimes and how the participation takes place. Then we shall present the ayaat and ahadith that prohibit the following of this path, and put an end to any justification or interpretation, because the ayaat are definite in their meanings.
Konstitusi di negara mana pun harus didirikan di atas landasan intelektual tertentu. Konstitusi itu bisa bersifat demokratis atau Islami, sehingga tidak boleh ada aturan yang tidak bersumber dari akidah dan landasannya.
The constitution in any state must be established on a specific intellectual basis. It may be democratic or Islamic, such that there can be no rule that has not emanated from its creed and basis.
Dengan demikian, dalam sistem demokrasi, aturan-aturan harus selaras dengan dasarnya, yaitu bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, yakni rakyatlah yang menetapkan undang-undang melalui sebuah majelis yang mereka pilih untuk tujuan ini, dan majelis ini disebut parlemen. Ketika parlemen memutuskan, kekuasaan eksekutif menerapkan apa yang telah ditetapkan oleh kekuasaan legislatif atas nama rakyat. Untuk menjaga agar pemerintahan tetap terbatas pada kehendak rakyat, parlemen diberi kewenangan untuk memberikan mosi percaya kepada pemerintah, sehingga pemerintah tidak menjadi sah kecuali setelah mosi percaya tersebut diberikan. Parlemen juga diberi kewenangan untuk mengawasi, memeriksa, dan meminta pertanggungjawaban atas tindakan-tindakan pemerintah.
Thus, in the democratic systems, the rules have to be in harmony with the basis, which says that the sovereignty is for the people, ie it is the people who enact laws through an assembly, which they select for this purpose and this is called the parliament. When it rules, the executive authority applies what has been legislated by the legislative authority in the name of the people. In order to keep the government restricted to the rule of the people, the parliament has been given the power to give the government a vote of confidence, such that it does not become legitimate except after the vote of confidence has been given. It has been given the power to monitor, examine and account the actions of government.
Dengan demikian, parlemen dapat menarik kepercayaannya dari seluruh pemerintah atau menteri tertentu, jika ia melakukan pelanggaran atau tidak mematuhi aturan-aturan konstitusi.
Accordingly, it can withdraw the confidence from the whole government or a certain minister, if he commits a violation or does not adhere to the rules of the constitution.
Oleh karena itu, dasar dari tindakan-tindakan yang dihasilkan oleh pemerintah adalah Demokrasi dan bukan Islam. Sebagaimana telah kami jelaskan dalam pembahasan sebelumnya, Islam tidak menerima tindakan apa pun yang tidak berdasarkan landasan spiritual, yaitu landasan Iman kepada Allah (SWT).
Thus, the basis of the actions that result from the government is Democracy and not Islam. As we have explained in a previous discussion, Islam does not accept any action that is not based on a spiritual basis, which is the basis of Imaan in Allah .
Sistem-sistem tersebut memiliki struktur yang terpadu, sebagaimana keduanya memiliki satu landasan, dan kebijakan yang hendak mereka jalankan adalah satu, serta mereka berupaya menerapkannya melalui seluruh kementerian. Kebijakan setiap kementerian harus selaras dengan kebijakan kementerian-kementerian lain. Yang merumuskan kebijakan ini adalah pemerintah secara bersama-sama. Suara seorang menteri Muslim hanyalah satu suara dari sekumpulan suara, yang bersama-sama dengan presidennya merumuskan kebijakan, dengan berpedoman pada konstitusi dan landasan tempat negara itu didirikan. Ini dari sudut pandang hukum. Namun, terdapat perbedaan yang sangat besar antara gagasan ini dan penerapannya dalam praktik. Pemimpin negara beserta timnya telah menyusun kebijakan pemerintah ketika seorang menteri dipilih untuk kabinet. Sang menteri tidak memiliki pilihan, selain bergabung dengan kabinet atas dasar kebijakan yang telah disusun itu, atau menolaknya. Ia tidak memiliki hak untuk menetapkan kebijakan bagi kementeriannya.
The systems have an integrated structure, just as they have a single basis, and the policy they want to execute is one, and they work to apply it through all the ministries. The policy of each ministry must be in harmony with the policy of the other ministries. What formulates this policy is the government together. The voice of the single Muslim minister will be nothing but a single voice from the collection of voices, with which its president formulates the policy, in the light of the constitution and the basis on which it is established. This is from the legal perspective. However, there is a huge difference between this idea and its practical application. The country’s leader and his team will already have drawn up the policy of the government when the minister is chosen for the cabinet. The minister has no choice, except to join the cabinet on the basis of the drawn up policy or to refuse it. He has no right to lay down the policy for his ministry.
Selain itu, tanggung jawab para menteri merupakan tanggung jawab bersama.
Moreover, the responsibility of the ministers is a joint responsibility.
Artinya, ketika pemerintah ingin melaksanakan kebijakan yang direncanakan dan mengambil keputusan yang diperlukan, maka yang diambil adalah keputusan mayoritas. Artinya, setiap menteri ikut campur dalam urusan kementerian lain dan menyampaikan pandangannya mengenai keputusan pemerintah. Hal ini menjadikan menteri Muslim bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berasal dari atau berkaitan dengan kementeriannya, atau kementerian lain. Dalam keadaan seperti itu, ia wajib membela kebijakan dan keputusan pemerintah di luar dan di hadapan rakyat, meskipun di dalam kementeriannya ia mungkin menentangnya. Di sini orang mungkin mengira bahwa menteri Muslim akan mengambil posisi oposisi terhadap setiap usulan yang bertentangan dengan Islam. Anggapan seperti itu menunjukkan pemikiran yang dangkal. Menteri berbeda dengan anggota DPR. Secara hukum, bukan dalam penerapannya, anggota DPR mewakili mereka yang telah memilihnya. Ia mungkin mewakili kaum Muslim dalam sistem demokrasi, atau mewakili kaum kiri dalam sistem kapitalis. Adapun menteri, ia tidak dimasukkan ke dalam pemerintahan untuk menjadi oposisi, karena jika demikian ia akan tetap berada di luar akibat oposisinya. Dengan demikian, dalam sistem demokrasi, orang yang menentang pemerintah atau penguasa akan tetap berada di luar dan tidak diizinkan masuk. Jika ia masuk karena kekeliruan, maka ia akan dikeluarkan dengan paksa. Pemerintah datang untuk memerintah dan melaksanakan. Ia memiliki kebijakan yang ingin dilaksanakannya. Ia tidak datang untuk mengumpulkan pertentangan. Siapa pun yang menentang kebijakannya akan meninggalkannya atas ajakan perdana menteri atau para menteri bersama-sama. Anggota DPR akan menarik kepercayaannya dari orang tersebut secara pribadi, dan pemerintah akan terus berjalan.
This means that when the government wishes to implement the planned policy and take the necessary decisions, the decisions of the majority are taken. This means that every minister interferes in the affairs of other ministries, and puts forward his views regarding the government’s decisions. This makes the Muslim minister responsible for everything that originates from or relates to his ministry, or that of others. In such a situation, he is obliged to defend the policy and decisions of the government outside and in front of people, even though inside the ministry he might oppose it. Here one might assume that the Muslim minister will take the position of opposition to everything proposed that contradicts Islam. Such talk indicates shallow thinking. The minister is different from the MP. Thus, in terms of the law and not application, the MP represents those who have elected him. He may represent the Muslims in a democratic system, or he may represent the leftists in capitalist systems. As for the minister, he is not brought into the government to oppose, otherwise he will remain outside due to his opposition. Thus, in the democratic systems, the one who opposes the government or the rule will remain outside and not be allowed to enter it. If he enters by mistake, then he is expelled by insistence. The government comes to rule and implement. It has a policy that it wants to implement. It has not come to gather contradictions. Anyone who goes against its policy will leave it by the invitation of the prime minister or the ministers together. The MPs will withhold the confidence from him personally, and the government will continue functioning.
Di sini perlu ditegaskan bahwa sekadar penerimaan seorang menteri Muslim untuk ikut serta dalam pemerintahan berarti ia telah menerima konstitusi yang berlaku di negara tersebut dan dasar-dasar yang menjadi landasan pendiriannya. Oposisi yang kami sebutkan di sini bukanlah oposisi terhadap dasar sistem, melainkan oposisi di dalam sistem, yaitu oposisi yang menunjukkan perbedaan pendapat dalam cabang-cabangnya, sementara semua pihak menerima dasar-dasarnya.
Here it is imperative to mention that the mere acceptance of the Muslim minister to participate in ruling means that he has accepted the existing constitution in the country and the basis on which it is established. The opposition that we mention here is not the opposition to the basis of the system but opposition within the system, which is an opposition that indicates disagreement in the branches, whilst everyone accepts their basis.
Selain itu, setiap keputusan yang diambil dan berkaitan dengan kementerian mana pun tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sampai disetujui oleh tiga pihak dan dibubuhi tanda tangan mereka. Mereka adalah: kepala negara, perdana menteri, dan menteri yang bersangkutan. Ini juga berarti bahwa menteri Muslim tidak bebas dalam menjalankan urusan kementeriannya dan mengeluarkan keputusan-keputusan praktis atas inisiatifnya sendiri.
Moreover, any decree adopted and related to any ministry does not come into force and effect, until approved by three sides and provided with their signatures. They are; the head of state, the prime minister, and the relevant minister. This also means that the Muslim minister is not free in running the affairs of his ministry and issuing the practical decrees by himself.
Hal ini menjelaskan poin-poin berikut dengan jelas:
This makes the following points clear:
- Aturan-aturan yang dengannya pemerintah memerintah tidak didasarkan pada landasan spiritual (yaitu keyakinan kepada Allah), melainkan pada landasan Demokrasi, yang di dalamnya perundang-undangan dibuat untuk rakyat dan bukan untuk Allah .
- The rules, with which the government governs, are not established on a spiritual basis (which is the belief in Allah) but on the basis of Democracy, in which legislation is for the people and not for Allah .
- Pemerintah adalah otoritas eksekutif. Ia adalah otoritas untuk memerintah dan melaksanakan aturan-aturan konstitusi. Pemerintah, bersama Perdana Menterinya dan para menterinya, masing-masing dari mereka, tidak berhak menentang aturan-aturan konstitusi; jika tidak, mereka akan dituduh telah melanggarnya.
- The government is the executive authority. It is an authority of ruling and execution of the rules of the constitution. The government, along with its Premier and ministers, every single one of them, are not entitled to go against the rules of the constitution, otherwise they will be accused of violating it.
Tidak ada satu pun menteri, termasuk menteri yang beragama Islam, yang menyusun kebijakan departemennya sendiri. Sebaliknya, ia menerapkan kebijakan yang disusun oleh negara secara keseluruhan, termasuk kepala negaranya.
- No single minister, including the minister who is a Muslim, draws up the policy of his department. Rather he applies the policy drawn up by the state as a whole, including its head.
Setiap menteri bertanggung jawab atas seluruh keputusan dan tindakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hal ini karena undang-undang menyatakan bahwa tanggung jawab kabinet bersifat kolektif dan tanggung renteng.
- Every single minister is responsible for all the decisions and actions issued by the government. This is because the law states that the responsibility of the cabinet is a collective and joint responsibility.
Singkatnya, masalah ini diatur dalam sistem-sistem tersebut sedemikian rupa sehingga tidak seorang pun berhak bertindak sendiri-sendiri di luar kabinet, dan menurut caranya sendiri.
In short, the issue is regulated in these systems, such that no one has the right to act in isolation of the cabinet, and in his own way.
Inilah realitas pemerintahan-pemerintahan ini. Banyak ayat yang bersaksi atas larangan bagi seorang Muslim untuk ikut serta di dalamnya.
This is the reality of these governments. Many ayaat bear witness to the prohibition of a Muslim to participating in them.
Dengan demikian, Allah mewajibkan agar hukum (penghakiman) itu berasal dari Allah , sebagai dasar dari mana hukum-hukum berasal. Dia berfirman: “Tidak! Demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sampai mereka menjadikanmu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan di antara mereka, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerimanya dengan penuh kepatuhan.” [TMQ 4:65]. Dia berfirman: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki mukmin dan perempuan mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” [TMQ 33:36] - Allah telah mewajibkan agar penguasa itu seorang Muslim. Dia berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulil amri di antara kamu.” [TMQ 4:59] - Allah telah mewajibkan penguasa Muslim untuk memerintah dengan Islam. Dia berfirman: “Maka putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah...” [TMQ 5:49]. Allah memperingatkan penguasa Muslim agar tidak berpaling dari sebagian Islam, meskipun hanya satu hukum. Maka Dia berfirman: “Dan berhati-hatilah terhadap mereka, jangan sampai mereka memalingkanmu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” [TMQ 5:49]. Dia memerintahkan agar kita menghunus pedang terhadap orang yang memerintah dengan kufur suraah (kufur yang nyata). Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ mengenai penguasa yang fajir ketika beliau ditanya: “Tidakkah kami boleh memerangi dia dengan pedang, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: “Kecuali jika kalian melihat kufur buwah (kufur yang nyata) yang kalian memiliki burhaan (bukti) tentangnya dari Allah.” [HR. Muslim] - Dia melarang para penasihat dan orang-orang dekat penguasa untuk berada pada selain Islam.
- Thus, Allah obliged that the judgement should be for Allah , as a basis from which the laws originate. He said; “But no, by your Lord, they can have no Imaan, until they make you the judge in all disputes between them, and find in themselves no resistance against your decisions, and accept them with full submission.” [TMQ 4:65]. He said; “It is not (fitting) for a believer, man or woman, when Allah and His Messenger have decreed a matter that they should have any option in their decision.” [TMQ 33:36] - Allah has obliged that the ruler be a Muslim. He said; “O you who believe! Obey Allah and obey the Messenger and those in authority from amongst you.” [TMQ 4:59] - Allah has obliged the Muslim ruler to rule by Islam. He said; “And so judge between them by what Allah has revealed...” [TMQ 5:49]. Allah warned the Muslim ruler of turning away from some of Islam, even if it is a single rule. Thus He said; “And beware of them lest they turn you away from some of that which Allah has sent down to you.” [TMQ 5:49]. He ordered that we draw our swords in the face of the one who rules by kufr suraah (explicit kufr). This is owing to the Messenger’s statement regarding the Faajir ruler when he was asked: “Shall we not fight him with the sword, O Rasool of Allah? He said; “Unless you see clear and kufr buwah (explicit kufr) regarding which you have a burhaan (proof) from Allah.” [Reported by Muslim] -He forbade the advisors and entourage of the ruler to be on anything other than Islam.
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengambil (orang-orang) selain golongan kamu sebagai teman kepercayaan (bitanah), penasihat, atau pelindung."
“O You who believe! Take not as (your) Bitanah (advisors, helpers, protectors)
"…orang-orang di luar agama kalian." [TMQ 3:118] - Allah memerintahkan kaum Muslimin untuk merujuk kepada Islam dalam menetapkan hukum, dan Dia melarang mereka merujuk kepada Thaghut. Dia menjelaskan bahwa orang yang melakukan hal itu, keimanannya hanyalah pengakuan belaka dan tidak benar. Dia berfirman: "Tidakkah engkau perhatikan orang-orang yang mengaku telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum engkau? Mereka hendak berhakim kepada Thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkarinya. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka sejauh-jauhnya." [TMQ 4:60] - Allah telah melarang kaum Muslimin menjadikan teman dan penolong selain mereka; "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian menjadikan teman orang-orang yang dimurkai Allah.
those outside your religion.” [TMQ 3:118] - Allah ordered the Muslims to refer to Islam for judgement and He forbade them to refer to the Taghut. He clarified that the one who does that, his Imaan is a mere claim and not true. He said; “Have you seen those (hypocrites) who claim that they believe in that which has been sent down to you, and that which was sent down before you, and they wish to go for judgement (in their disputes) to the Taghut (false judges, etc.) while they have been ordered to reject it. But Shaytan wishes to lead them far astray.” [TMQ 4:60] - Allah has forbidden the Muslims from taking as friends and helpers anyone other than them; “O you who believe! Take not as friends the people on whom is the Wrath of Allah.
Sesungguhnya mereka berputus asa dari (rahmat) akhirat, sebagaimana orang-orang kafir yang berada dalam kubur itu berputus asa (dari kebangkitan mereka di Hari Kiamat).” [TMQ 60:13]. Dan Dia berfirman; “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai Awliya (teman dekat, pelindung); sebagian mereka adalah Awliya bagi sebagian yang lain. Dan barangsiapa di antara kamu yang mengambil mereka sebagai Awliya, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. Dan engkau melihat orang-orang yang dalam hatinya ada penyakit (kemunafikan) bergegas mendekati mereka seraya berkata: ‘Kami takut akan tertimpa suatu bencana.’ Mudah-mudahan Allah mendatangkan kemenangan atau keputusan dari sisi-Nya. Maka mereka menjadi menyesali apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka.” [TMQ 5:51-52] Di sini mungkin timbul pertanyaan bahwa para penguasa hari ini bukanlah orang Yahudi atau Nasrani. Kenyataannya, mereka setia kepada orang Yahudi dan Nasrani. Kesetiaan orang yang setia kepada para penguasa itu akan tertuju kepada pihak yang dibela oleh para penguasa tersebut.
Surely, they are in despair of the Hereafter, just as they are in despair about those (buried) in graves (that they will not be resurrected on the Day of Resurrection).” [TMQ 60:13]. And He said; “O you who believe! Take not the Jews and the Christians as Awliya (friends, protectors); they are but Awliya to one another. And if any amongst you takes them as Awliya, then surely he is one of them. Verily, Allah guides not those people who are the Zalimun (unjust). And you see those in whose hearts there is a disease (of hypocrisy), they hurry to their friendship, saying: ‘We fear lest some misfortune of a disaster may befall us.’ Perhaps Allah may bring a victory or a decision according to His Will. Then they will become regretful for what they have been keeping as a secret in themselves.” [TMQ 5:51-52] Here the question may arise that the rulers today are not Jews or Christians. The truth is they are loyal to the Jews and Christians. The loyalty of the one who is loyal to the rulers, will be for the one those rulers are loyal to.
Dan Dia ﷻ berfirman: "Dan orang-orang yang kafir sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu tidak melakukannya (yaitu ...
And He said; “And those who disbelieve are allies to one another, (and) if you do not do so (ie.
...mungkin akan terjadi fitnah (perang, pertempuran) dan penindasan di muka bumi, serta kerusakan dan kekacauan yang besar (munculnya kesyirikan).” [QS. Al-Anfal 8:73] Di sini perlu disebutkan bahwa maksud dari larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai sekutu bukanlah agar seseorang setia kepada selain mereka. Yang dimaksud adalah bahwa dilarang setia kepada apa pun dan siapa pun yang bertentangan dengan Islam. Larangan untuk menunjukkan kesetiaan kepada mereka menuntut seseorang untuk berlepas diri dari mereka, baik dalam pemikiran maupun perilaku, dan tidak menerima apa pun dari mereka selama dasarnya dibangun di atas kekufuran. Allah ﷻ berfirman, melalui lisan Ibrahim: “Sesungguhnya kami berlepas diri dari kalian dan dari apa yang kalian sembah selain Allah. Kami ingkar kepada kalian, dan telah nyata antara kami dan kalian permusuhan dan kebencian untuk selama-lamanya, sampai kalian beriman…” [QS. Al-Mumtahanah 60:4] Al-walaa’ (loyalitas) hanya boleh diberikan kepada Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang beriman. Allah ﷻ berfirman: “Dan barang siapa mengambil Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman sebagai penolong, maka sesungguhnya golongan Allah itulah yang pasti menang.” [QS. Al-Ma’idah 5:56] Pertanyaan lain yang mungkin muncul di sini adalah bahwa dengan menerima untuk ikut serta dalam pemerintahan, kami tidak bermaksud setia kepada mereka. Kami hanya menunjukkan loyalitas mengikuti model (kami menunjukkan sikap tunduk sampai kami memperoleh pengaruh).
become allies, as one united block with one Khilafah), there will be Fitnah (wars, battles) and oppression on earth, and a great mischief and corruption (appearance of polytheism).” [TMQ 8:73] Here it is worth mentioning that the intention from not allying oneself with the Jews and Christians is not that one should be loyal to other than them. Rather what is intended is that it is forbidden to be loyal to anything and anyone that contradicts Islam. The prohibition of showing loyalty to them necessitates that one detaches oneself from them, in terms of ideas and behaviour, and doesn’t accept any matter from them, as long as their basis is established on kufr. He said, on the tongue of Ibraheem; “Verily, we are free from you and whatever you worship besides Allah, we have rejected you, and there has started between us and you, hostility and hatred for ever, - until you believe…” [TMQ 60:4] The walaa’ (loyalty) should be for Allah, His Messenger and the believers. He said; “And whosoever takes Allah, His Messenger and those who have believed as Protectors, then the party of Allah will be the victorious.” [TMQ 5:56] Another question that may arise here is that by accepting to participate in ruling we do not mean to be loyal to them. We only show loyalty following the model (we show our submissiveness until we gain influence)
tetapi hati kami menolak apa yang mereka lakukan. Sesungguhnya loyalitas (al-wala') adalah perkara yang melibatkan amal anggota tubuh dan hati secara bersama-sama. Kita wajib menolak dengan tangan, lisan, dan hati terhadap apa yang dilakukan penguasa ketika ia berhukum dengan selain apa yang telah diturunkan Allah {SWT}. Paling sedikit yang dapat dilakukan adalah menolak dengan hati, dan tidak ada iman setelah itu, sebagaimana diberitakan oleh al-Mustafa ﷺ.
but our hearts reject what they do. The truth is that loyalty is a matter in which the organs (action) and heart share. We are obliged to reject by hand, tongue and heart what the ruler does, when he rules by other than what Allah has revealed. The least one can do is to reject with the heart and there is no Imaan after this, as informed by al-Mustafah .
Mereka yang berada pada tingkatan iman yang paling lemah, perbuatan dan ucapan mereka tidak boleh membenarkan atau mendukung hukum selain Islam. Orang yang melakukan hal itu sedang mendurhakai Allah dan berbuat dosa, meskipun hatinya menolaknya. Mereka dituduh kufur jika hatinya menyetujuinya. Paling tidak, orang yang ikut serta dalam memutuskan hukum dengan selain apa yang telah Allah turunkan adalah seorang Faasiq (fasik), Zaalim (zalim), dan ‘aasi (durhaka) kepada Allah .
Those who take the position of the weaskest of Imaan, their actions and statements should not agree or support the rule by non-Islam. Those who do that, they are disobeying Allah and committing sin, even if their hearts reject it. They are accused with kufr if their hearts approve it. The least that one can say about the one who participates in ruling by other than what Allah has revealed, is that he is a Faasiq (transgressor), Zaalim (oppressor) and ‘aasi (disobedient) to Allah .